Connect with us

Peristiwa

Kapolsek Semen Serap Aspirasi Masyarakat melalui Agenda Jumat Curhat

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jumat Curhat digelar Polsek Semen, Polres Kediri Kota di Kelurahan Ds. Selopanggung Kecamatan Semen Kab. Kediri. Kegiatan pada hari ini Jumat 7 Juli 2023 pukul 09.30 Wib s/d 10.30 wib.

“Telah dilaksanakan Kegiatan Jumat curhat di Kelurahan Ds. Selopanggung Kecamatan Semen Kab. Kediri,” ujar Kapolsek Semen AKP Ni Ketut S, S.H.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain AKP Ni Ketut Suarningsih S.H Kapolsek Semen. Iptu Eko Hartanto, Kanit Samapta Polsek Semen, Aiptu Hari P. Bhabinkamtias Ds. Selopanggung.

Aiptu Heri Tri. Bhaninkamtibmas Ds. Titik. Kepala desa Selopanggung. Perangkat desa Selopanggung dan warga Desa Selopanggung.

Rangkaian rencana kegiatan tersebut adalah sebagai berikut. AKP Ni Ketut Suarningsih S.H Kapolsek Semen.

“Assalamualaikum wr wb, saya selaku Kapolsek semen dengan ini mengucapkan banyak terima kasih Kepada Bapak ibu sekalian yang bisa menghadiri kegiatan Jumat curhat yang rutin di laksanakan ini, adapun tempat di Kelurahan desa Selopanggung Kec. Semen Kab. Kediri apabila ada masyarakat yang ingin bertanya tentang Persyaratan Ijin Keramaian,” ujarnya.

Pertanyaan dari Pardi dari warga desa Selopanggung.
“Assalamualaikum Ibu saya mewakili warga desa Selopanggung, mohon ijin ibu saya mau bertanya Apakah ijin keramaian itu perlu ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bagaimana jika tidak usah ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata cukup dari Desa, Kecamatan dan Polsek Setempat,” tanyanya.

Jawaban. “Terimakasih untuk pertanyaan atau saran pendapatnya bapak, Mohon ijin kami jawab, untuk persyaratan ijin keramaian dari Polsek sebagai dasarnya adalah melampirkan. Fotocopy KTP penanggung jawab. Pemgantar dari Desa mengetahui kecamatan apabila untuk pertunjukan kesenian, pemilik kesenian pasti memiliki kartu induk dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” jelasnya.

“Dan apabila memiliki kartu induk tersebut dan melaksanakan pertunjukan dia harus meminta surat ADVIST ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Dan apabila pertunjukan tersebut tidak ada surat ADVIST maka pertunjukan tersebut dianggap ilegal oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” ungkapnya.

“Untuk surat ijin keramaian tentang pentas kesenian dari polsek tidak bisa keluar jika tidak ada surat ADVIST dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Demikan jawaban yang bisa saya sampaikan,” tutupnya.

Kegiatan tersebut dalam pelaksanaan secara umum dapat terlaksana dengan baik aman dan lancar. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Dua Pelaku Aksi Anarkhis di Kota Kediri Diamankan Polisi, Asal Klaten dan Jakarta

Published

on

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota terus mengembangkan penyidikan terkait kasus aksi anarkis yang terjadi di wilayah hukum Kota Kediri pada 30 Agustus lalu. Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pada Rabu malam (3/9) , pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pelemparan bom molotov di sejumlah titik di Kota Kediri.

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial CK (27), warga Klaten, dan MSA (23), warga Jakarta. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat buah petasan dengan isi lima letusan serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi anarkis.

“Dari hasil pemeriksaan, kami juga memiliki bukti rekaman video dan foto-foto saat mereka melakukan aksinya. Berdasarkan alat bukti yang cukup, pagi tadi keduanya resmi kami tahan,” ungkap AKP Cipto, Kamis (4/9/2025).

Dengan penambahan dua tersangka tersebut, total hingga saat ini Polres Kediri Kota telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan saat huru-hara, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang, hingga Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum untuk melakukan tindakan anarkis.

Dari 26 tersangka tersebut, 12 di antaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum berusia 15–18 tahun, sementara 14 orang lainnya dewasa dengan rentang usia 19–36 tahun. Untuk pelaku yang masih dibawah umur, penyidikan dilakukan melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kediri.

AKP Cipto menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait peran kedua tersangka terbaru, polisi mendapati bahwa aksi pelemparan bom molotov telah dipersiapkan sejak H-1 aksi. Berdasarkan keterangan, mereka mengetahui rencana aksi dari seruan ajakan yang tersebar di media sosial, termasuk flyer dan siaran langsung (live) di media sosial.

“Mereka mengaku mempersiapkan bom molotov sendiri dengan cara membeli bahan bakar pertalite, kemudian diracik menggunakan botol bekas minuman. Status keduanya saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Kediri,” terang Kasat Reskrim.

Saat ini penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan atau pihak lain yang diduga berperan sebagai provokator maupun penggerak aksi. (res)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Pesantren Kediri Perketat Himbauan Kamtibmas, Kerumunan Warga Dibatasi

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota terus bergerak menjaga stabilitas keamanan pasca terjadinya aksi pengrusakan di Kota Kediri. Pada Kamis (4/9/2025), Bhabinkamtibmas di dua kelurahan melaksanakan kegiatan sambang sekaligus sosialisasi himbauan kamtibmas kepada masyarakat.

Di Kelurahan Tosaren, Aiptu Yulianto menyampaikan pesan kepada tokoh masyarakat agar warga lebih waspada, khususnya mengawasi aktivitas anak-anak pada malam hari. Ia menekankan pentingnya aturan jam malam, di mana anak-anak tidak diperbolehkan berada di luar rumah tanpa alasan jelas setelah pukul 21.00 WIB.

“Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menghindari kerumunan lebih dari 10 orang pada malam hari jika tanpa keperluan jelas, karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” jelasnya.

Sosialisasi serupa juga dilakukan Aiptu Adi Koesno di Kelurahan Blabak. Ia menyampaikan pesan agar tokoh masyarakat aktif menjaga lingkungan masing-masing dan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika ada kejadian menonjol.

Kegiatan sambang ini mendapat respon positif. Para tokoh masyarakat Tosaren maupun Blabak menerima dengan baik himbauan yang disampaikan, serta menyatakan kesiapannya mendukung Polres Kediri Kota dalam menjaga keamanan wilayah tetap kondusif.

Dengan langkah preventif ini, Polsek Pesantren berharap tercipta suasana aman dan damai pasca kerusuhan, sekaligus memperkuat kolaborasi antara aparat kepolisian dengan masyarakat dalam menjaga ketertiban. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Grogol Kediri Fasilitasi Petani Jagung Terkait Program Ketahanan Pangan Pemerintah

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Cerme, Polsek Grogol, Polres Kediri Kota Aipda Agus Sbw melaksanakan giat sambang dan sapa petani di persawahan Dusun Santren, Desa Cerme, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, pada Kamis (4/9/2025) pagi.

Dalam kunjungannya, Agus menyapa Pardi, salah satu petani jagung setempat, sekaligus menampung keluhan terkait program ketahanan pangan pemerintah atau Asta Cita. Para petani berharap agar hasil panen mereka mendapatkan harga yang layak dan akses penjualan yang lebih jelas.

Sebagai tindak lanjut, Bhabinkamtibmas mengarahkan agar petani bekerja sama dengan kelompok tani dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk menyalurkan hasil panen ke Bulog. Harga yang disarankan adalah Rp 5.500 per kilogram jagung setelah proses selep.

Langkah ini diharapkan dapat membantu menstabilkan harga jual di tingkat petani sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional.

Kegiatan berjalan aman, lancar, dan tertib. Upaya dialog ini juga menjadi wadah mempererat komunikasi antara petani dengan aparat kepolisian dalam menjaga ketahanan pangan serta keamanan lingkungan. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page