Connect with us

Uncategorized

Wujudkan Pemilu Damai 2024, Polsek Semen Berikan Himbauan Kepada Masyarakat

Published

on

Sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kemitraan Polri dengan masyarakat serta mencegah terjadinya Gangguan Kamtibmas jelang Pemilu 2024, Polsek Semen melalui Bhabinkamtibmas yang berada di tiap-tiap Desa melaksanakan sambang ke warga binaan, Minggu 22/10/2023.

Dalam kegiatan sambang tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan pesan Kamtibmas kepada warga binaan terkait tidak mudah terprovokasi dengan berita hoax.

Pada kesempatan ini bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas  Agar masyarakat  mendukung kinerja polri dalam hal memelihara kamtibmas menjelang pemilu 2024 dan menolak segala berita hoax dan ujaran kebencian berbau SARA yang bisa memecah belah persaudaraan.

“Selain itu saat ini rangkaian pesta demokrasi sudah mulai berjalan, tentunya diantara warga akan ada perbedaan pandangan dan pilihan politik, jangan jadikan perbedaan tersebut sumber perpecahan diantara warga, baik sebelum, pada saat dan setelah pemilu tetap jaga kerukunan dan kesatuan antar warga, mari sukseskan Pemilu Tahun 2024”, pesan Kapolsek

Ditempat terpisah Kapolsek Semen AKP NI KETUT SUARNINGSIH, S.H.   Saat dikonfirmasi menyampaikan “bahwa dalam setiap kegiatan sambang yang di lakukan oleh para Bhabinkamtibmas tersebut, kami berharap agar senantiasa selalu menyampaikan pesan – pesan Kamtibmas kepada warganya sehingga situasi di wilayah masing-masing tetap dalam keadaan aman dan kondusif”.

Continue Reading

Peristiwa

Peserta dan Penonton JFC Freestyle Warrior Series 1 di Kediri Diimbau Tak Gunakan Atribut Perguruan Demi Jaga Kondusivitas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanakan pengamanan kegiatan JFC Freestyle Warrior Series 1 yang digelar di Sasana Cump JFC Muaythai Kediri, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, pada Minggu (10/5/2026).

Pengamanan dilakukan oleh personel Polsek Mojoroto bersama anggota yang telah terseprin dan dipimpin langsung Kanit Intel Polsek Mojoroto AKP Umar Said.

Turut terlibat dalam kegiatan pengamanan tersebut, Aiptu Andri Jatmiko, Aiptu Ibnu, Aiptu Toni Setiawan, Aipda Sukirno, serta Bripka Yudi Subiantoro.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H., mengatakan pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan olahraga bela diri tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Selain melakukan pengamanan, petugas juga memberikan imbauan kepada panitia agar memberikan penekanan kepada peserta maupun pengunjung untuk tidak mengenakan atribut perguruan tertentu guna menghindari potensi gesekan maupun gangguan keamanan.

“Kami mengimbau seluruh peserta dan penonton untuk bersama-sama menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung, termasuk tidak menggunakan atribut perguruan yang dapat memicu hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kompol Rudi Purwanto.

Ajang JFC Freestyle Warrior Series 1 tersebut diikuti peserta dari berbagai daerah dan menjadi salah satu kegiatan olahraga yang cukup menarik perhatian masyarakat.

Hingga kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, lancar, dan terkendali dengan pengawasan aparat kepolisian di sejumlah titik area kegiatan. (res/an).

Continue Reading

Uncategorized

ETLE Handheld Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas secara Digital di kota besar

Published

on

Jakarta — Korps Lalu Lintas Polri terus memperkuat transformasi digital dalam sistem penegakan hukum lalu lintas melalui optimalisasi penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld. Penerapan teknologi tersebut kini terus dikembangkan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari penguatan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital dalam skala nasional.

Sebagai implementasi di lapangan, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Sat PJR, Sat Gatur, Sat Patwal, dan Satlantas wilayah melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan perangkat ETLE Handheld pada Sabtu (9/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, wilayah Satlantas DKI Jakarta, hingga kawasan Polres penyangga.

Kegiatan pengawasan dan penindakan dipimpin oleh IPDA Fauzi Tirta Kusuma S., S.H., M.T., dengan sasaran pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penerapan ETLE Handheld menjadi salah satu strategi utama Korlantas Polri dalam memperluas cakupan penegakan hukum berbasis teknologi di seluruh Indonesia. Menurutnya, digitalisasi penindakan menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem pelayanan dan penegakan hukum yang modern, transparan, dan profesional.

“Transformasi digital melalui ETLE terus kami dorong agar penegakan hukum lalu lintas semakin efektif, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era modern,” ujar Kakorlantas Polri.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penggunaan ETLE Handheld memiliki efektivitas tinggi karena dapat menjangkau berbagai titik pengawasan secara mobile dan fleksibel. Selain mendukung proses identifikasi pelanggaran secara cepat, sistem tersebut juga memperkuat validitas data elektronik dalam proses penindakan.

“ETLE Handheld menjadi bagian penting dari pengembangan sistem penegakan hukum digital Korlantas Polri yang saat ini terus diterapkan dan diperluas di jajaran kewilayahan secara nasional,” jelas Brigjen Pol. Faizal.

Dalam pelaksanaan kegiatan di wilayah Polda Metro Jaya, perangkat ETLE Handheld berhasil mencapture sebanyak 132 pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 107 pelanggaran telah tervalidasi dan 100 data pelanggaran berhasil terkirim ke sistem back office untuk proses penindakan lebih lanjut.

Korlantas Polri berharap penerapan ETLE Handheld secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di berbagai daerah di Indonesia.

Continue Reading

Uncategorized

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Published

on

Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional.

“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (09/05/2026).

Ia menyebut pengungkapan tersebut menjadi perhatian bersama karena praktik perjudian online lintas negara terus berkembang dan dilakukan secara terorganisasi.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di sebuah gedung di Jakarta Barat.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Brigjen Pol. Wira.

Sebanyak 321 orang diamankan dengan rincian 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai berbagai mata uang.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Brigjen Pol. Wira.

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko mengatakan fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia.

“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Untung.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page