

Peristiwa
Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina
Jakarta. Penyidik Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka tersebut adalah S, DR, L, dan TRR.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun.
“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ungkap Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).
Menurut Kapolri, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.
Ditambahkan Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.
Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.
“Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap Kasatgas.
Lebih lanjut dibeberkan Kasatgas, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.
“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand,” ujar Kasatgas.
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.
Peristiwa
Aktif Dalam Kegiatan Posyandu Lansia, Bhabinkamtibmas Polsek Kediri Kota Mendapat Apresiasi Dari Masyarakat

Bhabinkamtibmas Kelurahan. Kaliombo Polsek Kediri Kota AIPDA ANDREY V.M yang aktif terlibat dalam kegiatan Posyandu Lansia mendapatkan apresiasi positif dari warga. Kehadiran dan peran Bhabinkamtibmas, seperti yang terlihat di kelurahan Kaliombo, dinilai memberikan dukungan dan keamanan bagi masyarakat dalam mengikuti program kesehatan lansia.
Bhabinkamtibmas tidak hanya hadir sebagai petugas keamanan, tetapi juga turut memberikan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan Posyandu Lansia. Mereka ikut memantau pelaksanaan skrining kesehatan, memastikan kegiatan berjalan lancar, dan menjalin komunikasi dengan masyarakat.
Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam Posyandu Lansia mendapat respon positif dari masyarakat. Warga merasa lebih nyaman dan aman saat mengikuti kegiatan kesehatan, terutama karena adanya dukungan dari aparat keamanan.
Kepala Kelurahan Kaliomobo Drs. Haryono menerangkan Kolaborasi antara Bhabinkamtibmas, tim medis, dan kader Posyandu dinilai penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kiprah Bhabinkamtibmas Kelurahan. Kaliombo Polsek Kediri Kota AIPDA ANDREY V.M patut kita berikan apresiasi “Peran Bhabinkamtibmas tidak hanya sebatas menjaga keamanan, tetapi juga hadir dalam kegiatan sosial kemasyarakatan sebagai wujud nyata kepedulian Polri terhadap kesejahteraan warga,” ujar Drs. Haryono
Peristiwa
Polsek Mojoroto Lakukan Olah TKP, Penyakit Lama Diduga Jadi Penyebab

Kediriselaludihati .com – Polsek Mojoroto menindaklanjuti laporan warga terkait penemuan seorang pria yang meninggal dunia di area persawahan Lingkungan Wonosari, Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Rabu (11/6/2025) dinihari.
Korban diketahui bernama Purbianto (54), warga Desa Datengan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Kanit Reskrim Polsek Mojoroto AKP Heri Siswanto menjelaskan, kejadian bermula saat anak kandung korban, Moch Samsul Arifin, mendapat kabar dari teman sang ayah yang saat itu tengah menggarap sawah pada Selasa malam (10/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Teman ayah korban melihat sepeda motor milik korban masih berada di sawah, sementara yang bersangkutan belum pulang ke rumah,” terang AKP Heri.
Atas informasi tersebut, Mugiharto bersama Moch Samsul Arifin dan warga setempat segera melakukan pencarian. Tidak lama berselang, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dan sudah meninggal dunia di saluran air persawahan.
Warga kemudian melapor ke Bhabinkamtibmas Kelurahan Bujel, yang diteruskan ke Polsek Mojoroto. Tim Inafis Polres Kediri Kota bersama anggota Polsek Mojoroto segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah.
“Jenazah korban kami bawa ke RS Bhayangkara Kediri untuk penanganan lebih lanjut,” ujar AKP Heri.
Dari hasil pemeriksaan sementara serta keterangan keluarga, diketahui korban memiliki riwayat penyakit TBC, sesak napas, dan asam lambung yang sudah diderita sekitar satu tahun terakhir. Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan pada tubuh korban.
“Diperkirakan korban sudah meninggal sekitar 10 jam saat ditemukan. Pihak keluarga menerima peristiwa ini sebagai musibah dan tidak menghendaki dilakukan otopsi,” jelas AKP Heri.
Polsek Mojoroto memastikan proses penanganan berjalan dengan lancar serta situasi di sekitar lokasi tetap kondusif. (res/aro)
Peristiwa
Warga Desa Kerep Kediri Diimbau Jaga Kebersihan dan Keamanan Lingkungan

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Kerep, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Aipda Moh Syafiudin, melaksanakan sambang desa dan pendampingan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembenihan, Budidaya, Pemupukan, dan Pruning pada Tanaman Tembakau Tahun 2025 yang digelar oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distabun), Rabu (11/6/2025).
Kegiatan berlangsung di Rumah Muryono, warga Dusun Balongasem RT 03 RW 03, Desa Kerep. Bimtek tersebut dihadiri oleh para petani dari Kelompok Tani Puja Lestari. Bhabinkamtibmas hadir untuk memantau jalannya pelatihan sekaligus memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada para peserta.
Dalam sambutannya, Aipda Moh Syafiudin mengimbau para petani untuk turut menjaga kebersihan lingkungan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan di sekitar desa.
“Kami mengajak seluruh warga dan petani untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Bila ada permasalahan kamtibmas, segera laporkan kepada Polsek Tarokan atau langsung ke Bhabinkamtibmas,” pesannya.
Bimtek yang digelar oleh Distabun ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan para petani tembakau dalam menerapkan teknik budidaya yang baik, guna mendukung produktivitas dan kualitas hasil pertanian. (res/an)
-
Peristiwa4 years ago
Ning Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal5 years ago
Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa5 years ago
Ponpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago
6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years ago
Pengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa5 years ago
Ribuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi5 years ago
Mengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa2 years ago
Inilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang