

Peristiwa
Polsek Semen Laksanakan Patroli Dialogis di Kantor PPK dan Kantor Panwascam
Polsek Semen di bawah Kapolsek Semen AKP Ni Ketut Suarningsi, S.H. melaksanakan patroli dialogis di kantor PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan kantor Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pihak kepolisian dalam menjaga situasi kondusif jelang pemilihan yang akan segera dilaksanakan.
Kegiatan patroli dialogis ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Semen AKP Ni Ketut Suarningsi, S.H. , yang turut didampingi oleh jajaran petugas kepolisian dari Polsek Semen. Mereka menyambangi kantor PPK dan Panwascam dengan tujuan untuk berkomunikasi langsung dengan petugas di dua lembaga tersebut serta memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan.
Dalam sambutannya, Kapolsek Semen AKP Ni Ketut Suarningsi, S.H. menekankan pentingnya kerjasama antara kepolisian, PPK, dan Panwascam dalam menjaga keamanan dan kelancaran proses pemilihan. Beliau juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif dan bekerja sama dalam mengatasi potensi masalah yang mungkin timbul.
Selama patroli dialogis, petugas kepolisian juga memberikan edukasi kepada petugas PPK dan Panwascam mengenai tanda-tanda potensi kerusuhan atau gangguan keamanan dan memberikan panduan terkait penanganan situasi darurat. Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik yang dapat mengganggu proses demokrasi.
Kapolsek Semen AKP Ni Ketut Suarningsi, S.H. mengungkapkan, “Kita berharap melalui patroli dialogis ini, kita dapat membangun sinergi yang baik antara kepolisian, PPK, dan Panwascam. Kerjasama yang solid adalah kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pemilihan berlangsung. Mari kita ciptakan pemilihan yang damai dan bermartabat.”
Patroli dialogis ini merupakan bagian dari strategi preventif kepolisian dalam mengantisipasi potensi kerawanan selama proses pemilihan. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada pihak berwajib.
Peristiwa
Sambangi Pemuda Desa Binaan Bhabinkamtibmas Himbau Jauhi Narkoba

Dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Grogol Bhabinkamtibmas Desa Cerme Polsek Grogol Polres Kediri Kota AIPDA AGUS SBW melaksanakan kegiatan sambang kepada pemuda binaan, Rabu malam (03/09)
Dalam kunjungannya, Bhabinkamtibmas menyampaikan sejumlah pesan penting terkait Kamtibmas, khususnya kepada para pemuda dan pelajar di wilayah Polsek Grogol Ia mengimbau agar masyarakat, terutama generasi muda, menjauhi penyalahgunaan narkoba, minuman keras, serta berbagai bentuk kenakalan remaja yang dapat merugikan masa depan.
“Saya mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas. Salah satu bentuk nyata adalah dengan mengaktifkan kembali kegiatan Siskamling di lingkungan masing-masing,” ujar Bhabinkamtibmas Giring-Giring.
Bapak Iyan, selaku tokoh pemuda dan guru, menyampaikan apresiasinya kepada pihak Kepolisian, khususnya Polsek Grogol, atas dedikasi dan kepedulian yang terus diberikan kepada masyarakat.
“Saya sangat berterima kasih atas perhatian dan keterlibatan aktif Bhabinkamtibmas di kampung kami. Kehadirannya bukan hanya menjaga keamanan, tapi juga membimbing anak-anak muda agar tidak terjerumus dalam hal-hal negatif seperti narkoba dan miras,” ungkap Bapak Iyan.
Bapak Iyan juga menambahkan bahwa masyarakat merasa terbantu dengan adanya pendekatan kekeluargaan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan setiap permasalahan. “Setiap ada masalah, Bhabinkamtibmas selalu cepat tanggap dan mencarikan solusi terbaik secara kekeluargaan. Semoga suasana aman dan kondusif ini terus terjaga,” tutupnya.
Peristiwa
Sat Binmas Polres Kediri Kota Sosialisasi Bahaya Narkoba Melalui Talk Show di Radio

Dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 Sat Binmas Polres Kediri Kota melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba melalui Saluran Radio RWS FM Kota Kediri, Rabu (03/09)
Kegiatan Talk Show di Radio RWS FM ini yang menjadi nara sumber dari Sat Binmas Polres Kediri Kota, Ipda nanang Setyawan SH bersama penyiar RWS FM sebagai moderator.
Dalam kegiatan sosialisasi mengenai penyalahgunaan narkoba, dimana untuk saat ini sosialisasi yang dilakukan Sat Binmas masih terfokus dilingkungan sekolah.
Materi yang disampaikan pada sosialisasi terkait antisipasi pengenalan dan penyalahgunaan narkoba sejak dini diusia remaja dan pemuda.
Ipda Nanang menerangkan bahwa Generasi muda khususnya para pelajar SMP dan SMA sebagai generasi penerus cita-cita bangsa, harus sejak dini dibekali pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba, karena masa depan bangsa Indonesia ada di tangan generasi muda.
Narkoba memiliki dampak yang negatif, salah satunya dapat menurunkan kesadaran, yang berujung pada hilang ingatan dan dapat menimbulkan ketergantungan. Oleh karena itu mari sama-sama selamatkan generasi muda agar tidak terjerat oleh barang-barang haram seperti narkoba.
Peristiwa
Dijerat Pasal 160 KUHP, Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Polreskedirikota.com – Polres Kediri Kota resmi menetapkan inisial SA sebagai tersangka dalam kasus aksi anarkis yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025). Hal ini disampaikan dalam kegiatan doorstop di Mapolres Kediri Kota pada Rabu (3/9/2025) sore.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan penetapan SA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut terdiri dari keterangan saksi, surat, hingga petunjuk lain yang memperkuat dugaan keterlibatan SA.
“Pada 2 September 2025, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka SA. Sehari setelahnya, tepatnya 3 September 2025, yang bersangkutan resmi ditahan di Rutan Polres Kediri Kota,” ujar AKP Cipto.
Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara intensif dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka serta didampingi penasihat hukum. Penyidikan juga akan dilengkapi dengan keterangan saksi ahli guna memperkuat berkas perkara.
Menurut AKP Cipto, SA disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum. Ancaman pidananya, maksimal enam tahun penjara atau denda.
Sementara itu, penasihat hukum SA menyatakan siap mendampingi kliennya hingga ke tahap persidangan.
“Kami menghormati proses hukum ini. Harapan kami, penyidik tetap bekerja profesional dan transparan sesuai aturan perundang-undangan. Kami mendukung aksi unjuk rasa damai, tetapi menolak keras aksi anarkis,” jelasnya.
Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Penyampaian aspirasi diperbolehkan, namun harus dilakukan dengan cara damai, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan umum. (res)
-
Peristiwa5 years ago
Ning Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years ago
Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years ago
Ponpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago
6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years ago
Pengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa5 years ago
Ribuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi6 years ago
Mengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa2 years ago
Inilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang