

kriminal
Polsek Pesantren Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil
Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren, Polresta Kediri melakukan ungkap kasus perkara penggelapan dan atau penipuan. TKP di Perum Permata Biru Blok C19 . 36 Rw. 07 Kel Pakunden Kec. Pesantren Kota Kediri.
Kejadian diketahui Senin, 15 Juni 2020 sekira pukul 18.00 wib. Pelapor Mulyadi, warga Perumahan Permata Biru C-19 Kel. Pakunden Rt. 36 Rw. 07 Kec. Pesantren Kota Kediri. Sementara tersangka, Sutrisno, warga Ds. Gambyok Rt. 08 Rw. 03 Kec. Grogol Kab. Kediri.
Barang Bukti yang diamankan petugas, satu BPKB mobil Toyota Avanza, No. Pol. : AG-1040-BU, Warna Putih, tahun 2016, No. Rangka : MHKM5EA2JGK011047, No. Mesin : INRF172486, An. NANIK SUMARIATI alamat Perumahan Permata Hijau T-7 Kel. Singonegaran Kec. Pesantren Kota Kediri. Satu unit mobil Toyota Avanza, No. Pol. : AG-1040-BU, Warna Putih, tahun 2016, No. Rangka : MHKM5EA2JGK011047, No. Mesin : INRF172486, atas nama Nanik Sumariati alamat Perumahan Permata Hijau T-7 Kel. Singonegaran Kec. Pesantren Kota Kediri dan satu Surat Perjanjian Sewa.
“Tersangka melanggar pasal penggelapan dan atau penipuan, sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP,” ujar Kapolsek Pesantren, Kompol Paidi.
Awalnya, satu unit mobil Toyota Avanza, No. Pol. : AG-1040-BU, Warna Putih, tahun 2016 milik korban yang disewa terlapor saatnya dikembalikan pada Minggu, 14 Juni 2020 di Perumahan Permata Biru C-19 Kel. Pakunden Rt. 36 Rw. 07 Kec. Pesantren Kota Kediri.
Setelah ditunggu sampai 15 Juni 2020 Terlapor belum juga mengambalikan, selanjutnya pelapor berusaha menghubungi Terlapor dengan cara menelepon dan Terlapor mengajak Pelapor bertemu di Kertosono Kab. Nganjuk hari Kamis 18 Juni 2020.
Selanjutnya korban mengajak saksi ke Kertosono Kab. Nganjuk. Saat di Kertosono pelapor bertemu dengan terlapor untuk menanyakan keberadaan kendaraan Pelapor. Pada saat tersebut terlapor tidak dapat mengembalikan dan menunjukan kendaraan Pelapor yang disewanya.
Terlapor mengaku bahwa kendaraan tersebut digadaikan di daerah Lengkong Kab. Nganjuk, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 135.000.000. Dan selanjutnya pelapor melaporkan ke Polsek Pesantren untuk proses lebih lanjut. (res/an).
kriminal
Polsek Kediri Kota Ungkap Curanmor, Pelaku Remaja Asal Nganjuk Diamankan Bersama Barang Bukti

Kediriselaludihati – Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Dandangan Gang II No. 129, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri. Seorang remaja berinisial Mochammad Rifky Afrizal Baihaqi (19), warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Nur Meydah Dayranti (22), warga Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario hitam pada Rabu (6/8/2025).
“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di tempat kerjanya, sebuah kafe di Kelurahan Banjaran, Kota Kediri, pada Rabu (13/8/2025) ,” terang Kompol Ridwan Sahara.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam AG 6494 GL tahun 2013, kunci motor buatan, helm, jaket, celana panjang, dan tas ransel yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku kini kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp14 juta. Kami terus mendalami apakah tersangka ini juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain,” tambah Kapolsek.
Kompol Ridwan Sahara juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan bermotor dengan kunci ganda. “Kami minta masyarakat selalu waspada. Jangan parkir sembarangan, gunakan kunci tambahan, dan segera laporkan jika ada kejadian mencurigakan. Kami akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor, di wilayah hukum Polsek Kediri Kota,” tegasnya. (res/aro)
kriminal
Korban Dikeroyok Saat Cari Makan, Satreskrim Polres Kediri Kota Amankan Lima Pelaku Penggeroyokan

Kediriselaludihati – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan lima orang pelaku penggeroyokan yang terjadi di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo pada Minggu, 6 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengungkapkan penangkapan kelima pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat AK (55) warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. AK melaporkan tindak kriminal pengeroyokan yang dialami oleh anaknya berinisial MC (16)
Kelima pelaku yang diamankan tersebut tiga orang dewasa dan dua orang anak dibawah umur. Tiga pelaku dewasa adalah MA, AR dan FA, sementara pelaku anak-anak adalah MR dan RD.
AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengungkapkan awalnya pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2024, sekitar pukul 01.45 WIB, Saat itu korban berpamitan kepada orang tuanya ingin keluar bersama temannya MIK (20) untuk mencari makan.
“Saat itu Korban pamit untuk keluar mencari makan bersama MIK. Pada saat mencari makan itulah korban MC mengalami pengeroyokan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kediri Kota,” ungkap AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Saat melewati depan toko elektronik di Desa Sukoanyar Kecamatan Mojo, Korban berpapasan dengan rombongan konvoi dari arah selatan ke utara.
Tiba-tiba dari samping kanan salah satu rombongan turun dari sepeda motor dan langsung menendang pelapor, bersamaan dengan itu ada salah satu rombongan mengarahkan sepeda motornya ke MC.
Setelah MIK dan MC terjatuh dari sepeda motor, para pelaku langsung mengeroyok pelapor dengan cara menendang dan memukul. Atas kejadian tersebut AK melaporkan ke Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut
“Saat ini Satreskrim Polres Kediri Kota masih sedang melakukan penyelidikan terhadap potensi terduga pelaku lainnya,” ungkap AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. (*)
kriminal
Edar Karunia Ditangkap Tim Buser Polsek Kediri Kota Usai Bobol Motor di Ngronggo dan Mojoroto

Kediriselaludihati – Jajaran Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Edar Karunia (47), warga Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota Kediri.
Tersangka diamankan saat tengah tertidur di rumah kontrakannya di Kelurahan Manisrenggo, Sabtu (10/5/2025), menyusul laporan kehilangan dari korban di Jl. Super Semar, Kelurahan Ngronggo.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/05/V/2025, yang mencatat kejadian pencurian sepeda motor Honda Beat AG 3626 AW milik Lilik Indayati, warga setempat. Motor korban yang diparkir di teras rumah dalam kondisi dikunci raib pada pagi hari, mengakibatkan kerugian sekitar Rp16 juta.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, S.H. menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan di satu tempat saja, melainkan di empat TKP berbeda, yakni:
1. Jl. Super Semar No.27, Kelurahan Ngronggo (Laporan Awal)
2. Kos-kosan di Perempatan Kak So ke arah selatan
3. Desa Dermo, Kecamatan Mojoroto (Beat Merah)
4. Depan Radio Andika, Kecamatan Mojoroto (Beat Deluxe)
“Pelaku mengakui beraksi bersama seorang temannya bernama Syarif Surono, yang saat ini masih dalam proses pengejaran (DPO). Mereka menggunakan kunci T untuk membuka paksa motor target yang tidak diawasi,” ujar Kompol Ridwan.
Modus operandi, lanjut Kapolsek, dimulai saat Syarif memberikan informasi lokasi sasaran kepada Edar. Keduanya kemudian berboncengan menuju TKP dan melancarkan aksinya. Setelah berhasil membobol motor, pelaku kabur dengan mendorong motor hasil curian karena tidak berhasil menyalakan mesinnya.
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku antara lain:
• Tiga unit sepeda motor Honda Beat (warna putih, hitam, dan sweat hitam)
• Tiga buah kunci T
• Uang tunai Rp1.200.000
• Satu buah helm putih dan satu helm kuning
• Kaos bertuliskan “LIVE THE BEAT”
• Rekaman CCTV dan surat keterangan leasing
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pengungkapan ini menjadi bentuk komitmen Polsek Kediri Kota dalam menjaga keamanan wilayah dari tindak pidana jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Ridwan, Rabu (21/5)
Polisi kini terus melakukan penyidikan lanjutan dan memburu rekan pelaku yang identitasnya telah dikantongi. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. (res/aro)
-
Peristiwa5 years ago
Ning Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years ago
Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years ago
Ponpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago
6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years ago
Pengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa5 years ago
Ribuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi6 years ago
Mengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa2 years ago
Inilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang