kriminal
Sat Reskrim Polresta Kediri Ungkap Kasus Curanmor dan Penipuan
Kediriselaludihati.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga telah melakukan tindka pidana pencurian dan penggelapanKamis, 25 Juni 2020.
Ungkap kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020 tentang tindak pidana penggelapan dan LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020 tentang tindak pidana pencurian.
Pelapor LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020 dikakukan oleh Suwarno dan LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020 oleh Erlina Arief.
TKP Kedua yakni LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020 tentang tindak pidana penggelapan di Rumah Kost Jl. Banjaran Gg II Kel. Banjaran Kec. Kota kediri. Dan LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020 tentang tindak pidana pencurian di Jalan Wahid Hasyim No. 93 Kel. Bandar Lor Kec. Mojoroto Kota Kediri.
“Kronologis kejadian LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020 tentang tindak pidana penggelapan awalnya Pada Hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 sekira jam 03.00 WIB pelapor pulang ke rumah kos di Jl. Banjaran Gg. II Kel. Banjaran Kec. Kota Kediri untuk istirahat namun di dalam kamar kossudah ada terlapor yang sudah dikenal yang sedang tidur. Selanjutnya sekira jam 12.00 Wib. Pelapor bangun tidur namun sepeda motor milik pelapor ( 1 Unit Honda NC11A3C AT Tahun 2012 isi silinder 108 cc warna merah hitam No. Pol. S-6315-KZ atas nama M. FUAD AL KATSIRI alamat Pangean Rt. 10 Rw. 02 Ds. Pangean Kec. Maduran Kab. Lamongan, No. Ka. MH1JF9114BK317506, No. Sin. JF91E1311040, No. BPKB. O-04674752 yang sebelumnya di parkir ditempat parkir kos kosan sudah tidak ada. Dan ternyata sepeda motor tersebut dibawa oleh terlapor yang memberitahukan lewat Whatsapp dan sepeda motor milik pelapor akan dikembalikan oleh terlapor pada hari Minggu tanggal 5 April 2020 namun hingga sekarang sepeda motor tersebut belum dikembalikan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- selanjutnya melaporkan ke Polresta Kediri guna proses lebih lanjut,” kata AKP I Gusti Ananta S.H, S.IK, M.H
Ditambahkan sedangkan LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020 tentang tindak pidana pencurian yakni pada hari tanggal bulan jam tersebut diatas telah terjadi tindak pidana Pencurian sepeda motor Merk Honda, No. Pol S-3653-ZZ, tahun 2015, warna putih merah, No. Ka MH1JFR115FK170923, No.Sin JFR1E1168045, atas. maa LENI ANGGRAINI.
“Awal mula kejadian pelapor berangkat ke Lamongan sekitar pukul 04.00 WIB untuk belanja kebutuhan warung dan meninggalkan kendaraan tsb dibelakang rumah/warung. Selanjutnya pelapor pulang dari lamongan sekitar pukul 16.00 wib dan diketahui kendaraan tersebut sudah tidak ada/hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polresta Keriri untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Terlapor / pelaku atas nama Rachmad Herlambang Wicaksono (32) Alamat : Jl. Banjaran Gg II NO.31 RT : 001 RW : 003 Kel. Banjaran Kec. Kots Kediri.
Penadah Kasani (65) alamat Bulusan Semen Kab. Kediri. (Penadah Beat warna Putih Nopol S-3653-ZZ).
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni BPKB NC11A3C AT Tahun 2012 isi silinder 108 cc warna merah hitam No. Pol. S-6315-KZ atas nama M. Fuad Al Katsiri alamat Pangean Rt. 10 Rw. 02 Ds. Pangean Kec. Maduran Kab. Lamongan, No. Ka. MH1JF9114BK317506, No. Sin. JF91E1311040. (Kasus Penggelapan sesuai LP/40/IV/2020/Res Kediri Kota, tanggal 07 April 2020) . Surat Keterangan Jaminan dari PT. Sinarmas Multifinance Cab. Kediri (Kasis Curanmor sesuai LP/62/VI/RES.1.8./Reskrim/2020/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 22 Juni 2020).
1 unit R2 Honda Beat Nopol : S-3653-ZZ, tahun 2015, warna putih beserta Kunci kontak dan STNK. 1 unit R2 Honda Vario Nopol : S-6315-KZ, tahun 2012 warna hitam merah beserta kunci kontak dan STNK.
“Berawal dari laporan tersebut diatas Unit Resmob Polresta Kediri melaksanakan giat penyelidikan keberadaan diduga pelaku. Pada hari Selasa, 23 Juni 2020 telah mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku berada diwilayah Tulungagung, kemudian Unit Resmob melakukan penyelidikan diwilayah Tulungagung namun keberadaan pelaku masih belum jelas. Pada hari Kamis, 25 Juni 2020 keberadaan diduga pelaku diketahui telah bersembunyi di wilayah Majan Kabupaten Tulungagung kemudian sekira pukul 11.30 WIB diduga pelaku berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut dari hasil keterangan dari diduga pelaku Unit Resmob melakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti.
Setelah giat ungkap selesai kemudian diduga pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polresta Kediri diserahkan kepada piket Sat Reskrim Polresta Kediri guna proses lebih lanjut.
Hasil interograsi diduga pelaku An. Rachmad Herlambang Wicaksono mengakui perbutannya telah melakukan perbuatan tindak pidana curanmor dan penggelapan dibeberapa tempat, diantaranya sbb bulan Maret 2020 T.P penipuan / penggelapan sepeda motor Honda Vario warna merah TKP Kos Banjaran Kota Kediri.
“”Awal bulan Juni 2020 untuk unit sepeda motor sudah diambil dan ditebus oleh korbannya setelah diberitahu oleh terlapor di tempat gadai.
Bulan Juni 2020 tindak pidana curanmor sepeda motor Honda Beat warna merah cuting hello kitty .TKP Kel. Bandar Kec. Mojoroto Kota Kediri. Bulan Juni 2020 t.p penipuan / penggelapan sepeda motor Yamaha X Ride warna hitam TKP : Jl. Brawijaya Kec.Kota Kediri.
“Sempat diadukan ke Polsek Kota oleh korban akan tetapi sama pelaku sudah dikembalikan kepada korban dengan cara menitipkan sepeda motor tersebut di tempat penitipan 24 jam dipertigaan Tetis Ngronggo Kota Kediri,” pungkasnya. (res|aro)
kriminal
Korban Alami Luka Tusuk, Kasus Ditangani Satreskrim Polres Kediri Kota
Kediriselaludihati– Polres Kediri Kota menetapkan empat remaja dan satu dewasa sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (21/9/2025) dini hari di wilayah Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Insiden yang berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB itu menyebabkan seorang korban berinisial RRAS (20), warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, mengalami luka tusuk di bagian pinggang kanan.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers Jumat (26/9/2025) menjelaskan bahwa para pelaku seluruhnya masih berstatus pelajar dan berusia 16–18 tahun. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut, satu bilah clurit, sebuah ruyung, serta gagang sapu yang dipakai untuk memukul korban.
“Kelima pelaku masing-masing memiliki peran berbeda. Ada yang melakukan penusukan dengan clurit, menendang, memukul menggunakan tangan, hingga melempar benda tumpul ke arah korban,” ungkap AKP Cipto.
Kronologi Kejadian
Awalnya, korban bersama beberapa rekannya dalam perjalanan pulang setelah nongkrong di sebuah kafe. Saat melintas di Jalan Ahmad Dahlan, tepatnya di sekitar SPBU Ngampel, rombongan korban berpapasan dengan sekitar 10 sepeda motor dari arah berlawanan. Kedua kelompok terlibat saling ejek, hingga terjadi pemukulan terhadap salah satu rekan korban menggunakan ruyung.
Rombongan pelaku sempat melarikan diri, namun kemudian berbalik arah dan mendatangi korban yang tengah berhenti di Taman Mrican untuk memeriksa kondisi temannya. Di lokasi itulah aksi pengeroyokan terjadi. Korban RRAS mengalami luka tusuk di pinggang kanan dan segera dilarikan ke RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan untuk mendapatkan perawatan.
“Peristiwa ini murni pengeroyokan tanpa ada motif lain selain provokasi spontan di jalan. Namun, akibat ulah para pelaku, korban mengalami luka cukup serius,” jelas Kasat Reskrim.
Empat remaja yang diamankan anak berhadapan hukum MRTQ (16), FRAB (17), SFK (16), MTN (17), dan satu pelaku dewas FSJ (18). Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pidum Satreskrim Polres Kediri Kota. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
AKP Cipto menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Penegakan hukum tegas kami lakukan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang berujung kriminalitas,” pungkasnya. (res/aro)
kriminal
Kapolres Kediri Kota: Anak di Bawah Umur di Luar Rumah Setelah Pukul 21.00 Akan Diamankan

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota mengeluarkan himbauan resmi terkait jam malam bagi anak-anak sekolah di bawah umur. Aturan ini berlaku mulai pukul 21.00 WIB, sebagai langkah preventif pasca kerusuhan dan aksi anarkis yang terjadi di Kota Kediri pada Sabtu (30/8/2025).
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan, setiap anak yang masih berkeliaran tanpa alasan jelas dan tanpa pendampingan orang tua setelah pukul 21.00 WIB akan diamankan dan dilakukan pembinaan di Polres Kediri Kota.
“Ini adalah langkah antisipasi. Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban provokasi ataupun terseret dalam tindakan melanggar hukum. Maka, bila ada yang ditemukan di luar rumah tanpa alasan jelas, akan kami amankan untuk pembinaan,” kata Anggi, Rabu (3/9/2025).
Selain itu, patroli kepolisian juga akan menindak kerumunan lebih dari 10 orang, baik dewasa maupun anak-anak, apabila tidak memiliki alasan yang jelas. “Kerumunan tanpa tujuan jelas berpotensi memicu keributan. Maka akan kami bubarkan dan lakukan pembinaan,” tambahnya.
Kapolres menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan kebebasan masyarakat, melainkan upaya menjaga keamanan bersama. Ia juga meminta dukungan penuh orang tua agar lebih mengawasi anak-anak mereka.
“Kami butuh peran serta orang tua. Mari bersama menjaga Kota Kediri tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Dengan adanya aturan ini, Polres Kediri Kota berharap situasi pasca-demo anarkis segera pulih, dan keamanan serta kenyamanan masyarakat dapat kembali terjaga. (res)
kriminal
Polres Kediri Kota Tahan 24 Terduga Pelaku Demo Anarkis
Kediriselaludihati – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kediri menahan 24 orang terduga pelaku unjuk rasa yang berujung anarkis di Kota Kediri, Sabtu (30/8/2025) lalu. Dari total 42 orang yang diamankan, 18 lainnya dipulangkan ke keluarga kurang dari 24 jam karena tidak terbukti memenuhi unsur pidana.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari berbagai daerah.
“Dari Kabupaten Kediri ada 20 orang, Kota Kediri 16 orang, Nganjuk 3 orang, Surabaya 1 orang, Sampang 1 orang, dan Pontianak 1 orang. Dari jumlah itu, kategori dewasa ada 30 orang, sementara 12 orang lainnya masih anak-anak,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).
AKBP Anggi merinci, ke-24 orang yang ditahan dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Meski begitu, kepolisian masih mendalami lebih lanjut peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya provokator atau aktor intelektual di balik aksi tersebut.
“Sementara ini terkait provokator masih kita dalami, namun beberapa nama sudah kita kantongi,” tegasnya.
Polres Kediri Kota juga menemukan bukti berupa grup WhatsApp yang digunakan untuk mengajak massa berkumpul.
“Di grup itu tidak ada ajakan penjarahan, hanya ajakan untuk berkumpul. Namun saat massa sudah terkumpul, situasi menjadi tidak terkendali hingga berujung chaos,” ungkap Kapolres.
Kepolisian memastikan akan terus menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang merusak ketertiban umum. (res)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa2 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
