Peristiwa
Usulan Budayawan Kediri Kepada Kapolda Jatim , Akhirnya Rumah Dinas Kapolres Kediri Kota Menjadi Cagar Budaya
Kediriselaludihati.com – Akhirnya rumah dinas Kapolres Kediri Kota di Jl KDP Slamet 39 Kota Kediri ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat Kota Kediri. Keputusan tersebut berdasarkan penetapan Walikota Kediri Nomor: 100.3.3.3/148/419.033/2024 tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri.
“Bisikan” pengusulan awalnya dilakukan oleh Budayawan Kediri Imam Mubarok Kepada Kapolda Jatim saat itu Irjen Pol Dr Toni Harjanto, M.H saat melakukan kunjungan ke Polres Kediri Kota pada 1 Februari 2023. Imam Mubarok mendapat pesan khusus untuk mengawal agar rumah dinas Kapolres Kediri Kota ditetapkan sebagai cagar budaya . Pesan tersebut langsung dikomunikasikan dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata , Kepemudaan dan Olah Raga Kota Kediri.
“Kebetulan saya mengkoleksi foto sejarah Kota Kediri termasuk salah satunya rumah dinas Kapolres Kediri dan semua koleksi itu saya simpan di museum foto di rumah saya dan khusus sejarah rumah dinas dan Polres Kediri Kota saya taruh di di dua tempat tersebut . Saya sampaikan ke Kapolda rumah dinas ini adalah rumah dinas residen Belanda yang selesai dibangun tahun 1835. Setelah Belanda kalah pernah dikuasai Jepang hingga tahun 1945 dan ditempati oleh Kapolwil Kediri sebanyak 28 kapolwil.Kemudian tahun 2010 rumah dinas ini ditempati Kapolres Kediri Kota hingga sekarang. Pesan Pak Kapolda langsung saya komunikasikan dengan dinas terkait dan juga BPK Wilayah XI ,” kata Imam Mubarok.
Dasar penetapan cagar budaya tingkat Kota Kediri dengan pertimbangan bahwa bangunan yang memenuhi kriteria cagar budaya perlu dilindungi dan dilestarikan sebagai warisan budaya bangsa dan umat manusia.
Bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur yang menyatakan Bangunan Wisma Kapolres Kediri Kota layak ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Tingkat Kota.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya, dinyatakan Walikota sesuai dengan kewenangan menetapkan status ODCB menjadi Cagar Budaya dan menentukan peringkat Cagar Budaya melalui Keputusan Walikota.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri;
“Mengingat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang- Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 551). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 teritang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” kata PJ Walikota Kediri Dr Zanariah.
Selain itu penguat dari penetapan ini juga berdasarkan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Bomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3516);
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.19/Um.101/MKP/2009 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang dilestarikan;
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 39);
Memperhatikan: Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor: 40/TACBPROVJATIM/2023; memutuskan : Menetapkan: Keputusan Walikota Tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri.
KESATU : Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri dengan data bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan terhadap Benda Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
KETIGA undangan. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kediri pada tanggal 21 Juni 2024 PJ Walikota Kediri, Dr Zanariah.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji mengaku bangga dan senang atas penetapan rumah dinas Kapolres Kediri Kota sebagai cagar budaya,” Kita bangga bahwa bagian dari Polres Kediri Kota telah ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. Ini merupakan hadiah terindah yang diberikan Pemkot Kediri kepada Polres Kediri Kota di HUT ke-78 Bhayangkara tahun 2024,” kata Bramastyo Priaji. (res|aro)
Peristiwa
Kegiatan Bersama TK Dharma Wanita Perkuat Kedekatan Polisi dengan Anak Sejak Dini
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Banjarmlati Polsek Mojoroto melaksanakan kegiatan Polisi Sahabat Anak bersama siswa TK Dharma Wanita Kelurahan Banjarmlati di halaman kantor kelurahan setempat, Senin (4/5/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut diisi dengan pendampingan latihan drumband siswa TK sebagai bagian dari pembinaan karakter, kedisiplinan, dan pengenalan profesi kepolisian kepada anak-anak sejak usia dini.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Banjarmlati AIPTU Hendro hadir langsung mendampingi jalannya kegiatan bersama guru TK Dharma Wanita, para siswa, serta orang tua murid yang turut menyaksikan latihan.
Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh antusias. Anak-anak terlihat semangat mengikuti latihan drumband sambil berinteraksi dengan petugas kepolisian dalam suasana edukatif dan menyenangkan.
Kapolsek Mojoroto KOMPOL H. Rudi Purwanto mengatakan program Polisi Sahabat Anak merupakan salah satu pendekatan humanis Polri untuk membangun kedekatan dengan masyarakat, khususnya anak-anak.
“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin menanamkan kedisiplinan sekaligus mengenalkan sosok polisi sebagai sahabat anak yang dekat, ramah, dan siap memberikan perlindungan,” ujar KOMPOL H. Rudi Purwanto.
Ia menambahkan, keterlibatan kepolisian dalam kegiatan pendidikan dan pembinaan anak juga menjadi bagian dari upaya membangun karakter positif sejak dini.
“Kami berharap anak-anak memiliki keberanian, disiplin, serta pemahaman yang baik tentang pentingnya tertib dan menghormati aturan dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.
Kegiatan latihan drumband bersama TK Dharma Wanita Kelurahan Banjarmlati berlangsung lancar, tertib, dan kondusif hingga selesai.
Peristiwa
Bhabinkamtibmas dan Kanit Binmas Sampaikan Pesan Kamtibmas di Dua Sekolah Kota Kediri
Kediriselaludihati.com – Jajaran Polres Kediri Kota melalui personel Bhabinkamtibmas dan Unit Binmas melaksanakan kegiatan pembinaan kepada pelajar melalui upacara bendera di sejumlah sekolah, Senin (4/5/2026). Kegiatan tersebut difokuskan pada edukasi terkait kenakalan remaja, bahaya bullying, penyalahgunaan narkoba, hingga penggunaan media sosial secara bijak.
Di wilayah Polsek Kediri Kota, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan melaksanakan tugas sebagai pembina upacara di SDN Jagalan 5 mulai pukul 07.00 WIB.
Dalam amanatnya, petugas menyampaikan pesan kepada siswa mengenai pentingnya menghindari perilaku bullying di lingkungan sekolah serta mewaspadai dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak bijak.
Selain memberikan pembinaan kepada siswa, Bhabinkamtibmas juga mengimbau para guru agar turut aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekolah serta mendampingi siswa dalam penggunaan teknologi digital.
Sementara itu, di wilayah hukum Polsek Pesantren, Kanit Binmas AKP Jurianto bertindak sebagai inspektur upacara di SMP Plus Ar Rahmat mulai pukul 06.30 WIB bersama AIPTU Sony W dan AIPTU Didik Z selaku Bhabinkamtibmas Pakunden.
Dalam amanat upacara, AKP Jurianto menyampaikan sejumlah materi pembinaan terkait kenakalan remaja, di antaranya bahaya tawuran, bullying, penyalahgunaan narkoba, penggunaan media sosial yang tidak sehat, hingga ancaman judi online yang kini menyasar kalangan pelajar.
Kapolsek Kediri Kota KOMPOL Bowo Wicaksono mengatakan keterlibatan personel kepolisian dalam kegiatan sekolah merupakan bagian dari upaya preventif membangun kesadaran hukum dan kedisiplinan sejak dini.
“Kehadiran anggota di sekolah bukan hanya untuk memberikan rasa aman, tetapi juga membekali siswa dengan pemahaman terkait berbagai potensi ancaman sosial yang saat ini dekat dengan kehidupan remaja,” ujar KOMPOL Bowo Wicaksono.
Senada, Kapolsek Pesantren KOMPOL Siswandi menegaskan edukasi langsung kepada pelajar penting dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan.
“Kami ingin pelajar memahami risiko kenakalan remaja dan mampu membangun karakter disiplin, bijak bermedia sosial, serta menjauhi perilaku menyimpang,” kata KOMPOL Siswandi.
Melalui kegiatan pembinaan tersebut, Polres Kediri Kota berharap tercipta lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda.
Peristiwa
Sekolah Diimbau Arahkan Siswa Rayakan Kelulusan Secara Tertib dan Aman
Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) melakukan koordinasi dengan pihak SMA Negeri 1 Mojo, Kabupaten Kediri, menjelang pengumuman kelulusan siswa, Senin (4/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan di SMA Negeri 1 Mojo, Jalan Tambangan, Dusun Besi, Desa Mlati, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Hadir dalam kegiatan itu Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota bersama anggota, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Mojo, serta Bhabinkamtibmas Desa Mlati.
Koordinasi dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi konvoi maupun perayaan kelulusan berlebihan di jalan yang berisiko mengganggu ketertiban umum serta keselamatan berlalu lintas.
Dalam pertemuan tersebut, Unit Kamsel menyampaikan imbauan kepada pihak sekolah agar memberikan arahan kepada siswa untuk merayakan kelulusan secara positif tanpa aksi konvoi kendaraan, coret-coret seragam, maupun aktivitas yang membahayakan pengguna jalan lain.
Petugas juga mengingatkan pentingnya budaya tertib berlalu lintas, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta kepatuhan terhadap rambu-rambu dan aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan momentum kelulusan kerap diwarnai euforia siswa yang berpotensi memicu gangguan ketertiban di jalan raya apabila tidak diantisipasi sejak dini.
“Kami melakukan koordinasi dengan pihak sekolah agar siswa mendapat edukasi dan arahan yang tepat menjelang pengumuman kelulusan. Kami berharap tidak ada konvoi atau aktivitas berlebihan di jalan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Tutud Yudho Prastyawan.
Ia menambahkan, keselamatan berkendara harus tetap menjadi prioritas utama, termasuk dalam momen perayaan kelulusan.
“Kelulusan adalah momen membanggakan, namun tetap harus dirayakan secara tertib, aman, dan tidak mengganggu masyarakat,” tambahnya.
Melalui koordinasi tersebut, Satlantas berharap tercipta sinergi antara sekolah, orang tua, dan kepolisian dalam menjaga situasi keamanan serta kelancaran lalu lintas selama masa pengumuman kelulusan.
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
