Peristiwa
Usulan Budayawan Kediri Kepada Kapolda Jatim , Akhirnya Rumah Dinas Kapolres Kediri Kota Menjadi Cagar Budaya
Kediriselaludihati.com – Akhirnya rumah dinas Kapolres Kediri Kota di Jl KDP Slamet 39 Kota Kediri ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat Kota Kediri. Keputusan tersebut berdasarkan penetapan Walikota Kediri Nomor: 100.3.3.3/148/419.033/2024 tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri.
“Bisikan” pengusulan awalnya dilakukan oleh Budayawan Kediri Imam Mubarok Kepada Kapolda Jatim saat itu Irjen Pol Dr Toni Harjanto, M.H saat melakukan kunjungan ke Polres Kediri Kota pada 1 Februari 2023. Imam Mubarok mendapat pesan khusus untuk mengawal agar rumah dinas Kapolres Kediri Kota ditetapkan sebagai cagar budaya . Pesan tersebut langsung dikomunikasikan dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata , Kepemudaan dan Olah Raga Kota Kediri.
“Kebetulan saya mengkoleksi foto sejarah Kota Kediri termasuk salah satunya rumah dinas Kapolres Kediri dan semua koleksi itu saya simpan di museum foto di rumah saya dan khusus sejarah rumah dinas dan Polres Kediri Kota saya taruh di di dua tempat tersebut . Saya sampaikan ke Kapolda rumah dinas ini adalah rumah dinas residen Belanda yang selesai dibangun tahun 1835. Setelah Belanda kalah pernah dikuasai Jepang hingga tahun 1945 dan ditempati oleh Kapolwil Kediri sebanyak 28 kapolwil.Kemudian tahun 2010 rumah dinas ini ditempati Kapolres Kediri Kota hingga sekarang. Pesan Pak Kapolda langsung saya komunikasikan dengan dinas terkait dan juga BPK Wilayah XI ,” kata Imam Mubarok.
Dasar penetapan cagar budaya tingkat Kota Kediri dengan pertimbangan bahwa bangunan yang memenuhi kriteria cagar budaya perlu dilindungi dan dilestarikan sebagai warisan budaya bangsa dan umat manusia.
Bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur yang menyatakan Bangunan Wisma Kapolres Kediri Kota layak ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Tingkat Kota.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya, dinyatakan Walikota sesuai dengan kewenangan menetapkan status ODCB menjadi Cagar Budaya dan menentukan peringkat Cagar Budaya melalui Keputusan Walikota.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri;
“Mengingat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang- Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 551). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 teritang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” kata PJ Walikota Kediri Dr Zanariah.
Selain itu penguat dari penetapan ini juga berdasarkan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Bomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3516);
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.19/Um.101/MKP/2009 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang dilestarikan;
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 39);
Memperhatikan: Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor: 40/TACBPROVJATIM/2023; memutuskan : Menetapkan: Keputusan Walikota Tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri.
KESATU : Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri dengan data bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan terhadap Benda Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
KETIGA undangan. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kediri pada tanggal 21 Juni 2024 PJ Walikota Kediri, Dr Zanariah.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji mengaku bangga dan senang atas penetapan rumah dinas Kapolres Kediri Kota sebagai cagar budaya,” Kita bangga bahwa bagian dari Polres Kediri Kota telah ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. Ini merupakan hadiah terindah yang diberikan Pemkot Kediri kepada Polres Kediri Kota di HUT ke-78 Bhayangkara tahun 2024,” kata Bramastyo Priaji. (res|aro)
Peristiwa
Tiga Bhabinkamtibmas Desa di Kecamatan Mojo Kediri Perkuat Kehadiran Polisi di Tengah Warga
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas jajaran Polsek Mojo, Polres Kediri Kota terus meningkatkan kegiatan sambang dan pendampingan masyarakat melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan warga.
Pada Senin (10/8/2026), tiga Bhabinkamtibmas Polsek Mojo melaksanakan kegiatan di wilayah desa binaan masing-masing dengan fokus pada penguatan keamanan lingkungan, edukasi masyarakat, serta pendampingan kegiatan sosial.
Bhabinkamtibmas Desa Petungroto Aiptu Eko Setyo Prayitno, S.H., melaksanakan sambang kepada warga dan pelaku usaha jaringan internet (Wifi) di Desa Petungroto, Kecamatan Mojo.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengingatkan para pelaku usaha Wifi maupun teknisi jaringan agar selalu memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja dalam menjalankan aktivitasnya.
Selain itu, petugas juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan praktik judi online (Judol) maupun pinjaman online (Pinjol) yang dapat merugikan masyarakat.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Kedawung Aipda Hendrik K, S.H., melaksanakan sambang warga binaan di Kantor Desa Kedawung, Kecamatan Mojo.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu menjaga keamanan diri maupun lingkungan sekitar.
Warga juga diajak untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan serta segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas apabila menemukan permasalahan yang membutuhkan kehadiran kepolisian.
Di wilayah Desa Ngadi, Bhabinkamtibmas Aiptu Rudi Sutanto melaksanakan pendampingan kegiatan sosialisasi yang dilakukan mahasiswa KKN Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo Kediri.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Ngadi tersebut memberikan edukasi kepada orang tua wali murid TK dan SD mengenai dampak penggunaan gadget secara berlebihan pada anak.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman pentingnya pendampingan orang tua dalam penggunaan teknologi agar memberikan manfaat positif bagi perkembangan anak.
Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan, S.H., mengatakan kegiatan sambang dan pendampingan yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan bentuk kehadiran polisi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
“Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak kepolisian di tingkat desa. Selain menjaga keamanan, anggota juga berperan memberikan edukasi dan membantu masyarakat dalam berbagai kegiatan positif,” ujar Iptu Mahmud.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Mojo terus memperkuat komunikasi dengan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta mendukung berbagai program pembangunan di wilayah Kecamatan Mojo. (res/an)
Peristiwa
Polsek Mojoroto Kediri Dorong Produktivitas Pertanian Melalui Sambang Kelompok Tani
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Bujel, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan sambang kepada kelompok tani sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah di bidang ketahanan pangan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (10/7/2026) pukul 11.00 WIB di Lingkungan Nosari, Kelurahan Bujel, Kota Kediri.
Dalam kegiatan tersebut, Aipda Yuda Kuswantoro, S.Sos., selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Bujel, melakukan pemantauan bersama Ketua Kelompok Tani (Poktan) terhadap perkembangan kebun jagung yang sedang dalam tahap perawatan.
Dari hasil pengecekan, tanaman jagung tersebut diperkirakan memasuki masa panen pada Oktober mendatang.
Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H., mengatakan keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat, termasuk sektor pertanian, merupakan bagian dari upaya kepolisian mendukung program pemerintah sekaligus mempererat komunikasi dengan warga binaan.
“Bhabinkamtibmas tidak hanya menjalankan fungsi keamanan, tetapi juga hadir mendampingi berbagai kegiatan positif masyarakat, termasuk mendukung ketahanan pangan,” ujar Kompol Rudi.
Melalui kegiatan sambang tersebut, Polsek Mojoroto terus mendorong sinergi antara kepolisian, kelompok tani, dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan program ketahanan pangan di wilayah Kota Kediri. (res/an)
Peristiwa
Dua Kegiatan Bhabinkamtibmas Polsek Kediri Kota, dari Mediasi Warga hingga Pendampingan Penjemputan Warga
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Polsek Kediri Kota terus mengoptimalkan peran di tengah masyarakat melalui kegiatan sambang, mediasi, serta pendampingan warga sebagai bentuk pelayanan kepolisian yang humanis.
Pada Senin (10/8/2026), Bhabinkamtibmas Kelurahan Kaliombo Aipda Andrey Victor M, S.H., bersama unsur tiga pilar Kelurahan Kaliombo melaksanakan kegiatan problem solving terkait kesalahpahaman antar warga di wilayah Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri.
Mediasi tersebut berlangsung di rumah Ketua RT 06 RW 05, Jalan Tembus Kaliombo, Kelurahan Kaliombo. Permasalahan melibatkan Ibu Erni (49) warga Jalan Tembus Kaliombo dan Siswanto (Kary Hisana) warga Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Dalam proses mediasi yang dihadiri Kasi Kesos Kelurahan Kaliombo, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Ketua RT 06 RW 05 tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kedua belah pihak saling memaafkan dan berkomitmen menjaga hubungan baik serta tidak memperpanjang permasalahan. Petugas juga memberikan imbauan agar masyarakat tetap menjaga kerukunan dan menciptakan lingkungan yang aman.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., mengatakan penyelesaian permasalahan melalui pendekatan dialog dan musyawarah menjadi bagian dari tugas kepolisian dalam menjaga hubungan harmonis di masyarakat.
“Bhabinkamtibmas terus hadir untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan secara damai dengan mengedepankan komunikasi dan kekeluargaan,” ujar Kompol Bowo.
Selain kegiatan mediasi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir Aiptu Dodik Bagoes Riyadi juga melaksanakan pendampingan terhadap warga Kelurahan Semampir yang ditemukan berada di wilayah Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Kegiatan tersebut dilakukan pada Senin (10/8/2026) pukul 14.30 WIB di rumah warga Gethuk, Desa Pagung, milik Imam Juhari.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir bersama perangkat Kelurahan Semampir berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Pagung dan perangkat desa setempat untuk melakukan pendampingan serta penjemputan terhadap Agus Setiawan, warga Donayan Gang I Kelurahan Semampir, yang ditemukan dalam kondisi linglung.
Proses pendampingan turut melibatkan keluarga yang bersangkutan agar warga tersebut dapat kembali bersama keluarga dengan aman.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas merupakan bentuk pelayanan kepolisian yang tidak hanya berfokus pada keamanan, tetapi juga kepedulian sosial terhadap masyarakat.
“Kehadiran anggota di lapangan diharapkan mampu memberikan solusi dan membantu masyarakat ketika menghadapi berbagai persoalan,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kediri Kota terus memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak pelayanan kepolisian yang hadir, berbuat, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (res/an)
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
