Connect with us

Peristiwa

Usulan Budayawan Kediri Kepada Kapolda Jatim , Akhirnya Rumah Dinas Kapolres Kediri Kota Menjadi Cagar Budaya

Published

on

Kediriselaludihati.com – Akhirnya rumah dinas Kapolres Kediri Kota di Jl KDP Slamet 39 Kota Kediri ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat Kota Kediri. Keputusan tersebut berdasarkan penetapan Walikota Kediri Nomor: 100.3.3.3/148/419.033/2024 tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri.

“Bisikan” pengusulan awalnya dilakukan oleh Budayawan Kediri Imam Mubarok Kepada Kapolda Jatim saat itu Irjen Pol Dr Toni Harjanto, M.H saat melakukan kunjungan ke Polres Kediri Kota pada 1 Februari 2023. Imam Mubarok mendapat pesan khusus untuk mengawal agar rumah dinas Kapolres Kediri Kota ditetapkan sebagai cagar budaya . Pesan tersebut langsung dikomunikasikan dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata , Kepemudaan dan Olah Raga Kota Kediri.

“Kebetulan saya mengkoleksi foto sejarah Kota Kediri termasuk salah satunya rumah dinas Kapolres Kediri dan semua koleksi itu saya simpan di museum foto di rumah saya dan khusus sejarah rumah dinas dan Polres Kediri Kota saya taruh di di dua tempat tersebut . Saya sampaikan ke Kapolda rumah dinas ini adalah rumah dinas residen Belanda yang selesai dibangun tahun 1835. Setelah Belanda kalah pernah dikuasai Jepang hingga tahun 1945 dan ditempati oleh Kapolwil Kediri sebanyak 28 kapolwil.Kemudian tahun 2010 rumah dinas ini ditempati Kapolres Kediri Kota hingga sekarang. Pesan Pak Kapolda langsung saya komunikasikan dengan dinas terkait dan juga BPK Wilayah XI ,” kata Imam Mubarok.

Dasar penetapan cagar budaya tingkat Kota Kediri dengan pertimbangan bahwa bangunan yang memenuhi kriteria cagar budaya perlu dilindungi dan dilestarikan sebagai warisan budaya bangsa dan umat manusia.

Bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur yang menyatakan Bangunan Wisma Kapolres Kediri Kota layak ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Tingkat Kota.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya, dinyatakan Walikota sesuai dengan kewenangan menetapkan status ODCB menjadi Cagar Budaya dan menentukan peringkat Cagar Budaya melalui Keputusan Walikota.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri;

“Mengingat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang- Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 551). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 teritang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” kata PJ Walikota Kediri Dr Zanariah.

Selain itu penguat dari penetapan ini juga berdasarkan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Bomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3516);

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.19/Um.101/MKP/2009 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata;

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang dilestarikan;

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya;

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 39);

Memperhatikan: Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor: 40/TACBPROVJATIM/2023; memutuskan : Menetapkan: Keputusan Walikota Tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri.

KESATU : Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri dengan data bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan terhadap Benda Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

KETIGA undangan. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kediri pada tanggal 21 Juni 2024 PJ Walikota Kediri, Dr Zanariah.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji mengaku bangga dan senang atas penetapan rumah dinas Kapolres Kediri Kota sebagai cagar budaya,” Kita bangga bahwa bagian dari Polres Kediri Kota telah ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. Ini merupakan hadiah terindah yang diberikan Pemkot Kediri kepada Polres Kediri Kota di HUT ke-78 Bhayangkara tahun 2024,” kata Bramastyo Priaji. (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Sambang dan Patroli di Kelurahan Semampir Kediri, Polisi Pastikan Pengajian Ahad Pagi Bertema Peran Orang Tua Wujudkan Generasi Emas Berjalan Aman

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir, Polsek Kediri Kota, melaksanakan sambang dan patroli pengamanan dalam kegiatan Pengajian Ahad Pagi yang diselenggarakan Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) di Masjid Baiturrahman, Jalan Mayor Bismo Nomor 23, Kelurahan Semampir, Kota Kediri, pada Minggu (21/6/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 06.30 WIB tersebut dipantau langsung oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir Aiptu Dodik Bagoes Riyadi guna memastikan pelaksanaan pengajian berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Pengajian mengangkat tema “Peran Orang Tua Mewujudkan Generasi Emas” dengan menghadirkan penceramah Gus Bintang dari Pondok Pesantren DNE Al-Falah Ploso Kediri. Kegiatan juga dihadiri Ketua IKADI H. Suparno serta diikuti sekitar 200 jamaah dari berbagai kalangan masyarakat.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., mengatakan kehadiran personel Bhabinkamtibmas dalam kegiatan keagamaan merupakan bagian dari upaya memperkuat kemitraan dengan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan.

“Bhabinkamtibmas melaksanakan sambang, patroli, serta monitoring kegiatan masyarakat untuk memastikan seluruh rangkaian acara berjalan aman dan lancar. Selain itu, personel juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada panitia dan jamaah agar bersama-sama menjaga ketertiban,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Dodik Bagoes Riyadi memberikan imbauan kepada panitia pelaksana mengenai pentingnya menjaga ketertiban jamaah, mengatur area parkir kendaraan, serta meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung.

Pengamanan dan monitoring dilakukan secara humanis dengan menjalin komunikasi aktif bersama panitia, tokoh agama, dan masyarakat sehingga tercipta suasana yang nyaman bagi seluruh peserta pengajian.

Selain menjadi sarana pembinaan spiritual, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai momentum mempererat silaturahmi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam membangun sinergi menjaga keamanan lingkungan.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pelaksanaan Pengajian Ahad Pagi IKADI di Masjid Baiturrahman berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar tanpa adanya gangguan kamtibmas. Situasi di wilayah Kelurahan Semampir selama kegiatan berlangsung terpantau kondusif. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Pesantren Kediri Pastikan Kunjungan Kerja Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Berjalan Aman dan Kondusif

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota, melakukan monitoring sekaligus pengamanan kunjungan kerja Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi, di Balai Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Minggu (21/6/2026).

Pengamanan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Ketami Aiptu Moch. Chambali bersama unsur tiga pilar guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.20 WIB tersebut dihadiri Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Kediri, Forkopimcam Pesantren, perangkat kelurahan, kader PKK, Posyandu, pelaku UMKM, Kelompok Wanita Tani (KWT), kader Bangga Kencana, tokoh masyarakat, serta unsur perlindungan masyarakat (Linmas). Total peserta yang mengikuti kegiatan diperkirakan mencapai sekitar 100 orang.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., mengatakan kehadiran personel kepolisian dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan rasa aman kepada seluruh peserta.

“Bhabinkamtibmas melaksanakan monitoring dan pengamanan secara maksimal selama kunjungan kerja berlangsung sehingga seluruh agenda dapat terlaksana dengan tertib, aman, dan kondusif,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi bertemu dengan berbagai elemen masyarakat di Kelurahan Ketami untuk melihat secara langsung pelaksanaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat lokal.

Turut hadir dalam kegiatan itu antara lain Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Kediri Dr. M. Fajri Mubasir, M.H., Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Un Achmad, Kepala Dinas Koperasi dan UMTK Eko Lukmono, Kepala Bagian Umum Miko Mardianto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Samsul Bahri, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Adi Sutrisno, Camat Pesantren Judy Kuntjoro, perwakilan Danramil Pesantren Sertu Andik Maya, Babinsa Kelurahan Ketami Eko Purnomo, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Ketami Aiptu Moch. Chambali.

Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh seluruh staf Kelurahan Ketami, Ketua PKK, kader Posyandu, pelaku UMKM, Kelompok Wanita Tani, kader Bangga Kencana, tokoh masyarakat, dan anggota Linmas.

Selama pelaksanaan kegiatan, personel kepolisian melakukan pemantauan terhadap situasi di lokasi serta berkoordinasi dengan seluruh unsur terkait guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Berdasarkan hasil monitoring, seluruh rangkaian kunjungan kerja Menteri PPPA RI berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Padal Pimpin Apel dan APP Personel Pengamanan, Kamtibmas Selama Turnamen Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Ngronggo Tetap Aman Terkendali

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polres Kediri Kota terus memperkuat pengamanan pelaksanaan Bhayangkara Cup IV dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80.

Pada Minggu (21/6/2026), pengamanan difokuskan di Lapangan Ngronggo, Kota Kediri, dengan melibatkan personel yang telah diterbitkan surat perintah tugas (sprin) untuk memastikan seluruh rangkaian pertandingan berjalan aman dan kondusif.

Sebelum pertandingan dimulai, Padal pengamanan yang juga Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngronggo, Aiptu Aris Hadi Suryanto, memimpin apel dan arahan pelaksanaan (APP) kepada seluruh personel yang bertugas.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB sebagai bentuk kesiapan aparat dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan selama turnamen berlangsung.

Pengamanan dilakukan terhadap dua laga yang digelar pada hari tersebut, yakni pertandingan antara Polres Blitar Kota melawan Polres Tulungagung pada pukul 14.00 WIB serta pertandingan Polres Blitar melawan Polres Trenggalek pada pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., menyampaikan bahwa, apel dan APP menjadi bagian penting dalam menyamakan persepsi seluruh personel agar pelaksanaan pengamanan dapat berjalan maksimal.

“Seluruh personel yang telah tersprint diberikan arahan mengenai pola pengamanan, pengawasan area pertandingan, serta langkah-langkah antisipasi apabila terjadi potensi gangguan kamtibmas. Dengan kesiapan tersebut diharapkan seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung aman dan tertib,” ujarnya.

Selain melakukan pengamanan di area pertandingan, personel juga melaksanakan pemantauan terhadap aktivitas penonton dan situasi di sekitar lokasi guna menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman kepada seluruh peserta maupun masyarakat yang hadir.

Turnamen Bhayangkara Cup IV sendiri merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang diikuti oleh sejumlah tim dari jajaran kepolisian di wilayah Jawa Timur sebagai ajang mempererat soliditas sekaligus meningkatkan semangat sportivitas antaranggota.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, seluruh pertandingan berlangsung dengan lancar tanpa adanya gangguan keamanan yang berarti. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sekitar lokasi kegiatan dilaporkan tetap aman dan terkendali.

Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pengamanan optimal pada setiap agenda masyarakat maupun kegiatan institusi sebagai bentuk pelayanan kepada publik sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page