Connect with us

Peristiwa

Usulan Budayawan Kediri Kepada Kapolda Jatim , Akhirnya Rumah Dinas Kapolres Kediri Kota Menjadi Cagar Budaya

Published

on

Kediriselaludihati.com – Akhirnya rumah dinas Kapolres Kediri Kota di Jl KDP Slamet 39 Kota Kediri ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat Kota Kediri. Keputusan tersebut berdasarkan penetapan Walikota Kediri Nomor: 100.3.3.3/148/419.033/2024 tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri.

“Bisikan” pengusulan awalnya dilakukan oleh Budayawan Kediri Imam Mubarok Kepada Kapolda Jatim saat itu Irjen Pol Dr Toni Harjanto, M.H saat melakukan kunjungan ke Polres Kediri Kota pada 1 Februari 2023. Imam Mubarok mendapat pesan khusus untuk mengawal agar rumah dinas Kapolres Kediri Kota ditetapkan sebagai cagar budaya . Pesan tersebut langsung dikomunikasikan dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata , Kepemudaan dan Olah Raga Kota Kediri.

“Kebetulan saya mengkoleksi foto sejarah Kota Kediri termasuk salah satunya rumah dinas Kapolres Kediri dan semua koleksi itu saya simpan di museum foto di rumah saya dan khusus sejarah rumah dinas dan Polres Kediri Kota saya taruh di di dua tempat tersebut . Saya sampaikan ke Kapolda rumah dinas ini adalah rumah dinas residen Belanda yang selesai dibangun tahun 1835. Setelah Belanda kalah pernah dikuasai Jepang hingga tahun 1945 dan ditempati oleh Kapolwil Kediri sebanyak 28 kapolwil.Kemudian tahun 2010 rumah dinas ini ditempati Kapolres Kediri Kota hingga sekarang. Pesan Pak Kapolda langsung saya komunikasikan dengan dinas terkait dan juga BPK Wilayah XI ,” kata Imam Mubarok.

Dasar penetapan cagar budaya tingkat Kota Kediri dengan pertimbangan bahwa bangunan yang memenuhi kriteria cagar budaya perlu dilindungi dan dilestarikan sebagai warisan budaya bangsa dan umat manusia.

Bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur yang menyatakan Bangunan Wisma Kapolres Kediri Kota layak ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Tingkat Kota.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya, dinyatakan Walikota sesuai dengan kewenangan menetapkan status ODCB menjadi Cagar Budaya dan menentukan peringkat Cagar Budaya melalui Keputusan Walikota.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri;

“Mengingat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang- Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 551). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 teritang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” kata PJ Walikota Kediri Dr Zanariah.

Selain itu penguat dari penetapan ini juga berdasarkan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Bomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3516);

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.19/Um.101/MKP/2009 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata;

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang dilestarikan;

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya;

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 39);

Memperhatikan: Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor: 40/TACBPROVJATIM/2023; memutuskan : Menetapkan: Keputusan Walikota Tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri.

KESATU : Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri dengan data bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan terhadap Benda Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

KETIGA undangan. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kediri pada tanggal 21 Juni 2024 PJ Walikota Kediri, Dr Zanariah.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji mengaku bangga dan senang atas penetapan rumah dinas Kapolres Kediri Kota sebagai cagar budaya,” Kita bangga bahwa bagian dari Polres Kediri Kota telah ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. Ini merupakan hadiah terindah yang diberikan Pemkot Kediri kepada Polres Kediri Kota di HUT ke-78 Bhayangkara tahun 2024,” kata Bramastyo Priaji. (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Patroli Harkamtibmas Pabrik Gula, Polsek Pesantren Antisipasi Terjadinya 3-C pada Momentum Libur Lebaran 2025

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota melaksanakan Patroli Harkamtibmas. Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya 3-C (Curat, Curas dan Curanmor).

“Patroli Cipkon Harkamtibmas Ops Ketupat semeru 2025 di Tempat Obvit di Wilkum Kec Pesantren Kota Kediri,” ujar Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H.

Patroli Cipkon Harkamtibmas Ops Ketupat semeru 2025 di Wilkum Kec Pesantren Kota Kediri berlangsung, pada Rabu 2 April 2025 pukul 11.00 WIB sd selesai.

Tempat Patroli Harkamtibmas adalah Kantor Bank BRI, PG, Pesantren Baru, Pertokoan dan pemukiman warga di Wilkum Pesantren.

Petugas yang mendapatkan tugas ini antara lain, Iptu Aris Purwanto, Sh ( Pawas ), Aiptu Kadariyanto, Aiptu Agus setiana, Aiptu Sumali, Aipda Ainul Huda dan Bripka Bagus Candra.

Petugas melakukan patroli Cipkon Harkamtibmas yang efektif di Tempat Kantor Bank BRI, PG, Pesantren Baru, Pertokoan dan pemukiman warga di Wilkum Kec Pesantren Kota Kediri guna antisipasi 3C

“Kegiatan berlangsung tertib, lancar aman dan kondusif,” tutup Kompol Siswandi, S.H. (Res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Kediri Kota Patroli Swalayan Kediri Town Square dan Kantong Parkir di Jalan Dhoho

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Kediri Kota melaksanakan kegiatan Patroli Harkamtibmas di wilayah Hukumnya. Kegiatan berlangsung, pada Hari Rabu 2 April 2025 pukul 09. 00 WIB s/d selesai.

Petugas melaksanakan Patroli Tempat Wisata Pagora ( Kirjung ± 450 Orang ). Patroli Tempat Wisata Taman Tirtoyoso ( Kirjung ± 200 Orang.

Kemudian Patroli Bank Jatim. Patroli Swalayan Doho Plaza. Patroli ATM perbankan. Patroli Tempat Wisata Taman Brantas ( Kirjung ± 30 Orang ). Patroli SPBU Jl Joyoboyo.

Patroli Swalayan Kediri Town Square. Patroli Kantong kantong parkir dan Patroli mobiling sepanjang Kota Kediri.

Petugas yang melaksanakan kegiatan ini, Iptu Agung Indarto, selaku pawas, Aiptu Goentur, selaku padal, Aipda Nurul Huda, Aipda Salman dan Bripka Hepy.EW

Petugas melaksanakan Patroli Dialogis dengan Warga, Karyawan, Security beri himbauan Kamtibmas untuk selalu waspada terhadap situasi Keamanan dilingkunganya.

Pantau Kegiatan Masyarakat / Twmpat Wisata Menjaga Harkamtibmas yang Aman.
Melaksanakan Patroli secara Mobiling dan Pemantauan Situasi Kondisi Kamtibmas sepanjang jalur Patroli yang dilewati dalam rangka Antisipasi terjadinya 3C.

Melaksanakan Koordinasi dan Kerjasama dengan Satuan Kewilayahan Maupun Instansi terkait lainnya, Sesuai dengan Lingkup Tugas dan Tanggung jawabnya.

“Tujuannya adalah Terciptanya Situasi Kamtibmas diWilayah Hukum Polsek Kediri Kota yang Kondusif Aman,” ujar Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, S.H. (Res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Ngampel Antisipasi Kebakaran di Rumah yang Ditinggal Mudik melalui Sinergi Ketua RT

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngampel, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota Aipda Soleh melaksanakan patroli sambang. Kegiatan pada Rabu 2 April 2025 pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H mengatakan, BKTM Kelurahan Ngampel melakukan patroli sambang ke warga Rt 16 Rw 03 Kel. Ngampel.

“Bhabinkamtibmas Melaksanakan Sambang/Silaturahmi ke tempat Bapak RT dialogis. Petugas sampaikan pesan-pesan Kamtibmas memberikan himbauan apabila Mudik/Bepergian Pastikan Pintu terkunci, Kompor di Matikan, Colokan Kabel listrik di cabut,” kata Kompol Rudi Purwanto, S.H.

Selama kegiatan berjalan lancar tertib dan terkendali aman. (Res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page