Connect with us

Peristiwa

Usulan Budayawan Kediri Kepada Kapolda Jatim , Akhirnya Rumah Dinas Kapolres Kediri Kota Menjadi Cagar Budaya

Published

on

Kediriselaludihati.com – Akhirnya rumah dinas Kapolres Kediri Kota di Jl KDP Slamet 39 Kota Kediri ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat Kota Kediri. Keputusan tersebut berdasarkan penetapan Walikota Kediri Nomor: 100.3.3.3/148/419.033/2024 tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri.

“Bisikan” pengusulan awalnya dilakukan oleh Budayawan Kediri Imam Mubarok Kepada Kapolda Jatim saat itu Irjen Pol Dr Toni Harjanto, M.H saat melakukan kunjungan ke Polres Kediri Kota pada 1 Februari 2023. Imam Mubarok mendapat pesan khusus untuk mengawal agar rumah dinas Kapolres Kediri Kota ditetapkan sebagai cagar budaya . Pesan tersebut langsung dikomunikasikan dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata , Kepemudaan dan Olah Raga Kota Kediri.

“Kebetulan saya mengkoleksi foto sejarah Kota Kediri termasuk salah satunya rumah dinas Kapolres Kediri dan semua koleksi itu saya simpan di museum foto di rumah saya dan khusus sejarah rumah dinas dan Polres Kediri Kota saya taruh di di dua tempat tersebut . Saya sampaikan ke Kapolda rumah dinas ini adalah rumah dinas residen Belanda yang selesai dibangun tahun 1835. Setelah Belanda kalah pernah dikuasai Jepang hingga tahun 1945 dan ditempati oleh Kapolwil Kediri sebanyak 28 kapolwil.Kemudian tahun 2010 rumah dinas ini ditempati Kapolres Kediri Kota hingga sekarang. Pesan Pak Kapolda langsung saya komunikasikan dengan dinas terkait dan juga BPK Wilayah XI ,” kata Imam Mubarok.

Dasar penetapan cagar budaya tingkat Kota Kediri dengan pertimbangan bahwa bangunan yang memenuhi kriteria cagar budaya perlu dilindungi dan dilestarikan sebagai warisan budaya bangsa dan umat manusia.

Bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur yang menyatakan Bangunan Wisma Kapolres Kediri Kota layak ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Tingkat Kota.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya, dinyatakan Walikota sesuai dengan kewenangan menetapkan status ODCB menjadi Cagar Budaya dan menentukan peringkat Cagar Budaya melalui Keputusan Walikota.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri;

“Mengingat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang- Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 551). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 teritang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” kata PJ Walikota Kediri Dr Zanariah.

Selain itu penguat dari penetapan ini juga berdasarkan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Bomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3516);

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.19/Um.101/MKP/2009 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata;

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang dilestarikan;

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya;

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 39);

Memperhatikan: Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor: 40/TACBPROVJATIM/2023; memutuskan : Menetapkan: Keputusan Walikota Tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri.

KESATU : Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri dengan data bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan terhadap Benda Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

KETIGA undangan. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kediri pada tanggal 21 Juni 2024 PJ Walikota Kediri, Dr Zanariah.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji mengaku bangga dan senang atas penetapan rumah dinas Kapolres Kediri Kota sebagai cagar budaya,” Kita bangga bahwa bagian dari Polres Kediri Kota telah ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. Ini merupakan hadiah terindah yang diberikan Pemkot Kediri kepada Polres Kediri Kota di HUT ke-78 Bhayangkara tahun 2024,” kata Bramastyo Priaji. (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Satlantas Polres Kediri Kota Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Tentang Pohon Tumbang

Published

on

Kediriselaludihati.com – Respons cepat ditunjukkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai pohon tumbang di Jl. Raya Sersan Suharmaji, Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri, pada Kamis (21/11/2024) sore. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB dan mengakibatkan gangguan lalu lintas di sekitar lokasi.

Dalam kejadian ini, Satlantas Polres Kediri Kota berkoordinasi dengan Polsek Kediri Kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Kebersihan, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan Kota Kediri (DKLHKP). Bersama-sama, mereka melakukan evakuasi batang dan ranting pohon yang menghalangi jalan untuk memastikan arus lalu lintas kembali normal.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa tidak ada korban jiwa atau kerugian material dalam kejadian ini. “Alhamdulillah, kejadian ini tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan properti. Namun, upaya cepat tanggap sangat penting untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan mengembalikan kelancaran lalu lintas,” ujar AKP Afandy.

Anggota Satlantas yang dipimpin oleh Padal, bersama petugas dari BPBD dan DKLHKP, segera mengevakuasi pohon tumbang tersebut. Selain itu, petugas Satlantas juga melakukan pengaturan lalu lintas (gaktur lalin) untuk menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan selama proses evakuasi berlangsung.

Warga sekitar turut membantu dengan sigap, menunjukkan semangat gotong royong dalam menghadapi situasi darurat. “Keterlibatan masyarakat sangat membantu mempercepat proses evakuasi. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara petugas dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” tambah AKP Afandy.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi bahaya, terutama selama musim hujan. Kasat Lantas Polres Kediri Kota juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa agar dapat ditangani dengan cepat.

“Dengan kerjasama yang baik antara petugas dan masyarakat, kami yakin Kota Kediri dapat menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan tertib bagi semua warganya,” tutup AKP Afandy.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar, terkendali, dan kondusif, sekaligus mencerminkan komitmen Polres Kediri Kota dalam menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat, baik di jalan raya maupun dalam kehidupan sehari-hari. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Kelurahan Dermo Berbagi Kebahagian dengan Disabilitas dalam Agenda Jumat Berkah

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dalam semangat kepedulian dan empati, Bhabinkamtibmas Kelurahan Dermo, Aiptu Suhartono, melaksanakan kegiatan bertajuk Jumari (Jumat Berkah Berbagi) di Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jumat (22/11/2024). Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya bagi warga disabilitas.

Kunjungan dilakukan di rumah Mas Andik (26), seorang warga disabilitas di Jl. Gunung Agung RT 6 RW 2. Dalam suasana penuh kehangatan, Aiptu Suhartono menyampaikan pesan-pesan moral dan ajakan untuk tetap semangat menjalani kehidupan.

“Jangan pernah minder dalam bergaul. Kita semua memiliki kelebihan dan potensi. Tetap semangat dan jaga hubungan baik dengan tetangga. Mari kita ciptakan lingkungan yang guyub rukun,” ujar Aiptu Suhartono kepada Mas Andik.

Selain menyampaikan motivasi, Aiptu Suhartono juga mengingatkan pentingnya partisipasi aktif dalam Pilgub dan Pilwali yang akan digelar pada 27 November 2024. Ia mengajak Mas Andik dan warga sekitar untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya sebagai bentuk kontribusi dalam demokrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Suhartono juga memberikan pesan-pesan Kamtibmas, mengajak warga untuk saling menjaga keamanan lingkungan. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihaknya jika menemukan informasi yang mencurigakan atau potensi gangguan keamanan di wilayah sekitar.

“Sebagai Bhabinkamtibmas, kami selalu hadir untuk membantu masyarakat. Jika ada permasalahan Kamtibmas, jangan ragu untuk menghubungi kami,” tegasnya.

Kepedulian yang Menginspirasi

Kapolsek Mojoroto, Kompol Ernawan, S.H., menyampaikan apresiasi atas inisiatif kegiatan Jumari ini. Ia menekankan bahwa kegiatan seperti ini tidak hanya membangun kedekatan antara Polri dan masyarakat, tetapi juga menjadi inspirasi bagi lingkungan sekitar untuk lebih peduli terhadap sesama, khususnya kepada penyandang disabilitas.

“Kegiatan seperti ini adalah wujud nyata dari Polri yang humanis, mendukung masyarakat untuk tetap optimis dan menjalankan kehidupan yang harmonis. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujar Kompol Ernawan.

Melalui kegiatan Jumari, Polsek Mojoroto tidak hanya menjalankan tugas sebagai penegak hukum, tetapi juga menjadi sahabat bagi masyarakat, mengukuhkan kedekatan dan kepercayaan warga terhadap Polri. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Kapolsek Pesantren Pastikan Keamanan Acara Raker Teknis Optimalisasi Sistem Pengawasan Pemilih dan Pilkada 2024

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota melaksanakan Kegiatan Rapat Kerja Teknis Optimalisasi System Pengawasan Pemilih “SIWASLIH” Bagi Pengawas Tempat Pemilihan Suara ( PTPS) se Kecamatan Mojoroto.

Kegiatan pada hari Kamis tanggal 21 November 2024, mulai Pukul 14.00 wib s/d selesai bertempat di Aula Adipadma Lantai VI Kampus IIK Bhakta Kediri Kelurahan Bandar Lor, Kec Mojoroto Kota Kediri Kapolsek Mojoroto diwakili oleh Kanit Samapta Polsek Mojoroto dalam Kegiatan Rapat Kerja Teknis Optimalisasi System Pengawasan Pemilih “SIWASLIH” Bagi Pengawas Tempat Pemilihan Suara ( PTPS) se Kecamatan Mojoroto.

Dengan rangkaian kegiatan Pembukaan oleh MC. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan menyanyikan lagu Mars Bawaslu. doa. Laporan kegiatan Kasek oleh bapak Imam Kanafi.

Sambutan Ketua Panwascam Mojoroto. Kegiatan dibuka secara simbolis oleh setiap Panwascam Mojoroto. Doa. Penyampaian Materi. Sesitanya jawab. Sambutan Camat Mojoroto. Dilanjutkan penyampaian Materi. Sesi tanya jawab. penutup. Kegiatan selesai

Hadir Dalam Kegiatan ini, Iptu Agus Budianto Kanit Samapta Polsek Mojoroto mewakili Kapolsek Mojoroto. Danramil 0809/03 Mojoroto diwakili oleh Serka Erwin. Bambang Tri Lasmono,S.E., M.M Camat Mojoroto. Ketua Satpol PP diwakili bapak Agus.

Hartono anggota Bawaslu Kota Kediri ( Mewakili Ketua Bawaslu Kota Kediri ). Kepala Kelurahan Bandar Lor, Wasis Tri Yuliyantoko, S.Pd. Fenita Canhyantari, S.STP., M.M. (Ketua Sekretariat Bawaslu Kota Kediri).

Yudi Purwoko Ketua Panwascam Mojoroto. Masaid Ketua PPK Kecamatan Mojoroto. Kepala Sekretariat Panwaslu Kec Mojoroto Bapak Imam Kanafi , S.E. Khodir anggota Bawaslu Kota Kediri ( Koordinator Divisi Hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Kediri).

Staf Bawaslu Kota Kediri. Para Staf Panwascam Mojoroto. Para PPL se Kecamatan Mojoroto. Para PTPS se Kecamatan Mojoroto. PPL Kelurahan se Kecamatan Mojoroto. Dan para tamu undangan lainnya

“Seluruh kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan terkendali,” kata Kapolsek Mojoroto Kompol Ernawan, S.H. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com