Peristiwa
Usulan Budayawan Kediri Kepada Kapolda Jatim , Akhirnya Rumah Dinas Kapolres Kediri Kota Menjadi Cagar Budaya
Kediriselaludihati.com – Akhirnya rumah dinas Kapolres Kediri Kota di Jl KDP Slamet 39 Kota Kediri ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat Kota Kediri. Keputusan tersebut berdasarkan penetapan Walikota Kediri Nomor: 100.3.3.3/148/419.033/2024 tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri.
“Bisikan” pengusulan awalnya dilakukan oleh Budayawan Kediri Imam Mubarok Kepada Kapolda Jatim saat itu Irjen Pol Dr Toni Harjanto, M.H saat melakukan kunjungan ke Polres Kediri Kota pada 1 Februari 2023. Imam Mubarok mendapat pesan khusus untuk mengawal agar rumah dinas Kapolres Kediri Kota ditetapkan sebagai cagar budaya . Pesan tersebut langsung dikomunikasikan dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata , Kepemudaan dan Olah Raga Kota Kediri.
“Kebetulan saya mengkoleksi foto sejarah Kota Kediri termasuk salah satunya rumah dinas Kapolres Kediri dan semua koleksi itu saya simpan di museum foto di rumah saya dan khusus sejarah rumah dinas dan Polres Kediri Kota saya taruh di di dua tempat tersebut . Saya sampaikan ke Kapolda rumah dinas ini adalah rumah dinas residen Belanda yang selesai dibangun tahun 1835. Setelah Belanda kalah pernah dikuasai Jepang hingga tahun 1945 dan ditempati oleh Kapolwil Kediri sebanyak 28 kapolwil.Kemudian tahun 2010 rumah dinas ini ditempati Kapolres Kediri Kota hingga sekarang. Pesan Pak Kapolda langsung saya komunikasikan dengan dinas terkait dan juga BPK Wilayah XI ,” kata Imam Mubarok.
Dasar penetapan cagar budaya tingkat Kota Kediri dengan pertimbangan bahwa bangunan yang memenuhi kriteria cagar budaya perlu dilindungi dan dilestarikan sebagai warisan budaya bangsa dan umat manusia.
Bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur yang menyatakan Bangunan Wisma Kapolres Kediri Kota layak ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Tingkat Kota.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya, dinyatakan Walikota sesuai dengan kewenangan menetapkan status ODCB menjadi Cagar Budaya dan menentukan peringkat Cagar Budaya melalui Keputusan Walikota.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri;
“Mengingat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang- Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 551). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 teritang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” kata PJ Walikota Kediri Dr Zanariah.
Selain itu penguat dari penetapan ini juga berdasarkan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Bomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3516);
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.19/Um.101/MKP/2009 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang dilestarikan;
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 39);
Memperhatikan: Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor: 40/TACBPROVJATIM/2023; memutuskan : Menetapkan: Keputusan Walikota Tentang Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri.
KESATU : Wisma Kapolres Kediri Kota Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Kediri dengan data bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan terhadap Benda Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
KETIGA undangan. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kediri pada tanggal 21 Juni 2024 PJ Walikota Kediri, Dr Zanariah.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji mengaku bangga dan senang atas penetapan rumah dinas Kapolres Kediri Kota sebagai cagar budaya,” Kita bangga bahwa bagian dari Polres Kediri Kota telah ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. Ini merupakan hadiah terindah yang diberikan Pemkot Kediri kepada Polres Kediri Kota di HUT ke-78 Bhayangkara tahun 2024,” kata Bramastyo Priaji. (res|aro)
Peristiwa
Pedagang Pasar Kembali Gelar Aksi Damai, Pemkot dan DPRD Kota Kediri Jadi Sasaran
Kediriselaludihati.com – Sekitar 100 pedagang pasar di Kota Kediri berkumpul di kawasan Pasar Bandar, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, pada Senin (28/9/2026) siang.
Mereka bersiap mengikuti aksi damai jilid II dengan sasaran Kantor Pemerintah Kota Kediri dan Kantor DPRD Kota Kediri.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Bandar Lor Aipda Toni Setiawan bersama Babinsa melakukan pengamanan di titik kumpul peserta sejak sekitar pukul 12.45 WIB.
Kapolsek Mojoroto Kompol H. Rudi Purwanto, S.H. mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan keberangkatan peserta dari titik kumpul berlangsung tertib.
“Bhabinkamtibmas bersama Babinsa melaksanakan pengamanan titik kumpul perwakilan pedagang pasar Kota Kediri yang akan melaksanakan aksi damai jilid II,” kata Rudi.
Berdasarkan pemantauan petugas, jumlah peserta yang berkumpul diperkirakan sekitar 100 orang. Mereka merupakan perwakilan pedagang pasar di Kota Kediri.
“Aksi damai tersebut diikuti kurang lebih 100 pedagang dengan sasaran Kantor Pemkot Kediri dan Kantor DPRD Kota Kediri,” ujarnya.
Polisi melakukan pengamanan sejak peserta masih berada di Pasar Bandar. Kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa difokuskan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lokasi sebelum massa bergerak menuju lokasi aksi.
Pengamanan titik kumpul menjadi salah satu bagian penting karena keberangkatan massa dalam jumlah cukup besar berpotensi bersinggungan dengan aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas di sekitar Pasar Bandar.
Rudi mengatakan, kepolisian mengedepankan pengamanan agar penyampaian aspirasi masyarakat dapat berjalan tertib dan tidak mengganggu keamanan.
“Kami melakukan pengamanan agar kegiatan masyarakat tetap berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” kata Rudi.
Aksi tersebut disebut sebagai aksi damai jilid II. Namun, dalam laporan kegiatan Bhabinkamtibmas tidak dirinci tuntutan yang akan disampaikan para pedagang kepada Pemkot maupun DPRD Kota Kediri.
Tidak disebutkan pula pasar-pasar asal peserta yang bergabung dalam aksi tersebut.
Karena itu, pengamanan Polsek Mojoroto di Pasar Bandar difokuskan pada situasi titik kumpul dan keberangkatan peserta, bukan pada substansi tuntutan yang dibawa dalam aksi.
Aksi para pedagang tersebut menambah rangkaian kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat yang berlangsung di Kota Kediri pada Senin.
Sebelumnya, aparat kepolisian juga melakukan pengamanan aksi damai gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan lokasi kegiatan di sekitar Balai Pemkot Kediri dan Kantor Kejaksaan Kota Kediri.
Untuk aksi yang melibatkan para pedagang pasar, lokasi yang dituju berbeda, yakni Kantor Pemkot Kediri dan Kantor DPRD Kota Kediri.
Rudi memastikan situasi di titik kumpul Pasar Bandar tetap kondusif selama proses pengamanan.
“Selama kegiatan berjalan dengan lancar, tertib dan aman,” ujarnya.
Polsek Mojoroto bersama unsur terkait terus melakukan pemantauan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama aktivitas masyarakat berlangsung di wilayah hukumnya. (res/an)
Peristiwa
Musrenbangdes Maesan Kediri Bahas RKP 2027, Polisi Pastikan Musyawarah Berjalan Aman
Kediriselaludihati.com – Pemerintah Desa Maesan, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sekaligus Musyawarah Desa (Musdes) penetapan RKP Tahun Anggaran 2027, pada Senin (28/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Maesan tersebut mendapat monitoring dan pendampingan dari Tiga Pilar. Bhabinkamtibmas Desa Maesan Aiptu Rio Eka C. Turut hadir melakukan pendampingan sejak pukul 09.00 WIB hingga kegiatan selesai.
Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan, S.H. mengatakan, kehadiran Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari pendampingan terhadap kegiatan pemerintahan dan masyarakat di tingkat desa.
“Bhabinkamtibmas bersama Tiga Pilar melaksanakan monitoring dan pendampingan kegiatan Musrenbangdes RKP dan Musdes Penetapan RKP Tahun Anggaran 2027 Desa Maesan,” kata Mahmud.
Musrenbangdes menjadi forum yang mempertemukan pemerintah desa dengan unsur masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa untuk tahun anggaran berikutnya.
Sejumlah unsur hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Camat Mojo, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Mojo, pendamping desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Maesan beserta anggota, para ketua RT dan RW, serta kader Posyandu Desa Maesan.
Keterlibatan berbagai unsur masyarakat tersebut menjadi bagian dalam proses musyawarah untuk membahas rencana kerja pemerintah desa.
Selain pembahasan melalui Musrenbangdes, agenda tersebut dilanjutkan dengan Musdes penetapan RKP Desa Maesan Tahun Anggaran 2027.
Menurut Mahmud, kepolisian melalui Bhabinkamtibmas hadir bukan untuk menentukan substansi perencanaan pembangunan desa, melainkan melakukan monitoring dan pendampingan agar proses musyawarah masyarakat dapat berlangsung tertib dan kondusif.
“Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan desa merupakan bagian dari upaya menjaga komunikasi dan situasi kamtibmas di wilayah binaan,” ujarnya.
Bhabinkamtibmas juga menjadi bagian dari Tiga Pilar yang berinteraksi langsung dengan pemerintah desa serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat desa.
Musrenbangdes dan Musdes menjadi ruang bagi unsur pemerintahan desa, BPD serta perwakilan masyarakat untuk terlibat dalam proses perencanaan dan penetapan RKP Desa Maesan untuk tahun anggaran 2027.
Dalam laporan kegiatan tersebut tidak dirinci program pembangunan maupun besaran anggaran yang dibahas dan ditetapkan dalam RKP Desa Maesan.
Mahmud memastikan proses musyawarah sejak dimulai pada pagi hari dapat berlangsung tanpa adanya gangguan keamanan.
“Selama kegiatan berlangsung situasi lancar, tertib dan aman,” kata Mahmud.
Polsek Mojo berharap koordinasi antara pemerintah desa, masyarakat dan Tiga Pilar terus terjaga sehingga pelaksanaan berbagai agenda pemerintahan maupun kegiatan masyarakat di Desa Maesan dapat berlangsung aman dan kondusif. (res/an).
Lalu Lintas
Cegah Pelanggaran Sejak Usia Sekolah, Polisi Beri Edukasi Lalu Lintas kepada Siswa SMP PGRI 2 Kediri
Kediriselaludihati.com – Edukasi tertib berlalu lintas kepada pelajar terus dilakukan jajaran Polres Kediri Kota. Kali ini, sosialisasi menyasar siswa-siswi SMP PGRI 2, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Senin (28/9/2026).
Kegiatan dimulai sekitar pukul 07.00 WIB dengan materi utama safety riding dan etika berlalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pesantren Aiptu Siswanto mendampingi personel Unit Lantas Polsek Pesantren Aiptu Sigit dalam memberikan edukasi kepada para pelajar.
Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H. mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan edukasi keselamatan berlalu lintas yang dilakukan kepada kelompok usia sekolah.
“Bhabinkamtibmas Kelurahan Pesantren mendampingi Unit Lantas Polsek Pesantren dalam sosialisasi safety riding dan etika berlalu lintas kepada siswa-siswi SMP PGRI 2,” kata Siswandi.
Materi safety riding diberikan untuk menambah pemahaman siswa mengenai pentingnya keselamatan ketika berada di jalan. Sementara materi etika berlalu lintas diarahkan untuk membangun kesadaran bahwa jalan raya merupakan ruang bersama yang penggunaannya membutuhkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan.
Kegiatan di SMP PGRI 2 tersebut sekaligus menjadi bagian dari sosialisasi tertib berlalu lintas Satlantas Polres Kediri Kota yang pada hari yang sama dilaksanakan di sejumlah SMP di Kota Kediri.
Edukasi kepada pelajar menjadi salah satu upaya kepolisian untuk menanamkan kesadaran keselamatan sejak dini, terlebih sebagian besar pelajar tingkat SMP masih berada di bawah usia yang dipersyaratkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Karena itu, pelajar tidak hanya perlu memahami bagaimana berlalu lintas dengan aman, tetapi juga mengetahui batasan-batasan yang berlaku sebelum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor secara legal.
Siswandi mengatakan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pendampingan kepada masyarakat di wilayah binaannya, termasuk lingkungan pendidikan.
“Kami ingin pemahaman mengenai keselamatan dan etika berlalu lintas ditanamkan sejak usia sekolah,” ujar Siswandi.
Menurut dia, kedisiplinan berlalu lintas tidak semata-mata berkaitan dengan menghindari pelanggaran. Kesadaran terhadap aturan juga penting untuk melindungi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Sosialisasi di lingkungan sekolah diharapkan membuat pelajar semakin memahami risiko yang dapat muncul ketika aturan keselamatan diabaikan.
Kepolisian juga mendorong lingkungan sekolah dan keluarga ikut mengambil peran dalam membangun budaya tertib berlalu lintas pada anak.
Melalui edukasi secara langsung, siswa diharapkan tidak sekadar mengetahui aturan, tetapi juga memahami alasan keselamatan di balik setiap ketentuan lalu lintas.
“Selama kegiatan berjalan dengan tertib, lancar dan kondusif,” kata Siswandi. (res/an)
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa7 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
