

Peristiwa
Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Banjaran Disertai Himbauan Tertib dan Aman
Kediriselaludihati.com – Pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, Kelurahan Manisrenggo menggelar kegiatan penting di Balai Kantor Kelurahan, yaitu Monitoring Pendistribusian Penerimaan Bantuan Pangan (PBP) Tahap III untuk alokasi bulan Agustus 2024. Kegiatan ini dilakukan oleh Tiga Pilar Kelurahan Manisrenggo, termasuk Bhabinkamtibmas Aipda Bintoro Atmojo, S.H., yang secara langsung terlibat dalam pemantauan jalannya penyaluran bantuan. Sebanyak 627 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan berupa beras dengan masing-masing mendapatkan satu sak berisi 10 kg.
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini yang berjalan dengan lancar dan terkendali. “Kami terus berupaya untuk memastikan setiap proses distribusi bantuan di wilayah hukum Polsek Kediri Kota berjalan dengan aman dan tertib. Situasi di Manisrenggo terkendali, dan kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama menjaga kondusivitas selama kegiatan berlangsung,” ujar Kompol Ridwan Sahara.
Pada hari yang sama, Selasa, 13 Agustus 2024, Bhabinkamtibmas Kelurahan Banjaran, Aipda Andik Yulianto, melaksanakan pemantauan penyaluran bantuan pangan di Gedung Balai Kelurahan Banjaran, Jalan Ir. Sutami 10, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Bantuan ini berasal dari Badan Ketahanan Pangan Nasional melalui Perum BULOG/BUMN Pangan, dengan sasaran 708 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masing-masing menerima 10 kg beras.
Selain memantau penyaluran, Aipda Andik Yulianto juga memberikan edukasi kepada warga terkait pentingnya tertib dalam mengantri dan menjaga keamanan selama proses distribusi. Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., menegaskan bahwa kegiatan berjalan lancar tanpa adanya kendala berarti. “Kami selalu menekankan pentingnya kerjasama semua pihak dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama kegiatan penyaluran bantuan. Alhamdulillah, kegiatan di Kelurahan Banjaran berjalan aman dan kondusif,” kata Kompol Ridwan Sahara. (res|aro)
Peristiwa
16 Botol Kuntul dan Anggur Disita, Dua Penjual Diamankan Polsek Pesantren Kediri

Kediriselaludihati.com – Unit Reskrim dan Unit Tipiring Samapta Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota, berhasil mengungkap dua kasus penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Pesantren hanya dalam kurun dua hari, Rabu (6/8/2025) dan Kamis (7/8/2025).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (6/8) sekitar pukul 19.30 WIB di warung milik Rio Puji Andrianto, warga Lingkungan Kresek, Kelurahan Tempurejo. Dari lokasi tersebut, petugas menyita lima botol miras merk Kuntul ukuran ±920 ml dan satu botol anggur isi 620 ml.
Keesokan harinya, Kamis (7/8) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi kembali mengamankan Yuyun P, warga Kelurahan Ketami, di warungnya. Barang bukti yang disita yakni 11 botol miras merk Kuntul ukuran ±920 ml.
Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., menjelaskan bahwa kedua pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Begitu ada laporan warga, anggota langsung bergerak dan mendapati pelaku menjual miras tanpa izin resmi. Semua barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 1983 tentang izin penjualan minuman keras, merujuk Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Polsek Pesantren mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan praktik penjualan miras ilegal, mengingat peredarannya berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan. (res/an)
Peristiwa
12 Botol Arak Bali dan Baceman Disita dari Warung Milik Warga Jatirejo Kediri

Kediriselaludihati.com – Unit Samapta Polsek Banyakan, Polres Kediri Kota, mengamankan Sumardi (41), warga Dusun Ngesong, Desa Tiron, yang kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin di warungnya di Dusun Dahu, Desa Jatirejo, Kecamatan Banyakan, Kamis (7/8/2025) siang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita enam botol arak Bali dan enam botol baceman, masing-masing berukuran 600 ml. Penindakan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga sekitar pukul 11.30 WIB terkait aktivitas penjualan miras ilegal di lokasi tersebut.
“Begitu mendapat laporan, anggota langsung melakukan pengecekan dan ditemukan pelaku beserta barang bukti yang tidak dilengkapi izin resmi,” ujar petugas Unit Samapta Polsek Banyakan.
Kapolsek Banyakan menyatakan, tersangka akan diproses sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b tentang larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal, karena selain melanggar hukum, miras kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (res/an)
Peristiwa
Enam Botol Khuntul Disita, Dua Warga Kedawung Diamankan Polsek Mojo Kediri

K Kediriselaludihati.com – Unit Samapta Polsek Mojo, Polres Kediri Kota, mengamankan dua warga Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, yang kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Rabu (6/8/2025). Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda di Dusun Tamban pada hari yang sama, dengan total barang bukti enam botol miras jenis Khuntul.
Kasus pertama terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, saat petugas mendatangi rumah milik Naufalul Ucma (35) setelah menerima laporan dari warga. Dari lokasi, polisi menyita tiga botol miras Khuntul yang dijual tanpa izin resmi.
Beberapa jam berselang, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kembali mengungkap kasus serupa di rumah Muslihun (39) di dusun yang sama. Dari tangan pelaku, diamankan tiga botol Khuntul yang juga dijual tanpa izin.
Kapolsek Mojo melalui Unit Samapta menyebut, kedua pelaku dijerat Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b tentang larangan menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Kami berterima kasih atas informasi masyarakat. Sinergi ini penting untuk memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas,” tegas petugas.
Seluruh barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolsek Mojo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar melapor jika mengetahui praktik serupa di lingkungannya. (res/an)
-
Peristiwa5 years ago
Ning Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal5 years ago
Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years ago
Ponpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago
6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years ago
Pengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa5 years ago
Ribuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi5 years ago
Mengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa2 years ago
Inilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang