Connect with us

Peristiwa

Satlantas Polres Kediri Kota Sosialisasi Pajak Daerah dan Pengaturan Bentor

Published

on

Kediriselaludihati.com – Tim Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota menggelar sosialisasi penting terkait pembebasan pajak daerah 2024 di Pasar Grosir Kota Kediri, Rabu (2/10).

Kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa pembebasan pajak daerah berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024, sebagai bagian dari peringatan hari jadi ke-79 Provinsi Jawa Timur.

Sosialisasi ini disambut antusias oleh para pengunjung pasar yang ingin memanfaatkan program tersebut.

Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan para anggota Kamsel yang langsung mendatangi masyarakat, memberikan informasi seputar pembebasan pajak kendaraan bermotor serta instruksi mengenai dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan warga dapat memanfaatkan program pemutihan pajak daerah dengan optimal, terutama bagi yang selama ini tertunda dalam pembayaran pajak.

Dilanjutkan dengan sesi kedua, tim Kamsel memberikan himbauan kepada para pemilik bentor (becak motor) di sekitar Pasar Grosir Kediri agar tidak beroperasi di jalan raya.

Pemilik bentor diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas guna mencegah kemacetan dan kecelakaan, mengingat bentor sering kali mengganggu kelancaran arus lalu lintas di jalan utama.

Tim juga menjelaskan kepada pengemudi bentor mengenai sanksi hukum jika terus beroperasi tanpa mematuhi aturan yang berlaku.

Kasat Lantas Apresiasi Kegiatan dan Tekankan Pentingnya Tertib Lalu Lintas

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, baik dalam hal pengelolaan pajak maupun menjaga keselamatan di jalan.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan pajak ini dan selalu tertib dalam berlalu lintas demi keamanan bersama,” ujarnya.

Situasi selama kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib. Masyarakat yang menerima sosialisasi di Pasar Grosir Kota Kediri tampak kooperatif dan berkomitmen untuk mengikuti himbauan yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Dengan adanya program pemutihan pajak serta pengawasan lebih ketat terhadap bentor di jalan raya, diharapkan kondisi lalu lintas di Kota Kediri dapat semakin kondusif. Polres Kediri Kota juga akan terus melakukan pemantauan dan sosialisasi terkait peraturan berlalu lintas, khususnya menjelang Pilkada 2024, untuk memastikan tidak ada gangguan keamanan di lapangan. (res/aro)

Continue Reading

Kriminal

Batas Waktu Pengembalian Barang Jarahan 3 September 2025, Setelahnya Ada Penindakan Tegas

Published

on

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat yang terlibat dalam aksi penjarahan saat unjuk rasa pada Sabtu, 30 Agustus 2025, agar segera mengembalikan barang hasil jarahan. Batas waktu yang diberikan yakni 3 September 2025, lewat dari tanggal yang ditentukan akan dilakukan penindakan hukum.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah pelaku yang diduga melakukan penjarahan. Namun, sebelum tindakan hukum diberlakukan, Polres memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk secara sukarela mengembalikan barang-barang tersebut.

“Kami mengimbau dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, agar seluruh barang hasil penjarahan segera dikembalikan ke Polres Kediri Kota. Mari bersama-sama menjaga kedamaian Kota Kediri. Mengembalikan barang yang bukan haknya adalah bentuk keberanian dan wujud kepedulian terhadap sesama,” tegas Kapolres.

Dalam imbauannya, Polres Kediri Kota juga menekankan dasar hukum yang mengatur penjarahan, di antaranya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, Pasal 480 KUHP terkait penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP yang menyebut setiap orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku.

Polres Kediri Kota memastikan bahwa pengembalian barang secara sukarela akan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan. Namun, apabila barang tidak dikembalikan, aparat akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Barang hasil penjarahan dapat dikembalikan langsung ke Polres Kediri Kota, Jl. KDP Slamet No. 2, Kota Kediri.Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kondusifitas dan mengembalikan situasi Kota Kediri tetap aman, damai, serta tertib. (res)

Continue Reading

Peristiwa

Warga Bisa Urus SIM Baru dan Perpanjangan Seperti Biasa di Satpas SIM Polres Kediri Kota

Published

on

Kediriselaludihati – Setelah sempat terganggu akibat kerusuhan yang terjadi di Mako Satpas SIM Polres Kediri Kota, Jalan Brawijaya No. 25, pada Sabtu (30/8/2025), kini pelayanan administrasi SIM resmi kembali normal.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., memastikan bahwa seluruh pelayanan sudah pulih dan masyarakat bisa kembali mengurus SIM baru maupun perpanjangan sesuai prosedur yang berlaku.

“Mulai hari ini, pelayanan di Satpas SIM Polres Kediri Kota sudah kembali normal. Masyarakat tidak perlu khawatir, silakan datang sesuai jam operasional untuk mengurus SIM,” ujar AKP Afandy, Senin (1/9/2025).

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperbaiki sistem pelayanan yang sempat terganggu. Proses pengajuan SIM, baik teori maupun praktik, kini sudah bisa dilaksanakan seperti biasa.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Kediri Kota berkomitmen memberikan pelayanan terbaik meskipun sempat menghadapi insiden kerusuhan. “Kami pastikan pelayanan publik tetap berjalan. Jangan ragu untuk datang, seluruh anggota Satlantas siap melayani dengan profesional,” katanya.

Dengan kembalinya pelayanan SIM ini, diharapkan masyarakat tidak lagi menunda pengurusan administrasi. Polres Kediri Kota juga mengimbau warga tetap menjaga keamanan dan ketertiban agar kegiatan pelayanan publik dapat berlangsung lancar. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Pesantren Sosialisasikan Kamtibmas dan Bahaya Narkoba

Published

on

Kapolsek Pesantren Kompol Ssiwandi SH bersama Anggota  melaksanakan pembinaan dan penyuluhan terkait bahaya narkoba kepada Perangkat Desa, tokoh pemuda dan masyarakat dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, 



Kegiatan penyuluhan bahaya narkoba untuk generasi muda dimana kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kapolsek bersama Bhabinkamtibmas di masing masing kelurahan, serentak pada hari Selasa (02/09) pagi 



Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi SH  menyampaikan, Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Berbahaya Adiktif lainnya. Narkoba saat ini semakin banyak dijumpai di kalangan pemuda dan pelajar dalam berbagai jenis dan bentuk. “Maraknya pengedaran narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya di kalangan generasi muda sangat meresahkan. Generasi muda yang diharapkan dapat menjadi penerus bangsa ini justru semakin banyak yang terjerumus penyalahgunaan Narkoba. Dengan keadaan ini dirasa perlu membuat suatu kegiatan sosialisasi atau penyuluhan mengenai Narkoba,” ujarnya.

Dikatakannya, tujuan adanya kegiatan ini yaitu memberikan wawasan dan pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba serta dampak buruk yang ditimbulkannya.



Dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba kami  berharap dengan adanya penyuluhan bahaya narkoba ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya serta dapat menjadi penggiat anti narkoba di lingkungannya.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page