Connect with us

Peristiwa

Menteri Perdagangan Apresiasi Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai 9,8 M

Published

on

SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim, bekerja sama dengan Satgas Kementrian Perdagangan RI, berhasil mengungkap dan melakukan penyitaan barang – barang yang diduga ilegal impor berupa keramik di Jalan Demak Timur XII Buntu, Nomor 152D Surabaya.

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso, saat menggelar konferensi pers di Surabaya, menjelaskan, penyitaan keramik lantai barang impor ini tidak sesuai dengan prosedur impor senilai 5 milyar.

Selain itu ada keramik tableware yang juga tidak sesuai dengan prosedur impor senilai 4,8 milyar.

“Barang barang ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga kita sita, yang nantinya akan kita proses lebih lanjut,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, Selasa (3/12/2024).

Ia menegaskan kedepan para importir agar tidak melakukan impor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Mari kerjasama agar barang – barang yang di impor tidak ada yang ilegal dan masyarakat atau konsumen juga membeli barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menteri Perdagangan Budi Santoso juga mengapresiasi kinerja Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim, atas kerjasama yang solid, sehingga perdagangan ilegal dapat terungkap.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Polri terutama jajaran Polres Pelabuhan Tanjungperak, Bea Cukai dan Kejaksaan yang telah bekerjasama dengan Satgas barang impor yang menemukan barang barang ilegal,” ucap dia.

Sementara itu Kapolres Pelabuhan Tj Perak AKBP William Cornelis Tanasale S menjelaskan, sesuai dengan perintah Presiden dengan program Asta Cita, Polda Jatim khususnya Polres Tanjungperak, bekerjasama dengan Satgas Kementrian perdagangan akan menindak barang barang yang melanggar ekspor impor.

“Kegiatan ini akan terus kita lakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia, sehingga berjalan dengan baik,” tegas Kapolres Pelabuhan Tj Perak AKBP William Cornelis Tanasale S.

Ia menerangkan Kronologisnya, pada hari Senin 7 Oktober 2024, sekira pukul 08.42 Wib di terminal Petikemas Surabaya, Jalan Tanjung Mutiara 1 Surabaya, Unit II Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, mengamankan sebuah kontainer impor yang berisi ubin keramik merk Galileo.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang serta dokumen di lokasi bongkar kedua kontainer di Gudang Jalan Demak Timur XII Buntu Nomor 152 D Surabaya, anggota menduga bahwa barang yang di impor tidak sesuai dengan perizinan proses importasi.

Hasil temuan tersebut kemudian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak koordinasi dengan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kemendag, terkait temuan yang didapatkan.

“Dari kedua kontainer impor tersebut diketahui adanya dugaan pelanggaran importasi keramik,” kata AKBP William.

Kemudian Unit Il Satreskrim Polres KP3 bersama BPTN Surabaya, melakukan pengecekan fisik barang di Gudang Jalan Demak Timur XII Buntu Nomor 152 D Surabaya, ditemukan barang berupa ubin keramik merk Porceline tile kemasan polos tanpa keterangan dan tanpa penandaan SNI.

Selain itu juga ditemukan keramik merk Taoxiao Xiang yang menggunakan label bahasa Cina an tanpa penandaan SNI.

Barang Bukti yang berhasil disita diantaranya, keramik merk Galileo ukuran 600×1200 mm sebanyak 1845 karton, keramik merk Taoxiao Xiang sebanyak 35 palet, keramik Merk Porcelain Tile sebanyak 31 palet, kardus kosong Merk Galileo Sebanyak 2 Palet dan tiga bendel dokumen Impor keramik. (*)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Pesantren Kediri Bersama Babinsa dan Kelurahan Kawal Arak-arakan hingga Punden Ki Demang

Published

on

Kediriselaludihati.com – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota bersama unsur Tiga Pilar melaksanakan pengamanan dan monitoring kegiatan Grebeg Suro 1448 Hijriah yang digelar masyarakat Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Selasa (30/6/2026). Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian tradisi budaya tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu dipusatkan dengan rute dari Sumber Bulus menuju Punden Ki Demang, Kelurahan Tosaren. Pengamanan dipimpin Bhabinkamtibmas Kelurahan Tosaren Aiptu Yulianto TM bersama unsur Babinsa dan perangkat kelurahan sebagai bagian dari sinergi Tiga Pilar dalam menjaga keamanan wilayah.

Rangkaian Grebeg Suro diikuti masyarakat Kelurahan Tosaren dengan penuh antusias. Selama prosesi berlangsung, personel pengamanan melakukan pemantauan situasi, pengaturan arus masyarakat, serta berkoordinasi dengan panitia penyelenggara untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H. mengatakan keterlibatan Tiga Pilar dalam setiap kegiatan masyarakat merupakan bentuk komitmen Polri untuk memberikan rasa aman sekaligus mendukung pelestarian tradisi dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami bersama unsur Tiga Pilar hadir untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan masyarakat dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Sinergi ini penting agar masyarakat dapat melaksanakan tradisi budaya dengan nyaman tanpa mengabaikan aspek keamanan,” ujarnya.

Kompol Siswandi menambahkan, pihaknya juga terus mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan panitia maupun tokoh masyarakat sebagai langkah preventif dalam menjaga situasi kamtibmas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga kebersamaan, saling menghormati, dan bersama-sama menciptakan situasi yang aman serta kondusif dalam setiap kegiatan kemasyarakatan,” tambahnya.

Selama pelaksanaan Grebeg Suro 1448 Hijriah berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Kehadiran personel Polri bersama unsur Tiga Pilar mendapat apresiasi dari masyarakat karena memberikan rasa aman selama prosesi berlangsung sekaligus memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan warga dalam menjaga kondusivitas wilayah. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Rakor Libatkan Lintas Instansi, Bahas Penutupan Jalan, Jembatan Kaliombo hingga Wacana Ring Road Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Pemerintah Kota Kediri bersama Satlantas Polres Kediri Kota dan sejumlah instansi terkait menggelar rapat koordinasi untuk membahas rencana penerapan rute kendaraan angkutan barang di Kota Kediri. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengurai kepadatan arus lalu lintas sekaligus mengantisipasi dampak sejumlah proyek infrastruktur yang sedang dan akan berlangsung.

Rapat koordinasi digelar di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kota Kediri, pada Selasa (30/6/2026), mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Satlantas Polres Kediri Kota diwakili Kanit Turjawali mewakili Kasatlantas AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Kediri, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, PUPR Provinsi Jawa Timur, PUPR Kota Kediri, Jasa Raharja Kediri, Satpol PP Kota Kediri, Dishub Kabupaten Kediri, Kepala Terminal Tamanan, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Bapenda Kota Kediri, LMA HK-2 selaku pengelola jalan tol, PT Permata Alam Sakti, konsultan supervisi, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta perwakilan Pabrik Gula Pesantren.

Dalam rapat tersebut, peserta membahas tiga alternatif rute angkutan barang yang akan dikaji sebelum diterapkan. Alternatif pertama mengarahkan kendaraan dari arah Blitar melalui Jalan Raya Jegles atau kawasan SPBU Blabak menuju Simpang Lima Gumul (SLG) untuk selanjutnya menuju Pare maupun Surabaya.

Alternatif kedua mengatur kendaraan dari arah Tulungagung agar memasuki jalur JWK dan keluar melalui Simpang Empat Muning menuju arah barat.

Sementara alternatif ketiga mengarahkan kendaraan dari arah Blitar dan Tulungagung yang melintas di Jalan DI Panjaitan menuju Jalan Imam Bahri hingga tembus ke Simpang Lima Gumul sebagai akses menuju Pare dan Surabaya.

Selain pembahasan rute angkutan barang, forum juga membahas sejumlah pekerjaan infrastruktur yang diperkirakan akan berdampak terhadap arus lalu lintas di Kota Kediri.

Salah satunya adalah pekerjaan crossing di Jalan PB Sudirman. Dalam rapat dijelaskan terdapat dua alternatif pelaksanaan pekerjaan, yakni penutupan total jalan selama sekitar 10 hari atau penutupan sebagian badan jalan dengan estimasi pekerjaan selama 25 hari.

PT Permata Alam Sakti selaku pelaksana pembangunan Jembatan Kaliombo menyampaikan bahwa jembatan tersebut ditargetkan sudah dapat difungsikan pada awal September 2026, meskipun pekerjaan penyempurnaan seperti trotoar dan tahap finishing masih akan terus berlangsung.

Sementara itu, pihak LMA HK-2 menjelaskan bahwa pembangunan jembatan baru di Jalan Suparjan akan berdampak pada penutupan ruas jalan tersebut. Jembatan yang semula memiliki lebar sekitar enam hingga delapan meter akan diperlebar menjadi 15 meter. Pekerjaan direncanakan dimulai pertengahan Juli 2026 dengan estimasi waktu penyelesaian sekitar enam hingga tujuh bulan.

Dalam forum tersebut juga kembali mengemuka wacana pembangunan jalan lingkar (ring road) sebagai solusi jangka panjang dalam mengurangi kepadatan lalu lintas kendaraan berat yang melintasi pusat Kota Kediri.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H. mengatakan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi langkah penting agar setiap kebijakan rekayasa lalu lintas dapat berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun distribusi logistik.

“Rencana penerapan rute angkutan barang ini masih dalam tahap pembahasan dan pengkajian bersama seluruh pemangku kepentingan. Harapannya, kebijakan yang nantinya diterapkan benar-benar mampu meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sekaligus meminimalkan dampak terhadap masyarakat,” ujarnya.

AKP Tutud menambahkan, Satlantas Polres Kediri Kota akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait dalam menyusun rekayasa lalu lintas yang adaptif terhadap perkembangan pembangunan infrastruktur di Kota Kediri.

“Kami mengedepankan koordinasi dan kajian teknis agar setiap perubahan arus lalu lintas memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta mendukung kelancaran mobilitas orang maupun barang di Kota Kediri,” pungkasnya.

Rapat koordinasi berlangsung tertib, lancar, dan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan menjadi bahan kajian lanjutan sebelum kebijakan pengaturan rute angkutan barang diberlakukan secara resmi. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Langgar Rambu Lalu Lintas di Simpang Empat Baruna Kediri, Satlantas Tilang Sopir Bus Bagong

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satlantas Polres Kediri Kota menindak tegas sebuah bus Bagong yang kedapatan melanggar rambu-rambu lalu lintas di kawasan Simpang Empat Baruna, Kota Kediri, pada Senin (29/6/2026). Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Usai dilakukan penindakan di lokasi pelanggaran, kendaraan beserta pengemudi selanjutnya diarahkan ke Terminal Tamanan Kediri untuk proses administrasi tilang sekaligus pembinaan oleh petugas Satlantas.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 07.00 WIB itu dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota bersama anggota Unit Turjawali.

Selain memberikan sanksi tilang sesuai ketentuan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengemudi mengenai pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, pengemudi bus juga diminta membuat video permintaan maaf atas pelanggaran yang dilakukan serta menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H. mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran lalu lintas dilakukan secara profesional dan proporsional sebagai upaya menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, setiap pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku. Penindakan ini bukan semata-mata memberikan sanksi, tetapi juga menjadi sarana edukasi agar pengemudi lebih disiplin dan tidak mengulangi pelanggaran,” ujarnya.

AKP Tutud menambahkan, kendaraan angkutan umum memiliki tanggung jawab yang lebih besar karena membawa banyak penumpang sehingga pengemudi dituntut menjadi teladan dalam mematuhi aturan lalu lintas.

“Kami mengimbau seluruh pengemudi angkutan umum maupun pengguna jalan lainnya agar selalu mematuhi rambu-rambu, marka jalan, dan seluruh peraturan lalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan merupakan langkah paling efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan lancar,” tegasnya.

Seluruh rangkaian penindakan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Satlantas Polres Kediri Kota memastikan akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran lalu lintas guna mewujudkan budaya berlalu lintas yang disiplin dan berkeselamatan di Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page