Connect with us

Peristiwa

Kapolres Kediri Kota Lakukan Pemeriksaan Senjata Anggota, Ada Apa ?

Published

on

Kediriselaludihati.com – Untuk minimalisir penyalahgunaan senjata api (Senpi) bagi seluruh anggota Polri, Polres Kediri Kota lakukan pengecekan senjata api bertempat di Rupatama Mapolres Kediri Kota, Senin (16/12)

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji S.H , S.I.K, M.Si didampingi Wakapolres Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, SH, S.IK, M.I.K, serta Kabag SDM Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, SH, S.I.K., M.IK diikuti oleh jajaran pejabat utama (PJU) Polres Kediri Kota, Kapolsek, Kasie Propam, dan seluruh personel pemegang senjata api dinas.

Kapolres Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H,S.I.K, M.Si menerangkan pemeriksaan senjata api ini merupakan bagian dari agenda rutin untuk memastikan bahwa personel yang memegang senjata api dalam kondisi siap pakai dan memenuhi standar pengawasan yang ketat.

“Pengawasan terhadap penggunaan senjata api dinas oleh personel untuk mencegah penyalahgunaan serta mendukung kinerja optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya

Pemeriksaan dan pengecekan ini tidak hanya memastikan kelayakan senjata, tetapi juga sebagai bagian dari penegakan disiplin agar personel Polres Kediri Kota selalu mematuhi prosedur penggunaan senjata api dengan baik dan benar.

Satu per satu senpi pun diperiksa dengan teliti, mencakup aspek amunisi, kebersihan dan kondisi senpi. Tidak hanya itu, petugas juga mencermati kelengkapan surat tanda pemegang senpi dinas serta masa berlakunya.

“Ini merupakan salah satu upaya pimpinan untuk mengetahui langsung kondisi senjata api yang dipegang oleh personel baik dikalangan perwira dan bintara,” kata Kapolres.

AKBP Bramastyo menjelaskan, pengecekan ini bertujuan sebagai upaya untuk mengontrol dan mengawasi penggunaan senjata api di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Menurutnya, kedisiplinan anggota terhadap penggunaan senjata api begitu penting agar dapat mencegah tindakan penyalahgunaan.

“Pemeriksaan ini sifatnya pengawasan dan pengendalian. Tujuan yang utama adalah mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota Polri, khususnya anggota Polres Kediri Kota,” jelas AKBP Bramastyo Priaji

Kapolres menyebut, prosedur penggunaan senjata api bagi setiap anggota melibatkan proses yang cukup panjang. Dimulai dari ujian psikologi bagi anggota hingga penilaian dari berbagai aspek personal anggota. Oleh karena itu, setiap pemegang senjata api wajib mengikuti tes psikologi yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

“Personel yang memiliki catatan pelanggaran disiplin, pidana, maupun terindikasi narkoba direkomendasikan untuk tidak diberikan izin pinjam pakai senpi. Bagi anggota yang akan melaksanakan cuti, dilarang bawa senpi, senpi harus digudangkan,” sebut Kapolres Kediri Kota.

Hasil pemeriksaan senjata api ini tidak ditemukan kendala berarti, dan seluruh rangkaian acara berlangsung dalam situasi yang aman dan kondusif.

“Harapannya kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran personel mengenai tanggung jawab mereka terhadap senjata api yang mereka bawa serta menjaga integritas dalam bertugas di lapangan,” pungkas AKBP Bramastyo Priaji. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Si Propam Polres Kediri Kota Gelar Sosialisasi Larangan Hidup Hedonisme Dan Penguatan Peraturan Disiplin Anggota Polri

Published

on

Sebagai upaya pencegahan pelanggaran di internal, Polres Kediri Kot  gencar melakukan sosialisasi terkait antisipasi gaya hidup mewah dan hedonisme di kalangan anggota Polri. Kegiatan ini bertujuan agar setiap personel memahami batasan dan pedoman perilaku sesuai aturan yang berlaku, Jum’at (03/10)

​Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Ibrahim Saputra , S.H, S.IK, M.H melalui Kasi Propam Polres Kediri Kota Iptu Iptu Didik Suryono, S.H  sangat mendukung penuh kegiatan sosialisasi hukum ini. Beliau berharap materi yang disampaikan, khususnya mengenai Perpol Nomor 10 Tahun 2017, dapat menjadi pedoman yang bermanfaat bagi seluruh anggota dalam menjalankan tugas kedinasan maupun kehidupan bermasyarakat.

​“Kami sangat mengharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi bekal dan pedoman bagi seluruh anggota Polres Tabalong agar terhindar dari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi Polri,” ujar Iptu Didik Suryono, S.H

​Demi mencegah terjadinya pelanggaran disiplin dan kode etik, Kasi Propam Polres Kediri Kota Iptu Didik Suryono, S.H  turun langsung memberikan penyuluhan. Sosialisasi ini memberikan pemahaman mendalam mengenai Peraturan Kapolri, baik terkait Kode Etik Profesi maupun pelanggaran Disiplin Anggota Polri dan ASN Polri.

Iptu Didik Suryono, S.H. menjelaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2017 tentang Barang Mewah secara tegas mengamanatkan kepada anggota Polri untuk menerapkan pola hidup sederhana dan menghindari gaya hidup mewah. Hal ini sangat penting guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta mencegah timbulnya kesenjangan sosial.

​“Setiap Pegawai Negeri pada Polri wajib menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial di masyarakat. Anggota Polri harus bisa menjadi aparatur negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk itu, pola hidup sederhana harus menjadi pedoman bagi kita semua,” tegas Kasi Propam.

​Larangan untuk memamerkan kemewahan dan mengunggah foto atau video yang menunjukkan gaya hidup hedonis di media sosial merupakan atensi langsung dari pimpinan. Anggota Polres Kediri Kota  diimbau untuk menampilkan kesederhanaan sesuai dengan Isi Surat Telegram Kapolri.

​Larangan dan himbauan penerapan pola hidup sederhana ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2096 /lX/HUM.3.4,2./2025 Tanggal 15-09-2025 tentang penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah.

​Anggota Polri yang memiliki barang tergolong mewah wajib melaporkannya kepada pengemban fungsi Propam, yang untuk tingkat Polres adalah Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan. Propam selanjutnya akan melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait laporan kepemilikan barang mewah berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang bersangkutan.

Iptu Didik Suryono, S.H menutup penyuluhan dengan mengingatkan bahwa Hedonisme dapat berujung pada tuntutan Kode Etik Profesi karena berpotensi menimbulkan keresahan dan kecemburuan di tengah masyarakat, yang pada akhirnya dapat berpengaruh pada penurunan Citra Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang KKEP.

Continue Reading

Peristiwa

Bhabiinkamtibmas Betet Dorong Masyarakat Kembangkan Budidaya Ikan Hias dan Konsumsi di Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat terus digencarkan di wilayah Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Pada Kamis (2/10/2025), Bhabinkamtibmas Kelurahan Betet bersama Plt. Lurah Betet menghadiri kegiatan pembentukan Kelompok Pemberdayaan Ikan (Pokdarkan) yang berlangsung di Kantor Kelurahan Betet.

Kelompok yang diberi nama “Pokdarkan Banyu Urip” ini beranggotakan sepuluh warga pembudidaya ikan, baik ikan hias maupun ikan konsumsi. Pembentukan kelompok ini berada di bawah binaan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri, sebagai salah satu langkah penguatan sektor perikanan sekaligus peningkatan ekonomi warga.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Betet dalam kesempatan itu menegaskan bahwa kepolisian siap mendukung program pemberdayaan masyarakat yang memiliki manfaat langsung bagi warga. “Kami hadir untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan kondusif. Harapannya, Pokdarkan ini bisa menjadi wadah yang produktif bagi warga untuk saling mendukung, menjaga keamanan, sekaligus meningkatkan perekonomian,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Lurah Betet menyampaikan apresiasi atas semangat warga yang tergabung dalam Pokdarkan Banyu Urip. Ia berharap kelompok ini dapat berkembang secara mandiri, memperluas jaringan usaha, dan menjadi contoh bagi kelurahan lain.

Kegiatan pembentukan kelompok berjalan dengan lancar, tertib, dan aman. Dengan hadirnya Pokdarkan Banyu Urip, masyarakat Kelurahan Betet diharapkan mampu lebih sejahtera sekaligus berkontribusi menjaga ketahanan pangan di Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Mojoroto Kediri Ingatkan Pengelola MBG untuk Jaga Ketertiban dan Keamanan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto, Aiptu Andri Jatmiko, melakukan koordinasi terkait pelaksanaan program Makanan Bergizi (MBG) yang merupakan program pemerintah Presiden RI, Prabowo Subianto. Kegiatan berlangsung pada Kamis (2/10/2025) pukul 13.00 WIB di Kantor Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri.

Koordinasi tersebut melibatkan Bhabinkamtibmas, Kepala Kelurahan Mojoroto, staf kelurahan, serta pegawai MBG RT 24 RW 08. Dalam pertemuan itu dibahas mekanisme pengawasan dan evaluasi program pangan bergizi agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, tepat sasaran, serta bermanfaat bagi masyarakat.

Aiptu Andri Jatmiko menyampaikan pesan agar pelaksanaan MBG selalu dikontrol secara rutin, baik dari sisi distribusi maupun pengelolaan dapur.

“Kami mengingatkan pegawai MBG untuk tetap menjaga keamanan, kebersihan, serta memperhatikan ketertiban selama program berjalan. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk risiko gangguan kesehatan ataupun kerawanan kamtibmas,” tegasnya.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H., menambahkan bahwa kepolisian akan terus mendukung dan mengawasi pelaksanaan program pangan bergizi.

“Kami berkomitmen untuk membantu pengawasan bersama tiga pilar agar program ini benar-benar bermanfaat dan dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan koordinasi berjalan lancar, aman, dan terkendali. Seluruh pihak sepakat menjaga kelancaran program sekaligus memperkuat kerja sama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif di Kelurahan Mojoroto. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page