Connect with us

Peristiwa

Polisi Lakukan Pengejaran Hingga Perbatasan, Pelaku Terungkap dari Keterangan Saksi dan Jejak Kendaraan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Mojo, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Selasa (18/2) sekitar pukul 16.45 WIB.

Insiden ini melibatkan sepeda motor Honda Vario biru AG-6385-EBM yang ditumpangi dua santri Ponpes Al Falah Ploso.

Korban, Ahmad Fahrudin (23), warga Dusun Pisang Indah, Kabupaten Way Kanan, Lampung, mengalami luka serius di bagian dahi, pipi kiri, dan mata hingga akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSUD Gambiran Kota Kediri.

Sementara itu, penumpangnya, Jamaluddin (29), warga Indramayu, Jawa Barat, mengalami luka di tangan kanan dan kiri serta beberapa luka lainnya.

Berdasarkan laporan kepolisian, kecelakaan terjadi saat Honda Vario yang dikendarai korban melaju dari arah utara ke selatan. Saat melintas di Simpang Empat Desa Kranding, sebuah sepeda motor tak dikenal datang dari arah barat ke timur dan tiba-tiba berbelok menyeberang ke sisi timur jalan.

Diduga karena kurangnya kehati-hatian dalam memperhatikan arus lalu lintas, pengendara motor tak dikenal melakukan manuver berbahaya hingga menabrak Honda Vario korban. Benturan keras membuat korban kehilangan kendali hingga oleng ke kiri dan menabrak pagar besi rumah warga.

Setelah kejadian, pengendara motor yang tak dikenal langsung melarikan diri meninggalkan lokasi, sehingga kasus ini dikategorikan sebagai tabrak lari.

Pelaku Berhasil Diamankan dalam Waktu 4 Jam, Polisi Lakukan Pengejaran Hingga Perbatasan

Menanggapi kejadian ini, Kanit Laka Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Anang, bersama anggota, langsung bergerak cepat melakukan pencarian terhadap pelaku tabrak lari.

Meskipun tidak ada CCTV yang mengarah langsung ke lokasi kejadian, petugas memanfaatkan rekaman CCTV dari sejumlah titik di sekitar TKP yang menunjukkan kendaraan pelaku melintas usai kecelakaan, bahkan sempat mogok di jalan.

Petugas kemudian melakukan penyisiran hingga ke wilayah perbatasan Kediri-Tulungagung, mencocokkan ciri-ciri kendaraan berdasarkan keterangan saksi dan bekas goresan akibat benturan pada kendaraan pelaku.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Identitasnya terungkap sebagai P, warga Tulungagung.

“Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan untuk gelar perkara dan selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka,” ujar Ipda Anang.

Kasat Lantas: Meninggalkan TKP Kecelakaan adalah Pelanggaran Serius

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Polisi Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa Honda Vario korban yang mengalami kerusakan parah dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami telah mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis berbagai bukti di lapangan. Meskipun tidak ada CCTV yang merekam langsung kecelakaan, kami berhasil menemukan jejak kendaraan pelaku melalui rekaman CCTV lainnya. Ini menjadi bukti bahwa pelaku tabrak lari tidak akan bisa lolos dari tanggung jawab,” jelasnya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa bertanggung jawab, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami mengingatkan seluruh pengendara agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama ketika berbelok atau menyeberang jalan. Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk menjaga keselamatan bersama,” tambahnya.

Satlantas Polres Kediri Kota juga mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses penyelidikan. Dengan adanya kepedulian dari warga, kepolisian dapat lebih cepat mengungkap kasus tabrak lari dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, proses hukum terhadap pelaku terus berjalan, dan polisi akan segera menetapkannya sebagai tersangka. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Perkokoh Semangat Pengabdian dan Kolaborasi Purna Polri

Published

on

Kediriselaludihati – Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri Tasyakuran HUT ke-26 Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Cabang Kediri Kota yang digelar di Kantor PP Polri Cabang Kediri Kota, Aspol Jl. Panglima Besar Sudirman No.62, Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota Kediri, Sabtu (9/8/2025).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.15 hingga 10.15 WIB ini dihadiri jajaran pengurus PP Polri Cabang Kediri Kota, Ketua dan anggota ranting, serta para anggota Paguyuban Keluarga Besar Brimob (PKBB).

Dalam sambutannya, Ketua PP Polri Cabang Kediri Kota, AKP (Purn) H. Suyono, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kehadiran Kapolres selaku pembina. Ia menegaskan meskipun telah purna tugas, semangat dan loyalitas anggota tetap terjaga sesuai motto “tetap setia”.

Sementara itu, Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengucapkan selamat HUT PP Polri ke-26 dan mengapresiasi semangat serta kontribusi para purnawirawan. Ia juga berharap dukungan PP Polri dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kota Kediri serta mempererat tali silaturahmi di berbagai kesempatan, tidak hanya saat peringatan HUT.

Acara dilanjutkan dengan pemberian tali asih berupa beras dari Kapolres untuk seluruh anggota PP Polri Cabang Kediri Kota, pemotongan tumpeng oleh Ketua PP Polri, sesi foto bersama, dan ramah tamah.

Mengusung tema “Perkokoh Semangat Pengabdian dan Jiwa Juang PP Polri dalam Mengoptimalisasikan Peran Organisasi Menuju Suksesnya Penyelenggaraan Munas VI Tahun 2026”, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh keakraban.

(aro/res)

Continue Reading

Peristiwa

Jelang HUT RI ke-80, Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Polantas Menyapa dengan Pasang Bendera Kecil pada Kendaraan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) melaksanakan kegiatan “Polantas Menyapa” dengan memasang bendera merah putih kecil pada kendaraan bermotor di Jalan Imam Bonjol, Sabtu (9/8/2025).

Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00 hingga 15.00 WIB ini dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota bersama anggota. Bendera merah putih berukuran kecil dipasang pada spion dan antena kendaraan sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan sekaligus menumbuhkan rasa nasionalisme.

Usai kegiatan tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota melanjutkan agenda dengan melakukan siaran langsung (live report) bersama TVRI dari Simpang Tiga Pos Water Torn Jalan Ahmad Yani, mulai pukul 15.30 hingga 16.45 WIB. Siaran ini dilakukan secara serentak bersama Satlantas Polrestabes Surabaya, Polres Probolinggo, dan Polres Jember.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., mengatakan kegiatan ini tidak hanya memeriahkan HUT RI, tetapi juga menjadi sarana komunikasi publik.

“Pemasangan bendera merah putih di kendaraan menjadi simbol semangat kemerdekaan. Sementara live report bersama TVRI membantu menyampaikan kepada masyarakat bahwa arus lalu lintas di Kota Kediri dalam keadaan lancar dan terkendali,” ujarnya. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Empat Botol Kuntul Disita Polsek Pesantren dari Warung di Jalan Cemara Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polsek Pesantren Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Jumat malam (8/8/2025).

Penindakan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah warung milik Heri Kriswanto (45) yang berlokasi di Jalan Cemara 25. Dari lokasi, petugas menyita empat botol minuman beralkohol merk Kuntul ukuran sekitar 920 ml.

Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan miras di warung tersebut.

“Petugas Unit Reskrim dan Unit Tipiring segera melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan miras tanpa izin dan pelaku langsung diamankan,” ujarnya.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Pesantren untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 9 ayat 2 Perda Kota Kediri No. 12 Tahun 1983 tentang izin penjualan minuman keras, yang mengacu pada Permendag Nomor 25 Tahun 2019.

Kompol Siswandi menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page