Connect with us

Peristiwa

Kapolres Kediri Kota Terima Silaturahmi Pimpinan Ansor Kota dan Kabupaten Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menerima kunjungan silaturahmi Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda Ansor Kota Kediri dan Kabupaten Kediri, Selasa (12/8/2025). Pertemuan berlangsung di Ruang Bale Sekartaji Mako Polres Kediri Kota mulai pukul 11.00 hingga 13.15 WIB.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua PC GP Ansor Kabupaten Kediri Muhammad Kanzul Fikri, Ketua PC GP Ansor Kota Kediri HM Baihaqi Nabilun Nuha, Ketua LBH Ansor Kabupaten Kediri Taufik Dwi Kusumo, serta jajaran pengurus lainnya. Sementara dari Polres Kediri Kota turut hadir para pejabat utama.

Ketua PC GP Ansor Kabupaten Kediri menyampaikan perkenalan pengurus sekaligus memaparkan sejumlah bidang yang ada di organisasi, mulai dari LBH Ansor, Rijalul Ansor, Banser, Lembaga Wakaf Ansor, Barisan Ansor Tanggap Bencana, hingga Barisan Ansor Anti Narkoba. Ia juga menyampaikan aspirasi masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras di warung kecil dan tempat karaoke, serta meningkatnya kenakalan remaja di wilayah Kediri.

Pihaknya berencana menggelar sosialisasi bahaya narkoba di pondok pesantren dan berharap kerja sama Polres Kediri Kota, khususnya dari Sat Narkoba dan Sat Binmas, untuk memberikan materi kepada para santri.

Kapolres Kediri Kota mengapresiasi kunjungan tersebut dan menegaskan pentingnya komunikasi yang berkelanjutan. “Silaturahmi antara Polres Kediri Kota dan GP Ansor jangan sampai terputus. Kami siap mendukung kegiatan positif di bidang sosial dan kemasyarakatan yang dilakukan GP Ansor,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar GP Ansor menjadi mitra informasi terkait peredaran miras, bukan bertindak sendiri, demi menjaga nama baik organisasi. Selain itu, Kapolres membuka peluang pelibatan Banser dalam pengamanan kegiatan keagamaan, pengamanan perguruan silat, serta pengamanan Natal dan Tahun Baru.

Rangkaian pertemuan diakhiri dengan salat Zuhur berjamaah di Masjid Baiturrohim Mako Polres Kediri Kota dan makan siang bersama. Pertemuan ini diharapkan semakin mempererat sinergi Polri dan GP Ansor dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Kediri. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Satlantas Polres Kediri Kota Temukan Jalan Bergelombang, Zebra Cross Pudar, dan Trotoar Berlubang

Published

on

Kediriselaluduhati.com – Unit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota melaksanakan survei kondisi jalan di Simpang Empat Muning, Kota Kediri, pada Rabu (13/08/2025) pukul 10.00–13.00 WIB.

Dipimpin Kanit Kamsel bersama anggota, kegiatan ini bertujuan memetakan potensi bahaya dan kerusakan fasilitas pendukung keselamatan lalu lintas. Dari hasil pengecekan, ditemukan beberapa titik jalan bergelombang, zebra cross yang sudah pudar, serta trotoar yang berlubang.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menyatakan bahwa temuan tersebut akan diteruskan kepada dinas terkait untuk segera diperbaiki.

“Kerusakan fasilitas jalan seperti ini dapat membahayakan pengendara. Kami akan koordinasikan agar penanganannya bisa dilakukan secepatnya,” ujarnya.

Satlantas Polres Kediri Kota memastikan kegiatan survey serupa akan dilakukan secara berkala di titik-titik rawan guna menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

12 Botol Miras Merk Kunthil Disita Polres Kediri Kota, Pelaku Diamankan untuk Proses Hukum

Published

on

Kediriselaluduhati.com – Satuan Samapta Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Senin (11/8/2025) sore. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku bernama Yuana Morfan R (47), warga Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, beserta barang bukti 12 botol miras merk Kunthil berukuran 920 ml.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di sebuah lokasi di Jalan Argowilis, Desa Semen. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku tengah menyimpan dan menjual miras tanpa izin edar.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas menyampaikan, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Operasi ini merupakan respon cepat atas laporan warga. Kami berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penjualan miras ilegal di lingkungannya. Penindakan tegas akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Pemprov Terbitkan SEB Penggunaan Sound System, Polda Jatim Dukung dan Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan

Published

on

POLDA JATIM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya dan Polda Jatim terkait pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system di lingkungan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan Polda Jatim siap menegakkan aturan yang tertuang dalam regulasi tersebut.

Surat edaran ini, kata Kombes Pol Abast memiliki 13 landasan hukum yang menjadi dasar penerbitannya.

“Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur,” terang Kombes Pol Abast, Selasa (12/8/25).

Kabid Humas Polda Jatim ini menerangkan, ada Empat poin penting yang menjadi perhatian, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat.

Berdasarkan aturan, lanjut Kombes Abast, kegiatan sound system statis atau di tempat diberi toleransi hingga 120 desibel.

Sedangkan kegiatan non-statis atau berpindah lokasi dibatasi maksimal 85 desibel.

“Sementara itu untuk kendaraan wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya,” terang Kombes Abast.

Masih kata Kombes Abast, Polda Jatim menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi jika menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

“Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” tegas Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama.

Ia menegaskan bahwa TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat terkait kegiatan sound horeg.

“Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page