Connect with us

Peristiwa

348 Personel Polres Kediri Kota dan RS Bhayangkara Kediri Ikuti Uji Kebugaran

Published

on

Kediriselaludihati.com – Sebanyak 348 personel Polres Kediri Kota, PNS, dan personel RS Bhayangkara Kediri mengikuti Tes Kesamaptaan Jasmani (TKJ) Semester II Tahun 2025 di Tirtoyoso Park, Kota Kediri, Selasa (12/8/2025). Kegiatan dimulai pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB sebagai upaya menjaga kebugaran fisik dan kesiapan tugas seluruh personel.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., hadir bersama Wakapolres Kompol Yanuar Rizal Ardhianto, S.H., S.I.K., Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Lantas AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., dan Kasat Resnarkoba AKP Endro Purwandi, S.H., M.H. Mereka turut memantau jalannya tes sekaligus memberikan arahan dan motivasi kepada peserta.

Rangkaian tes diawali dengan absensi, pengambilan blanko, dan pengecekan kesehatan oleh Kasidokkes Polres Kediri Kota bersama tim medis RS Bhayangkara Kediri. Peserta kemudian melakukan pemanasan yang dipandu Kasubbagdalpers Bag SDM Polres Kediri Kota sebelum menjalani tes lari, pull-up, push-up, sit-up, dan shuttle run.

Kapolres menegaskan, kebugaran fisik yang prima adalah modal utama bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Tes ini penting untuk memastikan kesiapan fisik personel di lapangan,” ujarnya.

Kabag SDM Polres Kediri Kota, Kompol Kristin Kusuma Ratih, S.E., M.M., menambahkan bahwa TKJ tidak hanya bertujuan mengukur kemampuan fisik, tetapi juga menjaga kesehatan seluruh personel. “Hasil tes akan menjadi bahan evaluasi untuk pembinaan fisik ke depan,” jelasnya.

Tes Kesamaptaan Jasmani Semester II akan dilanjutkan bagi personel yang belum mengikuti pada hari berikutnya. Kegiatan ini sejalan dengan visi Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045, membentuk personel Polri yang tangguh, profesional, dan siap melayani masyarakat secara optimal. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

12 Botol Miras Merk Kunthil Disita Polres Kediri Kota, Pelaku Diamankan untuk Proses Hukum

Published

on

Kediriselaluduhati.com – Satuan Samapta Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Senin (11/8/2025) sore. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku bernama Yuana Morfan R (47), warga Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, beserta barang bukti 12 botol miras merk Kunthil berukuran 920 ml.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di sebuah lokasi di Jalan Argowilis, Desa Semen. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku tengah menyimpan dan menjual miras tanpa izin edar.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas menyampaikan, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Operasi ini merupakan respon cepat atas laporan warga. Kami berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penjualan miras ilegal di lingkungannya. Penindakan tegas akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Pemprov Terbitkan SEB Penggunaan Sound System, Polda Jatim Dukung dan Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan

Published

on

POLDA JATIM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya dan Polda Jatim terkait pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system di lingkungan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan Polda Jatim siap menegakkan aturan yang tertuang dalam regulasi tersebut.

Surat edaran ini, kata Kombes Pol Abast memiliki 13 landasan hukum yang menjadi dasar penerbitannya.

“Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur,” terang Kombes Pol Abast, Selasa (12/8/25).

Kabid Humas Polda Jatim ini menerangkan, ada Empat poin penting yang menjadi perhatian, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat.

Berdasarkan aturan, lanjut Kombes Abast, kegiatan sound system statis atau di tempat diberi toleransi hingga 120 desibel.

Sedangkan kegiatan non-statis atau berpindah lokasi dibatasi maksimal 85 desibel.

“Sementara itu untuk kendaraan wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya,” terang Kombes Abast.

Masih kata Kombes Abast, Polda Jatim menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi jika menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

“Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” tegas Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama.

Ia menegaskan bahwa TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat terkait kegiatan sound horeg.

“Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Peristiwa

Warga Ngronggo Kota Kediri dapat Edukasi Tentang Safety Riding dan Bahaya ODOL

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota terus mengintensifkan edukasi keselamatan berkendara bagi masyarakat. Selasa (12/8/2025), Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas memberikan himbauan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) kepada warga di Warung Pak M, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 – 12.00 WIB ini dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota bersama anggota, dengan sasaran masyarakat pengguna jalan dan pengunjung wisata. Materi yang disampaikan meliputi safety riding, etika berlalu lintas, serta larangan kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL).

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menegaskan pentingnya membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan.

“Kami mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati dalam perjalanan, mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, serta menghindari pelanggaran seperti ODOL yang membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Selain memberikan himbauan, petugas juga berdialog langsung dengan warga untuk mendengar keluhan terkait keselamatan lalu lintas di wilayah mereka. Kegiatan ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page