Connect with us

Peristiwa

Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

Published

on

Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.

Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.

“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.

“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.

“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.

Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.

Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:

  1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;
  2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;
  3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;
  4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;
  5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;
  6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;
  7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi.

Continue Reading

Peristiwa

Fokus di Simpang Lonceng dan Ringin Sirah, Arus Lalu Lintas Terpantau Lancar

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Kediri menggelar patroli blue light untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada malam hari, Sabtu (11/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB tersebut difokuskan di sejumlah titik strategis, yakni Simpang Empat Lonceng dan Simpang Empat Ringin Sirah, yang dikenal sebagai kawasan dengan intensitas lalu lintas cukup tinggi pada malam hari.

Patroli dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota dengan melibatkan personel Unit Patwal. Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan kendaraan roda empat dengan lampu rotator biru (blue light) sebagai tanda kehadiran polisi di lapangan.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan melalui jajarannya menyampaikan bahwa kegiatan blue light patrol merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan sekaligus memastikan kelancaran arus lalu lintas.

“Patroli ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah potensi gangguan kamtibmas di malam hari,” ujarnya.

Selain melakukan pemantauan arus lalu lintas, petugas juga bersiaga untuk merespons cepat apabila ditemukan pelanggaran maupun kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Kehadiran polisi dengan lampu rotator biru di titik-titik rawan dinilai efektif dalam menekan angka pelanggaran serta mencegah aksi kejahatan jalanan, khususnya pada jam-jam rawan.

Selama pelaksanaan patroli, kondisi arus lalu lintas di kedua simpang tersebut terpantau lancar. Tidak ditemukan adanya kepadatan maupun gangguan berarti yang dapat menghambat aktivitas masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Kediri Kota dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum setempat.

Dengan intensifikasi patroli pada malam hari, diharapkan situasi kamtibmas di Kota Kediri tetap terjaga, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Samapta Polres Kediri Kota Patroli Dialogis Digelar di Sejumlah Titik Rawan

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Samapta Polres Kota Kediri meningkatkan pengawasan internal dan patroli keamanan melalui kegiatan piket penjagaan selama 12 jam, Sabtu (11/4/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Kegiatan dipimpin oleh Perwira Pengendali (Padal) Samapta, Ipda Asruri PS., S.H., dengan pelaksanaan mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB di Markas Komando (Mako) Polres Kediri Kota.

Dalam pelaksanaannya, personel Samapta melakukan pengawasan dan pengendalian (waskat dan wasdal) terhadap petugas jaga mako serta penjagaan tahanan. Seluruh personel yang bertugas dilaporkan hadir lengkap sesuai dengan jadwal piket.

Data yang dihimpun menunjukkan jumlah tahanan di Polres Kediri Kota mencapai 52 orang. Sebanyak lima tahanan berada di rumah tahanan Polres, sementara 47 lainnya dititipkan di lembaga pemasyarakatan. Seluruh tahanan terpantau dalam kondisi aman dan terkendali selama kegiatan berlangsung.

Selain penjagaan di dalam mako, Sat Samapta juga mengintensifkan patroli harkamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Patroli diawali dengan apel kesiapan yang menekankan pentingnya pelaksanaan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP), kehati-hatian, serta kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan.

Petugas kemudian melaksanakan patroli dialogis di sejumlah titik strategis. Di antaranya kawasan Jalan Dhoho, yang merupakan pusat aktivitas masyarakat, dengan menyasar pengunjung pertokoan serta memberikan imbauan kamtibmas secara langsung.

Patroli juga menyasar kawasan permukiman, seperti Perumahan Persada Asri, dengan berdialog bersama petugas keamanan setempat guna meningkatkan kewaspadaan lingkungan. Selain itu, petugas melakukan pemantauan di lokasi wisata Pagora dengan memberikan imbauan kepada pengunjung dan petugas keamanan agar meningkatkan pengawasan.

Tak hanya itu, patroli juga dilakukan secara mobiling di berbagai titik wilayah hukum guna mengantisipasi tindak kejahatan, khususnya kejahatan jalanan yang tergolong dalam kategori 3C (curat, curas, dan curanmor).

“Seluruh kegiatan patroli dilakukan secara menyeluruh, baik dialogis maupun mobiling, untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar salah satu petugas.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman dan terkendali tanpa adanya gangguan berarti. Kehadiran polisi di lapangan juga memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas.

Melalui kegiatan ini, Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polantas Kediri Lakukan Pendekatan Humanis, Ciptakan Suasana Kondusif di Kawasan Pusat Kota

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Kediri menggelar kegiatan pembinaan dan penyuluhan (binluh) kepada petugas parkir di kawasan Jalan Dhoho, pada Sabtu (11/4/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan ketertiban lalu lintas di salah satu ruas jalan utama pusat kota.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 10.30 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota bersama anggota Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel). Selain petugas parkir, kegiatan juga melibatkan pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi kepada juru parkir terkait tata cara pengaturan parkir yang baik dan benar agar tidak mengganggu arus kendaraan. Jalan Dhoho yang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas masyarakat dinilai memiliki potensi kepadatan tinggi, sehingga penataan parkir menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran lalu lintas.

“Kami mengajak petugas parkir untuk bersama-sama menjaga ketertiban, sehingga arus lalu lintas tetap lancar dan pengguna jalan merasa nyaman,” ujar salah satu petugas di lokasi.

Selain itu, polisi juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas serta menjadi pelopor keselamatan di jalan raya. Edukasi dilakukan secara langsung dengan pendekatan humanis, sehingga pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Suasana kegiatan berlangsung hangat dan komunikatif. Interaksi antara petugas kepolisian dan juru parkir menciptakan hubungan yang lebih dekat, sekaligus membangun rasa saling menghargai.

Sejumlah petugas parkir menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka mengaku merasa diperhatikan dan mendapatkan pemahaman yang lebih jelas terkait pengaturan parkir yang sesuai aturan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau lancar dan kondusif. Tidak hanya memberikan edukasi, kehadiran polisi juga membantu menciptakan suasana yang lebih tertib di kawasan Jalan Dhoho.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Melalui pendekatan yang humanis dan edukatif, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga potensi kemacetan maupun pelanggaran dapat diminimalkan di wilayah Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page