Connect with us

Uncategorized

Satresnarkoba Polres Kediri Kota Release Ungkap Kasus Narkoba,2 Pengedar Di Tangkap Beserta BB 2.380 Butir Pil LL dan Sabu 3,75 Gram

Published

on


Kediri Kota – Tekad kuat untuk membebaskan wilayah Kota Kediri dari peredaran narkotika terus ditunjukkan oleh Polres Kediri Kota Polda Jatim, Dalam rentang waktu 2 bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap  kasus tindak pidana narkotika dengan 2 tersangka yang diamankan yakni APE (24) warga Ngampel dan DKA (23) warga campurejo.Ke 2  tersangka terbukti  merupakan pengedar (bandar), yang aktif mengedarkan narkotika jenis sabu dan Pil berlogo LL dalam jaringan lokal dan luar daerah.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim S.H., S.I.K., M.H.,melalui Kasat Narkoba AKP Endro Purwandi S.H., M.H. dalam kegiatan press release yang digelar pada Senin (23/3/2026) di Ruang release Satresnarkoba Polres Kediri kota.

“Dua tersangka yang kami amankan dalam 2 bulan terakhir ini semuanya adalah pengedar yang di duga juga sebagai pengguna. Mereka kami tangkap di tempat dan waktu berbeda, dengan modus dan alat bukti yang mengarah pada peredaran aktif di tengah masyarakat,” ungkap Kasat Narkoba

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba menyita barang bukti dari seorang pria berinisial APE (24) alias bentet warga kelurahan Campurejo yang di tangkap pada, Senin(9/2/2026) sekira pukul 10.00 WIB di sebuah kamar kost di Bandar Kidul berupa pil LL 2200 butir beserta Sepeda motor Suzuki Hitam jenis Satria Fu brnopol AG 3340 HS,botol plastik warna putih,alat pres plastik dan 1 buah HP merek Infinix.

Sementara itu tersangka ke 2 laki-laki inisial DKA (23) alias Dapuk warga kelurahan Campurejo yang di tangkap di sebuah rumah di Jl.Dr Saharjo IV dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 klip plastik seberat 

5,76 Gram dengan total berat bersih 3,75 Gram,180 pil warna putih berlogo LL,timbangan di gital merek Camry, plastik klip beserta perlengkapan edar lainya,alat hisap,tas slempang dan HP Infinix Hot 50i.

Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah di amankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri kota untuk diproses hukum berdasarkan Pasal 114 juncto pasal 2 ayat (10) dan (11) UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (2) huruf ‘a’ UU RI No.1 tahun 2023 KUHP Jo pasal VII ke 50 ayat (2) huruf ‘a’ UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2)dan ayat (3)UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan jo.UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo.pasal 20 huruf c UU RI No.1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi menambahkan bahwa pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan di atas para tersangka yang tertangkap.

“Sebagian besar dari mereka mengaku memperoleh barang dari pihak luar.Kami sudah lakukan pemeriksaan awal dan akan terus kami dalami, sejauh mana keterlibatannya dan apakah ada jaringan lain”. jelas Endro

Kasat Narkoba Polres Kediri Kota juga menyampaikan bahwa pada 9 februari lalu, masyarakat turut berperan dalam pengungkapan kasus ini,tanpa adanya laporan dari masyarakat tentu kami tidak bisa bekerja secara maximal.

“Kami akan terus bekerja keras, namun tentu kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika melihat, mendengar, atau mencurigai aktivitas narkoba, laporkan. Polres Kediri Kota akan tindak lanjuti secara profesional,” tegas Kasat Narkoba.

AKP Endro menambahkan bahwa kehadiran rekan-rekan media dalam kegiatan press release ini merupakan bentuk sinergi dalam keterbukaan informasi dan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga generasi dari bahaya narkoba.

Continue Reading

Uncategorized

Operasi Patuh Semeru 2026, Inilah yang Dilakukan Polisi Saat Hari Libur, Tetap Laksanakan Patroli Kamtibcar Lantas

Published

on

Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Sat Lantas Polres Kediri Kota melaksanakan sosialisasi dan patroli Operasi Patuh Semeru 2026 pada hari Minggu (01/11), di jalan protokol wilayah hukum Polres Kediri Kota. 

Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui patroli tertib berlalu lintas serta pembagian brosur kepada para pengguna jalan. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Kasi Humas Polres Kediri Kota AKP Sundari SH menyampaikan bahwa kegiatan tersebut melibatkan personel Sat Lantas Polres Kediri Kota.  Selain memberikan sosialisasi, petugas juga melakukan teguran kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran, di antaranya tidak menggunakan helm dan tidak memasang pelat nomor kendaraan.

Melalui pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, masyarakat diimbau untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm SNI, kenakan sabuk pengaman saat berkendara dan tidak melawan arus. Dengan meningkatkan disiplin dan kesadaran berlalu lintas, diharapkan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polres Kediri Kota. 

Continue Reading

Uncategorized

Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam

Published

on

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menggelar patroli malam untuk mengantisipasi pelanggaran dan kecelakaan selama Operasi Patuh Semeru 2026. Patroli berlangsung Sabtu 31 Oktober 2026 pukul 19.30 WITA dengan menyasar sejumlah ruas jalan protokol dan persimpangan rawan di Kota Kediri.

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Kediri Kota Ipda Arifin, patroli difokuskan pada lokasi rawan kecelakaan dan pelanggaran kasatmata yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Pelanggaran yang menjadi perhatian petugas meliputi pengendara tanpa helm standar, kendaraan tanpa lampu utama menyala, serta penggunaan knalpot bising atau knalpot brong. Dalam pelaksanaannya, petugas mengutamakan pendekatan humanis melalui imbauan dan teguran simpatik, disertai penindakan terhadap pelanggaran kasatmata yang ditemukan selama patroli berlangsung.

Berdasarkan hasil pemantauan, arus lalu lintas pada seluruh lokasi patroli terpantau aman, lancar, dan terkendali hingga kegiatan pengawasan malam berakhir. Melalui Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Polres Kediri Kota  berharap kepatuhan pengendara meningkat sehingga risiko kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dapat ditekan

Continue Reading

Uncategorized

Polri Dorong Pendekatan Spatio Temporal untuk Cegah Karhutla Sejak Dini

Published

on

*PALEMBANG* – Polri mendorong perubahan strategi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari yang selama ini berfokus pada pemadaman menjadi pencegahan berbasis data dan ilmu pengetahuan. Salah satunya melalui pendekatan spasio-temporal untuk memetakan potensi kebakaran berdasarkan lokasi, waktu kejadian, kondisi iklim, dan karakteristik lahan.Kabaharkam Polri Komjen Pol. Herry Heryawan mengatakan, pendekatan tersebut memungkinkan kepolisian mengidentifikasi wilayah rawan dan pola berulang kebakaran sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan sebelum api muncul dan meluas.Hal itu disampaikan Herry dalam kegiatan Analisis dan Evaluasi Penanganan Karhutla bersama Astamaops Kapolri Komjen Pol. Roycke Harry Langie di Polda Sumatera Selatan, Sabtu (31/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana Tarigan dan akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo.“Penanganan karhutla tidak boleh hanya menunggu api muncul. Kita harus mampu membaca pola kebakaran, mengetahui wilayah yang paling rawan, dan melakukan langkah pencegahan sebelum kebakaran meluas,” ujar Herry.Dalam paparannya, Herry menjelaskan hasil simulasi pola karhutla selama 20 tahun di Kabupaten Pelalawan, Riau. Analisis tersebut menunjukkan titik panas atau hotspot cenderung berulang di lokasi yang sama, sementara fenomena El Nino meningkatkan risiko kebakaran, terutama ketika kondisi gambut semakin kering.Dalam simulasi tersebut, rata-rata hotspot pada tahun El Nino mencapai 362 titik, jauh lebih tinggi dibandingkan 42 titik pada tahun lainnya. Analisis juga mengidentifikasi sejumlah kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, di antaranya Kerumutan, Teluk Meranti Timur, Teluk Meranti Barat, dan Bandar Petalangan.Menurut Herry, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pencegahan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan patroli dan pemadaman. Pengelolaan ekosistem gambut, termasuk menjaga tinggi muka air tanah, menjadi faktor penting untuk menekan risiko kebakaran berulang.“El Nino memang memperbesar risiko, tetapi kondisi gambut menjadi faktor yang sangat menentukan. Karena itu, menjaga tinggi muka air tanah dan memperbaiki tata kelola gambut harus menjadi bagian utama dari strategi pencegahan,” jelasnya.Sejalan dengan pendekatan tersebut, Astamaops Kapolri Komjen Pol. Roycke Harry Langie memaparkan evaluasi penanganan karhutla secara nasional, termasuk pemetaan wilayah rawan berdasarkan pola kejadian dalam beberapa tahun terakhir.Di Sumatera Selatan, pemetaan memprioritaskan sejumlah wilayah rawan, yakni Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, dan Ogan Komering Ulu Timur. Polri juga memperkuat kesiapan operasional melalui pengerahan personel, pengembangan sistem pemantauan, serta optimalisasi posko pengendalian karhutla.Sementara itu, Prof. Bambang Hero Saharjo menekankan pentingnya penggunaan pendekatan ilmiah dan teknologi dalam penanganan kebakaran gambut. Pemantauan titik panas, pergerakan asap, dan arah angin dinilai dapat membantu menentukan langkah penanganan secara lebih tepat, sekaligus memperhatikan keselamatan petugas di lapangan.Herry menambahkan, Polri mendorong penguatan pemantauan kondisi gambut melalui skema satu Polsek satu titik pemantauan tinggi muka air tanah (TMAT). Langkah tersebut juga didukung optimalisasi sekat kanal, sumur bor, embung, serta patroli terpadu di kawasan rawan kebakaran.Untuk memperkuat deteksi dini, Polri turut mengembangkan Dashboard Green Policing yang mengintegrasikan informasi titik panas, kondisi gambut, cuaca, dan tingkat kerawanan wilayah. Melalui prinsip “Dari Deteksi Menuju Aksi”, setiap indikasi peningkatan risiko diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah pencegahan di lapangan.Herry menegaskan, karhutla tidak hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan mengganggu aktivitas masyarakat. Kabut asap dapat memicu gangguan pernapasan, menghambat kegiatan pendidikan, hingga mengganggu transportasi udara.Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan kerja sama lintas sektor, mulai dari Polri, pemerintah daerah, BMKG, instansi kehutanan, akademisi, dunia usaha, hingga masyarakat. Selain memperkuat deteksi dini, upaya pemulihan ekosistem gambut dan pengembangan paludikultur juga menjadi bagian dari strategi mengurangi risiko kebakaran berulang.Herry menegaskan, upaya tersebut sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” yang mengedepankan pencegahan dan kolaborasi dalam menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan.“Keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga dari seberapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah. Karena yang kita lindungi bukan hanya hutan dan lahan, tetapi juga keselamatan dan masa depan masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page