Connect with us

Kriminal

Unit Kamsel Ingatkan Tertib Lalu Lintas dan Hindari Perayaan Berlebihan Jelang Idul Fitri

Published

on

Kediriselaludihati – Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Polres Kediri Kota memberikan imbauan kepada pengunjung dan staf Samudra Swalayan Dhoho Plaza, Selasa (3/3/2026). Kegiatan berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WIB di pusat perbelanjaan yang berada di Jalan PB Sudirman, Kota Kediri.

Dipimpin Kanit Kamsel bersama anggota, petugas menyampaikan pesan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan pribadi saat berbelanja. Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya jumlah pengunjung menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Selain itu, Unit Kamsel juga mengingatkan pengunjung agar tetap berhati-hati dalam berkendara, mematuhi rambu-rambu serta aturan lalu lintas, dan membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan utama, bukan sekadar kewajiban.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, peningkatan aktivitas masyarakat di pusat perbelanjaan berpotensi menimbulkan kepadatan arus lalu lintas maupun kerawanan tindak kejahatan. Karena itu, pendekatan preventif melalui edukasi langsung kepada masyarakat dinilai penting.

“Menjelang Idul Fitri, aktivitas belanja meningkat. Kami mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap barang pribadi serta tidak merayakan secara berlebihan yang bisa mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Satlantas Polres Kediri Kota memastikan kegiatan edukasi dan imbauan serupa akan terus dilakukan di berbagai titik keramaian guna mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Kediri. (res/aro)

Continue Reading

Kriminal

Batas Waktu Pengembalian Barang Jarahan 3 September 2025, Setelahnya Ada Penindakan Tegas

Published

on

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat yang terlibat dalam aksi penjarahan saat unjuk rasa pada Sabtu, 30 Agustus 2025, agar segera mengembalikan barang hasil jarahan. Batas waktu yang diberikan yakni 3 September 2025, lewat dari tanggal yang ditentukan akan dilakukan penindakan hukum.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah pelaku yang diduga melakukan penjarahan. Namun, sebelum tindakan hukum diberlakukan, Polres memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk secara sukarela mengembalikan barang-barang tersebut.

“Kami mengimbau dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, agar seluruh barang hasil penjarahan segera dikembalikan ke Polres Kediri Kota. Mari bersama-sama menjaga kedamaian Kota Kediri. Mengembalikan barang yang bukan haknya adalah bentuk keberanian dan wujud kepedulian terhadap sesama,” tegas Kapolres.

Dalam imbauannya, Polres Kediri Kota juga menekankan dasar hukum yang mengatur penjarahan, di antaranya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, Pasal 480 KUHP terkait penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP yang menyebut setiap orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku.

Polres Kediri Kota memastikan bahwa pengembalian barang secara sukarela akan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan. Namun, apabila barang tidak dikembalikan, aparat akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Barang hasil penjarahan dapat dikembalikan langsung ke Polres Kediri Kota, Jl. KDP Slamet No. 2, Kota Kediri.Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kondusifitas dan mengembalikan situasi Kota Kediri tetap aman, damai, serta tertib. (res)

Continue Reading

Kriminal

Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Release Kecelakaan di Jalan Semeru Kota Kediri, Sopir Bus Tersangka

Published

on

Kediriselaludihati – – Sebuah kecelakaan tragis kembali terjadi di wilayah Kediri. Pada Minggu (8/9/2024) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, sebuah kecelakaan lalu lintas di Jl. Semeru, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, menyebabkan satu korban jiwa meninggal dunia. 

Marjuki (56) pengemudi bus ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Kecelakaan ini melibatkan sebuah bus dan sepeda motor, dengan penumpang sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menyatakan bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian pengemudi bus yang diduga tidak fokus dalam mengemudi. 

“Berdasarkan hasil olah TKP, dugaan sementara kecelakaan ini disebabkan oleh pengemudi bus yang kurang konsentrasi, sehingga menabrak kendaraan sepeda motor yang melaju di depannya. Pengemudi bus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ,” ujar AKP Afandy.

Kronologi Kecelakaan

Bus Mercedes-Benz Harapan Jaya dengan nomor polisi AG-7048-US, yang dikemudikan oleh Marjuki (56), melaju dari arah timur menuju barat di Jl. Semeru. Sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AG-3432-AN, yang dikendarai oleh Rizal Anggoman (30), berjalan di depan bus, berboncengan dengan Ria Kumala Dewi (28). 

Saat berada di depan SPBU Tamanan, bus menabrak sepeda motor tersebut, menyebabkan pengendara dan penumpang terpental ke jalan.

Korban Kecelakaan

Rizal mengalami luka ringan di bagian dada kanan dan segera dibawa ke RS Bhayangkara Kediri untuk perawatan lebih lanjut. Namun, penumpangnya, Ria Kumala Dewi, mengalami luka fatal di bagian kepala, dengan pendarahan di telinga, hidung, dan mulut, dan dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.

Imbauan Kasat Lantas

AKP Afandy menekankan pentingnya konsentrasi penuh dalam mengemudi, terutama di area yang ramai dan berpotensi bahaya seperti di Jl. Semeru. 

“Ini adalah pengingat yang serius bagi semua pengendara. Keselamatan di jalan raya bergantung pada ketertiban dan konsentrasi kita dalam berkendara,” tegasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan di jalan 

“Kondusivitas Kota Kediri harus kita jaga bersama terutama di jalan dengan cara taat dan patuh lalu lintas,” tambah AKP Afandy.

Dengan peristiwa ini, Polres Kediri Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara . (res/aro)

Continue Reading

Kriminal

Operasi Sikat Semeru : Tangkap Pelaku Curannmor

Published

on

Kediri Kota – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap inisial MAF (22) yang diduga pelaku pencurian Sepeda motor di dua TKP yakni di depan Alfamart Jl KH Agus Salim Kec.Mojoroto dan depan rumah makan Pageruyung Jl KH Agus Salim Kota Kediri.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra S.I.K., M.Si  melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tommy Prambana, S.I.K., M.H., M.Si. saat ditanya awak media, Selasa (16/05/2023)

“Benar, Sat Reskrim Polres Kediri Kota berkolaborasi dengan unit reskrim Polsek Mojoroto telah menangkap terduga pelaku pencuri motor berinisial MAF,” kata AKP Tommy.

Ia menjelaskan modus yang digunakan MAF untuk melancarkan aksinya yakni mencari kendaraan yang terpakir tidak dikunci stang, sehingga dengan mudah untuk didorong/dituntun ke rumah pelaku dan esok harinya dibuatkan kunci duplikat.

“Korban mendapat informasi bahwa sepeda motor yang hilang telah di posting di media sosial Facebook (FB) untuk di jual, kemudian korban menginformasikan ke petugas dan langsung kami respon untuk dilakukan penyelidikan” ungkap AKP Tommy.

Masih kata  AKP Tommy Sekira pukul 19.00 Wib  petugas berhasil mengamankan orang yang memposting  sepeda motor beat warna putih. Dari hasil pengakuanya sepeda motor tersebut diperoleh dengan membeli dari pelaku MAF seharga Rp. 2.850.000 selanjutnya dilakukan pengembangan dan dapat diamankan MAF yang di duga pelaku.

“Alhamdulillah, gerak cepat rekan – rekan Sat Reskrim Polres Kediri Kota dan unit Reskrim Polsek Mojoroto membuahkan hasil dengan mengamankan MAF berikut barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor untuk proses lebih lanjut,”pungkas AKP Tommy. (Hms)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page