Connect with us

kriminal

Dua Penjual Arak Jowo Ditangkap di Mojo, Polisi Juga Amankan Pengedar Sabu di Kaliombo

Published

on

Kediriselaludihati – Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru 2026 yang dilaksanakan jajaran Polres Kediri Kota pada Selasa, 3 Maret 2026, menghasilkan pengungkapan tiga kasus yang melibatkan perkara narkotika dan peredaran minuman keras (miras).

Dari laporan operasi tercatat satu tersangka narkotika yang diamankan bersama beberapa paket sabu serta dua orang pelaku penjualan arak jowo tanpa izin di wilayah Mojo. Laporan resmi tentang pengungkapan ini disusun dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Dua Iwan Sulaiman sebagai Kaposko Ops Pekat Semeru 2026.

Insiden pengungkapan terbesar adalah penangkapan terhadap seorang pria diduga pengedar sabu di perumahan di Jalan Kaliombo Raya, Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri. Petugas menerima informasi dari masyarakat, melakukan penyelidikan, dan akhirnya mengamankan pelaku bersama barang bukti.

Pengedar sabu di Kaliombo: barang bukti bertumpuk, tersangka muda diamankan.Berdasarkan catatan resmi, tersangka narkotika diidentifikasi sebagai Hendrik Sumarsono bin Sumarsono bekerja swasta dan berdomisili di Jalan Kaliombo Raya No. 8 RT 05 RW 01, Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kediri.

Dari lokasi petugas menyita sejumlah paket sabu dalam berbagai ukuran dan alat untuk mengemas serta mengedarkan narkotika, antara lain:mPaket sabu sejumlah beberapa pocket dengan berat kotor dan bersih terinci (termasuk paket 21,10 gram kotor / 19,96 gram bersih; paket 0,46 g kotor / 0,34 g bersih; paket 0,44 g kotor / 0,32 g bersih; serta paket kecil 0,26 g kotor / 0,14 g bersih).Timbangan digital merk Camry warna hitam. Klip plastik, sedotan plastik (sebagai skrop), gunting, bungkus plastik, dan satu unit ponsel Android merek Redmi warna biru.

Laporan menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga setempat dan melakukan penyelidikan yang mengarah pada penyitaan barang bukti dan pembawaan pelaku ke Mapolres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut. Detail barang bukti dan identitas tersangka tercantum dalam dokumen resmi operasi.

Dua kasus penjualan arak jowo di Mojo: pedagang dan pelajar ditangkap

Selain kasus narkotika, tim satuan yang sama juga mengungkap dua kasus peredaran miras jenis “arak jowo” tanpa izin di kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Kedua kejadian dilaporkan terjadi pada 2 Maret 2026 di desa berbeda:
1. Di Desa Kedawung, petugas mengamankan Naufal (laki-laki, 31 tahun), yang diduga menjual dan menyimpan lima botol arak jowo.
2. Di Desa Ngadi, petugas mengamankan Agung (laki-laki, 25 tahun), yang tercatat sebagai pelajar/mahasiswa, juga dengan barang bukti lima botol arak jowo.

Dalam dokumen operasi, kedua perkara miras dicatat sebagai perkara non-TO (non tindak operasi/laporan tipologi tertentu), namun pelaku dan barang bukti telah diamankan di unit terkait untuk proses penanganan di tingkat Polsek.

Proses penanganan dan catatan resmi operasi

Laporan harian Operasi Pekat Semeru 2026 merinci langkah awal yang dilakukan: penerimaan informasi publik, survei dan penyelidikan, penangkapan, pengamanan barang bukti, serta pembawaan pihak yang terlibat ke unit fungsi kepolisian setempat. Rekapitulasi operasi mencantumkan jumlah kasus yang diungkap (narkotika: 1 kasus; miras: 2 kasus) dan barang bukti yang disita. Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa kasus telah dicatat secara resmi pada sistem laporan kepolisian dengan nomor LP yang relevan.

Konteks dan implikasi penegakan hukum

Operasi Pekat (penyakit masyarakat) kerap digelar untuk meredam potensi gangguan kamtibmas yang berasal dari peredaran narkotika, peredaran miras ilegal, prostitusi, perjudian, dan aktivitas lain yang menganggu ketertiban publik. Penindakan terhadap pengedar narkotika—terutama yang memuat barang bukti dalam jumlah puluhan gram—menjadi fokus penting karena potensi dampak sosial dan kriminal yang lebih luas apabila peredaran dibiarkan berlanjut. Sementara itu, penertiban peredaran miras non-izin juga menjadi bagian upaya preventif untuk menjaga ketertiban dan mengurangi potensi konflik sosial di tingkat lokal.

Menurut isi laporan operasi, berkas perkara dan barang bukti diserahkan untuk pemeriksaan lanjutan kepada unit reskrim dan satresnarkoba Polres Kediri Kota, sedangkan penanganan perkara miras dilanjutkan di tingkat Polsek setempat. Proses administrasi, pemeriksaan saksi, dan langkah kepolisian lain seperti visum, uji laboratorium (untuk narkotika), serta penyusunan berkas perkara akan ditempuh sesuai prosedur. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

Terlibat Aksi di Lima TKP, Polisi Sita Motor Hasil Curian hingga Kunci T dan Obeng

Published

on

Kediriselaludihati – Unit Reskrim Polsek Kediri Kota bersama anggota Intelkam Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Mayor Bismo Gang Blimbing, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kediri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang telah beraksi di sejumlah lokasi.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi AG 2063 AAJ milik seorang mahasiswa bernama Asyrof Ainaya Alfatiha pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami bersama personel Intelkam langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” ujar Kompol Bowo Wicaksono.

Korban diketahui memarkirkan sepeda motornya di depan Rumah Kos Ibu Sayuti di Jalan Mayor Bismo Gang Blimbing, Semampir. Beberapa saat kemudian, korban mendapat informasi dari saksi Muhammad Iqbal Adi Saputra bahwa kendaraan tersebut telah hilang.

Korban bersama saksi sempat mencari di sekitar lokasi dan bertanya kepada warga, namun sepeda motor tidak ditemukan sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kediri Kota. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, kerugian material diperkirakan mencapai Rp12 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Semampir Tengah, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kediri. Petugas kemudian mengamankan salah satu pelaku saat baru tiba di tempat kerjanya sebelum dilakukan pengembangan hingga menangkap tersangka lainnya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing adalah Adi Prasetyo, warga Kecamatan Kenjeran, Surabaya, dan Harmadi, warga Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat AG 6420 RAA, satu unit Honda Beat Street AG 2063 AAJ yang diduga hasil curian, telepon genggam, rumah kunci T beserta empat mata anak kunci, obeng, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang lainnya.

Selain itu, polisi juga menyita BPKB, STNK, dan kunci asli sepeda motor milik korban sebagai barang bukti pendukung dalam proses penyidikan.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua tersangka diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah. Berdasarkan pengakuan mereka kepada penyidik, sedikitnya terdapat lima lokasi berbeda yang menjadi sasaran pencurian.

Lokasi tersebut antara lain kawasan Kos Ngampel pada 26 Mei 2026, Bebek Bu Yayuk pada 3 Juni 2026, kawasan Indo Mobil pada 7 Juni 2026, Rumah Kos Ibu Sayuti di Jalan Mayor Bismo Gang Blimbing pada 11 Juni 2026, serta wilayah Ngujang, Tulungagung.

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak yang diduga terlibat sebagai penadah hasil kejahatan,” kata Kompol Bowo.

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kediri Kota serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat selalu menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan dan pelaku lain yang terkait. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

Beraksi di 13 TKP, Pelaku Gunakan Hasil Kejahatan untuk Judi Online

Published

on

Kediriselalaludihati- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kediri Raya.

Seorang pria berinisial S (40), warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencurian di sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri, Nganjuk, serta Tulungagung.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Kediri Kota AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim didampingi Kasat Reskrim AKP Achmad Elyasarif Martadinata, S.T.K., S.I.K. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kediri Kota, Selasa (2/6/2026).

Kapolres menjelaskan, pelaku merupakan spesialis pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang ditinggal pemiliknya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran yang dinilai potensial.

“Pelaku melakukan patroli menggunakan sepeda motor. Ketika melihat kendaraan roda empat yang terparkir dan situasi sekitar dinilai aman, pelaku langsung memecahkan kaca mobil, mengambil barang-barang berharga di dalamnya, lalu berpindah mencari target berikutnya,” ujar AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah beraksi secara berulang di berbagai lokasi. Sasaran utamanya adalah kendaraan yang terparkir di tempat umum maupun area yang relatif sepi pengawasan.

Setelah memastikan kondisi aman, pelaku menggunakan alat khusus untuk memecahkan kaca kendaraan dan mengambil barang berharga yang berada di dalam mobil.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Dalam beberapa kasus, korban kehilangan uang tunai, perangkat elektronik, hingga dokumen penting,” kata Kapolres.

Dari 13 aksi pencurian yang dilakukan, total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk bermain judi online.

“Kepada penyidik, tersangka mengaku sebagian besar hasil pencurian habis digunakan untuk bermain judi online,” ungkap AKBP Anggi.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, uang tunai sisa hasil pencurian, satu unit laptop, telepon genggam, dokumen kendaraan bermotor, serta alat yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.

Kasus ini berhasil terungkap setelah Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, rekaman kamera pengawas, serta keterangan sejumlah saksi di beberapa lokasi kejadian. Dari hasil pengembangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Kapolres Kediri Kota mengapresiasi kerja keras tim penyidik yang berhasil mengungkap rangkaian kasus tersebut sekaligus menghentikan aksi pelaku yang telah berulang kali merugikan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan dari berbagai laporan yang masuk,” tegasnya.

AKBP Anggi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Ia meminta pemilik kendaraan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil karena dapat memancing aksi kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan uang, tas, laptop, telepon genggam, maupun barang berharga lainnya di dalam kendaraan, meskipun hanya ditinggal dalam waktu singkat. Langkah sederhana ini dapat mengurangi risiko menjadi korban tindak kriminal,” katanya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Kediri Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Kediri Kota memastikan akan terus meningkatkan patroli serta langkah-langkah preventif guna menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Kediri Kota dan sekitarnya. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

Ton Siaga Sisir Titik Rawan Hingga Perbatasan Kota Demi Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Published

on


Kediriselaludihati — Polres Kediri Kota menggelar apel dan patroli skala besar dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam (9/5/2026). Kegiatan tersebut difokuskan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, balap liar, serta konvoi perguruan di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Apel dilaksanakan mulai pukul 23.00 WIB di halaman Mako Polres Kediri Kota dan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi, S.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubag Watpers selaku perwira pengawas, Kasi Propam, Kanit Turjagwali Satlantas, personel Sat Samapta, Satlantas, Satintelkam, Satreskrim, Satresnarkoba, personel gabungan staf, Humas, Provost, Dokkes, serta Pamapta.

Usai apel persiapan, personel gabungan langsung bergerak melaksanakan patroli skala besar menyisir sejumlah titik rawan di wilayah Kota Kediri. Rute patroli dimulai dari Mako Polres menuju Bundaran Sekartaji, simpang empat Sukorame, Terminal Baru, Alun-alun Kota Kediri, simpang tiga Jetis, simpang empat Bence, simpang empat Baptis, kawasan Burengan hingga perbatasan Tepus yang berbatasan dengan wilayah Polsek Ngasem Polres Kediri.

Kompol Iwan Setyo Budhi mengatakan patroli skala besar ini merupakan langkah preventif kepolisian guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya pada malam akhir pekan yang rawan terjadinya aksi balap liar maupun konvoi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Patroli KRYD ini kami laksanakan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk balap liar dan konvoi perguruan. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain melakukan pemantauan situasi, personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat dan pengguna jalan agar tetap menjaga ketertiban serta mematuhi aturan lalu lintas.

Selama pelaksanaan patroli berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Kediri Kota dilaporkan aman, tertib, dan terkendali. Polisi memastikan kegiatan serupa akan terus digelar secara rutin sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas keamanan di Kota Kediri. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page