Connect with us

kriminal

Pelaku Tipu Gelap Ranmor Diringkus Satreskrim Polresta Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada hari Sabtu, 15 Agustus 2020 sekira pukul. 02.30 WIB. Pelaku diamankan dari wilkum Kabupate  Pasuruan.

Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya ada laporan  Safarudin(23)  alamat  Dsn. Dahu Rt/Rw : 005/002 Ds. Jatirejo Kec. Banyakan Kab. Kediri. Waktu kejadian  Senin, 29 Mei 2020 sekira pkl.11.00 WIB dilaporkan hari Kamis, tgl 13 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB.

TKP di depan rumah Nur Wakid Jl. Ahmad Dahlan Kec. Mojoroto Kota Kediri. Pelaku bernama Agung Yudiono (39)  warga  Jl. Perdana Kusuma 42 C Kecamatan  Jamsaren Kecamatan  Pesantren Kota Kediri. Domisili sekarang : Kos di Jl. Sultan Agung No.37 Rt/Rw : 05/04 Kel. Magersari Kec. Pandaan Kabupaten  Pasuruan.

Awalnya pelapor bemiat menjual kendaraan sepeda motor merk Honda Vario milik pelapor dengan cara mengiklankan kendaraan itu melalui media Sosial “facebook milik pelapor. Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 pelapor menerima pesan di messenger Facebok akun atas nama “Rombengan Aji Parah menanyakan apakah unit yang dijual oleh pelapor masih ada atau sudah terjual.

Kemudian antara pelapor dan terlapor melanjutkan komunikasi via Whatsapp dan tepatnya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 terlapor datang ke rumah pelapor bersama seorang laki-laki yang mengaku bemama Nur Wakid. Setelah terjadi tawar-menawar terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 6.000.000.

Dikarenakan pada saat itu terlapor tidak membawa uang tunai, kemudian terlapor mengajak pelapor dan Nur Wakitd  untuk mengambil uang di ATM RS Ahmad Dahlan dan setelah selesai mengambil uang di ATM terlapor mengajak pelapor ke rumah Nur Wakid  dan sesampainya di rumah Nur Wakud, terlapor pamit untuk mencoba kendaraan milik pelapor tesebut.

Setelah ditunggu selama 30 menit terlapor tidak kembali kemudian pelapor mencoba untuk mencari namun tidak menemukanya kemudian pelapor dan Saksi melaporkan kejadian tersebyut ke Polresta Kediri  guna proses lebih lanjut.

Barang bukti  1 unit sepeda motor Honda CS 1 Nopol : AG-4817-BV (TKP Tamanan Kec. Mojoroto Kota) Unit sepeda motor TVS Nopol : AG-5462-JM TKP Kel.Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri. 1 kaos warna merah dan celana pendek kotak (baju yang digunakan di TKP Ngampel Kec. Mojoroto kota Kediri. 1 buah masker warna hitam. 1 pasang sepatu warna hitam merah merk Ando. 3 buah cat pilox warna merah, hitam ,dan abu – abu.2 buah Hp jenis Samsung AC3 warna merah putih beserta simcard Nomer 085852779454 dan Hp Oppo biru hitam beserta simcard Nomer 085707204191. 1 buah tas pinggang warna merah. 1 buah BPKB Honda Vario Nopol : W-6547-ZO (dari korban/pelapor).

Hasil Intrograsi pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Ranmor 4 unit R2 dan 1 Unit roda empat  TKP diwilayah Kediri Kota diantaranya  Wilcam Pesantren : 2 TKP (1 unit R2 dan 1 unit R4). Wilcam Kota Kediri : 1 TKP (1 unit R2) dan Wilcam Mojoroto : 2 TKP (2 unit R2).

“Diduga pelaku merupakan residivis. Diantaranya tahun 2006 terlibat kasus penipuan/penggelapan ranmor R2 sesuai pasal 372 dan atau 378 KUHPidana. Tahun 2009 terlibat kasus pencurian dengan pemberatan Hp sesuai pasal 363 KUH Pidana,” ujar Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi. (res/an).

Continue Reading

kriminal

Ton Siaga Sisir Titik Rawan Hingga Perbatasan Kota Demi Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Published

on


Kediriselaludihati — Polres Kediri Kota menggelar apel dan patroli skala besar dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam (9/5/2026). Kegiatan tersebut difokuskan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, balap liar, serta konvoi perguruan di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Apel dilaksanakan mulai pukul 23.00 WIB di halaman Mako Polres Kediri Kota dan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi, S.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubag Watpers selaku perwira pengawas, Kasi Propam, Kanit Turjagwali Satlantas, personel Sat Samapta, Satlantas, Satintelkam, Satreskrim, Satresnarkoba, personel gabungan staf, Humas, Provost, Dokkes, serta Pamapta.

Usai apel persiapan, personel gabungan langsung bergerak melaksanakan patroli skala besar menyisir sejumlah titik rawan di wilayah Kota Kediri. Rute patroli dimulai dari Mako Polres menuju Bundaran Sekartaji, simpang empat Sukorame, Terminal Baru, Alun-alun Kota Kediri, simpang tiga Jetis, simpang empat Bence, simpang empat Baptis, kawasan Burengan hingga perbatasan Tepus yang berbatasan dengan wilayah Polsek Ngasem Polres Kediri.

Kompol Iwan Setyo Budhi mengatakan patroli skala besar ini merupakan langkah preventif kepolisian guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya pada malam akhir pekan yang rawan terjadinya aksi balap liar maupun konvoi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Patroli KRYD ini kami laksanakan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk balap liar dan konvoi perguruan. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain melakukan pemantauan situasi, personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat dan pengguna jalan agar tetap menjaga ketertiban serta mematuhi aturan lalu lintas.

Selama pelaksanaan patroli berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Kediri Kota dilaporkan aman, tertib, dan terkendali. Polisi memastikan kegiatan serupa akan terus digelar secara rutin sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas keamanan di Kota Kediri. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

Pengungkapan Kasus Jadi Momentum Edukasi Anak Muda tentang Konflik dan Konsekuensi Hukum

Published

on

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri. Kasus ini menjadi perhatian karena kembali menyoroti fenomena kekerasan jalanan yang melibatkan kalangan usia muda.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AFJM (19) dan FRM (18). Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Jombang dan Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kapolres Kediri Kota AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim, S.H, S.IK, M.H melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.

Menurutnya, saat kejadian korban bersama dua rekannya tengah berada di pinggir jalan. Situasi berubah ketika sekelompok pemuda datang menggunakan dua sepeda motor dan memicu keributan.

“Korban saat itu sedang bersama rekannya. Kemudian datang beberapa orang yang selanjutnya terjadi tindak kekerasan secara bersama-sama,” ujar AKP Achmad Elyasarif Martadinata dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Dalam kejadian itu, korban mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka dan telah menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyidikan.

Selain dugaan pengeroyokan, korban juga kehilangan tas yang tertinggal di lokasi kejadian. Barang tersebut diketahui berisi telepon genggam, dompet berisi uang tunai, dan sejumlah dokumen pribadi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian.

AKP Achmad Elyasarif menegaskan pihaknya terus berkomitmen menangani kasus kekerasan jalanan secara serius guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Kediri.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak muda, untuk menghindari penyelesaian masalah dengan kekerasan. Konflik kecil yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada persoalan hukum yang merugikan semua pihak,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga, lingkungan pertemanan, dan pendidikan karakter dalam mencegah perilaku agresif di kalangan remaja dan pemuda.

Fenomena kekerasan jalanan dinilai tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga dapat merusak masa depan pelaku yang masih berada pada usia produktif.

Saat ini kedua terduga pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kediri Kota. Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang publik harus tetap menjadi tempat yang aman bagi seluruh masyarakat, serta pentingnya membangun budaya penyelesaian konflik secara sehat dan bertanggung jawab. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

Kasus Penjualan Konten Ilegal di Telegram Jadi Pengingat Pentingnya Literasi Digital dan Pengawasan Teknologi

Published

on

Kediriselaludihati – Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membawa banyak kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Namun di sisi lain, kemajuan tersebut juga dapat disalahgunakan untuk aktivitas melanggar hukum. Hal inilah yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus dugaan penjualan konten asusila melalui platform Telegram oleh pasangan suami istri di Kota Kediri.

Polres Kediri Kota mengamankan dua orang tersangka berinisial ADN (30) dan MAN (22), pasangan suami istri asal Kelurahan Bandar, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, yang diduga memproduksi sekaligus memperjualbelikan konten asusila melalui media sosial berbasis grup berbayar.

Kapolres Kediri Kota AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim, S.H, S.IK, M.H melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas digital mencurigakan di platform Telegram.

“Kasus ini kami ungkap berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan konten yang melanggar norma dan aturan hukum melalui media digital,” ujar AKP Achmad Elyasarif Martadinata saat konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, tersangka diduga membuat grup Telegram khusus yang kemudian digunakan untuk menawarkan konten video kepada sejumlah pelanggan. Pembeli disebut dapat melakukan pemesanan sesuai permintaan tertentu dengan sistem pembayaran per video.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, konten tersebut dipasarkan secara berbayar melalui Telegram. Setiap video dijual dengan nominal tertentu,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap bahwa hasil penjualan konten tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga, termasuk kebutuhan sehari-hari dan pembayaran cicilan kendaraan.

Meski nominal keuntungan yang diperoleh tidak tergolong besar, kasus ini menunjukkan bagaimana tekanan ekonomi dan minimnya pemahaman hukum dapat mendorong seseorang melakukan tindakan berisiko tinggi di ruang digital.

AKP Achmad Elyasarif Martadinata menegaskan bahwa ruang digital bukan area bebas hukum. Setiap aktivitas daring tetap memiliki konsekuensi hukum apabila digunakan untuk tindakan yang melanggar aturan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan platform digital. Kemudahan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk hal produktif, bukan justru menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan keluarga dan edukasi literasi digital, terutama terkait penggunaan platform komunikasi tertutup yang rawan disalahgunakan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi selalu membutuhkan keseimbangan antara akses informasi, etika digital, dan kepatuhan terhadap hukum.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus melakukan patroli siber dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di ruang digital demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page