Uncategorized
Polda Jatim Amankan 79 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
SURABAYA – Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres yang ada di jajaran Polda Jatim berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode Januari hingga April 2026.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan sebanyak 79 orang sebagai tersangka dan diamankan untuk proses hukum.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta keberlangsungan kebijakan subsidi energi dari negara,” kata Kombes Pol Abast, Kamis (30/4/26).
Ia menegaskan, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, subsidi harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Kombes Abast menambahkan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat guna dan tidak diselewengkan.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, dari perspektif ekonomi, penyalahgunaan subsidi dapat menimbulkan distorsi distribusi dan merugikan masyarakat. Sementara dari perspektif sosial, hal ini dapat memicu ketidakadilan serta menurunkan kepercayaan publik.
“Oleh karena itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi dan edukasi publik,”terang Kombes Abast.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan secara intensif oleh jajaran Polda Jatim.
“Selama kurun waktu Januari hingga April 2026, Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres jajaran berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang tertuang dalam 66 laporan Polisi,” ungkapnya.
Tidak hanya mengamankan 79 tersangka, dari hasil pengungkapan tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8.904 liter BBM jenis pertalite, 17.580 liter solar, serta 410 tabung LPG yang terdiri dari 227 tabung LPG 3 kilogram, 20 tabung LPG 5 kilogram, dan 171 tabung LPG 12 kilogram.
Selain itu, turut diamankan 47 unit kendaraan roda empat dan enam serta tiga unit kendaraan roda dua yang digunakan dalam tindak pidana.
“Perbuatan para pelaku ini mengakibatkan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp7.526.090.224,” tegasnya.
Kombes Pol Roy menambahkan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya menemukan sejumlah modus operandi yang dilakukan para pelaku, diantaranya pengisian BBM menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, pembelian berulang di SPBU untuk kemudian ditimbun, penggunaan beberapa barcode, hingga praktik pemindahan LPG 3 kilogram ke tabung ukuran lebih besar.
“Ada juga keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku untuk pengisian BBM bersubsidi yang kemudian diperjualbelikan kembali guna mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Jatim memastikan akan menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.
“Kami pastikan tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat. Kami juga menelusuri aliran dana dan menerapkan tindak pidana pencucian uang. Apabila ditemukan keterlibatan pejabat, maka akan dilimpahkan ke penyidik tindak pidana korupsi,” tegas Kombes Pol Roy.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM dan LPG bersubsidi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi melalui kantor polisi terdekat atau call center 110,” pungkasnya. (*)
Uncategorized
Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
JAKARTA – Polri melakukan mutasi terhadap 88 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Mutasi tersebut mencakup sejumlah jabatan strategis di tingkat Mabes Polri hingga kewilayahan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan mutasi tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas sekaligus memberikan ruang pengembangan karier bagi personel.
“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Hal ini dilakukan sesuai kebutuhan organisasi sekaligus sebagai bagian dari pembinaan karier dan penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Dari 88 personel yang dimutasi, sebanyak 70 personel mendapatkan promosi atau menduduki jabatan baru. Sejumlah jabatan strategis di lingkungan Mabes Polri turut mengalami pergantian.
Pada jajaran PJU Mabes Polri, terdapat 14 personel yang mendapat penugasan baru. Di antaranya Komjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si. sebagai Irwasum Polri; Irjen Pol. Dedy Kusuma Bakti, S.I.K., M.T.C.P. sebagai Kabaintelkam Polri; Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. sebagai Kabareskrim Polri; dan Irjen Pol. Dr. Hery Herjawan, S.I.K., M.H., M.Hum. sebagai Kabaharkam Polri.
Kemudian Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. sebagai Kalemdiklat Polri; Irjen Pol. Dr. Andik Setiyono, S.I.K., S.H., M.H. sebagai Astamarena Kapolri; Brigjen Pol. Agus Dwi Hermawan, S.H., S.I.K., M.Kn. sebagai Aslog Kapolri; serta Brigjen Pol. Deni Dharmapala, S.H., S.I.K., M.H. sebagai As SDM Kapolri.
Selanjutnya, Irjen Pol. Dr. Mahmud Nazly Harahap, S.I.K., M.H., M.M. sebagai Kadivpropam Polri; Irjen Pol. Roberto G. M. Pasaribu, S.I.K., M.Si. sebagai Kadiv TIK Polri; Brigjen Pol. Tubagus Ami Prindani, S.I.K., M.Si. sebagai Kadensus 88 AT Polri; Irjen Pol. Dr. Ahrie Sonta N., M.Si., M.PICT. sebagai Kadivkum Polri; Irjen Pol. Arie Ardian Rishadi, S.I.K., M.Si. sebagai Kakortastipidkor Polri; serta Kombes Pol. Didik Hariyanto, S.I.K., M.Si. sebagai Koorspripim Polri.
Selain jajaran PJU Mabes Polri, mutasi juga mencakup 19 jabatan Kapolda. Di antaranya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.I.K., S.H., M.Si.; Kapolda Maluku Irjen Pol. Suwondo Nainggoan, S.I.K., M.H.; Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM.; Kapolda Riau Irjen Pol. Arman Achdiat, S.I.K., M.Si.; Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K.; dan Kapolda Jabar Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H.
Kemudian Kapolda Banten Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K., M.M., M.H.; Kapolda Jateng Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.H., S.I.K., M.H.; Kapolda Jatim Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono, S.I.K., M.H.; Kapolda Bali Brigjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H.; Kapolda Sumbar Irjen Pol. Drs. Jawari, S.H., M.H.; Kapolda Sulsel Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H.; Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H.; dan Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang, S.I.K.
Mutasi jabatan Kapolda juga mencakup Kapolda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H.; Kapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P.; Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H.; Kapolda Sulbar Irjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum.; serta Kapolda DIY Irjen Pol. Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H.
Mutasi tersebut juga mencakup kenaikan tingkat kepangkatan bagi 21 personel, serta penyesuaian jenjang jabatan bagi sejumlah Pati dan Pamen lainnya.
Johnny mengatakan para pejabat yang mendapat amanah baru diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dan melanjutkan program serta pelaksanaan tugas di satuan masing-masing.
“Setiap personel yang mendapat amanah jabatan baru tentu diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melanjutkan tugas yang sudah berjalan dan memberikan pelayanan kepolisian yang optimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Uncategorized
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Ribuan Burung Tanpa Dokumen Karantina di Sidoarjo, Dua WNA Vietnam Jadi Tersangka
SIDOARJO – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana di bidang karantina terkait pemasukan 3.394 ekor burung asal luar negeri yang diduga tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan.Ribuan burung tersebut diamankan dari sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.Pengungkapan dilakukan Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim gabungan lintas instansi yang melibatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kepatuhan terhadap ketentuan karantina merupakan bagian penting dalam melindungi sumber daya alam hayati sekaligus mencegah potensi masuk dan tersebarnya hama maupun penyakit melalui media pembawa dari luar negeri.“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.Ia menambahkan, penegakan hukum di bidang karantina memerlukan sinergi lintas instansi, baik kepolisian, karantina, instansi konservasi sumber daya alam, imigrasi, bea dan cukai, maupun stakeholder terkait lainnya.Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, ribuan burung tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (health certificate) dari negara asal.“Berdasarkan hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” terang Kombes Pol Setyo.Dari total 3.394 ekor burung yang diamankan, terdapat tiga jenis burung non-endemik Indonesia.Jenis pertama adalah Burung Hwamei/Chinese Hwamei (Garrulax canorus) sebanyak 444 ekor, terdiri atas 404 ekor dalam kondisi hidup dan 40 ekor mati.Jenis kedua, Burung Jalak Hongkong/Black-collared Starling (Gracupica nigricollis) sebanyak 116 ekor, terdiri atas 107 ekor hidup dan sembilan ekor mati.Sedangkan jenis ketiga, Burung Poksai Hongkong/Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis) sebanyak 2.834 ekor, terdiri atas 2.722 ekor hidup dan 112 ekor mati.Selain ribuan burung tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi.Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 12 saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk kepentingan proses penyidikan.“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” jelas Kombes Pol Setyo.Dalam penyidikan juga diketahui bahwa LVT dan LN berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, dan tiba di Jakarta pada 22 September 2026 menggunakan pesawat komersial. Keduanya kemudian menuju Sidoarjo sebelum kedatangan kendaraan yang mengangkut ribuan burung tersebut.Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.Dittipidter Bareskrim Polri memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan, jalur pemasukan, modus operandi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.Polri juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan karantina dalam setiap pemasukan maupun pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, dan media pembawa lainnya guna melindungi kesehatan masyarakat serta kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia. (*)
Uncategorized
Lima Personel Polda Jatim Siap Jalankan Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah
SURABAYA – Lima personel terbaik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terpilih menjadi bagian dari Kontingen Garuda Bhayangkara Formed Police Unit (FPU) 8 MINUSCA. Mereka bersiap mengemban misi penting pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Republik Afrika Tengah (Central African Republic/CAR).
Kelima personel tersebut adalah Ipda Dwi Adianto, S.H., Brigpol Herlambang Priyo Trapsilo, S.H., M.H., Brigpol Bagus Firmansyah Aditya, S.Kep., Ns., Brigpol Farhana Rizka Isnaini, S.M., dan Brigpol Wininda Puspita Hapsari Langgeng, S.H.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa kelima personel tersebut telah menuntaskan serangkaian pelatihan dan pembinaan intensif sebelum bertolak ke wilayah misi.
“Mereka telah mengikuti berbagai tahapan persiapan untuk memastikan kesiapan yang matang, baik dari aspek kemampuan individu maupun soliditas sebagai satu kesatuan Formed Police Unit,” ujar Kombes Pol Abast.
Sebelum diterjunkan ke lapangan, kontingen wajib mengikuti Pre-Deployment Training (PDT) FPU 8 MINUSCA yang dibagi dalam tiga tahapan waktu: tahap pertama selama 40 hari, tahap kedua 52 hari, dan tahap ketiga selama 30 hari.
Selama pelatihan tersebut, para personel dibekali dengan berbagai keahlian taktis dan operasional yang krusial. Materi yang diberikan meliputi Police Tactics and Techniques, Public Order Management, Firearms Training, Tactical Driving, serta fungsi operasional dan logistik.
Selain itu, mereka juga dilatih dalam kemampuan khusus seperti Minpers, Liaison Officer, General Affair, Duty Officer, tim medis, SWAT, sniper, hingga instruktur FPU.
Mengingat wilayah penugasan menggunakan bahasa Prancis, para personel juga mendapatkan pelatihan bahasa secara khusus untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi di lingkungan misi internasional.
“Persiapan ini juga mencakup agenda strategis lainnya, seperti Joint Training Polwan dan RCMP, Pre-AOC, Assessment of Operational Capability, Command Staff Training, Leadership Training, hingga kegiatan Ground Handling dan team building,” jelas Kombes Pol Abast.
Seluruh rangkaian penyiapan kontingen ini kemudian ditutup dengan tradisi pelepasan, di antaranya Tradisi Jalan Juang, upacara pembaretan, serta upacara penutupan resmi sebelum jadwal pemberangkatan menuju Afrika Tengah.
Kombes Pol Abast menegaskan bahwa keikutsertaan lima personel Polda Jatim dalam FPU 8 MINUSCA merupakan wujud nyata kontribusi Polri dalam mendukung misi perdamaian dunia di bawah mandat PBB.
“Mereka membawa nama besar Polri dan Polda Jatim dalam menjalankan tugas kemanusiaan ini. Kami berharap seluruh personel dapat menunaikan tugas dengan profesional, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab,” pungkas Kombes Pol Abast. (*)
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa7 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
