Connect with us

Uncategorized

Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

Published

on

Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.

Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

“KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam Keterangannya Rabu (15/07/2026.

Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

“Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

“Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.

Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana.

“Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

“Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Dampingi Pemeriksaan Infrastruktur di Manisrenggo Kediri, dari Fasilitas Penjaga Rel hingga Saluran Persawahan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Pemerintah Kecamatan Kota bersama perangkat Kelurahan Manisrenggo dan Bhabinkamtibmas Polsek Kediri Kota melakukan pengecekan pembangunan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di pos penjagaan perlintasan kereta api serta plengsengan saluran irigasi di kawasan persawahan, pada Jumat (16/10/2026).

Pemeriksaan dilakukan di dua lingkungan, yakni RT 05 RW 06 dan RT 01 RW 02, Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, mulai pukul 11.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Camat Kota Kediri dengan melibatkan perangkat Kelurahan Manisrenggo serta Bhabinkamtibmas Aiptu Bintoro Atmojo, S.H.

Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung pembangunan dua jenis infrastruktur yang memiliki fungsi berbeda bagi masyarakat, yakni fasilitas sanitasi di lingkungan pos penjagaan perlintasan kereta api dan penguatan saluran irigasi di kawasan pertanian.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., melalui laporan kegiatan menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas turut mendampingi pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam pemeriksaan pembangunan tersebut.

“Bhabinkamtibmas bersama perangkat Kelurahan Manisrenggo, dipimpin Camat Kota Kediri, melaksanakan pengecekan pembangunan MCK di pos penjagaan perlintasan kereta api dan plengsengan saluran irigasi area persawahan,” kata Kompol Bowo Wicaksono.

Pembangunan MCK di lingkungan pos penjagaan perlintasan kereta api berkaitan dengan penyediaan fasilitas sanitasi bagi pengguna fasilitas tersebut.

Keberadaan sarana sanitasi yang layak menjadi salah satu kebutuhan dasar untuk mendukung kebersihan dan kesehatan lingkungan kerja.

Sementara itu, pembangunan plengsengan pada saluran irigasi memiliki fungsi penting dalam memperkuat sisi saluran dan membantu menjaga kondisi fisik jaringan pengairan.

Pada kawasan persawahan, keberadaan saluran irigasi yang terawat diperlukan untuk mendukung kelancaran distribusi air menuju lahan pertanian.

Kerusakan pada sisi saluran berpotensi menimbulkan persoalan, termasuk pengikisan tanah dan gangguan aliran air apabila tidak ditangani dengan baik.

Karena itu, pembangunan maupun perbaikan plengsengan menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap keberlanjutan infrastruktur pengairan di lingkungan pertanian.

Meski demikian, laporan kegiatan belum merinci panjang plengsengan yang dibangun, nilai anggaran, sumber pendanaan, maupun persentase penyelesaian pekerjaan.

Demikian pula untuk pembangunan MCK di pos penjagaan perlintasan kereta api, belum terdapat keterangan mengenai ukuran bangunan, fasilitas yang disediakan, atau jadwal penyelesaian pembangunan.

Dengan demikian, kegiatan yang dilaksanakan merupakan pengecekan lapangan, sedangkan hasil evaluasi teknis pembangunan belum dijelaskan dalam laporan.

Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam peninjauan tersebut menjadi bagian dari pendampingan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di tingkat kelurahan.

Melalui keterlibatan aparat kewilayahan, komunikasi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat berjalan dengan baik selama pelaksanaan pembangunan.

Peninjauan langsung juga menjadi kesempatan bagi pemerintah kecamatan untuk melihat kondisi pekerjaan di lapangan dan memastikan perkembangan pembangunan diketahui oleh pihak terkait.

Bagi masyarakat Manisrenggo, pembangunan infrastruktur lingkungan memiliki kaitan dengan kebutuhan sehari-hari, mulai dari penyediaan fasilitas sanitasi hingga keberlangsungan pengairan lahan pertanian.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono menyampaikan dalam laporannya bahwa seluruh rangkaian pengecekan pembangunan berlangsung tertib, lancar, dan aman.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kediri Kota terus mendukung sinergi antara kepolisian, pemerintah kecamatan, dan kelurahan dalam menjaga situasi kondusif selama pelaksanaan pembangunan di wilayah Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mojoroto Bersama Tiga Pilar Gelar Aksi Sosial di Masjid An-Nur Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kepedulian terhadap masyarakat diwujudkan melalui kegiatan Jumat Berbagi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tamanan bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan unsur tiga pilar di Masjid An-Nur, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Jumat (16/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas bersama unsur masyarakat menyalurkan bantuan sembako kepada warga lingkungan RW 03 sekaligus membagikan makanan dan minuman kepada jamaah salat Jumat.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 12.20 WIB itu melibatkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tamanan Aipda Sigit Sutanto bersama LPMK Kelurahan Tamanan.

Program Jumat Berbagi menjadi sarana memperkuat hubungan antara kepolisian, pemerintah kelurahan, dan masyarakat melalui kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung kepada warga.

Kapolsek Mojoroto Kompol H. Rudi Purwanto, S.H., melalui laporan kegiatan menjelaskan bahwa aksi sosial tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kebersamaan antara Bhabinkamtibmas, unsur tiga pilar, dan LPMK Kelurahan Tamanan.

“Bhabinkamtibmas Kelurahan Tamanan bersama LPMK melaksanakan pembagian sembako kepada warga lingkungan RW 03 dan pembagian makanan serta minuman kepada jamaah salat Jumat di Masjid An-Nur dalam program Jumat Berbagi bersama tiga pilar dan LPMK,” kata Kompol Rudi Purwanto.

Pembagian sembako kepada warga menjadi salah satu bentuk kepedulian sosial yang dilaksanakan melalui kerja sama antara aparat kewilayahan dan lembaga kemasyarakatan.

Sementara itu, pembagian makanan dan minuman kepada jamaah Masjid An-Nur dilakukan dalam rangkaian kegiatan yang sama setelah pelaksanaan ibadah salat Jumat.

Kegiatan tersebut memperlihatkan bagaimana masjid dapat menjadi ruang kebersamaan sekaligus tempat berlangsungnya aktivitas sosial yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Melalui program Jumat Berbagi, hubungan antara aparat kepolisian dan warga tidak hanya dibangun melalui kegiatan pengamanan atau penyampaian pesan kamtibmas, tetapi juga melalui tindakan sosial yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

Keterlibatan LPMK Kelurahan Tamanan menjadi bagian penting karena lembaga tersebut memiliki peran dalam mendorong partisipasi dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.

Kolaborasi antara Bhabinkamtibmas dan LPMK juga menunjukkan pentingnya kerja sama lintas unsur dalam melaksanakan kegiatan sosial di lingkungan permukiman.

Di sisi lain, kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan kemasyarakatan menjadi salah satu pendekatan kepolisian untuk memperkuat komunikasi dan kedekatan dengan warga binaan.

Hubungan yang terjalin melalui kegiatan sosial diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan yang saling peduli, rukun, dan aman.

Meski demikian, laporan kegiatan belum merinci jumlah paket sembako yang dibagikan, jumlah penerima bantuan, maupun sumber pengadaan bantuan tersebut.

Laporan juga tidak mencantumkan jumlah makanan dan minuman yang disalurkan kepada jamaah Masjid An-Nur.

Kapolsek Mojoroto Kompol H. Rudi Purwanto menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan Jumat Berbagi berlangsung lancar, tertib, dan aman.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Mojoroto terus mendorong semangat Polisi Bersama Masyarakat dengan memperkuat kepedulian sosial, kebersamaan, serta hubungan harmonis antara aparat dan warga di wilayah Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Ngadirejo Kediri Turun ke Permukiman dan Warung Kopi, Perkuat Pendataan Sosial serta Keamanan Lingkungan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Kediri Kota melalui jajaran Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan sambang masyarakat sekaligus mendampingi pendataan program perlindungan sosial (Perlinsos) di Kelurahan Jagalan dan Ngadirejo, pada Jumat (16/10/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan dengan mendatangi warga secara langsung, baik di lingkungan permukiman maupun tempat berkumpul masyarakat, untuk memperkuat komunikasi sekaligus menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Di Kelurahan Jagalan, Bhabinkamtibmas melaksanakan sambang ke rumah Soejono, warga RT 03 RW 02, sekitar pukul 10.00 WIB.

Selain menjalin silaturahmi, kegiatan tersebut berkaitan dengan pendaftaran program Perlinsos serta penyampaian imbauan agar warga bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

Sementara itu, di Kelurahan Ngadirejo, Bhabinkamtibmas Aiptu Bekti Purwanto melaksanakan sambang di warung kopi milik Pak Tris, lingkungan RW 09, sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pendataan warga melalui program Perlinsos sekaligus mengajak masyarakat menjaga kerukunan dan meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., menjelaskan melalui laporan kegiatan bahwa sambang masyarakat merupakan bagian dari pendekatan kepolisian untuk memperkuat hubungan dengan warga.

“Bhabinkamtibmas melaksanakan sambang warga sekaligus pendataan melalui program Perlinsos, memberikan imbauan agar masyarakat tetap semangat, guyub rukun, dan bersama menjaga kondusivitas lingkungan,” ungkap Kompol Bowo Wicaksono.

Menurut laporan tersebut, kegiatan di dua kelurahan dilaksanakan dengan pendekatan langsung kepada masyarakat agar komunikasi antara polisi dan warga tetap terjaga.

Di Jagalan, kunjungan kepada Soejono menjadi bagian dari kegiatan pendampingan pendaftaran Perlinsos yang berlangsung bersamaan dengan penyampaian pesan kamtibmas.

Sementara di Ngadirejo, warung kopi dipilih sebagai tempat berinteraksi dengan masyarakat karena menjadi salah satu ruang pertemuan warga dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas dapat menyampaikan pesan keamanan dalam suasana yang lebih akrab dan tidak formal.

Pendataan program Perlinsos menjadi salah satu kegiatan yang dilaporkan berlangsung dalam sambang tersebut. Namun, laporan kepolisian belum merinci jenis bantuan atau perlindungan sosial yang didaftarkan, persyaratan peserta, maupun instansi penyelenggara program.

Laporan juga tidak mencantumkan jumlah warga yang telah didata atau didaftarkan dalam kegiatan tersebut.

Karena itu, kegiatan ini belum dapat diartikan sebagai penetapan penerima bantuan sosial, melainkan sebatas pendataan dan pendaftaran sebagaimana tercantum dalam laporan.

Selain berkaitan dengan program sosial, petugas menekankan pentingnya kerukunan dan kebersamaan dalam menjaga keamanan lingkungan.

Masyarakat diajak meningkatkan kepedulian terhadap kondisi sekitar, membangun komunikasi antartetangga, dan tidak membiarkan persoalan kecil berkembang menjadi konflik.

Pesan untuk tetap guyub rukun menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan sambang di Kelurahan Ngadirejo.

Kehidupan masyarakat yang harmonis dinilai dapat membantu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.

Melalui pendekatan sambang, kepolisian juga berupaya memperkuat kehadiran Bhabinkamtibmas sebagai penghubung antara masyarakat dan institusi kepolisian di tingkat kelurahan.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan di Jagalan maupun Ngadirejo berlangsung lancar, aman, dan terkendali.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Kediri Kota menjalankan semangat Polisi Bersama Masyarakat melalui pendampingan kegiatan sosial, komunikasi langsung, dan penguatan keamanan lingkungan. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page