Uncategorized
Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum
Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.
Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).
“KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam Keterangannya Rabu (15/07/2026.
Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.
“Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.
“Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.
Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.
Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana.
“Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.
Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.
“Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.
Peristiwa
Semarak HUT RI ke-81, Warga Kaliombo Kediri Nikmati Penyerahan Hadiah Lomba dan Hiburan Orkes Rodesta
Kediriselaludihati.com – Suasana kemeriahan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa di Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri.
Puncak kegiatan PHBN Kaliombo Guyub Fest 2026 digelar di Lapangan Kaliombo, Jalan Padang Padi, pada Minggu malam (30/8/2026).
Kegiatan yang diikuti masyarakat setempat tersebut diisi dengan rangkaian acara penyerahan hadiah berbagai perlombaan serta hiburan musik orkes Rodesta. Warga tampak antusias mengikuti acara yang menjadi penutup rangkaian peringatan kemerdekaan di Kelurahan Kaliombo.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kaliombo Aipda Andrey V.M., S.H. bersama tiga pilar melakukan pemantauan sekaligus pengamanan jalannya kegiatan. Kehadiran unsur keamanan tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian acara berjalan tertib serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang hadir.
Dalam kesempatan tersebut, Aipda Andrey juga menyampaikan imbauan kepada warga agar tetap menjaga ketertiban, keamanan lingkungan, serta bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif selama kegiatan berlangsung.
“Kegiatan masyarakat seperti ini merupakan momentum mempererat kebersamaan. Kami mengajak seluruh warga untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban agar acara dapat berjalan dengan baik,” ujar Aipda Andrey.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos. mengatakan, kehadiran Bhabinkamtibmas dalam setiap kegiatan masyarakat merupakan bagian dari upaya kepolisian membangun kedekatan dengan warga sekaligus menjaga situasi kamtibmas.
“Bhabinkamtibmas selalu hadir bersama masyarakat, tidak hanya dalam pengamanan, tetapi juga memberikan edukasi dan mengajak warga ikut menjaga lingkungan masing-masing,” kata Kompol Bowo.
Puncak PHBN Kaliombo Guyub Fest 2026 berlangsung mulai pukul 18.00 WIB hingga selesai. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. (res/an)
Peristiwa
Polisi Masuk Sekolah, Edukasi Karakter Jadi Upaya Cegah Perundungan di SDN 1 Keniten Kediri
Kediriselaludihati.com – Upaya membangun lingkungan sekolah yang aman dan nyaman terus dilakukan jajaran Polsek Mojo, Polres Kediri Kota. Melalui program sambang dan pendekatan edukatif, Bhabinkamtibmas Desa Keniten Aiptu Aris Fitrianto, S.H. memberikan pembinaan kepada para siswa SDN 1 Keniten, Desa Keniten, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Senin (31/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Aris bertindak sebagai pembina upacara sekaligus menyampaikan arahan kepada siswa-siswi mengenai pentingnya menjaga sikap saling menghargai antar teman. Salah satu materi yang disampaikan adalah bahaya tindakan bullying atau perundungan di lingkungan sekolah.
Aiptu Aris mengingatkan para siswa agar tidak melakukan tindakan yang dapat menyakiti teman, baik melalui ucapan maupun tindakan fisik. Menurutnya, sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh peserta didik untuk belajar, bermain, dan mengembangkan diri.
“Anak-anak harus saling menghormati dan menyayangi teman. Jangan sampai ada yang melakukan bullying karena dapat merugikan orang lain dan mengganggu proses belajar,” pesan Aiptu Aris dalam arahannya.
Ia juga mengajak para siswa untuk berani melapor kepada guru maupun orang tua apabila mengalami atau melihat adanya tindakan perundungan di lingkungan sekolah.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari peran Bhabinkamtibmas dalam membangun kedekatan dengan masyarakat, termasuk kalangan pelajar. Selain menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kepolisian juga memiliki peran dalam memberikan edukasi serta membentuk karakter generasi muda.
Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan, S.H. mengatakan, kegiatan pembinaan di sekolah menjadi langkah preventif untuk menanamkan nilai disiplin, kepedulian, dan sikap saling menghargai sejak usia dini.
“Pencegahan terhadap bullying harus dimulai dari lingkungan terdekat anak. Dengan komunikasi dan edukasi yang baik, diharapkan para siswa dapat tumbuh menjadi generasi yang memiliki kepedulian dan menghormati sesama,” ujar Iptu Mahmud.
Kegiatan yang berlangsung di SDN 1 Keniten, Dusun Keniten, Desa Keniten tersebut berjalan tertib dan aman. Melalui kegiatan ini, Polsek Mojo berharap hubungan antara kepolisian, sekolah, dan masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang positif. (res/an).
Peristiwa
Cegah Kebakaran Lahan dan Bangunan, Polsek Mojo Kediri Perkuat Edukasi Kamtibmas di Tingkat Desa
Kediriselaludihati.com – Memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran, Polsek Mojo, Polres Kediri Kota terus melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat.
Salah satunya dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Ploso Bripka R. Rahardian S.W. saat melaksanakan sambang wilayah di Pendopo Balai Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Senin (31/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan sosialisasi kepada perangkat desa dan lembaga desa terkait bahaya kebakaran, baik kebakaran bangunan maupun kebakaran lahan. Selain itu, kegiatan juga menjadi sarana untuk memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Desa Ploso.
Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan, S.H. mengatakan, kegiatan sambang yang dilakukan anggota Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan.
“Melalui sambang dan dialog dengan perangkat desa, kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran, terutama saat kondisi lingkungan kering seperti sekarang. Pencegahan harus dilakukan bersama-sama,” ujar Iptu Mahmud.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan agar lebih berhati-hati dalam penggunaan api, instalasi listrik, maupun aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran di lingkungan permukiman maupun lahan terbuka.
Selain menyampaikan imbauan terkait bahaya kebakaran, Bhabinkamtibmas juga melakukan monitoring perkembangan situasi kamtibmas di Desa Ploso serta mengajak perangkat desa dan masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan.
Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat dinilai menjadi langkah penting dalam mendeteksi dini berbagai potensi gangguan, termasuk ancaman kebakaran yang dapat merugikan warga.
Kegiatan sambang dan sosialisasi tersebut berlangsung di Pendopo Balai Desa Ploso, Dusun Kebanan, Desa Ploso, Kecamatan Mojo, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan tertib, lancar, dan aman. (res/an).
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
