Uncategorized
Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum
Jakarta, 20 Juli 2026 – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., mengkritik keras pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang mempersoalkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Menurut Juanda, argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai prinsip negara hukum.
Sebelumnya, Hotman Paris melalui rilis pers mempertanyakan langkah penyidik Polri yang menetapkan FA sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu meminta izin Presiden Prabowo Subianto. Hotman berpendapat FA merupakan sosok yang dipercaya Presiden sebagai anggota Satgas Penyelamatan Keuangan Negara (Satgas PKH) dan disebut telah berkontribusi mengembalikan uang negara hingga Rp430 triliun. Atas dasar itu, Hotman menilai tindakan penyidik sebagai bentuk kriminalisasi sekaligus tidak menghormati Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Juanda menegaskan bahwa tidak ada satu pun norma dalam hukum positif Indonesia yang menyatakan seseorang tidak dapat diproses hukum hanya karena memiliki kedekatan dengan Presiden atau dianggap berjasa bagi negara.
“Sejak kapan ada asas dan norma hukum positif yang menentukan kalau orangnya Presiden, kebanggaan Presiden, dan dekat dengan Presiden, yang bersangkutan tidak bisa ditersangkakan?” ujar Juanda, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR.
Ia menegaskan bahwa prestasi seseorang, termasuk apabila berhasil menyelamatkan keuangan negara, tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti yang cukup. Menurutnya, pandangan yang mengaitkan kedekatan dengan Presiden sebagai alasan untuk menghindari proses hukum justru bertentangan dengan prinsip equality before the law.
“Jika pikiran demikian diikuti, secara tidak langsung kita sedang mempertontonkan praktik zaman monarki absolut. Artinya, bagi yang dekat dengan raja tidak boleh disentuh oleh hukum. Ini sangat keliru,” tegasnya.
Juanda juga mengoreksi penggunaan istilah “kriminalisasi” yang disampaikan Hotman Paris. Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, kriminalisasi merupakan proses pembentukan undang-undang oleh DPR bersama Pemerintah untuk menjadikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Sementara penggunaan istilah tersebut untuk menggambarkan tindakan penyidik yang menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan pengertian yang berbeda.
Dalam perkara FA, Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum dengan mengacu pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak tepat jika langsung dikategorikan sebagai kriminalisasi.
Selain itu, Juanda mempertanyakan dasar hukum yang dijadikan alasan bahwa penyidik wajib memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seorang pejabat kejaksaan sebagai tersangka.
“Aturan mana yang mengatur hal itu? Saya belum membaca ada aturannya,” katanya.
Untuk menghindari berkembangnya persepsi yang keliru di tengah masyarakat, Juanda meminta Istana Kepresidenan atau Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan penjelasan atas pernyataan tersebut. Menurutnya, apabila tidak segera diluruskan, publik dapat beranggapan bahwa narasi yang dibangun Hotman Paris merupakan pandangan yang benar dan bahwa tindakan Polri bertentangan dengan hukum.
Di sisi lain, Juanda menilai membawa nama Presiden dalam polemik tersebut justru bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
“Pernyataan Hotman Paris jelas melukai hati nurani rakyat dan menjadi anomali terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto, yang selalu menegaskan agar menindak tegas siapa saja yang diduga korupsi, tidak peduli seberapa dekat orang tersebut dengan Presiden,” pungkas Juanda.
Uncategorized
Polri Perkuat Koordinasi PPNS melalui Rakor Korwas PPNS 2026
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menekankan pentingnya sinergi antara Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Penyidik Tertentu dalam mendukung penegakan hukum yang efektif, berkeadilan, dan sesuai prosedur. Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si. saat membuka Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2026 di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/9/2026).Syahardiantono mengatakan, koordinasi diperlukan untuk menyatukan berbagai elemen dalam pelaksanaan penegakan hukum sekaligus mencegah terjadinya kesenjangan maupun tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas.“Koordinasi ini mutlak dilaksanakan guna menghindari kesenjangan dan tumpang-tindih dalam pelaksanaan tugas, demi tercapainya tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Syahardiantono dalam sambutannya, Kamis (10/9/2026).Menurutnya, penegakan hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab Penyidik Polri, tetapi juga PPNS dan Penyidik Tertentu sesuai dengan kewenangan masing-masing. Sementara kedudukan Polri sebagai penyidik utama diarahkan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi proses penegakan hukum, bukan untuk mendominasi pelaksanaan penyidikan.“Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu harus selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan kegiatan penyidikan,” tegasnya.Ia juga menekankan pentingnya jajaran pengemban fungsi Korwas, baik di tingkat Mabes maupun kewilayahan, untuk memposisikan diri sebagai mitra strategis yang proaktif dengan memberikan asistensi dan pendampingan secara komprehensif kepada PPNS dan Penyidik Tertentu.Syahardiantono berharap Rakor Korwas PPNS 2026 dapat membentuk kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak antara Penyidik Polri pengemban fungsi Korwas PPNS dengan PPNS kementerian, lembaga, maupun badan dalam memahami kewenangan serta tugas dan fungsi masing-masing.“Jadikan Rakor Korwas PPNS ini sebagai ruang diskusi ilmiah dan strategis untuk merumuskan langkah konkret dalam menghadapi kompleksitas tindak pidana,” ujarnya.Dalam kesempatan tersebut, Syahardiantono juga menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme penyidik melalui kompetensi, integritas, kepatuhan terhadap prosedur hukum, pelatihan berkelanjutan, pengawasan yang transparan, serta penerapan prinsip akuntabilitas publik.Selain itu, seiring dengan pembaruan KUHP dan KUHAP, para penyidik dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif dan seragam mengenai implikasi aturan baru serta keterkaitan antara hukum materiil dan hukum formil. Pemahaman tersebut dinilai penting untuk memperkuat posisi, peran, dan kewenangan penyidik dalam penanganan tindak pidana.Rapat koordinasi yang berlangsung selama tiga hari tersebut diikuti ratusan peserta yang terdiri dari Penyidik Polri serta PPNS dari tingkat daerah hingga pusat. Forum tersebut menjadi wadah untuk menyamakan persepsi sekaligus membahas berbagai persoalan yang dihadapi PPNS dalam pelaksanaan tugas penyidikan.Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu mengatakan, rakor tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi PPNS sehingga dapat diselesaikan bersama dengan Korwas PPNS.“Tujuan daripada rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi. Sehingga nanti ada permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh PPNS, ini kita diskusikan di dalam rapat koordinasi ini,” ujar Edy.Edy menjelaskan, peserta rakor berasal dari berbagai unsur, di antaranya Penyidik Polri, Satpol PP dari 36 provinsi, serta PPNS tingkat pusat yang berasal dari 42 Direktorat Jenderal pada 26 kementerian.Selain penguatan koordinasi, Rakor Korwas PPNS Tahun 2026 juga menjadi momentum peluncuran SISLAP dan penguatan penggunaan E-PPNS sebagai bagian dari transformasi digital dalam mendukung pelaksanaan tugas penyidikan.Edy menjelaskan, SISLAP merupakan sistem pelaporan di Korwas PPNS yang digunakan untuk mengelola laporan dari Direktur Kriminal Khusus maupun Kasat Reskrim di jajaran Polri, termasuk dari 508 Polres.“SISLAP ini adalah sistem pelaporan di Korwas PPNS, yaitu untuk mengelola laporan dari para Direktur Kriminal Khusus, begitu juga dengan para Kasat Reskrim yang ada di jajaran 508 Polres,” ungkapnya.Sementara E-PPNS digunakan untuk mendukung pengelolaan administrasi penyidikan yang dilakukan oleh PPNS. Sistem tersebut telah terhubung dengan SPPTI sehingga administrasi penyidikan dapat dikelola secara digital.Dengan penerapan sistem tersebut, proses penyampaian administrasi penyidikan kepada kejaksaan nantinya tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan melalui sistem secara online.Rakor Korwas PPNS 2026 diharapkan dapat semakin memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu, sekaligus mendorong proses penegakan hukum yang profesional, akuntabel, efektif, dan terhindar dari kesalahan prosedur.
Uncategorized
Hari Ketiga, KP Sanjaya-7017 Polri dan KN SAR Tetuka Terus Sisir Perairan Selat Sunda
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengoptimalkan pencarian terhadap delapan orang yang masih dalam pencarian setelah kapal cepat KM Arupadatu 1 dilaporkan hilang kontak di perairan Selat Sunda, Banten. Memasuki hari ketiga operasi pencarian, Polri kembali mengerahkan kekuatan personel dan sarana untuk memperluas penyisiran di wilayah yang diduga menjadi lokasi keberadaan kapal tersebut.Sedikitnya 59 personel Polri dilibatkan dalam operasi SAR gabungan. Kekuatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Eko Hartanto, S.I.K., M.H., yang turut berada di tengah laut menggunakan KP Sanjaya-7017 untuk memimpin sekaligus memantau langsung proses pencarian.Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pada hari ketiga pencarian, Polri terus memperkuat operasi dengan mengerahkan personel dan sarana yang dimiliki.”Memasuki hari ketiga, Polri terus mengoptimalkan pencarian delapan orang yang masih dalam pencarian setelah KM Arupadatu 1 hilang kontak. Sedikitnya 59 personel Polri dikerahkan dan kekuatan di lapangan dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Eko Hartanto yang turut berada di tengah laut bersama anggota menggunakan KP Sanjaya-7017. Personel Polri juga memperkuat KN SAR Tetuka milik Basarnas,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9/2026).KP Sanjaya-7017 telah terlibat dalam pencarian sejak hari kedua dan kembali dikerahkan pada hari ketiga. Kapal tersebut menjadi salah satu kekuatan utama Polri dalam menyisir wilayah perairan yang diduga menjadi lokasi keberadaan KM Arupadatu 1.Pada Kamis pagi, personel KP Sanjaya-7017 terlebih dahulu melaksanakan briefing di atas kapal. Sekitar pukul 08.00 WIB, kapal kemudian bergerak bersama KN SAR Tetuka menuju wilayah perairan sekitar Gunung Anak Krakatau untuk melanjutkan pencarian.Dalam pelaksanaan operasi, KP Sanjaya-7017 membawa 36 personel yang terdiri atas 27 awak kapal, 5 personel Ditpolairud Polda Banten, 2 personel Basarnas dan 2 awak media. Sementara itu, KN SAR Tetuka juga diperkuat tiga personel Ditpolairud Polda Banten untuk mendukung pelaksanaan pencarian di sektor yang telah ditentukan.Keterlibatan personel Polri pada dua unsur tersebut dilakukan untuk memperluas jangkauan pencarian. Setiap unsur ditempatkan pada sektor operasi yang telah ditentukan sehingga penyisiran dapat dilakukan secara sistematis dan terpadu.Pada hari ketiga, Basarnas Banten membagi wilayah operasi menjadi enam sektor pencarian dengan total luas mencapai 2.483 nautical mile square (NM²). KP Sanjaya-7017 melaksanakan pencarian pada sektor B yang dibagi menjadi delapan sub-sektor, yakni B1 hingga B8. Sementara KN SAR Tetuka melaksanakan pencarian pada sektor C yang juga dibagi menjadi delapan sub-sektor, C1 hingga C8.Pembagian sektor tersebut dilakukan untuk memastikan wilayah pencarian dapat disisir secara sistematis dan mengurangi kemungkinan adanya area yang terlewat.”Pencarian dilakukan secara sistematis berdasarkan sektor dan koordinat dengan mempertimbangkan posisi terakhir kapal, arah angin, arus, gelombang, cuaca dan perkembangan informasi di lapangan. Setiap unsur bekerja sesuai kemampuan masing-masing dan saling memperkuat dalam satu operasi SAR gabungan,” jelas Trunoyudo.Dalam proses penyisiran, personel melakukan pengamatan terhadap berbagai kemungkinan petunjuk, termasuk keberadaan korban, benda atau bagian kapal, perlengkapan keselamatan maupun tanda-tanda lain yang dapat membantu menentukan posisi KM Arupadatu 1.Operasi hari ketiga melibatkan lebih dari 280 personel gabungan dari berbagai unsur. Selain Polri dan Basarnas, pencarian juga melibatkan TNI, Bakamla, KSOP, BPBD, unsur kewilayahan, potensi SAR, nelayan, masyarakat, media serta keluarga korban.Berbagai sarana pencarian dan pendukung turut dioptimalkan untuk memperluas jangkauan operasi, mulai dari kapal SAR, kapal patroli, RIB, dukungan udara, drone thermal, sarana medis, komunikasi hingga kendaraan pendukung di darat.”Polri berkolaborasi dengan Basarnas, TNI, Bakamla, KSOP, BPBD dan seluruh potensi SAR lainnya. Lebih dari 280 personel gabungan serta berbagai sarana pencarian dan pendukung dikerahkan pada hari ketiga. Seluruh kekuatan tersebut dioptimalkan untuk memperbesar peluang menemukan delapan orang yang masih dalam pencarian,” kata Trunoyudo.Operasi pencarian dilakukan dalam kondisi yang tidak mudah. Cuaca di wilayah operasi dilaporkan berawan tebal hingga berkabut, dengan angin sekitar 15 knot dan gelombang yang pada sejumlah wilayah operasi dapat mencapai 2,5–4 meter. Selain faktor cuaca, luasnya wilayah pencarian, perubahan arus dan kondisi laut juga menjadi tantangan bagi seluruh personel SAR.Pencarian berlangsung di sekitar kawasan Gunung Anak Krakatau. Karena itu, keselamatan personel menjadi salah satu pertimbangan utama dalam setiap pergerakan unsur SAR. Kondisi aktivitas gunung api dan situasi perairan terus diperhatikan serta dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan.“Kami memahami ada keluarga yang menunggu kepastian. Karena itu, pencarian akan terus dilakukan secara maksimal, terukur dan terpadu dengan tetap memperhatikan keselamatan seluruh personel yang berada di lapangan,” tegas Trunoyudo.Selain operasi pencarian, Polri juga melakukan penyelidikan untuk mengetahui rangkaian kejadian sebelum KM Arupadatu 1 hilang kontak. Subditgakkum Ditpolairud Polda Banten pada Rabu malam telah melakukan pendalaman dan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk pemilik kapal, pekerja galangan kapal serta pihak yang berkaitan dengan proses docking dan perbaikan kapal.Penyelidikan tersebut dilakukan secara paralel dengan operasi SAR. Fokus utama Polri saat ini tetap pada upaya menemukan delapan orang yang masih dalam pencarian.Polri juga mengimbau masyarakat, nelayan maupun pihak lain yang mengetahui informasi mengenai keberadaan KM Arupadatu 1 atau delapan orang yang dicari agar segera menyampaikannya kepada petugas. Masyarakat diharapkan tidak melakukan pencarian secara mandiri, khususnya dengan memasuki wilayah operasi atau perairan sekitar Gunung Anak Krakatau tanpa koordinasi dengan petugas SAR.”Kami mengajak masyarakat untuk membantu melalui koordinasi dengan petugas. Jika memiliki informasi, segera sampaikan kepada Basarnas, Polri atau aparat berwenang. Jangan mengambil tindakan sendiri, karena kondisi laut dan kawasan Gunung Anak Krakatau memiliki risiko yang harus diperhitungkan,” pungkas Trunoyudo.
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Jabon Kediri Kawal Penyaluran Bantuan Beras Pangan untuk 262 Warga Banyakan
Kediriselaludihati.com – Jajaran Polres Kediri Kota melalui Bhabinkamtibmas terus memperkuat pelayanan kepolisian di tengah masyarakat. Sejumlah kegiatan dilakukan, mulai dari pemasangan informasi layanan darurat kepolisian hingga pengamanan distribusi bantuan sosial kepada warga.
Di Desa Datengan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Bhabinkamtibmas Desa Datengan Aiptu Zainal Afandi melaksanakan pemasangan pamflet dan stiker layanan Call Center 110 di sejumlah titik, pada Kamis (10/9/2026).
Pemasangan dilakukan di Lumbung Dusun Semen, Balai Desa Datengan, serta ruko yang berada di wilayah Desa Datengan. Kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat lebih mudah mengetahui dan memanfaatkan layanan kepolisian ketika membutuhkan bantuan atau melaporkan kejadian darurat.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Kepala Dusun Sumbersari, Ketua RT 03 Dusun Semen, serta warga penyewa ruko melakukan koordinasi pemasangan media informasi layanan kepolisian.
Kapolsek Grogol AKP Andang Wastiyono, S.H., M.H., mengatakan penyebarluasan informasi layanan Call Center 110 merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Dengan adanya informasi layanan tersebut, masyarakat dapat lebih cepat menghubungi kepolisian apabila membutuhkan bantuan maupun menghadapi situasi yang memerlukan kehadiran petugas,” ujarnya.
Sementara itu, di wilayah Kecamatan Banyakan, Bhabinkamtibmas Desa Jabon Bripka Gaguk Santoso melakukan pengamanan kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial Beras Pangan (Bapang) kepada masyarakat, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan penyaluran bantuan berlangsung di Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Bantuan tersebut diberikan kepada warga Dusun Jabon Tengah dan Dusun Manukan dengan jumlah penerima sebanyak 262 orang.
Masing-masing penerima mendapatkan bantuan beras sebanyak 30 kilogram. Bhabinkamtibmas melakukan pemantauan sekaligus memastikan proses distribusi berjalan tertib dan lancar.
Kapolsek Banyakan AKP Joko Purwantono, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat merupakan bentuk pelayanan sekaligus menjaga agar setiap kegiatan berjalan aman.
“Kami terus mendorong anggota di lapangan untuk hadir di tengah masyarakat, baik dalam pelayanan kepolisian maupun mendukung kegiatan sosial yang berlangsung di desa,” katanya.
Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas, Polres Kediri Kota terus membangun komunikasi dengan masyarakat serta memastikan pelayanan dan kegiatan sosial dapat berjalan dengan aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi warga. (res/an)
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa7 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
