Uncategorized
Wakapolri Ubah Strategi Hadapi Karhutla: Dari Reaktif ke Multi-Approach Policing
JAKARTA – Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tidak lagi dapat mengandalkan pola reaktif berupa pemadaman setelah api muncul. Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo mendorong perubahan menuju multi-approach policing yang menggabungkan prediksi, pencegahan, teknologi, masyarakat, ekologi, respons kedaruratan, penegakan hukum dan komunikasi krisis.Strategi tersebut menjadi salah satu pokok pembekalan Wakapolri kepada 322 personel Satgas Edukasi, Penyuluhan dan Pencegahan Karhutla gelombang kedua di Lapangan Bhara Daksa STIK PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Senin (7/9/2026).Sebanyak 322 personel terdiri dari 64 peserta Sespimti, 207 peserta Sespimmen, 29 peserta SPPK dan 22 pendamping. Mereka ditugaskan selama 10 hari ke Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.Sebelumnya, 189 peserta didik telah lebih dahulu diberangkatkan, sehingga pemberangkatan gelombang kedua ini sekaligus menjadi bagian dari kesinambungan dan lintas ganti penugasan di wilayah.Wakapolri menegaskan bahwa para peserta harus melakukan pembelajaran sekaligus audit terhadap manajemen penanganan Karhutla di lapangan.“Jangan hanya datang untuk penyuluhan. Rekan-rekan adalah middle dan top manager. Lihat bagaimana organisasi bekerja, bagaimana kondisi wilayah, bagaimana kebijakan dilaksanakan dan apa yang masih kurang,” tegasnya.Karhutla Harus Diprediksi Sebelum TerjadiWakapolri mendorong predictive policing dengan mengintegrasikan data hotspot, cuaca, kondisi muka air tanah, gambut, riwayat kebakaran serta teknologi seperti drone, satelit dan artificial intelligence.Data tersebut harus menjadi dasar untuk menentukan wilayah prioritas dan menggerakkan sumber daya sebelum kebakaran berkembang.Hingga 6 September 2026, tercatat 113.616 hotspot dengan luas lahan terbakar mencapai 202.010 hektare di 38 provinsi.Hotspot tertinggi tercatat pada Agustus sebanyak 58.243 titik dan September 38.237 titik.Dari keseluruhan hotspot, 23.228 titik (20,4 persen) telah diverifikasi sebagai titik api, 26.302 titik (23,1 persen) belum terverifikasi dan 64.086 titik (56,4 persen) dinyatakan bukan titik api. Sementara tindakan pemadaman telah dilakukan terhadap 18.085 titik.Ekologi Menjadi Bagian dari PolicingPendekatan Karhutla juga harus memperhatikan kondisi ekologis, khususnya gambut.Data SiTMAT KLH per 6 September menunjukkan muka air tanah berada pada kondisi sangat rawan di sejumlah wilayah, antara lain Kalteng -143 cm, Kalbar -163 cm, Sumsel -231,1 cm, Kaltim -142,6 cm, Riau -209 cm dan Kaltara -137 cm.Wakapolri menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemadaman saja tidak cukup. Pengelolaan tata air melalui sekat kanal, embung, sumur bor dan restorasi hidrologis harus menjadi bagian dari strategi.“Jangan hanya mengejar api. Kalau akar masalahnya kondisi gambut yang kering, tata airnya harus kita benahi,” katanya.Collaborative PolicingSeluruh pendekatan tersebut harus berjalan melalui collaborative policing.Kolaborasi dibangun dari tingkat nasional yang melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BNPB, BMKG, BRIN, Polri dan TNI, hingga tingkat daerah dan tapak.Di daerah melibatkan Polda, Polres, BPBD, KPH dan pemerintah daerah, sedangkan di tingkat tapak melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, MPA, kepala desa, tokoh adat, masyarakat dan korporasi.Dalam kondisi darurat, pemerintah daerah menjadi leading sector dengan dukungan seluruh stakeholder sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.Penegakan Hukum: Individual dan KorporasiWakapolri juga meminta penegakan hukum melihat persoalan secara utuh.Hingga 6 September 2026 terdapat 200 laporan polisi, terdiri dari 192 perkara perorangan dan 8 perkara korporasi, dengan 138 tersangka serta luas areal perkara 8.637,35 hektare.“Kalau ditemukan fakta dan alat bukti mengenai tanggung jawab korporasi, jangan berhenti pada pelaku di lapangan. Lihat seluruh rantai pertanggungjawabannya,” tegasnya.Pengelola informasi di ruang publik. Penanganan Karhutla juga berlangsung di ruang digital.Periode 1 Agustus–6 September 2026 tercatat 117.022 penyebutan dengan jangkauan 1,67 miliar tayangan.Sentimen terdiri dari 83,2 persen netral, 13 persen negatif dan 3,8 persen positif.Volume tertinggi terjadi pada 2 September sebanyak 7.466 penyebutan, sedangkan sentimen negatif tertinggi mencapai 27,7 persen pada 21 Agustus bersamaan dengan #PrayForKalimantan.Sebaran percakapan berasal dari media daring 47,4 persen, Instagram dan TikTok 30,2 persen, serta X dan Facebook 20,5 persen. Sementara bobot suara institusi hanya 2,48 persen.Wakapolri meminta komunikasi krisis menjadi bagian dari strategi penanganan.“Kerja lapangan yang intensif harus diikuti komunikasi yang baik agar kehadiran negara dapat terbaca oleh masyarakat,” ujarnya.Tiga Perubahan FundamentalWakapolri menegaskan transformasi penanganan Karhutla harus diarahkan pada tiga perubahan.Pertama, reaktif menjadi antisipatif.Kedua, individual menjadi individual dan korporasi.Ketiga, sektoral menjadi multi-stakeholder.“Jangan hanya melihat bagaimana api dipadamkan. Audit manajemennya. Lihat apa yang sudah dilakukan, apa yang kurang dan bagaimana memperbaikinya. Dari sana harus lahir rekomendasi yang konkret,” pungkas Wakapolri.Melalui penugasan 322 personel tersebut, Polri memperkuat transformasi penanganan Karhutla dari sekadar memadamkan api menjadi membangun sistem yang mampu memprediksi risiko, mencegah kebakaran, melibatkan masyarakat, menjaga ekosistem, mengintegrasikan sumber daya, menindak pelanggaran dan mengelola komunikasi publik.
Uncategorized
BRAN Gandeng Akademisi, Matangkan Regulasi Reforma Agraria
JAKARTA – Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) bergerak cepat memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan di atas landasan hukum yang kokoh.
Sebagai langkah strategis, Kepala BRAN Jenderal Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menemui empat akademisi hukum terkemuka di Kompleks PTIK, Jakarta Selatan, untuk mematangkan regulasi turunan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA), Kamis (22/10/2026).
Pertemuan tersebut beriringan dengan agenda Focus Group Discussion (FGD) yang membahas materi krusial regulasi turunan UU PRA.
Melalui kolaborasi ini, BRAN menghimpun perspektif ilmiah guna memperkuat legalitas, memperjelas kewenangan kelembagaan, serta menyusun langkah eksekusi yang terukur dan berkeadilan.
Empat pakar yang dilibatkan adalah Prof. Dr. Nurhasan Ismail (Universitas Gadjah Mada), serta tiga guru besar dari Universitas Brawijaya, yakni Prof. Dr. Imam Koeswahyono, Prof. Dr. M. Sinal, dan Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya.
Keterlibatan para akademisi ini dinilai krusial mengingat kompleksitas persoalan agraria. Isu pertanahan tidak hanya berkutat pada masalah administratif, tetapi juga mencakup ketimpangan penguasaan lahan, kepastian hak, penyelesaian konflik, hingga harmonisasi kewenangan antarlembaga.
Dalam forum FGD, Prof. Nurhasan Ismail menyoroti pentingnya pembatasan maksimum penguasaan tanah. Pengaturan ini harus mempertimbangkan jenis hak, kondisi wilayah, serta produktivitas lahan demi menjaga prinsip keadilan dan pemerataan.
Sementara itu Prof. Imam Koeswahyono menekankan pentingnya kejelasan status hukum tanah. Ia mengingatkan BRAN untuk membedakan secara tegas antara pelepasan dan peralihan hak, serta berhati-hati dalam menetapkan status tanah terlantar agar tidak memicu sengketa hukum baru.
Disisi lain, Prof. M. Sinal menyoroti tentang formulasi regulasi. Ia meminta BRAN menyusun bahasa hukum yang lugas dan bebas multitafsir dan mendorong kejelasan mekanisme pertanggungjawaban kelembagaan BRAN.
Terkait Legalitas Operasional, Prof. I Nyoman Nurjaya menggarisbawahi kepastian dasar hukum pelaksanaan UU PRA. Hal ini wajib dipastikan agar seluruh regulasi turunan tidak menabrak aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tantangan terbesar BRAN pasca-penyusunan regulasi adalah eksekusi di lapangan. Reforma agraria menuntut pembagian kerja yang jelas dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya dalam penanganan sengketa, integrasi data, serta penataan aset dan akses.
Koordinasi yang presisi diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Selain itu, BRAN wajib membangun tata kelola akuntabel, mulai dari verifikasi penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), transparansi proses, hingga pengawasan pemanfaatan lahan.
Pada akhirnya, keberhasilan reforma agraria tidak diukur dari tebalnya berkas regulasi. Indikator utamanya adalah hilangnya ketimpangan penguasaan lahan, tuntasnya konflik agraria, dan terwujudnya kepastian hukum yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat. (*)
Uncategorized
Polda Jatim dan Tim Gabungan Tangani Karhutla Gunung Arjuno Sisir 4 Wilayah
PASURUAN – Personel Polda Jawa Timur bersama tim gabungan terus berjibaku menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lereng Gunung Arjuno. Fokus pemadaman diarahkan ke Blok Jedingan Pendem, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (22/10/2026).
Operasi pemadaman yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini melibatkan satu satuan setingkat kompi (SSK) gabungan. Personel terdiri dari Batalyon A Pelopor, Samapta Polda Jatim, Polisi Kehutanan (Polhut), serta relawan.
Tim gabungan bergerak cepat mengendalikan kobaran api agar tidak semakin meluas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo. Petugas minyisir Empat wilayah yakni Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kota Batu dan Kabupaten Mojokerto.
Kondisi lapangan dilaporkan cukup dinamis dan menantang. Api yang sempat berhasil dijinakkan oleh tim gabungan tiba-tiba kembali merambat dan membesar akibat tiupan angin. Situasi ini sempat menyulitkan pergerakan personel di titik api, hingga mereka harus menunggu penjemputan dari posko demi keselamatan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa keterlibatan kepolisian merupakan bentuk komitmen Polri dalam penanganan bencana dan pelestarian lingkungan.
Meski demikian, Kombes Pol Abast menekankan bahwa keselamatan personel tetap menjadi prioritas utama di tengah medan yang berisiko.
“Kondisi di lapangan memerlukan kewaspadaan tinggi karena api yang sempat padam bisa kembali merambat dan membesar. Dalam situasi seperti ini, koordinasi dan sinergi antara kepolisian, petugas kehutanan, dan relawan sangat krusial,” ujar Kombes Abast.
Guna mencegah kejadian serupa, Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang memicu kebakaran, seperti pembakaran lahan secara liar.
Warga juga diminta segera melapor ke petugas jika melihat titik api baru agar penanganan bisa dilakukan sedini mungkin. (*)
Uncategorized
Bareskrim Polri Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang ke Tahap Penyidikan
Jakarta – Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi tambang yang dilaporkan oleh warga negara Malaysia ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026.Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, keputusan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).Ia menjelaskan, perkara tersebut ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan itu disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan informasi dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelas Johnny.Polri menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara profesional dan berdasarkan fakta hukum. Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyidikan.
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa7 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
