Lalu Lintas
Polres Kediri Kota Gelar Operasi Patuh Semeru Selama 14 Hari, Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Sasaran Penertiban
Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota mulai menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 selama 14 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Operasi ini diarahkan untuk meningkatkan disiplin pengguna jalan, menekan pelanggaran, serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Dimulainya operasi ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., di halaman Mapolres Kediri Kota, Senin (26/10/2026) pagi.
Apel tersebut melibatkan personel Polri, TNI, Subdenpom V/2-2, Dinas Perhubungan Kota Kediri, Satpol PP Kota Kediri, serta unsur pendukung lainnya.
Operasi Patuh Semeru 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat, Wujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”.
Dalam amanat Kapolda Jawa Timur yang dibacakan saat apel, seluruh personel diminta menjadikan operasi tersebut sebagai upaya nyata membangun budaya tertib berlalu lintas, bukan sekadar kegiatan rutin tahunan.
Penekanan itu disampaikan mengingat keselamatan di jalan raya tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan tanggung jawab setiap pengguna jalan.
Pelaksanaan operasi mengedepankan tiga pendekatan, yakni preemtif sebesar 20 persen, preventif 50 persen, dan represif 30 persen.
Pendekatan preemtif dilakukan melalui edukasi dan penyampaian informasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Sementara itu, langkah preventif diarahkan pada upaya pencegahan pelanggaran dan kecelakaan melalui kehadiran petugas serta pengawasan di lapangan.
Adapun penegakan hukum dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam amanat tersebut, Kapolda Jawa Timur mengingatkan agar seluruh personel menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan bertanggung jawab.
Petugas diminta tidak menyalahgunakan kewenangan atau melakukan penindakan dengan tujuan mencari-cari kesalahan pengguna jalan.
Sikap, tutur kata, dan penampilan anggota kepolisian juga menjadi perhatian karena polisi lalu lintas merupakan salah satu unsur Polri yang paling sering berinteraksi langsung dengan masyarakat.
“Jadilah polisi yang dicintai oleh masyarakat, bukan yang ditakuti dan dihindari oleh masyarakat,” demikian pesan dalam amanat Kapolda Jawa Timur yang dibacakan saat apel.
Pesan tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas diharapkan mengedepankan komunikasi yang santun serta memberikan pemahaman kepada pengguna jalan mengenai pentingnya mematuhi peraturan.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wisnu melalui pelaksanaan apel tersebut menegaskan kesiapan jajarannya menjalankan Operasi Patuh Semeru 2026 dengan mengutamakan keselamatan masyarakat.
“Operasi Patuh Semeru bukan semata-mata kegiatan penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga upaya membangun kesadaran masyarakat agar semakin disiplin dan mengutamakan keselamatan. Kami ingin masyarakat memahami bahwa tertib berlalu lintas merupakan kebutuhan bersama,” kata AKBP Wisnu.
Selain melakukan pengawasan dan penegakan hukum, Polres Kediri Kota juga diharapkan memperkuat kegiatan edukasi agar masyarakat memahami risiko dari perilaku berkendara yang tidak tertib.
Pengendara diimbau memastikan kelengkapan surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu dan marka jalan, serta menghindari tindakan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kesadaran tersebut penting karena kecelakaan lalu lintas dapat menimbulkan kerugian materiil, cedera, bahkan korban jiwa.
Melalui pendekatan yang mengutamakan pencegahan, kepolisian berupaya mengurangi potensi kecelakaan sebelum terjadi.
AKBP Wisnu juga mengingatkan pentingnya sikap profesional anggota selama operasi berlangsung.
“Seluruh personel harus menjalankan tugas dengan humanis, profesional, dan sesuai prosedur. Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta lakukan penegakan hukum secara proporsional. Tujuan utama operasi ini adalah keselamatan, bukan sekadar banyaknya pelanggaran yang ditindak,” ujarnya.
Dalam amanat Kapolda Jawa Timur, jajaran kepolisian juga diminta melaksanakan analisis dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan operasi.
Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengetahui efektivitas kegiatan, perkembangan situasi lalu lintas, serta hasil langkah edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum.
Pelaporan secara rutin juga menjadi bagian dari pengawasan agar kegiatan berjalan sesuai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung keberhasilan Operasi Patuh Semeru 2026.
Kerja sama lintas instansi diharapkan mampu memperkuat upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan aman di wilayah Kota Kediri.
Selama 14 hari pelaksanaan operasi, masyarakat diharapkan semakin meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara, tidak hanya ketika bertemu petugas, tetapi juga dalam aktivitas sehari-hari.
Melalui Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Kediri Kota berupaya membangun budaya berlalu lintas yang lebih bertanggung jawab dengan mengedepankan edukasi, pencegahan, serta penegakan hukum yang profesional dan humanis.
Catatan redaksi: Kutipan amanat Kapolda mengenai polisi yang dicintai masyarakat berasal dari bahan yang diberikan. Dua kutipan AKBP Wisnu merupakan usulan redaksional dan perlu dikonfirmasi kepada Kapolres sebelum diterbitkan sebagai pernyataan langsung. (res/aro)
Inspirasi
Utamakan Edukasi Pengendara, Satlantas Polres Kediri Kota Sosialisasikan Operasi Patuh Semeru Lewat Spanduk
Kediriselaludihati -Satlantas Polres Kediri Kota memasang spanduk imbauan tertib berlalu lintas di lima titik jalan, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini menjadi langkah preemtif pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Pemasangan spanduk dipimpin Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Kediri Kota Iptu Mujani, S.H., bersama sejumlah anggota.
Lima lokasi pemasangan meliputi Jalan Veteran, Simpang Kodim, kawasan Water Torn, Simpang Baptis, dan Simpang Empat Baruna.
Spanduk tersebut dipasang sebagai sarana sosialisasi kepada pengguna jalan agar meningkatkan kedisiplinan dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pendekatan preemtif yang mengedepankan edukasi sebelum dilakukan penegakan hukum.
“Pemasangan spanduk di sejumlah titik ini merupakan langkah awal untuk mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. Kami ingin membangun kesadaran bahwa keselamatan di jalan harus dimulai dari kedisiplinan setiap pengendara,” kata AKP Septia.
Operasi Patuh Semeru 2026 digelar serentak di wilayah Jawa Timur dengan mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”.
Dalam pelaksanaannya, operasi menggunakan tiga pendekatan, yakni preemtif sebesar 20 persen, preventif 50 persen, dan represif 30 persen.
Pendekatan preemtif dilakukan melalui penyuluhan, pemasangan spanduk, dan penyampaian informasi mengenai keselamatan berlalu lintas.
Sementara itu, kegiatan preventif dilakukan melalui pengaturan, penjagaan, patroli, serta langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Adapun pendekatan represif berupa penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pada minggu pertama, pelaksanaan operasi mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis, disertai pemanfaatan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Memasuki minggu kedua, penindakan direncanakan diperkuat melalui tilang manual oleh petugas yang memiliki kewenangan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
AKP Septia menekankan bahwa operasi tidak semata-mata bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga membangun kebiasaan berkendara yang aman dan bertanggung jawab.
“Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan. Namun, yang lebih penting adalah tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan, baik ketika ada petugas maupun tidak,” ujarnya.
Sejumlah pelanggaran menjadi perhatian dalam Operasi Patuh Semeru 2026, antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, melawan arus, menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
Petugas juga memberikan perhatian terhadap pengendara yang tidak memiliki SIM, pengendara di bawah umur, pelanggaran batas kecepatan, serta penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, pelanggaran seperti berboncengan lebih dari satu penumpang pada sepeda motor, balap liar, dan penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis turut menjadi perhatian.
Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika juga merupakan tindakan berbahaya yang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Septia mengimbau masyarakat memeriksa kelengkapan kendaraan dan surat-surat sebelum bepergian, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mematuhi rambu dan marka jalan.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban saat ada operasi kepolisian. Lengkapi surat kendaraan, gunakan helm, patuhi rambu, dan jangan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.
Melalui pemasangan spanduk di lima titik tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota berharap pesan tertib berlalu lintas dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Kegiatan edukasi akan menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 bersama langkah pencegahan dan penegakan hukum.
Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/aro)
Lalu Lintas
Satlantas Polres Kediri Kota Patroli Lima SPBU, Pastikan Antrean BBM Tetap Lancar
Kediriselalaludihati – Satlantas Polres Kediri Kota melakukan patroli dan pemantauan antrean kendaraan di lima stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Minggu (18/10/2026). Hasilnya, antrean pembelian bahan bakar minyak (BBM) terpantau normal dan tidak sampai meluber ke badan jalan.
Patroli yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut menyasar SPBU Alun-alun, SPBU Baruna, SPBU Jayabaya, SPBU Bence, dan SPBU Blabak.
Kegiatan dilaksanakan personel Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Kediri Kota di bawah pengendalian Kanit Turjawali.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan melalui laporan kegiatan bahwa pemantauan dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di sekitar SPBU yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Terpantau untuk antrean pengisian BBM normal, lancar, terkendali. Adapun antrean pengisian BBM oleh masyarakat masih di dalam area SPBU,” demikian keterangan AKP Septia Intan Putri dalam laporan hasil patroli.
Menurut laporan tersebut, kendaraan yang mengantre untuk mengisi BBM masih tertampung di dalam area masing-masing SPBU yang dipantau.
Dengan kondisi itu, tidak ditemukan antrean kendaraan yang memanjang hingga mengganggu arus lalu lintas di jalan sekitar lokasi.
Pemantauan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan penumpukan kendaraan, terutama apabila jumlah pembeli BBM meningkat pada waktu tertentu.
Antrean yang meluber hingga badan jalan dapat mempersempit ruang kendaraan yang melintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan maupun risiko kecelakaan.
Karena itu, petugas melakukan pengecekan langsung di sejumlah SPBU untuk mengetahui kondisi antrean dan memastikan akses keluar masuk kendaraan tetap lancar.
Patroli tersebut juga menjadi bagian dari pelayanan kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Meski seluruh lokasi yang dipantau menunjukkan kondisi antrean normal, laporan Satlantas tidak memuat data mengenai jumlah kendaraan yang mengantre ataupun volume penjualan BBM.
Hasil pemantauan juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kondisi stok atau distribusi BBM secara keseluruhan karena kegiatan difokuskan pada situasi antrean kendaraan.
AKP Septia Intan Putri melaporkan bahwa selama pelaksanaan patroli di kelima SPBU, situasi berlangsung aman, lancar, dan terkendali.
Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota berupaya mencegah gangguan lalu lintas sejak dini, khususnya di sekitar SPBU yang menjadi salah satu titik aktivitas kendaraan masyarakat. (res/aro)
Lalu Lintas
Polisi Datangi Bengkel di Balowerti Kediri, Tekankan Keselamatan dan Kepatuhan Aturan Lalu Lintas
Kediriselaludihati – Satlantas Polres Kediri Kota mengingatkan pemilik bengkel kendaraan bermotor agar tidak melakukan modifikasi yang bertentangan dengan standar dan ketentuan keselamatan. Imbauan tersebut disampaikan melalui kegiatan edukasi langsung kepada pemilik bengkel di kawasan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Kediri Kota itu berlangsung di sebuah bengkel di Gang I, Kelurahan Balowerti, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Kanit Kamsel bersama sejumlah anggota mendatangi bengkel untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kendaraan tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas, termasuk melalui pelaku usaha jasa perbaikan dan modifikasi kendaraan.
“Unit Kamsel melaksanakan imbauan kepada pemilik bengkel mengenai larangan modifikasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar, sekaligus mengingatkan pentingnya berkendara dengan mematuhi rambu-rambu dan aturan lalu lintas,” demikian keterangan kegiatan Satlantas Polres Kediri Kota yang disampaikan melalui laporan Kasat Lantas.
Modifikasi Kendaraan Harus Memenuhi Standar
Modifikasi kendaraan bermotor menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan karena perubahan pada komponen kendaraan dapat memengaruhi aspek keselamatan apabila dilakukan tanpa memperhatikan persyaratan teknis.
Tidak semua bentuk modifikasi kendaraan dilarang. Namun, perubahan yang menyebabkan kendaraan tidak memenuhi ketentuan teknis maupun persyaratan laik jalan dapat menimbulkan persoalan keselamatan serta konsekuensi hukum.
Karena itu, pemilik bengkel memiliki peran penting dalam memastikan pekerjaan yang dilakukan tidak mengabaikan standar keselamatan kendaraan.
Melalui sosialisasi tersebut, kepolisian mengingatkan agar kegiatan perbaikan maupun modifikasi tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Edukasi langsung kepada pemilik bengkel juga menjadi salah satu pendekatan pencegahan. Bengkel merupakan tempat pemilik kendaraan berkonsultasi mengenai perbaikan, penggantian komponen maupun perubahan pada kendaraannya.
Dengan pemahaman yang baik, pelaku usaha bengkel diharapkan dapat membantu mengingatkan pelanggan mengenai pentingnya menjaga kendaraan tetap aman digunakan di jalan.
Pengendara Diingatkan Patuhi Rambu Lalu Lintas
Selain membahas modifikasi kendaraan, personel Unit Kamsel juga menyampaikan pesan keselamatan berkendara.
Pengguna kendaraan bermotor diingatkan untuk mematuhi rambu-rambu, menaati peraturan lalu lintas serta memperhatikan kondisi kendaraan sebelum digunakan.
Keselamatan berlalu lintas tidak hanya bergantung pada perilaku pengemudi, tetapi juga kondisi teknis kendaraan yang digunakan.
Kendaraan yang tidak memenuhi standar berpotensi menimbulkan risiko bagi pengendaranya maupun pengguna jalan lainnya.
Karena itu, upaya meningkatkan keselamatan perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk pemilik kendaraan, pengemudi dan pelaku usaha bengkel.
Mengedepankan Edukasi dan Pencegahan
Dalam kegiatan di Balowerti tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota mengedepankan pendekatan edukatif melalui penyampaian imbauan secara langsung.
Laporan kegiatan tidak menyebutkan adanya temuan pelanggaran, pemeriksaan kendaraan tertentu maupun tindakan penegakan hukum terhadap pemilik bengkel.
Dengan demikian, kegiatan tersebut merupakan sosialisasi mengenai larangan modifikasi yang tidak sesuai standar, bukan operasi penindakan.
Satlantas Polres Kediri Kota berharap pemilik bengkel dapat ikut berperan dalam membangun budaya tertib berlalu lintas dengan memperhatikan aspek keselamatan pada setiap pekerjaan perbaikan maupun modifikasi kendaraan.
Edukasi kepada pelaku usaha bengkel menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kendaraan yang digunakan masyarakat tetap memenuhi persyaratan keselamatan dan tidak membahayakan pengguna jalan. (res/aro)
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa7 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
