Connect with us

Peristiwa

Tegakkan Protokol Kesehatan, Polsek Mojoroto Gelar Razia Masker

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kegiatan Operasi Yustisi Inpres No 06 tahun 2020, Perda No 2 tahun 2020, serta Perwali No 32 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid19 dilaksanakan oleh Polsek Mojoroto, Polresta kediri. Kegiatan berlangsung pada hari ini Jumat tanggal 13 November 2020, pukul : 08.00 wib s/d selesai.

Kanit lantas Polsek Mojoroto AKP NI KETUT S SH memimpin kegiatan pendisiplinan masyarakat dan penegakan hukum sesuai Inpres No 06 Tahun 2020, Perda No 02 Th 2020 dan Perwali No 32 tahun 2020 tentang  penanganan Covid 19. Apel kegiatan dipimpin oleh Kanit Polsek Mojoroto.

“Menindak lanjuti Inpres No 06 Tahun 2020, Perda no 02 Th 2020  dan Perwali 32 thn 2020 ,  tentang Pendisiplinan masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kita melaksanakan Ops Yustisi kali ini tidak bersama Satpol PP karena ada kegiatan lain,” katanya.

“Bila menemukan pelanggaran supaya di berikan teguran lisan, teguran tertulis, maupun sangsi sosial yang tegas untuk menanamkan rasa patuh dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Dalam pelaksanaan tugas selalu terapakan protokol kesehatan guna antisipasi terhadap penularan Covid 19. Agar tetap mengutamakan  humanis & santun dalam bertindak,” tambahnya.

Personil kegiatan AKP NI KETUT S SH  (Pawas) IPDA JOKO (Padal), Personil.unit back Bone, Personil unit lalu lintas, Pol PP 4 orang. Sasaran kegiatan Pengunjung  Pasar Mrican Mojoroto

Hasil Kegiatan : Teguran lisan  : 60 orang, Sanksi tertulis : -20‎Tipiring. Teguran Lisan dilaksanakan karena tidak memakai masker dengan benar serta tidak menjaga jarak. Pemberian masker oleh Petugas Polsek Mojoroto sebanyak 25 buah

“Selama giat berlangsung aman dan terkendali,” ujar Kapolsek Mojoroto, Kompol Sartana. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Korlantas Polri Distribusikan ETLE Mobile Handheld di Polda Bali Perkuat Penegakan Hukum Lalin Berbasis Digital

Published

on

DENPASAR – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperluas implementasi penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik melalui penyerahan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di wilayah hukum Polda Bali.

Kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryo Nugroho, S.H., M.Hum dan berada di bawah kendali Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, S.I.K., M.H, dalam rangka mewujudkan sistem penindakan yang modern, objektif, transparan, dan berkeadilan.

Kegiatan penyerahan dilaksanakan di Kepolisian Daerah Bali oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. kepada Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes. Pol. Turmudi, S.I.K.

Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut operasional dari kebijakan Dirgakkum Korlantas Polri dalam memperkuat sistem pengawasan dan penindakan digital di seluruh jajaran Polda, khususnya pada wilayah strategis nasional dan destinasi pariwisata internasional seperti Bali.

“Distribusi ETLE Mobile Handheld ini merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan pengawasan pelanggaran lalu lintas secara mobile, fleksibel, dan presisi,” ujar Kombes Pol Dwi Sumrahadi di Polda Bali, Rabu (25/2/26).

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri menerangkan, perangkat ini dirancang untuk mendukung personel di lapangan agar mampu melakukan capture pelanggaran secara real-time, sehingga proses penindakan menjadi lebih efektif, profesional, dan minim potensi penyimpangan.

Perangkat ETLE Mobile Handheld yang diserahkan akan digunakan untuk mendukung operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Bali, terutama pada jalur arteri, kawasan perkotaan, pusat destinasi wisata, serta titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Dengan dukungan teknologi ini, pengawasan di wilayah Bali diharapkan semakin optimal, terukur, serta mampu menjawab dinamika mobilitas masyarakat dan wisatawan,” tambah Kombes Pol Dwi Sumrahadi.

Sementara itu Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes. Pol. Turmudi, S.I.K. menyampaikan apresiasi atas dukungan Korlantas Polri, khususnya dari Dirgakkum Korlantas Polri, dalam penguatan sistem penegakan hukum berbasis elektronik.

“Kehadiran ETLE Mobile Handheld diyakini akan meningkatkan efektivitas pengawasan, memperkuat akuntabilitas penindakan, serta mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas,” ujarnya.

Kombes. Pol. Turmudi mengatakan ETLE Mobile Handheld mampu merekam bukti pelanggaran berupa foto dan video yang dilengkapi data waktu, lokasi, serta identitas kendaraan bermotor.

“Seluruh data hasil tangkapan tersebut terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas),” tambahnya.

Setelah melalui proses verifikasi oleh petugas validator, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi kendaraan bermotor, sehingga proses penindakan berjalan secara digital, transparan, dan terstandar secara nasional.

Melalui implementasi ini, Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, humanis, dan berintegritas.

Diharapkan, penerapan ETLE Mobile Handheld di Polda Bali mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) secara berkelanjutan di Pulau Dewata. (*)

Continue Reading

Peristiwa

Menciptakan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif, Polres Kediri Kota Gelar Operasi Pekat Semeru 2026

Published

on

Dalam rangka mendukung Operasi Pekat Semeru 2026, Unit Samapta Polsek Kediri Kota  melaksanakan kegiatan Patroli Dialogis dan Patroli Cipta Kondisi sebagai upaya Harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Kediri Kota, Rabu (25/02)

Kegiatan patroli ini dilaksanakan oleh Tim Patroli Kota Unit  Samapta Polsek Kediri Kota  dengan menyasar sejumlah titik strategis, termasuk Perbankan dan SPBU yang terletak di wilayah hukum Polsek Kediri Kota  serta kawasan pusat aktivitas masyarakat di seputaran Kota Kediri.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa mengutamakan keselamatan dalam beraktivitas serta turut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, nyaman, dan kondusif. 

Tim patroli juga mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan aparat dalam mencegah terjadinya tindak pidana di lingkungan sekitar dan selalu memberikan informasi jika mememukan indikasi pelanggaran yang berpotensi tindak pidana.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono SE, menyampaikan bahwa patroli dialogis ini merupakan langkah preemtif yang dilakukan secara humanis oleh jajaran Polres Kediri Kota  dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama masyarakat.

“Melalui patroli dialogis ini, kami ingin menjalin komunikasi yang baik dengan warga, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kamtibmas secara bersama-sama,” ujar Kapolsek 

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman dan harmonis di wilayah Kota Kediri. 

Continue Reading

Peristiwa

Operasi Pekat Semeru 2026, Petugas Gabungan Razia Ruha Kos Berikan Himbuan Kamtibmas

Published

on

Bhabinkamtibmas Kelurahan  Banjaran bersama 3 pilar ,Kasi trantib dan LPMK melaksanakan kegiatan preventif dalam rangka operasi Pekat Semeru 2026 dengan menggelar  monitoring rumah kos yang ada di wilayah Kelurahan .Banjaran dalam rangka bulan Ramadhan 1447 H/2026 M sekaligus memberikan pesan dan himbauan kamtibmas kepada pemilik dan penghuni kos untuk wajib lapor KTP, menjaga ketenangan, tidak membawa narkoba/miras/sajam, mematuhi jam malam, menghemat listrik/air, menjaga fasilitas, serta membatasi tamu (terutama lawan jenis di kamar). Rabu malam (26/02)

Dalam kegaiatan tersebut Bhabinkamtibmas Kelurahan banjaran Polsek Kediri Kota Aiptu Andik Yulianto bersama Babinsa, Petugas Litmas,  Kasi trantib dan LPMK mendatangi dan mendata rumah kos yang berada a di Kelurahan Banjaran Kota Kediri.

Selain memeberikan sosialisasi tentang pelaksanaan Operasi pekat Semeru 2026, Petugas juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada penghuni kos, terutama bagi penghuni untuk tidak mengkonsumsi Narkoba, Miras serta perjudian. 

Kaposlek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono SE menerangkan selain memeberikan himbuan kepada pemilik rumah kos dan penghuni rumah kos, petugas juga melakukan pendataan, khusus untuk pemilik rumah kos agar selektif dalam menerima penghuni, catat identitas secara teliti dan pastikan bahwa tempat tersebut tidak digunakan dalam kegiatan yang melanggar hukum, pungkas Kompol Bowo 

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page