Connect with us

Peristiwa

SE Wali Kota Kediri Dapat Bubarkan Kerumunan Warga

Published

on

Kediriselaludihati.com – TWali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengeluarkan Surat Edaran No.443.2/100/419.031/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Bulan Desember 2020 dan Tahun Baru 2021.

Surat Edaran (SE)  tersebut berisi tentang kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan mengingat penyebaran Covid-19 semakin meluas akhir-akhir ini. Surat Edaran ini berlaku dari tanggal 21 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.

“Dalam Surat Edaran tersebut memang tidak ada sanksi. Hanya apabila masyarakat melanggar Surat Edaran tersebut, maka Pemkot Kediri akan mengambil sikap tegas berupa pembubaran kegiatan yang melanggar,” kata dr. Fauzan Adima, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kediri, Senin (14/12).

Fauzan menambahkan, hal serupa telah diterapkan dalam melaksanakan Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Tidak ada sanksi namun Pemkot akan bersikap tegas ketika ada pelanggaran.

“Bila instansi/perusahaan yang melanggar dan ada kewenangan Pemkot untuk mencabut izinnya maka pencabutan izin juga akan dilakukan oleh Pemkot,” tambah  Fauzan.

Surat edaran tersebut berisi tentang imbauan kepada ASN dan warga Kota Kediri untuk tidak bepergian keluar kota kecuali ada keperluan yang sangat penting.

Masyarakat hendaknya menunda menggelar hajatan (resepsi pernikahan, khitanan, dan lainnya), pentas musik, seni dan budaya. Selanjutnya, masyarakat diimbau untuk tidak menyelenggarakan acara tahun baru yang akan menimbulkan kerumunan.

Penyelenggaraan Natal di gereja dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan umat di gereja secara terbatas dan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Mekanisme penyelenggaraan ini diharapkan tidak mengesampingkan aspek spiritual dalam melaksanakan ibadah. Selain itu, acara kunjung mengunjungi hendaknya ditiadakan.

Untuk lembaga pendidikan dan bimbingan belajar/kursus yang bersifat menetap maupun keliling tidak melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara tatap muka. Sedangkan untuk pusat perbelanjaan harus mengatur sirkulasi pengunjung dan membatasi waktu kunjungan. Pengunjung yang diperbolehkan maksimal 50 persen  dari jumlah kunjungan normal.

Selain itu, Surat Edaran itu juga berisi tentang tugas untuk Ketua Gugus Tugas Kecamatan yaitu tidak mengeluarkan surat rekomendasi terkait dengan permohonan warga yang akan melakukan kegiatan yang mendatangkan massa sehingga potensi menimbulkan kerumunan. Jika ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan, ketua gugus tugas kecamatan harus menghentikannya.

Ketua gugus tugas kecamatan juga melakukan penanganan berbasis komunitas dengan melibatkan kader kesehatan dalam pelaksanaan pengawasan di bawah komando lurah, dan menggerakkan masyarakat untuk bergotong royong.  (res/an).

Continue Reading

Lalu Lintas

Kabag Ops Tekankan Kamtibmas, Kasat Lantas Ingatkan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Published

on

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota menggelar Operasi Cipta Kondisi Harkamtibmas di kawasan Wisata Pagora, Jalan Ahmad Yani, pada Sabtu hingga Minggu dini hari (23–24/8/2025). Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 23.00 hingga 01.45 WIB ini, sebanyak 165 pelanggar lalu lintas dikenai tilang.

Kabag Ops Polres Kediri Kota, Kompol Iwan Setyo Budhi, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Satlantas, Samapta, Reskrim, Intelkam, hingga Propam, serta dukungan Dishub dan Subdenpom. “Operasi ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan tertib, sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan,” ungkapnya.

Adapun hasil penindakan meliputi 86 tilang STNK roda dua, 15 STNK roda empat, 22 SIM C, 1 SIM A, serta penyitaan 24 unit sepeda motor dan 8 unit mobil.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa tingginya angka pelanggaran menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara. “Mayoritas pelanggaran adalah pengendara roda dua yang tidak melengkapi surat-surat dan melanggar aturan lalu lintas. Kami ingatkan, tertib berlalu lintas bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan untuk keselamatan diri dan orang lain,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Satlantas akan terus meningkatkan upaya preventif melalui edukasi dan himbauan, namun penindakan tetap dilakukan bagi pelanggar yang membahayakan keselamatan di jalan.

Situasi selama operasi berlangsung aman, tertib, dan lancar. Polres Kediri Kota menegaskan akan rutin melaksanakan kegiatan serupa guna menjaga kamtibmas dan keselamatan pengguna jalan di wilayah Kota Kediri. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Mojo Kediri Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Suasana meriah terlihat di Balai Desa Maesan, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Sabtu pagi (23/8/2025). Warga setempat menggelar lomba mewarnai bagi anak-anak dalam rangka memeriahkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kegiatan ini turut didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Maesan, Aiptu Rio Eka C., yang hadir bersama warga dan memberikan pesan kamtibmas. Ia mengingatkan pentingnya menjaga keamanan lingkungan, mempererat kerukunan antarwarga, serta mengawasi generasi muda agar terhindar dari pergaulan negatif.

“Lomba mewarnai ini bukan hanya untuk mengasah kreativitas anak-anak, tapi juga menjadi ajang kebersamaan. Kami berharap warga tetap menjaga situasi yang aman, tertib, dan rukun,” ujar Aiptu Rio.

Kapolsek Mojo, AKP Karyawan Hadi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas kekompakan warga Desa Maesan. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan positif seperti ini sejalan dengan semangat kemerdekaan untuk membangun lingkungan yang aman dan kondusif. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Desa Kerep Kediri Beri Pesan Kamtibmas pada Peserta

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Tarokan, Polres Kediri Kota bersama tiga pilar melaksanakan pengamanan kegiatan gerak jalan tingkat SD/MI se-Kecamatan Tarokan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia bertema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, pada Sabtu pagi (23/8/2025).

Kegiatan dimulai dari halaman SDN Kerep dan berakhir di Balai Desa Jati. Gerak jalan diikuti oleh ratusan pelajar tingkat SD/MI se-Kecamatan Tarokan dan mendapat perhatian masyarakat setempat yang turut menyaksikan jalannya perlombaan.

Kapolsek Tarokan, Iptu Ibnu Sa’i, S.H., didampingi Kanit Binmas Ipda Suyono, S.H., serta Bhabinkamtibmas Desa Kerep Aipda Moh Syafiudin, hadir langsung memimpin pengamanan. Selain menjaga kelancaran acara, pihak kepolisian juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada peserta dan warga.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif. Jika ada permasalahan sekecil apapun, segera laporkan kepada Polsek Tarokan atau Bhabinkamtibmas,” ujar Kapolsek Tarokan.

Dalam kegiatan ini, diterjunkan 2 personel TNI dan 5 personel Polri guna memastikan kegiatan berjalan aman. Hingga selesai, seluruh rangkaian acara berlangsung tertib dan kondusif. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page