Connect with us

Peristiwa

Acara Jumat Curhat, Polsek Semen Serap Aspirasi Masyarakat Desa Bulu

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kegiatan Jumat Curhat Polsek Semen, Polres Kediri Kota di Kelurahan Ds. Bulu Kecamatan Semen Kab. Kediri.

Pada hari ini Jumat tanggal 30 Juni 2023 pukul 08.30 Wib s/d 09.30 wib telah dilaksanakan Kegiatan Jumat curhat di Kelurahan Ds. Bulu Kecamatan Semen Kab. Kediri.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, IPDA SRI WAHYUNI kanit Binmas Polsek Semen. AIPTU MARTONO Bhabinkamtias Ds. Bulu.

AIPTU ZAENAL ARIF anggota Samapta Polsek Semen. AIPDA HERU TRI. Bhaninkamtibmas Ds. Titik. BRIPKA KADEK Bhaninkamtibmas Ds. Pagung. Kepala desa Bulu. Perangkat desa Bulu dan Warga desa Bulu.

Rangkaian rencana kegiatan tersebut adalah sebagai berikut. IPDA SRI WAHYUNI kanit Binmas Polsek Semen.

“Assalamualaikum wr wb, saya selaku Waka Polsek semen dengan ini mengucapkan banyak terima kasih Kepada Bapak ibu sekalian yang bisa menghadiri kegiatan Jumat curhat yang rutin di laksanakan ini, adapun tempat di Kelurahan desa Bulu Kec. Semen Kab. Kediri apabila ada masyarakat yang ingin bertanya tentang Surat Kehilangan,” ujarnya.

Pertanyaan dari Samsuri dari warga desa Bulu. “Assalamualaikum Ibu saya mewakili warga desa Bulu, mohon ijin ibu saya mau bertanya bagaimanakah cara mengurus STNK atau BPKB sepeda motor yang hilang,” katanya.

Jawaban : “Mohon ijin kami jawab ya bapak, untuk mengurusi STNK atau BPKB sepeda motor yang hilang caranya adalah pemohon kehilangan harus membawa fotocopy STNK atau fotocopy BPKB kendaraan yang hilang , fotocopy KTP kemudian datang ke kantor Pilisi terdekat,” terangnya.

“Setelah bapak atau ibu sudah mendapat surat kehilangan dari kantor Kepolisian tersebut selanjutnya datang ke midia elektronik radio dan koran. Di media Radio bapak/ibuk akan di beri bukti pelaporan bahwa sudah laporan ke media radio dan untuk media koran, apabila pemberitaan di koran tentang kihilangan STNK/BPKB keluar maka koran tersebut di buat kliping,” tambahnya.

“Setelah surat kehilangan dari Kepolisian, bukti laporan ke radio dan kliping koran tersebut sudah lengkap, bapak/ibuk segera langsung datang ke samsat untuk mengurus STNK/BPKB sepeda motor yang hilang tersebut, karena surat kehilangan dari Kepolisian berlaku selama 30 hari terhitung ketika membuat laporan kehilangan tersebut. Apabila sepeda motor dibeli dengan cara kredit atau BPKB di gadaikan ke Koperasi, jangan sampai bpk/ibuk membuat surat kehilangan BPKB, karena akan kena pasal laporan palsu dan akan di proses ke hukum Pidana yang berlaku,” tutupnya.

“Kegiatan tersebut dalam pelaksanaan secara umum dapat terlaksana dengan baik aman dan lancar,” ujar Kapolsek Semen AKP NI KETUT S, S.H. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Pendeta Lulut Purnawan SE. MTh. Sampaikan Terima Kasih dan Apresiasi Polri Dalam Pengamanan Ultah GBI Semboja ke 44

Published

on

Polres Kediri Kota  melakukan pengamanan untuk peringatan ulang tahun Gereja GBI Semboja yang ke-44 di Jl MT Haryono Rt 29 Rw 06 kelurahan Singonegaran. Pengamanan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung, serta memberikan rasa aman bagi jemaah dan masyarakat sekitar. Dalam hal ini, pengamanan akan difokuskan pada area gereja dan sekitarnya, termasuk jalur akses yang digunakan jemaah dan tamu undangan, Selasa (20/05)

Kegiatan pengamanan ini di lakukan Polres Kediri Kota melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Singonegaran Polsek Pesantren Polres Kediri Kota  BRIPKA M. RIFAI. Selain melaksanakan pengamanan, Bhabinkamtibmas juga menyampaiakn pesan Kamtibmas,

Beberapa poin penting terkait pengamanan ini adalah: 

  • Tujuan Pengamanan: Peningkatan keamanan dan ketertiban selama acara ulang tahun gereja.
  • Area Pengamanan: Gereja GBI Semboja dan sekitarnya, termasuk jalur akses.
  • Sasaran Pengamanan: Jemaah, tamu undangan, dan masyarakat sekitar.
  • Partisipasi: Polri bekerja sama dengan pihak gereja dan petugas keamanan lainnya untuk memastikan pelaksanaan pengamanan yang efektif.
  • Pesan: Pengamanan ini menunjukkan komitmen Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam setiap kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan keagamaan.

Tujuan Pengamanan:

  • Meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi jemaat yang beribadah. 
  • Menjaga kondusivitas wilayah di sekitar gereja. 
  • Mencegah potensi tindak kejahatan. 

Kegiatan Pengamanan:

  • Pengamanan dilakukan dengan melakukan patroli di sekitar gereja dan berinteraksi dengan masyarakat. 
  • Polisi juga akan melakukan pemantauan situasi dan potensi gangguan keamanan. 

Pendeta  Lulut Purnawan SE. MTh berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Polri khususnya jajaran Polres Kediri Kota yang telah memberikan pengamanan yang maksimal sehingga perayaan Ulang Tahun GBI Semboja  ke 44 berlangsung aman, hikmat dan nyaman.

 “Kami sangat berterima kasih karena dari aparat, khususnya dari Polri. Sama seperti tahun-tahun lalu, Terus terang kami berterima kasih dan mengapresiasi apa yang dilakukan aparat,” ujarnya.

“Sejauh ini kami selaku gereja sangat berterima kasih atas perhatian begitu besar dari bapak Kepolisian, pengamanan bagi perayaan Ulang Tahun GBI Semboja  ke 44  kami rasakan sangat bagus sekali.

Ini memberikan rasa damai kepada seluruh umat yang akan menjalani ibadah. Terima kasih Bapak Kepolisian ,” Pungkas Pendeta  Lulut Purnawan

Continue Reading

Peristiwa

Antisipasi Premanisme dan Kejahatan Jalanan, Polres Kediri Kota Gencarkan Patroli KRYD

Published

on

Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Polres Kediri Kota  bersama jajarannya menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) melalui *Patroli Dialogis dan Pencegahan Aksi Premanisme*. Kegiatan ini melibatkan seluruh satuan fungsi di tingkat Polres maupun Polsek jajaran.

Di tingkat Polres, patroli dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) bersama anggota piket gabungan dari berbagai satuan, termasuk SPKT, Reskrim, Narkoba, Intelkam, Samapta, dan Propam. Sementara di tingkat Polsek, kegiatan ini dikendalikan langsung oleh masing-masing Kapolsek dengan melibatkan seluruh anggota unit setempat.

Salah satu contohnya, Polsek Kediri Kota  melakukan patroli dialogis pada Senin (19/5/25) pukul 22.40 Wita, dipimpin  Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara SH  menyambangi warga dan berdialog terkait kondisi Kamtibmas. Petugas juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor ke polisi jika menemukan atau menjadi korban tindak kekerasan, pidana, atau premanisme. Masyarakat dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau *call center* Polri 110 yang aktif 24 jam.

Kompol Sahara  menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga Kamtibmas dan mencegah aksi premanisme. “Selain mempererat silaturahmi, kegiatan ini bertujuan membangun partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan memberikan rasa nyaman, aman, dan terlindungi. Polres Keidir Kota  juga mengajak warga untuk aktif berbagi informasi terkait perkembangan Kamtibmas guna menciptakan sinergi yang kuat antara Polri dan masyarakat.

Continue Reading

Peristiwa

Patroli KRYD, Polres Kediri Kota Sita Ratusan Botol Miras dijual Via Online

Published

on

Polisi berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum Polres Kediri Kota selama bulan Mei 2025. Tak hanya menyita, Sat Samapta Polres Kediri Kota juga mengungkap peredaran miras dengan cara menjual di media sosial (medsos) hingga bayar di tempat atau pembayaran tunai (Cash On Delivery).

Kasat Samapta Polres Kediri Kota AKP Priyo Hadistyo mengatakan, kebanyakan mereka mendapatkan minuman keras secara eceran dengan cara memesan dari Bali. Selanjutnya, miras tersebut dijual atau dipasarkan kepada pembeli lewat media sosial.

“Dia (penjual) tidak punya warung. Itu juga sudah sempat kita kembangkan,” katanya, Selasa (20/5/2025).

Ratusan miras tersebut disita petugas kepolisian di wilayah Kecamatan Grogol dan Banyakan Kabupaten Kediri. Secara rinci, ada 40 botol, 48 botol, 35 botol, hingga 25 botol di wilayah Kecamatan Banyakan.

Menurut AKP Priyo, pihaknya juga mengamankan pemuda berinisial DW (20) berdomisili Kabupaten Nganjuk di wilayah Kecamatan Grogol. Pada saat itu, DW diketahui sedang mengantar sebanyak 25 botol berisi minuman keras jenis arak bali. Tak hanya itu, miras arak bali tersebut dijual dengan harga mulai Rp 35 hingga Rp 45 ribu.

“Semua barang bukti sudah kita amankan ke Mako Polres Kediri Kota. Penjual dikenakan tindakan pidana ringan (tipiring),” ucapnya.

Pengungkapan peredaran miras, lanjut dia, merupakan hasil dari operasi penyakit masyarakat (pekat). Meskipun operasi pekat bukan miras, barang tersebut bisa menyebabkan terjadinya aksi kriminalitas yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tentunya hal ini bukan minuman mirasnya, tapi tentang dampaknya,” ungkap Kasat Samapta Polres Kediri Kota

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page