Connect with us

Uncategorized

Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal

Published

on

NTB – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan kepada Amaq Sinta dalam perkara tersebut.

“Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana,” kata Joko dalam tayangan videonya, Minggu (17/4).

Joko berpandangan bahwa, penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Pasalnya, kata Joko, hal itu tercermin dengan adanya penarikan perkara itu dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.

Kemudian setelah diambilalih, kata Joko, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3.

“Khususnya di kasus Amaq Sinta yang telah diambilalih kasus Amaq Sinta dari Lombok Tengah dan mengambil keputusan menghentikan kasus itu melalui SP3. Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan,” ujar Joko.

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menjelaskan dari hasil gelar perkara khusus disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

“Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Terkait penanganan perkara Amaq Sinta, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. Dengan tujuan, terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Cerme Titip Pesan Kamtibmas dalam Pertemuan Rutin Kelompok Tani dan Nelayan Andalan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Cerme, Polsek Grogol, Polres Kediri Kota Bripka Agus SBW melaksanakan patroli sambang.

Pada Kamis 16 Mei 2024 pukul 09.00 WIB, petugas datang ke Pendopo pertanian Agus wijaya Form. Bhabinkamtibmas Desa Cerme melaksanakan kegiatan sambang Pertemuan rutin Kelompok tani nelayan andalan(KTNA) wilayah se Kecamatan Grogol.

Hadir dalam kegiatan ini, tim pertanian Kabupaten Kediri. Kapolsek Grogol. Danramil Grogol(peltu Zazuli). Camat Grogol(Agus jarwo kasi pemb). Undangan Ketua tani@ masing masing desa se kec grogol. BKTM Ds Cerme. Babinsa Ds Cerme

Sementara itu, BKTM Desa Mlati, Polsek Mojo, Polres Kediri Kota Bripka Yumawan melaksanakan kegiatan sama.

Bhabinkamtibmas Desa Mlati memberikan himbauan berikut pesan kepada para pelajar agar meningkatkan kedisiplinan dan tau akan tugas sebagai pelajar yaitu belajar serta menghindari, menjauhikenakalan remaja berbentuk tawuran ataupun bullying .

“Selama kegiatan berlangsung dengan aman lancar dan terkendali,” ujar Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang S. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Dapat Pengamanan Bhabinkamtibmas Balowerti, Posyandu Balita di RW 05 Dihadiri Ketua Harian RSTN

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Balowerti Kota Kediri, Aiptu M. Chamson Syafi’i melaksanakan patroli sambang.

BKTM Balowerti datang ke Posyandu Balita RW 05 Kel. Balowerti Kota Kediri, pada Kamis 16 Mei 2024 pukul 09.00 WIB – selesai.

Bersama 3 Pilar kel Balowerti sambang kegiatan Posyandu Balita di RW 05 Kelurahan Balowerti sosialisasi Saber Pungli kepada warga agar paham dan mengerti serta laporkan bila mengetahui.

Sampaikan juga pesan-pesan kepada warga agar tertib hadir di Posyandu untuk mengetahui tumbuh kembang anak dan untuk mencegah stunting.

Hadir dalam kegiatan ini 3 Pilar kel. Balowerti, Ketua Harian Relawan Suket Teki Nusantara Vinanda Prameswati. Petugas Puskesmas Balowerti.

Ketua RT 17 Kel. Balowerti. Kader Posyandu balita RW 05 Kel. Balowerti dan Warga RW 05 yang mempunyai balita.

“Kegiatan dilaporkan berjalan lancar dan terkendali,” kata Kompol Ridwan Sahara, Kapolsek Kediri. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Kapolsek Pesantren Silaturahmi dengan Camat dan Segenap Pegawai Kecamatan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kapolsek Pesantren Siswandi, S.H melaksanakan silaturahmi ke Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Kegiatan berlangsung, pada Hari Rabu 16 Mei 2024 pukul 09.15 WIB s/d selesai. Kapolsek bersama anggota datang ke Kantor Kecamatan Pesantren

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S. H. Camat Pesantren Widiantoro, S.Sos. Wakapolsek Pesantren AKP Deddy. Kanit Intelkam Polsek Pesantren Iptu Damanhuri. Panit Lantas Polsek Pesantren Iptu Prasetyo. Kanit Provost Polsek Pesantren Aiptu Aris. Kasi Trantib Kecamatan Pesantren Porwoko.

Agenda Kegiatan adalah untuk eratkan silaturahmi dan sinergitas dalam kegiatan bersama serta menjaga harkamtibmas kondusif di wilayah kecamatan pesantren.

Koordinasi sekaligus menyampaikan undangan kegiatan jum’at curhat yang direncanakan di sumber soyo bawang Hari Jum’at 17 Mei 2024 pukul 08.00 WIB yang akan dihadiri Kapolres.

“Selama pelaksanaan Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib,” kata Kompol Siswandi. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com