Connect with us

Lalu Lintas

Anggota Lantas Polsek kediri Kota Tilang 10 Pelanggar Lalin

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Kediri Kota mengadakan Patroli Hunting System, Senin 16 Maret 2020 pukul 10.00 s/d 11.00 WIB.  Kegiatan dalam rangka menciptakan Harkamtibmas dan  kamseltibcar lantas wilayah kota.

Patroli ini melibatkan Anggota Unit Lantas Polsek Kediri Kota di jln , PK Bangsa ,Jln Imam Bonjol, di jln A. Yani Kota Kediri pada hari dengan  kuat personil  4 orang di pimpin Kota  91, dengan  hasil sbb :

“Hasilnya kami melakukan tindakan tilang 10 kali terhadap para pelanggar. Mereka melanggar rambu rambu lalu lintas / Apil  trafic light lampu merah,” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.

Adapun Patroli Hunting System dlm rangka Kamseltibcar  lantas dilaksanakan dengan tujuan agar masyarakat pemakai jalan tertib , mentaati rambu rambu lalu lintas yang sudah terpasang di jalan dan  mencegah kecelakaan lalu lintas serta terciptanya Kamseltibcar lantas. Keselamatan Untuk Kemanusiaan. Selama kegiatan berjalan, tertib, lancar dan aman, kondusif. (res/an).

Continue Reading

Lalu Lintas

Gelar Perkara Laka Maut Hyundai Palisade Naik ke Tahap Penyidikan

Published

on

Kediriselaludihati – Satlantas Polres Kediri Kota resmi meningkatkan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas beruntun yang menewaskan mahasiswi Fulan Zuleyka (19) di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Unit Gakkum menggelar perkara dan menyimpulkan telah terdapat bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas.

Perkara yang terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB itu melibatkan empat kendaraan, yakni Hyundai Palisade, Honda Scoopy, Toyota Avanza, dan Isuzu Panther. Dalam insiden tersebut, Fulan Zuleyka, mahasiswi asal Dusun Sendang, Desa Sendang, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, meninggal dunia. Dua korban lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, S.Tr.K., mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, seluruh peserta sepakat perkara ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena telah diperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Ipda Andi.

Ia menjelaskan, peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan tahapan hukum yang harus dilakukan setelah seluruh hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta alat bukti yang dikumpulkan memenuhi unsur dugaan tindak pidana.

“Selanjutnya penyidik akan melaksanakan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi penyidikan, alat bukti, serta pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Ipda Andi, sejak awal penanganan perkara penyidik juga telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri karena terduga pelaku, DWS (16), masih berstatus sebagai anak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam gelar perkara tersebut turut hadir Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kediri, Atik Hendrawati. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang SPPA, perkara yang melibatkan anak dengan syarat tertentu wajib lebih dahulu menempuh upaya diversi.

“Karena terduga pelaku masih anak di bawah umur dan memenuhi syarat untuk dilakukan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka upaya diversi harus dilaksanakan terlebih dahulu,” kata Atik.

Ia menjelaskan, diversi dapat dilakukan apabila ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan anak tersebut bukan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana.

“Upaya diversi dilakukan ketika anak diancam pidana di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Dalam kondisi tersebut, anak dapat tidak dilakukan penahanan. Selain itu terdapat surat permohonan dari orang tua atau wali agar tidak dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.

Atik menambahkan, Bapas Kediri selanjutnya akan menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) setelah menerima permintaan resmi dari penyidik. Hasil Litmas tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pelaksanaan diversi.

“Setelah menerima permintaan penyusunan Litmas dari penyidik, kami akan melakukan penggalian data, menyusun laporan, kemudian membahasnya dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Rekomendasi hasil sidang TPP selanjutnya kami sampaikan kepada penyidik sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan diversi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat Hyundai Palisade yang dikemudikan DWS melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan KH Ahmad Dahlan. Diduga karena kurang berkonsentrasi, kendaraan tersebut menabrak Honda Scoopy yang melaju di depannya. Benturan menyebabkan mobil kehilangan kendali, masuk ke jalur berlawanan, kemudian menabrak Toyota Avanza dan Isuzu Panther.

Penyidik sebelumnya juga memastikan Hyundai Palisade tersebut menggunakan nomor registrasi asli AG 55 SIS. Saat kejadian, kendaraan diketahui menggunakan pelat nomor gantung bertuliskan AG 150. Sementara hasil pemeriksaan urine terhadap pengemudi menunjukkan hasil negatif dari narkotika maupun zat terlarang.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H., menegaskan peningkatan status perkara menjadi penyidikan menunjukkan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas penyebab kecelakaan sesuai prosedur hukum.

“Naiknya perkara ini ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme. Penyidik akan terus bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap seluruh fakta hukum berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas AKP Tutud Yudho Prastyawan.

Ia menambahkan, koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan perundang-undangan dalam penanganan perkara anak, sementara proses penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Saat ini Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota masih melengkapi alat bukti, administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Kediri untuk tahapan diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (res)

Continue Reading

Inspirasi

Satlantas Kediri Kota Beri Dukungan Moral kepada Keluarga Korban Laka Maut, Proses Hukum Terus Berjalan

Published

on

Kediriselalaludihati – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Sendang, Desa Sendang, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, suasana duka masih begitu pekat.
Tangis keluarga belum benar-benar reda sejak kepergian Fulan Zuleyka (19), mahasiswi Universitas Islam Syekh Wasil Kediri yang menjadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas beruntun di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, Minggu (5/7/2026) malam.

Di rumah itu, tidak ada lagi tawa anak ketiga dari tiga bersaudara tersebut. Yang tersisa hanyalah foto, doa, dan kenangan yang terus hidup di hati kedua orang tuanya, Welas Hari Widodo dan Lilik Suryani.

Di tengah suasana duka itulah, Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP T. Yudho Prastyawan, S.H., M.H., bersama KBO Satlantas dan para Kanit Satlantas datang bersilaturahmi ke rumah duka. Kedatangan mereka bukan sekadar menjalankan tugas kedinasan, melainkan sebagai bentuk empati kepada keluarga yang sedang kehilangan putri tercinta.

Kasatlantas bersama rombongan diterima langsung oleh kedua orang tua korban. Percakapan berlangsung sederhana, namun penuh makna. Polisi mendengarkan cerita keluarga, menyampaikan belasungkawa, sekaligus memastikan bahwa proses hukum atas kecelakaan yang merenggut nyawa Fulan akan ditangani secara profesional dan transparan.

Bagi keluarga, kehilangan seorang anak bukanlah luka yang mudah dipulihkan. Tidak ada proses hukum yang mampu mengembalikan kehadiran Fulan di tengah keluarga. Namun, kepastian bahwa perkara ditangani secara serius menjadi sedikit penguat di tengah kesedihan yang masih menyelimuti.

Sementara itu, proses penanganan hukum terus berjalan. Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Kediri Kota kini memasuki tahapan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, termasuk DWS (16), anak dibawah umur yang juga pelajar asal Kabupaten Nganjuk yang mengemudikan mobil Hyundai Palisade putih.

Sejak Senin hingga Selasa (6–7 Juli 2026), penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait sebagai bagian dari proses penyelidikan yang segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, S.Tr.K., menjelaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara menyeluruh tanpa ada perlakuan khusus terhadap siapa pun.

“Mulai tanggal 6 hingga 7 Juli kami melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat. Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan dari tahap penyelidikan menuju penyidikan sesuai alat bukti yang telah kami kumpulkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama penyelidikan.

“Kami akan bertindak tegas dalam penanganan kasus ini. Semua proses berjalan sesuai prosedur hukum, objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas Ipda Andi.

Penyidik juga memberikan penjelasan mengenai informasi yang sempat berkembang di masyarakat terkait nomor polisi kendaraan Hyundai Palisade.

Menurut Ipda Andi, hasil pemeriksaan memastikan kendaraan tersebut memiliki nomor registrasi asli AG 55 SIS. Saat kejadian, kendaraan diketahui menggunakan plat nomor gantung bertuliskan AG 150 yang bukan merupakan nomor registrasi resminya.

“Plat nomor kendaraan yang asli adalah AG 55 SIS. Saat kejadian yang bersangkutan menggunakan plat nomor gantung AG 150. Hal tersebut sudah kami pastikan berdasarkan hasil pemeriksaan kendaraan beserta dokumen yang kami miliki,” jelasnya.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan terhadap pengemudi juga telah dilakukan. Hasil tes urine menunjukkan negatif dari narkotika maupun zat terlarang lainnya.

“Hasil tes urine negatif. Dari keterangan awal yang bersangkutan, penyebab kecelakaan diakuinya karena kurang berkonsentrasi saat mengemudikan kendaraan,” tambahnya.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, kecelakaan bermula ketika Hyundai Palisade melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan KH Ahmad Dahlan. Di depannya melaju sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Naura Azwa Laksono dengan Fulan Zuleyka sebagai penumpang.

Diduga akibat kurang berkonsentrasi dan melaju dengan jarak yang terlalu dekat, Hyundai Palisade menabrak bagian belakang sepeda motor tersebut. Setelah benturan pertama, kendaraan kehilangan kendali, masuk ke jalur berlawanan arah, lalu menabrak Toyota Avanza dan kembali menghantam Isuzu Panther sehingga terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan empat kendaraan.

Fulan Zuleyka meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Sementara Naura Azwa Laksono mengalami luka memar dan lecet, sedangkan penumpang Isuzu Panther, Ani Maskufah, mengalami luka pada bagian dahi dan telah mendapatkan perawatan medis.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP T. Yudho Prastyawan mengatakan bahwa selain memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, pihaknya juga merasa memiliki tanggung jawab moral untuk hadir di tengah keluarga korban.

“Kami datang untuk menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga almarhumah. Kehadiran kami juga menjadi bentuk komitmen bahwa perkara ini akan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh alat bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan kendaraan maupun pemeriksaan terhadap pengemudi akan menjadi dasar dalam menentukan proses hukum selanjutnya,” ujar AKP T. Yudho Prastyawan.

Ia berharap tidak ada lagi keluarga yang harus merasakan kehilangan akibat kelalaian di jalan raya.

“Keselamatan harus menjadi budaya dalam berkendara. Selalu berkonsentrasi, patuhi batas kecepatan, jaga jarak aman, dan hormati pengguna jalan lainnya. Satu detik kelalaian dapat mengubah masa depan seseorang, bahkan menghilangkan nyawa. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih mengutamakan keselamatan,” pungkasnya.

Di rumah duka itu, proses hukum memang sedang berjalan. Namun, bagi keluarga Fulan, waktu seolah berhenti sejak malam nahas tersebut. Yang mereka harapkan kini bukan sekadar kepastian hukum, melainkan agar tidak ada lagi orang tua yang harus menunggu anaknya pulang, namun yang datang justru kabar duka. (res)

Continue Reading

Lalu Lintas

Unit Gakkum Satlantas Siapkan Gelar Perkara, Penanganan Kasus Dipastikan Profesional dan Transparan

Published

on

Olah TKP dipimpin Kasat Lantas Polres Kediri Kota

Kediriselaludihati- Proses penanganan kasus kecelakaan lalu lintas beruntun yang menewaskan seorang mahasiswi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, terus bergulir. Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Kediri Kota kini memasuki tahapan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengemudi mobil Hyundai Palisade yang menjadi salah satu kendaraan dalam insiden tersebut.

Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di depan Resto O’Seafood itu melibatkan empat kendaraan dan mengakibatkan Fulan Zuleyka (19), mahasiswi asal Dusun Sendang, Desa Sendang, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, meninggal dunia. Selain korban meninggal, dua orang lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis.

Sejak Minggu malam (5/7/2026) hingga Selasa (7/7/2026), penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap DWS (16), pelajar asal Kabupaten Nganjuk yang mengemudikan mobil Hyundai Palisade putih .

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang kini terus dikembangkan menuju tahapan penyidikan.

Selain mendalami kronologi kecelakaan, penyidik juga mengklarifikasi berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk terkait dugaan penggunaan plat nomor palsu pada kendaraan yang dikemudikan DWS saat peristiwa terjadi.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, S.Tr.K., mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Mulai tanggal 6 hingga 7 Juli kami melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat. Dalam waktu dekat kami juga akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan dari tahap penyelidikan menuju penyidikan sesuai alat bukti yang telah kami kumpulkan,” ujar Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, Selasa (7/7/2026).
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus terhadap siapa pun.
“Kami akan bertindak tegas dalam penanganan kasus ini. Semua proses berjalan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan hasil penyidikan,” tegasnya.

Menanggapi informasi mengenai penggunaan plat nomor kendaraan, Ipda Andi Anang memastikan hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan Hyundai Palisade tersebut menggunakan nomor registrasi asli AG 55 SIS sebagaimana telah disampaikan kepada awak media sebelumnya.

“Plat nomor kendaraan yang asli adalah AG 55 SIS, pada saat kejadian yang bersangkutan menggunakan plat nomor gantung (palsu AG 150 . Hal tersebut sudah kami pastikan berdasarkan hasil pemeriksaan kendaraan dan dokumen yang kami miliki,” jelasnya.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pengemudi, termasuk tes urine. Dari hasil pemeriksaan tersebut, DWS dinyatakan negatif dari pengaruh narkotika maupun zat terlarang lainnya.

“Hasil tes urine terhadap pengemudi menunjukkan hasil negatif. Dari keterangan awal yang bersangkutan, penyebab terjadinya kecelakaan diakuinya karena kurang berkonsentrasi saat mengemudikan kendaraan,” tambah Ipda Andi.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, kecelakaan bermula ketika Hyundai Palisade melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan KH Ahmad Dahlan. Di depannya melaju sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Naura Azwa Laksono (19), dengan Fulan Zuleyka sebagai penumpang.

Diduga karena kurang berkonsentrasi, pengemudi Hyundai Palisade tidak menyadari keberadaan sepeda motor di depannya hingga akhirnya menabrak bagian belakang Honda Scoopy. Benturan tersebut menyebabkan kedua pengendara sepeda motor terjatuh.

Mobil kemudian kehilangan kendali, masuk ke jalur berlawanan arah, lalu menabrak Toyota Avanza yang datang dari arah utara ke selatan. Setelah itu kendaraan kembali menghantam Isuzu Panther yang berada tepat di belakang Avanza sehingga mengakibatkan kecelakaan beruntun.

Akibat kecelakaan tersebut, Fulan Zuleyka meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka akibat benturan keras. Sementara pengendara Honda Scoopy, Naura Azwa Laksono, mengalami memar pada dahi serta luka lecet pada tangan dan kaki kanan dan saat ini sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Penumpang Isuzu Panther, Ani Maskufah (50), juga mengalami luka di bagian dahi dan telah menjalani perawatan medis.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H., mengatakan penyidik masih terus melengkapi seluruh alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
“Kami memastikan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh alat bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan kendaraan maupun pemeriksaan terhadap pengemudi akan menjadi dasar dalam menentukan proses hukum selanjutnya,” kata AKP T Yudho Prastyawan.

Ia kembali mengingatkan masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berkendara.

“Setiap pengendara harus selalu berkonsentrasi, mematuhi batas kecepatan, menjaga jarak aman, serta mengutamakan keselamatan. Kelalaian sekecil apa pun dapat berakibat fatal dan merugikan banyak pihak. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati dalam berkendara,” pungkasnya.

Hingga saat ini, Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota masih melanjutkan proses pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta persiapan gelar perkara sebagai dasar peningkatan penanganan dari tahap penyelidikan menuju penyidikan. Polisi memastikan setiap perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka sesuai dengan hasil penyidikan yang berjalan. (***)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page