Peristiwa
Antisipasi 3C, Backbone Polsek Mojoroto Patroli Harkamtibmas ke Bank Jatim Mrican
Kediriselaludihati.com – Backbone Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanakan Patroli Harkamtibmas. Patroli berlangsung di wilayah hukum Polsek Mojoroto, pada Hari Minggu 28 Mei 2023 mulai pukul 09.00 WIB s/d selesai.
Unit Backbone Polsek Mojoroto melaksanakan Kegiatan Patroli Harkamtibmas dalam rangka Antisipasi 3-C. Kuat personil, Iptu Abdul Manap (Padal), Aipda Tri Retno W dan Bripka Gina N
Sasaran Kegiatan Patroli Harkamtibmas. Bank Jatim Mrican. PG Mrican. BRI Unit Mrican. Mini market. SPBU Raung. BRI Unit pasar Bandar. Perum Mojoroto Indah. Perum Puncak Regency.
“Selama kegiatan berjalan lancar, situasi aman terkendali,” ujar KAPOLSEK MOJOROTO KOMPOL MUKHLASON, S.H. (res/an).
Peristiwa
Santri Melihat Percikan Api di Atas Gazebo Ponpes Mondo Kediri, Damkar Turun Lakukan Pemadaman
Kediriselaludihati.com – Kebakaran melanda sebuah gazebo di lingkungan Pondok Pesantren Junuudul Musthofa Al-Hasan, Desa Mondo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Rabu (30/9/2026) menjelang Maghrib.
Bangunan gazebo berukuran sekitar 6 x 8 meter yang sebagian besar terbuat dari kayu jati tersebut terbakar hingga mengakibatkan kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan, S.H. mengatakan, peristiwa kebakaran diketahui sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas Polsek Mojo kemudian mendatangi lokasi setelah mendapatkan informasi dari perangkat desa.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas, kebakaran pertama kali diketahui oleh M Eko Nur Qalak (18), salah seorang santri pondok pesantren.
Saat itu, Eko baru selesai berwudhu dan hendak melaksanakan shalat Maghrib. Ketika berada di sekitar lokasi, ia melihat percikan api di bagian atas gazebo.
Melihat kondisi tersebut, Eko kemudian memberitahu santri lainnya, Ahmad Rafa (15).
Namun, dalam waktu singkat api sudah membesar dan membakar bagian bangunan yang sebagian besar menggunakan material kayu.
Sejumlah santri yang mengetahui kejadian itu berusaha melakukan pemadaman dengan peralatan yang tersedia. Upaya tersebut belum mampu mengendalikan api yang telah membesar.
Perangkat desa kemudian menghubungi Polsek Mojo dan meminta bantuan petugas pemadam kebakaran Kabupaten Kediri.
Petugas pemadam kebakaran selanjutnya tiba di lokasi dan melakukan penanganan. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 18.45 WIB.
Gazebo yang terbakar memiliki ukuran sekitar 6 x 8 meter dengan tinggi kurang lebih empat meter dan terbuat dari kayu jati.
Di dalam bangunan tersebut terdapat dua lemari pakaian, kasur berukuran sekitar 160 x 180 sentimeter serta meja dampar berukuran sekitar 100 x 50 sentimeter.
Sejumlah barang yang berada di dalam gazebo ikut terdampak kebakaran.
Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan memastikan tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut.
“Korban jiwa nihil. Kerugian akibat kebakaran ditaksir kurang lebih Rp30 juta,” kata Mahmud.
Petugas kepolisian melakukan pengecekan di lokasi dan menghimpun keterangan dari sejumlah saksi untuk mengetahui rangkaian kejadian.
Bhabinkamtibmas Desa Mondo Aiptu Erwin P. juga berada di lokasi untuk melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak pondok pesantren, perangkat desa serta unsur terkait.
Kebakaran yang terjadi menjelang waktu Maghrib tersebut sempat membuat para santri berupaya menyelamatkan lingkungan sekitar dari kemungkinan rambatan api.
Pemadaman dapat diselesaikan sekitar satu jam setelah kebakaran pertama kali diketahui. Setelah api berhasil dikendalikan, petugas memastikan tidak terdapat titik api yang berpotensi kembali membesar.
Sementara itu, penyebab pasti munculnya percikan api yang kemudian membakar gazebo belum disebutkan dalam keterangan awal kepolisian.
Polisi masih mendasarkan penanganan awal pada keterangan saksi yang melihat percikan api di bagian atas gazebo sebelum api membesar.
Kepolisian mengimbau masyarakat maupun pengelola bangunan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama pada bangunan yang didominasi material mudah terbakar. (res/an)
Lalu Lintas
Patroli MQR Sasar Jalan Protokol Kota Kediri, Polisi Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kepadatan Arus
Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menggelar patroli Mahameru Quick Response (MQR) dengan menyusuri sejumlah ruas jalan utama di Kota Kediri, pada Kamis (1/10/2026) sore.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut menggunakan kendaraan roda empat yang dilengkapi DashCam. Selain memantau kondisi arus lalu lintas, kegiatan dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di sepanjang jalur yang dilalui.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, patroli MQR menjadi salah satu langkah kepolisian untuk memastikan kondisi lalu lintas tetap terpantau, terutama pada ruas-ruas jalan dengan mobilitas kendaraan yang cukup tinggi.
Menurut Septia, kegiatan kali ini difokuskan pada patroli bergerak sekaligus pemantauan arus lalu lintas untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Patroli berada di bawah kendali Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota dengan melibatkan personel Patwal Satlantas.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyusuri rute cukup panjang yang melintasi sejumlah kawasan dan jalan protokol Kota Kediri.
Patroli dimulai dari Jalan Mayor Bismo, kemudian bergerak menuju Jalan Mayjen Sungkono, Jalan Diponegoro, Jalan Hasanudin, Jalan Pemuda, Jalan Hayam Wuruk hingga Jalan Brawijaya.
Petugas selanjutnya melanjutkan pemantauan melalui Jalan KDP Slamet, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan KH Ahmad Dahlan hingga Jalan Sultan Iskandar Muda.
Sepanjang rute tersebut, personel melakukan pemantauan terhadap pergerakan kendaraan serta kondisi jalan. Langkah ini dilakukan untuk mendeteksi potensi kepadatan maupun gangguan lalu lintas yang membutuhkan penanganan petugas.
Patroli pada sore hari juga diarahkan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat menjelang petang. Sejumlah ruas yang dilintasi merupakan jalur yang menghubungkan pusat kota dengan kawasan permukiman maupun akses keluar masuk Kota Kediri.
Selain persoalan lalu lintas, patroli MQR juga diarahkan sebagai langkah preventif terhadap potensi gangguan kamtibmas di ruang publik.
Dengan pola patroli bergerak, personel dapat menjangkau sejumlah ruas jalan sekaligus dan mengetahui secara langsung perkembangan situasi di lapangan.
Kendaraan roda empat yang digunakan dalam kegiatan tersebut juga dilengkapi DashCam untuk mendukung pemantauan selama perjalanan patroli.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Septia Intan Putri mengingatkan masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan ketika berkendara, termasuk mematuhi rambu dan aturan lalu lintas.
“Disiplin pengguna jalan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran arus sekaligus mengurangi risiko terjadinya kecelakaan,” ungkapnya.
Satlantas Polres Kediri Kota akan terus melakukan langkah preventif melalui patroli dan pemantauan pada sejumlah ruas jalan, terutama pada waktu dan kawasan dengan mobilitas kendaraan tinggi.
Patroli MQR tersebut sekaligus menjadi upaya untuk mempercepat respons petugas apabila ditemukan gangguan lalu lintas maupun kondisi lain yang membutuhkan penanganan di jalan. (res/an)
kriminal
21 Tersangka Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Bongkar Peredaran 439 Gram Sabu dan 72 Ribu Pil LL
Kediriselaludihati – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota mengungkap 19 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya dengan 21 tersangka laki-laki. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 642,52 gram sabu dan 139.450 butir pil LL.
Hasil pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Rupatama Wichaksana Laghawa Mapolres Kediri Kota, Kamis (1/10/2026).
Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, 19 perkara tersebut merupakan kasus yang ditangani sejak dirinya menjabat Kapolres Kediri Kota hingga saat ini.
“Jumlah kasus narkoba selama saya menjabat di Polres Kediri Kota hingga sekarang sebanyak 19 kasus, terdiri dari 10 kasus narkotika dan sembilan kasus obat keras berbahaya, dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang, seluruhnya laki-laki,” kata Wisnu.
Dalam konferensi pers tersebut, Wisnu didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota Endro Purwandi, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Sundari, Kanit Penyidik Resnarkoba Ipda Samiono dan Kanit Opsnal Resnarkoba Ipda Lucky.
Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi mengamankan barang bukti sekitar 642,52 gram narkotika jenis sabu serta 139.450 butir pil LL.
Barang bukti lainnya berupa 16 telepon seluler, 15 pipet, enam alat isap atau bong, delapan timbangan serta uang tunai Rp 5.755.000.
Menurut Wisnu, salah satu pengungkapan terbesar dalam periode tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Dalam kasus itu, petugas mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti sabu mencapai 439,69 gram dan 72.000 butir pil dobel L.
“Ungkap terbesar dalam rilis ini adalah narkotika jenis sabu sebanyak 439,69 gram dan pil dobel L sebanyak 72.000 butir dengan satu tersangka. TKP berada di wilayah Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri,” ujar Wisnu.
Jumlah barang bukti tersebut menunjukkan porsi besar dari keseluruhan barang bukti yang disita. Dari total sekitar 642,52 gram sabu yang diamankan dalam 19 kasus, sebanyak 439,69 gram berasal dari satu pengungkapan tersebut.
Demikian pula pil LL. Dari keseluruhan 139.450 butir yang disita, sebanyak 72.000 butir ditemukan dalam kasus yang sama.
Polres Kediri Kota memperkirakan pengungkapan keseluruhan perkara tersebut telah mencegah narkotika beredar kepada sekitar 15.871 pengguna.
“Dengan adanya pengungkapan ini, diperkirakan berhasil menyelamatkan kurang lebih 15.871 orang dari penyalahgunaan narkotika,” kata Wisnu.
Modus Sistem Ranjau
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota Endro Purwandi menjelaskan, salah satu pola yang digunakan dalam peredaran narkoba adalah komunikasi jarak jauh antara pengedar dan pemasok.
Tersangka berkomunikasi dengan pemasok melalui telepon. Barang kemudian diletakkan pada lokasi tertentu sebelum titik tersebut dikirimkan melalui fitur berbagi lokasi.
“Modusnya, tersangka berkomunikasi dengan pemasok melalui telepon. Tersangka hanya mengantarkan barang ke suatu tempat. Setelah barang diletakkan, kemudian lokasinya dikirimkan,” kata Endro.
Cara tersebut membuat pertemuan secara langsung antara orang yang berada dalam jaringan peredaran dapat diminimalkan.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar sekitar dua bulan.
“Tersangka mengaku sekitar dua bulan menjadi pengedar. Tersangka juga mengaku tidak mengetahui siapa pemasoknya maupun alamat pemasok tersebut,” ujar Endro.
Polisi menyebut wilayah peredaran dalam perkara yang ditangani tidak hanya berada di Kota Kediri, tetapi juga menjangkau wilayah Kabupaten Kediri.
Penyidik masih mendalami jaringan serta asal barang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai peredaran tersebut.
Ancaman Hukum
Dalam penanganan perkara, polisi menyebut sejumlah ketentuan pidana diterapkan sesuai konstruksi masing-masing kasus, baik yang berkaitan dengan narkotika maupun peredaran obat keras.
Di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
UU Nomor 1 Tahun 2026 sendiri berlaku sejak 2 Januari 2026 dan melakukan penyesuaian sejumlah ketentuan pidana, termasuk dalam UU Narkotika. Untuk Pasal 114 ayat (2), ketentuan hasil penyesuaian mengatur pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga mencantumkan penerapan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana terkait dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk perkara obat keras.
Wisnu mengatakan, penegakan hukum terhadap jaringan narkoba harus dibarengi dengan upaya pencegahan, terutama dari lingkungan keluarga.
Ia mengingatkan bahwa peredaran narkotika dan obat keras dapat menyasar berbagai lapisan masyarakat sehingga pengawasan terhadap anggota keluarga menjadi penting.
“Dengan adanya rilis ini, jangan sampai keluarga dan anak-anak kita terjerumus dalam peredaran narkoba,” tegas Wisnu.
Polres Kediri Kota meminta masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat keras.
Kepolisian juga terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang telah diungkap untuk menelusuri jaringan di atas para tersangka, termasuk pemasok yang berkomunikasi tanpa bertemu langsung dengan pengedar di lapangan. (res/aro)
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa7 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
