Connect with us

Peristiwa

Antisipasi Kecelakaan Satlantas Polres Kediri Kota Lakukan Patroli Jalur di Wilayah Kota

Published

on

Kediriselaludihati.com – Pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, Satlantas Polres Kediri Kota melalui Unit Kamsel (Keamanan dan Keselamatan) melaksanakan kegiatan patroli di jalur blackspot, khususnya di Jalan Kapten Tendean dan Jalan Sersan Suharmaji, Kota Kediri. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu waspada serta mematuhi aturan lalu lintas.

Patroli ini dipimpin langsung oleh Kanit Kamsel dan didukung oleh anggota Unit Kamsel. Mereka secara aktif melakukan pengawasan di wilayah yang dikenal rawan kecelakaan lalu lintas (blackspot) sembari berinteraksi dengan masyarakat sekitar untuk menyampaikan pesan-pesan keselamatan.

AKP Andhini Puspa Nugraha, S.T.K., S.I.K., Kasat Lantas Polres Kediri Kota, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya rutin Satlantas dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Kediri Kota. “Kami terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Patroli di jalur blackspot ini merupakan salah satu langkah konkret dalam mengurangi potensi kecelakaan,” ujar AKP Andhini.

Selama kegiatan patroli, petugas juga menyempatkan diri untuk berdialog dengan pengguna jalan dan warga setempat, memberikan edukasi tentang pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan helm dengan benar, serta menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.

Situasi selama patroli berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Tidak ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas yang signifikan, dan masyarakat tampak menyambut baik kehadiran petugas yang memberikan himbauan.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas, sehingga tercipta lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan kondusif di Kota Kediri. Satlantas Polres Kediri Kota berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan edukasi secara berkala demi mewujudkan jalan yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan. (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Semen Kediri Ungkap Dua Kasus Penjualan Miras Ilegal dalam Dua Hari

Published

on

Kediriselaludihati.com – Unit Samapta Polsek Semen, Polres Kediri Kota, berhasil mengungkap dua kasus peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Semen hanya dalam waktu dua hari, Rabu (6/8/2025) dan Kamis (7/8/2025).

Kasus pertama terjadi pada Rabu (6/8) sekitar pukul 14.00 WIB di warung kopi milik Komari, warga Dusun Petok, Desa Puhrubuh. Polisi mengamankan 15 botol arak Bali (Arbal) yang terdiri dari 10 botol ukuran 620 ml dan 5 botol ukuran 1.500 ml.

Sehari kemudian, Kamis (7/8) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di warung milik Kadir, warga Dusun Selopanggung, Desa Selopanggung. Dari lokasi ini, polisi menyita 10 botol arak Jowo (Arjo) ukuran 600 ml.

Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan miras ilegal di wilayah mereka. Ps Kapolsek Semen, Iptu Bambang Heri Muljono, S.H., membenarkan bahwa kedua operasi dilakukan berdasarkan informasi warga yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi. Setiap laporan akan kami respon cepat untuk mencegah peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan,” tegasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 50 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 06 Tahun 2017 tentang peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Barang bukti telah diamankan di Polsek Semen untuk proses hukum lebih lanjut.

Polsek Semen menegaskan akan terus menggelar operasi serupa guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

16 Botol Kuntul dan Anggur Disita, Dua Penjual Diamankan Polsek Pesantren Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Unit Reskrim dan Unit Tipiring Samapta Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota, berhasil mengungkap dua kasus penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Pesantren hanya dalam kurun dua hari, Rabu (6/8/2025) dan Kamis (7/8/2025).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (6/8) sekitar pukul 19.30 WIB di warung milik Rio Puji Andrianto, warga Lingkungan Kresek, Kelurahan Tempurejo. Dari lokasi tersebut, petugas menyita lima botol miras merk Kuntul ukuran ±920 ml dan satu botol anggur isi 620 ml.

Keesokan harinya, Kamis (7/8) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi kembali mengamankan Yuyun P, warga Kelurahan Ketami, di warungnya. Barang bukti yang disita yakni 11 botol miras merk Kuntul ukuran ±920 ml.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., menjelaskan bahwa kedua pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Begitu ada laporan warga, anggota langsung bergerak dan mendapati pelaku menjual miras tanpa izin resmi. Semua barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 1983 tentang izin penjualan minuman keras, merujuk Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Polsek Pesantren mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan praktik penjualan miras ilegal, mengingat peredarannya berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

12 Botol Arak Bali dan Baceman Disita dari Warung Milik Warga Jatirejo Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Unit Samapta Polsek Banyakan, Polres Kediri Kota, mengamankan Sumardi (41), warga Dusun Ngesong, Desa Tiron, yang kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin di warungnya di Dusun Dahu, Desa Jatirejo, Kecamatan Banyakan, Kamis (7/8/2025) siang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita enam botol arak Bali dan enam botol baceman, masing-masing berukuran 600 ml. Penindakan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga sekitar pukul 11.30 WIB terkait aktivitas penjualan miras ilegal di lokasi tersebut.

“Begitu mendapat laporan, anggota langsung melakukan pengecekan dan ditemukan pelaku beserta barang bukti yang tidak dilengkapi izin resmi,” ujar petugas Unit Samapta Polsek Banyakan.

Kapolsek Banyakan menyatakan, tersangka akan diproses sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b tentang larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Polisi mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal, karena selain melanggar hukum, miras kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page