Connect with us

Peristiwa

Awak Media Mendukung Program Polresta Kediri Bagi Masker kepada Masyarakat

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana, S.I.K  beserta awak media Kediri Raya melaksanakan Kegiatan Baksos dan Sosialisasi Pembagian Masker Jatim Bermasker oleh di Pasar Loak Sripati Kaliombo Kelurahan  Kaliombo Kecamatan  Kota Kediri, Jumat (14/8).

Kegiatan baksos pembagian masker (Jatim bermasker) dalam rangka membudayakan Jatim bermasker dan keluargaku pun bermasker oleh Kapolres Kediri Kota bersama awak media yang dihadiri kurang lebih 100 orang undangan.

Hadir dalam giat  antara lain Kapolsek Kediri Kota Kompol Sugianto, S.Sos, Danramil 01 Kota kediri Kapten Inf Sutejo beserta  perwakilan Babinsa. Kasat Lantas Polresta Kediri AKP Arpan S.I.K beserta anggota.

Sat Binmas Polresta Kediri Ipda Cham Sunarko beserta anggota Camat Kota Kediri Drs. Heri Purnomo. Para Kanit dan Perwira Polsek Kediri Kota,  Babinkamtibmas Polsek Kediri Kota, Polwan Polsek Kediri Kota. Perwakilan Awak Media Kediri Raya, Kakel  Kaliombo Drs. Hariyono dan Perwakilian Pedagang Pasar Loak Sripati Kaliombo

Sambutan Awak media di wakili Imam Mubarok. “Pada pagi hari ini kita bisa dipertemukan dalam  acara Baksos dan Pembagian masker dlm acara jatim bermasker di pasar loak kaliombo dlm keadaan sehat wal afiat. Saya mengucapkan terima kasih kepada  Kapolresta  Kediri beserta jajarannya sehingga acara ini bisa terlaksana dengan baik dan sukses,” katanya.

“Singkat saja Kami awak media sangat mendukung program pemerintah khususnya Pemprov Jatim dengan program jatim bermasker, memakai masker sangat penting untuk memutuskan rantai penyebaran Virus Covid 19 khususnya di Jawa Timur, saya juga mengajak kepada  masyarakat pada umum nya untuk ikut mensukseskan Jatim bermasker,” imbuhnya.

Pembagian masker secara simbolis kepada perwakilan oleh 3 pilar Kecamatan Kota kediri beserta perwakilan awak media. Pembagian Sembako secara simbolis oleh  3 pilar Kecamatan Kota kediri beserta perwakilan awak media.

Pembagian secara bergantian menyerahkan Sembako dan masker kepada tamu undangan. Sosialisasi dan Penyerahan masker secara keliling pasar loak kepada pedagang dan pengunjung pasar loak sripati kaliombo. Sosialisasi Tatacara pemakaian masker yang benar kepdaa tamu undangan

Pukul 09.45 WIB  rangkaian  kegiatan Sosialisasi Jatim bermasker di Pasar Loak Sripati Kel. Kaliombo Kecamatan Kota Kediri telah selesai berjalan dengan tertib aman dan lancar.

“Bahwa kegiatan Pembagian Masker Jatim Bermasker oleh – Kapolresta  Kediri di Pasar Loak Sripati Kaliombo Kelurahan Kaliombo Kecamatan  Kota Kediri adalah program dari Presiden RI untuk mencegah dan memutus rantai pengecekan Covid 19,” ujar AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Poltesta Kediri. (res/an).

Continue Reading

kriminal

Polres Kediri Kota Tahan 24 Terduga Pelaku Demo Anarkis

Published

on

Kediriselaludihati – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kediri menahan 24 orang terduga pelaku unjuk rasa yang berujung anarkis di Kota Kediri, Sabtu (30/8/2025) lalu. Dari total 42 orang yang diamankan, 18 lainnya dipulangkan ke keluarga kurang dari 24 jam karena tidak terbukti memenuhi unsur pidana.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari berbagai daerah.
“Dari Kabupaten Kediri ada 20 orang, Kota Kediri 16 orang, Nganjuk 3 orang, Surabaya 1 orang, Sampang 1 orang, dan Pontianak 1 orang. Dari jumlah itu, kategori dewasa ada 30 orang, sementara 12 orang lainnya masih anak-anak,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).

AKBP Anggi merinci, ke-24 orang yang ditahan dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Meski begitu, kepolisian masih mendalami lebih lanjut peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya provokator atau aktor intelektual di balik aksi tersebut.
“Sementara ini terkait provokator masih kita dalami, namun beberapa nama sudah kita kantongi,” tegasnya.

Polres Kediri Kota juga menemukan bukti berupa grup WhatsApp yang digunakan untuk mengajak massa berkumpul.
“Di grup itu tidak ada ajakan penjarahan, hanya ajakan untuk berkumpul. Namun saat massa sudah terkumpul, situasi menjadi tidak terkendali hingga berujung chaos,” ungkap Kapolres.

Kepolisian memastikan akan terus menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang merusak ketertiban umum. (res)

Continue Reading

Peristiwa

Kapolres Kediri Kota , Kumpulkan Perguruan Silat : Jaga Kondusifitas Kota Kediri, Jangan Terprovokasi

Published

on

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota menggelar kegiatan Silaturahmi Kamtibmas bersama Forkopimda Kota Kediri serta ketua perguruan pencak silat se-Kota dan Kabupaten Kediri. Acara ini berlangsung di Rupatama Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri Kota, Selasa (2/9/2025) pagi.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., Kasdim 0809 Kediri Mayor Inf. Yuliardi Purnomo, Asisten I Pemkot Kediri Drs. Mandung Sulaksono, Kakesbangpolinmas, Ketua IPSI Kota Kediri Drs. Siswanto, Ketua IPSI Kabupaten Kediri Harry, serta para ketua perguruan pencak silat di wilayah hukum Kediri.

Dalam sambutannya, Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi menegaskan pentingnya sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat termasuk perguruan silat dalam menjaga kondusifitas Kediri pasca kerusuhan beberapa waktu lalu.

“Kami mohon dukungan dari bapak-ibu semua agar sama-sama menjaga keamanan Kediri. Jika ada anggota perguruan yang terlibat penjarahan, mari bersama-sama kita imbau untuk segera mengembalikan barangnya. Bila batas waktu habis, kami akan tindak tegas. Mari kita jaga marwah kota kita,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasdim 0809 Kediri Mayor Inf. Yuliardi Purnomo menyampaikan rasa keprihatinannya atas keterlibatan sejumlah pelajar dalam aksi anarkis. Ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan komunikasi serta sosialisasi agar generasi muda tidak mudah terprovokasi.

“Kediri ini kota kecil, tapi ternyata bisa terjadi kerusuhan. Jangan sampai marwah Kediri ternodai oleh tindakan tidak terpuji. Mari bersama-sama kita jaga keamanan dan hentikan provokasi,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan perwakilan Pemkot Kediri. Asisten I Mandung Sulaksono menegaskan, Pemkot membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan. “Kediri harus tetap MAPAN: Maju, Agamis, Produktif, Aman, dan Ngangeni. Mari kita bersinergi demi kota yang kita cintai,” katanya.

Dari pihak perguruan silat, para ketua perguruan menyampaikan komitmen untuk mendukung Polri dan TNI menjaga keamanan, serta siap melaporkan jika ada anggotanya yang terlibat tindakan melawan hukum.

Sebagai penutup, seluruh perwakilan perguruan silat melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan deklarasi dukungan terhadap Polri dalam menjaga situasi kamtibmas di Kediri.

Dengan adanya sinergi Forkopimda, TNI-Polri, dan perguruan pencak silat, diharapkan kondisi Kediri tetap aman, kondusif, serta terhindar dari provokasi pihak-pihak yang ingin memecah belah persatuan. (res)

Continue Reading

Kriminal

Batas Waktu Pengembalian Barang Jarahan 3 September 2025, Setelahnya Ada Penindakan Tegas

Published

on

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat yang terlibat dalam aksi penjarahan saat unjuk rasa pada Sabtu, 30 Agustus 2025, agar segera mengembalikan barang hasil jarahan. Batas waktu yang diberikan yakni 3 September 2025, lewat dari tanggal yang ditentukan akan dilakukan penindakan hukum.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah pelaku yang diduga melakukan penjarahan. Namun, sebelum tindakan hukum diberlakukan, Polres memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk secara sukarela mengembalikan barang-barang tersebut.

“Kami mengimbau dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, agar seluruh barang hasil penjarahan segera dikembalikan ke Polres Kediri Kota. Mari bersama-sama menjaga kedamaian Kota Kediri. Mengembalikan barang yang bukan haknya adalah bentuk keberanian dan wujud kepedulian terhadap sesama,” tegas Kapolres.

Dalam imbauannya, Polres Kediri Kota juga menekankan dasar hukum yang mengatur penjarahan, di antaranya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, Pasal 480 KUHP terkait penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP yang menyebut setiap orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku.

Polres Kediri Kota memastikan bahwa pengembalian barang secara sukarela akan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan. Namun, apabila barang tidak dikembalikan, aparat akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Barang hasil penjarahan dapat dikembalikan langsung ke Polres Kediri Kota, Jl. KDP Slamet No. 2, Kota Kediri.Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kondusifitas dan mengembalikan situasi Kota Kediri tetap aman, damai, serta tertib. (res)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page