

Uncategorized
Berkas Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan Lengkap
SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas lima tersangka tragedi kanjuruhan telah lengkap ( P21).
Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman kepada awak media.
“Bahwa pada hari Selasa, sekira 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan lengkap dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan,” kata Fathur,Rabu (21/12).
Lima berkas yang lengkap antara lain milik Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Securty Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sementara itu berkas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.
“Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,”terang Fathur.
Ia menyebutkan berkas lima tersangka ini bakal dilimpahkan tahap II untuk segera disidangkan.
“Infonya hari ini dilimpahkan, untuk pastinya konfirmasi ke penyidik ya,” kata Fathur.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan penyidik Polda Jatim saat ini sedang melengkapi berkas atas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
“Berkas 5 tersangka sudah P21, sementara untuk 1 tersangka saat ini penyidik Polda Jatim masih memerlukan pemeriksaan terhadap saksi -saksi,”kata Kombes Dirmanto.
Pihaknya menegaskan bahwa tim penyidik Polda Jatim akan segera melengkapi berkas tersebut untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Secepatnya dilengkapi oleh penyidik,”pungkas Kombes Dirmanto.
Untuk diketahui dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka. Mereka Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara itu AKBP Taufik, Kasubdit I Kamneg, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, saat dimintai keterangan menjelaskan, kelima tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
“Lima orang itu pertama, W selaku Kabag Ops Polres Malang, Pak S Kasat Sabhara dan Pak S Dankompi Brimob, sedangkan yang dua lagi inisial H, Ketua Panpel dan S selaku Security Officer,” katanya.
“Untuk satu berkas yang dikembalikan atas nama Akhmad Hadian Lukita, Dirut LIB. Ada pengembalian (p-19) dari Kejaksaan terkait kelengkapan syarat material yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu, tentunya dengan waktu yang sudah habis ini kami wajib mengeluarkan tersangka,” tambahnya.
Nantinya kami akan mencari keterangan ahli kembali. “Tidak (sp3) tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis. Dan status masih tersangka namun tidak ditahan,” pungkasnya.
Peristiwa
Seorang Pelajar Diduga Provokator, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Kediriselaludihati.com – Polres Kediri Kota terus mengusut kasus kerusuhan yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu. Hingga kini, jumlah tersangka yang ditetapkan penyidik Satreskrim bertambah menjadi 51 orang.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polres Kediri Kota, Selasa (23/9/2025), menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 32 orang merupakan dewasa dan 19 orang berstatus anak berhadapan hukum.
Sebanyak 46 tersangka dilakukan penahanan, sementara 5 orang lainnya tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun. Dari hasil penyidikan, 16 berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri, sedangkan sisanya masih dalam proses pemberkasan.
Selain itu, penyidik juga mengamankan seorang pelajar berinisial F yang diduga sebagai provokator dengan menyebarkan ajakan melalui media sosial. “Pelaku F menyebarkan ajakan melalui akun media sosial sehingga mengundang massa untuk ikut dalam aksi yang berakhir ricuh,” kata AKP Cipto.
Pelajar tersebut dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, terkait larangan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Dari hasil pendalaman, diketahui sejak 2024 F membuat akun untuk menyebarkan flayer provokatif, yang kembali digunakan dalam aksi 30 Agustus lalu.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan. “Langkah ini kami lakukan demi menciptakan situasi Kota Kediri yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkas Kasat Reskrim. (res)
Peristiwa
Wujud Empati, Kapolres Kediri Kota Doakan Kesembuhan Aiptu Slamet dan Aiptu Hendrik

Kediriselaludihati.com – Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kediri Kota, Ny. Yani Anggi, melaksanakan kegiatan anjangsana ke kediaman dua personel Polres Kediri Kota yang tengah sakit menahun, pada Selasa (23/9/2024).
Kegiatan dimulai pukul 08.20 WIB dengan kunjungan ke rumah Aiptu Slamet, S.H., di Desa Ngasem, Kabupaten Kediri, kemudian dilanjutkan ke rumah Aiptu Hendrik Santoso di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota Kediri. Kedua personel tersebut diketahui merupakan anggota Sie Dokes Polres Kediri Kota yang saat ini masih menjalani perawatan medis.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag SDM Polres Kediri Kota Kompol Kristin Kusuma Ratih, S.E., M.M., Kanit Provos Ipda Saiful Anam, Kasi Dokes Aipda Farid, serta perwakilan Bhayangkari.
Dalam kunjungannya, Kapolres Kediri Kota menyampaikan empati sekaligus memberikan bingkisan dan motivasi kepada kedua personel beserta keluarga.
“Tetap semangat, ikuti arahan dokter, dan jangan lupa untuk terus berdoa. Kami semua mendoakan agar lekas diberi kesembuhan oleh Allah SWT dan dapat kembali bertugas bersama rekan-rekan,” ujarnya.
Kegiatan anjangsana ini merupakan program rutin Polres Kediri Kota sebagai bentuk kepedulian, dukungan moril, sekaligus mempererat ikatan kekeluargaan di lingkungan kepolisian. (res/an)
Peristiwa
Dukung Program Asta Cita Presiden, Petani Dermo Kediri Hasilkan 4 Ton Jagung

Kediriselaludihati.com – Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota bersama warga petani Kelurahan Dermo melaksanakan kegiatan panen jagung kuartal III tahun 2025 di lahan persawahan Jl. Gunung Agung RT 02 RW 02, Selasa (22/9/2025). Kegiatan ini sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden RI dalam rangka optimalisasi lahan pertanian produktif.
Panen jagung dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Dermo, Aiptu Suhartono, bersama kelompok tani setempat. Lahan seluas 0,7 hektare milik Riyanti (55), Ketua Poktan Karso Tani Kelurahan Dermo, ditanami jagung serentak pada 9 Juli 2025 lalu dan kini berhasil dipanen setelah 100 hari masa tanam.
Hasil panen diperkirakan mencapai ± 4 ton jagung. Capaian ini menjadi bukti keberhasilan pemanfaatan lahan produktif dan kerja sama antara aparat kepolisian, pemerintah, dan masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Kapolsek Mojoroto, Kompol Rudi Purwanto, S.H., menyampaikan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pertanian adalah wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.
“Kami mendukung penuh setiap langkah warga dalam meningkatkan produktivitas pertanian, karena hal ini juga bagian dari menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan di wilayah hukum Polsek Mojoroto,” ujarnya. (res/an)
-
Peristiwa5 years ago
Ning Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years ago
Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years ago
Ponpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago
6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years ago
Pengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years ago
Ribuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi6 years ago
Mengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa2 years ago
Inilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang