Connect with us

kriminal

Biadab, Warga Mojoroto Setubuhi Anak Tirinya Sejak Kelas 6 SD

Published

on

Kediriselaludihati.com – Unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak Sabtu, tanggal 13 Juni 2020  pukul 09.30 WIB.

Penangkapan tersangka ISW (38)  warga  Kecamatan  Mojoroto Kota Kediri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/58/VI/2020/Polres Kediri Kota, tanggal 11 Juni 2020 atas laporan OGS (29) warga Bantul Jawa Tengah yang juga kakak kandung korban.

Laporan dilakukan setelah sebelumnya Mawar  (14) warga Mojoroto Kota Kediri menjadi korbannya.

“Korban yang adalah anak tiri dari terlapor dalam sehari-harinya bertempat tinggal serumah dengan ibu kandung  serta terlapor di wilayah  Mojoroto Kota Kediri. Kejadian bermula  pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekira pukul 02.00 WIB , saat korban tidur di dalam kamar rumahnya, telah disetubuhi oleh terlapor dan perbuatan tersebut telah dilakukan terlapor terhadap korban sudah berulang kali sejak korban duduk di bangku SD kelas 6 hingga sekarang,” kata Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP I Gusti Ananta, S.H, S.IK, M.H

Ditambahkan pada saat perbuatan tersebut dilakukan, ibu korban sedang berada dapur untuk memasak. Selanjutnya korban memberitahukan hal tersebut kepada saksi serta pelapor. Selanjutnya pelapor melaporkan perkara tersebut ke Polresta Kediri  guna proses lebih laniut.

“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut di atas, selanjutnya Unit PPA mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di di Kecamayan  Mojoroto Kota Kediri. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira pukul 09.30 WIB  telah melakukan penangkapan terhadap tersangka ISW  dan selanjutnya diamankan di Unit PPA Polresta Kediri,” tambahnya. (res|aro)

Continue Reading

Inspirasi

Kapolres Kediri Kota Tekankan Peran Keluarga Cegah Anak Terlibat Aktivitas Negatif di Malam Hari

Published

on

Kediriselaludihati — Polres Kediri Kota mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak pada malam hari.

Melalui imbauan kamtibmas yang disampaikan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Kediri Kota, Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., mengingatkan pentingnya memastikan anak-anak sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB.

Imbauan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk mencegah anak-anak terlibat dalam berbagai aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun berisiko terhadap keselamatan mereka.

Kapolres mengajak para orang tua untuk memastikan anak berada di tempat yang aman, bukan berada di luar rumah atau lokasi umum tanpa pengawasan.

“Pastikan anak-anak kita sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB. Peran orang tua sangat penting dalam menjaga, mengawasi, dan membangun komunikasi yang baik dengan anak,” demikian pesan dalam imbauan tersebut.

Selain memastikan keberadaan anak di rumah, masyarakat juga diingatkan untuk selalu memperhatikan lingkungan pergaulan anak serta mengetahui aktivitas yang dilakukan bersama teman-temannya.

Polres Kediri Kota juga mengajak keluarga membangun komunikasi terbuka agar anak merasa nyaman menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi.

Menurut imbauan tersebut, keterlambatan anak pulang tanpa pengawasan dapat meningkatkan risiko terjadinya berbagai persoalan, mulai dari pergaulan yang kurang baik hingga potensi menjadi korban maupun pelaku gangguan keamanan.

Kapolres Kediri Kota menegaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, terutama keluarga sebagai lingkungan pertama dalam membentuk karakter anak.

Melalui kepedulian bersama antara orang tua, masyarakat, dan kepolisian, diharapkan Kota Kediri tetap menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

Antisipasi Balap Liar dan “Jumat Gaul”, Polisi Sisir Titik Rawan di Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati — Polres Kediri Kota menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyisir sejumlah titik rawan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, aktivitas anak muda pada malam hari, serta balap liar di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Kegiatan diawali dengan apel gabungan di Mako Satlantas Polres Kediri Kota pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 00.00 WIB. Seusai apel, personel langsung bergerak melakukan patroli dan menempati sejumlah simpul jalan yang dinilai membutuhkan pengawasan.

Patroli dipimpin Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi, S.H., dengan melibatkan personel lintas satuan dan polsek jajaran.

Personel yang diterjunkan berasal dari Sat Samapta, Satlantas, Satreskrim, Satresnarkoba, Satintelkam, Propam, serta personel gabungan polsek. Kanit Turjawali Satlantas dan Kanit Reskrim Polsek Kediri Kota juga terlibat dalam kegiatan tersebut.

Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi mengatakan, patroli dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk mengantisipasi munculnya gangguan kamtibmas, terutama pada jam-jam rawan.

“Patroli dan pengamanan kami lakukan pada sejumlah titik rawan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, kegiatan anak-anak muda, termasuk balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” kata Iwan.

Selain mengantisipasi balap liar, petugas memberikan perhatian terhadap kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, termasuk sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai ketentuan maupun kendaraan yang dimodifikasi dengan melepas sejumlah kelengkapan standar.

Menurut Iwan, langkah tersebut tidak semata-mata diarahkan pada penindakan. Kehadiran personel di sejumlah simpul jalan juga menjadi bagian dari upaya preventif agar aktivitas masyarakat pada malam hingga dini hari dapat berlangsung dengan aman.

“Kami ingin memastikan ruang publik dan jalan raya tetap aman. Pencegahan kami kedepankan, tetapi apabila ditemukan pelanggaran, tentunya akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga unit sepeda motor. Kendaraan kemudian dibawa ke Mako Satlantas Polres Kediri Kota untuk penanganan lebih lanjut.

KRYD juga diarahkan untuk mencegah kegiatan kelompok anak muda yang berpotensi berkembang menjadi aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Polisi melakukan patroli secara mobile sekaligus pengamanan pada titik-titik yang telah dipetakan.

Polres Kediri Kota berharap kegiatan kepolisian pada jam rawan dapat menekan potensi balap liar, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta gangguan kamtibmas lainnya.

“Kami mengajak masyarakat, khususnya para orangtua, ikut mengawasi aktivitas putra-putrinya pada malam hari. Jangan sampai kegiatan berkumpul justru berkembang menjadi aktivitas yang membahayakan keselamatan,” kata Iwan.

Hingga patroli dan pengamanan berakhir, situasi di wilayah hukum Polres Kediri Kota dilaporkan aman dan terkendali. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

Polsek Kediri Kota Ungkap Pencurian Honda Scoopy, Kapolsek Imbau Pemilik Kos Teliti Verifikasi Identitas Penghuni

Published

on

Kediriselaludihati – Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Seorang terduga pelaku berinisial NS (34), warga asal Bandung, Jawa Barat, diamankan petugas bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy hasil tindak pidana tersebut.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di sebuah rumah kos di wilayah Banjaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kediri Kota segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.

“Kami berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dari tangan terduga pelaku. Dia berasal dari wilayah Jawa Barat,” ujar Kompol Bowo Wicaksono, Senin (22/6/2026).

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan modus yang digunakan pelaku cukup unik. Terduga pelaku terlebih dahulu mendatangi rumah kos dengan alasan mencari tempat tinggal. Saat proses tersebut, pelaku meninggalkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas kepada pemilik kos.

Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, identitas yang digunakan ternyata bukan milik pelaku, melainkan milik orang lain.

“Modus operandi pelaku adalah mencari tempat kos-kosan. Setelah mengetahui situasi di lokasi dianggap aman, pelaku kemudian mengambil sepeda motor yang berada di tempat tersebut. Saat mencari kos dia meninggalkan KTP, tetapi ternyata KTP itu bukan miliknya, melainkan milik orang lain,” jelas Kompol Bowo.

Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap data pemilik KTP tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pemilik identitas tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana dan bahkan telah kehilangan dokumen identitasnya.

Penyelidikan kemudian dikembangkan melalui penelusuran perangkat telepon genggam yang berkaitan dengan kasus tersebut hingga akhirnya mengarah pada keberadaan pelaku.

“Dari hasil pendalaman itulah anggota kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti pada Sabtu, 20 Juni 2026, ketika berada di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Banyakan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Kapolsek Kediri Kota juga mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik rumah kos, agar lebih waspada dalam menerima calon penghuni. Verifikasi identitas dan pemantauan aktivitas penghuni dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah tindak kriminal.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki usaha rumah kos agar benar-benar melakukan pengecekan identitas calon penghuni, memastikan keperluannya, serta memperhatikan aktivitas selama tinggal di tempat kos. Langkah sederhana ini dapat meminimalisasi potensi tindak kejahatan,” tegas Kompol Bowo Wicaksono.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polsek Kediri Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page