

Peristiwa
Cegah 3C , Polsek Mojoroto Gencar Lakukan Patroli Harkamtibmas Hingga Dini Hari
Kediriselaludihati – Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota, personel piket fungsi Polsek Mojoroto laksanakan patroli harkamtibmas door to door Minggu dini hari (5/3).
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga kamtibmas yang aman dan terkendali serta pencegahan terjadinya tindakan kejahatan di malam hingga dini hari di wilayah hokum Polsek Mojoroto.
Kegiatan patroli Harkamtibmas door to door ini dilaksanakan rutin setiap hari di waktu dini hari, di wilayah hukum Polsek Mojoroto yang titik lokasinya sudah ditentukan.
Pada Minggu dini hari (5/3), titik lokasi yang menjadi obyek patroli Harkamtibmas door to door, adalah perumahan, perkampungan dan pertokoan.
” Kita lakukan patroli hingga dini hari di seluruh titik lokasi yang sudah kita tentukan sebelumnya,” kata Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason, Minggu (5/3).
Dalam pelaksanaannya, Kapolsek Mojoroto mengatakan, personel piket fungsi juga melakukan dialogis kepada masyarakat yang ditemui serta memberikan imbauan dan teguran agar tidak memarkir kendaraannya diluar rumah tanpa pengawasan dan ditinggal tidur, waspada terhadap segala bentuk aksi kejahatan, segera melapor apabila menjumpai aksi kejahatan maupun kerawanan kamtibmas lainnya.
Selain itu, personel piket fungsi juga menyisir seluruh ruas jalan protokol untuk memastikan tidak ada gangguan Kamtibmas serta kejahatan jalanan, kejahatan 3 C ( Curas, Curhat dan Curanmor ).di wilayah hukumnya.
Kompol Mukhlason menambahkan, dengan adanya patroli harkamtibmas door to door yang dilakukan tersebut, diharapkan mampu memberikan dampak pada situasi Kamtibmas, diantaranya dapat mengurungkan niat para pelaku kejahatan, mencegah terjadinya gangguan, sehingga masyarakat dapat beraktifitas dan beristirahat dengan tenang karena merasa aman dan nyaman terlindungi oleh Polri. (res|aro)
Peristiwa
Empat Wilayah di Kota Kediri Berpotensi Jadi Kampung Tertib Lalu Lintas Baru

Kediriselaludihati.com – Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Kediri Kota menggelar koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Kediri terkait pengembangan dan pembenahan Kampung Tertib Lalu Lintas di Rusunawa Kelurahan Dandangan, Kota Kediri, pada Jumat (8/8/2025).
Pertemuan yang berlangsung di kantor Dinas Perkim, Jalan Brigjen Pol Imam Bachri, dihadiri langsung Kepala Dinas Perkim Kota Kediri, Drs. Hery Purnomo, bersama Kanit Kamsel dan anggota Satlantas Polres Kediri Kota.
Kadis Perkim menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh pembenahan fasilitas di Kampung Tertib Lalu Lintas Rusunawa Dandangan, termasuk pengecatan area tertentu, pembenahan rambu yang pudar, dan pemasangan banner penanda kawasan.
“Kami siap mendukung program Kampung Tertib Lalu Lintas di Rusunawa Dandangan. Perbaikan fasilitas akan segera kami lakukan agar lingkungan ini menjadi contoh kesadaran berlalu lintas di Kota Kediri,” ujar Hery Purnomo.
Selain pembahasan Rusunawa Dandangan, Perkim juga memaparkan program pembangunan kawasan kumuh di Ketami, Kecamatan Pesantren, yang meliputi pembangunan 10 unit rumah, pemasangan paving jalan, dan pembangunan gapura.
Kadis Perkim menambahkan, pihaknya telah mendata 800 titik yang membutuhkan lampu penerangan. Sebagian titik sudah dikoordinasikan dengan developer perumahan setempat. Ia juga mengusulkan tiga wilayah lain yang berpotensi menjadi Kampung Tertib Lalu Lintas baru, yakni Ketami, Manisrenggo, dan Ngronggo.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menyambut baik sinergi lintas instansi ini.
“Kampung Tertib Lalu Lintas bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga soal membangun kesadaran masyarakat untuk disiplin di jalan. Kami akan terus bekerja sama dengan Pemkot Kediri agar program ini berjalan optimal,” ujarnya.
Satlantas Polres Kediri Kota berkomitmen melanjutkan koordinasi intensif dengan Perkim dan pihak terkait demi mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi pengguna jalan. (res/an)
Peristiwa
Kapolsek Kediri Kota : Penindakan Miras Ilegal Berdasarkan Laporan Masyarakat

Kediriselaludihati.com – Unit Samapta Polsek Kediri Kota mengamankan 20 botol minuman keras jenis Arak Bali dari sebuah warung biliar di Jalan Supersemar, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri, pada Kamis (7/8/2025) malam.
Pemilik warung, Agus Widodo (48), warga Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri didapati menyimpan dan menjual miras tanpa izin resmi. Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut.
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., menjelaskan bahwa tim gabungan Unit Samapta dan Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan ke tempat kejadian.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapati 20 botol Arak Bali berukuran 600 ml yang disimpan di warung biliar tersebut. Pemilik tidak dapat menunjukkan izin resmi sehingga langsung kami amankan bersama barang bukti,” ujar Kompol Ridwan.
Terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kediri Kota untuk diproses sesuai Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 1983 tentang izin penjualan minuman keras.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau menjual miras tanpa izin. Selain melanggar hukum, miras sering menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Polsek Kediri Kota memastikan operasi serupa akan rutin dilakukan, terlebih menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang rawan peningkatan gangguan kamtibmas. (res/an)
Peristiwa
Kapolres Kediri Kota : Miras Sering Jadi Pemicu Gangguan Kamtibmas

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polres Kediri Kota bersama Polsek jajaran menggelar operasi penindakan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di berbagai wilayah hukum, pada Rabu (6/8) hingga Kamis (7/8).
Dalam operasi selama 24 jam tersebut, polisi berhasil mengungkap 12 kasus dengan menyita puluhan botol miras berbagai merek dan jenis. Sasaran operasi meliputi warung, kafe, dan rumah warga yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan miras ilegal.
Barang bukti yang disita bervariasi, mulai dari arak Bali, arak Jowo, anggur kolesom, hingga minuman beralkohol kemasan botol bermerek.
Pengungkapan terbesar terjadi di Lingkungan Boro, Kecamatan Mojoroto, saat Polsek Semen mengamankan seorang warga berinisial K (57) dengan barang bukti 15 botol arak Bali ukuran 1.500 ml dan 600 ml.
Temuan signifikan lainnya, Unit Tipiring Sat Samapta menyita 12 botol miras jenis Kuntul dari sebuah kafe di Banyakan, serta 20 botol arak Bali dari tangan DP (28) di wilayah Tarokan.
Hasil operasi Polsek jajaran lainnya antara lain:
• Polsek Kota Kediri: 7 botol arak Jowo dari penjual di Kelurahan Manisrenggo.
• Polsek Pesantren: 10 botol arak Bali dari warung di Kelurahan Bangsal.
• Polsek Mojo: 8 botol miras dari rumah warga Desa Blimbing.
• Polsek Grogol: 6 botol anggur merah dari pedagang di Desa Paron.
Seluruh pelaku dan barang bukti diamankan ke masing-masing Polsek untuk proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan miras ilegal menjadi prioritas untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
“Miras ilegal sering menjadi pemicu utama gangguan kamtibmas, mulai dari perkelahian, kecelakaan, hingga tindak kriminal lain. Kami akan terus melakukan penindakan, baik melalui patroli rutin maupun operasi gabungan, demi menjaga Kota Kediri tetap aman dan kondusif,” tegas AKBP Anggi.
Ia mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melapor, serta mengimbau warga untuk tidak segan memberikan informasi kepada polisi bila mengetahui adanya praktik penjualan miras ilegal.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting. Laporkan bila ada peredaran miras di lingkungan, kami siap menindaklanjuti,” tambahnya.
PA Siaga C, Aiptu Nanang Wahyudiono, menyebut bahwa dari 12 kasus yang terungkap, sebagian besar berasal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan. Seluruh miras yang disita akan dijadikan barang bukti untuk proses tindak pidana ringan (Tipiring).
Polres Kediri Kota memastikan operasi seperti ini akan digencarkan, terlebih menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, di mana potensi gangguan kamtibmas cenderung meningkat. (res/an)
-
Peristiwa5 years ago
Ning Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal5 years ago
Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years ago
Ponpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago
6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years ago
Pengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa5 years ago
Ribuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi5 years ago
Mengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa2 years ago
Inilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang