Peristiwa
Curi Modul Tower BTS Telkomsel, Warga Blitar Diringkus Polsek Mojoroto
Kediriselaludihati.com – Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota ungkap kasus pencurian Modul Tower BTS Telkomsel.
Pada Hari Rabu 24 April 2024 sekira pukul 18.00 wib di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Unit Resmob Reskrim Polsek Mojoroto bersama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota serta Unit Resmob Reskrim Polsek Pesantren telah menangkap tersangka pencurian 4 modul UBBPd6 dan 12 (dua belas) SFP SM 10G milik Telkomsel di BTS di Kelurahan Pojok, Mojoroto dan BTS di Jalan Mangunwijaya 33 Kelurahan Mojoroto.
Kasus pencurian itu terjadi, pada Selasa, 16 April 2024 pukul 12.30 WIB dan dilaporkan, pada Hari Kamis 18 April 2024, sekira pukul 01.15 WIB. Lokasinya ada di BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED317_LAWU2-TBG Jalan Lawu Kel. Pojok Kec. Mojoroto Kota Kediri.
Kemudian BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED151_SUPARJAN-PAB Jl. Suparjan Mangunwijaya 33 Kel. Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri.
Pelapor adalah Miftahul Robi’an, warga Dsn. Bangunrejo Rt/Rw: 001/002 Ds. Pranggang Kec. Mojoroto Kota Kediri. Sedangkan saksinya, Zeri Budiono, karyawan asal Kapas, Kunjang dan Imam Fauji (20) karyawan asal Desa Sambirejo, Pare. Korban pencurian adalah PT. Telekomunikasi Selular (TELKOMSEL).
Pelaku yang berhasil diamankan bernama Sulistiawan, warga Kelurahan Plumpungrejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Awal Mula Kejadian Pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024, diketahui sekitar pukul 12.30 Wib telah terjadi Pencurian 4 (empat) modul UBBPd6 dan 12 (dua belas) SFP SM 10G milik Telkomsel di di BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED317_LAWU2-TBG dan di BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED151_SUPARJAN-PAB.
Kemudian pelapor mengecek aplikasi INEOM dan terdapat 2 (dua) notifikasi alarm bahwa Board not in position yang menandatakan modul UBBPd6 yang terdapat di BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED317_LAWU2-TBG yang berada di Jalan Lawu Kel.Pojok Kec.Mojoroto Kota Kediri dan modul UBBPd6 di BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED151_SUPARJAN-PAB yang berada di Jalan Suparjan Mangunwijaya Kel.Mojoroto Kec.Mojoroto Kota Kediri telah dicabut.
Setelah mengetahui modul UBBPd6 di BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED317_LAWU2-TBG dan modul UBBPd6 di BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED151_SUPARJAN-PAB dicabut pelapor langsung menginformasikan ke pihak telkomsel lalu pelapor bersama saksi langsung ke BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel PG Mrican Kel. Mrican Kec. Mojoroto Kota Kediri untuk stanby menjaga / menunggu pencuri tersebut beraksi di BTS PG Mrican.
Namun setelah menunggu 30 menit pelapor beserta saksi langsung mengecek ke BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED151_SUPARJAN-PAB Jl. Mangunwijaya 33 Kel. Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri saat tiba di BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED151 pelapor mendapati rak BTS masih terkunci serta tidak ada yang rusak, dan saat saksi membuka rak BTS pelapor melihat modul UBBPd6 dan SFP SM 10G di rak BTS sudah tidak ada / hilang diambil orang.
Kemudian pelapor bersama saksi sekira pukul 15.17 wib mengecek ke BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED317_LAWU2-TBG Ds. Pojok Kec. Mojoroto Kota Kediri saat tiba di ke BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED317_LAWU2-TBG pelapor mendapati rak BTS masih terkunci dan tidak ada yang rusak serta saat saksi membuka rak BTS saya melihat modul UBBPd6 dan SFP SM 10G di rak BTS sudah tidak ada / hilang diambil orang.
Setelah itu pelapor beserta saksi kembali ke mess Jl. Karanglo Ds. Paron Kec. Ngasem Kab. Kediri menunggu surat kuasa untuk melaporkan ke Polsek Mojoroto pada hari Kamis sekira jam 01.15 wib untuk proses lebih lanjut dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp.120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah)
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh unit Resmob Polsek Mojoroto bersama dengan Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dan dilakukan intrograsi awal, tersangka mengakui bahwa mengambil BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED317_LAWU2-TBG Jalan Lawu Kel. Pojok Kec. Mojoroto Kota Kediri dan BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED151_SUPARJAN-PAB Jl. Suparjan Mangunwijaya 33 Kel. Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri,” jelas Kapolsek Mojoroto.
Masih kata Kapolsek, selanjutnya barang tersebut dijual secara online kepeda saudara Dibyo Alamat Jakarta dengan nominal Rp.300.000. Untuk barang bukti yang diamankan, sepeda motor Yamaha Mio Soul, baju warna hijau, celana panjang jeans, kunci A rak modul, 6 unit modul BTS, 30 soket modul BTS, 2 ATM BCA tersangka.
Akibat kejadian itu, PT Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp120 juta. Sementara itu, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian berat dengan hukuman selama 7 tahun penjara.
Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka telah melakukan aksi pencurian serupa di sejumlah tempat di Kediri hingga Malang. Berikut rinciannya.
- PADA TANGGAL 27 MARET 2024 MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN MODUL BTS KEL.CENTONG KEC.PESANTREN
- PADA TANGGAL 16 APRIL 2024 MELAKUKAN TINDAK PIDANA PUNCURIAN MODUL BTS DS.JABON KEC.BANYAKAN KAB.KEDIRI
- PADA TANGGAL 21 APRIL 2024 MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN MODUL BTS DI KEC.SUMBERPUCUNG KAB.MALANG
- PADA TANGGAL 23 APRIL 2024 MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN BTS DI KEC.GURAH DAN KEC.PAPAR WILAYAH HUKUM POLRES KEDIRI. (res/an).
Peristiwa
Polsek Mojoroto Amankan Jalannya Sidang Kasus Kerusuhan Pengadilan Negeri Kediri
Kediriselaludihati.com – Aparat kepolisian dari Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melakukan pengamanan ketat terhadap pelaksanaan sidang perkara penghasutan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Kota Kediri, pada Senin (2/2/2026).
Pengamanan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB guna memastikan jalannya persidangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan tersebut melibatkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto bersama personel Polres Kediri Kota yang telah menerima surat perintah pengamanan.
Sidang yang digelar merupakan kelanjutan penanganan dua perkara, yakni Nomor 166/Pid.Sus/2025/PN Kdr dan Nomor 173/Pid.B/2025/PN Kdr, dengan terdakwa Saiful Amin bin Slamet HI dan Shelfin Bima Prakoso bin Yuliono. Kedua perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa kerusuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada 30 Agustus 2025.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto, Aiptu Andri Jatmiko, mengatakan bahwa pengamanan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama persidangan berlangsung.
“Petugas melakukan pengamanan terbuka dan tertutup, serta memberikan imbauan kepada seluruh pihak agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama proses persidangan,” ujar Andri.
Pengamanan dipimpin oleh AKP Djoko Budi dan melibatkan sejumlah personel, di antaranya Aiptu Slamet Ibnu, Aipda Soleh, Aipda Toni Setiawan, Aiptu Herianto, serta personel gabungan dari Polres Kediri Kota. Aparat ditempatkan di sejumlah titik strategis, baik di dalam maupun di sekitar area pengadilan.
Kapolsek Mojoroto, Kompol Rudi Purwanto, S.H., menyampaikan bahwa pengamanan persidangan merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
“Polri berkewajiban menjamin setiap proses hukum dapat berjalan dengan aman, tanpa tekanan maupun gangguan dari pihak mana pun,” kata Rudi.
Berdasarkan laporan pelaksanaan, seluruh rangkaian persidangan berjalan aman dan lancar. Tidak ditemukan gangguan kamtibmas maupun kejadian menonjol selama kegiatan berlangsung.
Dengan pengamanan tersebut, kepolisian berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan rasa aman bagi aparat penegak hukum, para pihak yang berperkara, serta masyarakat yang hadir di Pengadilan Negeri Kota Kediri. (res/an)
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Mojoroto Bersama SPKT Polres Kediri Kota Temukan Anak Hilang, Kasus Ditangani Unit PPA
Kediriselaludihati.com – Seorang anak yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah Blitar berhasil ditemukan di sebuah rumah kos di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Senin (2/2/2026). Untuk kepentingan perlindungan anak, identitas korban tidak dipublikasikan.
Anak tersebut ditemukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Bandar Kidul, Aiptu Sugiono, S.H., bersama Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri Kota di rumah kos milik Tri Hema Malini yang beralamat di Jalan KH Wachid Hasyim, Gang Sakinah, RT 03 RW 03.
Penemuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang hilang yang sebelumnya dibuat di Polsek Ponggok, Polres Blitar Kota, dengan nomor OH/01/I/2026/JATIM/RES BLT KOTA/SEK PONGGOK tertanggal 9 Januari 2026. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran hingga mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian anak.
Kapolsek Mojoroto, Kompol H. Rudi Purwanto, S.H., mengatakan bahwa saat ditemukan, kondisi anak dalam keadaan sadar namun mengalami pendarahan ringan, sehingga petugas segera membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Kilisuci untuk mendapatkan penanganan medis.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal di rumah sakit, penanganan selanjutnya kami serahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri Kota, dengan tetap berkoordinasi bersama Unit PPA Polres Blitar Kota,” ujar Rudi.
Ia menegaskan bahwa dalam kasus yang melibatkan anak, kepolisian mengedepankan prinsip perlindungan hak anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban serta memberikan pendampingan yang diperlukan.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir personel Unit SPKT Polres Kediri Kota, orang tua korban, serta pihak terkait lainnya. Seluruh proses dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan laporan situasi, kegiatan berjalan lancar, tertib, dan terkendali, tanpa menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Polsek Mojoroto memastikan akan terus bersinergi dengan jajaran kepolisian lintas wilayah dan instansi terkait dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak, guna memastikan aspek keselamatan, kesehatan, dan pemulihan korban dapat terpenuhi secara menyeluruh. (res/an)
Peristiwa
Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Mojoroto Kediri Hadir sebagai Pembina Upacara di Sekolah Dasar
Kediriselaludihati.com – Upaya pembinaan dan pendekatan kepada generasi muda terus dilakukan jajaran Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota. Pada Senin (2/1/2026), Bhabinkamtibmas Kelurahan Banjarmlati, Aiptu Hendro, memimpin upacara bendera hari Senin di SD Negeri 1 Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 07.00 WIB tersebut merupakan bagian dari kegiatan Unit Binmas Polsek Mojoroto dalam rangka menanamkan nilai kedisiplinan, nasionalisme, serta kedekatan Polri dengan dunia pendidikan sejak usia dini.
Upacara bendera diikuti oleh kepala sekolah, dewan guru, serta seluruh siswa SDN 1 Banjarmlati. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan khidmat.
Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Hendro menyampaikan pesan-pesan positif kepada para siswa agar selalu disiplin, patuh kepada guru dan orang tua, serta menjauhi perilaku negatif sejak dini. Kehadiran Bhabinkamtibmas sebagai pembina upacara juga menjadi sarana edukasi kamtibmas dengan pendekatan yang humanis.
Kapolsek Mojoroto, Kompol Rudi Purwanto, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari peran Polri dalam membangun karakter generasi muda melalui jalur pendidikan.
“Kehadiran Bhabinkamtibmas di sekolah bukan hanya sebagai aparat keamanan, tetapi juga sebagai mitra pendidikan dalam menanamkan nilai-nilai disiplin, kebangsaan, dan kepatuhan hukum,” ujar Rudi.
Menurut dia, kegiatan pembinaan di lingkungan sekolah akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk dukungan Polri terhadap dunia pendidikan sekaligus pencegahan dini terhadap potensi kenakalan remaja.
Berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan, upacara bendera hari Senin di SDN 1 Banjarmlati berjalan lancar, tertib, aman, dan terkendali. Tidak ditemukan kendala selama kegiatan berlangsung.
Melalui kegiatan ini, Polsek Mojoroto berharap dapat memperkuat sinergi antara kepolisian, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. (res/an)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
