Uncategorized
Ditbinmas Polda Jatim Menggelar Pelatihan Bhabinkamtibmas Dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan Eks Napiter
SURABAYA,- Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) melaksanakan Pelatihan Bhabinkamtibmas Dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan Eks Napiter
Kegiatan ini dilaksanakan pada, Selasa (13/9/2022) pagi, yang bertempat di Gedung Mahameru Polda Jatim.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kadensus 88 AT Irjen Pol. drs. Marthinus Hukom, Dirtindak Densus 88 AT Polri Brigjen pol Soeseno Noer Handoko, Dircegah Brigjen Pol Tunagus Ami Prindani, Kasatgaswil Kalsel Densus 88 AT Kombes Pol Putu Gede Surya Putra, Kasatgaswil Jatim Densus 88 AT AKBP Berry Diatra, Tenaga Ahli Densus 88 AT Polri Dr. Islah Bahrawi, Eks Napiter Bapak Wildan, Ustadz Nasir Abbas (virtual), PJU Ditbinmas Polda Jatim, Para Kasatbinmas (virtual), Kanitbhabinkamtibmas Satbinmas 22 orang serta Bhabinkamtibmas 101 orang.
Dirbinmas Polda Jatim dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran peserta dan narasumber. Binmas dan densus merupakan fungsi kepolisian yang bertugas secara berdampingan dan sinergis dalam menjaga harkamtibmas Indonesia khususnya terkait deradikalisasi dan mencegah intoleransi dan radikalisme yg menjadi bibit terorisme.
“Tugas binmas di ranah preemtif adalah untuk mencegah setiap hal yang menimbulkan potensi gangguan. Bhabinkamtibmas agar selalu meningkatkan kemampuan seperti komunikasi, deteksi dini, TPTKP, PPGD, dan kemampuan dasar lainnya,” kata Dirbinmas Polda Jatim Kombes Pol Asep Irpan Rosadi, dalam sambutannya.
Lebih jauh dijelaskan, laporan di BOSv2 agar melaporkan kejadian yang riil bukan hasil rekayasa. Kali ini dilaksanakan pelatihan untuk menambah kemampuan bhabinkamtibmas dalam pengawasan dan pembinaan eks napiter.
Sementara itu, Dr. Islah Bahrawi menyatakan, teroris tidak beragama dan tidak ada agama yang mengajarkan untuk menjadi teroris dan agama hanya sebagai tunggangan para teroris untuk tujuan politiknya.
“Kita harus bisa membedakan antara terorisme dengan cara radikalisme tentang ideologi dan sparatisme menggunakan cara pendekatan preventif dan represif tentang reintegrasi (penyatuan kembali). Semua agama mengajarkan kedamaian hanya penafsiran manusia yang salah sehingga munculah pemahaman terorisme,” sebutnya.
Sedangkan Kadensus 88 AT, menjelaskan, Peran Binmas menjadi ujung tombak dan Sarana komunikatif kepolisian. Babin harus membuka diri tehadap fenomena yang terjadi di masyarakat.
“Dalam menjaga keamanan ada 2 hal yang menjadi kekuatan kita yakni, pertama Penegakan hukum dua Membangun kesadaran masyarakat terhadap hukum. Dan tugas babin terhadap para eks napiter salah satunya memberi motivasi untuk memenangkan kompetisi melawan hati dan rasa emosi,” ungkapnya.
Selain itu Plh Kasatgaswil Jatim Densus 88, diharapkan bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan dalam harkamtibmas dan dapat bekerjasama dengan densus memerangi tindak pidana terorisme.
“Bhabinkamtibmas harus bisa mengidentifikasi orang baru yang ada di desa binaannya, harus bisa counter surveilance, dan harus selalu waspada,” tegas dia.
Sementara Ustadz Nasir Abbas, dalam sambutannya menyatakan, Pencegahan intoleransi, radikalisme, terorisme, dan tahapan ektrimisme.
Sementara Wildan (eks napiter) menyebut, Peluang yang bisa dilakukan eks napiter diantaranya memberikan lapangan pekerjaan sesuai bidangnya, menjadi narasumber, menjadi mitra aparatur pemerintah.
“Deteksi Faham radikalisme pada remaja dan Faktor pemicu Radikalisme diantaranya kegagalan dlm lingkungan keluarga, bullying, mendapatkan guru yang salah,” ucapnya.
Kasatgaswil Kalsel Densus 88 AT, menyebut, tugas densus antara lain menjamin bhabinkamtibmas bisa sehat dan selamat dalam menjalankan tugasnya. Setiap anggota Polri berpeluang kuat untuk menjadi korban dan atau pelaku teror.
“Tahapan terorisme ada 3 yaitu Intoleran (pemahaman), Radikal (sikap), dan Terorisme (tindakan). Tidak semua teroris bertugas di lapangan tapi ada yang bertugas di media sosial untuk melakukan propaganda,” tutup dia.
Uncategorized
Pakar Energi Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU yang Ditaksir Rugikan Negara Rp5 Triliun
Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan dukungannya kepada Mabes Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menyebabkan terjadinya blackout dengan estimasi kerugian mencapai Rp5 triliun.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai Polri memiliki kapasitas untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidikan harus dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih sesuai arahan Presiden.
“Jika serius, maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya, sebab kami yakin Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) sudah punya data penyimpangan yang cukup dua alat bukti sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi jangan tebang pilih, ungkap semuanya sesuai perintah Presiden,” ujar Yusri, Selasa (7/7/2026).
Ia juga mendorong penyidik untuk memperluas pendalaman perkara, termasuk mengambil sampel batu bara di setiap stock pile PLTU di seluruh Indonesia. Selain itu, CERI meminta agar peran surveyor yang ditunjuk dalam kerja sama antara PLN EPI dan pemasok batu bara turut ditelusuri, khususnya terkait penerbitan sertifikat analisis kualitas batu bara.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara sekitar Rp5 triliun akibat terganggunya pasokan listrik hingga menyebabkan blackout.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa nilai tersebut masih berupa indikasi awal dan belum merupakan hasil audit final.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” kata Robertus dalam konferensi pers, Senin (6/7/2026).
Ia menambahkan, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit investigatif guna memperoleh nilai kerugian negara secara resmi. Di samping itu, proses penyidikan juga terus berjalan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti lainnya untuk mengungkap secara tuntas perkara tersebut.
Uncategorized
Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap
Jakarta – Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah Polri dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam suplai batu bara ke sejumlah PLTU yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 triliun. Menurut Yudi, kerugian tersebut bukan hanya berupa kerugian riil negara, tetapi juga menimbulkan social cost (biaya sosial) yang besar karena masyarakat turut dirugikan akibat terjadinya blackout listrik di Sumatera dan Jawa. Kondisi tersebut mengakibatkan berbagai usaha mengalami kerugian serta menghambat aktivitas masyarakat sehari-hari.
Yudi menduga terdapat aktor intelektual di balik dugaan korupsi tersebut, mengingat penyimpangan terjadi secara masif di sejumlah PLTU. Menurutnya, para pelaku hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat harus diungkap dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Ia juga berharap seluruh saksi bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
Bagi Yudi, yang pernah menangani sejumlah perkara besar di KPK seperti kasus Bank Century dan proyek E-KTP, pelibatan BPK dan PPATK akan semakin memperkuat kerja penyidik Kortastipidkor Polri dalam mengungkap pihak-pihak yang menjadi penerima manfaat dari dugaan korupsi suplai batu bara melalui pendekatan follow the money. Langkah tersebut juga penting untuk menelusuri dan memburu aset para pelaku korupsi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Menurutnya, pengusutan perkara ini sekaligus dapat menjawab keheranan publik atas terjadinya blackout listrik yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.
Uncategorized
Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes
Jakarta – Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016–2022. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp645.267.475.745.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7).
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional serta mendukung ketahanan pangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
“Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.
Ia menjelaskan, pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun, hasil pekerjaan tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit investigatif.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 93 orang saksi dan tiga orang ahli, masing-masing ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta ahli di bidang EPCC. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi dan menyita berbagai dokumen maupun perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada 2 Juli 2026 penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia.
DPP diduga berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan kebutuhan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu. Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak terlaksana sesuai ketentuan.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Ke depan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun tersangka. Selain itu, penyidik juga akan melakukan penelusuran aset (asset recovery), menyelesaikan pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Sementara itu, Penyidik Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Gunawan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kami masih terus melakukan proses penyidikan. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam perkara ini, maka terhadap yang bersangkutan juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Senada, Penyidik Kortastipidkor Polri AKBP Yudhi Yustisia Saroja mengatakan penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana serta melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Melalui penanganan perkara ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengedepankan prinsip due process of law serta asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
