Connect with us

Uncategorized

Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Di Facebook

Published

on

Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Di Facebook

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jatim, bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya, melalui media sodial Facebook.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan lokasi berbeda. Tersangka pria berinisial NR (26) tahun, bertempat tinggal di Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, praktik jual beli satwa langka dan dilindungi itu berhasil dibongkar pada Senin (1/2/2021) lalu.

“Kami menangkap tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, dihadapan awak media, pada Rabu (17/2/2021).

Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, kronologi penangkapan bermula pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya informasi terkait penjualan satwa yang dilindungi di media sosial Facebook.

Selanjutnya, berkoordinasi dengan BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan itu. Selang sehari kemudian, Senin (1/2/2021) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus, Polda Jatim. Bersama petugas BKSDA langsung menuju ke rumah NR. Sesampainya dilokasi, petugas gabunga tersebut mendapati kebenaran satwa yang dilindungi.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis.

NR terbukti melanggar pidana, lantaran sejumlah satwa itu tak memiliki dokumen, dan Undang-Undang (UU) yang sah. Selanjutnya, Kakaktua itu dibawa oleh BBKSDA Jatim. Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat satwa,14 buah keranjang plastik bekas tempat satwa, hingga 1 unit Handphone Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.

Menurut pengakuan tersangka NR, dihadapan penyidik. Mengaku tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakatua Maluku itu. NR mengakui hanya menjualnya melalui media sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana, mengungkapkan, dari hasil pengembangan terhadap tersangka NR, bahwa ada kasus serupa yang masih satu jaringan dengan tersangka NR, yang juga menjual satwa langka dan dilindungi melalui media sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur.

Selanjutnya, petugas gabungan memburu pelaku dengan mendatangi rumah VPE pada Senin (8/2/2021) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Petugas gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE (29) dan istrinya berinisial NK (21). Saat itu, VPE dan NK, yang terbukti memelihara satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) dirumahnya.

“Modus tersangka (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui media online Facebook, dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, dengan cara satwa diposting,” terangnya sembari menunjukan barang bukti.

Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, istri dari VPE. Karena sedang hamil. “Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil,” imbuhnya.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku sebagai penadah satwa langka itu, lalu menjualnya ke penadah atau konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta rupiah, sampai puluhan juta rupiah.

AKBP Jimmy Tana mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian maupun BKSDA. Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi satwa langka yang tengah diambang kepunahan.

“Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, 3 tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Continue Reading

Peristiwa

Unit Lantas Polsek Kediri Kota Bantu Penyeberangan Pelajar Demi Jaga Keamanan dan Kelancaran Arus Jalan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Unit Lalu Lintas Polsek Kediri Kota melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas sekaligus membantu penyeberangan pelajar yang pulang sekolah di depan SD Banjaran, Jalan Panglima Bangsa, Kota Kediri, Selasa 9 Desember 2025. Kegiatan dimulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.

Pengaturan arus lalu lintas dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan pada jam pulang sekolah serta memastikan keselamatan para pelajar dan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut. Petugas juga melakukan pemantauan situasi lalu lintas untuk menjaga kondisi tetap aman dan tertib.

Aiptu I Komang Jaya S., sebagai personel Lantas yang bertugas di lokasi, membantu proses penyeberangan satu per satu pelajar dan warga yang melintas. Kehadiran petugas turut memberi rasa aman bagi orang tua serta memastikan arus kendaraan tetap mengalir dengan baik.

Kapolsek Kediri Kota, AKP Bowo Wicaksono, S.Sos., menyampaikan bahwa kegiatan pengaturan lalu lintas di sekolah-sekolah merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dilakukan secara rutin. “Keamanan pelajar adalah prioritas. Pengaturan lalu lintas saat jam pulang sekolah penting untuk mencegah potensi kecelakaan dan menjaga kelancaran arus kendaraan,” ujarnya.

Situasi kamseltibcarlantas selama kegiatan berlangsung aman, lancar, dan terkendali. Polsek Kediri Kota memastikan pengawasan serupa dilakukan secara berkesinambungan pada titik-titik rawan di wilayah kota. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Singonegaran Kediri Bersama Tiga Pilar dan Warga Tanam Pohon di Lapangan RT 38

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Singonegaran, Bripka Mohamad Rifai, turut berpartisipasi dalam kegiatan penanaman seribu pohon serentak dalam rangka memperingati Hari Juang TNI. Kegiatan dilaksanakan di Lapangan RT 38 RW 08, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, pada Selasa 9 Desember 2025, mulai pukul 09.30 WIB.

Kegiatan penanaman pohon melibatkan unsur Tiga Pilar Keamanan di Kelurahan Singonegaran, perangkat kelurahan, serta warga setempat. Sinergi antara kepolisian, TNI, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mempererat hubungan kemitraan.

Bripka Mohamad Rifai menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi wujud dukungan terhadap peringatan Hari Juang TNI, tetapi juga sebagai upaya nyata untuk menciptakan lingkungan yang hijau dan sehat. Edukasi mengenai pentingnya penghijauan dan kepedulian terhadap lingkungan turut disampaikan kepada warga yang hadir.

Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., menyampaikan apresiasi atas partisipasi Bhabinkamtibmas dan Tiga Pilar dalam kegiatan tersebut.

“Penanaman pohon adalah investasi jangka panjang bagi lingkungan. Kehadiran polisi dalam kegiatan sosial seperti ini membuktikan bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar tanpa kendala. Polsek Pesantren berkomitmen mendukung kegiatan sosial-kemasyarakatan yang membawa dampak positif bagi warga. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Kediri Kota dan Satgas PPA Beri Pendampingan Kesehatan serta Himbauan Kamtibmas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Pakelan, Polsek Kediri Kota, Polres Kediri Kota Aiptu Hendrik K. Dewangga, bersama Satgas PPA Kelurahan Pakelan dan petugas Puskesmas melakukan pendampingan pemeriksaan kesehatan terhadap seorang warga hamil di Rusunawa Dagangan, lantai 4 Blok D, Kota Kediri, pada Selasa 9 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Petugas mendatangi Winarta (37 tahun), warga RT 06 RW 02 Kelurahan Pakelan, yang diketahui sedang hamil delapan bulan. Ia dilaporkan memiliki kondisi kesehatan mental yang kurang stabil dan belum pernah melakukan pemeriksaan rutin di fasilitas kesehatan selama masa kehamilannya.

Selain itu, petugas juga menilai adanya risiko tambahan terkait kondisi tempat tinggalnya yang berada di lantai atas Rusunawa, sehingga membutuhkan penanganan kesehatan yang lebih intensif.

Tim Puskesmas langsung melakukan pemeriksaan awal dan memberikan arahan penting mengenai perawatan kehamilan. Winarta kemudian disarankan untuk segera menjalani pemeriksaan lanjutan serta konsultasi kondisi mental dan kandungannya di puskesmas terdekat.

Kapolsek Kediri Kota, AKP Bowo Wicaksono, S.Sos., menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan keselamatan warga melalui sinergi dengan instansi kesehatan dan Satgas PPA.

“Ketika ada laporan mengenai warga yang berpotensi mengalami kerentanan, terutama ibu hamil, kami bergerak cepat bersama petugas kesehatan untuk memastikan keselamatannya. Ini bagian dari pelayanan masyarakat dan upaya preventif agar tidak terjadi hal yang membahayakan,” ujarnya.

Kegiatan pendampingan berlangsung aman dan kondusif. Polsek Kediri Kota berkomitmen melanjutkan program sambang dan monitoring terhadap warga yang membutuhkan perhatian khusus. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page