Connect with us

Uncategorized

Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Di Facebook

Published

on

Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Di Facebook

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jatim, bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya, melalui media sodial Facebook.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan lokasi berbeda. Tersangka pria berinisial NR (26) tahun, bertempat tinggal di Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, praktik jual beli satwa langka dan dilindungi itu berhasil dibongkar pada Senin (1/2/2021) lalu.

“Kami menangkap tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, dihadapan awak media, pada Rabu (17/2/2021).

Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, kronologi penangkapan bermula pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya informasi terkait penjualan satwa yang dilindungi di media sosial Facebook.

Selanjutnya, berkoordinasi dengan BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan itu. Selang sehari kemudian, Senin (1/2/2021) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus, Polda Jatim. Bersama petugas BKSDA langsung menuju ke rumah NR. Sesampainya dilokasi, petugas gabunga tersebut mendapati kebenaran satwa yang dilindungi.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis.

NR terbukti melanggar pidana, lantaran sejumlah satwa itu tak memiliki dokumen, dan Undang-Undang (UU) yang sah. Selanjutnya, Kakaktua itu dibawa oleh BBKSDA Jatim. Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat satwa,14 buah keranjang plastik bekas tempat satwa, hingga 1 unit Handphone Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.

Menurut pengakuan tersangka NR, dihadapan penyidik. Mengaku tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakatua Maluku itu. NR mengakui hanya menjualnya melalui media sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana, mengungkapkan, dari hasil pengembangan terhadap tersangka NR, bahwa ada kasus serupa yang masih satu jaringan dengan tersangka NR, yang juga menjual satwa langka dan dilindungi melalui media sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur.

Selanjutnya, petugas gabungan memburu pelaku dengan mendatangi rumah VPE pada Senin (8/2/2021) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Petugas gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE (29) dan istrinya berinisial NK (21). Saat itu, VPE dan NK, yang terbukti memelihara satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) dirumahnya.

“Modus tersangka (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui media online Facebook, dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, dengan cara satwa diposting,” terangnya sembari menunjukan barang bukti.

Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, istri dari VPE. Karena sedang hamil. “Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil,” imbuhnya.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku sebagai penadah satwa langka itu, lalu menjualnya ke penadah atau konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta rupiah, sampai puluhan juta rupiah.

AKBP Jimmy Tana mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian maupun BKSDA. Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi satwa langka yang tengah diambang kepunahan.

“Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, 3 tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Continue Reading

Peristiwa

KRYD Malam Hari, Polres Kediri Kota Antisipasi Balap Liar dan 3C

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di akhir pekan, Polres Kediri Kota melaksanakan Apel Siaga Malam Minggu yang dilanjutkan dengan kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu dini hari, 25 Mei 2025.

Apel yang dipusatkan di halaman Mako Satlantas Polres Kediri Kota pukul 00.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kediri Kota, AKP Iwan Setyo Budhi, S.H. Hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat utama Polres Kediri Kota, termasuk Kasat Intelkam, Kasat Samapta, Kasat Resnarkoba, Kasi Propam, dan Ka SPKT.

Sebanyak 54 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan ini. Mereka langsung melaksanakan patroli kewilayahan dengan sasaran utama mencegah aksi kriminalitas jalanan atau 3C (curat, curas, curanmor), balapan liar, tawuran, serta peredaran minuman keras.

Kabag Ops AKP Iwan Setyo Budhi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Polri untuk menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya di malam Minggu yang kerap digunakan sebagai waktu berkumpul warga maupun aktivitas remaja.

“Fokus kami adalah menciptakan kondisi yang aman dan tertib. KRYD ini menyasar titik-titik rawan gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Hingga patroli selesai, situasi di wilayah hukum Polres Kediri Kota dilaporkan dalam keadaan aman, tertib dan terkendali. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

KRYD, Polsek Mojoroto Kediri Sampaikan Pesan Kamtibmas dalam Momen Jalan Sehat Ribuan Peserta

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dalam rangka mendukung Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melalui Unit Binmas melaksanakan pengamanan kegiatan Jalan Sehat dalam rangka pembukaan musim giling di Pabrik Gula (PG) Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Minggu pagi (25/5/2025).

Kegiatan yang dimulai pukul 06.00 WIB tersebut diikuti oleh sekitar 2.000 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari orang dewasa, remaja hingga anak-anak. Rute jalan sehat mengelilingi kawasan sekitar PG Mrican, dengan pengamanan ketat dari jajaran kepolisian dan TNI.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Mrican, Aipda Ach. Sodik bersama Padal, Babinsa dan sejumlah personel lainnya turut melakukan pengamanan sekaligus menyampaikan imbauan kamtibmas kepada para peserta.

“Kami memberikan pengamanan sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas agar masyarakat tetap menjaga ketertiban dan keselamatan selama kegiatan berlangsung,” ujar Aipda Sodik.

Plh Kapolsek Mojoroto, AKP Wilu Swandoko menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari KRYD yang bertujuan menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat melalui pendekatan partisipatif di berbagai kegiatan publik.

Hingga berakhirnya kegiatan, seluruh rangkaian acara berlangsung aman, tertib dan kondusif. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

KRYD, Personel Disiagakan di Simpang Strategis Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota menggelar patroli harkamtibmas serta cipta kondisi untuk mencegah balap liar dan gangguan kamtibmas lainnya pada Minggu (25/5/2025) dini hari.

Patroli dimulai pukul 00.15 WIB dengan dua titik fokus, yakni Simpang 4 Bence dan Simpang 4 RS Baptis. Di Simpang 4 Bence, personel yang bertugas antara lain Aiptu Bekti, Aiptu Heru C, Aiptu Didik Z, dan Aipda Bagus C. Sedangkan di Simpang 4 RS Baptis dikerahkan Ipda Suwondo, Aiptu Tamsirul, Aiptu Agus Setiyana, Aiptu Wahyu P, dan Aipda Joko Wira.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons atas potensi kerawanan pada waktu dini hari, terutama praktik balap liar yang meresahkan masyarakat.

“Patroli dini hari menyasar lokasi rawan sebagai upaya antisipasi 3C (curas, curat, curanmor) serta cipta kondisi menjelang akhir pekan agar situasi tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.

Dari pemantauan di lapangan, kegiatan berjalan tertib dan tidak ditemukan indikasi aksi balap liar. Aparat tetap bersiaga hingga situasi benar-benar dinyatakan aman.

Kegiatan ini merupakan bagian integral dari KRYD yang terus digencarkan jajaran Polres Kediri Kota guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page