Connect with us

Uncategorized

Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Di Facebook

Published

on

Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Di Facebook

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jatim, bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya, melalui media sodial Facebook.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan lokasi berbeda. Tersangka pria berinisial NR (26) tahun, bertempat tinggal di Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, praktik jual beli satwa langka dan dilindungi itu berhasil dibongkar pada Senin (1/2/2021) lalu.

“Kami menangkap tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, dihadapan awak media, pada Rabu (17/2/2021).

Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, kronologi penangkapan bermula pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya informasi terkait penjualan satwa yang dilindungi di media sosial Facebook.

Selanjutnya, berkoordinasi dengan BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan itu. Selang sehari kemudian, Senin (1/2/2021) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus, Polda Jatim. Bersama petugas BKSDA langsung menuju ke rumah NR. Sesampainya dilokasi, petugas gabunga tersebut mendapati kebenaran satwa yang dilindungi.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis.

NR terbukti melanggar pidana, lantaran sejumlah satwa itu tak memiliki dokumen, dan Undang-Undang (UU) yang sah. Selanjutnya, Kakaktua itu dibawa oleh BBKSDA Jatim. Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat satwa,14 buah keranjang plastik bekas tempat satwa, hingga 1 unit Handphone Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.

Menurut pengakuan tersangka NR, dihadapan penyidik. Mengaku tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakatua Maluku itu. NR mengakui hanya menjualnya melalui media sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana, mengungkapkan, dari hasil pengembangan terhadap tersangka NR, bahwa ada kasus serupa yang masih satu jaringan dengan tersangka NR, yang juga menjual satwa langka dan dilindungi melalui media sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur.

Selanjutnya, petugas gabungan memburu pelaku dengan mendatangi rumah VPE pada Senin (8/2/2021) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Petugas gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE (29) dan istrinya berinisial NK (21). Saat itu, VPE dan NK, yang terbukti memelihara satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) dirumahnya.

“Modus tersangka (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui media online Facebook, dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, dengan cara satwa diposting,” terangnya sembari menunjukan barang bukti.

Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, istri dari VPE. Karena sedang hamil. “Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil,” imbuhnya.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku sebagai penadah satwa langka itu, lalu menjualnya ke penadah atau konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta rupiah, sampai puluhan juta rupiah.

AKBP Jimmy Tana mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian maupun BKSDA. Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi satwa langka yang tengah diambang kepunahan.

“Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, 3 tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Continue Reading

Peristiwa

Patroli Harkamtibmas, Polsek Pesantren Sasar Obyek Vital

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota melaksanakan Patroli Harkamtibmas ke sejumlah obyek vital. Tujuannya untuk mencegah terjadinya 3-C.

Kegiatan berlangsung, pada Hari Sabtu 4 Mei 2024 pukul 09.00 WIB s/d selesai. Sasarannya adalah Obvit, Pertokoan/Alfamart/Indomart, Pemukiman/Perumahan, Perbankan/ATM dan kawasan wisata

Petugas yang melaksanakan kegiatan ini, Iptu D. Nurhidayat, pawas, Aipda Iwan Wijaya, Aipda Dwi Aprianto.

Melaksanakan patroli ke obvit, perbankan/ATM, pertokoan, pemukiman memberikan pesan kamtibmas guna antisipasi 3 C.

“Kegiatan berjalan lancar aman, lancar dan terkendali,” ujar Kapolsek Pesantren Kompol Sugianto, S.Sos. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Bupati Kediri Hadiri Harlah GP Ansor Kabupaten Kediri di Pendopo Panjalu Jayati

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Dalem Kota Kediri, Aipda Karji, S.H patroli sambang.

Kegiatan, pada hari Jum,at 3 Mei 2024 pukul 18.30 WIB s/d selesai.

Kegiatan di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri lingk.RT. 001 RT. 003 Kelurahan Kampung dalem Kota Kediri

Petugas melaksanakan kegiatan Sambang / Monitoring kegiatan Harlah GP Ansor dan Halal bihalal Mas Dhito Bupati Kediri dengan Pengurus dan anggota GP Ansor se Kab. Kediri, adapun jumlah peserta yang hadir diperkirakan 180 orang.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Mas Dhito Bupati Kediri, Forkopimda Kabupaten, Waka Kapolres Kediri Kota, Ketua GP Ansor Kab. Kediri dan Ketua PC NU Kab. Kediri.

Adapun susunan acara nya, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan Mas Dhito Bupati Kediri, sambutan Ketua GP Ansor, tausiah oleh Ketua PC NU Kab.Kediri, Doa dan Ramah tamah.

“Kegiatan berjalan lancar aman terkendali,” ujar Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, S.H. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Backbone Polsek Mojoroto Patroli Harkamtibmas ke Bantaran Sungai Brantas dan Terminal Tamanan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Backbone Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanakan Patroli Harkamtibmas. Kegiatan berlangsung, pada 3 Mei 2024 pukul 20.00 WIB sampai selesai.

“Unit Back Bone Polsek Mojoroto Melaksanakan Kegiatan Patroli Harkamtibmas dalam Rangka Antisipasi 3-C,” ujar Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason.

Kuat personil dalam kegiatan ini, Ipda Murdijono, selaku Padal, Aiptu Dodik Eko P.W dan Aiptu Nana.

Sasaran Kegiatan Patroli Harkamtibmas, Perum Mojoroto Indah, SPBU Raung, SPBU Tamanan, Bantaran Sungai Brantas, Terminal.

Lalu, Indomart, Alfamart, Permukiman, Bundaran Sekartaji dan Lapas Kelas II A Kediri.

“Selama Kegiatan Berjalan Lancar, Situasi Aman Terkendali,” ujar Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason, S.H. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com