Uncategorized
Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Di Facebook
Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Di Facebook
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jatim, bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya, melalui media sodial Facebook.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan lokasi berbeda. Tersangka pria berinisial NR (26) tahun, bertempat tinggal di Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, praktik jual beli satwa langka dan dilindungi itu berhasil dibongkar pada Senin (1/2/2021) lalu.
“Kami menangkap tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, dihadapan awak media, pada Rabu (17/2/2021).
Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, kronologi penangkapan bermula pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya informasi terkait penjualan satwa yang dilindungi di media sosial Facebook.
Selanjutnya, berkoordinasi dengan BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan itu. Selang sehari kemudian, Senin (1/2/2021) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus, Polda Jatim. Bersama petugas BKSDA langsung menuju ke rumah NR. Sesampainya dilokasi, petugas gabunga tersebut mendapati kebenaran satwa yang dilindungi.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis.
NR terbukti melanggar pidana, lantaran sejumlah satwa itu tak memiliki dokumen, dan Undang-Undang (UU) yang sah. Selanjutnya, Kakaktua itu dibawa oleh BBKSDA Jatim. Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat satwa,14 buah keranjang plastik bekas tempat satwa, hingga 1 unit Handphone Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.
Menurut pengakuan tersangka NR, dihadapan penyidik. Mengaku tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakatua Maluku itu. NR mengakui hanya menjualnya melalui media sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana, mengungkapkan, dari hasil pengembangan terhadap tersangka NR, bahwa ada kasus serupa yang masih satu jaringan dengan tersangka NR, yang juga menjual satwa langka dan dilindungi melalui media sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur.
Selanjutnya, petugas gabungan memburu pelaku dengan mendatangi rumah VPE pada Senin (8/2/2021) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Petugas gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE (29) dan istrinya berinisial NK (21). Saat itu, VPE dan NK, yang terbukti memelihara satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) dirumahnya.
“Modus tersangka (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui media online Facebook, dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, dengan cara satwa diposting,” terangnya sembari menunjukan barang bukti.
Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, istri dari VPE. Karena sedang hamil. “Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil,” imbuhnya.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku sebagai penadah satwa langka itu, lalu menjualnya ke penadah atau konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta rupiah, sampai puluhan juta rupiah.
AKBP Jimmy Tana mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian maupun BKSDA. Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi satwa langka yang tengah diambang kepunahan.
“Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, 3 tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Peristiwa
Bangun Komunikasi dengan Media, Kapolres Kediri Kota Perkuat Sinergi Bersama Radio Andika
Kediriselaludihati.com – Kepolisian Resor Kediri Kota terus memperkuat komunikasi dan sinergi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk insan media. Hal tersebut dilakukan melalui kegiatan kunjungan kerja Kapolres Kediri Kota ke Radio Andika, pada Rabu (26/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Campurejo Aiptu Dwi Kiswanto bersama Babinsa Campurejo melakukan sambang dan koordinasi di lokasi kegiatan yang berada di Radio Andika.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari kesiapan pendukung kegiatan kunjungan kerja Kapolres Kediri Kota, sekaligus memastikan hubungan antara kepolisian dengan media berjalan baik dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat.
Kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam kegiatan tersebut juga menjadi bentuk sinergi tiga pilar dalam menjaga komunikasi serta membangun kedekatan dengan berbagai unsur di wilayah binaannya.
Selain Bhabinkamtibmas dan Babinsa Campurejo, kegiatan tersebut turut melibatkan personel Polsek Mojoroto sebagai bagian dari dukungan pelaksanaan kegiatan.
Kunjungan kerja Kapolres Kediri Kota ke Radio Andika menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara kepolisian dan media, terutama dalam menciptakan ruang komunikasi yang terbuka serta mendukung penyebaran informasi positif kepada masyarakat.
Melalui hubungan yang baik dengan media, kepolisian berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (res/an)
Peristiwa
Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Balowerti Kediri Dampingi Kelompok Tani Bahas Rencana Musim Tanam
Kediriselaludihati.com – Upaya mendukung ketahanan pangan terus dilakukan hingga tingkat kelurahan. Di Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota Kediri, pemerintah kelurahan bersama kelompok tani mulai menyusun kebutuhan pertanian untuk tahun 2027 melalui pembahasan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Kegiatan tersebut berlangsung di Gubuk Tani kawasan persawahan Kelurahan Balowerti, Kota Kediri, pada Rabu (26/8/2026). Bhabinkamtibmas Kelurahan Balowerti Aiptu M. Chamson Syafi’i bersama Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Balowerti serta petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri hadir dalam koordinasi bersama Kelompok Tani Jaya Sakti.
Pembahasan RDKK menjadi bagian penting dalam perencanaan kebutuhan petani, mulai dari kesiapan sarana produksi hingga dukungan program pertanian yang akan dijalankan pada tahun mendatang.
Dalam pertemuan tersebut, petani menyampaikan berbagai kebutuhan kelompok yang berkaitan dengan rencana pengelolaan lahan pertanian di wilayah Balowerti. Koordinasi antara petani, pemerintah, dan penyuluh pertanian diharapkan mampu memperkuat produktivitas sektor pertanian di wilayah perkotaan.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Balowerti juga memberikan imbauan kepada para petani agar tetap menjaga keamanan lingkungan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas, termasuk tindak kriminalitas yang dapat terjadi di sekitar area pertanian.
Selain itu, petugas memberikan motivasi kepada kelompok tani untuk terus menjaga semangat bertani, memperhatikan kesehatan, serta merawat tanaman secara optimal agar hasil pertanian dapat mendukung program pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan.
Keberadaan lahan pertanian di wilayah perkotaan memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan. Melalui kolaborasi antara petani, pemerintah daerah, penyuluh pertanian, dan aparat keamanan, sektor pertanian diharapkan tetap berkembang sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan koordinasi tersebut menjadi salah satu langkah memperkuat sinergi di tingkat masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan. (res/an)
Peristiwa
3.612 Paket Beras BAPANG untuk Warga Mojoroto Kota Kediri Mulai Dipersiapkan, Bhabinkamtibmas Lakukan Pemantauan
Kediriselaludihati.com – Pemerintah terus menyalurkan bantuan pangan bagi masyarakat melalui program Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahun 2026. Di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, persiapan distribusi bantuan beras dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur agar penyaluran berjalan sesuai ketentuan.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto, Polres Kediri Kota Aiptu Andri Jatmiko melakukan pemantauan kegiatan persiapan pendistribusian Beras Bantuan Pangan (BAPANG) di Gedung Kantor Kelurahan Mojoroto, pada Rabu (26/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 3.612 zak beras dari Bulog Kota Kediri telah disiapkan untuk disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Kelurahan Mojoroto.
Setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan tiga zak beras dengan berat masing-masing 10 kilogram. Bantuan tersebut merupakan alokasi untuk tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.
Rencana pendistribusian bantuan akan dilaksanakan pada Kamis (27/8/2026). Warga penerima bantuan diwajibkan membawa dokumen pendukung berupa kartu undangan, KTP, dan Kartu Keluarga sebagai bagian dari proses verifikasi penerima.
Dalam pemantauan tersebut, Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan kepada pihak terkait agar pelaksanaan distribusi memperhatikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, mengingat jumlah penerima bantuan yang cukup besar.
Kegiatan penyaluran bantuan pangan menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok.
Melalui koordinasi antara pemerintah kelurahan, Bulog, dan unsur keamanan, proses distribusi diharapkan dapat berlangsung tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi warga penerima bantuan. (res/an)
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
