Connect with us

Uncategorized

Ditreskrimum Polda Jatim Tetapkan 5 Orang Tersangka 1 DPO, Kasus Mafia Bola Liga 3

Published

on

SURABAYA,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, ungkap mafia bola liga 3 Jatim. Pengungkapan ini setelah adanya laporan dari H. Samiadji Makin Rahmat, selaku Ketua Komite Disiplin (KOMDIS) Asosiasi Provisinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur.

Melaporkan tersangka Bambang Suryo (BS) beserta yang lain diduga melakukan tindak pidana pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 PSSI Jatim antara Tim Sepakbola GRESIK PUTRA FC vs NZR. SUMBERSARI pada tanggal 11 November 2021 lalu dan pada pertandingan GRESIK putra FC vs PERSEMA MALANG pada tanggal 15 November 2021.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan, bahwa Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap mafia bola liga 3 dan mengamankan 4 orang dan 1 masih menjadi DPO.

“Amankan empat orang dan satu masih DPO,” jelas Kabid Humas Polda Jatim.

Sementara itu Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskrimum Polda Jatim menjelaskan, bahwa peristiwa ini terjadi di Kota Malang, tanggal 14 dan 15 November 2021. Sedangkan saksi yang sudah diperiksa sebanyak 13 orang.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka menghubungi (via HP) dan bertemu bendahara team sepak bola GRESIK PUTRA FC (Eka Wulandari alias ZHA),. Hendra Putra Satrya (Center Back) dan Andy Cahya Kurniawan (Stopper) agar bersedia mengalah pada saat melawan team sepak bola NZR SUMBERSARI pada tanggal 11 November 2021 dan pada saat bertanding melawan team sepak bola PERSEMA Malang pada tanggal 15 November 2021 dengan dijanjikan imbalan uang per-orang Rp.20.000.000,” kata Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto, Rabu (16/3/2022).

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) lembar surat mandat tanggal 22 november 2021, 5 (lima) lembar putusan komite disiplin PSSI jawa timur dalam liga 3 ms glow for men asprov pssi jawa timur tahun 2021, tanggal 19 nopember 2021, 6 (enam) lembar putusan komite disiplin PSSI Jatim dalam liga 3 ms glow for men asprov pssi jawa timur tahun 2021, nomor : 002/komdis/pssi-jtm/xi/2021, tanggal 19 nopember 2021, 2 (dua) lembar salinan keputusan komite disiplin PSSI liga 3, tanggal 19 desember 2018, 2 (dua) lembar MATCH SUMMARY LIGA 3 MS GLOW FOR MEN, PSSI JAWA TIMUR 2021 pertandingan SUMBERSARI FC melawan GRESIK PUTRA, Stadion GAJAYANA MALANG, KAB. MALANG, 2 (dua) lembar MATCH SUMMARY LIGA 3 MS GLOW FOR MEN, PSSI JAWA TIMUR 2021 pertandingan PERSEMA MALANG melawan GRESIK PUTRA, Stadion GAJAYANA MALANG, KAB. MALANG, 3 (tiga) lembar Daftar Nama dan Foto Panpel NZR SUMBERSARI 2021, 7 (tujuh) unit Hand Phone berbagai merk, 8 (delapan) SIM card, 4 (empat) memory micro SD.

Dari pengungkapan ini ada 4 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, namun 1 tersangka masih DPO. Kelima orang tersangka yakni, BS, DYP, FA, IAH dan HP (DPO), masing – masing tersangka mempunyai peran berbeda.

Tersangka BS, (52) merupakan warga Perum Bumi Perkasa blok EE No.21 Desa Ngijo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang. Yang berperan mengajak Feri Afrianto dan Imam Arif Huda meminta untuk Eka Wulandari alias ZAH timnya mengalah saat melawan PERSEMA FC dengan imbalan uang Rp. 30.000.000.

“Selain itu juga melayani permintaan Dimas Yopy Perwira Nusa dan Hery Prasetyo menawarkan uang sejumlah Rp. 20.000.000, kepada Hendra Putra Surya (Pemain Gestra FC) agar mengalah pada saat pertandingan melawan team sepak bola Persema Malang,” sambungnya.

Memerintahkan Feri Avrianto untuk menawarkan uang sebesar Rp. 5.000.000, kepada Andi Cahya Kurniawan agar mengalah melawan team sepak bola PERSEMA MALANG dengan sekor 1-0.

Memerintahkan kepada Imam Arif Huda dan Ferry Avrianto untuk mencari pemain PERSEMA MALANG sebanyak 11 orang untuk di kondisikan agar bermain seri pada babak pertama pada saat melawan GESTRA dengan imbalan Rp. 20.000.000.

Sementara tersangka DYP, (33) warga Kendangsari No. 8 Sekolahan 52-H Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya, yang berperan menghubungi Eka Wulandari alias ZHA meminta untuk mengalah melawan NZR SUMBERSARI.

Bersama dengan Heri Prasety menghubungi Bambang Suryo Admojo untuk mengkondisikan pemain GESTRA FC saat melawan PERSEMA FC dengan imbalan uang sebesar Rp. 30.000.000.

Mengadakan pertemuan dan meminta Febri Avrianto untuk mengondisikan team sepak bola PERSEMA MALANG agar mengalah 1-0 pada babak pertama. Serta meminta bertemu dengan pemain PERSEMA MALANG pada pagi hari sebelum pertandingan dengan menjanjikan uang imbalan sebesar Rp. 20.000.000.

Tersangka FA, (47) warga Jalan Arjuno III No. 1152 Kauman, Kecamatan Klojen Kota Malang. Yang berperan meminta Eka Wulandari alias ZAH menerima tawaran Bambang Suryo Admojo, untuk timnya GESTRA FC mengalah saat melawan PERSEMA FC dengan imbalan uang Rp. 30.000.000.

Selain itu juga ikut meyakinkan Hendra Putra Surya (pemain GESTRA FC) untuk menerima tawaran Bambang Suryo Admojo.

Melaksanakan perintah Bambang Suryo menghubungi Andi Cahya Kurniawan untuk menjanjikan Andi Cahya Kurniawan, jika menang 1-0 melawan PERSEMA MALANG dibabak pertama maka dijanjikan uang Rp. 5.000.000.

Mengkondisikan pemain PERSEMA FC menahan skor seri saat melawan GESTRA FC, dengan imbalan uang sebesar Rp. 20.000.000.

Untuk tersangka IAH, (42) warga Jalan Watu damar RT 15 RW 03 Kelurahan Girimoyo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang. Berperan meyakinkan HendrabPutra Surya untuk menerima tawaran Bambang Suryo Admojo.

Melaksanakan perintah Heri Prasetyo dan Bambang Suryo Admojo, untuk mengkondisikan pemain PERSEMA FC menahan skor seri saat melawan GESTRA FC, dengan imbalan uang sebesar Rp. 20.000.000.a

Sementara tersangka HP sampai saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yang berperan bersama dengan Dimas Yopy Perwira Nusa untuk menghubungi Bambang Suryo Admojo, untuk mengkondisikan pemain GESTRA FC saat melawan PERSEMA FC dengan imbalan uang sebesar Rp. 50.000.000.

Meminta kepada Bambang Suryo Admojo, Bambang Suryo Admojo, untuk meminta PERSEMA FC menahan skor seri saat melawan GESTRA FC, dengan imbalan uang sebesar Rp. 20.000.000.

Sedangkan pasal yang diterapkan Pasal 2 UU No.11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 55 KUHP Ayat ( 1 ), Dipidana sebagai pelaku tindak pidana berisi tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Sementara Ketua umum AS Prov PSSI Jatim Ahmad Riyadh, mengungkapkan, untuk posko pengaduan pasca terungkapnya mafia bola bahwa sudah ada di PSSI untuk pengaduan dan Komdis sudah disampaikan untuk setiap pertandingan terutama yang ada di jatim. Dan juga sudah ada tim yang memantau di televisi serta memasang orang di setiap club mengantisipasi.

“Dan di tiga laga terakhir berjalan aman tentram. Yang sebelumnya ada main-main. Ini sok terapi polda jatim sangat membantu PSSI. Karena dengan seperti ini nanti akan menjadi efek jerah,” Ketua umum AS Prov PSSI Jatim Ahmad Riyadh.

Sementara soal pernyataan tersangka BS menyeret nama nama lain, hal ini sangat ditunggu dan dibuka. Karena kalau memberantas hanya di ujungnya sangat rugi dan harus diungkap sampai ke akar akarnya.

“Dulu kan ada yang sudah ditangkap oleh Polda Metro. Kita kepingin yang di Jatim juga diungkap dan membangun sepak bola yang bersih,” tambahnya.

Selain itu terkait dengan wasit yang memimpin pertandingan Persikota lawan Farmel. Setelah pertandingan langsung dipulangkan dan tidak hanya wasit namun semuanya.

“Ini nunggu evaluasi untuk dipermanenkan atau diskor berapa?. Dan saat ini masih nonjob,” lanjutnya.

Selain itu sampai saat ini tidak ada wasit tambahan di liga 3, yang ada tambahan justru di liga 1 sambil menunggu VAR. Maka ditambah 2 wasit dan asisten wasit menjadi 4. Sedangkan antisipasi adanya mafia bola maka akan dilakukan pembinaan kepada wasit dan club.

“Tanpa ada club yang berbuat curang maka tidak ada wasit yang berbuat curang. Maka mutualisme dan saling terkait, wasit di Indonesia ini honornya paling tertinggi di Asian,” pungkasnya.

Continue Reading

Peristiwa

Unit Kamsel Satlantas Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Perkenalkan Dunia Polri ke Generasi Muda

Published

on

Kediriselaludihati.com – Sebagai bentuk kepedulian dalam membangun budaya tertib berlalu lintas sejak dini, Unit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota menyambangi SD Al‑Mahrusiyah Lirboyo pada Jumat pagi. Kegiatan Polsanak yang digelar dari pukul 09.00 hingga 10.30 WIB ini menghadirkan suasana hangat dan interaktif antara para petugas kepolisian dan siswa-siswi.

Di bawah bimbingan Kasat Lantas AKP Afandy Dwi Takdir, petugas mengenalkan berbagai hal terkait rambu-rambu lalu lintas dan perilaku di jalan, serta memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk belajar tentang profesi polisi secara langsung. Materi disampaikan dengan gaya interaktif dan menyenangkan, ditujukan agar para siswa memahami fungsi polisi sebagai pengayom sekaligus pelindung masyarakat.

Keceriaan anak-anak tampak jelas ketika mereka antusias mengikut kegiatan ini—dari mengenali rambu hingga bertanya tentang tugas polisi sehari-hari. Kehadiran polisi cilik pun menambah semarak suasana, dan senyum para guru turut memastikan kegiatan berjalan lancar dan penuh semangat.

Polsek Kediri Kota berharap Polsanak dapat menjadi program berkelanjutan, menanamkan nilai keselamatan dan kedisiplinan sejak usia sekolah dasar. Selain menciptakan generasi muda yang tertib berlalu lintas, kegiatan ini juga mempererat hubungan positif antara Polri dan masyarakat sejak dini.

Diharapkan kegiatan seperti ini dapat menginspirasi sekolah dan instansi lain untuk turut serta dalam program edukatif serupa, sehingga budaya aman dan tertib berlalu lintas menular ke berbagai lapisan masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

30 Warga Sekitar Terima Bantuan Sosial dari Kapolres Kediri Kota

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, jajaran Polres Kediri Kota bersama Polsek Kediri Kota melaksanakan kegiatan bakti religi di Klenteng Tjoe Hwie Kiong, Kelurahan Pakelan. Kegiatan sosial ini berlangsung pada Jumat pagi mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si.

Kegiatan ini mengusung tema kebersamaan dan toleransi lintas agama dengan melibatkan personel dari berbagai satuan, termasuk Kasat Binmas, Kasat Intelkam, Kasat Lantas, dan Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, S.H. bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Pakelan Aiptu Beni M.P. Tak hanya membersihkan area klenteng, jajaran Polri juga turut membagikan bantuan sosial berupa sembako kepada 30 warga sekitar yang membutuhkan.

“Bakti religi ini bukan hanya sekadar kegiatan seremonial, tetapi juga sebagai wujud pengabdian nyata Polri dalam memperkuat hubungan dengan masyarakat lintas kepercayaan, serta mempererat solidaritas sosial,” ujar Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, S.H.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang mengedepankan sinergi dan kehadiran aktif kepolisian dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Dengan kegiatan ini, Polres Kediri Kota menunjukkan peran aktifnya tidak hanya sebagai pengayom dalam bidang hukum, tetapi juga sebagai perekat sosial dalam keberagaman. Ini sejalan dengan semangat KCTI (Kerja Keras, Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas) yang menjadi nilai dasar dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Gerakan Dialogis dan Mobiling Jaga Kondusivitas dalam Operasi KRYD

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Polsek Kediri Kota melakukan patroli harkamtibmas yang intensif di berbagai lokasi strategis, seperti bank, restoran, pasar, dan area transportasi. Patroli dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berlanjut hingga selesai, dipimpin oleh Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, S.H., bersama jajaran personil Sat Binmas dan pembantu penjagaan wilayah.

Selama aksi tersebut, petugas melakukan dialog langsung dengan karyawan, petugas parkir, dan pengunjung untuk memberikan himbauan kamtibmas dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, seperti 3C (Curat, Curas, dan Curanmor). Mobiling secara menyeluruh dilakukan untuk memantau situasi sepanjang jalur protokol, sekaligus menggalang koordinasi dengan satgas wilayah serta pihak swasta terkait.

Hasilnya, situasi umum di wilayah hukum Polsek Kediri Kota tercatat aman dan kondusif. Warga pun merasakan dampak positif dari kehadiran polisi yang humanis dan komunikatif.

Kompol Ridwan Sahara, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi nyata pelayanan Polri Presisi dan semangat KRYD, sekaligus sebagai salah satu pilar “KCTI” (Kerja Keras, Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas) menuju Polri yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Patroli kali ini bukan hanya soal keamanan, tapi juga tentang membangun rasa aman dan percaya dari masyarakat melalui pendekatan dialogis. Kami akan terus jaga kehadiran polisi di tengah masyarakat,” tegas Kapolsek.

Dengan keberhasilan kegiatan ini, Polsek Kediri Kota membuktikan komitmennya terhadap stabilitas kamtibmas dan pelayanan publik yang bersahabat—serta menjaga iklim aman di kota yang makin modern. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page