Connect with us

Uncategorized

Ditreskrimum Polda Jatim Tetapkan 5 Orang Tersangka 1 DPO, Kasus Mafia Bola Liga 3

Published

on

SURABAYA,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, ungkap mafia bola liga 3 Jatim. Pengungkapan ini setelah adanya laporan dari H. Samiadji Makin Rahmat, selaku Ketua Komite Disiplin (KOMDIS) Asosiasi Provisinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur.

Melaporkan tersangka Bambang Suryo (BS) beserta yang lain diduga melakukan tindak pidana pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 PSSI Jatim antara Tim Sepakbola GRESIK PUTRA FC vs NZR. SUMBERSARI pada tanggal 11 November 2021 lalu dan pada pertandingan GRESIK putra FC vs PERSEMA MALANG pada tanggal 15 November 2021.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan, bahwa Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap mafia bola liga 3 dan mengamankan 4 orang dan 1 masih menjadi DPO.

“Amankan empat orang dan satu masih DPO,” jelas Kabid Humas Polda Jatim.

Sementara itu Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskrimum Polda Jatim menjelaskan, bahwa peristiwa ini terjadi di Kota Malang, tanggal 14 dan 15 November 2021. Sedangkan saksi yang sudah diperiksa sebanyak 13 orang.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka menghubungi (via HP) dan bertemu bendahara team sepak bola GRESIK PUTRA FC (Eka Wulandari alias ZHA),. Hendra Putra Satrya (Center Back) dan Andy Cahya Kurniawan (Stopper) agar bersedia mengalah pada saat melawan team sepak bola NZR SUMBERSARI pada tanggal 11 November 2021 dan pada saat bertanding melawan team sepak bola PERSEMA Malang pada tanggal 15 November 2021 dengan dijanjikan imbalan uang per-orang Rp.20.000.000,” kata Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto, Rabu (16/3/2022).

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) lembar surat mandat tanggal 22 november 2021, 5 (lima) lembar putusan komite disiplin PSSI jawa timur dalam liga 3 ms glow for men asprov pssi jawa timur tahun 2021, tanggal 19 nopember 2021, 6 (enam) lembar putusan komite disiplin PSSI Jatim dalam liga 3 ms glow for men asprov pssi jawa timur tahun 2021, nomor : 002/komdis/pssi-jtm/xi/2021, tanggal 19 nopember 2021, 2 (dua) lembar salinan keputusan komite disiplin PSSI liga 3, tanggal 19 desember 2018, 2 (dua) lembar MATCH SUMMARY LIGA 3 MS GLOW FOR MEN, PSSI JAWA TIMUR 2021 pertandingan SUMBERSARI FC melawan GRESIK PUTRA, Stadion GAJAYANA MALANG, KAB. MALANG, 2 (dua) lembar MATCH SUMMARY LIGA 3 MS GLOW FOR MEN, PSSI JAWA TIMUR 2021 pertandingan PERSEMA MALANG melawan GRESIK PUTRA, Stadion GAJAYANA MALANG, KAB. MALANG, 3 (tiga) lembar Daftar Nama dan Foto Panpel NZR SUMBERSARI 2021, 7 (tujuh) unit Hand Phone berbagai merk, 8 (delapan) SIM card, 4 (empat) memory micro SD.

Dari pengungkapan ini ada 4 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, namun 1 tersangka masih DPO. Kelima orang tersangka yakni, BS, DYP, FA, IAH dan HP (DPO), masing – masing tersangka mempunyai peran berbeda.

Tersangka BS, (52) merupakan warga Perum Bumi Perkasa blok EE No.21 Desa Ngijo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang. Yang berperan mengajak Feri Afrianto dan Imam Arif Huda meminta untuk Eka Wulandari alias ZAH timnya mengalah saat melawan PERSEMA FC dengan imbalan uang Rp. 30.000.000.

“Selain itu juga melayani permintaan Dimas Yopy Perwira Nusa dan Hery Prasetyo menawarkan uang sejumlah Rp. 20.000.000, kepada Hendra Putra Surya (Pemain Gestra FC) agar mengalah pada saat pertandingan melawan team sepak bola Persema Malang,” sambungnya.

Memerintahkan Feri Avrianto untuk menawarkan uang sebesar Rp. 5.000.000, kepada Andi Cahya Kurniawan agar mengalah melawan team sepak bola PERSEMA MALANG dengan sekor 1-0.

Memerintahkan kepada Imam Arif Huda dan Ferry Avrianto untuk mencari pemain PERSEMA MALANG sebanyak 11 orang untuk di kondisikan agar bermain seri pada babak pertama pada saat melawan GESTRA dengan imbalan Rp. 20.000.000.

Sementara tersangka DYP, (33) warga Kendangsari No. 8 Sekolahan 52-H Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya, yang berperan menghubungi Eka Wulandari alias ZHA meminta untuk mengalah melawan NZR SUMBERSARI.

Bersama dengan Heri Prasety menghubungi Bambang Suryo Admojo untuk mengkondisikan pemain GESTRA FC saat melawan PERSEMA FC dengan imbalan uang sebesar Rp. 30.000.000.

Mengadakan pertemuan dan meminta Febri Avrianto untuk mengondisikan team sepak bola PERSEMA MALANG agar mengalah 1-0 pada babak pertama. Serta meminta bertemu dengan pemain PERSEMA MALANG pada pagi hari sebelum pertandingan dengan menjanjikan uang imbalan sebesar Rp. 20.000.000.

Tersangka FA, (47) warga Jalan Arjuno III No. 1152 Kauman, Kecamatan Klojen Kota Malang. Yang berperan meminta Eka Wulandari alias ZAH menerima tawaran Bambang Suryo Admojo, untuk timnya GESTRA FC mengalah saat melawan PERSEMA FC dengan imbalan uang Rp. 30.000.000.

Selain itu juga ikut meyakinkan Hendra Putra Surya (pemain GESTRA FC) untuk menerima tawaran Bambang Suryo Admojo.

Melaksanakan perintah Bambang Suryo menghubungi Andi Cahya Kurniawan untuk menjanjikan Andi Cahya Kurniawan, jika menang 1-0 melawan PERSEMA MALANG dibabak pertama maka dijanjikan uang Rp. 5.000.000.

Mengkondisikan pemain PERSEMA FC menahan skor seri saat melawan GESTRA FC, dengan imbalan uang sebesar Rp. 20.000.000.

Untuk tersangka IAH, (42) warga Jalan Watu damar RT 15 RW 03 Kelurahan Girimoyo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang. Berperan meyakinkan HendrabPutra Surya untuk menerima tawaran Bambang Suryo Admojo.

Melaksanakan perintah Heri Prasetyo dan Bambang Suryo Admojo, untuk mengkondisikan pemain PERSEMA FC menahan skor seri saat melawan GESTRA FC, dengan imbalan uang sebesar Rp. 20.000.000.a

Sementara tersangka HP sampai saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yang berperan bersama dengan Dimas Yopy Perwira Nusa untuk menghubungi Bambang Suryo Admojo, untuk mengkondisikan pemain GESTRA FC saat melawan PERSEMA FC dengan imbalan uang sebesar Rp. 50.000.000.

Meminta kepada Bambang Suryo Admojo, Bambang Suryo Admojo, untuk meminta PERSEMA FC menahan skor seri saat melawan GESTRA FC, dengan imbalan uang sebesar Rp. 20.000.000.

Sedangkan pasal yang diterapkan Pasal 2 UU No.11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 55 KUHP Ayat ( 1 ), Dipidana sebagai pelaku tindak pidana berisi tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Sementara Ketua umum AS Prov PSSI Jatim Ahmad Riyadh, mengungkapkan, untuk posko pengaduan pasca terungkapnya mafia bola bahwa sudah ada di PSSI untuk pengaduan dan Komdis sudah disampaikan untuk setiap pertandingan terutama yang ada di jatim. Dan juga sudah ada tim yang memantau di televisi serta memasang orang di setiap club mengantisipasi.

“Dan di tiga laga terakhir berjalan aman tentram. Yang sebelumnya ada main-main. Ini sok terapi polda jatim sangat membantu PSSI. Karena dengan seperti ini nanti akan menjadi efek jerah,” Ketua umum AS Prov PSSI Jatim Ahmad Riyadh.

Sementara soal pernyataan tersangka BS menyeret nama nama lain, hal ini sangat ditunggu dan dibuka. Karena kalau memberantas hanya di ujungnya sangat rugi dan harus diungkap sampai ke akar akarnya.

“Dulu kan ada yang sudah ditangkap oleh Polda Metro. Kita kepingin yang di Jatim juga diungkap dan membangun sepak bola yang bersih,” tambahnya.

Selain itu terkait dengan wasit yang memimpin pertandingan Persikota lawan Farmel. Setelah pertandingan langsung dipulangkan dan tidak hanya wasit namun semuanya.

“Ini nunggu evaluasi untuk dipermanenkan atau diskor berapa?. Dan saat ini masih nonjob,” lanjutnya.

Selain itu sampai saat ini tidak ada wasit tambahan di liga 3, yang ada tambahan justru di liga 1 sambil menunggu VAR. Maka ditambah 2 wasit dan asisten wasit menjadi 4. Sedangkan antisipasi adanya mafia bola maka akan dilakukan pembinaan kepada wasit dan club.

“Tanpa ada club yang berbuat curang maka tidak ada wasit yang berbuat curang. Maka mutualisme dan saling terkait, wasit di Indonesia ini honornya paling tertinggi di Asian,” pungkasnya.

Continue Reading

Peristiwa

Patroli Backbone Polsek Mojoroto Kediri Sasar GOR Joyoboyo, ATM hingga Perumahan Warga

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota meningkatkan kegiatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) melalui patroli rutin di sejumlah titik wilayah hukumnya, pada Minggu (23/8/2026).

Kegiatan patroli backbone tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, khususnya tindak pidana 3C yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Patroli dimulai pukul 09.00 WIB dengan melibatkan personel Polsek Mojoroto yang dipimpin AKP Djoko Budi, S.H. selaku perwira pengendali, bersama Aiptu Murtaji dan Aipda Tri Retno.

Sejumlah lokasi menjadi sasaran pemantauan, di antaranya kawasan Simpang Tiga GOR Joyoboyo, perumahan warga, mesin ATM, serta pusat aktivitas masyarakat seperti minimarket.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto mengatakan, patroli rutin merupakan langkah pencegahan untuk memastikan kehadiran polisi di tengah masyarakat.

“Patroli dilakukan untuk menjaga situasi keamanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang beraktivitas,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, personel juga melakukan pemantauan situasi lingkungan serta berkomunikasi dengan masyarakat apabila menemukan potensi gangguan keamanan.

Kegiatan patroli Harkamtibmas menjadi bagian dari upaya Polsek Mojoroto dalam memperkuat pencegahan tindak kejahatan melalui kehadiran anggota kepolisian di titik-titik yang menjadi pusat aktivitas warga.

Dengan kegiatan patroli secara berkala, kepolisian berharap masyarakat turut berperan aktif menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Cipkon di Sejumlah Jalur Rawan, Jaga Keamanan Aktivitas Warga

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Satlantas Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan cipta kondisi (Cipkon) Harkamtibmas dengan melakukan patroli dan pemantauan sejumlah titik di wilayah Kota Kediri, pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (22–23/8/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya aksi balap liar serta aktivitas kendaraan yang berpotensi mengganggu pengguna jalan.

Patroli dilaksanakan mulai pukul 00.00 WIB dengan rute kawasan PG Mrican Kediri hingga Alun-Alun Kota Kediri. Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas Polres Kediri Kota menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua untuk melakukan pemantauan situasi di sepanjang jalur yang menjadi sasaran.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, kegiatan patroli malam merupakan bagian dari upaya kepolisian menghadirkan rasa aman bagi masyarakat sekaligus mencegah gangguan sebelum terjadi.

“Kegiatan cipta kondisi ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas serta mengantisipasi aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Pelaksanaan patroli dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kediri Kota bersama Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota. Personel melakukan patroli bergerak sekaligus stasioner pada titik-titik yang dinilai membutuhkan pemantauan.

Selain mengantisipasi balap liar, kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga ketertiban bersama.

Melalui kegiatan rutin cipta kondisi, Polres Kediri Kota terus memperkuat langkah pencegahan gangguan kamtibmas dengan mengedepankan kehadiran polisi di ruang publik, terutama pada waktu-waktu yang memiliki potensi meningkatnya aktivitas masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Uncategorized

Tim K3I Stamaops Polri Perkuat Penanganan Bencana Gempa di NTT

Published

on

NTT — Tim K3I Stamaops Polri terus memperkuat pengawasan, koordinasi, serta dukungan operasional dalam penanganan bencana gempa bumi di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).Tim yang dipimpin Waastamaops Kapolri Irjen Pol. Laksana, S.I.K. tersebut melaksanakan rangkaian kegiatan di sejumlah wilayah terdampak, termasuk Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Ngada, dan Nagekeo.Pada Jumat (21/8/2026), Irjen Pol. Laksana selaku Ketua Tim turut mendampingi kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka ke sejumlah lokasi pengungsian di Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Manggarai. Kunjungan tersebut menyasar Kampung Waso, Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, serta Desa Goloconggo, Kabupaten Manggarai.Sementara itu, Wakil Ketua Tim Brigjen Pol. Tri Atmodjo Marawasianto bersama anggota melaksanakan konsolidasi di Mapolres Manggarai Barat sekaligus mempersiapkan logistik bantuan Polri untuk masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Ngada dan Nagekeo.Pengiriman bantuan kemudian dilaksanakan menggunakan dua kendaraan kecil dan dua unit truk dengan pengawalan personel Brimob Polda NTT menuju wilayah Ngada dan Nagekeo.Pada Sabtu (22/8/2026), Ketua Tim K3I Irjen Pol. Laksana melaksanakan peninjauan posko di Mapolres Manggarai Barat. Pada kesempatan tersebut, ia juga mewakili Polri menerima bantuan kemanusiaan dari Polda Jawa Tengah sebanyak 12 truk yang berisi berbagai kebutuhan untuk korban bencana. Bantuan tersebut selanjutnya akan didistribusikan ke tujuh kabupaten terdampak bencana di NTT.Di Kabupaten Nagekeo, Tim K3I yang dipimpin Brigjen Pol. Tri Atmodjo Marawasianto bersama AKBP Isaac Koko Hosio dan Brigpol Fransisca Novitasari menyerahkan bantuan Polri kepada masyarakat terdampak melalui Polres Nagekeo.Tim juga melakukan pengecekan sejumlah fasilitas pelayanan dan dukungan kemanusiaan yang didirikan Polri, di antaranya Mobil Water Treatment, Randurlap, Pos Kesehatan Polri, Pos Bhayangkari Peduli, Pos Trauma Healing, serta Pos Pengungsian Polri. Tim turut meninjau langsung pelaksanaan trauma healing bagi masyarakat, khususnya anak-anak terdampak bencana.Sementara di Kabupaten Ngada, Tim K3I yang terdiri dari Kombes Pol. Bermen Junain Petrus Sianturi dan Kombes Pol. Wawan Setiawan menyerahkan bantuan Polri kepada masyarakat terdampak gempa melalui Polres Ngada serta melakukan pengecekan pendirian tenda pengungsian.Selain kegiatan lapangan, Ketua Tim K3I juga melaksanakan rapat melalui Zoom Meeting bersama Kapolda NTT dan jajaran untuk membahas perkembangan penanganan bencana gempa, termasuk kondisi di lapangan serta kebutuhan dukungan bagi masyarakat terdampak.Waastamaops Kapolri Irjen Pol. Laksana mengatakan, kehadiran Tim K3I Stamaops Polri merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh rangkaian penanganan bencana berjalan terkoordinasi, cepat, dan tepat sasaran.«“Kami memastikan penanganan bencana di NTT berjalan secara terkoordinasi, mulai dari kesiapan personel, posko, distribusi bantuan, pelayanan kesehatan hingga dukungan trauma healing bagi masyarakat. Yang paling utama adalah memastikan bantuan Polri benar-benar sampai dan dirasakan oleh masyarakat yang terdampak,” ujar Irjen Pol. Laksana.»Ia menegaskan, Polri akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penanganan bencana bersama Polda NTT dan seluruh jajaran kewilayahan.«“Polri hadir untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat dalam situasi bencana. Koordinasi dengan seluruh pihak akan terus diperkuat agar setiap kebutuhan masyarakat dapat segera direspons,” tambahnya.»Seluruh rangkaian kegiatan Tim K3I Stamaops Polri dalam penanganan bencana gempa di wilayah hukum Polda NTT berjalan dengan aman dan lancar.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page