

Uncategorized
DITTIPIDSIBER POLRI TANGKAP PELAKU PENIPUAN DAN PENCUCIAN UANG ONLINE SHOP GRAB TOKO
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial YMP (33 tahun) pelaku penipuan daring dan pencucian uang. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0019/I/2021/Bareskrim. Pelaku adalah seorang karyawan swasta.
“Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri”, kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi pada wawancara yang dilakukan secara virtual, Senin (11/01/2021).
Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 (empat) unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, 1 (satu) unit laptop, 2 (dua) buah Simcard, 1 (satu) buah KTP dan 4 (empat) buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah, hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan.
“Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 (sembilan ratus delapan puluh) costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 (sembilan) customer yang menerima barang pesanan tersebut. dan 9 (sembilan) barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal”, jelas Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex Yudiswan.
Pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 (enam) orang karyawan costumer service, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan. Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari oranglain.
Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank yang di antaranya bank BCA, BNI & BRI. Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditafsir sekitar 17 Miliar Rupiah dari pihak iklan dan pembeli.
Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
“Dalam kesempatan ini Dir tipidsiber menyampaikan bahwa dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya sama, menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran lainnya. Berhati hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Kroscek dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi” , jelas Slamet.
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Cerme Kediri Ajak Warga Cerme Wujudkan Keamanan Lewat PAM Swakarsa

Kediriselaludihati.com – Upaya menjaga stabilitas kamtibmas pasca aksi anarkis terus dilakukan jajaran Polres Kediri Kota. Selasa (2/9/2025), Bhabinkamtibmas Desa Cerme Polsek Grogol, Aipda Agus Sbw, aktif melaksanakan kegiatan sambang dan pendampingan di dua lokasi berbeda.
Pukul 10.30 WIB, Aipda Agus mendampingi Kanit Binmas Polres Kediri Kota, Ipda Ridoi, dalam pertemuan di Kantor Desa Cerme. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pesan agar perangkat desa bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga bergotong royong melaksanakan PAM Swakarsa di lingkungannya masing-masing.
Selain itu, warga juga dihimbau untuk segera mengembalikan barang hasil penjarahan saat demo Sabtu (30/8/2025) lalu. “Batas waktu pengembalian hingga Rabu, 3 September 2025. Setelah itu akan ada penindakan tegas,” tegas Aipda Agus.
Tak berhenti di situ, pukul 11.45 WIB, ia kembali menyapa warga di Warkop Rian, Dusun Santren Lor. Dalam dialog santai dengan pengunjung, ia mengingatkan agar bila ada keluarga atau teman yang masih menyimpan barang jarahan segera melapor dan menyerahkan ke Polres Kediri Kota.
Ia juga menekankan pentingnya peran warga menjaga keamanan lingkungan. “Mari kita bersama-sama ciptakan suasana aman dan nyaman, khususnya di Desa Cerme dan Kecamatan Grogol secara umum,” ujarnya.
Kegiatan sambang dan sosialisasi ini berjalan aman, tertib, dan mendapat apresiasi dari masyarakat. Polsek Grogol berharap langkah persuasif ini mampu meningkatkan kesadaran warga serta memperkuat sinergi dalam menjaga kondusifitas wilayah. (res/an)
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Mojoroto Kediri Himbau Warga Kembalikan Secara Sukarela

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota terus bergerak melakukan upaya preventif pasca aksi unjuk rasa berujung anarkis di Kota Kediri pada Sabtu (30/8/2025) lalu. Selasa (2/9/2025), Bhabinkamtibmas Kelurahan Mrican, Aipda Ach. Sodik, melaksanakan giat sambang di warung kopi area besmen Pabrik Gula Mrican, Jalan Merbabu.
Dalam kegiatan tersebut, Aipda Sodik menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga sekaligus menegaskan imbauan terkait pengembalian barang hasil penjarahan. Ia menekankan agar masyarakat yang masih menyimpan barang jarahan segera mengembalikannya ke Polres Kediri Kota sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni Rabu (3/9/2025).
“Kalau sampai batas waktu itu barang tidak dikembalikan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan warga untuk lebih waspada terhadap provokasi yang dapat memicu gangguan keamanan serta mengajak masyarakat menjaga situasi agar tetap kondusif.
Kegiatan berlangsung lancar, aman, dan mendapat respons positif dari warga. Polsek Mojoroto berharap langkah persuasif ini dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk bertanggung jawab sekaligus memperkuat rasa kebersamaan menjaga keamanan Kota Kediri. (res/an)
Peristiwa
Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan, Diduga Akibat Epilepsi

Kediriselaludihati.com – Seorang perempuan bernama Tarmiati (62) ditemukan meninggal dunia di dalam sumur rumah kos di kawasan Jl. Dandangan II, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri, Selasa (2/9/2025) dini hari.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh anak kandung korban, Wahyu Tri Jatmiko (39), sekitar pukul 03.00 WIB saat datang mengirim makanan. Sesampainya di kos, Wahyu tidak mendapati ibunya di kamar.
Setelah mengecek ke sumur, alangkah terkejutnya ia melihat timba berada di bawah dan mendapati tubuh korban mengapung dengan posisi kepala di dalam air.
Wahyu kemudian melaporkan kejadian itu kepada pemilik kos, Dyah Ayu Rosalia Kusumasari (37), yang selanjutnya menghubungi pihak kepolisian. Petugas Polsek Kediri Kota bersama Unit Identifikasi Polres Kediri Kota segera datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan bahwa korban memiliki riwayat penyakit epilepsi sejak remaja dan rutin berobat di Puskesmas Balowerti. Diduga kuat, saat hendak menimba air, penyakit korban kambuh hingga terjatuh ke sumur.
“Dari hasil olah TKP, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau bekas penganiayaan. Korban meninggal murni karena tercebur sumur. Terdapat keluarnya air dari mulut, hidung, dan telinga, serta kondisi jasad sudah mengapung lebih dari lima jam,” jelas petugas Inafis Polres Kediri Kota.
Polisi memastikan tidak ada barang hilang ataupun kerusakan di dalam kamar korban. Satu sandal korban masih melekat di kakinya.
Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi. Anak kandung korban juga sudah menandatangani surat pernyataan resmi bahwa tidak akan menuntut secara hukum.
Dengan hasil tersebut, kasus ini ditutup sebagai peristiwa meninggal wajar. Jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. (res/an)
-
Peristiwa5 years ago
Ning Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years ago
Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years ago
Ponpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago
6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years ago
Pengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa5 years ago
Ribuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi6 years ago
Mengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa2 years ago
Inilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang