Connect with us

Peristiwa

Doakan Pejuang dan Korban Covid-19 Forkopimda Kota Kediri dan Masyrakat Lakukan Hening Cipta Indonesia

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polres Kediri Kota – Kegiatan Hening Cipta Indonesia digelar Forkopimda Kota Kediri. Kegiatan dilakukan pada acara  vaksinasi massal di Taman Tirtoyoso Kota Kediri Jl Ahmad Yani Kota Kediri Sabtu tanggal 10 Juli 2021 mulai pukul 09.55 WIB –  11.15 WIB.

 Hadir dalam kegiatan antara lain KA Rumkit Bhayangkara Kediri Kombes Pol dr. Aris Budiyanto, Sp. THT. Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, SE,  Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H,  Dandim 0809/Kediri Letkol Inf. Rully Eko Suryawan, S.Sos, Danki 1 Yon C Brimob Kediri AKP Anacleto Soares, S.H , Kadinkes Kota Kediri dr. Fauzan Adima , Kapolsek Kota Kompol Sugiyanto dan PJU Polres Kediri Kota

Rangkaian kegiatan  Pukul 09.55 WIB rombongan Forkopimda  tiba di lokasi vaksinasi massal di Taman Tirtoyoso Kota Kediri.

Selanjutnya pukul 10.05 Walikota Kediri memimpin doa Hening Cipta Indonesia untuk mendoakan

para tenaga kesehatan, relawan, dan pasien COVID-19 yang telah meninggal dunia. Selain untuk mendoakan arwah mereka yang telah lebih dulu berpulang, hening cipta ini juga dijadikan momen mendoakan Indonesia agar mampu melewati situasi pandemi ini.

“Mari bersama, pada pukul 10.07 WIB, hentikan sejenak segala aktivitas, selama 60 detik, mendoakan yang terbaik untuk para nakes, relawan, masyarakat, dan semua yang telah mendahului kita,” ajak Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar, Sabtu (10/7)

Usai melakukan kegiatan doa dilanjutkan pengecekan petugas tenaga medis dan peserta vaksinasi dengan target 2.500 peserta yakni TNI 300,  POLRI 1.500 dan inkes 700

Pelaksanaan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib serta tetap mematuhi protokol kesehatan. (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan, Diduga Akibat Epilepsi

Published

on

Kediriselaludihati.com – Seorang perempuan bernama Tarmiati (62) ditemukan meninggal dunia di dalam sumur rumah kos di kawasan Jl. Dandangan II, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri, Selasa (2/9/2025) dini hari.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh anak kandung korban, Wahyu Tri Jatmiko (39), sekitar pukul 03.00 WIB saat datang mengirim makanan. Sesampainya di kos, Wahyu tidak mendapati ibunya di kamar.

Setelah mengecek ke sumur, alangkah terkejutnya ia melihat timba berada di bawah dan mendapati tubuh korban mengapung dengan posisi kepala di dalam air.

Wahyu kemudian melaporkan kejadian itu kepada pemilik kos, Dyah Ayu Rosalia Kusumasari (37), yang selanjutnya menghubungi pihak kepolisian. Petugas Polsek Kediri Kota bersama Unit Identifikasi Polres Kediri Kota segera datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan bahwa korban memiliki riwayat penyakit epilepsi sejak remaja dan rutin berobat di Puskesmas Balowerti. Diduga kuat, saat hendak menimba air, penyakit korban kambuh hingga terjatuh ke sumur.

“Dari hasil olah TKP, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau bekas penganiayaan. Korban meninggal murni karena tercebur sumur. Terdapat keluarnya air dari mulut, hidung, dan telinga, serta kondisi jasad sudah mengapung lebih dari lima jam,” jelas petugas Inafis Polres Kediri Kota.

Polisi memastikan tidak ada barang hilang ataupun kerusakan di dalam kamar korban. Satu sandal korban masih melekat di kakinya.

Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi. Anak kandung korban juga sudah menandatangani surat pernyataan resmi bahwa tidak akan menuntut secara hukum.

Dengan hasil tersebut, kasus ini ditutup sebagai peristiwa meninggal wajar. Jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Keselamatan Berlalu Lintas Ditekankan Satlantas Polres Kediri Kota Sebagai Kebutuhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melalui Unit Kamsel melaksanakan kegiatan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Kediri Kota, pada Selasa (2/9/2025).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 10.30 WIB ini dihadiri anggota Unit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota bersama puluhan pemohon SIM.

Dalam penyampaiannya, petugas memberikan himbauan mengenai safety riding dan etika berlalu lintas kepada pemohon SIM. Materi yang disampaikan menekankan pentingnya kehati-hatian di jalan, kepatuhan terhadap rambu-rambu, serta budaya menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., mengatakan bahwa edukasi ini diberikan agar masyarakat tidak hanya memahami aturan, tetapi juga sadar akan tanggung jawabnya sebagai pengguna jalan.

“Berkendara bukan hanya soal sampai tujuan, tapi juga bagaimana kita bisa sampai dengan selamat tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Budayakan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban,” tegasnya.

Edukasi keselamatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pemohon SIM tidak hanya siap secara administrasi, tetapi juga memiliki bekal pengetahuan dan sikap disiplin berlalu lintas yang baik. (res/an)

Continue Reading

kriminal

Polres Kediri Kota Tahan 24 Terduga Pelaku Demo Anarkis

Published

on

Kediriselaludihati – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kediri menahan 24 orang terduga pelaku unjuk rasa yang berujung anarkis di Kota Kediri, Sabtu (30/8/2025) lalu. Dari total 42 orang yang diamankan, 18 lainnya dipulangkan ke keluarga kurang dari 24 jam karena tidak terbukti memenuhi unsur pidana.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari berbagai daerah.
“Dari Kabupaten Kediri ada 20 orang, Kota Kediri 16 orang, Nganjuk 3 orang, Surabaya 1 orang, Sampang 1 orang, dan Pontianak 1 orang. Dari jumlah itu, kategori dewasa ada 30 orang, sementara 12 orang lainnya masih anak-anak,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).

AKBP Anggi merinci, ke-24 orang yang ditahan dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Meski begitu, kepolisian masih mendalami lebih lanjut peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya provokator atau aktor intelektual di balik aksi tersebut.
“Sementara ini terkait provokator masih kita dalami, namun beberapa nama sudah kita kantongi,” tegasnya.

Polres Kediri Kota juga menemukan bukti berupa grup WhatsApp yang digunakan untuk mengajak massa berkumpul.
“Di grup itu tidak ada ajakan penjarahan, hanya ajakan untuk berkumpul. Namun saat massa sudah terkumpul, situasi menjadi tidak terkendali hingga berujung chaos,” ungkap Kapolres.

Kepolisian memastikan akan terus menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang merusak ketertiban umum. (res)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page