Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Koordinasi Teknis hingga Pengamanan Dipastikan Siap Jelang Kick Off di Stadion Brawijaya

Published

on

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota bersama panitia pelaksana dan stakeholder terkait menggelar Match Coordination Meeting (MCM) jelang pertandingan BRI Super League 2025/2026 antara Persik Kediri melawan Borneo FC Samarinda di Stadion Brawijaya, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 13.30 hingga 14.30 WIB di ruang pertemuan KONI Kota Kediri ini menjadi tahap akhir koordinasi sebelum pertandingan yang dijadwalkan berlangsung Rabu (29/4/2026) pukul 15.30 WIB dan disiarkan langsung oleh Indosiar.

Rapat dihadiri unsur kepolisian, match commissioner, panitia pelaksana, perwakilan kedua tim, perangkat pertandingan, hingga tim medis dan penyiar resmi. Dalam forum tersebut, berbagai aspek teknis pertandingan dibahas secara detail, mulai dari kesiapan tim, pengaturan jadwal keberangkatan, hingga standar operasional pertandingan.

Match Commissioner menegaskan pentingnya kedisiplinan waktu bagi kedua tim agar tidak terjadi keterlambatan kick off. Selain itu, aturan pertandingan, penggunaan teknologi Video Assistant Referee (VAR), serta ketentuan perlengkapan pemain turut disampaikan untuk memastikan jalannya laga sesuai regulasi.

Panitia pelaksana melalui Tri Widodo menyampaikan optimisme bahwa pertandingan akan berjalan lancar. Ia juga memastikan kesiapan sarana pendukung, termasuk antisipasi cuaca hujan dengan menyiapkan dua unit mobil penyedot air guna mencegah genangan di lapangan.

Dari sisi medis, panitia menyiapkan tiga unit ambulans, tim kesehatan berjumlah 20 personel, serta rumah sakit rujukan, yakni RS SLG dan RS Bhayangkara, untuk mengantisipasi kondisi darurat selama pertandingan berlangsung.

Sementara itu, pengamanan pertandingan akan melibatkan ratusan personel gabungan TNI-Polri dan instansi terkait. Polres Kediri Kota menegaskan kesiapan pengamanan sesuai pembagian zona, dengan fokus utama di area pintu masuk, dalam stadion, serta pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Kasubbag Dal Ops Polres Kediri Kota menyampaikan bahwa apel pengamanan akan dilaksanakan pukul 13.00 WIB di halaman SMA Negeri 8 Kediri, sebelum seluruh personel menempati titik pengamanan masing-masing.

Selain itu, panitia juga menyiapkan 95 personel steward untuk membantu pengamanan di dalam stadion, termasuk pemeriksaan penonton dan pengawasan area pertandingan. Pengetatan dilakukan untuk mencegah masuknya barang terlarang seperti flare atau kembang api.

Perwakilan kedua tim menyatakan kesiapan untuk bertanding serta berharap pertandingan berlangsung sportif dan menghibur masyarakat. Pihak penyiar dan media juga memastikan kesiapan teknis, termasuk dukungan teknologi VAR dan sistem cadangan kelistrikan.

Seluruh rangkaian MCM berjalan lancar dan kondusif. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan menyeluruh, baik dari sisi teknis pertandingan maupun keamanan, sehingga laga antara Persik Kediri dan Borneo FC Samarinda dapat berlangsung aman, tertib, dan sukses. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Rakor Pengamanan Tekankan Sistem Berlapis dan Pendekatan Humanis

Published

on

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota menggelar rapat koordinasi (rakor) pengamanan pertandingan sepak bola BRI Super League 2025/2026 antara Persik Kediri melawan Borneo FC yang akan digelar di Stadion Brawijaya, Rabu (29/4/2026).

Rakor berlangsung di ruang video conference Gedung Command Center lantai 2 Polres Kediri Kota, Selasa (28/4/2026) mulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan dipimpin Kabag Ops Kompol Iwan Setyo Budhi, S.H., dan dihadiri unsur TNI-Polri, pemerintah daerah, panitia pelaksana, hingga manajemen Persik Kediri.

Dalam rapat tersebut disepakati pola pengamanan berlapis dengan total 487 personel yang akan diterjunkan. Rinciannya, 218 personel dari Polres Kediri Kota dan jajaran, 124 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari Brimob, TNI, dan instansi terkait, 50 personel dari instansi samping seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan, serta 95 personel steward dan petugas pemeriksaan.

Pengamanan dibagi dalam empat ring. Ring 1 berada di dalam stadion yang diisi steward dan satuan fungsi kepolisian. Ring 2 difokuskan di pintu masuk dengan pengawasan ketat terhadap barang bawaan penonton. Ring 3 mencakup area luar stadion dengan penempatan pasukan pengendali massa, sementara Ring 4 berada di simpul-simpul jalan untuk pengaturan arus lalu lintas oleh Satlantas dan Dishub.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., melalui jajaran operasional menegaskan bahwa pengamanan dilakukan secara maksimal dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis sesuai prosedur operasional standar (SOP). “Seluruh personel diminta menjalankan tugas sesuai ploting dan memastikan situasi tetap kondusif hingga pertandingan selesai dan penonton meninggalkan stadion,” demikian disampaikan dalam rakor.

Selain pengamanan di lokasi, aparat juga akan melakukan pengawalan terhadap kedua tim, baik Persik Kediri maupun Borneo FC, dari hotel menuju stadion dan sebaliknya. Perangkat pertandingan diketahui menginap di hotel di wilayah Kota Kediri.

Panitia pelaksana melalui Tri Widodo menyampaikan bahwa pertandingan akan disiarkan langsung di Indosiar. Ia juga memastikan suporter tim tamu tidak hadir, serta jumlah penonton diperkirakan sekitar 1.400 orang berdasarkan pengalaman laga sebelumnya.

Dalam rakor juga dibahas pengendalian tiket, termasuk penggunaan gelang berkode batang (barcode) untuk mencegah pemalsuan. Selain itu, petugas diminta memperketat pemeriksaan di pintu masuk guna mencegah masuknya barang terlarang serta menertibkan pedagang asongan di stadion.

Selama kegiatan rakor berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polres Kediri Kota memastikan seluruh kesiapan pengamanan telah dimatangkan guna menjamin pertandingan berjalan lancar, aman, dan tertib. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Pemantauan Lalu Lintas dan Antisipasi Kamtibmas Dilakukan Satlantas Polres Kediri Kota Secara Intensif

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota kembali mengintensifkan patroli Mahameru Quick Response (MQR), pada Selasa (28/4/2026) sore dengan menyasar sejumlah ruas jalan utama di wilayah Kediri.

Patroli pertama dimulai pukul 16.00 WIB dengan rute meliputi Jalan Iskandar Muda, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Sudanco, Jalan Mayjen Sungkono, hingga Jalan Mayor Bismo. Kegiatan ini dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Kediri Kota bersama anggota Patwal.

Selanjutnya, patroli kedua dilaksanakan mulai pukul 16.30 WIB dengan rute yang mencakup Jalan Brawijaya, Jalan Mayjen Sungkono, Jalan Diponegoro, Jalan Hasanudin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Ahmad Yani, Jalan PK Bangsa, hingga Jalan Hayam Wuruk.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menggunakan kendaraan roda empat yang dilengkapi dengan dash cam guna mendukung pemantauan situasi lalu lintas secara langsung. Patroli difokuskan pada jam-jam rawan kepadatan aktivitas masyarakat, terutama menjelang sore hingga petang hari.

Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa patroli MQR merupakan bagian dari strategi preventif untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas sekaligus memastikan kelancaran arus lalu lintas.

“Kami hadir di lapangan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan kondisi lalu lintas tetap tertib dan lancar,” ujarnya.

Selain pemantauan arus kendaraan, petugas juga melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran lalu lintas serta memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Selama pelaksanaan patroli, situasi di seluruh rute terpantau aman, tertib, dan lancar. Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli secara berkala guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) di wilayah hukum setempat. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page