Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

488 Personel Polres Kediri Kota Diterjunkan, Pertandingan Berjalan Lancar dan Kondusif

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polres Kediri Kota mengerahkan 488 personel dalam pengamanan pertandingan BRI Super League antara Persik Kediri menghadapi Semen Padang FC di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, pada Kamis (27/11/2025). Pertandingan yang dihadiri 1.988 suporter itu berlangsung aman dan kondusif hingga akhir laga.

Pengamanan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kediri Kota AKP Iwan Setyo Budhi, bersama Wakapolres Kediri Kota Kompol Yanuar Rizal Ardhianto, pejabat utama Polres, Danki Brimob Kompi 1 Pelopor Kediri, serta padal dari Kodim 0809 Kediri. Personel gabungan terdiri atas anggota Polres Kediri Kota, TNI, Brimob, Dishub, Damkar, Dinkes, Satpol PP, Subdenpom, hingga steward internal panpel.

Sebelum pertandingan dimulai, seluruh personel mengikuti apel persiapan pengamanan. Wakapolres Kediri Kota Kompol Yanuar Rizal Ardhianto menegaskan bahwa seluruh personel wajib menjalankan tugas sesuai SOP dan menjaga profesionalisme.

“Pengamanan harus humanis namun tetap waspada. Setiap pintu dijaga padal yang bertanggung jawab penuh terhadap arus masuk penonton. Kami berharap pertandingan berjalan lancar dan kondusif,” ujar Wakapolres.

Kabag Ops AKP Iwan Setyo Budhi menegaskan pembagian zona pengamanan sesuai Perpol Nomor 10 Tahun 2022. Zona 1 menjadi tanggung jawab penuh panitia pelaksana melalui steward, sementara TNI–Polri mengamankan zona luar.

“Sebelum penonton masuk, pasukan harus sudah tergelar. Tidak ada personel yang meninggalkan tugas sebelum kegiatan selesai. Screening ketat dilakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke stadion,” tegas Kabag Ops dalam arahannya.

Setelah apel, petugas melaksanakan Tactical Floor Game (TFG) untuk memastikan pembagian tugas, jalur evakuasi, serta antisipasi potensi kontijensi di dalam maupun luar stadion.

Pertandingan berlangsung sejak pukul 15.30 WIB dengan skor akhir Persik Kediri menang 2–1 atas tamunya Semen Padang FC. Hingga laga usai dan seluruh suporter meninggalkan stadion pada pukul 17.40 WIB, tidak ditemukan gangguan kamtibmas maupun insiden menonjol.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat.

“Pengamanan hari ini berjalan sukses dan kondusif berkat sinergi semua pihak. Ini menunjukkan kesiapan Polres Kediri Kota dalam menjaga ketertiban setiap kegiatan masyarakat, termasuk pertandingan berisiko tinggi,” ujar Kapolres.

Dengan berakhirnya pengamanan, seluruh personel kembali melaksanakan konsolidasi sebagai evaluasi akhir kegiatan. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Bandar Lor Kediri Ajak Peserta Tertib Berlalu Lintas di Tengah Operasi Zebra Semeru 2025

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanakan pengamanan kegiatan Jalan Kreasi Milad Muhammadiyah Tahun 2025 yang digelar di SMA Muhammadiyah Kelurahan Bandar Lor, Kamis (27/11/2025). Pengamanan dipimpin AKP Henry bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Bandar Lor Aipda Toni Setiawan serta personel Polsek Mojoroto.

Sejak pagi, petugas sudah melakukan pengaturan arus lalu lintas di sekitar rute kegiatan untuk memastikan keamanan peserta dan pengguna jalan. Kehadiran polisi mendapat apresiasi dari panitia dan masyarakat karena membantu kegiatan berjalan tertib dan aman.

Di sela pengamanan, Bhabinkamtibmas Aipda Toni Setiawan menyampaikan himbauan tertib berlalu lintas kepada peserta dan masyarakat sekitar, seiring dengan berlangsungnya Operasi Zebra Semeru 2025 yang digelar hingga 30 November.

Ia menekankan pentingnya disiplin berlalu lintas untuk mencegah kecelakaan, termasuk tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran operasi, yakni tidak memakai helm SNI, penggunaan ponsel saat berkendara, melawan arus, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan sabuk keselamatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, serta melebihi batas kecepatan.

“Kegiatan masyarakat seperti Jalan Kreasi ini melibatkan banyak peserta dan melintasi jalur umum. Karena itu, kami sekalian mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi aturan, terutama selama Operasi Zebra Semeru 2025. Keselamatan harus menjadi budaya,” ujar Aipda Toni.

Pengamanan berlangsung lancar, tertib, dan tidak ditemukan gangguan kamtibmas. Polsek Mojoroto memastikan akan terus hadir pada setiap kegiatan masyarakat, sekaligus mengedukasi warga agar lebih sadar keselamatan dalam berkendara. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Tiga Pilar Dandangan Kediri Perkuat Kamtibmas Lewat Musyawarah Lingkungan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Tiga Pilar Keamanan di Kelurahan Dandangan, Polsek Kediri Kota menggelar musyawarah bersama perangkat kelurahan, Ketua RW dan RT, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Dandangan Aiptu April Prasetyo di Kantor Kelurahan Dandangan, pada Selasa (27/11/2025). Pertemuan membahas penggunaan Balai Kelurahan untuk latihan rutinitas perguruan silat dan terfokus pada upaya menjaga keamanan lingkungan.

Dalam forum dialog tersebut, warga menyampaikan keberatan apabila balai kelurahan digunakan sebagai tempat latihan perguruan silat, baik PSHT maupun perguruan lain. Keputusan bersama menegaskan bahwa balai kelurahan tetap diprioritaskan untuk kegiatan masyarakat umum demi menjaga ketertiban.

Bhabinkamtibmas Aiptu April Prasetyo memberikan pesan kamtibmas agar warga tetap menjaga kerukunan dan mengutamakan dialog apabila muncul persoalan di lingkungan. Ia juga mengingatkan bahwa saat ini Polres Kediri Kota sedang melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2025, sehingga disiplin dan keselamatan masyarakat perlu semakin diperkuat.

“Selain menjaga keamanan lingkungan, kami juga mengajak warga untuk mendukung Operasi Zebra Semeru 2025 yang sedang berlangsung. Tujuh pelanggaran prioritas seperti tidak memakai helm SNI, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melawan arus adalah penyebab utama kecelakaan. Ketaatan warga sangat menentukan keselamatan bersama,” ujar Aiptu April.

Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya melakukan penegakan hukum di jalan raya, tetapi juga memperkuat pendekatan preventif melalui pembinaan di tingkat kelurahan.

“Kamtibmas itu satu kesatuan—di jalan maupun di lingkungan permukiman. Jika masyarakat tertib, baik dalam bermasyarakat maupun berlalu lintas, maka kondusivitas dapat terus terjaga,” tambahnya.

Musyawarah berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Polsek Kediri Kota menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah warga dan mengawal keamanan lingkungan sejalan dengan edukasi keselamatan lalu lintas selama Operasi Zebra Semeru 2025. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page