Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Warga Sidomulyo Kediri Diimbau Tertib Berlalu Lintas Selama Operasi Zebra Semeru 2025

Published

on

Kediriselaludihati.com – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2025 bagi warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri berjalan aman dan tertib pada Rabu (26/11/2025). Bhabinkamtibmas Sidomulyo, Bripka Adhityatama Kurniawan, melakukan pendampingan dan pengamanan langsung di Kantor Balai Desa Bulu, Kecamatan Semen, tempat proses distribusi bantuan dilaksanakan.

Sebanyak 281 warga penerima manfaat dari Desa Sidomulyo hadir untuk mendapatkan BLT yang disalurkan oleh petugas Kantor Pos. Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kamtibmas agar warga berhati-hati saat membawa uang bantuan dan memanfaatkannya secara tepat sesuai kebutuhan prioritas keluarga.

Tak hanya itu, Bripka Adhityatama juga menyampaikan edukasi singkat mengenai Operasi Zebra Semeru 2025 yang masih berlangsung. Warga diingatkan agar selalu tertib berlalu lintas, khususnya terkait tujuh pelanggaran prioritas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Selain menjaga keamanan saat membawa dana bantuan, kami juga mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin di jalan raya. Helm SNI, sabuk keselamatan, tidak melawan arus, serta tidak menggunakan handphone saat berkendara adalah aturan dasar keselamatan,” ujarnya di sela kegiatan.

Pendampingan juga dilakukan bersama Kepala Desa Bulu Syahroni, Babinsa Desa Bulu Peltu Mitro, perangkat desa, pendamping lijamsos, dan petugas Kantor Pos. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, aman, dan kondusif hingga selesai. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Warga Tarokan Kediri Diingatkan Tertib Berlalu Lintas Selama Operasi Zebra Semeru 2025

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Kerep, Polsek Tarokan, Polres Kediri Kota, Aipda Moh Syafiudin, melaksanakan kegiatan sambang warga di area persawahan perbatasan Desa Kerep dan Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Rabu (26/10/2025) siang. Kegiatan dilakukan untuk mempererat komunikasi dengan masyarakat sekaligus memberikan imbauan keamanan dan ketertiban lingkungan.

Dalam dialogis bersama warga, termasuk pemilik lahan Bapak Sutikno, Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat turut menjaga ketertiban serta mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam ketahanan pangan nasional.

Selain pesan kamtibmas, Aipda Syafiudin juga menyisipkan sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025 yang sedang berjalan. Masyarakat diimbau memperhatikan tujuh pelanggaran prioritas, yakni penggunaan helm SNI bagi pengendara motor, kewajiban sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil, larangan menggunakan handphone saat berkendara, larangan berboncengan lebih dari satu orang, larangan melawan arus, larangan mengemudi melebihi batas kecepatan, serta larangan mengendarai kendaraan bagi anak di bawah umur.

“Walaupun kegiatan berlangsung di area persawahan, masyarakat tetap kami ingatkan pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas. Keselamatan itu dimulai dari hal kecil dan harus menjadi kebiasaan,” ujar Kapolsek Tarokan, Iptu Ibnu Sa’i, S.H., saat dimintai keterangan terpisah.

Seluruh rangkaian sambang berlangsung aman dan lancar. Kehadiran Bhabinkamtibmas kembali disambut positif oleh warga sebagai wujud perhatian Polri dalam menjaga keamanan di semua lapisan masyarakat. (res/an)05

Bhabinkamtibmas Tarokan Kediri Sampaikan Imbauan Kamtibmas di Area Persawahan

Warga Tarokan Kediri Diingatkan Tertib Berlalu Lintas Selama Operasi Zebra Semeru 2025

Polreskedirikota.com – Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Kerep, Polsek Tarokan, Polres Kediri Kota, Aipda Moh Syafiudin, melaksanakan kegiatan sambang warga di area persawahan perbatasan Desa Kerep dan Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Rabu (26/10/2025) siang. Kegiatan dilakukan untuk mempererat komunikasi dengan masyarakat sekaligus memberikan imbauan keamanan dan ketertiban lingkungan.

Dalam dialogis bersama warga, termasuk pemilik lahan Bapak Sutikno, Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat turut menjaga ketertiban serta mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam ketahanan pangan nasional.

Selain pesan kamtibmas, Aipda Syafiudin juga menyisipkan sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025 yang sedang berjalan. Masyarakat diimbau memperhatikan tujuh pelanggaran prioritas, yakni penggunaan helm SNI bagi pengendara motor, kewajiban sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil, larangan menggunakan handphone saat berkendara, larangan berboncengan lebih dari satu orang, larangan melawan arus, larangan mengemudi melebihi batas kecepatan, serta larangan mengendarai kendaraan bagi anak di bawah umur.

“Walaupun kegiatan berlangsung di area persawahan, masyarakat tetap kami ingatkan pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas. Keselamatan itu dimulai dari hal kecil dan harus menjadi kebiasaan,” ujar Kapolsek Tarokan, Iptu Ibnu Sa’i, S.H., saat dimintai keterangan terpisah.

Seluruh rangkaian sambang berlangsung aman dan lancar. Kehadiran Bhabinkamtibmas kembali disambut positif oleh warga sebagai wujud perhatian Polri dalam menjaga keamanan di semua lapisan masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Tiga Pilar Kawal Perencanaan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pojok Kediri Agar Berjalan Transparan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Pojok, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota bersama tiga pilar menghadiri rapat koordinasi pelatihan dana kelurahan dan program Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2025 yang digelar di Balai Kelurahan Pojok, pada Rabu (26/11/2025) pagi.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 WIB tersebut membahas rencana pelaksanaan kegiatan masyarakat oleh Pokmas Maju Lancar, termasuk teknis pelatihan, sasaran penerima, dan langkah pengawasan agar seluruh program berjalan transparan serta tepat sasaran.

Bhabinkamtibmas Aiptu M.S. Ibnu S. menyampaikan himbauan kamtibmas kepada seluruh peserta, menekankan pentingnya menjaga kondusifitas selama pelaksanaan program. Ia juga mengimbau agar seluruh kegiatan masyarakat tetap diawasi bersama, baik oleh tokoh warga, perangkat kelurahan, maupun unsur keamanan.

“Kehadiran kepolisian dalam setiap proses musyawarah warga adalah bentuk pendampingan agar kegiatan masyarakat berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan potensi kerawanan,” ujar Kapolsek Mojoroto, Kompol Rudi Purwanto, S.H., saat dikonfirmasi terpisah.

Rapat dihadiri Bhabinkamtibmas Kelurahan Pojok, Babinsa, Kepala Kelurahan Pojok, pengurus Pokmas Maju Lancar, perwakilan PKK, kader kesehatan, LPMK, dan unsur linmas. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif tanpa hambatan. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page