Peristiwa
Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba
Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).
Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras 9 kasus. Barang bukti yang diamankan narkotika, 40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L
Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka
“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.
Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
UU NOMOR 36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan
keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)
Peristiwa
Antisipasi Balap Liar dan Sahur On The Road Dini Hari
Kediriseseludihati – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota kembali menggelar patroli sahur untuk mengantisipasi balap liar dan aktivitas sahur on the road, Kamis (5/3/2026) dini hari.
Patroli yang dimulai pukul 02.00 WIB itu menyasar sejumlah titik rawan, yakni Simpang 4 Nabatiasa, Jembatan Brawijaya Timur, serta Simpang 4 Ringin Sirah. Kawasan tersebut dinilai memiliki potensi kerawanan pada jam-jam menjelang sahur, terutama berkaitan dengan aksi kebut-kebutan dan konvoi kendaraan.
Kegiatan dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan bersama Kanit Turjagwali dan anggota Turjagwali. Petugas melakukan patroli mobile dan pemantauan di simpang-simpang strategis guna mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Patroli sahur ini sebagai langkah preventif untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama bulan Ramadhan,” ujar AKP Yudho.
Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan imbauan kepada kelompok remaja yang dijumpai di lapangan agar tidak melakukan balap liar ataupun kegiatan yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di seluruh titik terpantau lancar, terkendali, dan kondusif. Satlantas Polres Kediri Kota memastikan patroli sahur akan terus digelar secara rutin guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Kediri. (res/aro)
Lalu Lintas
Patroli Kamseltibcarlantas Digelar di Depan Kediri Town Square hingga Ringinsirah
Kediriseseludihati – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menggelar patroli keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) disertai penindakan terhadap truk dan bus yang melanggar rambu, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB itu menyasar sejumlah titik strategis, antara lain depan Kediri Town Square, Simpang 4 Alun-alun, Simpang 4 Veteran, serta Simpang 4 Ringinsirah. Lokasi tersebut dikenal sebagai kawasan dengan arus lalu lintas padat, terutama pada jam-jam aktivitas masyarakat.
Kanit Turjagwali bersama anggota Turjagwali melakukan patroli mobile sekaligus penindakan terhadap kendaraan besar yang melanggar aturan, seperti menerobos rambu larangan atau tidak mematuhi pengaturan jalur.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, langkah penindakan dilakukan secara tegas namun tetap humanis guna meningkatkan disiplin pengemudi angkutan barang dan penumpang.
“Penertiban ini bertujuan menciptakan kamseltibcarlantas yang aman dan tertib, sekaligus mencegah potensi kecelakaan akibat pelanggaran rambu,” ujarnya.
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada pengemudi agar mematuhi aturan lalu lintas, memperhatikan batas kecepatan, serta memastikan kelengkapan kendaraan sesuai standar keselamatan.
Selama patroli berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif. Satlantas Polres Kediri Kota memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan di wilayah Kota Kediri. (res/aro)
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Banaran Kediri Aipda Edy Haryanto Ikuti Rakor Intervensi Berbasis Masyarakat
Kediriselaludihati.com – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba terus diperkuat melalui kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah kelurahan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Salah satunya dilakukan melalui pembentukan Satgas Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Gedung SG Kelurahan Banaran. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh unsur tiga pilar kelurahan, Badan Narkotika Nasional Kota Kediri, serta sejumlah calon relawan Satgas IBM.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Banaran Aipda Edy Haryanto hadir dalam kegiatan tersebut bersama unsur tiga pilar sebagai bentuk dukungan kepolisian terhadap program pencegahan penyalahgunaan narkotika berbasis masyarakat.
Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., mengatakan pembentukan Satgas IBM merupakan salah satu langkah strategis untuk memperkuat peran masyarakat dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, pendekatan berbasis masyarakat dinilai efektif karena melibatkan langsung warga dalam proses pencegahan, pendampingan, hingga rehabilitasi bagi masyarakat yang terindikasi terpapar penyalahgunaan narkotika.
“Melalui pembentukan Satgas Intervensi Berbasis Masyarakat ini diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan memutus rantai penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar Kompol Siswandi.
Dalam rapat koordinasi tersebut, hadir pula Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Kota Kediri, Sekretaris Kelurahan Banaran, Kasi Transos, serta lima orang calon anggota IBM-AP yang nantinya akan menjadi bagian dari satgas di tingkat kelurahan.
Program Intervensi Berbasis Masyarakat sendiri merupakan salah satu pendekatan yang dikembangkan BNN dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam upaya deteksi dini, pendampingan, serta rehabilitasi bagi individu yang terpapar narkoba.
Melalui sinergi antara aparat pemerintah, kepolisian, BNN, serta masyarakat, diharapkan Kelurahan Banaran mampu menjadi lingkungan yang lebih tangguh dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan narkotika.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau tertib, aman, dan lancar. Aparat juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga lingkungan yang sehat dan bebas dari peredaran narkoba demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Kediri. (res/an).
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
