Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Pojok Dampingi Safari Ramadhan Wakil Wali Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati – Aparat kepolisian bersama unsur tiga pilar melakukan pemantauan dan pengamanan kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah yang digelar di Masjid Al Mukhlisuun, Perumahan Wilis Indah 2, Kelurahan Pojok, Kamis (19/2/2026) sore. Kegiatan tersebut berlangsung tertib dan kondusif hingga selesai.

Safari Ramadhan yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB itu dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Wakil Wali Kota Kediri, jajaran Forkopimcam Mojoroto, serta tokoh masyarakat setempat. Kehadiran aparat kepolisian bertujuan memastikan kegiatan keagamaan berjalan aman sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pojok, Aiptu M.S. Ibnu S., bersama Babinsa dan perangkat kelurahan melaksanakan sambang serta pemantauan langsung di lokasi kegiatan. Pengamanan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada jamaah dan warga sekitar masjid.

Kapolsek Mojoroto Rudi Purwanto mengatakan bahwa kehadiran personel kepolisian dalam kegiatan Safari Ramadhan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas kamtibmas selama bulan suci. “Kami memastikan seluruh rangkaian kegiatan masyarakat, khususnya kegiatan keagamaan, dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan nyaman,” ujarnya.

Selain Kapolsek Mojoroto, kegiatan tersebut juga dihadiri Camat Mojoroto, Lurah Pojok, serta unsur tiga pilar lainnya. Kehadiran pejabat daerah, termasuk Wakil Wali Kota Kediri, disambut antusias oleh masyarakat dan jamaah Masjid Al Mukhlisuun.

Safari Ramadhan ini diisi dengan silaturahmi, dialog singkat bersama warga, serta penyampaian pesan-pesan kebersamaan dan toleransi. Aparat juga memanfaatkan momentum tersebut untuk mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga ketertiban lingkungan selama Ramadhan, terutama pada waktu-waktu rawan aktivitas warga meningkat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, arus kedatangan jamaah dan tamu undangan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Tidak ditemukan gangguan keamanan maupun ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Polsek Mojoroto menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam setiap kegiatan masyarakat, khususnya kegiatan keagamaan selama Ramadhan, sebagai wujud pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.(res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Satlantas Polres Kediri Kota Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Menjelang Waktu Berbuka Puasa

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota memberikan imbauan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas (kamseltibcarlantas) kepada sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) di simpang tiga Pabrik Gula Pesantren, Kota Kediri, pada Kamis (19/2/2026) pagi.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Kediri Kota itu berlangsung pukul 08.00 hingga 10.30 WIB. Imbauan difokuskan pada peningkatan kewaspadaan supeltas saat melakukan pengaturan lalu lintas, terutama menghadapi potensi lonjakan arus kendaraan menjelang waktu berbuka puasa selama bulan Ramadan.

Petugas mengingatkan agar supeltas selalu mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan, menggunakan sikap pengaturan yang benar, serta menghindari tindakan yang dapat membahayakan lalu lintas. Kehadiran supeltas dinilai membantu kelancaran arus di titik rawan kepadatan, namun tetap harus sejalan dengan prinsip keselamatan berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas. “Menjelang berbuka puasa, volume kendaraan biasanya meningkat. Karena itu, keselamatan harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan akan terus melakukan pembinaan dan imbauan serupa sebagai langkah antisipasi menjaga kelancaran serta keselamatan lalu lintas di wilayah hukum Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Desa Bulu Kediri Bersama Tiga Pilar dan Tenaga Kesehatan Perkuat Pencegahan Difteri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Semen, Polres Kediri Kota mendampingi kegiatan imunisasi balita yang digelar di Balai Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada Kamis (19/2/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kekebalan tubuh balita sekaligus mencegah penyebaran penyakit menular, khususnya difteri.

Pendampingan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Bulu, Aiptu Totok Subandi, bersama unsur tiga pilar desa, tenaga kesehatan Puskesmas Semen, serta kader Posyandu Balita. Imunisasi diberikan kepada balita yang belum pernah menerima imunisasi sama sekali maupun yang status imunisasinya belum lengkap.

Selain pelayanan imunisasi, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya imunisasi bagi balita. Tenaga kesehatan menjelaskan bahwa imunisasi lengkap berperan penting dalam membentuk kekebalan tubuh anak terhadap serangan virus dan bakteri berbahaya, termasuk difteri yang dapat menimbulkan komplikasi serius.

Dalam kegiatan tersebut, hadir antara lain perwakilan tiga pilar Desa Bulu, tenaga kesehatan Puskesmas Semen, bidan desa, serta para orang tua yang membawa anaknya untuk mengikuti imunisasi. Petugas juga mengingatkan bahwa layanan imunisasi di Posyandu diberikan secara gratis dan aman bagi balita.

Ps. Kapolsek Semen Iptu Bambang Heri Muljono menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan kesehatan masyarakat merupakan bentuk dukungan Polri terhadap upaya peningkatan kualitas kesehatan warga. “Kami mendukung penuh program imunisasi karena kesehatan anak merupakan investasi masa depan bangsa,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan tenaga kesehatan diharapkan dapat terus memperkuat kepercayaan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif di wilayah Kecamatan Semen. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page