Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polisi Atur Lalu Lintas di Jangkrik Kuliner Festival, Antisipasi Kepadatan di Kediri Town Square

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas selama pelaksanaan Jangkrik Kuliner Festival di kawasan Kediri Town Square, pada Kamis (2/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kemacetan akibat meningkatnya aktivitas masyarakat.

Kegiatan patroli kamseltibcarlantas dimulai pukul 15.00 WIB dan melibatkan personel Unit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota yang bersinergi dengan anggota dari Polsek Kediri Kota. Pengamanan dilakukan di sekitar area pusat perbelanjaan yang menjadi lokasi festival kuliner tersebut.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, menyampaikan bahwa pengaturan lalu lintas dilakukan secara intensif untuk memastikan kelancaran mobilitas pengunjung selama kegiatan berlangsung.

“Festival ini diperkirakan menarik banyak pengunjung, sehingga diperlukan pengaturan arus lalu lintas untuk mencegah kemacetan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengaturan dan penguraian arus lalu lintas di titik-titik rawan kepadatan, khususnya di akses masuk dan keluar Kediri Town Square. Selain itu, pengunjung juga diarahkan terkait skema parkir yang telah disiapkan.

Kendaraan roda dua diperbolehkan masuk dan parkir di dalam area Kediri Town Square, sementara kendaraan roda empat diarahkan masuk melalui Jalan Hayam Wuruk guna menghindari penumpukan kendaraan di jalur utama.

Jangkrik Kuliner Festival sendiri dijadwalkan berlangsung selama 10 hari, mulai 2 hingga 12 April 2026, dengan jam operasional pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB setiap harinya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus mendukung kelancaran kegiatan masyarakat.

Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam setiap kegiatan masyarakat, guna memastikan terciptanya keamanan dan ketertiban, khususnya di titik-titik keramaian yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Pendekatan Dialogis Bhabinkamtibmas Sukoantar Kediri Perkuat Keamanan di Tingkat Desa

Published

on

Kediriselaludihati.com – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan jajaran kepolisian hingga ke tingkat desa. Bhabinkamtibmas Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis bersama warga di Dusun Mirigerot, pada Rabu (1/4/2026) malam.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.30 WIB itu menyasar lingkungan RT 11 RW 03. Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Aiptu Beni M.P., SH berdialog langsung dengan warga, termasuk tokoh setempat dan pemuda, guna menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.

Melalui pendekatan dialogis, polisi mengajak masyarakat untuk aktif berperan menjaga keamanan lingkungan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas. Peran pemuda juga ditekankan sebagai garda terdepan dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif di lingkungan tempat tinggal.

Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan menegaskan bahwa kegiatan sambang merupakan bagian dari strategi preventif kepolisian dalam membangun kedekatan dengan masyarakat.

“Melalui komunikasi langsung dengan warga, kami dapat mengetahui kondisi di lapangan sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan stabilitas kamtibmas yang berkelanjutan, khususnya di wilayah pedesaan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Warga menyambut baik kehadiran petugas serta menunjukkan komitmen untuk terus menjaga kerukunan dan keamanan lingkungan secara bersama-sama.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam membangun kepercayaan publik melalui pendekatan humanis dan partisipatif, sekaligus memperkuat ketahanan sosial di tengah masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Mojoroto Kediri Perkuat Sinergi Tiga Pilar Lewat Silaturahmi Warga

Published

on

Kediriselaludihati.com – Upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus diperkuat Polres Kediri Kota melalui pendekatan humanis. Salah satunya dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dengan menggelar kegiatan pembinaan dan penyuluhan (binluh) dalam momentum Halal Bihalal bersama warga, pada Rabu (1/4/2026) malam.

Kegiatan yang berlangsung di aula Kelurahan Lirboyo sejak pukul 19.00 WIB itu dihadiri unsur tiga pilar, yakni Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan perangkat kelurahan, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus RT/RW, hingga kader perempuan setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Aiptu Hadi Suwignyo menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen warga untuk terus menjaga kerukunan, meningkatkan kewaspadaan, serta aktif berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Momentum Halal Bihalal dimanfaatkan sebagai sarana mempererat silaturahmi sekaligus membangun komunikasi yang lebih intens antara aparat keamanan dan masyarakat. Melalui pendekatan ini, diharapkan potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini menjadi bagian penting dari strategi Polri dalam menjaga kondusivitas wilayah melalui sinergi dengan masyarakat.

“Melalui kegiatan silaturahmi seperti Halal Bihalal, komunikasi antara aparat dan warga dapat terjalin lebih baik. Ini menjadi fondasi kuat dalam menciptakan keamanan lingkungan secara bersama-sama,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, suasana terpantau tertib, aman, dan kondusif. Warga mengikuti kegiatan dengan antusias, sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata peran aktif tiga pilar dalam membangun kebersamaan dan memperkuat ketahanan sosial di tingkat kelurahan. Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan wilayah Lirboyo tetap aman dan harmonis di tengah dinamika masyarakat yang terus berkembang. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page