Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Unit Turjawali Selesaikan Masalah Penutupan Jalan Akibat Bangku Penjual Sayur

Published

on

Kediriselaludihati – Keluhan warga yang disampaikan melalui siaran langsung Radio Andika FM terkait penjual sayur yang memasang bangku hingga menutup sebagian badan Jalan Balowerti Gang V, Kota Kediri, langsung mendapat respons cepat dari jajaran Satlantas Polres Kediri Kota.

Unit Turjawali yang dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Iptu Murnianto turun ke lokasi pada Kamis siang  (18 /4/2025)  guna menyelesaikan permasalahan tersebut. 

Dalam penanganan, petugas langsung melakukan pendekatan humanis kepada pedagang agar tidak lagi menggunakan bahu jalan untuk berjualan, serta memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan yang sering parkir sembarangan di sekitar lokasi.

“Kami mengapresiasi warga yang responsif melalui saluran media, termasuk Radio Andika, sehingga kami bisa segera melakukan tindakan di lapangan,” ujar Iptu Murnianto.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K. menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.

“Kami menerima segala bentuk masukan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi dan perbaikan di lapangan. Semua laporan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Penertiban seperti ini adalah bagian dari menciptakan Kamseltibcarlantas, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif di lingkungan warga,” tegas AKP Afandy.

Di sisi lain, Lurah Balowerti Komardiyanto juga turut merespons cepat keluhan tersebut dengan menghubungi Ketua RW setempat untuk mengajak dialog para pihak. Ia menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif akan terus dilakukan agar masalah serupa tidak terulang kembali.

Situasi lalu lintas di Jalan Balowerti Gang V kini terpantau kembali lancar dan aman. Polres Kediri Kota melalui Satlantas memastikan akan terus melakukan patroli dialogis serta pengawasan rutin di titik-titik yang rawan kemacetan atau potensi gangguan lalu lintas lainnya. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Situasi Kondusif, Patroli Diperkuat di Bank, SPBU, dan Kawasan Perdagangan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Kediri Kota terus mengintensifkan patroli Harkamtibmas untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Pada Kamis (17/4/2025), patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, S.H. dilaksanakan di sejumlah titik strategis di wilayah hukumnya.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dengan menyasar beberapa objek vital seperti Bank Jatim, SPBU, Stasiun Kereta Api, area pertokoan, hingga pusat keramaian seperti Toko Mas Sriwijaya dan area parkir di Jalan Sriwijaya.

Patroli ini melibatkan personel lengkap dari unsur pimpinan hingga pelaksana lapangan, termasuk Wakapolsek AKP Ismanto, Pawas AKP Chem Sunarko, serta Padal IPTU Murdijono. Dalam kegiatan tersebut, para petugas tidak hanya melakukan pemantauan situasi, tetapi juga menyampaikan imbauan Kamtibmas kepada warga, pedagang, serta petugas keamanan setempat agar tetap waspada terhadap potensi kejahatan, khususnya 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).

“Patroli ini bagian dari upaya Polsek Kediri Kota dalam menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat,” ujar Kompol Ridwan Sahara.

Dari hasil pemantauan, situasi di seluruh lokasi yang disambangi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Kediri Kota juga berkoordinasi dengan satuan kewilayahan dan instansi terkait untuk memperkuat sinergi pengamanan di lapangan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari program Kerja Keras – Cerdas – Tuntas – Ikhlas (KCTI) yang terus digelorakan oleh Polres Kediri Kota dalam rangka pelayanan prima kepada masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Lalu Lintas

Unit Kamsel Edukasi Keselamatan di Tengah Nuansa Budaya

Published

on

Kediriselaludihati.com – Suasana teduh dan ramah di Omah Joglo Kota Kediri menjadi latar kegiatan humanis yang digelar Unit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota, Kamis (17/4/2025). Di tengah para pengunjung yang datang untuk bersantai atau menikmati suasana budaya, petugas kepolisian hadir menyapa dan mengedukasi pentingnya tertib berlalu lintas.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 10.30 WIB. Kanit Kamsel bersama anggota Satlantas menyampaikan pesan-pesan keselamatan lalu lintas secara langsung dan komunikatif kepada pengunjung. Mulai dari pentingnya mematuhi rambu, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, hingga ajakan untuk menjadi pelopor keselamatan di jalan raya.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preemtif kami untuk terus mendekatkan pesan keselamatan dengan masyarakat melalui ruang-ruang publik yang familiar dan nyaman,” ujar AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., Kasat Lantas Polres Kediri Kota.

Tidak hanya imbauan, petugas juga membuka ruang tanya jawab dan berdiskusi ringan bersama pengunjung seputar pengalaman mereka di jalan raya. Masyarakat menyambut hangat pendekatan edukatif ini.

Dengan kegiatan seperti ini, Satlantas Polres Kediri Kota berharap tercipta budaya tertib lalu lintas yang tumbuh dari kesadaran, bukan semata karena pengawasan. Suasana selama kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh keakraban.

“Selalu ingat, keselamatan bukan sekadar aturan, tapi bentuk tanggung jawab kita kepada diri sendiri dan orang lain,” tutup AKP Afandy. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page