Peristiwa
Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba
Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).
Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras 9 kasus. Barang bukti yang diamankan narkotika, 40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L
Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka
“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.
Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
UU NOMOR 36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan
keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)
Peristiwa
Aki Bermasalah di Jalan Mayor Bismo, Petugas Lakukan Jumper hingga Panggil Bengkel
Kediriselaludihati.com — Aksi cepat anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota membantu pengendara mobil yang mogok di Jalan Mayor Bismo, Kota Kediri, Senin (20/4/2026) siang, mendapat perhatian masyarakat.
Kejadian bermula saat Aiptu Agung Broto, anggota Unit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota, tengah melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 11.30 WIB. Saat melintas di lokasi, petugas mendapati sebuah kendaraan berhenti di tepi jalan dalam kondisi mengalami gangguan.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui kendaraan tersebut milik warga asal Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, yang tengah dalam perjalanan menuju kawasan Jalan Hasanudin. Kendala yang dialami berupa aki kendaraan yang bermasalah sehingga mobil tidak dapat dihidupkan.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung memberikan bantuan dengan melakukan jumper menggunakan kendaraan patroli. Upaya tersebut sempat membuat kendaraan kembali menyala, namun masih ditemukan kendala lanjutan pada sistem kelistrikan.
Melihat kondisi tersebut, petugas kemudian berinisiatif menghubungi bengkel langganan untuk memberikan penanganan lebih lanjut agar kendaraan dapat kembali beroperasi dengan normal.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, tindakan yang dilakukan anggotanya merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Anggota kami di lapangan tidak hanya melakukan pengaturan lalu lintas, tetapi juga memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk saat mengalami kendala di jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran polisi di jalan diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus solusi cepat bagi masyarakat yang mengalami kesulitan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum bepergian, demi keselamatan dan kelancaran perjalanan,” kata dia.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu contoh respons cepat aparat dalam membantu masyarakat, sekaligus menunjukkan peran aktif kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di jalan raya. (res/aro)
Peristiwa
Program Police Goes to School, Polsek Tarokan Kediri Tekankan Bijak Bermedsos dan Cegah Perundungan
Kediriselaludihati.com – Kepolisian Sektor Tarokan, Polres Kediri Kota melaksanakan program Police Goes to School, dengan menjadi pembina upacara di MI Surya Utama Al Fajar Cabak Kerep, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, pada Senin (20/4/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut diwakili oleh Aiptu Moh Syafiudin. Dalam kesempatan itu, petugas memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada para siswa terkait kenakalan remaja, fenomena fear of missing out (FOMO), serta pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial.
Selain itu, materi juga menyoroti bahaya perundungan (bullying) yang kerap terjadi di lingkungan sekolah maupun di dunia digital. Para siswa diimbau untuk saling menghargai serta tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan orang lain.
Kapolsek Tarokan AKP Ibnu Sa’i mengatakan, program Police Goes to School merupakan upaya preventif untuk membangun kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar.
“Kami ingin memberikan pemahaman kepada siswa agar terhindar dari kenakalan remaja, serta mampu menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan edukatif di lingkungan sekolah dinilai efektif dalam membentuk karakter generasi muda yang disiplin dan sadar hukum.
“Kami berharap para siswa dapat menerapkan nilai-nilai positif dalam kehidupan sehari-hari, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat,” kata dia.
Selama kegiatan berlangsung, para siswa mengikuti rangkaian upacara dan penyuluhan dengan tertib. Situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif. (res/an)
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Selopanggung Kediri Beri Imbauan Kamtibmas, Distribusi Bansos Berjalan Tertib dan Lancar
Kediriselaludihati.com – Aparat kepolisian dari Polsek Semen, Polres Kediri Kota melakukan pengamanan sekaligus pemantauan penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa sembako kepada ratusan warga di Balai Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada Senin (20/4/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut melibatkan Bhabinkamtibmas Desa Selopanggung Aipda Eko Puthut Pujo Cahyono yang bersinergi dengan perangkat desa serta Babinsa setempat untuk memastikan proses distribusi berjalan aman dan tertib.
Sebanyak 876 warga tercatat menerima bantuan, masing-masing memperoleh 20 kilogram beras dan dua bungkus minyak goreng. Penyaluran dilakukan secara bertahap guna menghindari kerumunan dan memastikan ketertiban antrean.
Selain melakukan pengamanan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban selama proses pembagian bantuan serta meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan.
Pelaksana tugas Kapolsek Semen Iptu Bambang Heri Muljono mengatakan, kehadiran polisi dalam kegiatan penyaluran bansos merupakan bentuk pelayanan untuk menjamin kelancaran dan keamanan.
“Kami hadir untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan tertib, tepat sasaran, dan aman. Selain itu, kami juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara aparat keamanan dan pemerintah desa menjadi kunci dalam menciptakan situasi yang kondusif, terutama saat kegiatan yang melibatkan banyak warga.
“Kami mengapresiasi kerja sama semua pihak sehingga kegiatan dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti,” kata dia. (res/an)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
