Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional Bersama Petani dan Penyuluh Pertanian di Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Selopanggung, Polsek Semen, Polres Kediri Kota mengikuti kegiatan Zoom Meeting bersama Menteri Pertanian Republik Indonesia terkait program swasembada pangan tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Semen, Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada Rabu (7/1/2026) mulai pukul 08.00 WIB.

Zoom meeting tersebut diikuti oleh berbagai unsur terkait, di antaranya Kepala Desa Selopanggung, petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), serta kelompok tani setempat. Kehadiran Bhabinkamtibmas Desa Selopanggung Aipda Eko Puthut menjadi bagian dari dukungan Polri terhadap program strategis nasional di bidang ketahanan dan swasembada pangan.

Dalam kegiatan itu, Menteri Pertanian menyampaikan arah kebijakan serta langkah-langkah yang akan ditempuh pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan para petani guna mewujudkan swasembada pangan pada 2026. Program tersebut menekankan peningkatan produktivitas pertanian, penguatan peran petani, serta sinergi lintas sektor, termasuk dukungan dari aparat keamanan.

Ps. Kapolsek Semen Iptu Bambang Heri Muljono, S.H. mengatakan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pertanian merupakan bentuk komitmen Polri untuk hadir dan berperan aktif dalam mendukung program pemerintah.

“Polri melalui Bhabinkamtibmas siap mendukung upaya swasembada pangan, termasuk dengan menjaga situasi kamtibmas agar kegiatan pertanian berjalan aman dan lancar,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara petani, penyuluh pertanian, pemerintah desa, dan aparat keamanan sangat penting untuk memastikan program ketahanan pangan dapat berjalan optimal. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Polsek Semen berharap program swasembada pangan tahun 2026 dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

LBB Siswa MTs Nurul Ula Kediri, Bhabinkamtibmas Jamsaren Beri Wawasan Kebangsaan Sebagai Pembinaan Karakter Pelajar

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Jamsaren, Polsek Pesantren, bersama Babinsa melaksanakan kegiatan pembinaan disiplin terhadap siswa MTs Nurul Ula Yayasan Assaidiyah, Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Rabu (7/1/2026).

Kegiatan tersebut merupakan hari kedua pelaksanaan pembinaan yang difokuskan pada penguatan karakter, kedisiplinan, serta penanaman nilai kebangsaan bagi pelajar tingkat madrasah tsanawiyah.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.15 WIB itu dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Jamsaren Aiptu Moh. Rofiq, S.H., bersama Babinsa Kelurahan Jamsaren Sertu Kasmuji.

Pembinaan diberikan kepada siswa-siswi kelas VIII MTs Nurul Ula melalui latihan baris-berbaris (PBB) serta penyampaian materi wawasan kebangsaan sebagai upaya membentuk sikap disiplin, tanggung jawab, dan perilaku yang berakhlak baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, para siswa tampak mengikuti seluruh rangkaian latihan dengan tertib dan penuh antusias. Selain melatih kekompakan dan kedisiplinan, latihan PBB juga bertujuan menanamkan nilai kepemimpinan, kerja sama, serta rasa cinta tanah air sejak dini. Sementara itu, materi wawasan kebangsaan disampaikan untuk memperkuat pemahaman siswa tentang pentingnya persatuan, toleransi, dan sikap saling menghormati.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi mengatakan, kegiatan pembinaan yang dilakukan Bhabinkamtibmas dan Babinsa merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam membangun karakter generasi muda.

“Melalui kegiatan kedisiplinan dan wawasan kebangsaan ini, kami berharap para pelajar memiliki akhlak dan perilaku yang baik, disiplin, serta menjauhi perilaku negatif sejak usia sekolah,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara Polri, TNI, dan pihak sekolah menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan terkendali. Pembinaan serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polsek Pesantren dalam mendukung dunia pendidikan dan pembinaan generasi muda di wilayah hukumnya. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polisi dan Pemerintah Kelurahan Betet Kota Kediri Koordinasikan Bantuan bagi Warga Kurang Mampu

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Betet, Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota bersama unsur pemerintah kelurahan dan tenaga kesehatan melakukan kunjungan sosial ke rumah seorang ibu yang melahirkan bayi prematur di lingkungan RT 08 RW 03 Kelurahan Betet, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Rabu (7/1/2025). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan pendampingan kepada warga yang membutuhkan perhatian khusus.

Kunjungan yang berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB itu melibatkan Lurah Betet, Kasi Kesejahteraan Sosial (Kasitransos) Kelurahan Betet, Tim Reaksi Cepat (TRC) kelurahan, serta Bidan Kelurahan Betet.

Petugas mendatangi kediaman Ibu Cantika (26), warga yang baru saja melahirkan bayi prematur dengan usia kandungan sekitar lima hingga enam bulan, sekaligus melakukan pendataan kondisi kesehatan ibu dan bayi serta situasi sosial ekonomi keluarga.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama perangkat kelurahan membahas upaya pemberian bantuan sosial mengingat kondisi ekonomi keluarga yang tergolong kurang mampu. Namun demikian, karena Ibu Cantika tercatat memiliki KTP Kelurahan Jagalan, diperlukan koordinasi lanjutan dengan pihak Kelurahan Jagalan agar bantuan dapat disalurkan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Polri, pemerintah kelurahan, dan tenaga kesehatan dalam memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Bhabinkamtibmas tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan, tetapi juga berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, terutama bagi warga yang membutuhkan perhatian dan pendampingan,” ujar Siswandi.

Ia menambahkan, koordinasi lintas kelurahan diperlukan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan dapat segera diterima oleh warga yang membutuhkan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Kehadiran aparat kepolisian bersama pemerintah kelurahan diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus mendorong terwujudnya kepedulian sosial di tengah masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page