Peristiwa
Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba
Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).
Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras 9 kasus. Barang bukti yang diamankan narkotika, 40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L
Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka
“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.
Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
UU NOMOR 36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan
keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)
Peristiwa
Bangun Komunikasi dengan Media, Kapolres Kediri Kota Perkuat Sinergi Bersama Radio Andika
Kediriselaludihati.com – Kepolisian Resor Kediri Kota terus memperkuat komunikasi dan sinergi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk insan media. Hal tersebut dilakukan melalui kegiatan kunjungan kerja Kapolres Kediri Kota ke Radio Andika, pada Rabu (26/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Campurejo Aiptu Dwi Kiswanto bersama Babinsa Campurejo melakukan sambang dan koordinasi di lokasi kegiatan yang berada di Radio Andika.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari kesiapan pendukung kegiatan kunjungan kerja Kapolres Kediri Kota, sekaligus memastikan hubungan antara kepolisian dengan media berjalan baik dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat.
Kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam kegiatan tersebut juga menjadi bentuk sinergi tiga pilar dalam menjaga komunikasi serta membangun kedekatan dengan berbagai unsur di wilayah binaannya.
Selain Bhabinkamtibmas dan Babinsa Campurejo, kegiatan tersebut turut melibatkan personel Polsek Mojoroto sebagai bagian dari dukungan pelaksanaan kegiatan.
Kunjungan kerja Kapolres Kediri Kota ke Radio Andika menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara kepolisian dan media, terutama dalam menciptakan ruang komunikasi yang terbuka serta mendukung penyebaran informasi positif kepada masyarakat.
Melalui hubungan yang baik dengan media, kepolisian berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (res/an)
Peristiwa
Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Balowerti Kediri Dampingi Kelompok Tani Bahas Rencana Musim Tanam
Kediriselaludihati.com – Upaya mendukung ketahanan pangan terus dilakukan hingga tingkat kelurahan. Di Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota Kediri, pemerintah kelurahan bersama kelompok tani mulai menyusun kebutuhan pertanian untuk tahun 2027 melalui pembahasan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Kegiatan tersebut berlangsung di Gubuk Tani kawasan persawahan Kelurahan Balowerti, Kota Kediri, pada Rabu (26/8/2026). Bhabinkamtibmas Kelurahan Balowerti Aiptu M. Chamson Syafi’i bersama Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Balowerti serta petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri hadir dalam koordinasi bersama Kelompok Tani Jaya Sakti.
Pembahasan RDKK menjadi bagian penting dalam perencanaan kebutuhan petani, mulai dari kesiapan sarana produksi hingga dukungan program pertanian yang akan dijalankan pada tahun mendatang.
Dalam pertemuan tersebut, petani menyampaikan berbagai kebutuhan kelompok yang berkaitan dengan rencana pengelolaan lahan pertanian di wilayah Balowerti. Koordinasi antara petani, pemerintah, dan penyuluh pertanian diharapkan mampu memperkuat produktivitas sektor pertanian di wilayah perkotaan.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Balowerti juga memberikan imbauan kepada para petani agar tetap menjaga keamanan lingkungan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas, termasuk tindak kriminalitas yang dapat terjadi di sekitar area pertanian.
Selain itu, petugas memberikan motivasi kepada kelompok tani untuk terus menjaga semangat bertani, memperhatikan kesehatan, serta merawat tanaman secara optimal agar hasil pertanian dapat mendukung program pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan.
Keberadaan lahan pertanian di wilayah perkotaan memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan. Melalui kolaborasi antara petani, pemerintah daerah, penyuluh pertanian, dan aparat keamanan, sektor pertanian diharapkan tetap berkembang sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan koordinasi tersebut menjadi salah satu langkah memperkuat sinergi di tingkat masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan. (res/an)
Peristiwa
3.612 Paket Beras BAPANG untuk Warga Mojoroto Kota Kediri Mulai Dipersiapkan, Bhabinkamtibmas Lakukan Pemantauan
Kediriselaludihati.com – Pemerintah terus menyalurkan bantuan pangan bagi masyarakat melalui program Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahun 2026. Di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, persiapan distribusi bantuan beras dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur agar penyaluran berjalan sesuai ketentuan.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto, Polres Kediri Kota Aiptu Andri Jatmiko melakukan pemantauan kegiatan persiapan pendistribusian Beras Bantuan Pangan (BAPANG) di Gedung Kantor Kelurahan Mojoroto, pada Rabu (26/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 3.612 zak beras dari Bulog Kota Kediri telah disiapkan untuk disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Kelurahan Mojoroto.
Setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan tiga zak beras dengan berat masing-masing 10 kilogram. Bantuan tersebut merupakan alokasi untuk tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.
Rencana pendistribusian bantuan akan dilaksanakan pada Kamis (27/8/2026). Warga penerima bantuan diwajibkan membawa dokumen pendukung berupa kartu undangan, KTP, dan Kartu Keluarga sebagai bagian dari proses verifikasi penerima.
Dalam pemantauan tersebut, Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan kepada pihak terkait agar pelaksanaan distribusi memperhatikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, mengingat jumlah penerima bantuan yang cukup besar.
Kegiatan penyaluran bantuan pangan menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok.
Melalui koordinasi antara pemerintah kelurahan, Bulog, dan unsur keamanan, proses distribusi diharapkan dapat berlangsung tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi warga penerima bantuan. (res/an)
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
