Peristiwa
Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba
Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).
Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras 9 kasus. Barang bukti yang diamankan narkotika, 40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L
Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka
“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.
Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
UU NOMOR 36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan
keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)
Peristiwa
Operasi Pekat Semeru 2026: Polsek Mojoroto Kediri Gelar Patroli Malam, Situasi Wilayah Tetap Aman dan Kondusif
Kediriselaludihati.com – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Semeru 2026, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota, mengintensifkan kegiatan Patroli Harkamtibmas Backbone di wilayah hukumnya, pada Rabu malam (25/2/2026).
Patroli dimulai pukul 20.00 WIB hingga selesai sebagai langkah cipta kondisi kamtibmas menjelang dan selama bulan suci Ramadhan. Kegiatan ini difokuskan pada upaya pencegahan tindak kriminalitas konvensional seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C), yang menjadi salah satu sasaran Operasi Pekat Semeru 2026.
Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H. menjelaskan bahwa patroli backbone merupakan bentuk pendekatan preventif kepolisian untuk menekan potensi penyakit masyarakat dan kejahatan jalanan yang rawan meningkat pada malam hari.
“Patroli ini merupakan bagian dari dukungan Polsek Mojoroto terhadap Operasi Pekat Semeru 2026, dengan tujuan menciptakan rasa aman dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, khususnya di titik-titik rawan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, patroli dipimpin oleh AKP Umar Said selaku Perwira Pengendali (Padal), didukung Aiptu Heri Setiawan dan Aiptu Dodik Eko PW. Adapun sasaran patroli meliputi pom bensin, Terminal Tamanan, mesin ATM BRI, minimarket, serta kawasan Perumahan Mojoroto Indah.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Mojoroto terpantau aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan gangguan kamtibmas menonjol.
Melalui kegiatan ini, Polsek Mojoroto menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, sejalan dengan tujuan Operasi Pekat Semeru 2026 dalam menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkelanjutan. (res/an).
Peristiwa
Cegah Penyakit Masyarakat dan Kejahatan Jalanan Selama Ramadan, Polsek Banyakan Gelar Operasi Pekat Semeru 2026
Kediriselaludihati.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Banyakan, Polres Kediri Kota, mengintensifkan patroli sahur sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Semeru 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif menjelang serta selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Patroli sahur dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026) dini hari, mulai pukul 02.30 WIB hingga selesai. Sasaran patroli meliputi sepanjang Jalan Bandara dan Jalan P. Sudirman, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Iptu Ali S selaku perwira pengendali (Padal), dengan melibatkan Aiptu Agung dan Aiptu S. Riyadi.
Kapolsek Banyakan AKP Joko Purwantono, S.H., menjelaskan bahwa patroli sahur ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk kejahatan jalanan dan tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor), serta kecelakaan lalu lintas pada jam-jam rawan.
“Patroli sahur ini merupakan implementasi dari Operasi Pekat Semeru 2026 yang menitikberatkan pada pencegahan penyakit masyarakat dan kejahatan konvensional, khususnya pada waktu rawan menjelang sahur,” ujar AKP Joko.
Operasi Pekat Semeru 2026 sendiri digelar sebagai upaya cipta kondisi kamtibmas menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri, di tengah meningkatnya dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi. Selain menyasar kejahatan konvensional, operasi ini juga fokus pada penanggulangan penyakit masyarakat seperti premanisme, peredaran miras ilegal, narkoba, perjudian, serta potensi gangguan keamanan lainnya yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat.
Melalui patroli rutin dan dialogis, petugas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan rasa aman kepada masyarakat yang tengah menjalankan aktivitas sahur. Hingga patroli berakhir, situasi di wilayah Kecamatan Banyakan terpantau aman, tertib, dan terkendali.
Polres Kediri Kota melalui jajaran Polsek Banyakan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung keberhasilan Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar oleh Polda Jawa Timur, dengan mengedepankan pendekatan preventif, represif, dan terpadu demi terciptanya kamtibmas yang kondusif selama momentum keagamaan Ramadhan. (res/an).
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Kemasan Kediri Beri Himbauan Kamtibmas demi Kenyamanan Warga
Kediriselaludihati.com – Jajaran Polsek Kediri Kota bersama unsur tiga pilar Kelurahan Banjaran menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan sejumlah pemuda yang diduga mabuk dan meresahkan lingkungan. Kegiatan tersebut berlangsung di lingkungan RW 04 Kelurahan Banjaran, Kota Kediri, Kamis (26/2/2026) pagi.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Banjaran, Aiptu Andik Yulianto, bersama perangkat kelurahan dan unsur tiga pilar. Tindakan ini dilakukan sebagai respons cepat atas informasi masyarakat yang merasa terganggu dengan perilaku sekelompok pemuda tersebut.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., menjelaskan bahwa kehadiran petugas bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan pembinaan secara humanis.
“Petugas melakukan sambang dan pendekatan persuasif. Para pemuda diberikan himbauan kamtibmas agar membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing, serta diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu ketenangan warga,” ujar Kompol Bowo.
Menurutnya, langkah persuasif tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dini agar potensi gangguan kamtibmas tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar. Pendekatan dialog dinilai efektif untuk membangun kesadaran masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar turut menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.
Warga setempat menyambut baik kehadiran aparat kepolisian dan tiga pilar yang dinilai cepat merespons keluhan masyarakat. Hingga kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya insiden lanjutan.
Polsek Kediri Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada Bhabinkamtibmas atau aparat setempat. Upaya kolaboratif antara polisi dan warga diharapkan dapat memperkuat situasi kondusif di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/an)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
