Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Inspirasi

63 Personel Reskrim Jalani Pemeriksaan, Seluruh Hasil Tes Dinyatakan Negatif Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati – Upaya menjaga integritas aparat tidak cukup hanya dilakukan melalui pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lapangan. Pengawasan juga menyentuh kondisi internal personel, termasuk memastikan anggota kepolisian terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

Langkah itu dilakukan Polres Kediri Kota melalui pemeriksaan urine terhadap personel fungsi Reskrim, Senin (24/8/2026). Sebanyak 63 personel mengikuti pemeriksaan yang digelar Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kediri Kota.

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 08.30 WIB di Mako Polres Kediri Kota, Jalan KDP Slamet Nomor 2, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Kegiatan diawali dengan pengarahan kepada seluruh personel sebelum menjalani pemeriksaan urine sesuai prosedur. Kabag SDM Polres Kediri Kota Kompol Riko Saksono, S.E., turut hadir bersama jajaran Sie Propam.

Dari 63 personel yang mengikuti pemeriksaan, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.

Kasi Propam Polres Kediri Kota mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari mitigasi dan pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian.

“Pemeriksaan ini merupakan langkah pencegahan sekaligus deteksi dini. Anggota Polri memiliki tanggung jawab dalam penegakan hukum, sehingga integritas itu harus dimulai dari internal,” ujarnya.

Menurut dia, pengawasan tidak semata-mata dilakukan ketika ditemukan pelanggaran. Langkah preventif diperlukan agar potensi persoalan dapat diketahui dan dicegah sejak awal.

“Propam bukan hanya menjalankan fungsi penindakan terhadap pelanggaran anggota. Pencegahan juga penting. Kami ingin memastikan personel memahami bahwa profesionalisme dan disiplin harus dijaga dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari,” katanya.

Pemeriksaan terhadap fungsi Reskrim juga memiliki arti penting karena personel pada satuan tersebut bersentuhan langsung dengan proses penyelidikan dan penyidikan berbagai perkara pidana, termasuk kasus yang berkaitan dengan narkotika.

Karena itu, kebersihan internal menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas proses penegakan hukum.

Hasil negatif terhadap seluruh personel yang diperiksa menjadi catatan positif, namun pengawasan internal tetap diperlukan secara berkelanjutan.

Polres Kediri Kota menempatkan pemeriksaan urine sebagai salah satu instrumen pencegahan, bukan sekadar kegiatan administratif. Pengawasan secara berkala diharapkan dapat mempersempit ruang terjadinya pelanggaran sekaligus membangun budaya kerja yang disiplin dan bertanggung jawab.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wisnu menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus berjalan konsisten, baik keluar maupun ke dalam institusi.

“Ketika Polri melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba di masyarakat, maka anggota sendiri harus terlebih dahulu memastikan dirinya bersih. Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri,” tegas AKBP Wisnu.

Menurutnya, integritas personel menjadi salah satu fondasi kepercayaan publik terhadap kepolisian. Karena itu, setiap anggota dituntut menjaga perilaku dan profesionalisme sesuai tanggung jawab yang diemban.

Pemeriksaan terhadap 63 personel tersebut sekaligus menegaskan bahwa upaya memerangi penyalahgunaan narkoba tidak hanya diarahkan kepada masyarakat. Pengawasan juga dilakukan dari dalam tubuh kepolisian sebagai bagian dari menjaga integritas aparat dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polres Kediri Kota Kawal Kegiatan Warga, Dari Lomba Voli hingga Hiburan Rakyat Jaga Suasana Kebersamaan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polres Kediri Kota melalui Bhabinkamtibmas terus hadir dalam berbagai kegiatan masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Sejumlah kegiatan warga di wilayah Kecamatan Mojo dan Kecamatan Mojoroto mendapatkan pendampingan serta pemantauan kepolisian, pada Minggu (23/8/2026).

Di Desa Keniten, Kecamatan Mojo, Bhabinkamtibmas Desa Keniten Aiptu Aris Fitrianto, S.H. melaksanakan pengamanan dan pemantauan kegiatan lomba voli tingkat RW serta bazar desa yang digelar dalam rangka memeriahkan PHBN HUT RI ke-81.

Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Desa Keniten, Dusun Keniten, dan menjadi bagian dari rangkaian acara masyarakat yang dilaksanakan mulai 22 hingga 28 Agustus 2026.

Aiptu Aris mengatakan, kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat bertujuan memberikan rasa aman sekaligus memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib.

“Kegiatan masyarakat seperti lomba dan bazar merupakan bentuk kebersamaan warga dalam memperingati kemerdekaan. Kami hadir untuk memberikan pendampingan dan mengajak masyarakat tetap menjaga ketertiban,” ujarnya.

Sementara itu, di wilayah Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngampel Aiptu Soleh bersama Babinsa melakukan pemantauan kegiatan hiburan rakyat berupa pertunjukan elektone yang digelar warga.

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan RT 14 RW 03 Kelurahan Ngampel tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81.

Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban, kerukunan, persatuan, dan kesatuan selama kegiatan berlangsung.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H. mengatakan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat menjadi bagian dari pelayanan kepolisian untuk menjaga hubungan baik dengan warga.

“Kehadiran anggota di tengah kegiatan masyarakat bukan hanya untuk pengamanan, tetapi juga membangun komunikasi dan kebersamaan agar setiap kegiatan dapat berjalan dengan baik,” kata Kompol Rudi.

Melalui peran Bhabinkamtibmas dan sinergi bersama unsur tiga pilar, Polres Kediri Kota terus mendorong terciptanya kegiatan masyarakat yang aman, tertib, serta memperkuat semangat kebersamaan dalam momentum peringatan kemerdekaan. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Tiga Pilar Desa Kerep Kediri Kawal Penyaluran Bantuan Tunai untuk 15 Keluarga Penerima Manfaat

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Kerep, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, bersama unsur tiga pilar melaksanakan pendampingan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026, pada Senin (24/8/2026).

Kegiatan penyaluran bantuan berlangsung di Gedung Olahraga Desa Kerep, Kecamatan Tarokan, dengan menyasar sebanyak 15 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dalam penyaluran tersebut, masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu untuk bulan Agustus 2026.

Bhabinkamtibmas Desa Kerep Aiptu Moh Syafiudin bersama tiga pilar hadir untuk memastikan proses pembagian bantuan berjalan tertib serta memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dan masyarakat penerima manfaat.

“Kehadiran kami dalam kegiatan ini untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik sekaligus membantu menjaga ketertiban selama proses penyaluran bantuan,” ujar Aiptu Moh Syafiudin.

Selain melakukan pendampingan, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan masyarakat agar segera menyampaikan apabila terdapat kendala atau permasalahan terkait pelaksanaan bantuan melalui pemerintah desa maupun kepolisian setempat.

Kapolsek Tarokan AKP Priyo Hadistyo, S.H. mengatakan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam program sosial pemerintah merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk hadir di tengah masyarakat.

“Bhabinkamtibmas memiliki peran penting dalam membangun komunikasi dengan warga, termasuk mendukung program pemerintah agar berjalan transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata AKP Priyo.

Melalui sinergi tiga pilar, penyaluran BLT Dana Desa di Desa Kerep diharapkan dapat berjalan efektif serta membantu memenuhi kebutuhan masyarakat penerima manfaat. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page