Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Warga Mojo Kediri Didorong Manfaatkan Sertifikasi Tanah Resmi dan Legal

Published

on

Kediriselaludihati.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 mulai disosialisasikan kepada masyarakat Desa Kraton, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Kraton, pada Senin (9/2/2026) dan diikuti puluhan warga setempat.

Sosialisasi ini melibatkan unsur kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah. Dari unsur kepolisian, kegiatan dihadiri Bhabinkamtibmas Desa Kraton Aipda Yunus Adi Saputro dari Polsek Mojo.

Kapolsek Mojo AKP Karyawan Hadi mengatakan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan PTSL bertujuan untuk mendukung kelancaran program pemerintah sekaligus memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.

“Program PTSL ini sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Polisi hadir untuk mendampingi, memberikan pemahaman, serta menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung,” ujar Karyawan Hadi.

Kegiatan sosialisasi turut dihadiri Camat Mojo Hasan, Kepala Desa Kraton Taukid, serta tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri yang dipimpin Ahmad Junaidi. Selain itu, hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri, Babinsa Desa Kraton, perangkat desa, dan warga masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, tim BPN menjelaskan tahapan pendaftaran tanah, persyaratan administrasi, serta manfaat PTSL bagi masyarakat. Warga juga diberi kesempatan untuk bertanya terkait proses pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat.

Menurut Kepala Desa Kraton, program PTSL diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa tanah di kemudian hari serta meningkatkan nilai ekonomi aset milik warga.

“Kami berharap warga bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, karena sertifikat tanah sangat penting untuk kepastian hukum,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Mojo memastikan akan terus mendukung program-program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan lingkungan.(res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Mojoroto Kediri Dorong Peran Warga Jaga Lingkungan Aman dan Kondusif

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kepolisian Sektor Mojoroto, Polres Kediri Kota terus memperkuat pendekatan preventif dan pembinaan masyarakat melalui kegiatan bimbingan dan penyuluhan (binluh) di tingkat kelurahan. Salah satunya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Senin (9/2/2026).

Kegiatan binluh dilaksanakan di Posyandu RT 04 RW 04 Kelurahan Lirboyo mulai pukul 10.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Lirboyo Aiptu Hadi Suwignyo memberikan penyuluhan kepada warga mengenai pentingnya menjaga kesehatan diri dan lingkungan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Kapolsek Mojoroto Kompol H. Rudi Purwanto mengatakan, kegiatan binluh merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya pada kegiatan sosial dan kesehatan warga.

“Posyandu menjadi ruang strategis untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Kesehatan masyarakat dan ketertiban lingkungan saling berkaitan. Jika masyarakat sehat dan peduli lingkungan, potensi gangguan kamtibmas dapat ditekan,” ujar Rudi.

Dalam penyuluhannya, Aiptu Hadi mengajak warga untuk menjaga kebersihan lingkungan, memperhatikan kesehatan keluarga, serta meningkatkan kepedulian terhadap situasi sekitar. Warga juga diimbau agar saling menjaga kerukunan dan segera melaporkan apabila terdapat permasalahan sosial yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Kegiatan ini disambut positif oleh warga RT 04 RW 04 Kelurahan Lirboyo. Kehadiran polisi di kegiatan Posyandu dinilai memberi rasa aman sekaligus mempererat komunikasi antara aparat kepolisian dan masyarakat.

Menurut Kapolsek Mojoroto, pendekatan humanis melalui kegiatan pembinaan seperti ini sejalan dengan semangat Polri Presisi yang mengedepankan pencegahan, kemitraan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Bhabinkamtibmas tidak hanya hadir saat ada masalah, tetapi juga aktif membangun kesadaran masyarakat sejak dini. Inilah wujud polisi yang menebar kebaikan dan hadir sebagai mitra warga,” kata Rudi.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Mojoroto memastikan kegiatan pembinaan masyarakat akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kota Kediri. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Kediri Kota, Puskesmas, dan Tim Kelurahan Dampingi Proses Penanganan Gangguan Jiwa

Published

on

Kediriselaludihati.com – Seorang warga Kelurahan Semampir, Kota Kediri dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Widiodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang, pada Senin (9/2/2026), setelah mengalami gangguan jiwa yang dinilai meresahkan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

Proses rujukan dilakukan pada Senin siang, sekitar pukul 13.00 WIB, dengan pendampingan aparat kepolisian, tenaga kesehatan, serta unsur kelurahan. Warga yang dirujuk berinisial Rendy Yuwana Pratama, kelahiran Kediri yang selama beberapa waktu terakhir menunjukkan perilaku tidak stabil sehingga menimbulkan kekhawatiran warga di lingkungan RT 06 RW 01 Kelurahan Semampir.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono mengatakan, langkah rujukan dilakukan sebagai bentuk penanganan yang humanis sekaligus untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mendampingi proses rujukan ini agar berjalan aman, tertib, dan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Tujuannya bukan hanya menjaga situasi kamtibmas, tetapi juga memastikan yang bersangkutan mendapatkan perawatan medis yang tepat,” ujar Bowo saat dikonfirmasi.

Pendampingan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) kelurahan, tenaga medis dari Puskesmas Balowerti, serta unsur kesehatan setempat. Proses rujukan berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan atau gangguan berarti.

Dokter dari Puskesmas Balowerti yang turut mendampingi menyebutkan bahwa rujukan ke rumah sakit jiwa merupakan langkah lanjutan setelah dilakukan pemantauan kondisi pasien. Penanganan di fasilitas khusus diharapkan dapat membantu pemulihan kesehatan jiwa yang bersangkutan secara lebih optimal.

Selain aspek medis, pihak kelurahan dan kepolisian juga melakukan komunikasi dengan lingkungan sekitar untuk memberikan pemahaman bahwa penanganan gangguan jiwa membutuhkan kerja sama semua pihak serta tidak boleh disertai stigma.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap peduli dan tidak menjauhi keluarga pasien. Gangguan jiwa adalah persoalan kesehatan yang perlu ditangani bersama,” kata Bowo.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di Kelurahan Semampir dilaporkan aman dan terkendali. Warga setempat menyambut baik langkah cepat aparat dan tenaga kesehatan karena dinilai mampu meredam keresahan sekaligus memberi solusi yang lebih manusiawi.

Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi antara kepolisian, tenaga medis, dan pemerintah kelurahan dalam menangani persoalan sosial dan kesehatan mental di tengah masyarakat, agar keamanan lingkungan tetap terjaga tanpa mengesampingkan nilai kemanusiaan. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page