Peristiwa
Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba
Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).
Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras 9 kasus. Barang bukti yang diamankan narkotika, 40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L
Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka
“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.
Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
UU NOMOR 36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan
keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)
Peristiwa
Polisi Tekankan Hak Berpendapat Tetap Harus Mengacu Aturan Hukum
Kediriselaludihati – Sejumlah organisasi mahasiswa di Kediri menggelar kegiatan refleksi bertajuk “Harmoni Refleksi Tragedi 2025 dan Reorientasi Gerakan Mahasiswa Berbasis Advokasi Kerakyatan” di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Kediri, Kecamatan Mojoroto, Senin (9/3/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kediri tersebut berlangsung mulai pukul 16.30 WIB hingga 18.30 WIB.
Diskusi tersebut dihadiri sejumlah perwakilan organisasi mahasiswa serta tokoh masyarakat. Dari unsur kepolisian, kegiatan itu dihadiri Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budi serta Kasat Intelkam Polres Kediri Kota AKP Laksono Setiawan. Selain itu, turut hadir Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Toleran (FKMT) Kabupaten Kediri Gus Riza Sahlan.
Hadir pula Ketua PC SEMMI Kediri Adam Hakam serta Ketua PD KAMMI Kediri M Alif Raihan bersama sekitar 30 peserta yang berasal dari anggota organisasi mahasiswa SEMMI dan KAMMI Kediri Raya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al Quran dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dalam sambutannya, Ketua SEMMI Kediri Adam Hakam menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan forum refleksi sekaligus upaya membangun kembali semangat kebersamaan di Kota Kediri.
Ia mengajak para mahasiswa untuk bersama-sama merajut kembali harmoni sosial di tengah masyarakat serta berperan aktif dalam menjaga kondusivitas daerah.
Sementara itu, Ketua PD KAMMI Kediri M Alif Raihan menyoroti pentingnya peran mahasiswa dalam menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika politik dan kebijakan nasional. Ia menilai Kota Kediri memiliki potensi besar karena didukung banyak tokoh agama yang dapat menjadi perekat masyarakat.
Menurut dia, momentum bulan Ramadhan juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk memperkuat semangat persatuan. Ia juga menyinggung peristiwa kericuhan yang pernah terjadi pada aksi massa terkait Undang-Undang TNI pada tahun sebelumnya sebagai pembelajaran bersama.
Dalam kesempatan tersebut, Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budi hadir sebagai narasumber mewakili Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim yang berhalangan hadir karena kegiatan lain di Polda Jawa Timur.
Kompol Iwan menyampaikan bahwa kepolisian mendukung kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 serta Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat 3.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku agar tidak melanggar hukum. Apabila melampaui batas yang ditentukan, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam pengamanan aksi unjuk rasa, Polri berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. Dalam aturan tersebut diatur tahapan penggunaan kekuatan mulai dari pengamanan awal hingga tindakan lanjutan jika situasi memerlukan.
Selain itu, penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan kekuatan secara bertahap berdasarkan asas legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas.
Kompol Iwan juga mengingatkan bahwa dalam setiap aksi massa sering kali terdapat pihak-pihak yang bukan bagian dari peserta aksi, yang disebut sebagai “penumpang gelap”, yang berpotensi memicu kericuhan. Karena itu, menurutnya, koordinasi dan komunikasi yang baik antara mahasiswa dan aparat keamanan sangat penting untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Kegiatan diskusi tersebut kemudian dilanjutkan dengan tausiyah yang disampaikan oleh Gus Riza Sahlan, dilanjutkan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif hingga acara berakhir. Diskusi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang dialog antara mahasiswa, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan dalam membangun kesadaran bersama untuk menjaga stabilitas sosial di Kota Kediri. (res/aro)
Peristiwa
Ketua MUI Pusat KH Anwar Iskandar Terima Kunjungan Pejabat Daerah dan Aparat TNI-Polri

Kediriselaludihati – Sejumlah tokoh pemerintahan, aparat TNI-Polri, serta ulama menghadiri kegiatan buka puasa bersama yang digelar di Pondok Pesantren Al-Amien, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Senin (9/3/2026) sore. Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 17.00 WIB hingga sekitar pukul 18.30 WIB.
Acara buka puasa bersama itu diselenggarakan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, KH M Anwar Iskandar, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi antara ulama, pemerintah daerah, serta unsur aparat keamanan di wilayah Kediri dan sekitarnya selama bulan Ramadhan.
Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dan Wakil Wali Kota Kediri KH Qowimuddin Thoha. Selain itu, tampak pula Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, Wakapolres Kediri Kota Kompol Putu Gede Caka Pratyaksa Ratsuko, serta Wakapolres Kediri Kompol Hari Kurniawan.
Dari unsur TNI, kegiatan tersebut turut dihadiri Komandan Kodim 0809/Kediri Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah. Sejumlah pejabat dari Brigif 16 Wira Yudha juga hadir, di antaranya Mayor Inf Katrub dan Kapten Inf Tri Brilianto. Selain itu, Lettu Inf Supari dari Yonif 521 juga tampak menghadiri kegiatan tersebut.
Acara tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat, termasuk Ketua PCNU Kabupaten Kediri KH Muhammad Ma’mun atau yang dikenal dengan Gus Ma’mun. Hadir pula sejumlah pengasuh pondok pesantren, di antaranya KH Athoilah Sholahuddin Anwar atau Gus Athok, Gus Farid Faried Muttaqien Iskandar, serta Gus Anwar Yosi.
Selain unsur pemerintah dan tokoh agama, kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan dari sejumlah instansi, seperti Kepala Bank Indonesia Kediri Yayat Cadarajat, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kediri Achmad Faiz, serta Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Hadi.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan pada pukul 17.10 WIB. Selanjutnya dilaksanakan pembacaan tahlil yang dipimpin oleh KH Athoilah Sholahuddin Anwar. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan doa bersama sebelum memasuki waktu berbuka puasa.
Setelah azan Maghrib berkumandang, para tamu undangan melaksanakan buka puasa bersama yang berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kebersamaan. Momen tersebut dimanfaatkan untuk mempererat hubungan antara ulama, pemerintah daerah, serta aparat keamanan.
Kegiatan silaturahmi semacam ini kerap menjadi bagian dari tradisi Ramadhan di berbagai pesantren, termasuk di Pondok Pesantren Al-Amien. Selain memperkuat hubungan sosial, kegiatan tersebut juga menjadi sarana komunikasi antara berbagai unsur masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lingkungan pondok pesantren terpantau aman, tertib, dan kondusif hingga acara selesai sekitar pukul 18.30 WIB. (res/aro)
Peristiwa
Warga Tambibendo Kediri Diberi Informasi Rekrutmen Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama
Kediriselaludihati.com – Kepolisian terus melakukan sosialisasi penerimaan anggota Polri kepada masyarakat sebagai upaya memberikan informasi yang terbuka terkait proses rekrutmen. Kegiatan tersebut salah satunya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tambibendo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Senin (9/2/2026).
Bhabinkamtibmas Desa Tambibendo Aiptu Endyk Cahyo Semedi melaksanakan sosialisasi mengenai penerimaan anggota Polri yang meliputi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, serta Tamtama. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Balai Desa Tambibendo sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam kegiatan itu, masyarakat diberikan penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran serta tahapan seleksi yang harus dilalui oleh calon peserta. Sosialisasi juga bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa proses penerimaan anggota Polri dilaksanakan secara transparan dan terbuka bagi seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan.
Melalui kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga mengajak para generasi muda di wilayah Desa Tambibendo yang memiliki minat untuk bergabung menjadi anggota Polri agar mempersiapkan diri sejak dini. Persiapan tersebut mencakup kesiapan fisik, mental, serta kemampuan akademik.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan penerimaan anggota Polri. Petugas menegaskan bahwa proses rekrutmen tidak dipungut biaya atau gratis.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat sekaligus membuka kesempatan bagi putra-putri daerah yang ingin mengabdi melalui institusi Polri.
Selama kegiatan berlangsung di Balai Desa Tambibendo, situasi dilaporkan aman, lancar, dan terkendali hingga kegiatan selesai dilaksanakan. (res/an)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
