Peristiwa
Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba
Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).
Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras 9 kasus. Barang bukti yang diamankan narkotika, 40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L
Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka
“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.
Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
UU NOMOR 36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan
keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)
Peristiwa
Mahasiswa KKN Berikan Pendampingan Legalitas Produk, Dorong UMKM Kediri Naik Kelas
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Pesantren, Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota turut mendampingi kegiatan seminar dan sosialisasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Gedung Serbaguna Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Minggu (26/7/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut mengangkat tema “Mewujudkan Legalitas Produk melalui Sertifikasi Halal” dan diselenggarakan oleh mahasiswa Universitas Islam Syekh Wasil Kediri yang sedang melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah Kelurahan Pesantren.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari legalitas produk dan peningkatan daya saing UMKM. Materi disampaikan oleh Muhammad Fikri Alan, S.H., M.H.
Selain memberikan edukasi, mahasiswa KKN juga melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM dalam proses pengurusan sertifikasi halal secara gratis sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan usaha masyarakat.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pesantren Aiptu Siswanto bersama tiga pilar turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap program pemberdayaan masyarakat sekaligus memperkuat komunikasi dengan pelaku UMKM di wilayah binaannya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kelurahan Pesantren, Sekretaris Kelurahan Pesantren, dosen pembimbing KKN, pelaku UMKM, pemateri, Karang Taruna Kelurahan Pesantren, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.
Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H. mengatakan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat merupakan bagian dari peran Polri dalam mendukung berbagai program positif yang memberikan manfaat langsung bagi warga.
“Bhabinkamtibmas tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan, tetapi juga mendukung kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kolaborasi dengan berbagai pihak,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan pelaku UMKM di Kelurahan Pesantren semakin memahami pentingnya legalitas produk serta mampu mengembangkan usaha secara lebih baik dan berkelanjutan. (res/an)
Peristiwa
Ratusan Personel Gabungan Polres Kediri Kota Disiagakan, Pastikan Ajang Balap Berjalan Aman dan Tertib
Kediriselaludihati.com – Polsek Grogol, Polres Kediri Kota melaksanakan pengamanan kegiatan Dragbike Said Abdul Kah Series yang digelar di Jalan RD 6 Desa Grogol-Desa Bulusari, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, pada Minggu (26/7/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut mendapat pengamanan dari personel gabungan untuk memastikan jalannya ajang olahraga otomotif berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Bhabinkamtibmas Desa Grogol Aipda Imam Sugiati bersama personel pengamanan melakukan pemantauan situasi di sekitar lokasi kegiatan, termasuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta menjaga kelancaran aktivitas masyarakat di sekitar area perlombaan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kapolres Kediri Kota yang diwakili Kapolsek Tarokan AKP Priyo Hadistyo, anggota DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto, Ketua KONI Kabupaten Kediri Hakim, perwakilan IMI Kabupaten Kediri Nugroho, Camat Grogol Galuh Triad Madi, S.STP., Danramil Grogol Kapten Inf. Suliono, serta Kepala Desa Grogol Suparyono.
Dalam pengamanan tersebut, Polsek Grogol menerjunkan 12 personel, didukung Polsek Tarokan sebanyak 12 personel, unsur TNI 8 personel, serta pengamanan internal sebanyak 25 personel.
Kapolsek Grogol AKP Andang Wastiyono, S.H., M.H. mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada peserta, panitia, dan masyarakat yang hadir menyaksikan kegiatan.
“Kami melakukan pengamanan dan pemantauan agar kegiatan dapat berjalan tertib, sekaligus memastikan situasi di sekitar lokasi tetap kondusif,” ujarnya.
Melalui pengamanan terpadu tersebut, kegiatan Dragbike Said Abdul Kah Series berlangsung dengan lancar serta mendapat dukungan dari berbagai unsur dalam menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung. (res/an)
Peristiwa
Cegah 3C, Personel Polsek Kediri Kota Lakukan Patroli Dialogis di Perbankan hingga Titik Rawan
Kediriselaludihati.com – Polsek Kediri Kota, Polres Kediri Kota terus meningkatkan kegiatan patroli harkamtibmas sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya, pada Sabtu malam (25/7/2026).
Kegiatan patroli yang dimulai pukul 21.00 WIB tersebut menyasar sejumlah objek vital dan lokasi yang memiliki aktivitas masyarakat, di antaranya Bank Jatim Jalan Panglima Sudirman, SPBU Jalan Joyoboyo, Bank Mandiri Jalan Pemuda, kompleks ATM Jalan Patiunus, Bank BCA dan Bank BRI Jalan Brawijaya.
Selain menyambangi objek vital, petugas juga melaksanakan patroli cipta kondisi di sejumlah titik, termasuk kawasan perbatasan Tepus Kota Kediri dan kawasan S3 Water Torn.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kediri Kota melakukan patroli dialogis dengan masyarakat, petugas keamanan (security), karyawan, pengelola perbankan, pedagang, hingga juru parkir.
Petugas menyampaikan imbauan kamtibmas agar masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos. mengatakan, patroli rutin dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk gangguan keamanan, khususnya tindak kriminalitas 3C (curat, curas, dan curanmor).
“Patroli ini merupakan bentuk kehadiran kepolisian di tengah masyarakat. Selain melakukan pemantauan situasi, anggota juga membangun komunikasi dengan warga dan pihak-pihak yang berada di lokasi agar bersama-sama menjaga keamanan,” ujarnya.
Kegiatan patroli dipimpin oleh AKP Abdul Manap, S.H. selaku Perwira Pengawas (Pawas), bersama personel Polsek Kediri Kota.
Melalui kegiatan harkamtibmas tersebut, Polsek Kediri Kota berkomitmen menjaga situasi keamanan tetap kondusif serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah Kota Kediri. (res/an)
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
