Peristiwa
Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba
Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).
Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras 9 kasus. Barang bukti yang diamankan narkotika, 40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L
Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka
“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.
Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
UU NOMOR 36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan
keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)
Peristiwa
Polisi Hadir di Tengah Petani, Dorong Produktivitas Pertanian untuk Kesejahteraan Warga Mojo Kediri
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Kedawung, Polsek Mojo, Polres Kediri Kota Aipda Hendrik K. melakukan pendampingan kegiatan penanaman jagung yang dilaksanakan Kelompok Tani (Poktan) Kedawung Subur di Dusun Kedawung, Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (15/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dengan masyarakat, khususnya para petani di wilayah Kecamatan Mojo.
Dalam kegiatan pendampingan tersebut, Bhabinkamtibmas turut memberikan motivasi kepada anggota kelompok tani agar terus meningkatkan semangat dalam mengelola lahan pertanian. Petani juga didorong untuk melakukan perawatan tanaman secara optimal agar hasil panen nantinya dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan, S.H., mengatakan kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pertanian menjadi bentuk dukungan Polri terhadap masyarakat sekaligus memperkuat komunikasi dengan warga binaan.
“Bhabinkamtibmas tidak hanya hadir dalam bidang keamanan, tetapi juga ikut mendukung kegiatan positif masyarakat yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga, termasuk program ketahanan pangan,” ujar Iptu Mahmud.
Menurutnya, pendampingan kepada kelompok tani juga menjadi ruang bagi anggota kepolisian untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mengetahui berbagai kebutuhan warga di tingkat desa.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Mojo berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan kelompok tani dapat terus terjalin sehingga program ketahanan pangan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Kegiatan penanaman jagung oleh Poktan Kedawung Subur berlangsung dengan tertib dan lancar. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah aktivitas pertanian menjadi wujud komitmen Polri dalam mendukung masyarakat dan hadir memberikan manfaat bagi warga binaan. (res/an)
Peristiwa
Momentum Hari Koperasi ke-79 di Kediri, Sinergi Kelembagaan Didorong untuk Perkuat Ekonomi Masyarakat
Kediriselaludihati.com -Jajaran Polsek Kediri Kota turut hadir dalam kegiatan pengukuhan Pimpinan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Kediri masa jabatan 2025-2030 sekaligus tasyakuran Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung IKCC, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri, pada Sabtu (15/8/2026).
Kegiatan tersebut dipantau oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kaliombo Aipda Andrey V.M., S.H., sebagai bentuk kehadiran Polri dalam mendukung kegiatan masyarakat sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
Dalam kegiatan tersebut hadir sejumlah unsur pemerintahan, aparat keamanan, lembaga koperasi, serta berbagai instansi dan lembaga pendidikan, di antaranya DPRD Kota Kediri, Kapolres Kediri Kota, Dandim 0809 Kediri, Dekopinda Jawa Timur, Primkopkar Perhutani, KKPRI Kabupaten/Kota Kediri, UIN Kediri, Bank Jatim Kediri, RS Bhayangkara Kediri, Kejaksaan, serta Universitas Strada Indonesia.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kaliombo dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan imbauan kepada seluruh peserta dan masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan selama kegiatan berlangsung.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., mengatakan keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat merupakan bagian dari upaya Polri untuk memperkuat komunikasi dan membangun kedekatan dengan berbagai elemen.
“Melalui kehadiran anggota di tengah kegiatan masyarakat, kami ingin memastikan setiap kegiatan berjalan aman sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dengan seluruh elemen masyarakat,” ujar Kompol Bowo.
Menurutnya, koperasi memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian masyarakat. Karena itu, momentum Hari Koperasi menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam membangun kesejahteraan bersama.
Kegiatan pengukuhan Pimpinan Dekopinda Kota Kediri masa jabatan 2025-2030 dan tasyakuran Hari Koperasi ke-79 tersebut berlangsung dengan tertib dan diikuti oleh para undangan dari berbagai unsur.
Kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Kediri Kota untuk terus hadir memberikan pelayanan, pengamanan, serta menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan di wilayah Kota Kediri. (res/an)
Peristiwa
Kesenian Tradisional Kuda Lumping Satrio Amon Budoyo Berlangsung Aman, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Ringinanom Hadir Beri Pengamanan
Kediriselaludihati.com – Pagelaran kesenian tradisional Kuda Lumping Satrio Amon Budoyo di Lingkungan Gang 3 RT 02 RW 02 Kelurahan Ringinanom, Kota Kediri mendapat pengamanan dari jajaran Polsek Kediri Kota bersama unsur TNI, pada Sabtu (15/8/2026).
Kegiatan yang digelar dalam rangka tasyakuran tersebut dipimpin oleh Bopo Suwardono selaku pimpinan kelompok Kuda Lumping Satrio Amon Budoyo. Bhabinkamtibmas Kelurahan Ringinanom Aipda Eko Prayitno bersama Babinsa dan personel pengamanan turut hadir untuk memastikan kegiatan masyarakat berjalan tertib.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan pengamanan, tetapi juga memberikan imbauan kamtibmas kepada penonton dan warga yang hadir agar bersama-sama menjaga ketertiban selama acara berlangsung.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., mengatakan kehadiran anggota di tengah kegiatan masyarakat merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan rasa aman sekaligus mendukung pelestarian budaya lokal.
“Kegiatan masyarakat seperti pagelaran seni budaya perlu mendapat dukungan, namun tetap harus diiringi dengan kesadaran bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kompol Bowo.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah kelurahan, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana yang aman selama berlangsungnya kegiatan budaya maupun kegiatan sosial lainnya.
Bhabinkamtibmas juga mengajak warga untuk tetap menjaga kerukunan, menghindari tindakan yang dapat mengganggu ketertiban, serta segera berkoordinasi dengan petugas apabila menemukan potensi gangguan keamanan.
Pagelaran Kuda Lumping Satrio Amon Budoyo tersebut berjalan lancar dan mendapat antusiasme dari masyarakat sekitar. Kehadiran aparat keamanan diharapkan mampu memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kota Kediri. (res/an)
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
