Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Dari Sosialisasi Program Sekolah hingga Pembukaan SELANTANG, Polres Kediri Kota Dorong Kegiatan Masyarakat Berjalan Aman dan Tertib

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Kediri Kota terus memperkuat kehadiran Bhabinkamtibmas dalam berbagai kegiatan masyarakat. Kehadiran polisi tidak hanya dalam aspek keamanan, tetapi juga melalui pendampingan kegiatan pendidikan dan sosial yang melibatkan warga.

Di wilayah Polsek Kediri Kota, Bhabinkamtibmas Kelurahan Manisrenggo Aiptu Bintoro Atmojo, S.H., menghadiri kegiatan sosialisasi program pendidikan sekolah bersama komite sekolah di SMAN 4 Kediri, pada Sabtu (1/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di SMAN 4 Kediri, Kelurahan Manisrenggo RT 05 RW 05, Kecamatan Kota Kediri tersebut membahas program pendidikan sekolah tahun ajaran 2026/2027.

Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian membangun komunikasi dengan lingkungan pendidikan serta mendukung terciptanya suasana sekolah yang aman dan kondusif.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., mengatakan sinergi antara kepolisian, sekolah, dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang nyaman.

“Bhabinkamtibmas terus didorong untuk hadir dalam berbagai kegiatan masyarakat, termasuk di lingkungan sekolah, sebagai bentuk pelayanan dan membangun komunikasi yang baik,” ujar Kompol Bowo.

Sementara itu, di wilayah Polsek Pesantren, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bawang AIPTU M. K. Musyadad bersama unsur tiga pilar menghadiri kegiatan pembukaan SELANTANG (Sekolah Lanjut Tanggung) BKL Menur Kelurahan Bawang tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Sabtu (1/8/2026).

Program SELANTANG menjadi salah satu kegiatan masyarakat yang bertujuan memberikan ruang pembelajaran dan pendampingan bagi warga lanjut usia melalui kegiatan yang bersifat edukatif dan sosial.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama tiga pilar turut melakukan pendampingan serta memastikan kegiatan berjalan tertib dan aman.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., mengatakan keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat merupakan bagian dari tugas kepolisian untuk memperkuat kemitraan dengan warga.

“Bhabinkamtibmas memiliki peran penting sebagai penghubung antara kepolisian dan masyarakat. Kehadiran mereka di setiap kegiatan warga menjadi bagian dari upaya menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” kata Kompol Siswandi.

Menurutnya, kegiatan sosial dan pendidikan merupakan ruang penting untuk membangun komunikasi sekaligus memperkuat kebersamaan di lingkungan masyarakat.

“Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan kepolisian, berbagai kegiatan dapat berjalan dengan tertib dan lancar,” ujarnya.

Kedua kegiatan tersebut berlangsung aman dan kondusif. Polres Kediri Kota melalui jajaran Polsek akan terus mendorong peran aktif Bhabinkamtibmas dalam memberikan pelayanan serta hadir di tengah masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polisi dan Mahasiswa KKN Tribakti Lirboyo Kediri Bersinergi, Dukung Kegiatan Kemasyarakatan di Desa Keniten

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Keniten, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri Aiptu Aris Fitrianto, S.H., menghadiri rapat koordinasi persiapan kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) tahun 2026 bersama perangkat desa, pengurus RT/RW, dan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri.

Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Keniten sekaligus Posko 15 KKN Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri, pada Jumat malam (29/7/2026).

Rapat tersebut membahas rencana pelaksanaan kegiatan PHBN tingkat desa agar dapat berjalan dengan baik serta melibatkan partisipasi masyarakat. Dalam kegiatan itu, Bhabinkamtibmas turut memberikan masukan terkait aspek keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan kegiatan.

Aiptu Aris Fitrianto menyampaikan imbauan kepada panitia dan masyarakat agar setiap rangkaian kegiatan PHBN tetap memperhatikan aturan serta prosedur yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, mengutamakan keselamatan, dan memastikan kegiatan masyarakat berjalan aman serta kondusif,” ujar Aiptu Aris.

Selain sebagai bentuk pengamanan, kehadiran Bhabinkamtibmas dalam rapat tersebut juga menjadi sarana mempererat komunikasi antara kepolisian, pemerintah desa, masyarakat, dan kalangan mahasiswa.

Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan, S.H., mengatakan keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat merupakan bagian dari upaya membangun kemitraan dan mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini.

“Setiap kegiatan masyarakat perlu dipersiapkan dengan baik. Melalui koordinasi bersama, diharapkan kegiatan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi warga,” kata Iptu Mahmud.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, kepolisian, dan mahasiswa menjadi hal penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Rapat persiapan kegiatan PHBN di Desa Keniten berlangsung tertib dan lancar. Seluruh pihak yang hadir sepakat untuk bersama-sama menjaga situasi agar kegiatan nantinya dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Kendaraan Dash Cam Satlantas Polres Kediri Kota Dikerahkan, Pastikan Mobilitas Warga di Sejumlah Ruas Jalan Berjalan Aman

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satlantas Polres Kediri Kota melaksanakan patroli Mahameru Quick Respon (MQR) menggunakan kendaraan roda empat dilengkapi Dash Cam, pada Sabtu (1/8/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan kelancaran arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Patroli dimulai pukul 06.00 WIB dengan menyusuri sejumlah ruas jalan utama Kota Kediri. Rute yang dilalui meliputi Jalan Mayor Bismo, Jalan Mayjen Sungkono, Jalan Diponegoro, Jalan Basuki Rahmad, Jalan Dhoho, hingga Jalan Yos Sudarso.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Patwal Satlantas Polres Kediri Kota di bawah kendali Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota.

Dalam pelaksanaan patroli, personel melakukan pemantauan kondisi lalu lintas, aktivitas masyarakat, serta potensi gangguan keamanan yang dapat mengganggu kelancaran mobilitas warga.

Penggunaan kendaraan Dash Cam dalam patroli tersebut menjadi salah satu sarana pendukung untuk membantu pemantauan situasi di lapangan sekaligus mendukung dokumentasi kegiatan kepolisian.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H., mengatakan kegiatan patroli MQR merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan respons terhadap situasi yang berkembang di masyarakat.

“Patroli ini dilakukan untuk memastikan kehadiran anggota di lapangan, memantau arus lalu lintas, serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar AKP Tutud.

Menurutnya, kelancaran lalu lintas tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi jalan, tetapi juga kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban saat berkendara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas, mematuhi aturan, dan bersama-sama menjaga keamanan di jalan raya,” katanya.

Melalui kegiatan patroli MQR tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota terus berupaya memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat dengan menghadirkan personel di sejumlah titik aktivitas warga.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi arus lalu lintas terpantau aman dan lancar. Patroli berlangsung tertib tanpa adanya gangguan yang menonjol.. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page