Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Satlantas Kerahkan Dua Tim Patroli Dash Cam untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menggelar patroli Mahameru Quick Response (MQR) menggunakan kendaraan roda empat berteknologi dash cam untuk memantau arus lalu lintas sekaligus mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Senin (18/5/2026) sore.

Patroli dimulai pukul 16.00 WIB dengan dua tim personel yang menyisir sejumlah ruas jalan protokol di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Tim pertama yang diawaki personel Patwal Satlantas 45-101 bergerak melalui rute Jalan Brawijaya, Jalan Mayjend Sungkono, Jalan Diponegoro, Jalan Hasanudin, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dhoho, hingga Jalan Yos Sudarso.

Sementara tim kedua yang terdiri dari personel Patwal Satlantas 45-106 melakukan patroli melalui jalur Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Sudanco Supriyadi, Jalan Mayjend Sungkono, hingga Jalan Mayor Bismo.

Kedua patroli dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota dengan fokus pemantauan arus kendaraan pada jam-jam rawan kepadatan sore hari, sekaligus memastikan situasi keamanan di pusat aktivitas masyarakat tetap kondusif.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP T Yudho Prastyawan mengatakan patroli MQR merupakan bagian dari strategi pelayanan cepat dan responsif terhadap kondisi lalu lintas maupun potensi gangguan keamanan.

“Patroli ini kami laksanakan secara mobile menggunakan kendaraan dash cam agar anggota dapat melakukan pemantauan arus lalu lintas secara maksimal serta merespons cepat apabila ditemukan hambatan maupun gangguan kamtibmas,” ujar Yudho, Senin.

Menurut dia, waktu sore menjadi salah satu periode dengan mobilitas kendaraan tinggi sehingga membutuhkan pengawasan intensif di sejumlah ruas jalan utama.

Selain pemantauan lalu lintas, personel juga melakukan pengawasan di titik rawan kemacetan, potensi pelanggaran lalu lintas, dan area dengan aktivitas masyarakat cukup padat.

Kehadiran patroli mobile diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pengguna jalan sekaligus mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).

Hingga patroli selesai, kondisi arus lalu lintas di seluruh rute terpantau relatif lancar. Tidak ditemukan kejadian menonjol maupun gangguan keamanan yang berdampak signifikan terhadap aktivitas masyarakat.

Satlantas Polres Kediri Kota memastikan patroli MQR akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran arus kendaraan di wilayah Kota Kediri. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Edukasi Tertib Lalu Lintas Ditanamkan Sejak Dini kepada Pelajar di Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com- Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menggelar dua agenda pembinaan dan edukasi bagi pelajar, yakni kegiatan Polisi Sahabat Anak (Polsanak) dan seleksi Gebyar Polisi Cilik 2026, pada Senin (18/5/2026).

Kegiatan pertama berlangsung di Mako Satlantas Polres Kediri Kota mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Dalam agenda Polisi Sahabat Anak, Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Kediri Kota menerima kunjungan guru dan siswa SD Al-Mubarok Kras, Kabupaten Kediri.

Pada kesempatan itu, Kanit Kamsel bersama anggota memberikan edukasi seputar tertib berlalu lintas sejak usia dini, pengenalan profesi kepolisian, serta pemahaman mengenai alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dan rambu-rambu jalan.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan kegiatan Polisi Sahabat Anak bertujuan menanamkan budaya disiplin berlalu lintas kepada anak-anak sejak dini.

“Melalui program ini, kami ingin mengenalkan aturan lalu lintas dengan cara yang edukatif dan menyenangkan agar anak-anak memahami pentingnya keselamatan di jalan,” ujar Tutud, Senin.

Selain edukasi di Mako Satlantas, Unit Kamsel juga melaksanakan seleksi siswa untuk kegiatan Gebyar Polisi Cilik 2026 di SDS Pawyatan Daha Kota Kediri mulai pukul 09.30 WIB.

Seleksi tersebut diikuti siswa-siswi SDS Pawyatan Daha dengan melibatkan kepala sekolah, anggota Satlantas, serta tim pelatih koreografi dari CK Dance.

Dalam proses seleksi, peserta dinilai untuk persiapan mengikuti Gebyar Polisi Cilik Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 22 hingga 25 Juni 2026.

Menurut Tutud, program Polisi Cilik tidak hanya melatih kedisiplinan, tetapi juga membangun karakter, tanggung jawab, dan kepercayaan diri anak-anak.

“Polisi cilik menjadi wadah pembentukan karakter positif, seperti disiplin, kerja sama, dan kepemimpinan. Ini juga bagian dari pendidikan tertib berlalu lintas yang dikemas lebih menarik,” katanya.

Pihak sekolah menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut karena dinilai memberikan pengalaman edukatif sekaligus menambah wawasan siswa tentang keselamatan berlalu lintas dan profesi kepolisian.

Selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung, situasi terpantau lancar, aman, dan kondusif. Satlantas Polres Kediri Kota memastikan program edukasi kepada pelajar akan terus digelar secara berkala sebagai upaya membangun budaya tertib berlalu lintas sejak usia sekolah. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Polisi Lakukan Pengamanan dan Imbauan Kamtibmas saat Penyaluran Sembako kepada 100 Penerima di GKI Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com- Bhabinkamtibmas Kelurahan Pakelan melaksanakan pemantauan kegiatan pembagian bantuan sosial berupa sembako kepada 100 tukang becak di Gereja Kristen Indonesia (GKI), Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota, Kediri, pada Senin (18/6/2026).

Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawasan langsung dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Pakelan, Aiptu Hendrik K Dewangga. Pembagian bantuan dilakukan dalam rangka kegiatan sosial keagamaan yang digelar pihak gereja dan panitia setempat.

Selain melakukan monitoring, personel kepolisian juga memberikan imbauan kamtibmas kepada petugas keamanan dan panitia pelaksana agar kegiatan berjalan tertib, aman, dan kondusif, terutama dalam pengaturan antrean penerima bantuan.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono mengatakan kehadiran anggota di lapangan merupakan bentuk pelayanan kepolisian dalam mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan sekaligus menjaga keamanan selama acara berlangsung.

“Kami memastikan kegiatan pembagian bantuan berjalan tertib dan lancar. Kehadiran anggota juga untuk mengantisipasi potensi kerawanan, seperti antrean tidak teratur maupun gangguan keamanan lainnya,” ujar Bowo, Senin.

Kegiatan sosial tersebut juga menjadi momentum mempererat silaturahmi antara panitia, tokoh agama, dan masyarakat penerima manfaat.

Menurut pihak kepolisian, agenda pembagian bantuan dengan jumlah peserta cukup banyak membutuhkan pengawasan agar distribusi bantuan berlangsung efektif serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Selain pengamanan area, Bhabinkamtibmas turut mengingatkan peserta untuk menjaga ketertiban, mematuhi arahan panitia, dan mengutamakan keselamatan selama kegiatan berlangsung.

Hingga kegiatan selesai, proses pembagian sembako berlangsung lancar tanpa kendala berarti. Situasi di lokasi dilaporkan aman dan terkendali.

Polsek Kediri Kota memastikan pengamanan pada kegiatan sosial, keagamaan, maupun agenda masyarakat lainnya akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page