Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

JUMARI Jadi Bentuk Kepedulian Polri untuk Perkuat Kedekatan dengan Warga Dermo Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Dermo, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan sosial melalui program Jumat Berkah Berbagi (JUMARI) dengan menyalurkan bantuan beras kepada warga di wilayah binaannya, pada Jumat (24/7/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Gunung Agung RT 01 RW 02, Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Bantuan diberikan kepada Mariyadi (65) sebagai bentuk kepedulian dan perhatian Bhabinkamtibmas terhadap masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Suhartono juga melakukan komunikasi langsung dengan warga sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas. Masyarakat diimbau untuk aktif menjaga lingkungan serta segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas apabila terdapat permasalahan maupun informasi terkait keamanan.

Selain itu, warga juga diajak untuk memanfaatkan layanan kesehatan masyarakat, termasuk mengikuti kegiatan posyandu lansia guna menjaga kondisi kesehatan.

Kapolsek Mojoroto Kompol H. Rudi Purwanto, S.H. mengatakan, kegiatan sosial yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari upaya memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat.

“Bhabinkamtibmas harus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga melalui kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung bagi warga,” ujarnya.

Melalui program JUMARI, Polsek Mojoroto berharap kepedulian sosial dan komunikasi antara kepolisian dengan masyarakat semakin terjalin, sehingga tercipta lingkungan yang saling mendukung dan harmonis. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polri Dorong Sinergi Mahasiswa dan Masyarakat Selama Program Pengabdian Berlangsung di Mondo Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Sejumlah Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota turut hadir dalam kegiatan pembukaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa perguruan tinggi yang dilaksanakan di Desa Mondo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, serta Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Di Desa Mondo, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa menghadiri pembukaan kegiatan KKN mahasiswa Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri yang diikuti sebanyak 23 mahasiswa. Kegiatan pengabdian tersebut akan berlangsung selama satu bulan di wilayah Desa Mondo.

Sementara itu, di Kelurahan Bujel, Bhabinkamtibmas bersama tiga pilar dan ketua RT turut mendampingi pembukaan KKN mahasiswa Universitas Islam Kadiri Kegiatan tersebut menjadi awal pelaksanaan program pengabdian mahasiswa bersama masyarakat setempat.

Kehadiran aparat kewilayahan dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi antara mahasiswa, pemerintah desa/kelurahan, dan masyarakat selama pelaksanaan KKN.

Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan, S.H. mengatakan, mahasiswa yang melaksanakan KKN merupakan bagian dari masyarakat selama berada di wilayah desa sehingga perlu membangun hubungan baik dengan warga.

“Koordinasi dan komunikasi yang baik antara mahasiswa, pemerintah desa, serta masyarakat sangat penting agar kegiatan pengabdian dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H. yang menegaskan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat merupakan bentuk dukungan Polri terhadap kegiatan positif di lingkungan binaannya.

Melalui sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah setempat, dan masyarakat, program KKN diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam berbagai bidang sekaligus memperkuat hubungan sosial di tengah masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Sinergi Tiga Pilar dan PKK di Pesantren Kediri Dorong Kepedulian Lingkungan Melalui Program Pengelolaan Sampah

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Pesantren, Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota bersama tiga pilar mengikuti kegiatan pelatihan pembuatan pupuk kompos rumah tangga yang digelar bagi kader PKK Kelurahan Pesantren, pada Jumat (24/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan sampah rumah tangga agar memiliki nilai manfaat.

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Siswanto selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Pesantren hadir bersama lurah, sekretaris kelurahan, Babinsa, kader PKK, serta narasumber dari Dinas Lingkungan melalui Komunitas Lingkungan 3R.

Materi pelatihan disampaikan oleh Hariyani yang memberikan pemahaman mengenai cara mengolah sampah organik rumah tangga menjadi pupuk kompos. Program tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi volume sampah sekaligus mendorong masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H. mengatakan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat merupakan bentuk dukungan Polri terhadap berbagai program positif yang berdampak langsung bagi warga.

“Bhabinkamtibmas tidak hanya menjalankan fungsi menjaga keamanan, tetapi juga hadir mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat meningkatkan kepedulian dan kemandirian warga,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Kelurahan Pesantren berharap kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengolah sampah semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih dan sehat. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page