Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

TNI, Polri, dan Instansi Terkait Perkuat Sinergi Amankan Malam Pergantian Tahun di Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota menggelar apel kesiapan pengamanan Tahun Baru 2026 di Lapangan Apel Mako Polres Kediri Kota, Jalan KDP Slamet Nomor 2, Kecamatan Mojoroto, Rabu (31/12/2025) sore.

Apel pengamanan yang berlangsung pukul 16.00 hingga 17.00 WIB tersebut dipimpin bersama oleh Dandim 0809 Kediri Letkol Inf. Dhavid Nur Hadiansyah, S.Sos., M.A.P., dan Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan personel lintas instansi menjelang malam pergantian tahun.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kediri Kota Kompol Yanuar Rizal Ardianto, S.H., S.I.K., Ka Subdenpom V/2-2 Kediri Kapten Cpm Purwantoro, perwakilan Kodim 0809 Kediri, Kasatpol PP Kota Kediri, serta unsur organisasi kemasyarakatan dan relawan.

Peserta apel terdiri dari gabungan personel TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Senkom Mitra Polri, Banser, RAPI, hingga relawan Suket Teki Nasional (STN), yang seluruhnya disiagakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam Tahun Baru.

Dalam arahannya, Dandim 0809 Kediri menekankan pentingnya soliditas dan sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi keamanan Kota Kediri tetap aman dan kondusif.

“Mari kita jaga kebersamaan dan sinergitas. Harapan kami bersama Forkopimda, malam Tahun Baru di Kota Kediri dapat berlangsung tertib dan kondusif,” ujar Letkol Inf. Dhavid Nur Hadiansyah.

Sementara itu, Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menyampaikan bahwa apel kesiapan ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh personel memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam rangka pengamanan malam pergantian tahun.

“Pengamanan ini tidak hanya fokus pada titik keramaian, tetapi juga antisipasi gangguan kamtibmas di seluruh wilayah Kota Kediri. Kami mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas,” tegas Kapolres.

Selama pelaksanaan apel hingga selesai, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif. Polres Kediri Kota memastikan kesiapan penuh seluruh personel dan sarana pendukung guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyambut Tahun Baru 2026. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Kasatlantas Kediri Kota Imbau Driver Ojek Tertib Berlalu Lintas Selama Libur Nataru

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota melaksanakan patroli antisipasi kemacetan sekaligus memberikan imbauan keselamatan berlalu lintas kepada pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dalam rangka Operasi Lilin Semeru 2025, Rabu (31/12/2025).

Kegiatan patroli tersebut dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Arifin Priyo, bersama personel Satlantas, dengan menyasar sejumlah titik rawan kepadatan arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Adapun lokasi patroli dan imbauan meliputi Gereja Santo Yoseph, Simpang Tiga Kantor Pos, Simpang Empat Ringinsirah, serta Pos Pelayanan Alun-Alun Kota Kediri.

Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan selama momentum libur Natal dan Tahun Baru.

“Patroli ini kami laksanakan untuk mengantisipasi kemacetan serta memberikan imbauan langsung kepada para pengemudi, khususnya driver ojek online dan ojek pangkalan, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan,” ujar AKP Tutud Yudho Prastyawan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengingatkan pengemudi agar tidak berhenti sembarangan, tetap mematuhi rambu lalu lintas, serta menghindari perilaku berisiko seperti kebut-kebutan atau berkendara dalam pengaruh alkohol.

Kasatlantas menambahkan, Operasi Lilin Semeru 2025 difokuskan pada pengamanan kegiatan keagamaan, pusat keramaian, serta jalur-jalur utama yang berpotensi terjadi peningkatan volume kendaraan menjelang pergantian tahun.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas. Kami berharap melalui patroli dan imbauan ini, situasi lalu lintas di Kota Kediri tetap aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya.

Selama pelaksanaan patroli, situasi di lapangan terpantau aman, tertib, dan terkendali tanpa adanya gangguan berarti. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Kapolres Kediri Kota Imbau Warga Isi Pergantian Tahun Dengan Kegiatan Positif, Refleksi dan Doa

Published

on

Kediriselaludihati – Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., mengeluarkan imbauan larangan menyalakan kembang api dan petasan pada malam Tahun Baru 2026. Imbauan yang disebarluaskan lewat poster resmi Polres Kediri Kota itu disampaikan sebagai upaya menjaga keselamatan masyarakat dan mengantisipasi gangguan keamanan menjelang pergantian tahun.

“Dilarang menyalakan kembang api/petasan di malam Tahun Baru 2026,” tertulis pada poster himbauan yang diterbitkan Polres Kediri Kota. Selain larangan, poster itu juga mengajak masyarakat untuk mengisi momen pergantian tahun dengan kegiatan positif, refleksi diri, serta mendoakan korban musibah.

Dalam rilis singkat yang menyertai poster tersebut, Kapolres menegaskan bahwa larangan ini diberlakukan demi mengurangi potensi kecelakaan, kebakaran, dan gangguan ketertiban umum. Personel kepolisian akan melakukan sosialisasi dan patroli dalam rangka mengawasi pelaksanaan himbauan tersebut.

Unit-unit terkait di jajaran Polres Kediri Kota juga diminta untuk menyampaikan pesan keselamatan kepada warga, termasuk imbauan agar tidak berkendara dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang, serta menghindari perilaku berisiko seperti konvoi dan balapan liar saat malam pergantian tahun.

Polres Kediri Kota mengimbau warga yang merayakan Tahun Baru untuk mengikuti arahan petugas di lapangan dan memprioritaskan keselamatan pribadi serta lingkungan sekitar. Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, Polres menyiapkan kanal komunikasi resmi untuk menginformasikan rekayasa lalu lintas atau pengamanan terkait perayaan nanti. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page