Peristiwa
Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba
Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).
Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras 9 kasus. Barang bukti yang diamankan narkotika, 40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L
Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka
“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.
Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
UU NOMOR 36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan
keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Semampir Kediri Pastikan Keamanan Acara Peringatan Hari Guru Nasional
Kediriselaludihati.com – Kehadiran Polri kembali dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pengamanan dan pendampingan kegiatan Wali Kota Kediri di TK Pembina, Jalan Mayor Bismo Gang Makam, Kelurahan Semampir, pada Selasa (25/11/2025). Kegiatan berlangsung dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional 2025 sekaligus pengecekan kondisi bangunan tembok sekolah yang direncanakan untuk pembaharuan.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir Aiptu Dodik Bagoes Riyadi berada di lokasi sejak pagi untuk melakukan sambang, patroli, dan memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib. Kehadiran aparat Polsek Kediri Kota ini menjadi bentuk dukungan terhadap kegiatan pemerintah daerah sekaligus wujud pelayanan pengamanan kepada sekolah dan masyarakat.
Kegiatan dihadiri Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, S.H., M.Kn., selaku Pembina HIMPAUDI Kota Kediri, disambut Kepala Sekolah TK Pembina Liya Agustin, S.Pd., beserta para guru pendamping. Seluruh rangkaian berjalan kondusif dengan kehadiran personel kepolisian yang turut mengawal jalannya acara hingga selesai.
“Polri akan selalu hadir di tengah masyarakat, termasuk dalam kegiatan pendidikan, agar seluruh agenda berjalan aman dan nyaman. Pengamanan seperti ini merupakan bentuk pelayanan kami,” jelas Aiptu Dodik dalam keterangannya di lokasi.
Kegiatan berakhir dalam situasi tertib, aman, dan kondusif. Polsek Kediri Kota menegaskan komitmen untuk terus mendukung kegiatan masyarakat melalui kehadiran polisi pada setiap momentum penting, baik pemerintahan, pendidikan maupun kegiatan sosial kemasyarakatan. (res/an)
Peristiwa
Operasi Zebra Semeru 2025 Terus Disosialisasikan Polsek Pesantren Kediri, Warga Diimbau Hindari Pelanggaran Berisiko
Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota meningkatkan intensitas patroli harkamtibmas di berbagai titik rawan kriminalitas pada Senin malam (24/11/2025). Patroli digelar mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai dengan sasaran objek vital, pertokoan modern, pemukiman penduduk, perbankan/ATM, dan area wisata di wilayah hukum Polsek Pesantren.
Kegiatan patroli dipimpin Pawas Ipda Andris S bersama personel Aiptu Sony W, Aiptu Tamsirul, Aiptu Wahyudi, dan Aipda Yudha P. Selain memastikan situasi kamtibmas tetap aman, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan petugas keamanan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan 3C (pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan).
Dalam pelaksanaan patroli, petugas sekaligus menyosialisasikan Operasi Zebra Semeru 2025 yang berlangsung sejak 17 hingga 30 November 2025. Warga diingatkan untuk disiplin berlalu lintas dan menghindari tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi fokus Operasi Zebra, yakni mengendarai sepeda motor tanpa helm SNI, menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus, berkendara di bawah umur, tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara dalam pengaruh alkohol, serta mengemudi melebihi batas kecepatan.
Petugas menegaskan bahwa pelanggaran lalu lintas memiliki dampak langsung terhadap risiko kecelakaan, sehingga edukasi dilakukan bersamaan dengan patroli keamanan lingkungan.
“Kami ingin masyarakat aman bukan hanya dari tindak kriminal tetapi juga selamat di jalan. Keamanan dan keselamatan harus berjalan berdampingan,” ujar anggota patroli dalam imbauannya kepada warga saat dialogis.
Patroli berlangsung lancar, aman, dan kondusif. Polsek Pesantren memastikan intensitas patroli akan terus ditingkatkan guna mencegah tindak kejahatan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas selama Operasi Zebra Semeru 2025. (res/an)
Peristiwa
Sambang Pedagang di Pasar Banjaran Kota Kediri, Polisi Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Kediriselaludihati.com – Polsek Kediri Kota terus menggencarkan pendekatan humanis kepada masyarakat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025. Selasa (25/11/2025), Bhabinkamtibmas Kelurahan Banjaran Aiptu Andik Yulianto bersama tiga pilar melaksanakan sambang dialogis dengan paguyuban pedagang unggas di Pasar Banjaran, Jl. Ir. Sutami Kota Kediri.
Dalam giat yang berlangsung pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan kamtibmas agar pedagang selalu waspada terhadap segala bentuk gangguan keamanan di lingkungan pasar. Masyarakat juga diajak menjadi “polisi bagi diri sendiri” dengan saling menjaga dan peduli terhadap keamanan sekitar.
Selain memberikan himbauan kamtibmas, Bhabinkamtibmas juga menyempatkan untuk menyosialisasikan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 yang digelar mulai 17-30 November 2025. Aiptu Andik mengingatkan pedagang untuk turut menyampaikan informasi kepada keluarga dan pembeli terkait pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan tujuh pelanggaran prioritas Operasi Zebra Semeru 2025, yakni berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor tidak memakai helm SNI, pengemudi mobil tidak memakai sabuk keselamatan, menggunakan handphone saat berkendara, berkendara dalam pengaruh alkohol, serta melawan arus.
Menurut Aiptu Andik, penertiban dalam Operasi Zebra bukan untuk mencari pelanggaran, tetapi untuk menyelamatkan pengendara dari risiko fatalitas kecelakaan. Ia menekankan bahwa sebagian besar kecelakaan lalu lintas terjadi akibat pelanggaran dasar yang sebenarnya dapat dicegah.
“Kami berharap pedagang di Pasar Banjaran bisa ikut membantu menyebarkan pesan keselamatan. Banyak warga datang ke pasar dengan sepeda motor dan mobil, sehingga pesan tertib berlalu lintas sangat relevan untuk disampaikan,” ungkapnya.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Polsek Kediri Kota menegaskan akan terus melakukan sambang masyarakat sebagai upaya pembinaan dan pencegahan gangguan kamtibmas sekaligus mendukung keselamatan berlalu lintas di wilayah Kota Kediri. (res/an)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
