Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Tiga Bhabinkamtibmas Desa di Kecamatan Mojo Kediri Perkuat Kehadiran Polisi di Tengah Warga

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas jajaran Polsek Mojo, Polres Kediri Kota terus meningkatkan kegiatan sambang dan pendampingan masyarakat melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan warga.

Pada Senin (10/8/2026), tiga Bhabinkamtibmas Polsek Mojo melaksanakan kegiatan di wilayah desa binaan masing-masing dengan fokus pada penguatan keamanan lingkungan, edukasi masyarakat, serta pendampingan kegiatan sosial.

Bhabinkamtibmas Desa Petungroto Aiptu Eko Setyo Prayitno, S.H., melaksanakan sambang kepada warga dan pelaku usaha jaringan internet (Wifi) di Desa Petungroto, Kecamatan Mojo.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengingatkan para pelaku usaha Wifi maupun teknisi jaringan agar selalu memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja dalam menjalankan aktivitasnya.

Selain itu, petugas juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan praktik judi online (Judol) maupun pinjaman online (Pinjol) yang dapat merugikan masyarakat.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Kedawung Aipda Hendrik K, S.H., melaksanakan sambang warga binaan di Kantor Desa Kedawung, Kecamatan Mojo.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu menjaga keamanan diri maupun lingkungan sekitar.

Warga juga diajak untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan serta segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas apabila menemukan permasalahan yang membutuhkan kehadiran kepolisian.

Di wilayah Desa Ngadi, Bhabinkamtibmas Aiptu Rudi Sutanto melaksanakan pendampingan kegiatan sosialisasi yang dilakukan mahasiswa KKN Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo Kediri.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Ngadi tersebut memberikan edukasi kepada orang tua wali murid TK dan SD mengenai dampak penggunaan gadget secara berlebihan pada anak.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman pentingnya pendampingan orang tua dalam penggunaan teknologi agar memberikan manfaat positif bagi perkembangan anak.

Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan, S.H., mengatakan kegiatan sambang dan pendampingan yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan bentuk kehadiran polisi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

“Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak kepolisian di tingkat desa. Selain menjaga keamanan, anggota juga berperan memberikan edukasi dan membantu masyarakat dalam berbagai kegiatan positif,” ujar Iptu Mahmud.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Mojo terus memperkuat komunikasi dengan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta mendukung berbagai program pembangunan di wilayah Kecamatan Mojo. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Mojoroto Kediri Dorong Produktivitas Pertanian Melalui Sambang Kelompok Tani

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Bujel, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan sambang kepada kelompok tani sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah di bidang ketahanan pangan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (10/7/2026) pukul 11.00 WIB di Lingkungan Nosari, Kelurahan Bujel, Kota Kediri.

Dalam kegiatan tersebut, Aipda Yuda Kuswantoro, S.Sos., selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Bujel, melakukan pemantauan bersama Ketua Kelompok Tani (Poktan) terhadap perkembangan kebun jagung yang sedang dalam tahap perawatan.

Dari hasil pengecekan, tanaman jagung tersebut diperkirakan memasuki masa panen pada Oktober mendatang.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H., mengatakan keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat, termasuk sektor pertanian, merupakan bagian dari upaya kepolisian mendukung program pemerintah sekaligus mempererat komunikasi dengan warga binaan.

“Bhabinkamtibmas tidak hanya menjalankan fungsi keamanan, tetapi juga hadir mendampingi berbagai kegiatan positif masyarakat, termasuk mendukung ketahanan pangan,” ujar Kompol Rudi.

Melalui kegiatan sambang tersebut, Polsek Mojoroto terus mendorong sinergi antara kepolisian, kelompok tani, dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan program ketahanan pangan di wilayah Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Dua Kegiatan Bhabinkamtibmas Polsek Kediri Kota, dari Mediasi Warga hingga Pendampingan Penjemputan Warga

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Polsek Kediri Kota terus mengoptimalkan peran di tengah masyarakat melalui kegiatan sambang, mediasi, serta pendampingan warga sebagai bentuk pelayanan kepolisian yang humanis.

Pada Senin (10/8/2026), Bhabinkamtibmas Kelurahan Kaliombo Aipda Andrey Victor M, S.H., bersama unsur tiga pilar Kelurahan Kaliombo melaksanakan kegiatan problem solving terkait kesalahpahaman antar warga di wilayah Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri.

Mediasi tersebut berlangsung di rumah Ketua RT 06 RW 05, Jalan Tembus Kaliombo, Kelurahan Kaliombo. Permasalahan melibatkan Ibu Erni (49) warga Jalan Tembus Kaliombo dan Siswanto (Kary Hisana) warga Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Dalam proses mediasi yang dihadiri Kasi Kesos Kelurahan Kaliombo, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Ketua RT 06 RW 05 tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Kedua belah pihak saling memaafkan dan berkomitmen menjaga hubungan baik serta tidak memperpanjang permasalahan. Petugas juga memberikan imbauan agar masyarakat tetap menjaga kerukunan dan menciptakan lingkungan yang aman.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., mengatakan penyelesaian permasalahan melalui pendekatan dialog dan musyawarah menjadi bagian dari tugas kepolisian dalam menjaga hubungan harmonis di masyarakat.

“Bhabinkamtibmas terus hadir untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan secara damai dengan mengedepankan komunikasi dan kekeluargaan,” ujar Kompol Bowo.

Selain kegiatan mediasi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir Aiptu Dodik Bagoes Riyadi juga melaksanakan pendampingan terhadap warga Kelurahan Semampir yang ditemukan berada di wilayah Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Kegiatan tersebut dilakukan pada Senin (10/8/2026) pukul 14.30 WIB di rumah warga Gethuk, Desa Pagung, milik Imam Juhari.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir bersama perangkat Kelurahan Semampir berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Pagung dan perangkat desa setempat untuk melakukan pendampingan serta penjemputan terhadap Agus Setiawan, warga Donayan Gang I Kelurahan Semampir, yang ditemukan dalam kondisi linglung.

Proses pendampingan turut melibatkan keluarga yang bersangkutan agar warga tersebut dapat kembali bersama keluarga dengan aman.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas merupakan bentuk pelayanan kepolisian yang tidak hanya berfokus pada keamanan, tetapi juga kepedulian sosial terhadap masyarakat.

“Kehadiran anggota di lapangan diharapkan mampu memberikan solusi dan membantu masyarakat ketika menghadapi berbagai persoalan,” katanya.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kediri Kota terus memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak pelayanan kepolisian yang hadir, berbuat, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page