Peristiwa
Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba
Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).
Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras 9 kasus. Barang bukti yang diamankan narkotika, 40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L
Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka
“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.
Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
UU NOMOR 36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan
keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)
Peristiwa
Kementerian Kebudayaan Serahkan SK Cagar Budaya Nasional Jembatan Brug Over Den Brantas Kediri, Tegaskan Kediri sebagai Kota Bersejarah dan Living Museum
Kediriselaludihati.com – Pemerintah Kota Kediri memperingati Hari Jadi Kota Kediri ke-1.147 dengan menggelar Upacara Tradisi Manusuk Sima di Taman Tirtayasa, Senin (27/7/2026).
Prosesi sakral yang menjadi simbol penetapan tanah sima atau tanah perdikan tersebut kembali digelar di lokasi yang memiliki keterkaitan erat dengan sejarah lahirnya Kota Kediri, setelah tiga tahun terakhir diselenggarakan di Halaman Balai Kota.
Rangkaian peringatan diawali dengan doa bersama lintas agama sebagai ungkapan rasa syukur sekaligus doa agar Kota Kediri senantiasa diberikan keberkahan, kedamaian, dan kemajuan.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menegaskan bahwa Tradisi Manusuk Sima bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi menjadi pengingat akan nilai-nilai luhur yang diwariskan para pendahulu dalam membangun peradaban Kota Kediri.
“Prosesi Manusuk Sima terus kita lestarikan sebagai bentuk penghormatan kepada para pendahulu yang telah meletakkan fondasi bagi tumbuh dan berkembangnya Kota Kediri. Kemajuan sebuah kota tidak lahir secara instan, tetapi dibangun melalui kerja keras, gotong royong, penghormatan terhadap alam, serta komitmen menjaga nilai-nilai yang diwariskan generasi sebelumnya,” ujarnya.
Pada usia ke-1.147 tahun, Kota Kediri mengusung tema “Sinergi Lintas Generasi, Mengalir dengan Inovasi, Teguh dalam Tradisi.” Menurut Vinanda, tema tersebut menjadi arah pembangunan Kota Kediri yang memadukan pengalaman dan kebijaksanaan generasi terdahulu dengan kreativitas serta semangat inovasi generasi muda.
Ia menjelaskan, semangat “mengalir dengan inovasi” mencerminkan keterbukaan Kota Kediri terhadap perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan berbagai pembaruan tanpa meninggalkan identitas budaya yang dimiliki. Sementara “teguh dalam tradisi” menjadi pengingat bahwa sejarah dan kearifan lokal merupakan fondasi penting dalam setiap langkah pembangunan.
“Filosofi inilah yang kami yakini, bahwa inovasi akan memiliki arah ketika dibangun di atas fondasi tradisi, dan tradisi akan tetap hidup ketika diwariskan kepada generasi yang terus berinovasi,” tutur perempuan yang akrab disapa Mbak Wali tersebut.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat kolaborasi, menjaga kerukunan, merawat warisan budaya, serta menghadirkan berbagai inovasi demi mewujudkan Kota Kediri yang semakin MAPAN.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Direktorat Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan RI Agus Widiatmoko menyampaikan apresiasi atas konsistensi Pemerintah Kota Kediri dalam menghidupkan kembali sejarah melalui rekonstruksi budaya.
Menurutnya, usia Kota Kediri yang telah mencapai 1.147 tahun menjadi bukti bahwa Kediri merupakan salah satu pusat peradaban penting di Nusantara yang telah berkembang sejak sekitar seribu tahun lalu.
“Biasanya prasasti hanya disimpan di museum sebagai benda sejarah. Namun Kota Kediri mampu menginterpretasikan dan merekonstruksinya menjadi sebuah peristiwa budaya yang hidup. Dalam konsep pariwisata modern, ini disebut living museum. Saya yakin apabila terus dikembangkan, tradisi ini akan menjadi kekuatan besar bagi wisata budaya Kota Kediri sekaligus memperkuat identitas sejarah yang dimiliki,” katanya.
Momentum tersebut juga ditandai dengan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan Cagar Budaya Nasional Jembatan Brug Over Den Brantas te Kediri dari Kementerian Kebudayaan kepada Wali Kota Kediri.
Selain itu, Pemerintah Kota Kediri menetapkan empat bangunan sebagai Cagar Budaya tingkat Kota, yakni Gedung Kantor BRI Cabang Kediri, Gedung Bank Indonesia Kantor Cabang Kediri, Kantor Kelurahan Pakelan, dan Rumah Duka Gie Kie Kong Soe.
Tak hanya berfokus pada pelestarian budaya, Pemerintah Kota Kediri juga menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada dua ahli waris serta memberikan penghargaan kepada atlet panjat tebing Putra Tri Ramadhani, yang berhasil meraih gelar juara dunia nomor Lead World Climbing Series Praha.
Upacara Tradisi Manusuk Sima turut dihadiri Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Ketua TP PKK Kota Kediri Faiqoh Azizah Muhammad, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri Deasi Surya Andarina, Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri, Plt. Karumkit Bhayangkara Kediri AKBP Heri Budiono, unsur Forkopimda, Ketua Kadin Kota Kediri Novianti Handayani, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri Endang Kartika Sari, jajaran kepala OPD, direktur BUMD, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan dari berbagai instansi. (res/an)
Peristiwa
Patroli Dialogis Digelar Polsek Pesantren Kediri, Cegah Aksi Kriminalitas dan Tingkatkan Rasa Aman Masyarakat
Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota terus meningkatkan kegiatan patroli pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) sebagai langkah preventif mencegah tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
Patroli dilaksanakan pada Minggu (26/7/2026) mulai pukul 10.00 WIB dengan menyasar sejumlah objek vital dan kawasan permukiman.
Kegiatan patroli dipimpin langsung Perwira Pengawas (Pawas) Iptu Wahyudi bersama Padal Aiptu Sony W., serta personel Aiptu Santoso Pribadi dan Aiptu Erik Estrada.
Selama patroli, petugas menyambangi berbagai lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kawasan permukiman, perumahan, perbankan dan mesin ATM, pertokoan, minimarket, serta sejumlah objek vital lainnya di wilayah hukum Polsek Pesantren.
Selain melakukan pemantauan situasi, personel juga melaksanakan patroli dialogis dengan petugas keamanan, karyawan, pedagang, dan warga yang ditemui di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan kamtibmas agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H. mengatakan, patroli rutin merupakan bagian dari strategi preventif kepolisian untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif sekaligus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat.
“Patroli Harkamtibmas kami laksanakan secara rutin dengan menyasar objek-objek vital dan lokasi yang memiliki tingkat aktivitas masyarakat cukup tinggi. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian, petugas keamanan, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Melalui patroli yang dilakukan secara berkelanjutan, Polsek Pesantren berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, sehingga warga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman. Hingga kegiatan patroli berakhir, kondisi di seluruh wilayah hukum Polsek Pesantren terpantau aman, tertib, dan kondusif. (res/an)
Peristiwa
Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Digelar Satlantas Polres Kediri Kota untuk Meningkatkan Kesadaran Warga Mematuhi Aturan di Jalan Raya
Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota terus mengintensifkan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada berbagai lapisan masyarakat. Kali ini, kegiatan sosialisasi menyasar warga penghuni Apartemen Rakyat (Rusunawa) di Kelurahan Dandangan, Kota Kediri, pada Senin (27/7/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Kediri Kota Iptu Mujani, S.H. bersama anggota Unit Kamsel.
Dalam kesempatan itu, petugas memberikan penyuluhan mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas sebagai upaya menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan di jalan.
Materi yang disampaikan meliputi pentingnya menaati rambu-rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, serta membangun budaya disiplin dalam berlalu lintas sejak dari lingkungan keluarga.
Petugas juga mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban saat berada di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H. mengatakan, edukasi kepada masyarakat merupakan salah satu langkah preventif yang terus dilakukan Satlantas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan membentuk budaya tertib berlalu lintas.
“Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan melibatkan warga penghuni Rusunawa yang antusias mengikuti penyuluhan dan berdialog langsung dengan petugas mengenai berbagai persoalan yang kerap ditemui saat berkendara.
Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota berharap budaya tertib berlalu lintas semakin tumbuh di tengah masyarakat sehingga mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan. (res/an)
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
