Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Bersama Tiga Pilar Kawal Pentas Seni Budaya dan UMKM di Mojoroto Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto, Polres Kediri Kota bersama tiga pilar keamanan dan personel pengamanan melaksanakan pengamanan kegiatan Pentas Seni Budaya Jaranan dan Bazar UMKM di wilayah RT 45 RW 10 Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Sabtu (23/5/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut diselenggarakan oleh Kelurahan Mojoroto dengan penanggung jawab Yahya Budiono. Acara tersebut menghadirkan hiburan seni budaya jaranan serta penampilan elektone NC Music yang dipadukan dengan bazar produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masyarakat setempat.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto SH mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan masyarakat berjalan aman dan kondusif.

“Personel Bhabinkamtibmas bersama tiga pilar hadir untuk memberikan pengamanan sekaligus mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung,” ujar Kompol Rudi.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat disuguhi berbagai produk unggulan UMKM mulai dari kuliner, kerajinan kreatif, hingga produk lokal lainnya. Kehadiran bazar UMKM menjadi daya tarik tersendiri bagi warga yang memadati lokasi kegiatan.

Selain melakukan pengamanan, petugas juga aktif memberikan pesan kamtibmas kepada panitia maupun pengunjung agar menjaga keamanan lingkungan dan menghindari potensi gangguan ketertiban.

Menurut Kompol Rudi, keterlibatan Polri dalam pengamanan kegiatan masyarakat merupakan bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya sekaligus penguatan ekonomi masyarakat melalui sektor UMKM.

“Kegiatan seperti ini sangat positif karena selain melestarikan budaya lokal, juga mendorong pertumbuhan ekonomi warga melalui bazar UMKM,” katanya.

Suasana kegiatan berlangsung meriah dengan antusiasme masyarakat yang hadir menikmati hiburan seni budaya dan beragam produk lokal yang dipamerkan.

Hingga kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan terkendali tanpa adanya gangguan kamtibmas yang menonjol.

Polsek Mojoroto menegaskan akan terus hadir di tengah masyarakat melalui pengamanan dan pendampingan berbagai kegiatan warga guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Kediri Kota Kawal Pengajian IKADI di Masjid Baiturrahman, Situasi Aman dan Kondusif

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir, Polsek Kediri Kota melaksanakan sambang dan patroli pemantauan kegiatan pengajian Ahad pagi yang digelar Ikatan Da’i Indonesia (IKADI), pada Minggu (24/5/2026). Kegiatan berlangsung di Masjid Baiturrahman, Jalan Mayor Bismo Nomor 23, Kelurahan Semampir, Kota Kediri.

Pengamanan dan pemantauan dilakukan oleh Aiptu Dodik Bagoes Riyad. Tujuannya untuk memastikan kegiatan keagamaan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Pengajian tersebut mengangkat tema “Pendidikan dalam Ibadah Haji dan Kurban” dengan menghadirkan penceramah Ustadz Dr. Achmad Junaidi, Lc., MA., pengasuh Ponpes Al Ittihad Al Islami Camplong, Madura.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., mengatakan kehadiran Bhabinkamtibmas merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di setiap kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan keagamaan.

“Bhabinkamtibmas hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada panitia maupun jamaah agar kegiatan berjalan tertib dan kondusif,” ujar Kompol Bowo.

Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri Ketua IKADI Kota Kediri H. Suparno bersama sekitar 200 jamaah pengajian dari berbagai wilayah di Kota Kediri.

Selain melakukan pemantauan, petugas juga memberikan imbauan kepada panitia terkait pengaturan ketertiban jamaah dan penataan kendaraan di area parkir guna mengantisipasi kemacetan maupun gangguan keamanan lainnya.

Menurut Kompol Bowo, kegiatan sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

“Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan terjalin komunikasi yang baik antara masyarakat dengan kepolisian sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga,” katanya.

Tema pengajian yang membahas pendidikan dalam ibadah haji dan kurban juga diharapkan mampu memberikan pemahaman keagamaan sekaligus memperkuat nilai kebersamaan dan silaturahmi antarjamaah.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali tanpa adanya gangguan kamtibmas yang menonjol.

Polsek Kediri Kota menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan sambang di tengah masyarakat sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polri Dukung Edukasi Masyarakat Lewat Sosialisasi Program Pendidikan di Setonopande Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Setonopande, Polsek Kediri Kota, Aiptu Syaifudin Yuri, menghadiri kegiatan sosialisasi produk hukum terkait program pendidikan yang digelar di Gedung Graha Abdi Praja, Kantor Kelurahan Setonopande, Kota Kediri, pada Minggu (24/5/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut diselenggarakan oleh anggota DPRD Kota Kediri, Dody Yustiawan, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai program pendidikan di Kota Kediri, agar dapat diketahui dan dimanfaatkan secara optimal oleh warga.

Turut hadir dalam kegiatan itu perwakilan Dinas Pendidikan Kota Kediri, Lurah Setonopande Farida Nofiati, S.STP., M.Si., Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta sekitar 200 warga masyarakat.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos mengatakan, kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program edukasi dan pemberdayaan masyarakat.

“Bhabinkamtibmas hadir untuk menjalin sinergi dengan pemerintah dan masyarakat sekaligus memastikan kegiatan masyarakat berjalan aman dan tertib,” ujar Kompol Bowo Wicaksono.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan terkait berbagai program pendidikan yang dapat dimanfaatkan warga Kota Kediri. Sosialisasi juga menjadi sarana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pendidikan di lingkungan sekitar.

Selain melakukan monitoring kegiatan, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat agar tetap menjaga kerukunan, ketertiban, dan keamanan lingkungan.

“Kami berharap masyarakat terus menjaga situasi kondusif serta aktif mendukung program-program pemerintah yang bermanfaat bagi kepentingan bersama,” katanya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran aparat kepolisian bersama unsur tiga pilar di tengah masyarakat diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page