Peristiwa
Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba
Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).
Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras 9 kasus. Barang bukti yang diamankan narkotika, 40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L
Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka
“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.
Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
UU NOMOR 36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan
keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Banaran Kediri Aipda Edy Haryanto Ikuti Rakor Intervensi Berbasis Masyarakat
Kediriselaludihati.com – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba terus diperkuat melalui kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah kelurahan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Salah satunya dilakukan melalui pembentukan Satgas Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Gedung SG Kelurahan Banaran. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh unsur tiga pilar kelurahan, Badan Narkotika Nasional Kota Kediri, serta sejumlah calon relawan Satgas IBM.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Banaran Aipda Edy Haryanto hadir dalam kegiatan tersebut bersama unsur tiga pilar sebagai bentuk dukungan kepolisian terhadap program pencegahan penyalahgunaan narkotika berbasis masyarakat.
Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., mengatakan pembentukan Satgas IBM merupakan salah satu langkah strategis untuk memperkuat peran masyarakat dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, pendekatan berbasis masyarakat dinilai efektif karena melibatkan langsung warga dalam proses pencegahan, pendampingan, hingga rehabilitasi bagi masyarakat yang terindikasi terpapar penyalahgunaan narkotika.
“Melalui pembentukan Satgas Intervensi Berbasis Masyarakat ini diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan memutus rantai penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar Kompol Siswandi.
Dalam rapat koordinasi tersebut, hadir pula Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Kota Kediri, Sekretaris Kelurahan Banaran, Kasi Transos, serta lima orang calon anggota IBM-AP yang nantinya akan menjadi bagian dari satgas di tingkat kelurahan.
Program Intervensi Berbasis Masyarakat sendiri merupakan salah satu pendekatan yang dikembangkan BNN dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam upaya deteksi dini, pendampingan, serta rehabilitasi bagi individu yang terpapar narkoba.
Melalui sinergi antara aparat pemerintah, kepolisian, BNN, serta masyarakat, diharapkan Kelurahan Banaran mampu menjadi lingkungan yang lebih tangguh dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan narkotika.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau tertib, aman, dan lancar. Aparat juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga lingkungan yang sehat dan bebas dari peredaran narkoba demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Kediri. (res/an).
Peristiwa
Patroli MQR dan Turjawali Kawal Lalu Lintas Pagi di Sejumlah Ruas Jalan Kota Kediri
Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota meningkatkan kegiatan patroli pada dini hari hingga pagi hari untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya balap liar serta aktivitas sahur on the road selama bulan Ramadan.
Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/3/2026) dengan menyasar sejumlah titik rawan di wilayah Kota Kediri. Patroli dini hari dimulai sekitar pukul 01.00 WIB dengan fokus pengawasan di sejumlah simpang strategis, antara lain Simpang Empat Jembatan Brawijaya, Simpang Empat Ringinsirah, dan Simpang Empat Lonceng.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H., bersama Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota serta anggota Turjawali.
Patroli ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi balap liar maupun kegiatan sahur on the road yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban lalu lintas.
“Patroli sahur ini kami lakukan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, sekaligus mengantisipasi adanya aktivitas balap liar maupun konvoi kendaraan yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas,” ujar AKP Tutud Yudho.
Setelah patroli dini hari, kegiatan dilanjutkan dengan patroli Mahameru Quick Response (MQR) pada pagi hari menggunakan kendaraan roda empat yang dilengkapi dashcam guna memantau kondisi lalu lintas sekaligus mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Kota Kediri.
Patroli pertama dilaksanakan mulai pukul 06.00 WIB dengan rute melintasi Jalan Brawijaya, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Dhoho, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, hingga Jalan Sersan Suharmaji.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota dengan melibatkan anggota Patwal Satlantas yang menggunakan kendaraan operasional patroli.
Selanjutnya, patroli MQR kembali dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB dengan rute yang meliputi Jalan Mayor Bismo, Jalan Diponegoro, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Brawijaya, Jalan Iskandar Muda, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Dr. Sahardjo, Jalan Semeru, Jalan Panglima Sudirman, hingga Jalan Yos Sudarso.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas melakukan pemantauan langsung arus lalu lintas serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan di sejumlah ruas jalan utama Kota Kediri.
AKP Tutud Yudho menjelaskan bahwa patroli MQR merupakan salah satu upaya untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus memberikan respons cepat apabila terjadi gangguan di lapangan.
“Melalui patroli MQR ini kami melakukan pemantauan langsung terhadap arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama Kota Kediri sehingga situasi kamseltibcar lantas tetap aman dan lancar,” katanya.
Selama pelaksanaan kegiatan patroli tersebut, situasi di wilayah hukum Polres Kediri Kota terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kejadian menonjol yang mengganggu ketertiban lalu lintas maupun keamanan masyarakat. (res/an).
Peristiwa
Operasi Pekat Semeru 2026 Jadi Momentum Penguatan Pengamanan di Objek Vital dan Kawasan Perdagangan Kediri
Kediriselaludihati.com – Jajaran Polsek Kediri Kota meningkatkan kegiatan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di sejumlah titik strategis wilayah Kota Kediri sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.
Patroli yang dilaksanakan pada Rabu (4/3/2026) mulai pukul 09.00 WIB tersebut menyasar sejumlah lokasi yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi, antara lain kawasan SPBU Jalan Joyoboyo, SPPG Semampir, Golden Swalayan di Jalan Hayam Wuruk, kantor PT Telkomsel Kediri, ATM BRI Jalan Hayam Wuruk, serta Bank Syariah Indonesia di kawasan yang sama.
Kegiatan patroli dipimpin langsung oleh Perwira Pengawas AKP Abdulmanap, S.H., dengan didukung personel Aiptu Slamet Riadi selaku padal bersama anggota Aiptu Bekti Purwanto, Aiptu M. Chamson S., Aiptu Yoyo B.S., serta Aipda Nurul Huda.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., mengatakan patroli tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan di wilayah perkotaan, terutama selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru yang tengah berlangsung.
Menurutnya, operasi tersebut difokuskan pada penanggulangan berbagai bentuk penyakit masyarakat sekaligus memperkuat kehadiran polisi di tengah aktivitas publik.
“Patroli ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan selama Operasi Pekat Semeru 2026. Kami ingin memastikan situasi kamtibmas di wilayah Kota Kediri tetap aman dan kondusif,” ujar Kompol Bowo Wicaksono.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan patroli dengan berjalan kaki di sejumlah lokasi, sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat, petugas keamanan, karyawan perbankan, pengelola swalayan, hingga juru parkir di kawasan tersebut.
Melalui pendekatan dialogis, petugas menyampaikan imbauan kamtibmas agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 3C yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat setempat.
Kompol Bowo menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.
“Sinergi antara aparat keamanan, pengelola tempat usaha, serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman,” katanya.
Hingga patroli berakhir, situasi di sejumlah lokasi yang dipantau terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan yang menonjol.
Polsek Kediri Kota memastikan kegiatan patroli serupa akan terus dilakukan secara berkala selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 sebagai langkah menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Kota Kediri. (res/an)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
