Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Dari Larangan Balap Liar hingga Imbauan Keamanan Keluarga Disampaikan ke Jamaah Masjid Setonogedong

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa yang dikemas dalam himbauan lalu lintas tertib dan selamat (HALAL–TULUS) kepada jamaah pengajian di Masjid Setono Gedong, Kota Kediri, Senin (23/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung pada pukul 10.00 hingga 11.00 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, khususnya terkait keselamatan berlalu lintas dan situasi kamtibmas.


Kasat Lantas Polres Kediri Kota Tutud Yudho Prastyawan, S.H., melalui Unit Kamsel Satlantas menyampaikan sejumlah imbauan penting kepada jamaah pengajian putri Istikomah Qolbu Wahid Masjid Setono Gedong.


Dalam kegiatan tersebut, Polantas mengajak jamaah untuk meningkatkan iman dan takwa di bulan Ramadhan, sekaligus mengingatkan agar menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan, seperti perang sarung, balap liar, serta kebut-kebutan di jalan raya.


Selain itu, jamaah juga dihimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga keselamatan diri dan keluarga, serta tidak melakukan kegiatan sahur on the road dengan penggunaan sound system berlebihan yang dapat mengganggu ketertiban umum.


Kegiatan Polantas Menyapa ini turut dihadiri oleh Ning Aina selaku pengasuh Pondok Pesantren Ar Risalah Lirboyo, Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota beserta anggota, serta jamaah pengajian putri Masjid Setono Gedong.


Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif. Seluruh materi himbauan dapat diterima dan dipahami dengan baik oleh jamaah.


Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan bahwa kegiatan edukatif semacam ini akan terus dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan dan pendekatan humanis kepada masyarakat, guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama bulan Ramadhan. (res/aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Simpang Ringinsirah dan Alun-Alun Jadi Fokus Pengamanan Lalu Lintas

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menggelar patroli sahur untuk mengantisipasi aksi balap liar pada Senin (23/2/2026) dini hari. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 02.00 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah simpang strategis di wilayah Kota Kediri.

Patroli sahur difokuskan di Simpang Empat Ringinsirah dan Simpang Empat Alun-Alun, dua titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya kendaraan pada waktu menjelang sahur. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kediri Kota dan melibatkan personel Unit Turjagwali.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa patroli sahur merupakan langkah preventif untuk mencegah balap liar sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas pada jam rawan.

“Patroli sahur ini kami laksanakan sebagai upaya antisipasi balap liar serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang beraktivitas menjelang waktu sahur,” kata Tutud Yudho.

Dalam pelaksanaan kegiatan, anggota Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota melakukan pemantauan arus lalu lintas, pengawasan terhadap kelompok kendaraan yang berpotensi melakukan balap liar, serta memberikan imbauan secara persuasif kepada pengguna jalan agar tetap mematuhi aturan lalu lintas.

Kegiatan patroli berlangsung dalam situasi lancar, terkendali, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya aksi balap liar maupun gangguan keamanan yang menonjol selama patroli berlangsung. Kehadiran petugas di lapangan dinilai efektif dalam mencegah potensi pelanggaran lalu lintas pada dini hari.

Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli, khususnya pada jam-jam rawan selama bulan Ramadhan, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif bagi masyarakat. (res/aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Parkir Liar di Kawasan Stasiun Ditertibkan demi Kelancaran Arus Lalu Lintas

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota melaksanakan dua kegiatan pengamanan lalu lintas secara serentak pada Minggu malam (22/2/2026). Kegiatan tersebut meliputi patroli Bluelight di sejumlah simpang rawan kepadatan serta pengamanan dan sterilisasi parkir liar di kawasan Stasiun Kediri.

Kegiatan Bluelight dilaksanakan mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai dengan menyasar Simpang Empat Ringinsirah dan Simpang Empat Lonceng. Patroli ini dilakukan oleh personel Patwal Satlantas Polres Kediri Kota guna mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas pada malam hari, khususnya di titik-titik pertemuan arus kendaraan.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengaturan dan penguraian arus lalu lintas untuk mencegah kemacetan serta memastikan pengguna jalan dapat melintas dengan aman dan lancar. Kehadiran lampu biru kendaraan patroli menjadi tanda visual bagi masyarakat bahwa polisi hadir melakukan pengamanan aktif di jalan raya.

Pada waktu yang bersamaan, Satlantas Polres Kediri Kota juga melaksanakan kegiatan pengamanan dan sterilisasi parkir liar di sepanjang Jalan Stasiun Kota Kediri. Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota dengan melibatkan Unit Turjagwali.

Penertiban parkir liar dilakukan sebagai bagian dari Program Teguran Simpatik. Petugas memberikan imbauan secara persuasif kepada pengguna jalan dan juru parkir agar tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama di kawasan stasiun yang memiliki intensitas kendaraan cukup tinggi.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Melalui patroli Bluelight serta penertiban parkir liar, kami berupaya mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas sekaligus menciptakan situasi yang tertib dan aman bagi pengguna jalan,” ujarnya.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi lalu lintas di titik-titik yang menjadi sasaran terpantau aman dan lancar. Tidak ditemukan gangguan berarti, dan masyarakat dinilai cukup kooperatif mengikuti arahan petugas di lapangan.

Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan pengaturan, pengamanan, dan penegakan hukum lalu lintas secara humanis di wilayah Kota Kediri. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page