Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polisi Pastikan Distribusi dan Lalu Lintas Tetap Lancar di Tengah Kepadatan Pengisian BBM

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota melakukan patroli dan pengamanan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) guna mengantisipasi kepadatan antrean kendaraan akibat isu kenaikan harga BBM, Selasa (31/3/2026) sore.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB tersebut menyasar beberapa titik strategis, di antaranya SPBU Kaliombo, SPBU Joyoboyo, dan SPBU Semampir. Patroli dipimpin oleh Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota dengan melibatkan anggota Unit Turjawali.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengaturan lalu lintas serta penguraian antrean kendaraan untuk mencegah terjadinya kemacetan di sekitar lokasi SPBU. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya aktivitas masyarakat yang melakukan pengisian bahan bakar secara bersamaan.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, Tutud Yudho Prastyawan, menyampaikan bahwa kehadiran petugas di lapangan bertujuan untuk memastikan situasi tetap kondusif, baik dari sisi keamanan maupun kelancaran arus lalu lintas.

“Pengaturan ini kami lakukan untuk mengantisipasi kepadatan antrean kendaraan agar tidak menimbulkan kemacetan yang lebih luas, sekaligus memastikan masyarakat tetap tertib saat melakukan pengisian BBM,” ujarnya.

Selain melakukan pengaturan lalu lintas, petugas juga melakukan pemantauan terhadap kondisi stok BBM di masing-masing SPBU. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa ketersediaan bahan bakar masih dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian berlebihan (panic buying) serta tetap mematuhi aturan saat mengantre demi kenyamanan bersama.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di seluruh lokasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Arus lalu lintas di sekitar SPBU juga tetap terkendali meskipun terjadi peningkatan volume kendaraan.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kediri Kota dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas), khususnya di tengah dinamika isu yang berkembang di masyarakat. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

143 Peserta dan Orang Tua Ikut Sumpah, Komitmen Wujudkan Rekrutmen Humanis dan Akuntabel

Published

on

Kediriselaludihati.com — Polres Kediri Kota mengikuti kegiatan penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah dalam rangka rekrutmen anggota Polri Tahun Anggaran 2026 secara virtual, Selasa (31/3/2026). Kegiatan ini terpusat di Panda Polda Jawa Timur dan diikuti melalui video conference dari Ruang Rupatama Polres Kediri Kota.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 WIB hingga 10.50 WIB tersebut dihadiri Wakapolres Kediri Kota, Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko, bersama pejabat utama, panitia seleksi, serta 143 peserta calon Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri, didampingi perwakilan orang tua atau wali.

Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, hingga pembacaan serta penandatanganan pakta integritas oleh panitia, peserta, dan orang tua. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah sebagai bentuk komitmen moral untuk melaksanakan proses seleksi secara jujur, objektif, dan transparan.

Dalam amanat Kapolda Jawa Timur yang disampaikan melalui sambungan virtual, ditegaskan bahwa tahapan ini merupakan bagian penting dari proses awal rekrutmen Polri, khususnya pada tahap pemeriksaan administrasi awal (rikmin awal). Seluruh peserta diharapkan mengikuti setiap tahapan dengan sungguh-sungguh serta mempersiapkan diri secara maksimal.

Kapolda juga menekankan bahwa setiap jalur penerimaan, baik Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, maupun Tamtama Polri, memiliki standar kompetensi yang tinggi. Para peserta akan dibentuk menjadi sosok anggota Polri yang profesional, tangguh, dan siap menghadapi berbagai tantangan tugas di lapangan.

“Keberhasilan tidak datang secara instan. Dibutuhkan kesiapan, kedisiplinan, dan kepercayaan diri dari masing-masing peserta,” demikian pesan yang disampaikan dalam amanat tersebut.

Lebih lanjut, ditegaskan bahwa proses seleksi penerimaan anggota Polri dilaksanakan secara terbuka dan tidak dipungut biaya. Masyarakat, khususnya orang tua, diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

Panitia juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan indikasi pelanggaran selama proses seleksi berlangsung. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Selain itu, peran orang tua dinilai penting dalam memberikan dukungan moral dan motivasi kepada peserta selama menjalani seluruh tahapan seleksi.

Kegiatan ditutup dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan doa penutup. Melalui penandatanganan pakta integritas ini, diharapkan proses rekrutmen Polri Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis, serta menghasilkan calon anggota Polri yang unggul dan berintegritas tinggi. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Command Center 110 SPKT Polres Kediri hingga Penjagaan Mako Jadi Fokus Pengarahan Internal

Published

on

Kediriselaludihati.com – Wakapolres Kediri Kota, Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko melakukan pengecekan sekaligus pengarahan kepada sejumlah satuan fungsi di lingkungan Polres Kediri Kota, pada Selasa (31/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesiapsiagaan personel serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Wakapolres melakukan pengecekan terhadap Bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), termasuk kesiapan operasional Command Center Call 110 sebagai layanan pengaduan darurat masyarakat. Ia menekankan pentingnya respons cepat dan profesional dalam menerima laporan warga.

Selain itu, pengecekan juga dilakukan terhadap jajaran Reserse Kriminal (Reskrim), ruang tahanan, serta Satuan Intelkam. Pada masing-masing bagian, Wakapolres memberikan arahan terkait peningkatan kinerja, kedisiplinan, serta ketelitian dalam menjalankan tugas.

Tidak hanya itu, fungsi Samapta khususnya pada bagian penjagaan Mako Polres turut menjadi perhatian. Penguatan pengamanan markas dinilai penting sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Dalam arahannya, Wakapolres Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko menegaskan bahwa seluruh personel harus mampu menjalankan tugas secara maksimal, humanis, serta tetap menjunjung tinggi profesionalisme. Pelayanan kepada masyarakat, menurutnya, harus menjadi prioritas utama.

“Kita harus memastikan setiap fungsi berjalan optimal. Pelayanan cepat, tepat, dan humanis menjadi kunci kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.

Kegiatan pengecekan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan internal sekaligus pembinaan personel guna menjaga stabilitas kinerja organisasi. Dengan kesiapan yang terjaga, diharapkan seluruh jajaran Polres Kediri Kota mampu memberikan pelayanan terbaik serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page