Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Kompol Rudi Purwanto: Pengamanan Ramadan Difokuskan pada Titik Rawan Kepadatan Lalu Lintas

Published

on

Kediriselaludihati – Jajaran Unit Samapta Polsek Mojoroto melaksanakan pengamanan aktivitas masyarakat yang membeli takjil menjelang waktu berbuka puasa Ramadan di kawasan Jalan Jaksa Agung Suprapto dan sekitar Bundaran Sekartaji, Kota Kediri, Senin (2/3/2026) sore.

Kegiatan pengamanan dimulai pukul 16.00 WIB hingga selesai, menyusul meningkatnya aktivitas masyarakat di sejumlah titik penjualan takjil yang kerap memicu kepadatan arus kendaraan menjelang waktu berbuka.

Pengamanan dipimpin oleh AKP Djoko Budi selaku Perwira Pengendali (Padal), dengan didukung personel Aiptu Heri Setiawan dan Aipda Gina Nanang H dari Unit Samapta Polsek Mojoroto.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H., mengatakan pengamanan ini merupakan bagian dari pelayanan kepolisian selama bulan suci Ramadan untuk memastikan aktivitas masyarakat berjalan aman dan tertib.

“Setiap sore menjelang berbuka, aktivitas masyarakat meningkat cukup signifikan, khususnya di lokasi penjualan takjil. Kami hadir untuk mengatur arus lalu lintas dan mencegah potensi kemacetan maupun gangguan keamanan,” ujar Kompol Rudi Purwanto.

Menurutnya, kawasan Bundaran Sekartaji dan Jalan Jaksa Agung Suprapto menjadi salah satu titik yang mengalami peningkatan mobilitas kendaraan dan pejalan kaki saat Ramadan.

Dalam pelaksanaan tugas, personel Samapta melakukan pengaturan lalu lintas, membantu penyeberangan warga, serta memberikan imbauan kepada pedagang dan pembeli agar tidak berjualan maupun berhenti di badan jalan.

Petugas juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat berkendara, terutama di tengah kepadatan menjelang waktu berbuka.

“Pendekatan yang kami lakukan bersifat humanis dan persuasif. Tujuannya agar masyarakat tetap nyaman beraktivitas tanpa mengganggu kelancaran pengguna jalan lainnya,” tambahnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan terkendali. Tidak ditemukan gangguan keamanan maupun kemacetan yang berarti.

Polsek Mojoroto memastikan pengamanan serupa akan terus dilakukan secara rutin selama Ramadan, khususnya pada jam-jam rawan menjelang berbuka puasa.

“Kehadiran polisi di lapangan adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan. Kami ingin suasana ibadah berjalan khusyuk dan aktivitas masyarakat tetap lancar,” pungkas Kompol Rudi Purwanto. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

CCTV Terintegrasi ke Kelurahan Jadi Langkah Preventif Cegah Kejahatan Konvensional dan Daring di Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Upaya memperkuat keamanan lingkungan terus dilakukan jajaran Polsek Kediri Kota melalui Bhabinkamtibmas di tingkat kelurahan. Senin (2/3/2026), Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngadirejo Aiptu Bekti Purwanto bersama tiga pilar menerima kunjungan Camat Kota Kediri Drs. Agus Suhariyanto di ruang kerja Sekretaris Kelurahan Ngadirejo.

Pertemuan tersebut membahas rencana digitalisasi sistem keamanan lingkungan melalui pemasangan kamera pengawas (CCTV) di setiap lingkungan yang terintegrasi langsung ke kantor kelurahan. Langkah ini diproyeksikan menjadi bagian dari penguatan sistem deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono menyatakan, inisiatif digitalisasi keamanan tersebut sejalan dengan pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar jajaran Polda Jawa Timur bersama Polres Kediri Kota.

Operasi Pekat Semeru 2026 dilaksanakan sebagai langkah cipta kondisi menjelang dan selama Ramadhan serta Idul Fitri 1447 Hijriah. Operasi ini merespons dinamika sosial, ekonomi, dan perkembangan teknologi yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas, baik kejahatan konvensional maupun berbasis digital.

Perkembangan teknologi informasi di satu sisi membawa kemudahan, namun di sisi lain memunculkan ancaman seperti penipuan daring, perjudian online, hingga penyebaran konten ilegal yang kerap menyasar kelompok rentan. Di tengah tekanan ekonomi, potensi peningkatan premanisme, peredaran miras ilegal, narkotika, dan kejahatan jalanan juga menjadi perhatian.

“Digitalisasi keamanan melalui CCTV terintegrasi merupakan langkah preventif. Dengan sistem ini, potensi gangguan kamtibmas bisa lebih cepat terdeteksi dan ditindaklanjuti,” ujar Bowo.

Dalam koordinasi tersebut, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. Sinergi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, TNI-Polri, dan masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Kegiatan berlangsung lancar dan kondusif. Rencana pemasangan CCTV terintegrasi diharapkan tidak hanya mendukung Operasi Pekat Semeru 2026, tetapi juga menjadi sistem pengamanan berkelanjutan di Kelurahan Ngadirejo. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Setonopande Kediri Dampingi Penyaluran Bantuan, Situasi Berlangsung Aman dan Tertib

Published

on

Kediriselaludihati.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menyalurkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial kepada warga penyandang disabilitas di Kelurahan Setonopande, Kota Kediri, pada Senin (2/3/2026). Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati di kediaman penerima manfaat di Jalan Sam Ratulangi No. 154.

Penerima bantuan adalah Kimberrely (16), warga Kelurahan Setonopande yang menyandang disabilitas. Bantuan yang diberikan meliputi perlengkapan tidur, pakaian, kipas angin, serta beras untuk menunjang kebutuhan sehari-hari.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Camat Kota Kediri, perwakilan Dinas Sosial Kota Kediri, perangkat Kelurahan Setonopande, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa. Kehadiran unsur TNI-Polri dan pemerintah daerah menjadi bentuk sinergi dalam memastikan penyaluran bantuan berjalan tertib dan tepat sasaran.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Setonopande AIPTU Syaifudin Yuri melakukan sambang sekaligus pengamanan selama kegiatan berlangsung. Selain memastikan kelancaran acara, petugas juga berkoordinasi dengan perangkat kelurahan dan keluarga penerima manfaat guna menjaga situasi tetap kondusif.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono menyatakan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan sosial masyarakat merupakan bagian dari pelayanan kepolisian yang humanis dan responsif. “Polri hadir untuk memastikan setiap kegiatan masyarakat berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB tersebut berjalan dengan aman dan terkendali. Penyaluran bantuan diharapkan dapat meringankan beban keluarga serta menjadi wujud perhatian pemerintah terhadap kelompok rentan di Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page