Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Ribuan Peserta Ikuti Kegiatan Run Walk Milad ke3 Pendidikan Wahidiyah Kediri , Polisi Pastikan Jalur dan Lingkungan Tetap Kondusif

Published

on

Kediriselaludihati.com – Pengamanan kegiatan masyarakat kembali menjadi atensi Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota. Sabtu pagi (29/11/2025), Bhabinkamtibmas Kelurahan Bandar Lor Aipda Toni Setiawan bersama personel Polsek Mojoroto dan Babinsa melakukan pengamanan kegiatan Run Walk dalam rangka Milad Ke-3 Pendidikan Wahidiyah 2025 yang dipusatkan di Pondok Pesantren Kedunglo, Kelurahan Bandar Lor.

Pengamanan dilakukan sejak pukul 06.00 WIB dengan fokus pada pengaturan jalur peserta, antisipasi kerumunan di titik start–finish, serta pengawasan situasi di sekitar ponpes. Aparat memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Kegiatan Run Walk yang diikuti peserta dari berbagai kalangan ini berlangsung dinamis. Polisi bersama Babinsa mengawal jalannya kegiatan dengan pendekatan humanis, memberikan imbauan agar peserta menjaga ketertiban dan mematuhi arahan petugas.

Kapolsek Mojoroto Kompol H. Rudi Purwanto, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran polisi di tengah aktivitas masyarakat bertujuan memastikan keamanan tetap terjaga. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan berskala besar membutuhkan pengawasan agar berjalan kondusif.

“Run Walk ini melibatkan banyak peserta, sehingga pengamanan diperlukan untuk mencegah potensi kerawanan. Kami berkomitmen hadir dan memastikan seluruh rangkaian berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.

Kompol Rudi menambahkan bahwa Polsek Mojoroto terus memperkuat kolaborasi dengan tiga pilar untuk menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Bandar Lor dan sekitarnya. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Pelatihan Linmas Ngadirejo Kota Kediri Diperkuat untuk Jaga Keamanan Lingkungan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Upaya peningkatan kapasitas keamanan lingkungan terus dilakukan oleh Polsek Kediri Kota. Sabtu pagi (29/11/2025), Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngadirejo, Aiptu Bekti Purwanto bersama tiga pilar kelurahan menggelar studi tiru dan pelatihan peningkatan kemampuan bagi anggota Linmas di Lapangan NSAC Kelurahan Ngronggo.

Pelatihan tersebut difokuskan pada peningkatan kesiapsiagaan Linmas, kemampuan respon cepat, serta kecekatan dalam penanganan situasi darurat di lingkungan kelurahan. Para anggota Linmas juga dibekali teknik dasar pengamanan wilayah, komunikasi lapangan, dan koordinasi terpadu bersama perangkat kelurahan.

Di sela kegiatan, Aiptu Bekti menyampaikan pesan kamtibmas, termasuk imbauan keselamatan berlalu lintas sejalan dengan berlangsungnya Operasi Zebra Semeru 2025. Menurutnya, Linmas merupakan garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dan memiliki peran strategis dalam memberi contoh tertib berlalu lintas.

“Linmas bukan hanya penjaga keamanan lingkungan, tetapi figur panutan. Karena itu, mereka juga kami dorong untuk ikut mengingatkan masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara, terutama penggunaan helm SNI, tidak berkendara di bawah umur, dan mematuhi rambu,” katanya.

Pelatihan berlangsung lancar dan kondusif. Polsek Kediri Kota menegaskan bahwa pembinaan Linmas akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga stabilitas keamanan di tingkat kelurahan.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, S.H., memberikan apresiasi atas kegiatan tersebut. Ia menekankan bahwa sinergi tiga pilar dan Linmas adalah fondasi penting dalam menciptakan lingkungan yang aman.

“Linmas adalah mitra strategis kami. Peningkatan kemampuan mereka berarti peningkatan kualitas keamanan di tingkat kelurahan. Di momen Operasi Zebra Semeru 2025, kami dorong semua unsur masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, termasuk keselamatan berlalu lintas,” ujarnya. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Kaliombo Kota Kediri Perkuat Pengamanan Ponpes Imam Muslim

Published

on

Kediriselaludihati.com – Upaya menjaga keamanan lingkungan pendidikan terus dilakukan Polsek Kediri Kota. Pada Sabtu pagi (29/11/2025), Bhabinkamtibmas Kelurahan Kaliombo Aipda Andrey V.M, S.H., bersama Babinsa melaksanakan pembinaan keamanan bagi petugas security Pondok Pesantren Imam Muslim di Jalan Padang Padi, Kelurahan Kaliombo.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan sejumlah imbauan terkait kewaspadaan lingkungan, peningkatan patroli internal, serta pentingnya deteksi dini terhadap berbagai potensi kerawanan, terutama pada jam-jam rawan aktivitas santri.

Pembinaan ini juga dimanfaatkan untuk menyampaikan edukasi tertib berlalu lintas kepada para pengurus pesantren dan security, sejalan dengan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 yang kini berlangsung serentak di Jawa Timur. Aipda Andrey menekankan pentingnya kepatuhan lalu lintas di kalangan santri maupun warga sekitar pesantren.

“Kami mengajak seluruh unsur pesantren untuk ikut mendukung keselamatan berlalu lintas. Banyak santri yang sudah menggunakan sepeda motor, maka disiplin helm, tidak berkendara di bawah umur, dan tertib saat jam masuk-pulang harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif. Polsek Kediri Kota berkomitmen untuk terus memperkuat kehadiran polisi di tengah masyarakat, terutama pada kawasan pendidikan dan pesantren yang memiliki intensitas aktivitas cukup tinggi.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, S.H., memberikan apresiasi atas langkah preventif ini.

“Pembinaan seperti ini sangat penting. Selain menjaga keamanan lingkungan pesantren, kami juga ingin memastikan para santri terlindungi dari risiko keselamatan berlalu lintas. Operasi Zebra Semeru 2025 bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga edukasi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara Bhabinkamtibmas, Babinsa, pihak pesantren, dan masyarakat menjadi kunci terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page