Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Semampir Kediri Dorong Kerukunan Warga dan Kesiapsiagaan Musim Hujan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Sinergi lintas elemen masyarakat kembali terlihat di Kelurahan Semampir, Kota Kediri. Pada Minggu pagi (30/11/2025), puluhan anggota Linmas, dua perguruan silat, Babinsa, serta perangkat kelurahan turun langsung dalam kegiatan kerja bakti kawasan lingkungan.

Kegiatan dipimpin Bhabinkamtibmas Semampir, Aiptu Dodik Bagoes Riyadi, yang bersama Babinsa dan Kasi Trantibsos melakukan patroli sambang sekaligus memberikan pendampingan selama kerja bakti berlangsung. Warga dan unsur pengamanan menyasar titik-titik rawan banjir dan gangguan lingkungan menjelang musim hujan.

“Kegiatan ini bukan hanya tentang kebersihan, tetapi juga wujud nyata kerukunan warga. Sinergi Linmas dan perguruan silat menjadi modal penting menjaga stabilitas keamanan di Semampir,” kata Bhabinkamtibmas Aiptu Dodik.

Peserta kerja bakti terdiri dari 25 anggota Linmas, 15 anggota PSHT, 10 anggota IKSPI Kera Sakti, serta tim TRC Kelurahan Semampir. Mereka membersihkan saluran air, memotong ranting pohon berisiko tumbang, dan menata lingkungan warga.

Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan kamtibmas agar masyarakat menjaga kekompakan, menghindari perselisihan antarwarga maupun antarperguruan silat, serta memperkuat koordinasi jika menemukan potensi gangguan keamanan.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., memberikan apresiasi atas semangat kolaborasi tersebut. Menurutnya, kegiatan seperti ini mampu menjadi fondasi keamanan berbasis warga.

“Kerukunan adalah benteng utama. Ketika unsur masyarakat bergerak bersama, situasi kamtibmas akan semakin kuat dan lingkungan menjadi lebih aman,” ujar Kapolsek. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polres Kediri Kota Beri Penguatan Kemampuan PBB dan Lalu Lintas Ditekankan untuk Jaga Keamanan Lingkungan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dua kelurahan di wilayah hukum Polres Kediri Kota menggelar pelatihan peningkatan kapasitas Linmas pada Minggu pagi (30/11/2025). Kegiatan dilakukan serentak di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, dan Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, sebagai wujud sinergi tiga pilar dalam memperkuat kesiapsiagaan keamanan lingkungan.

Di Bandar Lor, pelatihan berlangsung sejak pukul 06.30 WIB di halaman kantor kelurahan. Bhabinkamtibmas Aipda Toni Setiawan bersama Babinsa memberikan materi Peraturan Baris-Berbaris (PBB) serta pelatihan pengaturan lalu lintas. Pelatihan ini diikuti anggota Linmas Bandar Lor dan unsur masyarakat setempat.

“Linmas harus memiliki kesiapan fisik dan kemampuan teknis, terutama dalam situasi yang membutuhkan tindakan cepat. Pelatihan ini menjadi penguatan dasar agar mereka semakin sigap,” ujar Kapolsek Mojoroto, Kompol H. Rudi Purwanto, S.H.

Sementara itu, di Kelurahan Balowerti, kegiatan pelatihan digelar di Tirtoyoso Park sejak pukul 07.00 WIB. Bhabinkamtibmas Aiptu M. Chamson Syafi’i bersama Babinsa dan perangkat kelurahan menggelar pembinaan LKK serta pelatihan peningkatan kemampuan Satlinmas.

Materi yang diberikan meliputi koordinasi tiga pilar, quick respon terhadap potensi gangguan kamtibmas, hingga pemantapan kapasitas Linmas sebagai garda terdepan dalam keamanan lingkungan.

“Linmas diharapkan menjadi teladan di tengah masyarakat. Mereka harus cekatan, mampu membaca situasi, dan selalu berkoordinasi dengan tiga pilar agar keamanan di Balowerti tetap terjaga,” ungkap Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H.

Kedua kegiatan berlangsung lancar dan mendapat apresiasi dari peserta. Pelatihan dinilai penting sebagai langkah berkelanjutan memperkuat keamanan berbasis masyarakat di tingkat kelurahan. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Banaran Kediri Perkuat Kesiapsiagaan Lingkungan di Tengah Operasi Zebra Semeru

Published

on

Kediriselaludihati.com – Tiga Pilar Keamanan di Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Linmas Tahun Anggaran 2025 di Lapangan Winatra Banaran, Minggu (30/11/2025).

Kegiatan ini diikuti 21 anggota Linmas sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan dan kemampuan pengamanan lingkungan, sekaligus mendukung suasana kondusif selama Operasi Zebra Semeru 2025 berlangsung.

Kegiatan pelatihan dimulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB dengan menghadirkan pemateri dari tiga unsur. Babinsa Banaran memberikan materi ketahanan fisik dan Peraturan Baris-Berbaris (PBB), sementara BPBD Kota Kediri memberikan pelatihan penanganan pertama korban patah tulang dalam keadaan darurat.

Bhabinkamtibmas Banaran, Aipda Edy Haryanto, turut memberikan penguatan materi terkait tindakan pertama terhadap pelaku kejahatan apabila terjadi peristiwa tertangkap tangan, serta teknik dasar pengaturan lalu lintas (gatur lalin).

Pelatihan ini menjadi perhatian khusus mengingat peran Linmas sangat relevan dalam mendukung keberlanjutan keamanan wilayah, terutama pada masa Operasi Zebra Semeru yang juga menitikberatkan pada ketertiban dan keselamatan masyarakat di ruang publik.

Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas Linmas merupakan bagian penting dari strategi menjaga stabilitas keamanan di wilayah.

“Linmas adalah garda terdepan di tingkat kelurahan. Pelatihan ini membuat mereka lebih siap menghadapi potensi gangguan keamanan sekaligus membantu menjaga ketertiban selama Operasi Zebra Semeru 2025,” ujar Kompol Siswandi.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa akan memperkuat sistem keamanan lingkungan, terutama pada saat wilayah menghadapi peningkatan aktivitas masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page