Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

AKP Tutud Yudho Prastyawan: Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Disampaikan Sambil Berbagi Takjil

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menggelar kegiatan “Ngabuburit Road Safety” sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas sekaligus memberikan pelayanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (7/3/2026) mulai pukul 16.00 WIB di kawasan Satewangi UPT PPD Kediri. Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota berkolaborasi dengan pelayanan Samsat Keliling untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Sejumlah anggota Satlantas Polres Kediri Kota turut terlibat langsung dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh para wajib pajak kendaraan yang memanfaatkan layanan Samsat Keliling.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., mengatakan kegiatan “Ngabuburit Road Safety” merupakan bentuk pendekatan humanis kepolisian kepada masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadan.

“Kegiatan ini tidak hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui Samsat Keliling, tetapi juga menjadi momentum untuk menyampaikan edukasi keselamatan berlalu lintas,” ujar AKP Tutud Yudho.

Selain memberikan pelayanan administrasi kendaraan, petugas juga membagikan takjil kepada masyarakat yang berada di lokasi sambil menyampaikan pesan-pesan keselamatan berlalu lintas.

Menurutnya, sosialisasi keselamatan berkendara menjadi bagian penting dalam upaya menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas, menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Kediri Kota berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas semakin meningkat sekaligus mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan lancar hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan.(res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Satlantas Polres Kediri Kota Atur Lalu Lintas Imbas Pengaspalan di Simpang Nabatiyasa

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota meningkatkan kegiatan pengaturan arus lalu lintas di sejumlah titik strategis pada Sabtu (7/3/2026) untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di wilayah Kota Kediri.

Salah satu titik yang menjadi perhatian petugas adalah Simpang Empat Nabatiyasa. Pengaturan lalu lintas dilakukan mulai pukul 17.30 WIB menyusul adanya peningkatan arus kendaraan akibat kegiatan pengaspalan jalan di kawasan tersebut.

Kegiatan pengaturan dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota bersama personel Unit Turjawali yang diterjunkan langsung di lokasi guna memastikan kelancaran arus kendaraan serta mencegah terjadinya kemacetan.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H., mengatakan kehadiran personel di lapangan merupakan langkah cepat untuk menjaga kelancaran lalu lintas saat terjadi gangguan arus kendaraan akibat pekerjaan jalan.

“Pengaturan lalu lintas dilakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan yang terjadi akibat aktivitas pengaspalan di kawasan Simpang Nabatiyasa,” ujar AKP Tutud Yudho.

Selain melakukan pengaturan arus kendaraan pada sore hari, Satlantas Polres Kediri Kota juga melaksanakan patroli Blue Light pada malam hari guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas di sejumlah persimpangan utama Kota Kediri.

Patroli tersebut dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dengan menyasar kawasan Simpang Empat Ringinsirah dan Simpang Empat Lonceng yang merupakan jalur dengan mobilitas kendaraan cukup tinggi pada malam hari.

Kegiatan patroli dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota dengan melibatkan anggota Patwal Satlantas yang melakukan pemantauan sekaligus pengaturan lalu lintas apabila terjadi kepadatan arus kendaraan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemantauan situasi lalu lintas serta penguraian arus kendaraan untuk memastikan mobilitas masyarakat tetap berjalan lancar.

AKP Tutud Yudho menegaskan bahwa patroli dan pengaturan lalu lintas dilakukan secara rutin sebagai bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Dengan kehadiran anggota di lapangan, diharapkan arus lalu lintas tetap tertib dan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman serta nyaman,” katanya.

Selama pelaksanaan kegiatan pengaturan dan patroli berlangsung, situasi lalu lintas di sejumlah titik yang dipantau terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti.(res/aro)

Continue Reading

Inspirasi

Polri dan Pemerintah Daerah Dorong Ketahanan Pangan Melalui Program Penanaman Jagung Nasional

Published

on


Kediriselaludihati – Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus diperkuat melalui kegiatan penanaman jagung serentak kuartal I tahun 2026 yang digelar secara nasional oleh Polri. Kegiatan tersebut diikuti jajaran Polres Kediri Kota melalui video conference bersama Kapolri, Sabtu (7/3/2026).

Pelaksanaan kegiatan berlangsung di area Kolam Barat Omah Sawah, Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri mulai pukul 14.30 hingga 17.00 WIB. Acara tersebut diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting bersama jajaran kepolisian dari berbagai daerah di Indonesia.

Wakapolres Kediri Kota Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko, S.I.K., M.I.K., hadir langsung mewakili Kapolres Kediri Kota bersama sejumlah pejabat daerah dan unsur tiga pilar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bulog Kediri Harisun, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri Un Achmad, Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., Danramil 0809/02 Pesantren Kapten Inf Dwi Agus Harianto, Camat Pesantren Judi Kuntjoro, S.H., serta para pejabat utama Polres Kediri Kota, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kediri, Bhabinkamtibmas, Babinsa Kelurahan Burengan, dan kelompok tani setempat.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, doa bersama, serta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya peserta mengikuti paparan mengenai perkembangan program swasembada pangan yang disampaikan oleh jajaran Polda Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga menyerahkan bantuan sosial dan mesin pemipil jagung secara simbolis sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan produktivitas petani.

Dalam sambutannya, Kapolri menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran kepolisian serta para pemangku kepentingan yang terus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Menurutnya, program penanaman jagung secara serentak ini merupakan langkah strategis untuk mendorong para petani kembali meningkatkan produksi pertanian sekaligus memastikan hasil panen dapat terserap dengan harga yang layak.

Kapolri juga menyampaikan bahwa pada tahun 2026 luas lahan penanaman jagung nasional telah mencapai lebih dari 661 ribu hektare dengan estimasi hasil panen sekitar 3,9 hingga 4 juta ton. Ke depan pemerintah menargetkan perluasan lahan hingga satu juta hektare guna meningkatkan produksi nasional.

Selain kegiatan utama penanaman jagung, dalam agenda tersebut juga dilakukan peluncuran secara simbolis 57 Jembatan Merah Putih Presisi, peresmian Party City Park, serta renovasi Grand Kemala Polda Sumatera Selatan yang ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kapolri.

Kegiatan juga diisi dengan dialog interaktif antara Kapolri dengan sejumlah wilayah seperti Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Riau, serta Kabupaten Banyuasin terkait implementasi program swasembada pangan di daerah masing-masing.

Usai mengikuti rangkaian video conference, kegiatan di Kediri dilanjutkan dengan penanaman jagung secara simbolis oleh Wakapolres Kediri Kota bersama unsur pemerintah daerah, TNI, serta kelompok tani di Kelurahan Burengan.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., mengatakan kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat, khususnya petani, dalam meningkatkan produksi pertanian.

“Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Polri, pemerintah daerah, TNI, serta kelompok tani dalam mendukung program swasembada pangan nasional,” ujar Kompol Siswandi.

Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif hingga seluruh rangkaian acara selesai. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page