Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Kebakaran di Sams Studio, Arus Jalan Brigjen Katamso Sempat Dialihkan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kebakaran yang terjadi di Sams Studio, Jalan Brigjen Katamso, Minggu pagi (7/12/2025), mengundang respons cepat dari Satlantas Polres Kediri Kota. Personel Unit Turjawali diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas sekaligus memastikan area sekitar TKP tetap aman bagi masyarakat.

Kejadian terpantau terjadi sekitar pukul 09.15 WIB. Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota bertindak sebagai perwira pengendali, memimpin langsung penanganan lalu lintas guna mengantisipasi kepadatan kendaraan yang melintas di sekitar lokasi studio.

Personel yang berada di lapangan melakukan penutupan sementara jalur yang bersinggungan langsung dengan titik kebakaran, sekaligus mengalihkan arus kendaraan untuk memudahkan akses petugas pemadam kebakaran dan relawan.

“Langkah utama kami adalah memastikan lokasi aman serta memberi ruang bagi tim pemadam untuk bekerja cepat. Pengalihan arus dilakukan agar tidak terjadi kemacetan dan masyarakat tetap bisa berkendara dengan aman,” ujar Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan.

Ia menegaskan bahwa seluruh personel Satlantas terus siaga di lokasi hingga situasi benar-benar dinyatakan aman.

Hingga kegiatan selesai, proses penanganan TKP kebakaran berjalan lancar dan tidak terjadi gangguan keamanan maupun lalu lintas di sekitar Jalan Brigjen Katamso. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Mojoroto Kota Kediri Pastikan Aksi Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatra Berjalan Tertib dan Aman

Published

on

Kediriselaludihati.com – Aksi penggalangan donasi untuk korban bencana alam di Aceh dan Sumatera digelar oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB), LKK, serta Karang Taruna Kelurahan Ngampel di simpang tiga Jalan Gatot Subroto, Kota Kediri, pada Minggu pagi (7/12/2025). Kegiatan sosial tersebut berlangsung sejak pukul 08.00 dan mendapatkan perhatian pengguna jalan maupun warga sekitar.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngampel, Aipda Soleh, hadir memantau pelaksanaan penggalangan dana guna memastikan kegiatan berlangsung tertib, aman, serta tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitar simpang tiga.

Kegiatan donasi dilakukan dengan pengumpulan sumbangan sukarela dari masyarakat, yang selanjutnya akan disalurkan melalui Dinas Sosial Kota Kediri. Aparat kepolisian memberikan pendampingan dan imbauan agar peserta tetap menjaga keselamatan selama aksi berlangsung.

“Kami mendukung sepenuhnya kegiatan kemanusiaan ini, namun tetap mengingatkan panitia dan relawan agar menjaga keamanan diri, pengguna jalan, serta menjaga ketertiban selama aksi berlangsung,” ujar Kapolsek Mojoroto, Kompol Rudi Purwanto, S.H.

Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan di ruang publik, termasuk aksi sosial, tetap harus memperhatikan aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Hingga kegiatan selesai, penggalangan donasi berjalan lancar tanpa hambatan, dan situasi wilayah Ngampel dilaporkan aman dan kondusif. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Pesantren Kota Kediri Selidiki Pencurian di Kantor SMP PGRI 2

Published

on

Kediriselaludihati.com – Ruang kantor SMP PGRI 2 Kota Kediri di Jalan Brigjen Pol Imam Bachri No. 220, Kelurahan Pesantren, dibobol maling pada Minggu (7/12/2025) dini hari. Pelaku yang belum diketahui identitasnya diduga masuk dengan cara mencongkel pintu kantor dan mengambil barang berharga milik sekolah.

Kejadian pertama kali diketahui Slamet Widodo, petugas kebersihan sekolah, sekitar pukul 05.30. Saat tiba di lokasi, ia mendapati pintu kantor dalam kondisi rusak. Saksi kemudian menghubungi Kepala Sekolah, Sri Kuntari Agistini, untuk melaporkan temuan tersebut.

Setibanya di sekolah, Sri Kuntari bersama saksi melakukan pengecekan dan mendapati satu unit laptop merk Asus warna hitam yang sebelumnya tersimpan di dalam lemari besi telah hilang. Selain itu, uang tabungan pelajar sebesar Rp100.000 yang disimpan di toples plastik juga raib.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesantren sekitar pukul 07.30 WIB.

Polisi yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara bersama unit identifikasi untuk melakukan olah TKP. Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa bohlam lampu, toples plastik bening, dan serpihan kayu dari pintu yang dicongkel.

Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., memastikan bahwa proses penyelidikan sudah berjalan.

“Kami telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan korban, serta mengumpulkan bukti awal. Pelaku masih dalam penyelidikan. Kami mengimbau pihak sekolah dan masyarakat agar meningkatkan keamanan lingkungan terutama pada jam-jam rawan,” ujar Siswandi.

Ia menegaskan bahwa laporan pencurian dengan pemberatan ini diproses sesuai pasal 363 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan.

Total kerugian yang dialami pihak sekolah diperkirakan mencapai Rp4,1 juta. Hingga kini, unit Reskrim Polsek Pesantren masih melakukan penelusuran untuk mengungkap identitas pelaku. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page