Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Empat Ratus Penonton Saksikan Turnamen Bola Voli Persaingan Tim Kelurahan Se-Kota Kediri dalam Rangka Hari Jadi Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota melakukan pengamanan pertandingan Turnamen Bola Voli Putra dan Putri Piala Bergilir Walikota Cup 2026 yang digelar di Omah Sawah, Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Jumat malam (24/7/2026).

Turnamen yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Kediri ke-1.147 tersebut mempertemukan tim bola voli dari kelurahan se-Kota Kediri. Pertandingan malam itu disaksikan sekitar 400 penonton yang hadir memberikan dukungan kepada masing-masing tim.

Pada kategori putra, pertandingan mempertemukan Kelurahan Tosaren melawan Kelurahan Bandar Kidul. Laga tersebut dimenangkan Kelurahan Bandar Kidul dengan skor 3-0.

Sementara pada kategori putri, Kelurahan Ngronggo berhadapan dengan Kelurahan Ngadirejo. Pertandingan berakhir dengan kemenangan Kelurahan Ngadirejo dengan skor 3-1.

Pengamanan kegiatan dipimpin oleh personel Polsek Pesantren bersama Babinsa dan pengamanan internal. Petugas melakukan pemantauan situasi di sekitar lokasi untuk memastikan pertandingan berjalan tertib serta memberikan rasa aman kepada pemain maupun penonton.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H. mengatakan, pengamanan kegiatan masyarakat menjadi bagian dari tugas kepolisian dalam memberikan pelayanan dan menjaga ketertiban selama acara berlangsung.

“Setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak perlu mendapat perhatian bersama agar seluruh rangkaian acara dapat berjalan aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak,” ujarnya.

Melalui pengamanan tersebut, Polsek Pesantren berharap kegiatan olahraga antarkelurahan ini dapat menjadi wadah mempererat kebersamaan serta memperkuat semangat sportivitas masyarakat Kota Kediri dalam rangkaian Hari Jadi Kota Kediri ke-1.147. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Peserta dan Keluarga Nikah Massal Kediri Diimbau Patuhi Aturan Lalu Lintas Demi Perjalanan Aman

Published

on

Kediriselaludihati.com -Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota memberikan edukasi tertib berlalu lintas kepada peserta nikah massal beserta keluarga pendamping dalam rangkaian kegiatan Hari Jadi Kota Kediri ke-1.147, pada Jumat (24/7/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Kediri Kota tersebut berlangsung di kawasan Jalan Stasiun Kota Kediri. Petugas menyampaikan imbauan keselamatan berkendara kepada para peserta sebelum mengikuti rangkaian kegiatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota bersama anggota mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan utama di jalan raya.

Peserta nikah massal dan keluarga juga diberikan pesan agar tetap menerapkan prinsip berkendara aman, terutama ketika melakukan perjalanan jauh maupun saat mobilitas meningkat pada masa mudik dan balik.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H. mengatakan, edukasi keselamatan lalu lintas terus dilakukan kepada berbagai lapisan masyarakat, termasuk dalam kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak peserta.

“Keselamatan berlalu lintas harus menjadi perhatian bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu tertib, mematuhi aturan, dan menjadi pelopor keselamatan di jalan,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara semakin meningkat sehingga dapat menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.(res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Personel Polres Kediri Kota Disebar di Sejumlah Titik Rawan untuk Jaga Keamanan dan Kelancaran Aktivitas Masyarakat

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menggelar apel cipta kondisi (Cipkon) harkamtibmas sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan aksi balap liar pada malam akhir pekan, pada Jumat (24/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 23.00 WIB tersebut menyasar sejumlah titik yang menjadi perhatian, di antaranya kawasan Simpang Tiga Kodim Selatan, Simpang Tiga Water Torn, Simpang Empat Ringinsirah, dan Simpang Empat Lonceng Kota Kediri.

Apel cipta kondisi dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota dengan melibatkan personel Satlantas. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengaturan lalu lintas sekaligus penguraian arus kendaraan untuk mengantisipasi kepadatan maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H. mengatakan, kegiatan cipta kondisi merupakan langkah preventif kepolisian untuk menjaga situasi lalu lintas dan keamanan masyarakat, terutama pada malam yang biasanya menjadi waktu meningkatnya aktivitas warga.

“Personel kami siagakan di sejumlah titik untuk melakukan pemantauan, pengaturan lalu lintas, serta mencegah kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, upaya menjaga keamanan tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan kehadiran anggota di lapangan agar masyarakat merasa aman dan aktivitas berjalan tertib.

Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan, untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan kegiatan yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page