Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Kasatlantas: Penindakan Ini Bagian dari Edukasi Keselamatan Operasi Zebra Semeru 2025

Published

on

Kediriselaludihati- Satlantas Polres Kediri Kota menindak kegiatan balap liar yang berlangsung di Jalan Tembus PLN GITET–Kleco, Betet, Kecamatan Pesantren, Jumat sore (28/11/2025). 

Penindakan ini dilakukan dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2025 yang menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas berpotensi fatal, termasuk balap liar yang mayoritas melibatkan remaja.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir , S.T.K, S.IK memimpin langsung regu tindak bersama personel Satlantas, Samapta, serta Polsek Pesantren. Kegiatan diawali apel persiapan di halaman Mako Satlantas pukul 15.30 WIB sebelum petugas menuju lokasi yang selama ini kerap menjadi titik kumpul aksi balap liar.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan penindakan dengan mengamankan sepeda motor beserta pengendaranya. Para remaja yang terlibat diinstruksikan menuntun motor mereka menuju Mako Satlantas sebagai bentuk sanksi edukatif, sekaligus memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sesampainya di Mako Lantas sekitar pukul 18.30 WIB, para remaja mendapat pembinaan lanjutan. Mereka diberikan minuman dan makanan, kemudian menerima pengarahan dari Kasat Lantas mengenai bahaya balap liar yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

“Balap liar bukan hanya melanggar aturan, tetapi membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Kami menegakkan hukum sekaligus memberikan pembinaan agar anak-anak ini paham risikonya dan tidak mengulanginya,” ujar AKP Afandy.

Orang tua para remaja dipanggil ke Mako Satlantas untuk membawa kelengkapan surat kendaraan sekaligus mendapatkan arahan khusus agar mengawasi penggunaan kendaraan oleh anak-anak mereka.

Dari hasil kegiatan, sebanyak 65 remaja diamankan. Terdapat 43 sepeda motor disita dengan rincian 7 ditilang, 7 diproses tilang, dan 29 dikembalikan setelah orang tua hadir serta menerima teguran.

Seluruh rangkaian penindakan berlangsung aman dan lancar. Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preventif dan represif dalam menekan aktivitas balap liar demi keselamatan pengguna jalan di wilayah Kediri Kota. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Banyakan Ikut Serta Pengecekan Batas Tanah Dilakukan untuk Meredam Klaim dan Menjaga Kondusivitas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Banyakan, Polres Kediri Kota bersama jajaran terkait melakukan pendampingan pengukuran ulang batas bidang tanah di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, pada Jumat (28/11/2025).

Pengukuran dilakukan oleh ATR/BPN Kabupaten Kediri dan tim pengadaan tanah PT Hastari setelah muncul klaim perbedaan batas bidang pada lahan yang telah dibebaskan untuk pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung.

Kegiatan berlangsung di sekitar rumah Udin, warga Dusun Sambirejo, Desa Tiron. Bhabinkamtibmas Desa Tiron, Aiptu A. Winarso, turut mendampingi proses pengecekan dari titik NIS 90 hingga NIS 96, termasuk batas-batas konstruksi yang menjadi titik keberatan warga.

Sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Koordinator TPT Pengadaan Tanah wilayah Kabupaten Kediri, perangkat Kecamatan Banyakan, perwakilan Pemerintah Desa Tiron, Kapolsek Banyakan Iptu Joko Purwantono, Danposramil Banyakan, perwakilan PT Hastari, serta pemilik bidang tanah yang telah dibebaskan.

Tim ATR/BPN memberikan penjelasan teknis kepada warga yang mengajukan keberatan, termasuk menegaskan kembali batas tanah berdasarkan dokumen resmi pembebasan lahan. Dialog dilakukan secara terbuka untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat menghambat proses pembangunan.

Kapolsek Banyakan, Iptu Joko Purwantono, menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan tertib dan mengedepankan musyawarah.

“Kami berada di lokasi untuk memastikan kegiatan berlangsung lancar dan semua pihak mendapatkan penjelasan secara transparan. Tujuannya menjaga kondusivitas dan kelancaran pembangunan strategis di wilayah Kabupaten Kediri,” ujarnya.

Pengukuran ulang selesai sekitar pukul 11.30 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan terkendali. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Warga Jagalan Kota Kediri Diimbau Tertib Berlalu Lintas di Tengah Operasi Zebra Semeru 2025

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Kediri Kota melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan, Aiptu Soni Andiyan Effendi, menghadiri musyawarah kelurahan (muskel) terkait rencana pengalihan dana kelurahan untuk pembangunan kawasan Jagalan Gunung Sari (Jagusa), pada Jumat (28/11/2025). Program tersebut dirancang menjadi sentra UMKM kreatif dan ikon baru Kelurahan Jagalan.

Kegiatan berlangsung di gedung serbaguna dengan melibatkan unsur tiga pilar, ketua LPMK beserta anggota, ketua RT/RW, serta perwakilan karang taruna. Diskusi difokuskan pada perencanaan pembangunan fasilitas yang dapat mendukung kegiatan ekonomi warga serta penguatan kreativitas pelaku UMKM lokal.

Di sela kegiatan, Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kamtibmas dan penekanan pentingnya menjaga keamanan lingkungan selama proses pembangunan berjalan. Aiptu Soni juga menyampaikan edukasi keselamatan berlalu lintas sebagai bagian dari kampanye Operasi Zebra Semeru 2025 yang sedang berlangsung.

“Kami mengingatkan warga agar tetap tertib saat berkendara. Banyak pelanggaran terjadi karena faktor kelalaian, seperti tidak memakai helm SNI, melawan arus, dan penggunaan ponsel saat mengemudi. Keselamatan pribadi dan orang lain harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.

Operasi Zebra Semeru 2025 fokus pada delapan pelanggaran prioritas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Imbauan tersebut, kata Soni, penting mengingat aktivitas warga meningkat seiring rencana pembangunan sentra UMKM Jagusa.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., menyatakan bahwa kehadiran polisi dalam setiap musyawarah masyarakat bukan hanya sebatas pemantauan, tetapi juga bentuk dukungan terhadap pembangunan lokal yang aman dan kondusif. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page