Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Empat Orang Luka, Bus Harapan Jaya Hantam Mobil, Motor, hingga Rumah Warga

Published

on

Kediriselaludihati – Kecelakaan lalu lintas beruntun melibatkan Bus Harapan Jaya jurusan Surabaya–Trenggalek terjadi di Simpang Empat Muning, Kota Kediri, Jumat sore (23/1/2026). Insiden tersebut mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka serta kerusakan sejumlah kendaraan dan bangunan rumah warga.

Bus melaju dari arah barat atau Terminal Tamanan menuju Tulungagung. Setibanya di persimpangan Muning, bus diduga tetap melaju meskipun lampu lalu lintas menunjukkan warna merah. Akibatnya, bus menabrak satu unit mobil Daihatsu Xenia dan dua sepeda motor yang sedang melintas.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, mengatakan dugaan awal penyebab kecelakaan adalah pelanggaran rambu lalu lintas oleh pengemudi bus.

“Dugaan sementara, pengemudi bus menerobos lampu merah traffic light di Simpang Muning,” kata AKP Tutud Yudho Prastyawan di lokasi kejadian.

Benturan keras membuat bus terus melaju hingga menghantam dinding rumah warga yang berada di tepi jalan. Rumah tersebut mengalami kerusakan cukup parah pada bagian depan. Sementara itu, kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan berat.

Empat korban luka langsung dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendataan identitas korban dan memastikan kondisi kesehatannya.

Proses evakuasi kendaraan, terutama bus, berlangsung cukup lama dan sempat menyebabkan kemacetan di jalur utama Kota Kediri. Petugas kepolisian dibantu warga setempat menggunakan alat berat untuk mengevakuasi bus dari bangunan rumah yang tertabrak.

Sopir bus telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh Unit Laka Lantas Polres Kediri Kota. Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian guna mendalami penyebab pasti kecelakaan.

AKP Tutud Yudho Prastyawan menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini sesuai prosedur hukum. Ia juga mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan angkutan umum, agar selalu mematuhi rambu dan lampu lalu lintas demi keselamatan bersama. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Kapolsek Mojoroto Tegaskan Pentingnya Kebersihan Ternak Demi Kenyamanan Warga

Published

on

Kediriselaludihati – Polsek Mojoroto bersama instansi terkait melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke kandang ternak burung puyuh yang berada di lingkungan permukiman warga, tepatnya di RT 05 RW 07 Kelurahan Bandar Kidul, Kota Kediri, Kamis (22/1/2026) siang. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap aktivitas peternakan agar tidak menimbulkan gangguan kesehatan maupun kenyamanan masyarakat sekitar.

Sidak dilaksanakan di kandang ternak burung puyuh milik Mudji yang berlokasi di Jalan Raung, Kelurahan Bandar Kidul. Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bandar Kidul Aiptu Sugiono turut bergabung bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain dr. Pudjiono beserta tim dari DKPP Kota Kediri, Lurah Bandar Kidul Herro Sudarmawan, S.E., Fajar selaku Kasi Trantib Satpol PP, Yusuf Ghofur, S.H. selaku Kasi Trantib, Bhabinkamtibmas, serta pemilik ternak.

Dalam sidak tersebut, petugas memberikan sejumlah imbauan kepada pemilik kandang, di antaranya agar limbah kotoran ternak dipisahkan antara yang basah dan yang kering serta meningkatkan kebersihan kandang guna mencegah timbulnya bau tidak sedap yang berpotensi mengganggu warga sekitar.

Kapolsek Mojoroto, Kompol H. Rudi Purwanto, S.H., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian aparat terhadap keseimbangan antara kegiatan usaha masyarakat dan kenyamanan lingkungan permukiman.

“Kami tidak melarang usaha peternakan warga, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan. Jangan sampai aktivitas ternak justru menimbulkan keluhan masyarakat dan potensi gangguan kamtibmas,” tegas Kompol Rudi.

Ia menambahkan, sinergi antara Polri, pemerintah kelurahan, Satpol PP, dan dinas terkait sangat diperlukan untuk melakukan pembinaan secara humanis kepada masyarakat.

“Kami mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan. Harapannya, pemilik ternak dapat mematuhi imbauan yang diberikan sehingga usaha tetap berjalan dan lingkungan tetap kondusif,” tambahnya.

Selama kegiatan sidak berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan terkendali. Polsek Mojoroto menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui langkah-langkah preventif dan pembinaan, sejalan dengan semangat Polri sebagai institusi yang terus menebar kebaikan di wilayah hukum Kota Kediri. (res/aro)

Continue Reading

Inspirasi

Kapolsek Kediri Kota Tekankan Sinergi Mahasiswa dan Masyarakat Jaga Kamtibmas

Published

on

Kediriselaludihati – Kepolisian Sektor Kediri Kota melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Setonopande menghadiri kegiatan pembukaan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Kelompok 13 Universitas Nusantara PGRI (UNP) Kediri tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di Gedung Graha Abdi Praja, Kantor Pemerintahan Kelurahan Setonopande, Jalan Sultan Agung No. 55 Kota Kediri, Kamis (22/1/2026) pagi.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Setonopande, Aiptu Syaifudin Yuri, hadir mewakili Polsek Kediri Kota dalam kegiatan yang diikuti oleh 38 mahasiswa peserta KKN-T UNP Kediri. Program pengabdian masyarakat tersebut akan dilaksanakan selama 26 hari di wilayah Kelurahan Setonopande.

Turut hadir dalam kegiatan pembukaan tersebut Lurah Setonopande Farida Nofiati, S.STP., M.M., Dosen Pembimbing Lapangan UNP Kediri Diah Ayu Paramita, S.E., M.Ak., Babinsa, tokoh masyarakat setempat termasuk ketua RT dan RW, serta para mahasiswa peserta KKN-T.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan kemasyarakatan seperti pembukaan KKN merupakan bentuk dukungan Polri terhadap dunia pendidikan sekaligus upaya memperkuat sinergi dengan masyarakat.

“Kami mendukung penuh kegiatan KKN mahasiswa karena ini merupakan bagian dari proses pembelajaran sekaligus pengabdian kepada masyarakat. Kehadiran Bhabinkamtibmas bertujuan untuk membangun komunikasi yang baik, memberikan rasa aman, serta mengajak mahasiswa ikut berperan dalam menjaga kamtibmas selama melaksanakan kegiatan di wilayah binaan,” ujar Kompol Bowo.

Ia juga berharap para mahasiswa dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan, menghormati kearifan lokal, serta berkolaborasi dengan perangkat kelurahan dan warga dalam setiap program kerja yang dilaksanakan.

“Kami mengimbau mahasiswa KKN untuk selalu berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa apabila menemukan permasalahan di lapangan. Sinergi antara mahasiswa, masyarakat, dan aparat keamanan sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” tambahnya.

Selama kegiatan pembukaan KKN-T berlangsung, situasi terpantau berjalan dengan lancar, tertib, dan aman terkendali. Polsek Kediri Kota menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui peran aktif Bhabinkamtibmas, sejalan dengan semangat Polres Kediri Kota untuk menjadi polisi yang terus menebar kebaikan. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page