Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Koordinasi Dinsos Kota Kediri dan Relawan Pastikan Proses Penanganan ODGJ di Semampir Berjalan Aman dan Humanis

Published

on

Kediriselaludihati.com – Penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Kediri terus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak. Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir, Aiptu Dodik Bagoes Riyadi, melakukan pendampingan dalam kegiatan pengecekan sekaligus rujukan pasien ODGJ di barak penampungan Dinas Sosial, pada Selasa (14/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan RT 27 – 28 RW 06 Kelurahan Semampir itu dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam kegiatan tersebut, petugas bersama Dinas Sosial dan relawan melakukan pemeriksaan terhadap 11 warga ODGJ yang baru kembali dari RSJ Radjiman Widhiodiningrat Lawang.

Selain itu, sebanyak 9 orang lainnya diberangkatkan kembali ke rumah sakit yang sama untuk menjalani perawatan lanjutan guna mendukung proses penyembuhan.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono melalui Bhabinkamtibmas setempat menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan sebagai bentuk pelayanan sekaligus memastikan proses penanganan berjalan aman dan tertib.

“Kami hadir untuk memastikan kegiatan berjalan lancar, serta memberikan rasa aman baik bagi petugas maupun warga yang ditangani,” ujar Dodik di lokasi.

Kegiatan ini turut melibatkan Kepala Barak Penampungan, Sentot, beserta staf, relawan Tim Reaksi Cepat (TRC) dari berbagai kelurahan, serta unsur Dinas Sosial Kota Kediri. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting dalam menangani ODGJ secara komprehensif dan berkelanjutan.

Selain melakukan pendampingan, petugas juga memberikan imbauan kepada seluruh pihak agar tetap waspada selama proses perjalanan menuju rumah sakit, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Penanganan ODGJ membutuhkan perhatian khusus dan pendekatan yang humanis. Mereka juga bagian dari masyarakat yang harus mendapatkan perlindungan dan perawatan,” imbuhnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan terkendali. Kehadiran aparat kepolisian bersama instansi terkait diharapkan mampu mendukung proses rehabilitasi sekaligus menjaga stabilitas keamanan di lingkungan masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polres Kediri Kota Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Kekeringan dan Karhutla

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., bersama pejabat utama (PJU) Polres Kediri Kota mengikuti video conference yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., pada Senin (14/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Rupatama Polres Kediri Kota itu melalui aplikasi Zoom Clouds Meeting.

Video conference tersebut membahas arahan kepada seluruh jajaran kepolisian dalam rangka mengantisipasi fenomena El Nino dengan intensitas tinggi yang disebut “Godzilla”. Fenomena ini diperkirakan berpotensi menimbulkan kekeringan berkepanjangan yang dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah.

Dalam arahannya, Wakapolri menekankan pentingnya kesiapsiagaan seluruh jajaran dalam menghadapi dampak perubahan iklim ekstrem. Selain itu, langkah antisipatif perlu dilakukan sejak dini melalui pemetaan wilayah rawan, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta kesiapan personel dan sarana prasarana penanggulangan bencana.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran menyimak arahan tersebut sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kekeringan ekstrem. Upaya ini mencakup penguatan koordinasi dengan instansi terkait serta peningkatan monitoring terhadap wilayah yang berpotensi terdampak.

Pihaknya menegaskan bahwa sinergi lintas instansi menjadi kunci utama dalam menghadapi ancaman bencana akibat perubahan iklim. Koordinasi dengan BMKG, BPBD, serta instansi lingkungan akan terus diperkuat agar respons terhadap potensi karhutla dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terukur.

Melalui kegiatan ini, Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi masyarakat dari berbagai ancaman, termasuk bencana alam. Pendekatan kolaboratif dan berbasis kesiapsiagaan nasional diharapkan mampu meminimalisasi dampak fenomena El Nino ekstrem sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kediri Kota. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Mojoroto Amankan Peresmian SPPG NU dan Business Matching di Ponpes Lirboyo Kediri, Dihadiri Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kegiatan peresmian SPPG NU sekaligus agenda Business Matching Supply Chain berbasis MBG (Badan Usaha Milik Pesantren dan Nahdlatul Ulama) digelar di Kantor Yayasan Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, pada Selasa (14/4/2026).

Acara tersebut mendapat pengamanan dan pemantauan langsung dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Lirboyo, Kota Kediri bersama unsur Babinsa untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB ini dihadiri sejumlah tokoh penting, baik dari kalangan ulama, pemerintah, maupun institusi keuangan. Di antaranya pengasuh Ponpes Lirboyo, KH. Anwar Mansyur dan KH. Abdullah Kafabihi Mahrus, serta tokoh dari PBNU seperti KH Yahya Cholil Staquf.

Turut hadir pula jajaran pemerintah daerah dan aparat keamanan, termasuk Wakil Wali Kota Kediri KH Qowimuddin, Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, serta Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji.

Selain itu, sejumlah perwakilan lembaga dan sektor keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Syariah, serta unsur Badan Gizi Nasional juga tampak hadir dalam kegiatan tersebut. Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi ekonomi berbasis pesantren melalui skema rantai pasok yang terintegrasi.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H.,melalui jajarannya menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan sebagai langkah antisipasi guna menjaga kondusivitas selama kegiatan berlangsung, mengingat banyaknya tamu undangan penting yang hadir.

“Pengamanan dan pemantauan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, tertib, dan aman,” ujar petugas di lokasi.

Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam pengembangan kemandirian ekonomi pesantren melalui kolaborasi berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan organisasi keagamaan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan terkendali. Kehadiran aparat kepolisian bersama unsur terkait dinilai mampu memberikan rasa aman serta mendukung kelancaran acara berskala besar tersebut. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page