Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Sinergi Polri, TNI, dan Dishub Jaga Kelancaran Aktivitas Penumpang

Published

on

Kediriselaludihati – Pengamanan di kawasan Terminal Tamanan Kota Kediri terus diperkuat selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota bersama unsur terkait melaksanakan pendampingan dan pemantauan langsung di lokasi terminal.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu (22/3/2026) mulai pukul 08.00 WIB, dengan melibatkan personel Turjawali Satlantas, Babinsa Kelurahan Tamanan, serta petugas Dinas Perhubungan yang bertugas di terminal.

Petugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas penumpang, arus kendaraan umum, serta situasi di sekitar area terminal guna memastikan keamanan dan kelancaran mobilitas masyarakat.

“Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan seluruh aktivitas di terminal berjalan tertib, aman, dan lancar, terutama di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat selama Lebaran,” ujar salah satu petugas di lokasi.

Selain pemantauan, petugas juga siap memberikan pelayanan kepada masyarakat apabila ditemukan kendala, baik terkait transportasi maupun keamanan di area terminal.

Kegiatan pengamanan dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan sinergi lintas instansi. Kehadiran aparat di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para penumpang dan pengguna jasa transportasi.

Hingga kegiatan berlangsung, situasi di Terminal Tamanan terpantau aman dan kondusif tanpa adanya gangguan menonjol.

Satlantas Polres Kediri Kota memastikan pemantauan akan terus dilakukan secara berkelanjutan selama masa Operasi Ketupat Semeru 2026, sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Patroli Malam dan KRYD Digelar, Arus Lalu Lintas Terpantau Lancar

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota mengintensifkan kegiatan pengamanan dan pengaturan lalu lintas selama momentum Hari Raya Idul Fitri. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan di sejumlah titik rawan kepadatan.

Pada Sabtu (21/3/2026) sore, petugas melaksanakan kegiatan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di sejumlah lokasi strategis. Di antaranya Simpang Empat Mrican, Simpang Tiga PG Mrican, kawasan Kediri Town Square, hingga Kediri Mall.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas yang tergabung dalam tim urai melakukan pengaturan serta penguraian arus lalu lintas guna mengantisipasi kemacetan, terutama di kawasan pusat perbelanjaan yang mengalami peningkatan aktivitas masyarakat menjelang Lebaran.

“Fokus utama adalah menjaga kelancaran arus lalu lintas di titik-titik dengan intensitas kendaraan tinggi,” ujar salah satu petugas di lapangan.

Kegiatan serupa kembali dilanjutkan pada malam hari melalui apel Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), dilanjutkan patroli kamseltibcarlantas. Patroli menyasar sejumlah titik keramaian, seperti Bundaran Sekartaji, kawasan Wisma Wakapolres, Terminal Tamanan, Simpang Empat Alun-alun, hingga Simpang Empat Sukorame.

Petugas tetap mengedepankan langkah preventif dengan melakukan pengaturan arus serta penguraian kepadatan kendaraan yang berpotensi menimbulkan kemacetan.

Hasil pemantauan menunjukkan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar. Tidak ditemukan gangguan berarti, dan arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota terpantau relatif terkendali.

Kehadiran perwira dan anggota Satlantas di lapangan menjadi bagian dari upaya menjaga kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas selama perayaan Idul Fitri, sekaligus memastikan mobilitas warga tetap aman dan tertib. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Patroli Pertokoan hingga Stasiun, Situasi Kamtibmas Terpantau Aman dan Kondusif

Published

on

Kediriselaludihati – Pengamanan arus mudik dan aktivitas masyarakat selama libur Lebaran terus diperkuat di pusat Kota Kediri. Salah satunya melalui Pos Terpadu Operasi Ketupat Semeru 2026 di Jalan Dhoho yang menjadi titik strategis pergerakan warga.

Pada Minggu (22/3/2026) dini hari hingga siang, Regu I Pos Terpadu Jl Dhoho melaksanakan rangkaian kegiatan pengamanan yang dipimpin oleh perwira pengendali di lapangan bersama personel gabungan dari berbagai instansi.

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang bertujuan memastikan seluruh anggota memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Selanjutnya, petugas melakukan pemantauan arus lalu lintas di sekitar kawasan Jalan Dhoho yang dikenal sebagai pusat aktivitas perdagangan dan mobilitas masyarakat.

Selain pengaturan lalu lintas, patroli juga difokuskan pada sejumlah objek vital, seperti pertokoan, stasiun kereta api, serta hotel. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama meningkatnya aktivitas masyarakat di masa libur Idul Fitri.

“Pengamanan tidak hanya difokuskan pada arus kendaraan, tetapi juga memastikan masyarakat yang beraktivitas di pusat kota merasa aman dan nyaman,” ujar salah satu petugas di lokasi.

Pos Terpadu Jl Dhoho melibatkan 23 personel gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, tenaga kesehatan, Dinas Perhubungan, serta elemen masyarakat seperti Senkom dan Saka Bhayangkara. Kehadiran lintas instansi ini menjadi bagian dari sinergi pengamanan terpadu selama Operasi Ketupat Semeru 2026.

Hasil pemantauan menunjukkan situasi di kawasan tersebut berlangsung tertib, lancar, dan terkendali. Tidak ditemukan kejadian menonjol selama pelaksanaan kegiatan, sementara arus lalu lintas relatif stabil.

Kehadiran perwira dan anggota di lapangan dinilai mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah di tengah meningkatnya mobilitas selama Lebaran.

Pengamanan di Pos Terpadu Jl Dhoho akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga berakhirnya rangkaian Operasi Ketupat Semeru 2026, dengan fokus pada pelayanan dan perlindungan masyarakat. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page