Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Inspirasi

Sekitar 30 Umat Jalani Sembahyang dengan Situasi Aman dan Kondusif

Published

on

Kediriselaludihati – Bhabinkamtibmas Kelurahan Pakelan, AIPTU Hendrik Kusuma Dewangga, melaksanakan kegiatan sambang sekaligus pemantauan pelaksanaan ibadah King Thi Kong atau tolak bala tahun 2577 di Kleteng Tri Dharma Tjoe Hwie Kiong, Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Selasa (24/2/2026).

Kegiatan pengamanan dan pemantauan tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Sekitar 30 umat mengikuti rangkaian ibadah dengan khidmat.

Dalam kegiatan tersebut, AIPTU Hendrik Kusuma Dewangga bersama anggota lainnya melakukan koordinasi dengan petugas keamanan setempat, yakni Nanda dan Fian, guna memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman, tertib, dan lancar. Selain itu, disampaikan pula pesan-pesan kamtibmas kepada seluruh pihak agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Kediri.

Kapolsek Kediri Kota, KOMPOL Bowo Wicaksono, S.Sos., menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam setiap kegiatan keagamaan masyarakat merupakan bentuk pelayanan Polri untuk menjamin rasa aman serta menjaga toleransi antarumat beragama.

“Polri hadir untuk memastikan seluruh kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan keagamaan, dapat berjalan dengan aman, tertib, dan nyaman. Sinergi dengan pengelola tempat ibadah dan petugas keamanan menjadi kunci terciptanya situasi yang kondusif,” ujar KOMPOL Bowo Wicaksono, S.Sos.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali. Tidak ditemukan gangguan kamtibmas, dan seluruh rangkaian ibadah dapat diselesaikan sesuai rencana.

Polsek Kediri Kota menegaskan akan terus mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas dalam setiap aktivitas masyarakat sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memperkuat nilai toleransi di tengah masyarakat Kota Kediri. (res/aro)

Continue Reading

Inspirasi

Pastikan Kegiatan Pertanian Warga Berjalan Aman dan Lancar

Published

on

Kediriselaludihati – Polsek Pesantren melakukan monitoring kegiatan panen jagung milik warga di Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Selasa (24/2/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Monitoring dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Tosaren, AIPTU Yulianto TM, di area persawahan Jalan Tirtosari, Kelurahan Tosaren. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Panen jagung tersebut merupakan milik H. Maskur, anggota Kelompok Tani Tani Makmur Kelurahan Tosaren, dengan luas lahan sekitar 0,4 hektare. Jagung ditanam pada 14 November 2025 dan dipanen pada 24 Februari 2026 dengan hasil panen mencapai 1,6 ton. Hasil panen selanjutnya dijual kepada tengkulak.

Kapolsek Pesantren, KOMPOL Siswandi, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan sambang dan monitoring oleh Bhabinkamtibmas bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan seluruh aktivitas warga berjalan tertib.

“Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman, sekaligus mendukung program ketahanan pangan di wilayah,” ujar KOMPOL Siswandi, S.H.

Selama kegiatan panen berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan keamanan. Bhabinkamtibmas juga menjalin komunikasi dengan petani setempat untuk menyerap informasi serta memastikan kondisi lingkungan tetap kondusif.

Polsek Pesantren menegaskan akan terus mendorong peran aktif Bhabinkamtibmas dalam mendampingi berbagai kegiatan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertanian dan ketahanan pangan, sebagai wujud pelayanan dan pengabdian Polri kepada masyarakat. (res/aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Antisipasi Balap Liar dan Sahur on the Road Selama Ramadan

Published

on

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan patroli sahur untuk mengantisipasi balap liar dan kegiatan sahur on the road yang berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas dan keamanan masyarakat. Patroli dilaksanakan pada Selasa (24/2/2026) dini hari mulai pukul 02.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan patroli menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan, antara lain Bundaran Sekartaji, Simpang Empat Lonceng, serta Simpang Empat Alun-alun Kota Kediri. Patroli dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama bulan Ramadan.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, Tutud Yudho Prastyawan, memimpin langsung kegiatan patroli tersebut bersama Kanit Turjagwali serta anggota Unit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemantauan arus lalu lintas sekaligus mengantisipasi potensi balap liar dan aktivitas sahur on the road yang kerap muncul pada waktu dini hari. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan mampu mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas maupun gangguan kamtibmas lainnya.

“Patroli sahur ini kami laksanakan untuk mengantisipasi balap liar dan kegiatan sahur on the road, khususnya di titik-titik yang sering dijadikan tempat berkumpul oleh pengendara,” ujar AKP T Yudho Prastyawan, S.H.

Ia menambahkan, langkah preventif tersebut merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Kediri Kota dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kota Kediri.

Selama kegiatan patroli berlangsung, situasi terpantau berjalan lancar, terkendali, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya kejadian menonjol yang mengganggu kelancaran lalu lintas maupun ketertiban umum.

Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan akan terus melaksanakan patroli rutin selama Ramadan, terutama pada waktu sahur dan menjelang berbuka puasa, guna mencegah potensi gangguan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Kota Kediri. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page