Peristiwa
Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba
Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).
Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras 9 kasus. Barang bukti yang diamankan narkotika, 40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L
Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka
“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.
Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
UU NOMOR 36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan
keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)
Peristiwa
Ratusan Pelajar Teken Ikrar Ramadhan Aman di SMPN 2 Mojo dan SDN 4 Tiron Kediri
Kediriselaludihati.com – Jajaran Polres Kediri Kota melalui Polsek Mojo dan Polsek Banyakan menggelar deklarasi pencegahan kekerasan di sekolah serta komitmen Ramadhan – Idul Fitri tanpa petasan, pada Selasa (3/3/2026). Kegiatan berlangsung di dua lembaga pendidikan berbeda dengan melibatkan unsur pemerintah, TNI-Polri, serta pihak sekolah.
Di Kecamatan Mojo, deklarasi digelar di SMPN 2 Mojo, Desa Kranding. Apel dipimpin Camat Mojo H. Hasan sebagai pembina upacara. Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan diwakili Wakapolsek Iptu Sulistyawan, sementara Danramil Mojo diwakili Peltu Barno. Hadir pula Bhabinkamtibmas Desa Kranding Aiptu Dendy Kristianto.
Dalam apel tersebut, dibacakan amanat dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri yang menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah bebas kekerasan serta menghindari penggunaan petasan selama Ramadhan dan Idul Fitri. Para siswa secara simbolis menandatangani ikrar deklarasi sebagai bentuk komitmen bersama.
“Deklarasi ini bertujuan membangun kesadaran pelajar agar menjauhi bullying, kekerasan, dan aktivitas berbahaya seperti petasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar perwakilan kepolisian di sela kegiatan.
Sementara itu, di wilayah Kecamatan Banyakan, Bhabinkamtibmas Desa Tiron Aiptu A. Winarso menggelar pembinaan dan apel ikrar bersama siswa di SDN 4 Tiron, Dusun Kaligayam. Kegiatan diikuti kepala sekolah, guru, serta para siswa.
Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan edukasi mengenai bahaya petasan dan kembang api, serta imbauan terkait pencegahan bullying dan kenakalan remaja. Pendekatan dilakukan secara persuasif agar pesan mudah dipahami siswa sekolah dasar.
Seluruh rangkaian kegiatan di kedua lokasi berlangsung tertib dan lancar. Kepolisian berharap deklarasi ini tidak hanya menjadi seremonial, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari selama bulan suci Ramadhan hingga Idul Fitri.
Langkah preventif ini menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di lingkungan pendidikan maupun masyarakat luas di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/an)
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Polres Kediri Kota Turun ke SD dan TK Tanamkan Edukasi Ramadhan Aman
Kediriselaludihati.com – Jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Kediri Kota menggelar apel ikrar mencegah kekerasan di sekolah serta kampanye Ramadhan dan Idul Fitri tanpa petasan di sejumlah lembaga pendidikan, pada Selasa (3/3/2026).
Di wilayah Kecamatan Grogol, Bhabinkamtibmas Desa Sumberejo Brigadir Imam Muchlisin menghadiri Apel Ikrar Mencegah Kekerasan di Sekolah dan Ramadhan-Idul Fitri Tanpa Petasan di halaman SDN Sumberejo, Kabupaten Kediri. Kegiatan tersebut diikuti Kepala Sekolah Titik Istirokah, para guru, serta seluruh siswa.
Dalam kesempatan itu, Brigadir Imam menyampaikan pesan kamtibmas kepada para siswa agar menjauhi tindakan perundungan, kekerasan, maupun penggunaan petasan yang berbahaya. Edukasi diberikan sebagai bentuk pencegahan sejak dini guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Sementara itu, di Kecamatan Mojo, Bhabinkamtibmas Desa Ngadi AIPDA Rudi Sutanto bersama tiga pilar melaksanakan sambang sekaligus menjadi pembina apel dalam kegiatan serupa di TK Dharma Wanita Desa Ngadi. Apel diikuti kepala sekolah, guru, dan seluruh murid taman kanak-kanak.
Kapolsek Grogol AKP Andang Wastiyono dan Kapolsek Mojo IPTU Mahmud Satriawan menyatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas menjelang dan selama bulan Ramadhan.
“Melalui apel ikrar ini, kami menanamkan nilai anti kekerasan serta kesadaran tidak bermain petasan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar salah satu perwira.
Selama kegiatan berlangsung di kedua lokasi, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Kepolisian berharap edukasi yang diberikan dapat membangun karakter disiplin serta kepedulian terhadap keselamatan sejak usia dini, sehingga tercipta lingkungan yang kondusif selama momentum keagamaan. (res/an)
Peristiwa
Imbauan Kamtibmas Ramadan Diberikan kepada Siswa Kelas 1 dan 2 SDN Pagung 1 Kediri
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kota Kediri, memberikan edukasi dan imbauan kamtibmas kepada siswa-siswi kelas 1 dan 2 SDN Pagung 1, pada Selasa (3/3/2026). Kegiatan berlangsung di aula sekolah sejak pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Dedi Setiawan menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya selama bulan Ramadhan. Edukasi diberikan secara sederhana dan komunikatif agar mudah dipahami anak-anak usia sekolah dasar.
Beberapa poin yang ditekankan antara lain larangan menyalakan petasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, serta imbauan agar tidak melakukan kebut-kebutan, balap liar, maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Kami ingin menanamkan kesadaran sejak dini bahwa bermain petasan atau berkendara tidak tertib bisa berbahaya. Anak-anak juga diharapkan menyampaikan pesan ini kepada orang tua dan lingkungan sekitarnya,” ujar Dedi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri guru kelas 1 dan 2 serta para siswa SDN Pagung 1. Suasana berlangsung tertib dan interaktif, dengan siswa mengikuti arahan secara antusias.
PS Kapolsek Semen Iptu Bambang Heri Muljono menyatakan, pendekatan preventif melalui edukasi di sekolah menjadi bagian penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama Ramadhan. Menurutnya, pembinaan sejak usia dini dapat mencegah potensi kenakalan remaja di kemudian hari.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif. Kepolisian berharap sinergi dengan pihak sekolah dapat terus terjalin guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. (res/an)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
