Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

AKBP Wisnu Bangun Komunikasi dengan Brimob Polda Jatim untuk Mendukung Tugas Kepolisian di Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com — Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si. bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Kediri Kota melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jawa Timur di Jalan Veteran, Kota Kediri, Kamis (6/8/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda Kapolres Kediri Kota dalam memperkenalkan diri sebagai pejabat baru sekaligus memperkuat komunikasi dan kerja sama antarunsur kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Rombongan Kapolres Kediri Kota diterima langsung oleh AKP Joko Widodo, Komandan Kompi (Danki) 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jatim, beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, AKBP Wisnu menyampaikan pentingnya membangun hubungan koordinasi dan sinergitas antara Polres Kediri Kota dengan jajaran Brimob, khususnya dalam menghadapi berbagai dinamika situasi keamanan yang membutuhkan kesiapsiagaan personel.

“Sebagai pejabat baru di Polres Kediri Kota, kami perlu memperkenalkan diri sekaligus membangun komunikasi yang baik dengan seluruh unsur kepolisian yang berada di wilayah Kediri. Sinergitas dan koordinasi menjadi kunci dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar AKBP Wisnu.

Menurutnya, keberadaan satuan Brimob memiliki peran strategis dalam mendukung tugas kepolisian, terutama dalam menghadapi situasi kontinjensi maupun kegiatan yang membutuhkan kemampuan khusus.

Kapolres berharap hubungan kerja sama yang telah terjalin selama ini dapat terus ditingkatkan sehingga Polres Kediri Kota bersama Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jatim dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sementara itu, AKP Joko Widodo menyambut baik kunjungan silaturahmi tersebut dan menyatakan kesiapan jajaran Kompi 1 Batalyon C Pelopor untuk terus mendukung tugas kepolisian serta menjaga keamanan wilayah.

Kegiatan silaturahmi berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan diakhiri dengan foto bersama. Selama pelaksanaan kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Kawal Gelaran Budaya Wayang Kulit Dies Natalis ke-49 Universitas PGRI Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Pagelaran wayang kulit menjadi bagian dari rangkaian peringatan Dies Natalis ke-49 Universitas Nusantara PGRI Kediri Tahun 2026 yang digelar di Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomor 76, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, pada Rabu malam (5/8/2026).

Kegiatan budaya tersebut menghadirkan dalang Ki Sun Gondrong dengan lakon “Wahyu Godo Inten” dan diikuti civitas akademika Universitas Nusantara PGRI Kediri bersama masyarakat.

Untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif, personel Polsek Mojoroto bersama unsur TNI serta jajaran terkait melakukan pengamanan dan pemantauan selama acara berlangsung.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto Aiptu Andri Jatmiko bersama Babinsa dan anggota pengamanan yang dipimpin oleh Padal Kanit Intel Polsek Mojoroto AKP Umar Said turut hadir melakukan pengamanan sekaligus memberikan imbauan kamtibmas kepada panitia dan masyarakat yang hadir.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H., mengatakan bahwa pengamanan kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan seni dan budaya, merupakan bagian dari pelayanan kepolisian untuk menciptakan rasa aman.

“Setiap kegiatan masyarakat yang menghadirkan banyak orang perlu mendapat perhatian bersama. Kami melakukan pengamanan agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan masyarakat dapat menikmati acara dengan nyaman,” ujar Kompol Rudi.

Pagelaran tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, di antaranya perwakilan Wali Kota Kediri melalui Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Kediri Bambang Priambodo, S.H., M.H., Kapolsek Mojoroto Kompol H. Rudi Purwanto, S.H., Danramil 0809/03 Mojoroto Kapten Cke Mulyono, Lurah Mojoroto Yahya Budiono, S.Sos, serta jajaran pimpinan Universitas Nusantara PGRI Kediri.

Rangkaian kegiatan diawali dengan praacara berupa penampilan unit kegiatan tari dan karawitan, persembahan Tari Remo Bolet, laporan ketua pelaksana, penyerahan penghargaan kepada unit kerja, tenaga pendidik, dosen, dan program studi unggulan.

Acara dilanjutkan dengan sambutan Rektor Universitas Nusantara PGRI Kediri, pembacaan doa, penyerahan gunungan wayang kepada dalang Ki Sun Gondrong, kemudian dilanjutkan pagelaran wayang kulit.

Selain sebagai hiburan, pagelaran budaya tersebut menjadi sarana memperkuat pelestarian seni tradisi sekaligus mempererat hubungan antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Pesantren Kediri Dukung Digitalisasi UMKM Melalui Edukasi Transaksi Non Tunai

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Bangsal, Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota, menghadiri kegiatan sosialisasi dan pendampingan pembuatan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kelurahan Bangsal, pada Kamis (6/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Panti PKK Kantor Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung transformasi digital bagi pelaku usaha masyarakat, khususnya dalam kemudahan sistem pembayaran.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bangsal Aipda Bagus Candra P turut melakukan pendampingan bersama unsur tiga pilar Kelurahan Bangsal, ketua RT/RW, pelaku UMKM, serta mahasiswa KKN UIN Syekh Wasil Kediri Kelompok 19.

Sosialisasi tersebut memberikan pemahaman kepada para pelaku UMKM mengenai manfaat penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran digital yang lebih mudah, cepat, dan praktis.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., mengatakan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat merupakan bagian dari peran kepolisian dalam mendukung berbagai program yang memberikan manfaat bagi warga.

“Bhabinkamtibmas tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga mendukung kegiatan positif masyarakat, termasuk pengembangan UMKM dan pemanfaatan teknologi digital,” ujar Kompol Siswandi.

Menurutnya, penggunaan sistem pembayaran digital juga dapat membantu pelaku usaha meningkatkan pelayanan kepada konsumen sekaligus mengikuti perkembangan ekonomi berbasis teknologi.

Kegiatan sosialisasi QRIS tersebut diikuti oleh pelaku UMKM Kelurahan Bangsal dengan antusias. Para peserta mendapatkan pendampingan terkait proses pembuatan dan pemanfaatan QRIS dalam aktivitas usaha sehari-hari.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Pesantren berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah kelurahan, perguruan tinggi, dan masyarakat terus terjalin dalam menciptakan lingkungan yang aman sekaligus mendukung kemajuan ekonomi warga. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page