Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Pesantren Kediri Dorong Kesadaran Masyarakat Jaga Kesehatan Melalui Posyandu

Published

on

Kediriselaludihati.com – Upaya menjaga kesehatan masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota. Pada Rabu (17/9/2025), Bhabinkamtibmas Kelurahan Singonegaran, Bripka Mohamad Rifai, melaksanakan kegiatan sambang dan pembinaan penyuluhan (binluh) di Posyandu ILP Mawar RT 37 RW 07, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Kegiatan tersebut turut didampingi Babinsa setempat. Bripka Rifai menyampaikan pesan kepada warga, khususnya ibu-ibu yang hadir di posyandu, untuk selalu bersemangat memeriksakan kesehatan balita maupun lansia secara rutin.

“Posyandu adalah layanan kesehatan terdekat bagi warga. Dengan rutin datang ke posyandu, kita bisa mencegah penyakit sejak dini,” ujarnya.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan pentingnya menjaga pola hidup sehat dan mendukung program pemerintah dalam bidang kesehatan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.

Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., menegaskan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat bukan hanya soal keamanan, tetapi juga membangun kepedulian sosial.

“Kami hadir untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat, termasuk posyandu, karena kesehatan merupakan salah satu kunci terciptanya masyarakat yang kuat dan sejahtera,” jelasnya. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polisi dan TNI Beri Pengamanan Ketat Selama Acara Ulambana di Kediri Kota

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dalam rangka perayaan Ulambana atau yang dikenal dengan tradisi ‘Rebutan’, Yayasan Tri Dharma Klenteng Tjoe Hwie Kiong Kediri membagikan ratusan paket bantuan sosial (bansos) kepada warga di empat kelurahan di Kota Kediri, pada Rabu (17/9/2025). Kegiatan ini mendapat pengamanan dan pengawalan ketat dari petugas gabungan, termasuk Bhabinkamtibmas Polsek Kediri Kota dan Babinsa.

Pembagian bansos ini secara serentak dilaksanakan di beberapa titik. Menurut laporan dari Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., total 950 paket sembako dibagikan untuk warga di Kelurahan Semampir (250 paket), Kelurahan Balowerti (250 paket), Kelurahan Dandangan (250 paket), dan Kelurahan Kemasan (200 paket).

Di Kelurahan Balowerti, Bhabinkamtibmas Aiptu M. Chamson Syafi’i mendampingi langsung proses penyerahan bansos di halaman kelurahan. Sementara itu, di Kelurahan Pakelan, Bhabinkamtibmas Aiptu Hendrik K.D. bertugas memantau dan memastikan kelancaran pembagian di wilayahnya.

“Kehadiran kami bersama TNI adalah untuk memastikan seluruh rangkaian acara berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kami juga mengajak panitia dan peserta untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kompol Ridwan.

Bantuan yang disalurkan berupa paket sembako yang berisi beras, gula, mie instan, kecap, dan bubuk Brotoseno. Ketua Yayasan Tri Dharma, Prajitno Sutikno, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian sosial yayasan kepada masyarakat, khususnya di Kota Kediri.

Seluruh rangkaian acara, mulai dari pembukaan hingga penyerahan bantuan, dilaporkan berjalan lancar tanpa hambatan. Kolaborasi antara yayasan, kepolisian, TNI, dan perangkat kelurahan ini berhasil menciptakan situasi yang aman dan tertib selama kegiatan berlangsung. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Patroli Dialogis Polsek Kediri Kota Sasar Objek Vital dan Area Publik

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Kediri Kota meningkatkan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dengan menyasar sejumlah objek vital dan area publik di wilayah hukumnya.

Patroli yang dilaksanakan, pada Rabu (17/9/2025) ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 3C, yaitu, curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Patroli yang berlangsung dari pagi hingga malam hari ini dipimpin oleh AKP Abdul Manaf dan Ipda Hudy Santosa, S.H. Tim patroli menyambangi beberapa lokasi strategis, di antaranya Bank Jatim, ATM BRI, SPBU Joyoboyo, dan Golden Swalayan. Selain itu, tim juga melakukan patroli keliling di seluruh wilayah hukum Polsek Kediri Kota.

Dalam kegiatannya, petugas tidak hanya berpatroli dengan mobil, tetapi juga melakukan patroli jalan kaki dan dialog langsung dengan masyarakat. Petugas berinteraksi dengan karyawan bank, petugas keamanan (sekuriti), pemilik toko, juru parkir, dan warga sekitar. Mereka menyampaikan imbauan untuk selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

“Kami berdialog langsung dengan warga untuk memberikan edukasi dan imbauan Kamtibmas. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H.

Menurut Kompol Ridwan, dengan patroli rutin dan dialogis seperti ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan lingkungan semakin meningkat. Kehadiran polisi di tengah masyarakat juga diharapkan dapat memberikan rasa aman dan mencegah niat pelaku kejahatan. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page