Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Aksi Simpati Jelang Ramadhan di Kediri Kota Berlangsung Aman di Bawah Pengamanan Polisi

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melakukan pengamanan kegiatan Aksi Simpati bertajuk “Suci Bulannya, Nyata Kepeduliannya” yang digelar di Bundaran Sekartaji, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Minggu (15/2/2026) pagi.

Pengamanan tersebut dipimpin oleh AKP Hendry Setyawan, S.H., M.H., bersama personel yang telah ditugaskan, termasuk Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto Aiptu Andri Jatmiko. Kegiatan aksi simpatik ini diselenggarakan oleh Forum Tabayyun Kota Kediri sebagai bagian dari kepedulian sosial menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.

Sekitar 100 peserta mengikuti kegiatan yang dipimpin oleh penanggung jawab Mohammad Rohman. Selain menyampaikan pesan moral dan kepedulian sosial kepada masyarakat pengguna jalan, kegiatan tersebut juga diisi dengan ajakan menjaga ketertiban umum serta memperkuat nilai kebersamaan.

Dalam pelaksanaan pengamanan, petugas kepolisian tidak hanya memastikan kelancaran arus lalu lintas di kawasan Bundaran Sekartaji, tetapi juga memberikan imbauan kamtibmas kepada peserta kegiatan. Polisi mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban, keselamatan, serta menjalin koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dalam setiap kegiatan masyarakat.

Kapolsek Mojoroto, Kompol Rudi Purwanto, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan masyarakat merupakan bentuk pelayanan dan upaya preventif untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

“Pengamanan dilakukan agar kegiatan berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan umum, sekaligus sebagai sarana menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat,” ujarnya.

Hingga laporan disusun, kegiatan Aksi Simpati tersebut masih berlangsung dengan situasi aman, lancar, dan terkendali. Polsek Mojoroto memastikan akan terus mendukung kegiatan masyarakat yang bersifat positif selama dilaksanakan sesuai ketentuan dan berkoordinasi dengan aparat keamanan. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Kediri Kota Perkuat Kamtibmas Lewat Pemantauan Ziarah dan Kerja Bakti Jalan Makam

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Kediri Kota meningkatkan upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) melalui pemantauan kegiatan ziarah makam serta kerja bakti perbaikan jalan makam di dua kelurahan, Minggu (15/2/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung sejak pagi hari dan dilaksanakan di TPU Ngadisimo, Kelurahan Ngadirejo, serta Jalan Makam Ngasinan, Kelurahan Rejomulyo. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan keamanan lingkungan sekaligus menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Di Kelurahan Ngadirejo, Bhabinkamtibmas Aiptu Bekti Purwanto melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas warga yang melaksanakan ziarah makam di TPU Ngadisimo. Selain memastikan situasi tetap aman dan tertib, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar masyarakat tetap waspada dan menjaga ketertiban selama beraktivitas di area pemakaman.

Sementara itu, di Kelurahan Rejomulyo, Bhabinkamtibmas Aiptu Bustanul Arifin bersama unsur tiga pilar, tokoh agama, serta tokoh masyarakat RW 04, RW 05, dan RW 06 menggelar kerja bakti memperbaiki jalan menuju Makam Ngasinan. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran akses warga, khususnya menjelang meningkatnya aktivitas ziarah di bulan Ramadhan.

Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk antisipasi tindak kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C).

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., menegaskan bahwa keterlibatan aktif Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah warga guna menciptakan rasa aman dan nyaman.

“Melalui kegiatan sambang, pemantauan, dan kerja bakti bersama masyarakat, diharapkan terbangun sinergi yang kuat dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan tersebut berjalan lancar, tertib, dan aman, serta mendapat respons positif dari masyarakat. Polsek Kediri Kota memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Pencabulan Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial, Pelaku Residivis

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polres Kediri Kota mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan seorang pria berinisial MS (39), warga Desa Semen, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Aksi pelaku yang terekam kamera CCTV tersebut sempat viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.

Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota setelah menerima laporan dari orang tua korban. Pelaku diketahui telah melakukan perbuatannya berulang kali dengan sasaran anak-anak di wilayah Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku berangkat dari rumah dengan alasan mencari ikan di wilayah Kecamatan Pesantren.

“Pelaku awalnya tidak mendapatkan hasil, kemudian berpindah ke wilayah Kelurahan Campurejo,” kata AKP Achmad Elyasarif saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Minggu sore.

Di lokasi tersebut, pelaku melihat dua anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar sedang berjalan. Pelaku sempat mendahului korban sejauh kurang lebih 30 meter, lalu berbalik arah dan menghampiri keduanya.

“Korban kemudian menjadi sasaran pencabulan oleh pelaku. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku kembali melancarkan aksinya di Lingkungan Kresek, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren. Dengan modus berpura-pura menanyakan alamat penjual soto, pelaku mendekati seorang siswi yang masih mengenakan seragam merah putih.

“Saat korban menunjukkan arah, pelaku langsung melakukan perbuatan tidak senonoh dan melarikan diri menggunakan sepeda motor,” kata AKP Achmad Elyasarif.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Kediri Kota. Berbekal laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Menurut Achmad, aksi pelaku terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan membantu polisi mengidentifikasi pelaku.

“Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pada Jumat (13/2/2026),” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa helm, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa MS telah melakukan perbuatan serupa sebanyak 19 kali. Mayoritas korban merupakan anak-anak. Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah menjalani hukuman pada 2016.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata AKP Achmad Elyasarif.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun atau pidana alternatif empat tahun serta denda sebesar Rp50 juta.

Polres Kediri Kota mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kekerasan seksual. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page