Peristiwa
Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba
Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).
Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras 9 kasus. Barang bukti yang diamankan narkotika, 40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L
Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka
“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.
Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
UU NOMOR 36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan
keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Jamsaren Kediri Sosialisasikan Operasi Zebra Semeru 2025 di MTs Nurul Ula
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Jamsaren, Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota Aiptu Moh. Rofiq, S.H., melaksanakan sosialisasi terkait mekanisme penerimaan Taruna Kemala Bhayangkara kepada siswa-siswi kelas IX MTS Nurul Ula Yayasan Assaidiyah, pada Jumat (21/11) pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai peluang pendidikan serta proses seleksi Taruna Kemala Bhayangkara Tahun Ajaran 2026/2027.
Sosialisasi berlangsung interaktif, di mana peserta diberikan penjelasan mengenai persyaratan administrasi, tahapan seleksi, hingga prospek karier di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Banyak siswa terlihat antusias mengajukan pertanyaan terkait proses pendaftaran maupun kehidupan pendidikan di dalam lembaga tersebut.
Selain materi penerimaan taruna, Aiptu Moh. Rofiq juga menyampaikan sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025 yang berlangsung mulai 17- 30 November 2025. Edukasi keselamatan berlalu lintas disampaikan menyasar pelajar sebagai kelompok rentan yang kerap terlibat pelanggaran, khususnya terkait pengendara di bawah umur.
Ia menegaskan delapan sasaran pelanggaran prioritas Operasi Zebra Semeru 2025, yaitu:
1. Berboncengan lebih dari satu orang;
2. Melebihi batas kecepatan;
3. Pengendara di bawah umur;
4. Pengendara kendaraan roda dua tidak memakai helm SNI;
5. Pengemudi kendaraan roda empat tidak memakai safety belt;
6. Menggunakan HP saat berkendara;
7. Berkendara dalam pengaruh alkohol;
8. Melawan arus.
“Kami berharap adik-adik memahami betul bahwa keselamatan diri adalah yang utama. Jangan mengendarai kendaraan bila belum cukup umur, selalu gunakan helm SNI, dan taati aturan lalu lintas,” tutur Aiptu Moh. Rofiq dalam penyampaiannya.
Sementara itu, Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., memberikan penegasannya bahwa kegiatan seperti ini sangat penting untuk mendidik generasi muda agar tertib dan sadar hukum sejak dini.
“Pelajar adalah aset masa depan yang harus kita lindungi. Sosialisasi penerimaan taruna sekaligus edukasi keselamatan berlalu lintas ini menjadi bagian dari upaya kami membentuk karakter disiplin dan bertanggung jawab. Kami ingin memastikan para pelajar memahami aturan berlalu lintas dan tidak terlibat dalam pelanggaran, terutama menjelang dan selama Operasi Zebra Semeru 2025,” ujar Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian terbuka untuk bekerja sama dengan sekolah-sekolah dalam kegiatan edukasi, pembinaan, maupun koordinasi keamanan lingkungan. (res/an)
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Mojoroto Kediri Sekaligus Ingatkan Tertib Lalu Lintas Jelang Operasi Zebra Semeru 2025
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota Aiptu Andri Jatmiko menghadiri rapat koordinasi evaluasi SPPG Kota Kediri untuk wilayah Mojoroto 1 dan Mojoroto 2 yang digelar di Amaze Hotel Kediri, Jumat (21/11) pukul 14.30 WIB. Kegiatan berlangsung bersama unsur tiga pilar sebagai bagian dari penguatan koordinasi terkait Monitoring Binaan Gizi (MBG).
Rakor tersebut membahas berbagai masukan dari unsur kelurahan, tenaga kesehatan, dan pengelola SPPG terkait pelaksanaan program MBG di wilayah Mojoroto. Selain mengevaluasi perkembangan program, kegiatan ini juga menekankan perlunya sinergi antarinstansi dalam memastikan layanan masyarakat berjalan optimal.
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Mojoroto memberikan imbauan kamtibmas kepada seluruh peserta. Ia meminta pengurus SPPG, tenaga pendidik, dan perangkat wilayah untuk terus meningkatkan koordinasi, menjaga situasi lingkungan tetap aman, serta segera menyampaikan laporan bila ditemukan kendala di lapangan.
Tidak hanya itu, Bhabinkamtibmas juga menyisipkan sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025 yang sedang berlangsung pada 17–30 November. Imbauan tersebut diberikan mengingat sebagian peserta kegiatan intens beraktivitas di lapangan dan banyak menggunakan kendaraan dalam mendukung program MBG.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan sejumlah pelanggaran prioritas yang menjadi fokus aparat kepolisian selama Operasi Zebra Semeru 2025, yakni:
1. Berboncengan lebih dari satu orang.
2. Mengemudi melebihi batas kecepatan.
3. Pengendara di bawah umur.
4. Pengendara kendaraan roda dua tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Menggunakan handphone saat berkendara.
7. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
8. Melawan arus.
Aiptu Andri Jatmiko menegaskan pentingnya para pengurus SPPG, guru PAUD, TK, dan SD, serta petugas lapangan untuk menjadi teladan tertib berlalu lintas di lingkungan masing-masing.
“Kegiatan lapangan para pengurus dan guru cukup padat. Kami mengimbau agar selalu tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan, terutama selama Operasi Zebra Semeru berlangsung. Keselamatan harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Rakor yang dihadiri Sekretaris Kelurahan Mojoroto Haryadi, Bhabinsa Sertu Parik Susanto dan Sertu Kholik Afandi, Ketua SPPG Mojoroto 1 Lailia Wahyuliana, ahli gizi Sabil, pengurus MBG Bima, serta perwakilan guru PAUD, TK, dan SD tersebut berlangsung aman, lancar, dan kondusif. (res/an)
Peristiwa
Polsek Mojoroto Kediri Sosialisasikan Operasi Zebra Semeru 2025 kepada Panitia dan Peserta Kejurnas Taekwondo
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Bandar Kidul, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota Aiptu Sugiono bersama personel Polsek Mojoroto dan anggota Kodim 0809 Kediri melakukan pengamanan Kejuaraan Nasional Taekwondo Grade B Jatim Open 2025 di GOR Joyoboyo, Jumat (21/11). Kegiatan dimulai sejak pukul 07.00 WIB dan diikuti lebih dari 2.000 peserta dari berbagai daerah.
Kejuaraan tersebut berada di bawah penanggung jawab Mayor Jenderal TNI Yusman Madayun, S.I.P. Pengamanan dilakukan dengan penempatan personel di titik masuk peserta, area tribun, titik kumpul panitia, serta jalur keluar-masuk GOR untuk memastikan aktivitas berlangsung tertib dan aman.
Selain melakukan pemantauan keamanan dan kelancaran kegiatan, Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan kepada panitia dan peserta agar menjunjung tinggi sportivitas serta menjaga ketertiban selama pertandingan berlangsung.
Pada kesempatan yang sama, Polsek Mojoroto turut menyampaikan sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025, yang berlangsung sejak 17 hingga 30 November 2025. Sosialisasi dilakukan untuk mengingatkan peserta, panitia, dan masyarakat sekitar agar tertib berlalu lintas saat menuju maupun meninggalkan lokasi kegiatan.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra Semeru 2025, yaitu:
1. Berboncengan lebih dari satu orang.
2. Mengemudi melebihi batas kecepatan.
3. Pengendara di bawah umur.
4. Pengendara kendaraan roda dua tidak memakai helm SNI.
5. Pengemudi kendaraan roda empat tidak memakai sabuk keselamatan.
6. Menggunakan handphone saat berkendara.
7. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
8. Melawan arus.
Melalui sosialisasi itu, Bhabinkamtibmas berharap seluruh peserta dan orang tua yang mengantar atlet selalu mengutamakan keselamatan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat yang hadir agar tetap patuh terhadap aturan lalu lintas, terutama selama Operasi Zebra Semeru berlangsung,” ujar Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto.
Kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif hingga seluruh rangkaian pertandingan hari pertama selesai. (res/an)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
