Peristiwa
Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba
Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).
Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras 9 kasus. Barang bukti yang diamankan narkotika, 40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L
Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka
“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.
Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
UU NOMOR 36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan
keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)
Peristiwa
Wakapolres Kediri Kota Pimpin Upacara Persemayaman Aiptu Wahyu Prihananto

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota menggelar upacara persemayaman almarhum Aiptu Wahyu Prihananto, Kamis (19/2/2026) sore. Upacara berlangsung khidmat di rumah duka yang berlokasi di Dusun Jeruk, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Upacara persemayaman dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan dihadiri puluhan personel kepolisian. Kegiatan tersebut merupakan bentuk penghormatan terakhir institusi Polri kepada almarhum yang semasa hidup dikenal berdedikasi dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Berdasarkan laporan resmi Satuan Profesi dan Pengamanan (Sipropam), sebanyak 45 personel ditugaskan dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah tersebut, 43 anggota hadir, sementara dua personel berhalangan hadir karena satu anggota menjalankan tugas dinas dan satu lainnya telah lepas dinas.
Pengawasan dan pengendalian kegiatan dilakukan oleh petugas Waskat Wasdal dari piket Provos Polres Kediri Kota. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian upacara berjalan sesuai ketentuan dan tetap menjaga kedisiplinan anggota.
Upacara persemayaman dipimpin langsung oleh Wakapolres Kediri Kota, Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko, S.I.K.,M.I.K . Dalam prosesi tersebut, suasana duka menyelimuti keluarga, rekan sejawat, serta jajaran kepolisian yang hadir memberikan penghormatan terakhir.
Kapolres Kediri Kota Anggi Saputra Ibrahim, beserta seluruh keluarga besar Polres Kediri Kota, menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum. “Kami kehilangan sosok Bhayangkara yang berdedikasi dan loyal dalam menjalankan amanah tugas,” demikian disampaikan dalam pernyataan duka.
Aiptu Wahyu Prihananto semasa hidup bertugas sebagai Bintara di Unit Lalu Lintas Polsek Pesantren. Almarhum dikenal sebagai sosok yang disiplin, bertanggung jawab, serta aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang lalu lintas.
Kepergian almarhum menjadi duka mendalam bagi keluarga besar Polres Kediri Kota. Institusi kepolisian menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian dan jasa almarhum selama bertugas, sekaligus mendoakan agar seluruh amal ibadahnya diterima dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
Pelaksanaan upacara persemayaman tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Kediri Kota dalam memberikan penghormatan kepada setiap anggota yang telah mengabdikan diri kepada bangsa, negara, dan masyarakat. (res/aro)
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Pojok Dampingi Safari Ramadhan Wakil Wali Kota Kediri
Kediriselaludihati – Aparat kepolisian bersama unsur tiga pilar melakukan pemantauan dan pengamanan kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah yang digelar di Masjid Al Mukhlisuun, Perumahan Wilis Indah 2, Kelurahan Pojok, Kamis (19/2/2026) sore. Kegiatan tersebut berlangsung tertib dan kondusif hingga selesai.
Safari Ramadhan yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB itu dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Wakil Wali Kota Kediri, jajaran Forkopimcam Mojoroto, serta tokoh masyarakat setempat. Kehadiran aparat kepolisian bertujuan memastikan kegiatan keagamaan berjalan aman sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pojok, Aiptu M.S. Ibnu S., bersama Babinsa dan perangkat kelurahan melaksanakan sambang serta pemantauan langsung di lokasi kegiatan. Pengamanan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada jamaah dan warga sekitar masjid.
Kapolsek Mojoroto Rudi Purwanto mengatakan bahwa kehadiran personel kepolisian dalam kegiatan Safari Ramadhan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas kamtibmas selama bulan suci. “Kami memastikan seluruh rangkaian kegiatan masyarakat, khususnya kegiatan keagamaan, dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan nyaman,” ujarnya.
Selain Kapolsek Mojoroto, kegiatan tersebut juga dihadiri Camat Mojoroto, Lurah Pojok, serta unsur tiga pilar lainnya. Kehadiran pejabat daerah, termasuk Wakil Wali Kota Kediri, disambut antusias oleh masyarakat dan jamaah Masjid Al Mukhlisuun.
Safari Ramadhan ini diisi dengan silaturahmi, dialog singkat bersama warga, serta penyampaian pesan-pesan kebersamaan dan toleransi. Aparat juga memanfaatkan momentum tersebut untuk mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga ketertiban lingkungan selama Ramadhan, terutama pada waktu-waktu rawan aktivitas warga meningkat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, arus kedatangan jamaah dan tamu undangan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Tidak ditemukan gangguan keamanan maupun ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Polsek Mojoroto menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam setiap kegiatan masyarakat, khususnya kegiatan keagamaan selama Ramadhan, sebagai wujud pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.(res/aro)
Peristiwa
Satlantas Polres Kediri Kota Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Menjelang Waktu Berbuka Puasa
Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota memberikan imbauan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas (kamseltibcarlantas) kepada sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) di simpang tiga Pabrik Gula Pesantren, Kota Kediri, pada Kamis (19/2/2026) pagi.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Kediri Kota itu berlangsung pukul 08.00 hingga 10.30 WIB. Imbauan difokuskan pada peningkatan kewaspadaan supeltas saat melakukan pengaturan lalu lintas, terutama menghadapi potensi lonjakan arus kendaraan menjelang waktu berbuka puasa selama bulan Ramadan.
Petugas mengingatkan agar supeltas selalu mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan, menggunakan sikap pengaturan yang benar, serta menghindari tindakan yang dapat membahayakan lalu lintas. Kehadiran supeltas dinilai membantu kelancaran arus di titik rawan kepadatan, namun tetap harus sejalan dengan prinsip keselamatan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas. “Menjelang berbuka puasa, volume kendaraan biasanya meningkat. Karena itu, keselamatan harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan akan terus melakukan pembinaan dan imbauan serupa sebagai langkah antisipasi menjaga kelancaran serta keselamatan lalu lintas di wilayah hukum Kota Kediri. (res/an)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
