Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Pesantren Kediri Beri Pengamanan Humanis dan Rasa Aman bagi Jemaat GBI Sinar Kasih

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota melaksanakan monitoring dan pengamanan ibadah peringatan Kenaikan Yesus Kristus Tahun 2026 di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Sinar Kasih, Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Kamis (14/5/2026).

Kegiatan pengamanan dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tosaren Aiptu Yulianto TM bersama personel Polsek Pesantren guna memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman dan kondusif.

Ibadah dipimpin Pendeta Imam Suhadi, S.Th dengan mengusung tema “Teladan Kristus Dalam Bertumbuh” serta diikuti sekitar 70 jemaat.

Dalam pelaksanaan pengamanan, petugas yang terlibat terdiri dari AKP Sugito, Aiptu Sigit W, Aiptu Yulianto TM, Aiptu Didit A, dan Aipda Eko Deni.

Selain melakukan pengamanan di sekitar lokasi gereja, petugas juga melakukan pemantauan situasi guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas selama kegiatan berlangsung.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., mengatakan kehadiran personel kepolisian dalam kegiatan ibadah merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus upaya menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.

“Polri berkomitmen memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat yang menjalankan ibadah agar kegiatan berlangsung khidmat dan lancar,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan terkendali. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Blimbing Kediri Pastikan Jemaat Beribadah di Greja Marganing Rahayu dengan Aman dan Nyaman

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Blimbing, Polsek Tarokan, Polres Kediri Kota Aiptu Zendrik melaksanakan pengamanan dan pemantauan kegiatan ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Marganing Rahayu, Dusun Bulak, Desa Blimbing, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, pada Kamis (14/5/2026).

Ibadah kebaktian tersebut dipimpin Penatua Sri Setyowati Bawole dengan diikuti sekitar 30 jemaat. Dalam ibadah itu diangkat tema “Pergi dan Beritakanlah” yang diambil dari Kisah Para Rasul 1:6-14.

Selama kegiatan berlangsung, personel kepolisian melakukan pemantauan situasi di sekitar lokasi gereja guna memastikan ibadah berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Kehadiran aparat kepolisian dalam kegiatan keagamaan itu juga menjadi bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat untuk memberikan rasa aman saat menjalankan ibadah.

Kapolsek Tarokan AKP Ibnu Sai, S.H., mengatakan pengamanan rumah ibadah merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

“Polri hadir untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Hingga ibadah selesai, situasi di lokasi dilaporkan berlangsung lancar dan aman. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Ratusan Jemaat Ikuti Ibadah Bertema “Pergi dan Beritakanlah” dengan Khidmat di Gereja Katolik GBIP Imanuel Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanakan pengamanan ibadah peringatan Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Katolik GBIP Imanuel Kediri, Jalan KDP Slamet, Kelurahan Bandar Lor, Kota Kediri, pada Kamis (14/5/2026).

Pengamanan dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bandar Lor Aipda Toni Setiawan bersama personel Polsek Mojoroto yang dipimpin Kanit Lantas Polsek Mojoroto AKP Henry.

Ibadah yang dipimpin oleh Pendeta Afriani Sinambela Pongpindan tersebut mengusung tema “Pergi dan Beritakanlah” dan diikuti sekitar 156 jemaat.

Selama kegiatan berlangsung, petugas melakukan pengamanan di area gereja sekaligus memberikan imbauan kamtibmas kepada panitia penyelenggara dan jemaat guna menjaga situasi tetap aman dan tertib.

Kehadiran aparat kepolisian bersama petugas keamanan gereja mendapat apresiasi dari jemaat karena memberikan rasa aman dan nyaman selama pelaksanaan ibadah berlangsung.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H., mengatakan pengamanan kegiatan keagamaan merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dalam menjaga toleransi dan kondusivitas wilayah.

“Kami berupaya memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan aman, lancar, dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang,” ujarnya.

Hingga kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan terkendali. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page