Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Kegiatan Bersama TK Dharma Wanita Perkuat Kedekatan Polisi dengan Anak Sejak Dini

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Banjarmlati Polsek Mojoroto melaksanakan kegiatan Polisi Sahabat Anak bersama siswa TK Dharma Wanita Kelurahan Banjarmlati di halaman kantor kelurahan setempat, Senin (4/5/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut diisi dengan pendampingan latihan drumband siswa TK sebagai bagian dari pembinaan karakter, kedisiplinan, dan pengenalan profesi kepolisian kepada anak-anak sejak usia dini.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Banjarmlati AIPTU Hendro hadir langsung mendampingi jalannya kegiatan bersama guru TK Dharma Wanita, para siswa, serta orang tua murid yang turut menyaksikan latihan.

Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh antusias. Anak-anak terlihat semangat mengikuti latihan drumband sambil berinteraksi dengan petugas kepolisian dalam suasana edukatif dan menyenangkan.

Kapolsek Mojoroto KOMPOL H. Rudi Purwanto mengatakan program Polisi Sahabat Anak merupakan salah satu pendekatan humanis Polri untuk membangun kedekatan dengan masyarakat, khususnya anak-anak.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin menanamkan kedisiplinan sekaligus mengenalkan sosok polisi sebagai sahabat anak yang dekat, ramah, dan siap memberikan perlindungan,” ujar KOMPOL H. Rudi Purwanto.

Ia menambahkan, keterlibatan kepolisian dalam kegiatan pendidikan dan pembinaan anak juga menjadi bagian dari upaya membangun karakter positif sejak dini.

“Kami berharap anak-anak memiliki keberanian, disiplin, serta pemahaman yang baik tentang pentingnya tertib dan menghormati aturan dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.

Kegiatan latihan drumband bersama TK Dharma Wanita Kelurahan Banjarmlati berlangsung lancar, tertib, dan kondusif hingga selesai.

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas dan Kanit Binmas Sampaikan Pesan Kamtibmas di Dua Sekolah Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polres Kediri Kota melalui personel Bhabinkamtibmas dan Unit Binmas melaksanakan kegiatan pembinaan kepada pelajar melalui upacara bendera di sejumlah sekolah, Senin (4/5/2026). Kegiatan tersebut difokuskan pada edukasi terkait kenakalan remaja, bahaya bullying, penyalahgunaan narkoba, hingga penggunaan media sosial secara bijak.

Di wilayah Polsek Kediri Kota, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan melaksanakan tugas sebagai pembina upacara di SDN Jagalan 5 mulai pukul 07.00 WIB.

Dalam amanatnya, petugas menyampaikan pesan kepada siswa mengenai pentingnya menghindari perilaku bullying di lingkungan sekolah serta mewaspadai dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak bijak.

Selain memberikan pembinaan kepada siswa, Bhabinkamtibmas juga mengimbau para guru agar turut aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekolah serta mendampingi siswa dalam penggunaan teknologi digital.

Sementara itu, di wilayah hukum Polsek Pesantren, Kanit Binmas AKP Jurianto bertindak sebagai inspektur upacara di SMP Plus Ar Rahmat mulai pukul 06.30 WIB bersama AIPTU Sony W dan AIPTU Didik Z selaku Bhabinkamtibmas Pakunden.

Dalam amanat upacara, AKP Jurianto menyampaikan sejumlah materi pembinaan terkait kenakalan remaja, di antaranya bahaya tawuran, bullying, penyalahgunaan narkoba, penggunaan media sosial yang tidak sehat, hingga ancaman judi online yang kini menyasar kalangan pelajar.

Kapolsek Kediri Kota KOMPOL Bowo Wicaksono mengatakan keterlibatan personel kepolisian dalam kegiatan sekolah merupakan bagian dari upaya preventif membangun kesadaran hukum dan kedisiplinan sejak dini.

“Kehadiran anggota di sekolah bukan hanya untuk memberikan rasa aman, tetapi juga membekali siswa dengan pemahaman terkait berbagai potensi ancaman sosial yang saat ini dekat dengan kehidupan remaja,” ujar KOMPOL Bowo Wicaksono.

Senada, Kapolsek Pesantren KOMPOL Siswandi menegaskan edukasi langsung kepada pelajar penting dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan.

“Kami ingin pelajar memahami risiko kenakalan remaja dan mampu membangun karakter disiplin, bijak bermedia sosial, serta menjauhi perilaku menyimpang,” kata KOMPOL Siswandi.

Melalui kegiatan pembinaan tersebut, Polres Kediri Kota berharap tercipta lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda.

Continue Reading

Peristiwa

Sekolah Diimbau Arahkan Siswa Rayakan Kelulusan Secara Tertib dan Aman

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) melakukan koordinasi dengan pihak SMA Negeri 1 Mojo, Kabupaten Kediri, menjelang pengumuman kelulusan siswa, Senin (4/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan di SMA Negeri 1 Mojo, Jalan Tambangan, Dusun Besi, Desa Mlati, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Hadir dalam kegiatan itu Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota bersama anggota, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Mojo, serta Bhabinkamtibmas Desa Mlati.

Koordinasi dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi konvoi maupun perayaan kelulusan berlebihan di jalan yang berisiko mengganggu ketertiban umum serta keselamatan berlalu lintas.

Dalam pertemuan tersebut, Unit Kamsel menyampaikan imbauan kepada pihak sekolah agar memberikan arahan kepada siswa untuk merayakan kelulusan secara positif tanpa aksi konvoi kendaraan, coret-coret seragam, maupun aktivitas yang membahayakan pengguna jalan lain.

Petugas juga mengingatkan pentingnya budaya tertib berlalu lintas, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta kepatuhan terhadap rambu-rambu dan aturan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan momentum kelulusan kerap diwarnai euforia siswa yang berpotensi memicu gangguan ketertiban di jalan raya apabila tidak diantisipasi sejak dini.

“Kami melakukan koordinasi dengan pihak sekolah agar siswa mendapat edukasi dan arahan yang tepat menjelang pengumuman kelulusan. Kami berharap tidak ada konvoi atau aktivitas berlebihan di jalan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Tutud Yudho Prastyawan.

Ia menambahkan, keselamatan berkendara harus tetap menjadi prioritas utama, termasuk dalam momen perayaan kelulusan.

“Kelulusan adalah momen membanggakan, namun tetap harus dirayakan secara tertib, aman, dan tidak mengganggu masyarakat,” tambahnya.

Melalui koordinasi tersebut, Satlantas berharap tercipta sinergi antara sekolah, orang tua, dan kepolisian dalam menjaga situasi keamanan serta kelancaran lalu lintas selama masa pengumuman kelulusan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page