Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Unit Lantas Polsek Kediri Kota Bantu Penyeberangan Pelajar Demi Jaga Keamanan dan Kelancaran Arus Jalan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Unit Lalu Lintas Polsek Kediri Kota melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas sekaligus membantu penyeberangan pelajar yang pulang sekolah di depan SD Banjaran, Jalan Panglima Bangsa, Kota Kediri, Selasa 9 Desember 2025. Kegiatan dimulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.

Pengaturan arus lalu lintas dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan pada jam pulang sekolah serta memastikan keselamatan para pelajar dan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut. Petugas juga melakukan pemantauan situasi lalu lintas untuk menjaga kondisi tetap aman dan tertib.

Aiptu I Komang Jaya S., sebagai personel Lantas yang bertugas di lokasi, membantu proses penyeberangan satu per satu pelajar dan warga yang melintas. Kehadiran petugas turut memberi rasa aman bagi orang tua serta memastikan arus kendaraan tetap mengalir dengan baik.

Kapolsek Kediri Kota, AKP Bowo Wicaksono, S.Sos., menyampaikan bahwa kegiatan pengaturan lalu lintas di sekolah-sekolah merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dilakukan secara rutin. “Keamanan pelajar adalah prioritas. Pengaturan lalu lintas saat jam pulang sekolah penting untuk mencegah potensi kecelakaan dan menjaga kelancaran arus kendaraan,” ujarnya.

Situasi kamseltibcarlantas selama kegiatan berlangsung aman, lancar, dan terkendali. Polsek Kediri Kota memastikan pengawasan serupa dilakukan secara berkesinambungan pada titik-titik rawan di wilayah kota. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Singonegaran Kediri Bersama Tiga Pilar dan Warga Tanam Pohon di Lapangan RT 38

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Singonegaran, Bripka Mohamad Rifai, turut berpartisipasi dalam kegiatan penanaman seribu pohon serentak dalam rangka memperingati Hari Juang TNI. Kegiatan dilaksanakan di Lapangan RT 38 RW 08, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, pada Selasa 9 Desember 2025, mulai pukul 09.30 WIB.

Kegiatan penanaman pohon melibatkan unsur Tiga Pilar Keamanan di Kelurahan Singonegaran, perangkat kelurahan, serta warga setempat. Sinergi antara kepolisian, TNI, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mempererat hubungan kemitraan.

Bripka Mohamad Rifai menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi wujud dukungan terhadap peringatan Hari Juang TNI, tetapi juga sebagai upaya nyata untuk menciptakan lingkungan yang hijau dan sehat. Edukasi mengenai pentingnya penghijauan dan kepedulian terhadap lingkungan turut disampaikan kepada warga yang hadir.

Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., menyampaikan apresiasi atas partisipasi Bhabinkamtibmas dan Tiga Pilar dalam kegiatan tersebut.

“Penanaman pohon adalah investasi jangka panjang bagi lingkungan. Kehadiran polisi dalam kegiatan sosial seperti ini membuktikan bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar tanpa kendala. Polsek Pesantren berkomitmen mendukung kegiatan sosial-kemasyarakatan yang membawa dampak positif bagi warga. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Kediri Kota dan Satgas PPA Beri Pendampingan Kesehatan serta Himbauan Kamtibmas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Pakelan, Polsek Kediri Kota, Polres Kediri Kota Aiptu Hendrik K. Dewangga, bersama Satgas PPA Kelurahan Pakelan dan petugas Puskesmas melakukan pendampingan pemeriksaan kesehatan terhadap seorang warga hamil di Rusunawa Dagangan, lantai 4 Blok D, Kota Kediri, pada Selasa 9 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Petugas mendatangi Winarta (37 tahun), warga RT 06 RW 02 Kelurahan Pakelan, yang diketahui sedang hamil delapan bulan. Ia dilaporkan memiliki kondisi kesehatan mental yang kurang stabil dan belum pernah melakukan pemeriksaan rutin di fasilitas kesehatan selama masa kehamilannya.

Selain itu, petugas juga menilai adanya risiko tambahan terkait kondisi tempat tinggalnya yang berada di lantai atas Rusunawa, sehingga membutuhkan penanganan kesehatan yang lebih intensif.

Tim Puskesmas langsung melakukan pemeriksaan awal dan memberikan arahan penting mengenai perawatan kehamilan. Winarta kemudian disarankan untuk segera menjalani pemeriksaan lanjutan serta konsultasi kondisi mental dan kandungannya di puskesmas terdekat.

Kapolsek Kediri Kota, AKP Bowo Wicaksono, S.Sos., menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan keselamatan warga melalui sinergi dengan instansi kesehatan dan Satgas PPA.

“Ketika ada laporan mengenai warga yang berpotensi mengalami kerentanan, terutama ibu hamil, kami bergerak cepat bersama petugas kesehatan untuk memastikan keselamatannya. Ini bagian dari pelayanan masyarakat dan upaya preventif agar tidak terjadi hal yang membahayakan,” ujarnya.

Kegiatan pendampingan berlangsung aman dan kondusif. Polsek Kediri Kota berkomitmen melanjutkan program sambang dan monitoring terhadap warga yang membutuhkan perhatian khusus. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page