Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Pertemuan Polri – Mahasiswadi Kota Kediri Bahas Peran Generasi Muda dalam Menjaga Ruang Publik Tetap Kondusif

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polres Kediri Kota memperkuat kemitraan dengan generasi muda melalui kegiatan pertemuan bersama mahasiswa Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo Kediri, pada Kamis (4/12/2025), di Masjid Baiturrahim Polres Kediri Kota. Sekitar 50 mahasiswa hadir mengikuti forum dialog bersama jajaran Sat Binmas, Sat Reskrim, dan Sat Intelkam. Kegiatan dipimpin Kasat Binmas Polres Kediri Kota, Iptu Cahyo Widodo, S.H.

Pertemuan dibuka dengan penyampaian arahan mengenai pentingnya kolaborasi antara Kepolisian dan mahasiswa sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kanit Bintibsos, Ipda Moh. Komaruzaman, menegaskan bahwa mahasiswa memegang peran strategis sebagai agen perubahan yang dapat menjadi jembatan komunikasi sekaligus penggerak kegiatan sosial.

“Mahasiswa memiliki hak menyampaikan aspirasi dan kritik; itu dijamin undang-undang. Namun penyampaian itu harus dilakukan secara bertanggung jawab,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Polres Kediri Kota selalu siap mengawal kegiatan penyampaian pendapat di muka umum agar berlangsung aman dan tidak merugikan masyarakat.

Pemahaman mengenai penegakan hukum menjadi bagian penting pertemuan tersebut. KBO Sat Reskrim, Ipda Iwan Sulaiman, S.H., menjelaskan tahapan proses hukum mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Ia menekankan bahwa setiap laporan masyarakat diproses berdasarkan prinsip profesionalitas dan kesetaraan di hadapan hukum. “Setiap dugaan tindak pidana harus dipastikan faktanya terlebih dahulu melalui penyelidikan sebelum naik ke penyidikan,” tuturnya.

Bahasan mengenai aturan penyampaian pendapat juga menjadi fokus. KBO Sat Intelkam, Iptu Sri Mulyono, S.H., menguraikan ketentuan unjuk rasa sesuai UU No. 9 Tahun 1998. Ia menegaskan kewajiban pemberitahuan 3×24 jam kepada Kepolisian, termasuk penjelasan jumlah peserta, rute, alat peraga, hingga penanggung jawab aksi. Ia mengingatkan bahwa peserta unjuk rasa wajib menjaga ketertiban dan menghormati hak warga lain.

Pertemuan berlangsung interaktif, dengan mahasiswa diberikan ruang berdiskusi dan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait fungsi kepolisian, mekanisme unjuk rasa, hingga isu penegakan hukum di wilayah Kota Kediri. Forum ini sekaligus menjadi sarana membangun kepercayaan antara aparat keamanan dan mahasiswa sebagai mitra strategis menjaga stabilitas daerah.

Polres Kediri Kota berharap sinergi semacam ini dapat terus berlanjut untuk memperkuat peran mahasiswa dalam menciptakan ruang publik yang aman, sehat, dan produktif. Kemitraan Polri dan mahasiswa dinilai menjadi pondasi penting dalam menjaga ruang diskusi tetap terbuka tanpa mengganggu ketertiban umum. Dengan terbangunnya hubungan komunikasi yang baik, aspirasi dapat tersampaikan dengan tepat, sementara situasi kamtibmas tetap terjaga di Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Pesantren dan Polsek Kediri Kota Tekankan Sinergi Lintas Sektor untuk Penguatan Layanan Kesehatan Publik

Published

on

Kediriselaludihati.com – Upaya penguatan layanan kesehatan masyarakat kembali dilakukan melalui penyelenggaraan lokakarya mini lintas sektor di dua wilayah berbeda di Kota Kediri, pada Kamis (4/12/2025). Polsek Pesantren dan Polsek Kediri Kota hadir mewakili Polres Kediri Kota dalam kegiatan yang bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pelayanan kesehatan dan ketahanan masyarakat.

Di wilayah Pesantren, lokakarya mini Tribulan III digelar di Aula UPT Puskesmas Pesantren II, Jalan Cendana, Kelurahan Singonegaran. Kegiatan dihadiri unsur lintas sektor, mulai dari Dinas Kesehatan Kota Kediri, KUA Kecamatan Pesantren, Koramil, Kelurahan, PLKB, pengurus PKK, tokoh masyarakat, hingga kader kesehatan Kilisuci dan Joyoboyo. Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi diwakili Bhabinkamtibmas, yang menyampaikan pesan penting terkait kolaborasi antarinstansi.

“Berkaitan dengan kegiatan pelayanan masyarakat, sinergi antarinstansi menjadi kunci. Melalui komunikasi yang baik, kita dapat memperkuat pelayanan kesehatan sekaligus menjaga keamanan di wilayah Pesantren,” ujarnya dalam sesi sambutan.

Lokakarya diawali pembukaan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan paparan program kesehatan, kebutuhan koordinasi lintas sektor, dan ditutup doa bersama. Seluruh rangkaian berlangsung aman, tertib, dan mendapat respons positif dari peserta.

Sementara itu, di wilayah barat Kota Kediri, Polsek Kediri Kota ikut menghadiri Lokakarya Mini Tribulanan Kecamatan Kota Kediri yang diselenggarakan di UPT Puskesmas Wilayah Selatan, Jalan Kapten Tendean. Kapolsek Kediri Kota diwakili Kanit Samapta AKP Abdul Manaf. Kegiatan ini menghadirkan berbagai instansi, seperti Pemerintah Kecamatan, Koramil 0809/01, para kepala kelurahan (Ngronggo, Manisrenggo, Rejomulyo, Kaliombo), relawan, kader kesehatan, serta unsur TNI-Polri.

Lokakarya membahas perkembangan program kesehatan wilayah, evaluasi pelayanan, serta langkah peningkatan sinergi antara Puskesmas, kelurahan, dan aparat keamanan. Hingga laporan disampaikan, kegiatan masih berlangsung dengan situasi yang aman dan kondusif.

Kedua kegiatan tersebut menegaskan pentingnya dukungan kepolisian dalam penguatan layanan publik, terutama pada sektor kesehatan. Kehadiran Bhabinkamtibmas dan unit kepolisian di tingkat kelurahan dan kecamatan dinilai mampu memperlancar koordinasi sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas selama pelaksanaan program kesehatan masyarakat.

Polres Kediri Kota sendiri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung sektor kesehatan melalui keterlibatan aktif dalam forum lintas sektor. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan kesehatan masyarakat sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih efektif di Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Cegah DBD, Warga Kelurahan Semampir Kota Kediri Diimbau Waspada Jentik Nyamuk di Musim Hujan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Upaya peningkatan kapasitas kader kesehatan kembali digelar di Kelurahan Semampir, Kota Kediri. Sebanyak 86 kader mengikuti pelatihan 25 kompetensi kesehatan yang berlangsung di Balai Kelurahan Semampir, Jalan Mayor Bismo No. 27, pada Kamis (4/12/2025). Kegiatan ini turut dipantau Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir, Aiptu Dodik Bagoes Riyadi, sebagai bagian dari pendampingan kamtibmas.

Dalam pelatihan tersebut, para kader mendapatkan materi pengecekan kesehatan dasar, penimbangan balita, hingga pemahaman deteksi dini masalah kesehatan di masyarakat. Narasumber dari Puskesmas Balowerti, Retno Ruswaning Dyah dan Lilian Megasukma, memberikan penguatan teknis yang diperlukan agar kader mampu menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan di lingkungan masing-masing.

Selain melakukan sambang dan patroli rutin, Aiptu Dodik juga menyampaikan imbauan kamtibmas terkait meningkatnya potensi penyakit musiman. Ia mengingatkan peserta agar mengajak masyarakat menjaga kebersihan lingkungan, terutama di permukiman padat yang rentan menjadi tempat berkembangbiaknya jentik nyamuk pembawa demam berdarah.

“Memasuki musim hujan, kewaspadaan harus lebih ditingkatkan. Jentik nyamuk cepat berkembang di genangan kecil. Kami mengimbau kader untuk aktif mengingatkan warga agar menerapkan 3M dan menjaga lingkungan tetap bersih,” ujarnya di sela kegiatan.

Pelatihan berjalan aman, tertib, dan mendapat apresiasi dari peserta karena turut melibatkan unsur tiga pilar, yakni Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan perangkat kelurahan. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan edukasi kesehatan berjalan beriringan dengan pembinaan keamanan lingkungan. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page