Peristiwa
Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba
Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).
Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras 9 kasus. Barang bukti yang diamankan narkotika, 40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L
Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka
“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.
Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
UU NOMOR 36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan
keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)
Peristiwa
Sempat Mondar-mandir di Tepi Jalan, Aksi Nekat Terekam CCTV
Kediriselaludihati.com — Peristiwa tragis terjadi di ruas jalan depan SMP Negeri 1 Mojo, Kabupaten Kediri, Kamis siang (23/6/2026). Seorang pria bernama Asif Muhammad Bilqiya (29), warga Dusun Tempursari, Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, meninggal dunia setelah diduga nekat masuk ke kolong truk tangki Pertamina yang tengah melintas.
Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan korban diduga mengalami depresi sebelum peristiwa nahas itu terjadi.
“Korban ini diketahui tengah mengalami depresi. Biasanya selalu dalam pengawasan keluarga, namun saat kejadian sedang tidak terpantau,” ujarnya.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, truk tangki melaju pelan dari arah utara. Saat itu, korban terlihat berjalan dari arah barat mendekati kendaraan. Tanpa diduga, korban langsung masuk ke kolong truk hingga akhirnya terlindas ban belakang sisi kanan.
Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di lokasi. Sopir truk, Kusmianto (47), warga Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates, langsung menghentikan kendaraan setelah mengetahui insiden tersebut.
Petugas dari Satlantas Polres Kediri Kota segera datang ke lokasi untuk melakukan evakuasi. Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan kepolisian, korban diketahui mengalami tekanan psikologis sejak ibunya meninggal dunia pada 2023 lalu. Ia sempat bekerja di wilayah Mojoroto, namun kondisi mentalnya membuat aktivitasnya terganggu.
“Bukan karena masalah keluarga, namun lebih pada kondisi depresi yang dialami korban,” tambah Kapolsek.
Sejumlah saksi di lokasi juga menyebut korban tampak linglung sejak pagi. Ia terlihat duduk di sekitar lokasi kejadian dan beberapa kali mondar-mandir di tepi jalan, bahkan sempat menghampiri kendaraan yang melintas.
Peristiwa ini sempat menyebabkan kemacetan panjang di jalur Kediri–Tulungagung melalui Mojo. Selain karena lokasi kejadian berada di jalur padat, insiden juga terjadi bertepatan dengan jam pulang sekolah.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi kesehatan mental di lingkungan sekitar. Jika menemukan individu dengan kondisi serupa, diharapkan segera mendapatkan pendampingan agar kejadian serupa tidak terulang. (res/aro)
Peristiwa
Sinergi Tiga Pilar Kawal Program Sertifikasi Tanah Tahun 2026 di Sidomulyo Kediri
Kediriselaludihati.com – Upaya memperkuat pelayanan pertanahan kepada masyarakat terus didorong melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Di Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, kegiatan pembekalan dan pembagian tugas bagi calon panitia PTSL digelar di Balai Desa setempat, pada Kamis (23/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri unsur pemerintah desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, serta Bhabinkamtibmas bersama tiga pilar desa. Kehadiran aparat kepolisian dalam kegiatan ini bertujuan memastikan proses berjalan aman, tertib, sekaligus memberikan dukungan terhadap program strategis pemerintah.
Bhabinkamtibmas Desa Sidomulyo, Bripka Adhityatama Kurniawan, turut aktif mendampingi jalannya kegiatan bersama unsur tiga pilar. Ia memastikan seluruh rangkaian berlangsung kondusif serta memberikan imbauan kamtibmas kepada peserta yang hadir.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari BPN Kabupaten Kediri memberikan pembekalan teknis kepada calon panitia PTSL, termasuk mekanisme pendataan, verifikasi berkas, hingga pembagian tugas di lapangan. Hadir pula perwakilan BPN, yakni Waka Fisik Ibu Ulayyah dan Waka Yuridis Ibu Ashfia Devi, yang memberikan arahan langsung kepada peserta.
Kepala Desa Sidomulyo, Damam Hidayat, bersama perangkat desa dan panitia pelaksana PTSL juga menegaskan komitmen untuk menyukseskan program tersebut agar seluruh masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Ps. Kapolsek Semen Iptu Bambang Heri Muljono, S.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri mendukung program pemerintah sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas di tengah masyarakat.
“Polri hadir untuk memastikan setiap tahapan kegiatan berjalan aman dan tertib, serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Sinergi antara aparat, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan mampu memperlancar pelaksanaan PTSL serta memberikan manfaat nyata bagi warga Desa Sidomulyo. (res/an)
Peristiwa
Keceriaan POLSANAK di Taman Lalu Lintas Tempurejo Kediri, Tanamkan Disiplin dan Keselamatan
Kediriselaludihati.com – Suasana ceria tampak di Taman Lalu Lintas Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Kamis pagi (23/4/2026). Puluhan siswa PAUD dan TK dari Yayasan Pendidikan LISA antusias mengikuti kegiatan Polisi Sahabat Anak (POLSANAK) yang digelar Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Kediri Kota.
Sejak pukul 08.00 WIB, anak-anak diajak belajar sambil bermain mengenal dunia lalu lintas. Mereka dikenalkan rambu-rambu jalan, arti lampu APILL, hingga cara menyeberang yang benar. Dengan pendekatan yang ringan dan interaktif, para petugas membuat materi mudah dipahami oleh anak-anak usia dini.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota bersama anggota juga memperkenalkan profesi kepolisian sebagai sahabat masyarakat, khususnya bagi anak-anak. Suasana hangat terbangun saat para siswa diajak berinteraksi langsung, bahkan mencoba simulasi sederhana berlalu lintas di area taman.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., menegaskan bahwa edukasi sejak usia dini menjadi langkah penting dalam membentuk budaya tertib berlalu lintas.
“Anak-anak adalah generasi masa depan. Jika sejak kecil sudah dikenalkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas, maka ke depan akan terbentuk karakter yang lebih tertib dan peduli,” ujarnya.
Ia menambahkan, program POLSANAK bukan sekadar kegiatan edukasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun kedekatan emosional antara Polri dan masyarakat sejak usia dini.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan penuh keceriaan. Anak-anak tampak menikmati setiap sesi pembelajaran, sementara para guru mengapresiasi metode edukasi yang dikemas secara menyenangkan.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Kediri Kota berharap nilai-nilai keselamatan berlalu lintas dapat tertanam sejak dini dan menjadi kebiasaan positif dalam kehidupan sehari-hari. (res/an).
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
