Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Kediri Kota Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Aman dan Kondusif

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan, Polsek Kediri Kota Aiptu Soni Andiyan Effendi bersama unsur tiga pilar dan Tim Reaksi Cepat (TRC) melaksanakan kegiatan penyelesaian permasalahan administrasi kependudukan seorang anak warga Jagalan, Jumat (31/10/2025).

Kegiatan berlangsung di ruang Lurah Jagalan mulai pukul 09.30 WIB dan difokuskan pada pendampingan warga yang mengalami kendala administrasi kependudukan, sekaligus memberikan edukasi agar masyarakat memahami prosedur layanan yang benar sesuai regulasi.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas turut memberikan imbauan mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan bersama-sama sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kelurahan Jagalan.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., menyampaikan apresiasi atas respons cepat Bhabinkamtibmas dalam membantu masyarakat menyelesaikan kebutuhan administratif.

“Pelayanan kepada masyarakat adalah bagian penting dari tugas kepolisian. Pendampingan seperti ini membantu memastikan setiap warga mendapatkan hak administratifnya dan situasi tetap kondusif,” tegas Kompol Ridwan.

Ia menambahkan bahwa Polsek Kediri Kota akan terus hadir dalam setiap kebutuhan masyarakat, terutama terkait persoalan sosial dan administrasi yang memerlukan keterlibatan tiga pilar kelurahan. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Kediri Kota Ajak Pedagang dan Jukir Jaga Ketertiban Lingkungan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Kaliombo, Polsek Kediri Kota Aipda Andrey V.M., S.H., melaksanakan kegiatan sambang dan koordinasi dengan paguyuban pedagang serta juru parkir di Pasar Loak Jl. Padang Padi, Kelurahan Kaliombo, pada Jumat (31/10/2025).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIB ini bertujuan untuk mengajak para pedagang dan petugas parkir menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pasar, sekaligus memberikan imbauan agar tidak mengonsumsi minuman keras yang dapat memicu gangguan kamtibmas.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengedukasi para pedagang mengenai pentingnya menciptakan suasana pasar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi penjual maupun pengunjung.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., memberikan apresiasi atas keterlibatan aktif Bhabinkamtibmas dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah binaan.

“Pasar adalah pusat aktivitas masyarakat, sehingga diperlukan perhatian khusus agar suasana tetap aman dan tertib. Kehadiran Bhabinkamtibmas untuk memberikan imbauan langsung kepada pedagang sangat penting dalam mencegah potensi gangguan keamanan,” tegas Kompol Ridwan.

Beliau juga menekankan bahwa Polsek Kediri Kota akan terus melakukan patroli dan pembinaan di titik-titik keramaian demi mewujudkan keamanan yang berkelanjutan. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Mojoroto Kediri Koordinasi Bersama LMA Pastikan Perbaikan Kerusakan di RW 04

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota Aiptu Andri Jatmiko, bersama Ketua RT dan RW melaksanakan pendampingan kepada karyawan proyek LMA dalam kegiatan pendataan rumah warga yang terdampak pembangunan jalan tol di wilayah RW 04 Kelurahan Mojoroto, pada Jumat (31/10/2025).

Kegiatan pengecekan dimulai pukul 09.30 WIB dan menyasar sejumlah rumah warga yang dilaporkan mengalami kerusakan akibat aktivitas konstruksi, di antaranya rumah milik Ibu Heni (RT 52 RW 04), Ibu Fera (RT 53 RW 04), Nur Aini (RT 13 RW 04), dan Bapak Uni Riyadi (RT 13 RW 04).

Pihak proyek LMA melakukan pencocokan data dan verifikasi lapangan dengan didampingi Bhabinkamtibmas serta perangkat lingkungan untuk memastikan kerusakan yang terjadi dapat segera ditangani. Menurut informasi dari tim proyek, proses perbaikan akan mulai dilaksanakan esok hari sesuai hasil pendataan.

Bhabinkamtibmas Aiptu Andri Jatmiko turut memberikan imbauan kepada warga agar tetap menjaga keamanan, ketertiban, serta berkoordinasi apabila membutuhkan bantuan selama proses perbaikan berlangsung.

Kapolsek Mojoroto, Kompol Rudi Purwanto, S.H., menyampaikan bahwa pendampingan ini dilakukan untuk memastikan hak-hak warga terpenuhi dan setiap proses berjalan transparan.

“Kami hadir untuk memastikan pendataan dilakukan secara objektif, warga merasa aman, dan setiap kerusakan yang ditimbulkan kegiatan proyek dapat ditangani sesuai prosedur. Polsek Mojoroto berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Kapolsek. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page