Peristiwa
Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba
Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).
Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras 9 kasus. Barang bukti yang diamankan narkotika, 40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L
Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka
“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.
Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
UU NOMOR 36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan
keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Cerme Kediri Beri Pengawasan Harga dan Stok Sembako di Pasar Gringging
Kediriselaludihati.com – Operasi pasar yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri di Desa Cerme, Kecamatan Grogol, pada Rabu (10/12/2025), mendapat pendampingan dari Bhabinkamtibmas Polsek Grogol. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok jelang masa libur akhir tahun.
Operasi dimulai sekitar pukul 09.15 di halaman Desa Cerme. Hadir dalam kegiatan Kepala Disperindag Kabupaten Kediri Drh Tutik Purwaningsih, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., perwakilan DKPP Kabupaten Kediri, Kepala Desa Cerme, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas Desa Cerme Aipda Agus Sbw.
Petugas melakukan pengecekan harga barang kebutuhan pokok, memantau stok yang tersedia di pedagang, serta berdialog dengan masyarakat mengenai keluhan maupun dinamika harga di lapangan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan mendapat respons positif dari warga.
Kapolsek Grogol, AKP Andang Wastiyono, S.H., menyampaikan bahwa pendampingan kepolisian dalam operasi pasar merupakan bagian dari pelayanan publik.
“Kami memastikan kegiatan berjalan aman dan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat. Pengawasan harga dan stok sangat penting, terutama menjelang Nataru,” ujar Andang.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, penegak hukum, dan aparat kewilayahan harus terus diperkuat agar stabilitas ekonomi masyarakat tetap terjaga.
“Kami siap mendukung setiap upaya yang bertujuan menjaga keterjangkauan harga dan ketenangan warga,” katanya.
Kegiatan operasi pasar di Desa Cerme berlangsung aman, tertib, dan terkendali tanpa kendala berarti. (res/an)
Peristiwa
Proses Penjemputan ODGJ oleh Bhabinkamtibmas Semampir Kediri Berjalan Aman dan Terkendali
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir, Polsek Kediri Kota bersama Babinsa mendampingi proses penjemputan seorang warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) bernama Redo Radika Aderama Kinantika di Barak Penampungan Dinas Sosial Kota Kediri, pada Rabu (10/12/2025). Warga tersebut sebelumnya ditemukan oleh Satpol PP Kota Kediri dan ditempatkan sementara di barak untuk mendapatkan penanganan awal.
Penjemputan dilakukan oleh pihak keluarga, Siti Miro’ah, warga Kelurahan Sananwetan, Kota Blitar, setelah identitas korban dipastikan oleh petugas. Hadir dalam kegiatan Kepala Barak Penampungan Dinsos Kota Kediri R. Sentot, perwakilan Dinsos Kota Blitar, Babinsa Sananwetan, Babinsa Semampir, serta Bhabinkamtibmas Semampir Aiptu Dodik Bagoes Riyadi.
Kapolsek Kediri Kota, AKP Bowo Wicaksono, S.Sos., menegaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari kewajiban Polri dalam memberikan perlindungan dan memastikan proses berjalan manusiawi.
“Setiap penanganan terhadap warga dengan gangguan jiwa harus dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan. Kehadiran anggota kami bertujuan menjaga agar proses berlangsung aman, tertib, dan tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi kunci dalam penanganan kasus serupa.
“Kolaborasi antara Dinsos, kesehatan, dan aparat kewilayahan harus terus diperkuat sehingga masyarakat yang rentan dapat ditangani secara cepat dan tepat,” katanya. (res/an)
Peristiwa
Pembagian 1000 Sertifikat PTSL di Tiron Berjalan Tertib, Bhabinkamtibmas Pastikan Kamtibmas Kondusif
Kediriselaludihati.com – Pembagian sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali dilaksanakan di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, pada Rabu (10/12/2025). Sebanyak 1.000 sertifikat tahap kedua diserahkan kepada warga dengan pengamanan langsung dari Bhabinkamtibmas Polsek Banyakan.
Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB di Gedung Serbaguna Desa Tiron dan dihadiri Ketua PTSL, Babinsa, Bhabinkamtibmas Aiptu A. Winarso, perangkat desa, unsur Pokmas, serta para penerima sertifikat. Pembagian dilakukan secara bertahap untuk menghindari penumpukan warga dan menjaga ketertiban proses administrasi.
Bhabinkamtibmas memastikan kegiatan berjalan aman, sekaligus memberikan imbauan agar warga menjaga keamanan barang berharga dan memperhatikan alur antrean. Kehadiran Polri dalam pengamanan pembagian PTSL disebut untuk memastikan pelayanan publik berjalan lancar.
Kapolsek Banyakan, Iptu Joko Purwantono, S.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Pembagian sertifikat PTSL ini merupakan program strategis nasional yang sangat dinantikan warga. Kami berkewajiban memastikan kegiatan berlangsung tertib, aman, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya. (res/an)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
