Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Hari ke-6 Latsitardanus 2026, Taruna Akpol Masak di Dapur Lapangan untuk Ratusan Warga Aceh Tamiang

Published

on

Memasuki hari ke-6 pelaksanaan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitardanus) Tahun 2026, Taruna Akademi Kepolisian terus menunjukkan komitmennya dalam pengabdian kepada masyarakat. Berbagai kegiatan kemanusiaan dan sosial terus dilaksanakan sebagai wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tamiang.

Pada Kamis, 29 Januari 2026, Taruna Akademi Kepolisian melaksanakan kegiatan memasak di dapur lapangan yang berlokasi di Posko Samsat Aceh Tamiang. Kegiatan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat yang berada di posko pengungsian.

Taruna Tingkat III Akademi Kepolisian, Intan Gustava Rongrean, menyampaikan bahwa dapur lapangan tersebut menyiapkan berbagai menu makanan bergizi untuk masyarakat.

“Pada hari ini kami melaksanakan kegiatan memasak di dapur lapangan Posko Samsat Aceh Tamiang. Menu yang kami siapkan terdiri dari sayur, ikan, telur, serta nasi yang diperuntukkan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, makanan yang disediakan ditujukan untuk sekitar 180 kepala keluarga atau kurang lebih 700 masyarakat yang berada di posko tersebut. Penyediaan makanan dilakukan secara berkelanjutan mulai dari pagi, siang, hingga malam hari.

“Harapan kami, makanan yang kami sediakan dari pagi, siang, dan malam ini dapat bermanfaat serta membantu meringankan beban masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Intan berharap kehadiran Taruna Akpol selama pelaksanaan Latsitardanus di Aceh Tamiang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Kami berharap sampai dengan tanggal 10 Februari nanti, keberadaan kami yang sedang melaksanakan Latsitardanus di Aceh Tamiang dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan dapur lapangan ini menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian Taruna Akademi Kepolisian dalam mendukung pemulihan pascabencana serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Continue Reading

Peristiwa

Polri Beri Apresiasi Atas Dukungan seluruh elemen Masyarakat Terkait Posisi Polri di Bawah Presiden

Published

on

​JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan apresiasi mendalam atas besarnya dukungan masyarakat terhadap posisi institusi Polri yang tetap berada langsung di bawah naungan Presiden Republik Indonesia. Dukungan ini dinilai sebagai amanah bagi Korps Bhayangkara untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kamis (29/1).

​Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa arus dukungan dari berbagai elemen masyarakat ini menjadi energi tambahan bagi Polri untuk menjalankan mandat konstitusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

​”Polri menyampaikan ungkapan rasa terima kasih yang sangat mendalam dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat. Dukungan ini akan kami jadikan dasar untuk terus berkomitmen melakukan perbaikan, meningkatkan layanan, dan mengoptimalkan kinerja dalam rangka melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat,” ujar Irjen Pol. Sandi Nugroho.

​Sandi menekankan bahwa sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri saat ini sedang dalam fase transformasi besar-besaran. Institusi tidak hanya fokus pada pengamanan, tetapi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dan kritik konstruktif dari publik.

​Hal ini dilakukan guna memastikan tata kelola kepolisian semakin transparan dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi yang menjadi dambaan seluruh rakyat Indonesia.

​”Sebagaimana tagline Polri untuk masyarakat, kami berkomitmen dan dalam posisi siap untuk terus bekerja keras. Kami terus melakukan perbaikan tata kelola agar menjadi institusi yang diharapkan oleh masyarakat,” tegas Jenderal bintang dua tersebut.

​Sandi Nugroho menegaskan bahwa loyalitas Polri di bawah kepemimpinan Presiden adalah harga mati untuk mendukung agenda pembangunan bangsa. Polri akan tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas nasional demi kelancaran program-program unggulan pemerintah.

​Pernyataan ini ditutup dengan penegasan bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga kedaulatan dan kedamaian di tanah air.

​”Polri tentunya akan terus loyal dan bekerja sama secara maksimal di bawah Presiden Republik Indonesia untuk mendukung program-program unggulan dalam rangka pembangunan bangsa dan negara,” pungkasnya.

Continue Reading

Peristiwa

Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Berdasarkan Rekomendasi ADTT

Published

on

Jakarta — Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.

Hasil sementara ADTT telah digelarkan pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jum’at (30/1).

Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page