Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Personel Lalu Lintas Diterjunkan Jaga Kelancaran Mobilitas Suporter di Sekitar Stadion Brawijaya

Published

on

Kediriselaludihati- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melakukan pengamanan pertandingan sepak bola antara Persik Kediri menghadapi Dewa United Banten FC yang berlangsung di Stadion Brawijaya Kediri, Sabtu (5/9/2026).

Pengamanan tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus memberikan rasa aman bagi pemain, ofisial, dan masyarakat yang hadir menyaksikan pertandingan.

Kegiatan pengamanan dimulai pukul 13.00 WIB dengan melibatkan personel Satlantas Polres Kediri Kota yang ditempatkan di sejumlah titik wilayah hukum Polres Kediri Kota, khususnya jalur yang menjadi akses menuju stadion.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, pengamanan lalu lintas menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran kegiatan olahraga yang melibatkan banyak masyarakat.

“Personel Satlantas kami siagakan untuk melakukan pengaturan, pemantauan arus kendaraan, serta mengantisipasi potensi kepadatan di sejumlah ruas jalan menuju lokasi pertandingan,” ujar AKP Septia.

Menurutnya, pengamanan tidak hanya berfokus pada kelancaran kendaraan, tetapi juga memastikan masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan nyaman selama pertandingan berlangsung.

“Kami mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, terutama para suporter dan pengguna jalan lainnya agar mobilitas tetap berjalan dengan tertib,” katanya.

Dalam pelaksanaan pengamanan, Satlantas Polres Kediri Kota dipimpin oleh jajaran perwira pengendali, yakni Kasat Lantas Polres Kediri Kota, KBO Lantas, Kanit Regident, Kanit Turjagwali, serta Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota.

Petugas melakukan pengaturan lalu lintas, pemantauan jalur kedatangan dan kepulangan suporter, serta langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya kepadatan kendaraan di sekitar kawasan stadion.

Selain pengamanan dari unsur Satlantas, kegiatan pertandingan Persik Kediri melawan Dewa United juga mendapat dukungan pengamanan gabungan yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari Polres Kediri Kota, Brimob, TNI, Satpol PP, Dishub, hingga pengamanan internal stadion.

AKP Septia mengimbau kepada masyarakat yang hadir agar tetap mematuhi aturan lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta menjaga ketertiban selama berada di sekitar lokasi pertandingan.

“Kami berharap masyarakat dapat menikmati pertandingan dengan nyaman dan tetap mengutamakan keselamatan, baik saat menuju stadion maupun ketika kembali ke rumah,” ujarnya.

Melalui pengamanan terpadu tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota terus berupaya menghadirkan pelayanan kepolisian dalam setiap kegiatan masyarakat, termasuk ajang olahraga yang menjadi bagian dari aktivitas publik Kota Kediri. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Sinergi TNI-Polri dan Instansi Terkait Diterjunkan, Pengamanan Pertandingan Difokuskan pada Kenyamanan Penonton

Published

on

Polreskedirikota.com – Polres Kediri Kota menyiapkan 560 personel gabungan untuk mengamankan pertandingan Liga Indonesia antara Persik Kediri menghadapi Dewa United Banten FC yang digelar di Stadion Brawijaya Kediri, pada Sabtu (5/9/2026).

Pengamanan dilakukan untuk memastikan pertandingan berjalan aman sekaligus memberikan rasa nyaman bagi pemain, ofisial, dan suporter yang hadir.

Pertandingan yang berlangsung mulai pukul 15.30 WIB hingga 17.30 WIB tersebut mendapat pengamanan terpadu dari berbagai unsur, mulai dari Polres Kediri Kota, Brimob, Kodim, Brigif, Yonif, Subdenpom, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga pengamanan internal stadion atau steward.

Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi selaku pimpinan pengamanan mengatakan, kesiapan personel dilakukan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan selama pertandingan berlangsung.

“Pengamanan pertandingan sepak bola membutuhkan koordinasi dan kerja sama seluruh unsur. Kami menyiapkan personel di berbagai titik untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kompol Iwan.

Menurutnya, pola pengamanan tidak hanya berfokus di dalam stadion, tetapi juga mencakup area sekitar stadion, jalur kedatangan dan kepulangan suporter, serta titik-titik yang berpotensi terjadi kepadatan.

“Setiap personel sudah ditempatkan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Kami mengedepankan pendekatan pelayanan serta menjaga situasi agar pertandingan dapat dinikmati masyarakat dengan nyaman,” katanya.

Selain unsur kepolisian, keterlibatan TNI dan instansi terkait menjadi bagian dari sinergi pengamanan kegiatan olahraga yang melibatkan banyak masyarakat.

Petugas juga mengimbau kepada para penonton dan suporter agar menjaga ketertiban, mematuhi aturan yang berlaku di stadion, serta mengedepankan sportivitas selama pertandingan berlangsung.

Kehadiran ratusan personel gabungan dalam pengamanan laga Persik Kediri melawan Dewa United Banten FC menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan kegiatan olahraga sekaligus mendukung perkembangan sepak bola di Kota Kediri.(res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Ngampel Kediri Berikan Pembinaan Ronda Malam, Perkuat Peran Masyarakat sebagai Mitra Polisi

Published

on

Kediriselaludihati.com – Upaya memperkuat keamanan berbasis masyarakat terus dilakukan Polsek Mojoroto,Polres Kediri Kota melalui program pembinaan Satkamling SIAP (Sigap, Inklusif, Aktif, Peduli). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pos Kamling RT 11 RW 02 Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Jumat malam (4/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngampel Aiptu Soleh memberikan pembinaan kepada warga dan anggota satuan keamanan lingkungan terkait pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Kapolsek Mojoroto Kompol H. Rudi Purwanto, S.H. mengatakan, Satkamling memiliki peran strategis sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

“Keamanan lingkungan tidak hanya menjadi tugas kepolisian. Masyarakat memiliki peran penting sebagai mitra polisi dalam mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini,” ujar Kompol Rudi.

Dalam pembinaan tersebut, Aiptu Soleh menjelaskan konsep Satkamling SIAP yang merupakan program unggulan Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Jawa Timur.

Konsep Sigap dimaknai sebagai kesiapan masyarakat dalam merespons potensi gangguan keamanan lingkungan. Inklusif berarti melibatkan seluruh unsur masyarakat tanpa membedakan latar belakang. Aktif mendorong keterlibatan warga dalam kegiatan ronda dan pencegahan kejahatan, sedangkan Peduli menekankan kepedulian terhadap lingkungan dan keselamatan bersama.

Menurut Aiptu Soleh, keberadaan Satkamling bukan hanya sebagai kegiatan ronda malam, tetapi juga menjadi wadah membangun kepedulian sosial antarwarga.

“Masyarakat diharapkan mampu menjadi polisi bagi dirinya sendiri dan lingkungannya. Dengan kepedulian bersama, potensi gangguan keamanan dapat dicegah lebih awal,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, warga juga diingatkan agar segera berkomunikasi dengan perangkat lingkungan, Bhabinkamtibmas, maupun Babinsa apabila menemukan kejadian atau informasi yang berpotensi mengganggu keamanan.

Selain itu, masyarakat didorong untuk melibatkan seluruh warga dalam kegiatan Satkamling, menyusun jadwal penjagaan, serta memastikan perlengkapan pendukung ronda tersedia agar kegiatan berjalan optimal.

Kapolsek Mojoroto menambahkan, komunikasi antara masyarakat dengan tiga pilar menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan wilayah.

“Apabila membutuhkan kehadiran atau bantuan kepolisian, masyarakat juga dapat menghubungi layanan Kepolisian Call Center 110,” ujarnya.

Melalui pembinaan Satkamling SIAP tersebut, Polsek Mojoroto berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan semakin meningkat serta tercipta sistem keamanan yang berbasis kebersamaan antara warga dan kepolisian. (res/an)

Continue Reading

Trending


    Warning: mysqli_query(): (HY000/3): Error writing file '/tmp/MYB9BuWh' (Errcode: 28 - No space left on device) in /var/www/html/wp-includes/wp-db.php on line 2024

    WordPress database error: [Error writing file '/tmp/MYB9BuWh' (Errcode: 28 - No space left on device)]
    SELECT SQL_CALC_FOUND_ROWS wp_posts.ID FROM wp_posts INNER JOIN wp_postmeta ON ( wp_posts.ID = wp_postmeta.post_id ) WHERE 1=1 AND ( wp_posts.post_date > '1999-04-21 19:08:43' ) AND wp_posts.ID NOT IN (12124) AND ( wp_postmeta.meta_key = 'post_views_count' ) AND wp_posts.post_type = 'post' AND (wp_posts.post_status = 'publish') GROUP BY wp_posts.ID ORDER BY wp_postmeta.meta_value+0 DESC LIMIT 0, 8

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page