Peristiwa
Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba
Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).
Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras 9 kasus. Barang bukti yang diamankan narkotika, 40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L
Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka
“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.
Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
UU NOMOR 36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan
keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)
Inspirasi
Satlantas Polres Kediri Kota Bantu Pengendara Alami Pecah Ban, Anak Diantar ke Sekolah
Kediriselaludihati – Personel Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota membantu seorang pengendara mobil yang mengalami kendala pecah ban saat melintas di Jalan PB Sudirman, Kota Kediri, Kamis (30/4/2026) pagi.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB saat anggota Unit Turjawali tengah melaksanakan patroli rutin pagi untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keamanan pengguna jalan di kawasan pusat Kota Kediri.
Petugas yang bertugas saat itu, Aiptu Agung Broto, mendapati sebuah mobil berhenti di tepi jalan. Posisi kendaraan yang berhenti cukup menarik perhatian karena berada di jam sibuk ketika aktivitas masyarakat menuju kantor dan sekolah sedang meningkat.
Saat dihampiri, petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan ban belakang sebelah kiri kendaraan mengalami pecah ban sehingga pengemudi tidak dapat melanjutkan perjalanan.
Pengendara diketahui merupakan seorang ibu yang sedang melakukan perjalanan dari wilayah Bandar menuju Kota Kediri. Selain hendak berangkat kerja, ia juga sedang mengantar putrinya ke sekolah.
Kondisi tersebut membuat pengendara berada dalam situasi mendesak karena waktu masuk sekolah sudah dekat, sementara kendaraan belum dapat digunakan.
Melihat kondisi itu, personel Satlantas segera mengambil langkah cepat. Putri pengendara kemudian dibantu diantar menuju sekolah oleh Bripda Tegar menggunakan sepeda motor dinas agar tetap dapat mengikuti kegiatan belajar tepat waktu.
Sementara itu, Aiptu Agung Broto bersama personel lainnya membantu proses penggantian ban kendaraan menggunakan ban serep yang tersedia di mobil.
Proses penggantian berlangsung lancar dan tidak memerlukan waktu lama. Setelah kendaraan kembali dalam kondisi aman digunakan, pengendara dapat melanjutkan perjalanan.
Tidak lama berselang, suami pengendara juga tiba di lokasi setelah sebelumnya dihubungi melalui telepon untuk memberikan pendampingan lebih lanjut.
Pengendara menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas bantuan cepat yang diberikan jajaran Satlantas Polres Kediri Kota.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP T. Yudho Prastyawan, S.H., mengatakan kehadiran polisi lalu lintas di lapangan tidak hanya berfokus pada pengaturan arus kendaraan, tetapi juga memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan di jalan.
“Patroli rutin pagi merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya untuk memastikan aktivitas warga berjalan aman, tertib, dan lancar. Apabila ditemukan masyarakat yang mengalami kendala di jalan, anggota kami diinstruksikan untuk memberikan bantuan secara cepat,” ujar AKP Yudho.
Ia menambahkan, kehadiran personel di titik-titik rawan kemacetan maupun lokasi aktivitas masyarakat diharapkan dapat meningkatkan rasa aman sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian.
Kegiatan patroli pagi rutin dilakukan Satlantas Polres Kediri Kota di sejumlah ruas jalan utama, termasuk kawasan sekolah, perkantoran, pasar, dan pusat keramaian, terutama pada jam berangkat kerja dan sekolah.
Melalui kegiatan tersebut, kepolisian berharap dapat meminimalkan gangguan lalu lintas sekaligus membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun situasi darurat saat berkendara. (res/aro)
Peristiwa
Perkiraan Panen Jagung di Desa Cerme Kediri Dijadwalkan Awal Mei 2026
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Cerme bersama jajaran Unit Binmas Polsek Grogol, Polres Kediri Kota melaksanakan pengecekan lahan pertanian jagung milik warga di wilayah Dusun Sugihan, pada Kamis (30/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.45 WIB tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Cerme Aipda Agus SBW bersama Kanit Binmas Aiptu Nana. Pengecekan dilakukan di lahan jagung milik Siswandi yang berada di RT 29 RW 08 dengan luas sekitar 60 are atau 840 meter persegi.
Monitoring lapangan dilakukan untuk mengetahui perkembangan tanaman sekaligus menjalin komunikasi dengan petani terkait kesiapan masa panen.
Berdasarkan hasil pengecekan dan koordinasi dengan pemilik lahan, tanaman jagung diperkirakan memasuki masa panen pada 5 hingga 6 Mei 2026. Hasil panen nantinya direncanakan untuk dijual kepada tengkulak sebagai jalur distribusi hasil pertanian.
Kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan kepolisian melalui fungsi pembinaan masyarakat dalam memantau aktivitas warga, termasuk sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat pedesaan.
Selain melakukan pengecekan, petugas juga menjalin komunikasi dengan pemilik lahan terkait kondisi keamanan lingkungan sekitar area pertanian agar aktivitas budidaya tetap berjalan lancar.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan. (res/an)
Peristiwa
Pengamanan Pemakaman Warga Berjalan Kondusif di TPU Mojoroto Kediri
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto , Polres Kediri Kota bersama unsur terkait melaksanakan pendampingan dan pengamanan proses pemakaman warga di area makam umum Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Kamis (30/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB tersebut melibatkan Bhabinkamtibmas, kepala lingkungan, Kasi Trantib, serta Tim Reaksi Cepat (TRC). Kehadiran petugas dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian pemakaman berjalan tertib, aman, dan lancar.
Pemakaman dilakukan terhadap seorang warga perempuan bernama Lilik Setiawati (40), warga Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 16 B, RT 24 RW 08, Kelurahan Mojoroto. Almarhumah diketahui meninggal dunia setelah mengalami insiden jatuh di barak penampungan wilayah Kelurahan Semampir.
Setelah proses administrasi dan penanganan selesai, jenazah kemudian dimakamkan di pemakaman umum Kelurahan Mojoroto dengan pendampingan petugas gabungan.
Selain melakukan pengamanan, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan imbauan kepada warga dan keluarga yang hadir agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemakaman berlangsung.
Kehadiran aparat kepolisian bersama unsur kelurahan menjadi bagian dari pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam kegiatan sosial kemasyarakatan yang membutuhkan pendampingan di lapangan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan terkendali hingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan baik. (res/an)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
