Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Tiga Titik di Kota Kediri Jadi Sasaran Patroli, Satlantas Siaga Cegah Balap Liar dan Gesekan Pesilat

Published

on

Kediriselaludihati- Satlantas Polres Kediri Kota menggelar patroli gabungan bersama instansi terkait mulai pukul 23.00 WIB, 17 September 2026, dengan menyasar tiga titik di Kota Kediri. Patroli difokuskan untuk mengantisipasi balap liar dan potensi konflik yang melibatkan perguruan silat, sekaligus melakukan pengaturan dan penguraian arus kendaraan apabila terjadi kepadatan.

Tiga lokasi yang menjadi sasaran kegiatan adalah Simpang Empat Alun-alun Kota Kediri, kawasan depan Pasar Grosir Buah Ngronggo, serta Simpang Empat RS Baptis.

Kegiatan diawali dengan apel patroli gabungan sebelum personel bergerak menuju titik yang telah ditentukan.

Patroli dikendalikan Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota dengan melibatkan personel Satlantas. Petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas pengguna jalan sekaligus bersiaga melakukan pengaturan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan tersebut diarahkan untuk mengantisipasi dua potensi gangguan pada malam hingga dini hari, yakni balap liar dan konflik yang melibatkan kelompok perguruan silat.

“Patroli dilaksanakan untuk mengantisipasi kegiatan balap liar maupun konflik perguruan silat, disertai pengaturan dan penguraian arus lalu lintas,” kata Septia, merujuk pada sasaran kegiatan Satlantas Polres Kediri Kota.

Pemilihan tiga titik membuat personel dapat melakukan pengawasan pada sejumlah kawasan berbeda dalam satu rangkaian patroli. Selain kawasan pusat kota di sekitar Alun-alun, pemantauan dilakukan di Ngronggo dan kawasan Simpang Empat RS Baptis.

Petugas juga mengantisipasi munculnya aktivitas kendaraan yang berpotensi mengganggu pengguna jalan lainnya. Jika ditemukan peningkatan kepadatan, personel disiapkan melakukan penguraian agar arus kendaraan tetap bergerak.

Menurut Septia, kehadiran personel di lapangan merupakan bagian dari langkah pencegahan sebelum aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan maupun keselamatan pengguna jalan berkembang lebih jauh.

“Kami melakukan pemantauan sekaligus menempatkan personel untuk mengantisipasi potensi gangguan di titik-titik yang menjadi sasaran patroli,” ujar Septia, berdasarkan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Antisipasi balap liar menjadi perhatian karena aktivitas tersebut menggunakan ruang jalan yang juga dipakai masyarakat. Sementara potensi gesekan antarkelompok perguruan silat menjadi bagian dari aspek kamtibmas yang dipantau selama patroli.

Karena itu, patroli tidak hanya diarahkan pada penindakan pelanggaran lalu lintas. Personel lebih dahulu melakukan pengawasan, pengaturan dan langkah pencegahan di lokasi yang menjadi sasaran kegiatan.

Patroli gabungan tersebut menjadi bagian dari pengawasan malam Polres Kediri Kota untuk mencegah jalan raya digunakan sebagai arena balap liar sekaligus mempersempit peluang terjadinya gesekan kelompok yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat. (res/aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Malam Hari, Polisi Siagakan Tim Urai di Dua Persimpangan Kediri untuk Antisipasi Gangguan Lalu Lintas

Published

on

Kediriselaludihati- Satlantas Polres Kediri Kota menggelar Blue Light Patrol sekaligus menyiagakan Tim Urai di Simpang Empat Ringinsirah dan Simpang Empat Lonceng, Rabu (16/9/2026) malam.

Kegiatan mulai pukul 19.00 WIB itu difokuskan pada pemantauan arus kendaraan sekaligus mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di sejumlah titik lalu lintas Kota Kediri.

Patroli dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota dengan melibatkan anggota Patwal. Petugas menggunakan kendaraan roda empat untuk bergerak dan melakukan pemantauan pada jalur yang menjadi sasaran kegiatan.

Simpang Empat Ringinsirah dan Simpang Empat Lonceng menjadi dua titik pemantauan dalam patroli malam tersebut. Petugas mengawasi perkembangan volume kendaraan sekaligus bersiaga melakukan penguraian apabila terjadi kepadatan arus.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan Blue Light Patrol diarahkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas pada malam hari.

“Blue Light dilaksanakan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas sekaligus memantau arus lalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” kata Septia, merujuk pada pelaksanaan kegiatan Satlantas.

Selain patroli, keberadaan Tim Urai memungkinkan petugas memberikan respons ketika terjadi peningkatan kepadatan kendaraan di persimpangan. Personel dapat ditempatkan pada titik yang membutuhkan pengaturan agar antrean kendaraan tidak berkembang menjadi kemacetan.

Menurut Septia, pemantauan arus menjadi bagian penting karena kondisi lalu lintas dapat berubah mengikuti aktivitas masyarakat pada malam hari.

“Personel melakukan pemantauan pada titik yang menjadi sasaran kegiatan dan siap melakukan penguraian apabila terjadi kepadatan arus lalu lintas,” ujarnya, berdasarkan tugas Tim Urai dalam kegiatan tersebut.

Blue Light Patrol juga menempatkan kendaraan dinas dengan lampu rotator biru pada jalur yang dipantau. Kehadiran petugas di lapangan diarahkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat respons ketika ditemukan persoalan lalu lintas.

Simpang Ringinsirah dan Lonceng merupakan titik yang menjadi sasaran patroli Satlantas pada kegiatan tersebut. Petugas melakukan pemantauan langsung terhadap pergerakan kendaraan dan kondisi di sekitar persimpangan.

Patroli dan Tim Urai menjadi dua fungsi yang berjalan bersamaan. Patroli digunakan untuk memantau kondisi jalan dan mengantisipasi gangguan, sedangkan Tim Urai disiagakan untuk menangani kepadatan lalu lintas apabila diperlukan.

Kegiatan malam itu menjadi bagian dari langkah Satlantas Polres Kediri Kota menjaga mobilitas pengguna jalan melalui pemantauan langsung di persimpangan dan kesiapan personel melakukan pengaturan ketika arus kendaraan mulai meningkat. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bantuan Beras Bapanas Disalurkan kepada 900 Warga Tarokan Kediri, Polisi Turut Pantau Distribusi

Published

on

Kediriselaludihati.com – Sebanyak 900 warga di Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri menjadi penerima bantuan pangan berupa beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), pada Rabu (16/9/2026).

Masing-masing penerima mendapatkan alokasi 30 kilogram beras dalam penyaluran yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dengan melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa serta Bhabinkamtibmas.

Camat Tarokan Drs. Suharsono, M.Pd., hadir dalam kegiatan tersebut bersama unsur pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas.

Polsek Tarokan menugaskan Bhabinkamtibmas Aiptu Zendrik untuk melakukan pemantauan dan pengamanan selama proses pembagian bantuan kepada masyarakat.

Berdasarkan data kegiatan, jumlah warga yang tercatat sebagai penerima mencapai 900 orang. Dengan alokasi 30 kilogram untuk setiap penerima, penyaluran tersebut mencakup bantuan beras dalam jumlah cukup besar yang didistribusikan langsung kepada masyarakat.

Kapolsek Tarokan AKP Priyo Hadistyo, S.H., mengatakan kehadiran Bhabinkamtibmas diarahkan untuk mendukung proses penyaluran bantuan kepada masyarakat.

“Bhabinkamtibmas melaksanakan pengamanan dan pemantauan pembagian bantuan beras kepada 900 warga penerima,” kata Priyo, merujuk laporan kegiatan di Kecamatan Tarokan.

Pemantauan dilakukan sejak proses pembagian dimulai. Pemerintah desa bersama perangkat setempat menangani pelayanan kepada warga penerima, sedangkan Bhabinkamtibmas melakukan pendampingan di lokasi penyaluran.

Menurut Priyo, pengamanan diperlukan agar proses distribusi yang melibatkan ratusan penerima dapat berlangsung tertib dan bantuan tersalurkan sesuai data penerima.

“Pengamanan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pembagian bantuan kepada masyarakat yang telah tercatat sebagai penerima,” ujarnya.

Bantuan tersebut berasal dari program bantuan pangan Badan Pangan Nasional. Dalam laporan kegiatan Polsek Tarokan, setiap warga penerima memperoleh beras sebanyak 30 kilogram.

Keterlibatan pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kepolisian dalam penyaluran tersebut terutama diarahkan pada pengaturan proses distribusi karena jumlah penerima mencapai 900 orang.

Bagi masyarakat penerima, bantuan beras tersebut dapat membantu memenuhi sebagian kebutuhan pangan rumah tangga. Sementara bagi petugas di lapangan, ketepatan data penerima dan proses pembagian menjadi bagian penting agar bantuan yang telah dialokasikan sampai kepada warga yang tercatat dalam program.

Polsek Tarokan menempatkan Bhabinkamtibmas sebagai unsur pendamping dalam proses tersebut, sementara penyaluran bantuan tetap dilaksanakan melalui perangkat dan instansi yang menangani program bantuan pangan. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page