Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

HUT 1 Dekade Kingshter Dimanfaatkan untuk Penguatan Etika dan Keselamatan Berlalu Lintas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) memberikan edukasi keselamatan berkendara kepada anggota Club Otomotif Kingshter Kota Kediri dalam rangkaian kegiatan 1 Dekade Kingshter di GOR Jayabaya Kota Kediri, Minggu (3/5/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota bersama anggota, serta anggota komunitas otomotif Kingshter yang hadir dalam perayaan satu dekade komunitas tersebut.

Dalam kesempatan itu, Unit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota menyampaikan himbauan terkait keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), khususnya mengenai pentingnya safety riding dan etika berlalu lintas bagi anggota komunitas otomotif.

Petugas mengingatkan peserta agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, serta mengedepankan budaya tertib di jalan sebagai kebutuhan dan tanggung jawab bersama.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan komunitas otomotif memiliki peran strategis dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat, terutama di kalangan anak muda dan pecinta kendaraan.

“Komunitas otomotif dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Melalui momentum 1 Dekade Kingshter ini, kami mengajak seluruh anggota untuk terus mengedepankan safety riding, mematuhi aturan lalu lintas, dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama,” ujar AKP Tutud Yudho Prastyawan.

Ia menambahkan, edukasi langsung kepada komunitas kendaraan menjadi langkah preventif Satlantas untuk menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

Selain penyampaian materi dan himbauan, kegiatan juga menjadi wadah mempererat sinergi antara kepolisian dengan komunitas otomotif dalam menciptakan budaya berkendara yang aman, santun, dan bertanggung jawab. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Program “From Trash To Cash” Dorong Kreativitas Warga Semampir Kediri Kelola Sampah Bernilai Ekonomi

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir, Polsek Kediri Kota bersama unsur kelurahan dan instansi terkait melaksanakan pendampingan kegiatan lomba daur ulang sampah plastik bertajuk “From Trash To Cash” di Balai Kelurahan Semampir, Kota Kediri, pada Minggu (3/5/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dihadiri Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir Aiptu Dodik Bagoes Riyadi bersama Kepala Kelurahan Semampir, Ketua Penggerak PKK Kelurahan Semampir, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Babinsa, serta warga masyarakat dari berbagai RT dan RW se-Kelurahan Semampir.

Sebanyak 50 kelompok peserta turut ambil bagian dalam lomba yang mengangkat tema pengolahan sampah plastik menjadi produk bernilai guna dan bernilai jual. Program ini diharapkan mampu mengubah pandangan masyarakat terhadap sampah plastik yang selama ini kerap menjadi persoalan rumah tangga dan lingkungan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta ditantang menampilkan kreativitas mengolah limbah plastik menjadi berbagai produk inovatif yang berpotensi memiliki nilai ekonomi. Selain sebagai kompetisi, kegiatan juga menjadi sarana edukasi lingkungan bagi masyarakat.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono mengatakan keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program pemberdayaan dan peningkatan kepedulian lingkungan.

“Kegiatan seperti ini sangat positif karena tidak hanya mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan sampah, tetapi juga membuka peluang ekonomi kreatif berbasis lingkungan. Kehadiran Bhabinkamtibmas menjadi bentuk dukungan kepolisian terhadap program masyarakat yang bermanfaat,” ujar Kompol Bowo Wicaksono.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah kelurahan, masyarakat, dan aparat keamanan penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih, produktif, dan kondusif.

Melalui program “From Trash To Cash”, warga diharapkan dapat menerapkan pengelolaan sampah secara berkelanjutan sekaligus menumbuhkan kreativitas dalam memanfaatkan limbah rumah tangga.Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Mojoroto Dukung Semarak Seni dan Kuliner Kampung Tenun Ikat Bandar Kidul Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Bandar Kidul, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota bersama personel Polsek Mojoroto melaksanakan pemantauan dan pengamanan kegiatan jalan santai SEIKAT (Semarak Seni dan Kuliner Kampung Tenun Ikat Bandar Kidul) di Lapangan Gajah, Kelurahan Bandar Kidul, Kota Kediri, pada Minggu (3/5/2026).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB tersebut mendapat antusiasme masyarakat dan menjadi bagian dari rangkaian promosi budaya serta penguatan ekonomi kreatif melalui potensi Kampung Tenun Ikat Bandar Kidul.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Bandar Kidul Aiptu Sugiono bersama personel Polsek Mojoroto yang telah tersprint melakukan pemantauan sekaligus pengamanan di area kegiatan guna memastikan seluruh rangkaian acara berjalan aman, tertib, dan lancar.

Jalan santai SEIKAT tidak hanya menjadi agenda olahraga masyarakat, tetapi juga wadah memperkenalkan seni, budaya, serta kuliner khas lokal kepada masyarakat luas. Kehadiran aparat kepolisian di tengah kegiatan diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh peserta.

Kapolsek Mojoroto Kompol H. Rudi Purwanto mengatakan pengamanan kegiatan masyarakat merupakan bentuk pelayanan Polri untuk mendukung aktivitas positif dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Kami hadir untuk memastikan kegiatan masyarakat seperti SEIKAT dapat berjalan aman dan lancar. Selain menjadi ajang kebersamaan, kegiatan ini juga mendorong promosi potensi budaya dan ekonomi lokal Bandar Kidul,” ujar Kompol H. Rudi Purwanto.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung, khususnya pada agenda yang melibatkan partisipasi massa cukup besar.

Dengan pengamanan yang dilakukan sejak awal kegiatan, seluruh rangkaian jalan santai dan aktivitas masyarakat di lokasi berjalan tertib tanpa kendala berarti.Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman, terkendali, dan kondusif. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page