Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Mojo Kediri Dampingi Latihan Paskibraka Kecamatan, Polri Kawal Kegiatan Generasi Muda

Published

on

Kediriselaludihati.com – Berbagai kegiatan menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 mulai digelar di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri. Di Kecamatan Banyakan, puluhan pleton siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) mengikuti lomba baris-berbaris, sementara di Kecamatan Mojo, Bhabinkamtibmas melakukan pendampingan kegiatan peserta Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka).

Di Kecamatan Banyakan, lomba baris-berbaris tingkat MI se-Kecamatan Banyakan digelar pada Rabu (12/8/2026) dengan mengambil titik start di depan Lapangan Desa Banyakan.

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 29 pleton peserta dari berbagai MI se-Kecamatan Banyakan. Para peserta menempuh rute mulai dari depan Lapangan Desa Banyakan, menuju Perempatan SD Banyakan, Pertigaan Mergosono, Pertigaan Selotopeng, hingga garis finis di depan MI Miftahul Afkar.

Ketua Panitia Bapak Zaki bersama jajaran panitia memastikan kegiatan berjalan sesuai rangkaian yang telah disiapkan. Kegiatan tersebut juga dihadiri Kanit Binmas Polsek Banyakan Iptu Ali, Danpos Ramil Banyakan Peltu Johan, personel pengamanan Polsek Banyakan, Bhabinkamtibmas, Babinsa Desa Banyakan, kepala sekolah serta guru MI se-Kecamatan Banyakan.

Bhabinkamtibmas Desa Banyakan Aipda Perdana Adi Kurniawan turut melakukan pendampingan dan pemantauan kegiatan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta kelancaran pelaksanaan acara masyarakat.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pengambilan nomor urut peserta, dilanjutkan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan Pengawas MI Kecamatan Banyakan Zaini Mustofa, doa, kemudian lomba dimulai dengan pemberangkatan peserta pertama pukul 07.30 WIB.

Peserta pertama tiba di garis finis sekitar pukul 08.30 WIB, sedangkan peserta terakhir menyelesaikan lomba sekitar pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, di Kecamatan Mojo, Bhabinkamtibmas Desa Mlati Aipda Yumawan melakukan pendampingan dan pemantauan kegiatan peserta Paskibraka Kecamatan Mojo yang berlangsung di Lapangan Desa Mlati, Rabu (12/8/2026).

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan persiapan generasi muda yang akan bertugas dalam upacara peringatan kemerdekaan berjalan aman dan tertib.

Kapolsek Banyakan AKP Joko Purwantono, S.H., mengatakan keterlibatan personel kepolisian dalam kegiatan masyarakat menjadi bagian dari pelayanan Polri untuk menciptakan situasi yang aman sekaligus mendukung kegiatan positif bagi generasi muda.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap semangat nasionalisme dan kedisiplinan para pelajar terus tumbuh. Kehadiran anggota di lapangan juga untuk memberikan rasa aman kepada peserta maupun masyarakat,” ujar AKP Joko.

Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan, S.H., juga menegaskan bahwa pendampingan Bhabinkamtibmas merupakan bentuk sinergi kepolisian dengan masyarakat dalam mendukung kegiatan pendidikan dan pembinaan generasi muda.

Berbagai kegiatan dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-81 tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan pengamanan serta pendampingan dari jajaran kepolisian di masing-masing wilayah. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Pesantren Kediri Hadir dalam Peringatan HUT RI ke-81, Jaga Penghormatan kepada Jasa Pejuang

Published

on

Kediriselaludihati.com – Tiga Pilar Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri melakukan monitoring kegiatan pemberian tali asih kepada keluarga Pahlawan Perintis Kemerdekaan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, pada Rabu (12/8/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di rumah almarhum Bapak Suparno, Pahlawan Perintis Kemerdekaan, yang berada di RT 15 RW 05 Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tosaren Aiptu Yulianto TM bersama unsur tiga pilar melakukan pendampingan terhadap penyerahan tali asih kepada istri almarhum Bapak Suparno.

Bantuan tali asih tersebut diberikan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dengan didampingi Dinas Sosial Kota Kediri sebagai bentuk penghargaan dan perhatian pemerintah kepada keluarga pejuang yang telah berjasa dalam perjuangan kemerdekaan.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., mengatakan kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan sosial kemasyarakatan merupakan bagian dari pelayanan Polri sekaligus menjaga hubungan baik dengan masyarakat.

“Kegiatan seperti ini memiliki nilai penting karena menjadi bentuk penghormatan kepada para pejuang yang telah berjasa bagi bangsa dan negara,” ujar Kompol Siswandi.

Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat perlu terus diperkuat agar nilai-nilai perjuangan dan kepedulian sosial tetap terjaga di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, tiga pilar Kelurahan Tosaren turut memastikan kegiatan berjalan tertib serta memberikan rasa aman kepada keluarga penerima maupun pihak yang hadir.

Kegiatan pemberian tali asih kepada keluarga Pahlawan Perintis Kemerdekaan berlangsung lancar dengan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Kediri Kota Perkuat Koordinasi, Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berjalan Aman

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir, Polsek Kediri Kota Aiptu Dodik Bagoes Riyadi bersama perangkat kelurahan melakukan patroli dan sambang dalam rangka pengecekan akses jalan yang berkaitan dengan aktivitas pembangunan infrastruktur di wilayah Kelurahan Semampir, pada Rabu (12/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di sepanjang Jalan Mayjen Sungkono hingga depan Gereja Sahabat, dengan melibatkan Kepala Kelurahan Semampir, perangkat kelurahan, pelaksana konsorsium LMA, serta pengawas proyek Jalan Tol Bandara Dhoho.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pengecekan terhadap batas trotoar dan batas jalan utama guna memastikan akses masyarakat tetap berjalan dengan baik serta mendukung kelancaran pelaksanaan pekerjaan proyek.

Bhabinkamtibmas Semampir juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada pihak terkait agar bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan komunikasi selama proses pembangunan berlangsung.

“Kami mengimbau seluruh pihak yang terlibat agar tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban lingkungan, sehingga aktivitas pembangunan dapat berjalan tanpa mengganggu masyarakat sekitar,” ujar Aiptu Dodik.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., mengatakan kegiatan sambang dan koordinasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga hubungan baik dengan masyarakat maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan.

“Koordinasi sejak awal penting dilakukan agar setiap kegiatan di masyarakat dapat berjalan aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” katanya.

Kegiatan patroli dan pengecekan akses jalan tersebut berlangsung dengan lancar. Situasi kamtibmas di wilayah Kelurahan Semampir tetap aman dan kondusif. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page