Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

795 Personel Gabungan Dikerahkan, Pertandingan BRI Super League 2025/2026 Persik Kediri vs Persis Solo di Stadion Brawijaya Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polres Kediri Kota melaksanakan pengamanan pertandingan sepak bola BRI Super League musim 2025/2026 antara Persik Kediri melawan Persis Solo yang digelar di Stadion Brawijaya, pada Sabtu (27/12/2025). Pengamanan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan jumlah penonton tercatat sekitar 4.543 orang.

Kegiatan pengamanan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim dan melibatkan 795 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, serta instansi terkait. Hadir pula Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, Wakapolres Kediri Kota Kompol Yanuar Rizal Ardianto, jajaran pejabat utama Polres Kediri Kota, serta unsur pengamanan lainnya.

Sebelum pertandingan dimulai, apel kesiapan pengamanan dipimpin Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi. Dalam arahannya ditekankan penerapan langkah preventif, pemeriksaan barang bawaan penonton, penempatan personel sesuai zona pengamanan, serta larangan membawa minuman keras dan senjata tajam ke dalam stadion. Pengamanan juga mengacu pada pengaturan zona sebagaimana ketentuan Perpol Nomor 10 Tahun 2022.

Kapolres Kediri Kota dalam arahannya menegaskan agar seluruh personel melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai ploting masing-masing. Pengamanan dibagi ke dalam ring 1 hingga ring 4, dengan steward bertanggung jawab penuh di zona dalam stadion, sementara personel TNI-Polri bersiaga di ring 2 dan luar stadion untuk mengantisipasi potensi gangguan, termasuk saat bubaran penonton.

Pengamanan dilanjutkan dengan Tactical Floor Game (TFG) dan paparan teknis pengamanan. Seluruh pintu masuk stadion dijaga ketat, termasuk sterilisasi penonton, pemisahan tribun suporter tamu, serta pengaturan area parkir. Polwan turut diterjunkan untuk pemeriksaan terhadap penonton perempuan, sementara Sat Samapta dan unit K9 disiagakan di sejumlah titik.

Pertandingan yang dimulai pukul 15.30 WIB tersebut berjalan lancar hingga berakhir pukul 17.25 WIB dengan skor akhir 2–1 untuk kemenangan Persik Kediri. Usai pertandingan, pengamanan dilanjutkan hingga seluruh penonton meninggalkan stadion. Sekitar pukul 18.00 WIB, situasi Stadion Brawijaya dilaporkan aman, terkendali, dan kondusif.

Secara keseluruhan, pengamanan laga Persik Kediri kontra Persis Solo berjalan sesuai rencana tanpa adanya gangguan kamtibmas, mencerminkan sinergi pengamanan lintas sektor dalam mendukung kelancaran kompetisi sepak bola nasional di Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Kelurahan Banjaran Kediri Ajak Siswa PSHT Jaga Kondusivitas Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025, Bhabinkamtibmas Polsek Kediri Kota melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) kepada siswa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Kantor PDAM Kota Kediri, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Banjaran, pada Jumat (26/12/2025) malam.

Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Andik Yulianto selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Banjaran. Pembinaan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Dalam penyuluhan tersebut, para siswa PSHT diberikan arahan agar menjaga nama baik organisasi, menghindari konflik dan provokasi, menjauhi narkoba, kenakalan remaja, serta perundungan. Selain itu, mereka juga diingatkan untuk selalu patuh terhadap hukum, memperkuat kemitraan dengan kepolisian, serta mengamalkan ajaran PSHT dalam kehidupan sehari-hari.

“Selama Operasi Lilin Semeru 2025, peran generasi muda sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk siswa PSHT, untuk turut menciptakan suasana yang aman dan damai,” ungkapnya dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kelurahan Banjaran Rudy Winarko, S.E., M.M., Babinsa Kelurahan Banjaran Sertu Lasubur, Ketua Ranting PSHT Kecamatan Kota P. Munir, pembina PSHT Rayon Banjaran, serta puluhan warga dan siswa PSHT.

Kapolsek Kediri Kota, AKP Bowo Wicaksono, menyampaikan bahwa pembinaan terhadap komunitas dan organisasi kepemudaan merupakan salah satu strategi Polri dalam menekan potensi gangguan keamanan selama Operasi Lilin Semeru 2025.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Kediri Kota berharap melalui kegiatan ini, tercipta sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan selama perayaan Natal dan pergantian tahun. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Mojoroto Kediri Ajak Generasi Muda Jauhi Konflik dan Kenakalan Remaja Selama Libur Nataru

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025, Bhabinkamtibmas Kelurahan Gayam, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan penyuluhan dan himbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada siswa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di RT 01 RW 02 Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Jumat (26/12/2025) malam.

Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Hari Purnomo selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Gayam. Penyuluhan ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Dalam penyampaiannya, Bhabinkamtibmas menekankan sejumlah pesan kamtibmas kepada para siswa PSHT, di antaranya menjaga nama baik organisasi dan perguruan, menghindari konflik dan provokasi, menjauhi narkoba, kenakalan remaja, serta perilaku perundungan. Para siswa juga diimbau untuk selalu patuh terhadap hukum dan aturan yang berlaku.

“Selama Operasi Lilin Semeru 2025, kami mengajak generasi muda untuk berperan aktif menjaga kondusivitas lingkungan, tidak mudah terprovokasi, serta mengisi masa libur dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat,” disampaikan Aiptu Hari Purnomo di hadapan peserta.

Selain itu, para siswa PSHT diharapkan mampu menerapkan nilai-nilai ajaran perguruan dalam kehidupan sehari-hari serta menjalin kemitraan yang baik dengan kepolisian dan unsur masyarakat lainnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Rayon PSHT Kelurahan Gayam, unsur Pamter, pelatih, serta para siswa PSHT. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan kondusif dengan partisipasi aktif dari para peserta.

Kapolsek Mojoroto, Kompol Rudi Purwanto, menyampaikan bahwa pembinaan terhadap komunitas dan organisasi kepemudaan menjadi salah satu fokus kepolisian selama Operasi Lilin Semeru 2025 guna mencegah potensi gangguan keamanan yang melibatkan generasi muda.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Mojoroto berharap terbangun kesadaran kolektif di kalangan pemuda untuk turut menjaga keamanan lingkungan serta berkontribusi positif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan berkelanjutan di wilayah Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page