Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Pasca Insiden Kerawanan, Bhabinkamtibmas Semampir Kediri Ajak Kelompok Pemuda Jaga Kondusivitas Lingkungan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Aparat kepolisian bersama unsur tiga pilar melakukan pembinaan terhadap kelompok pemuda di Kelurahan Semampir, Kota Kediri, pada Jumat (17/4/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah potensi konflik susulan setelah adanya kerawanan bentrokan yang sempat terjadi sebelumnya.

Pembinaan dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir Aiptu Dodik Bagoes Riyadi bersama perangkat kelurahan dan Babinsa. Kegiatan berlangsung di wilayah Kelurahan Semampir sekitar pukul 11.00 WIB dengan melibatkan perwakilan pemuda dari salah satu perguruan silat di lingkungan setempat.

Langkah ini diambil menyusul insiden pada malam sebelumnya yang memicu keresahan warga. Ketegangan disebut terjadi antara kelompok pemuda dengan rombongan perguruan silat lain yang melintas usai mengikuti kegiatan haul di Pondok Pesantren Lirboyo.

Dalam pembinaan tersebut, aparat memberikan imbauan secara langsung agar para pemuda tidak mengulangi tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik. Mereka juga diajak untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Selain itu, aparat menekankan pentingnya menahan diri serta mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan. Upaya ini diharapkan mampu meredam potensi gesekan antar kelompok dan menciptakan suasana yang lebih kondusif di tengah masyarakat.

Kegiatan turut dihadiri perangkat kelurahan dan perwakilan organisasi setempat, yang bersama-sama berkomitmen menjaga situasi keamanan di wilayah Semampir. Pendekatan persuasif dan dialogis menjadi kunci dalam upaya pencegahan konflik di tingkat lingkungan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali. Aparat berharap pembinaan ini dapat memperkuat kesadaran kolektif masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk menjaga ketertiban dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Ribuan Jamaah Hadiri Majelis Dzikir dan Haul Akbar di Lirboyo Kediri, Aparat Pastikan Situasi Kondusif

Published

on

Kediriselaludihati.com – Aparat kepolisian bersama unsur TNI melakukan pengamanan kegiatan keagamaan berskala besar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, pada Kamis (16/4/2026) malam. Pengamanan dilakukan dalam rangka pelaksanaan Majelis Dzikir Maulidurrasul SAW, manaqib Syekh Abdul Qadir Al-Jaelani, serta Haul Akbar Masyayikh Ponpes Lirboyo.

Kegiatan yang digelar di Aula Muktamar Pondok Pesantren Lirboyo tersebut dihadiri sejumlah tokoh agama dan pejabat daerah. Di antaranya pengasuh pesantren KH Anwar Mansur, KH Abdulloh Kafabihi Mahrus, serta sejumlah ulama lainnya. Selain itu, hadir pula perwakilan pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pengamanan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Lirboyo bersama Babinsa dan jajaran Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota. Aparat disiagakan di berbagai titik untuk memastikan kelancaran kegiatan serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan mengingat tingginya antusiasme jamaah yang hadir.

Selain melakukan pengamanan, petugas juga memberikan imbauan kepada panitia dan jamaah agar bersama-sama menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung. Pendekatan ini dilakukan guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta.

Kegiatan keagamaan tersebut merupakan agenda rutin yang menjadi bagian penting dalam tradisi pesantren serta masyarakat sekitar. Kehadiran jamaah dari berbagai daerah menambah semarak acara sekaligus meningkatkan kebutuhan pengamanan.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau berjalan tertib, aman, dan kondusif. Aparat kepolisian memastikan seluruh rangkaian acara berlangsung lancar hingga selesai tanpa adanya gangguan berarti.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam setiap kegiatan masyarakat, khususnya yang melibatkan banyak peserta, guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Satlantas Polres Kediri Kota Ingatkan Waspada Selama Perjalanan dari Terminal Tamanan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota memberikan imbauan keselamatan kepada calon penumpang bus di Terminal Tamanan, Kota Kediri, pada Jumat (17/4/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan selama perjalanan.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Iptu Mujani bersama anggota Unit Kamsel. Sasaran utama dalam kegiatan ini adalah para calon penumpang bus yang hendak melakukan perjalanan ke berbagai daerah.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyampaikan pesan-pesan keselamatan secara langsung kepada masyarakat. Calon penumpang diimbau untuk tetap berhati-hati, menjaga barang bawaan, serta selalu mengutamakan keselamatan selama berada di perjalanan hingga sampai di tempat tujuan.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk memilih angkutan yang layak jalan serta memastikan kondisi kendaraan yang digunakan aman. Edukasi ini menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menekan risiko kecelakaan dan gangguan selama perjalanan.

Pendekatan yang dilakukan secara humanis ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga keselamatan, tidak hanya saat berkendara tetapi juga sebagai penumpang.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di Terminal Tamanan terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kepolisian berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page