Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Ribuan Jemaah Hadiri PMJ di Singoneran Kota Kediri, Polsek Pesantren Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kepolisian melalui jajaran Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota melaksanakan pengamanan kegiatan Pengajian Kamis Malam Jumat (PMJ) yang digelar di Kelurahan Singoneran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Kamis malam (1/1/2026). Pengamanan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Lilin Semeru 2025 untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Kegiatan pengajian berlangsung di rumah warga atas nama Arif, lingkungan Grogol, Jalan Supit Urang RT 38 RW 08 Kelurahan Singoneran. Pengajian dipimpin oleh Gus Anang Darajatun dan diikuti sekitar 2.000 jemaah dari berbagai wilayah.

Pengamanan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Singoneran Bripka Mohamad Rifai bersama unsur tiga pilar kelurahan, meliputi kepolisian, TNI, dan perangkat kelurahan. Kehadiran aparat difokuskan pada pengaturan arus jamaah, antisipasi gangguan kamtibmas, serta memastikan kegiatan keagamaan berjalan tertib dan aman.

Kapolsek Pesantren Siswandi menyampaikan bahwa pengamanan pengajian tersebut merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat, khususnya dalam menjamin rasa aman pada kegiatan keagamaan berskala besar.

“Pengamanan ini bagian dari Operasi Lilin Semeru 2025. Kami hadir untuk memastikan kegiatan masyarakat, termasuk pengajian dengan jumlah jemaah besar, dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kompol Siswandi.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman dan lancar, tanpa adanya gangguan keamanan maupun kejadian menonjol. Aparat kepolisian juga melakukan pemantauan hingga kegiatan selesai sebagai langkah antisipasi.

Polsek Pesantren menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam setiap kegiatan keagamaan dan sosial, sebagai upaya menjaga stabilitas kamtibmas serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya selama pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025.(res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Kediri Kota Dorong Penyelesaian Damai Warga Semampir dan Setonopande, Jaga Kamtibmas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kepolisian melalui jajaran Polsek Kediri Kota memfasilitasi mediasi permasalahan antarwarga Kelurahan Setonopande dan Kelurahan Semampir, Kota Kediri, yang sempat dipicu hubungan kerja kurang harmonis hingga berujung perselisihan, pada Jumat (2/1/2026).

Kegiatan mediasi berlangsung di Kantor Kelurahan Setonopande, Jalan Sultan Agung No. 55 Kota Kediri, mulai pukul 09.00 WIB. Mediasi dipimpin dan difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Setonopande Aiptu Syaifudin Yuri bersama unsur Tiga Pilar Keamanan dari kedua kelurahan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kelurahan Setonopande, Sekretaris Kelurahan, Kasi Trantib, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Setonopande, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Semampir, serta kedua pihak warga yang berselisih.

Berdasarkan hasil mediasi, permasalahan bermula dari hubungan kerja yang kurang harmonis hingga terjadi perbuatan khilaf berupa tindakan fisik. Melalui pendekatan persuasif dan dialog yang difasilitasi kepolisian bersama unsur pemerintahan kelurahan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

“Kedua pihak sepakat berdamai, tidak saling menuntut, dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatan yang dapat memicu konflik di kemudian hari,” disampaikan dalam hasil mediasi.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos. menegaskan bahwa peran Bhabinkamtibmas dalam penyelesaian konflik sosial merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penyelesaian masalah secara musyawarah dan kekeluargaan menjadi langkah terbaik untuk mencegah konflik berkembang lebih luas serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Selama kegiatan mediasi berlangsung, situasi terpantau lancar, tertib, dan aman, serta mendapat respons positif dari kedua belah pihak yang terlibat.

Polsek Kediri Kota menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai problem solver, mediator, dan pelindung masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan kondusif. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Kapolsek Pesantren Kediri Tekankan Pelayanan Publik Amanah dan Sinergi Tiga Pilar Keamanan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Pemerintah Kecamatan Pesantren, Kota Kediri menggelar Tasyakuran Awal Tahun 2026 yang dirangkai dengan penyerahan Mobil Masyarakat (Mobmas) kepada seluruh kelurahan se-Kecamatan Pesantren, pada Jumat (2/1/2026). Kegiatan berlangsung di Kantor Kecamatan Pesantren, Jalan Brigjen Pol IBH Imam Bahri No. 98, Kelurahan Bangsal, Kota Kediri.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Pesantren Judi Kuntjoro, S.H., Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., unsur TNI yang diwakili Peltu Edy Sugianto, para kepala kelurahan se-Kecamatan Pesantren, serta jajaran staf kecamatan.

Dalam sambutannya, Camat Pesantren menyampaikan bahwa penyerahan Mobmas merupakan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan. Sebanyak 15 unit Mobmas diserahkan secara simbolis kepada kepala kelurahan untuk menunjang kegiatan pelayanan masyarakat.

“Mobmas ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tugas pelayanan masyarakat di masing-masing kelurahan,” ujar Camat Pesantren.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H. dalam sambutannya menekankan pentingnya penggunaan fasilitas negara secara bertanggung jawab serta memperkuat sinergi tiga pilar dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.

“Saya berpesan agar Mobmas digunakan secara amanah untuk kepentingan pelayanan masyarakat. Sinergi antara pemerintah kelurahan, TNI, dan Polri harus terus dijaga agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata Kompol Siswandi.

Kapolsek juga menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru 2026 serta mengajak seluruh elemen pemerintahan di Kecamatan Pesantren untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menjunjung nilai profesionalisme dan integritas.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Mobmas secara simbolis, foto bersama, serta ramah tamah. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif hingga acara selesai sekitar pukul 10.00 WIB.

Penyerahan Mobmas ini diharapkan dapat memperkuat kehadiran negara di tingkat kelurahan serta mendukung pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan responsif bagi masyarakat Kecamatan Pesantren. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page