Peristiwa
Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba
Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).
Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras 9 kasus. Barang bukti yang diamankan narkotika, 40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L
Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka
“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.
Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
UU NOMOR 36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan
keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)
Peristiwa
Diduga Terima Pesan Bergambar Narkoba dan Ajakan Pesta Sabu, Warga Meminta Jaminan Keamanan kepada Aparat
Kediriselalaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Setonopande, Polsek Kediri Kota, bersama unsur tiga pilar memfasilitasi kegiatan mediasi antara warga terkait dugaan tindakan yang menimbulkan keresahan masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pemerintahan Kelurahan Setonopande, Jalan Sultan Agung Nomor 55 Kota Kediri, Jumat (17/7/2026).
Mediasi tersebut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Setonopande AIPTU Syaifudin Yuri, Lurah Setonopande Farida Nofiati, S.STP., M.M., Babinsa, Kasi Trantib, serta sejumlah unsur masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, pihak kelurahan bersama aparat keamanan berupaya mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian secara baik dan menjaga situasi lingkungan tetap kondusif.
Namun, dalam pelaksanaan mediasi tersebut, pihak terlapor atas nama Satya, warga RT 03 RW 04 Kelurahan Setonopande, tidak hadir.
Sementara itu, pihak pelapor atas nama Gelang H, warga RT 06 RW 04 Kelurahan Setonopande, menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan keamanan kepada pihak berwenang atas dugaan tindakan yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan pelapor, keresahan tersebut bermula setelah adanya pesan melalui aplikasi Messenger Facebook yang dikirimkan kepada telepon seluler istri pelapor. Pesan tersebut disebut berisi gambar yang diduga menyerupai narkotika jenis sabu serta ajakan untuk melakukan pesta narkoba.
Akibat kejadian tersebut, pihak keluarga pelapor merasa khawatir dan meminta adanya perlindungan serta pendampingan keamanan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam kegiatan tersebut, pihak pelapor juga membuat pernyataan terkait kejadian yang dialami dan disaksikan oleh sejumlah unsur masyarakat dan pemerintahan, antara lain Lurah Setonopande, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kasi Trantib, Ketua LPMK, Ketua RW 04, Ketua RT 03 RW 04, Ketua RT 06 RW 04, serta keluarga dari kedua belah pihak.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Setonopande AIPTU Syaifudin Yuri mengatakan bahwa kehadiran kepolisian dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat sekaligus memberikan ruang penyelesaian secara tertib.
“Setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat perlu ditangani dengan komunikasi dan koordinasi bersama. Yang terpenting situasi tetap aman dan masyarakat mendapatkan rasa perlindungan,” ujarnya.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos. menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas akan terus hadir mendampingi masyarakat dalam berbagai persoalan sosial maupun kamtibmas di wilayah binaannya.
“Kehadiran Bhabinkamtibmas merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat, termasuk membantu menjaga ketertiban dan memberikan pendampingan ketika masyarakat membutuhkan perlindungan,” kata Kapolsek.
Kegiatan mediasi dan pendampingan tersebut berlangsung tertib, lancar, dan aman terkendali. Selanjutnya, penanganan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. (res/aro)
Peristiwa
Libatkan Perhutani, TNI-Polri, BPBD, dan Masyarakat, Upaya Antisipasi Karhutla di Kediri Diperkuat Sejak Dini
Kediriselaludihati.com – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Banyakan, Polres Kediri Kota bersama berbagai unsur terkait melaksanakan Apel Siaga Karhutla di kawasan Perhutani RPH Pojok, Dusun Ngesong, Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, pada Jumat (17/7/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk langkah preventif menghadapi potensi kebakaran di kawasan hutan, khususnya memasuki kondisi cuaca yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran lahan dan hutan.
Apel siaga tersebut diikuti oleh berbagai unsur, mulai dari jajaran Perhutani, TNI-Polri, BPBD Kabupaten Kediri, pemerintah desa, hingga kelompok masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian kawasan hutan.
Bhabinkamtibmas Desa Manyaran, Aiptu Deri Risdianto, turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama personel Polres Kediri Kota, di antaranya Kasat Samapta Polres Kediri Kota beserta anggota, Kanit Binmas Polsek Banyakan Iptu Ali S., serta unsur Koramil Grogol dan Babinsa Manyaran.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Administratur Kediri Utara Bambang Ribudiono, Wakil Administratur Kediri Selatan Budi Prihantoro, Kasi SDM Umum dan IT KPH Kediri Kurniawan, Asper KBPH Kediri Edi Purnomo, KRPH Pojok Tarsimo, jajaran Asper wilayah Kediri Utara, Polisi Kehutanan (Polhut), BPBD Kabupaten Kediri, perangkat Desa Manyaran, Tim Gebyok Dusun Ngesong, serta LMDH Tiron Lestari.
Dalam rangkaian kegiatan, apel bersama menjadi momentum untuk menyamakan langkah seluruh pihak dalam menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Selain apel, kegiatan juga dilanjutkan dengan simulasi pemadaman kebakaran di kawasan hutan sebagai bentuk kesiapan personel dan masyarakat dalam melakukan tindakan awal apabila terjadi kejadian Karhutla.
Kapolsek Banyakan AKP Joko Purwantono, S.H. mengatakan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan bersama antara aparat, instansi terkait, dan masyarakat sekitar kawasan hutan.
“Kesiapsiagaan harus dibangun sejak dini. Pencegahan akan lebih efektif apabila seluruh unsur bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila ditemukan potensi kebakaran,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan masyarakat sekitar hutan memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian kawasan Perhutani, terutama melalui kepedulian dan pengawasan lingkungan secara bersama-sama.
Melalui kegiatan apel siaga tersebut, seluruh pihak berkomitmen memperkuat koordinasi serta meningkatkan kesiapan dalam menghadapi ancaman Karhutla di wilayah Kabupaten Kediri.
Kegiatan Apel Siaga Karhutla di kawasan Perhutani RPH Pojok Desa Manyaran tersebut berlangsung dengan tertib, lancar, dan aman. (res/an).
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Petungroto Kediri Ajak Jamaah Perkuat Kerukunan dan Jaga Keamanan Lingkungan
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Petungroto, Polsek Mojo, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan pembinaan masyarakat melalui khutbah Jumat di Masjid At Taqwa Desa Petungroto, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Jumat (17/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Eko Setyo Prayitno, S.H. bertindak sebagai khotib sekaligus imam salat Jumat. Selain menyampaikan materi keagamaan, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kepada para jamaah.
Dengan mengangkat tema “Ilmu dan Harta Adalah Dua Hal Penting dalam Kehidupan”, Aiptu Eko mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya keseimbangan antara ilmu pengetahuan dan pengelolaan harta secara bijak dalam menjalani kehidupan.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan jamaah agar tidak mudah terjerumus dalam praktik yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga, khususnya terkait judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol).
Masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran keuntungan instan melalui teknologi digital yang berpotensi menimbulkan permasalahan ekonomi maupun sosial.
Selain itu, jamaah juga diajak untuk menjaga kerukunan antarwarga serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
“Keamanan dan ketertiban lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Dengan menjaga kerukunan dan saling peduli, situasi lingkungan akan tetap aman dan kondusif,” pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan, S.H. mengatakan bahwa kegiatan Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya Polri untuk memperkuat komunikasi dan membangun kedekatan dengan warga.
“Bhabinkamtibmas tidak hanya menjalankan tugas menjaga keamanan, tetapi juga hadir melalui pendekatan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan agar pesan-pesan positif dapat diterima langsung oleh masyarakat,” ujar Kapolsek.
Menurutnya, pendekatan humanis seperti kegiatan keagamaan menjadi sarana efektif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan sosial yang berkembang.
Kegiatan khutbah Jumat yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Desa Petungroto tersebut berjalan dengan tertib, lancar, dan aman. Melalui kegiatan ini, Polsek Mojo berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan semakin meningkat. (res/an)
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
