Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Semampir Kediri Lakukan Sambang dan Pengamanan untuk Jaga Ketertiban Jamaah

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir, Polsek Kediri Kota melaksanakan sambang dan patroli pemantauan kegiatan pengajian Ahad pagi yang digelar Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) di Masjid Baiturrahman Semampir, Minggu (17/5/2026).

Kegiatan berlangsung mulai pukul 06.30 WIB di masjid yang berlokasi di Jalan Mayor Bismo Nomor 23, Kelurahan Semampir, Kota Kediri. Pengajian mengusung tema “Semangat Ibadah di Hari-hari Terbaik Sepanjang Tahun” dan diikuti sekitar 200 jamaah.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir, AIPTU Dodik Bagoes Riyadi, hadir langsung melakukan pemantauan dan pengamanan untuk memastikan kegiatan keagamaan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Selain melakukan monitoring, personel kepolisian juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada panitia pelaksana terkait pengaturan ketertiban jamaah, penataan kendaraan, dan pengelolaan area parkir agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Kapolsek Kediri Kota, KOMPOL Bowo Wicaksono, mengatakan pengamanan kegiatan keagamaan menjadi bagian dari pelayanan kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat saat menjalankan ibadah.

“Kami mendukung kegiatan masyarakat yang bersifat positif, termasuk pengajian dan kajian keagamaan. Kehadiran anggota bertujuan memastikan seluruh rangkaian acara berlangsung tertib, aman, dan nyaman bagi jamaah,” ujar Bowo, Minggu.

Pengajian menghadirkan penceramah Ustadz H. Nawani Abdurrohim serta dihadiri Ketua IKADI, H. Suparno, bersama jamaah dari berbagai wilayah sekitar Semampir.

Dalam ceramahnya, jamaah diajak meningkatkan kualitas ibadah, mempererat silaturahmi, dan menjaga semangat menjalankan aktivitas keagamaan secara konsisten.

Bhabinkamtibmas juga mengimbau jamaah untuk menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung, termasuk memperhatikan keselamatan berkendara dan keamanan barang pribadi.

Hingga kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, lancar, dan terkendali. Tidak ditemukan adanya gangguan keamanan maupun hambatan berarti selama acara berlangsung.

Polsek Kediri Kota memastikan pengamanan kegiatan masyarakat, khususnya agenda keagamaan yang melibatkan banyak peserta, akan terus dilakukan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Grogol Pastikan Kelancaran Arus dan Keamanan Peserta Lomba Kediri Half Marathon Bandara 2026

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Cerme, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri melaksanakan pengamanan jalur dalam agenda Kediri Half Marathon Bandara 2026, pada Minggu (17/5/2026) dini hari. Pengamanan dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keamanan peserta selama kegiatan berlangsung.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Simpang Empat Bedrek, Jalan Raya Gringging-Bandara, yang menjadi salah satu titik jalur perlombaan.

Pengamanan dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Cerme, Aipda Agus SBW, dengan fokus pada pengaturan arus kendaraan, pemantauan keamanan di sekitar lintasan, serta pengawasan terhadap mobilitas masyarakat yang melintas di area perlombaan.

Kapolsek Grogol, AKP Andang Wastiyono, mengatakan pengamanan jalur menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran event olahraga yang melibatkan peserta dalam jumlah besar dan memanfaatkan ruas jalan umum.

“Kami memastikan jalur perlombaan aman bagi peserta maupun pengguna jalan lainnya. Kehadiran personel di lapangan bertujuan mengantisipasi hambatan lalu lintas dan menjaga situasi tetap kondusif selama kegiatan berlangsung,” ujar Andang, Minggu.

Menurut dia, titik Simpang Empat Bedrek dipilih sebagai lokasi pengamanan karena menjadi salah satu area strategis dengan mobilitas kendaraan yang cukup tinggi, khususnya pada akses menuju kawasan bandara.

Selain pengamanan jalur, petugas juga memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar mematuhi arahan petugas dan menyesuaikan rute perjalanan selama kegiatan berlangsung.

Event Kediri Half Marathon Bandara 2026 diketahui menarik perhatian peserta dan masyarakat sehingga memerlukan kesiapan pengamanan sejak dini hari.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau tertib dan aman. Tidak ditemukan adanya gangguan keamanan maupun kendala berarti yang menghambat jalannya perlombaan.

Polsek Grogol memastikan dukungan pengamanan pada agenda masyarakat, termasuk event olahraga skala besar, akan terus dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan wilayah. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Kerja Bakti Lingkungan di Mojo Kediri Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Jugo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan sambang kepada warga yang tengah menggelar kerja bakti lingkungan di Dusun Suko, pada Minggu (17/5/2026). Kegiatan tersebut difokuskan pada pembukaan akses jalan menuju lokasi yang berpotensi dikembangkan sebagai destinasi wisata air terjun.

Sambang dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Dukuh Suko RT 12 RW 02, Dusun Jugo, Desa Jugo, Kecamatan Mojo. Dalam kegiatan itu, Bhabinkamtibmas Brigadir Riyan Yoga Pratama hadir langsung memantau aktivitas warga sekaligus memberikan dukungan terhadap inisiatif pengembangan potensi desa.

Warga secara gotong royong membersihkan dan membuka jalur menuju area yang dinilai memiliki daya tarik alam berupa air terjun. Jalur tersebut diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat maupun pengunjung apabila lokasi wisata nantinya resmi dikembangkan.

Brigadir Riyan mengatakan keterlibatan aparat kepolisian dalam kegiatan masyarakat bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga mendukung upaya pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal.

“Kami memberikan semangat dan dukungan kepada warga yang memiliki inisiatif membangun akses menuju lokasi wisata. Jika dikelola dengan baik, potensi alam seperti ini bisa menjadi peluang peningkatan ekonomi masyarakat sekitar,” ujar Riyan di sela kegiatan.

Menurut dia, pengembangan wisata berbasis desa dapat membuka peluang usaha baru bagi warga, mulai dari sektor kuliner, jasa parkir, penjualan hasil UMKM, hingga pengelolaan area wisata secara mandiri.

Selain menyampaikan dukungan, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan warga agar tetap mengutamakan keselamatan kerja, menjaga kekompakan, dan memperhatikan kelestarian lingkungan dalam proses pembukaan akses tersebut.

Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan menilai kegiatan gotong royong warga menjadi contoh kolaborasi positif antara masyarakat dan aparat dalam membangun potensi desa.

“Polri mendukung kegiatan masyarakat yang berdampak positif bagi lingkungan dan kesejahteraan warga. Kehadiran anggota di lapangan juga untuk memastikan seluruh kegiatan berlangsung aman dan tertib,” kata Mahmud.

Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi terpantau aman, lancar, dan kondusif. Polsek Mojo berharap pengembangan potensi wisata lokal di Desa Jugo dapat terus berjalan dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page