Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Mojo Kediri Dukung Budaya Gotong Royong Melalui Kegiatan BBGRM di Desa Maesan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Semangat gotong royong terus digaungkan di wilayah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Bhabinkamtibmas Desa Maesan Polsek Mojo, Aiptu Rio Eka C., bersama pemerintah desa dan masyarakat melaksanakan kegiatan monitoring sekaligus pendampingan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) ke-23 Tahun 2026, pada Jumat (22/5/2026).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB tersebut berlangsung di sejumlah jalan umum Desa Maesan. Dalam kegiatan itu, warga bersama perangkat desa melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan demi menciptakan desa yang bersih, asri, dan nyaman.

Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan, S.H mengatakan, kegiatan gotong royong menjadi salah satu bentuk nyata kebersamaan masyarakat dalam menjaga lingkungan sekaligus mempererat solidaritas sosial.

“BBGRM ini bukan hanya tentang membersihkan lingkungan, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan, kekompakan, dan kepedulian antarwarga,” ujar Iptu Mahmud Satriawan.

Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Rio Eka C. juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat. Ia mengajak warga untuk terus menjaga kerukunan, ketertiban, dan keamanan lingkungan mulai dari lingkup keluarga hingga masyarakat sekitar.

“Kami mengimbau warga agar terus menjaga persatuan dan saling peduli terhadap lingkungan sekitar. Situasi yang aman dan kondusif berawal dari masyarakat yang rukun dan kompak,” katanya.

Kegiatan BBGRM mendapat sambutan positif dari warga Desa Maesan. Selain menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat hubungan antara masyarakat dengan aparat pemerintah maupun kepolisian.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Mojo. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polisi Ingatkan Penadah Emas di Kediri Waspadai Barang Hasil Tindak Pidana

Published

on

Kediriselaludihati.com – Upaya pencegahan tindak kriminal terus dilakukan jajaran Bhabinkamtibmas Polres Kediri Kota melalui kegiatan sambang dan dialog kamtibmas kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan, Kota Kediri, pada Jumat (22/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kota, Kediri tersebut dilakukan dengan menyambangi seorang pelaku usaha penerima emas bernama Hariyanto.

Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kamtibmas agar tidak menerima barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Polisi juga mengingatkan pentingnya meningkatkan kewaspadaan serta menjaga keamanan lingkungan sekitar.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos mengatakan, kegiatan sambang tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk mencegah peredaran barang hasil kejahatan di tengah masyarakat.

“Kami terus mengedepankan upaya pencegahan melalui pendekatan humanis kepada masyarakat, termasuk kepada pelaku usaha yang berpotensi menjadi sasaran maupun perantara barang hasil tindak pidana,” ujar Kompol Bowo Wicaksono.

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

“Sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan lingkungan,” katanya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan sambang tersebut juga menjadi sarana mempererat komunikasi antara kepolisian dengan masyarakat di wilayah Kelurahan Jagalan.

Polsek Kediri Kota menegaskan akan terus meningkatkan patroli dialogis dan kegiatan sambang warga sebagai bentuk pelayanan serta kehadiran Polri di tengah masyarakat sesuai semangat Polri Presisi. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Program “JUMARI” Polsek Mojoroto Kediri Pererat Silaturahmi Polisi dan Warga Kelurahan Dermo

Published

on

Kediriselaludihati.com- Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh jajaran Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melalui program “JUMARI” atau Jumat Berkah Berbagi. Pada Jumat (22/5/2026), Bhabinkamtibmas Kelurahan Dermo, Aiptu Suhartono, menyalurkan bantuan beras kepada warga lanjut usia di wilayah binaannya.

Kegiatan berlangsung di Jalan Merbabu RT 05 RW 01, Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Bantuan diberikan kepada dua warga lansia, yakni Ibu Siti (70) dan Bapak Gunawan (65).

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Suhartono tidak hanya menyerahkan bantuan beras, namun juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga. Ia mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kesehatan dengan mengikuti kegiatan posyandu lansia serta segera menghubungi Bhabinkamtibmas apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto SH mengatakan, kegiatan sosial tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Program JUMARI ini menjadi sarana mempererat hubungan emosional antara polisi dan masyarakat. Kami ingin kehadiran anggota benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” ujar Kompol Rudi Purwanto.

Menurutnya, bantuan yang diberikan mungkin tidak besar, namun diharapkan dapat meringankan kebutuhan warga sekaligus menumbuhkan rasa kepedulian sosial di lingkungan masyarakat.

Sementara itu, warga penerima bantuan mengaku bersyukur dan berterima kasih atas perhatian yang diberikan jajaran kepolisian. Kehadiran Bhabinkamtibmas dinilai mampu memberikan rasa aman sekaligus kedekatan dengan masyarakat.

“Kami merasa diperhatikan. Polisi sekarang dekat dengan warga dan peduli kepada masyarakat kecil,” ujar salah satu penerima bantuan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Program sosial tersebut juga mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar karena dinilai mencerminkan semangat “Polri Untuk Masyarakat”.

Polsek Mojoroto menegaskan akan terus mendorong personel Bhabinkamtibmas untuk aktif hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan sosial, sambang warga, hingga edukasi kamtibmas sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi yang humanis dan responsif. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page