

Peristiwa
Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba
Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).
Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras 9 kasus. Barang bukti yang diamankan narkotika, 40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L
Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka
“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.
Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
UU NOMOR 36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan
keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)
Peristiwa
Kompol Yanuar: Jaga Nama Baik, Polwan Adalah Cermin Polri

Kediriselaludihati.com — Polres Kediri Kota menegakkan ketertiban dan disiplin (gaktibplin) terhadap seluruh personel Polisi Wanita (Polwan) usai apel pagi, Senin (25/8/2025). Kegiatan ini digelar dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Polwan ke-77 tahun 2025 dengan tema “Polri untuk Masyarakat.”
Apel dipimpin langsung oleh Wakapolres Kediri Kota, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, S.H., S.I.K., yang sekaligus memberikan arahan kepada seluruh Polwan Polres Kediri Kota maupun jajaran Polsek. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa disiplin dan integritas merupakan pondasi utama bagi Polwan dalam menjalankan tugas kepolisian.
“Jika tidak bisa berprestasi, jangan sampai melakukan pelanggaran. Kita harus menjaga nama baik Polwan, terutama Polwan Polres Kediri Kota, karena kalian adalah cermin dari institusi Polri,” tegas Kompol Yanuar.
Kegiatan gaktibplin ini menjadi langkah nyata Polres Kediri Kota untuk meningkatkan profesionalisme Polwan. Dengan kedisiplinan yang terjaga, diharapkan Polwan dapat terus memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Peringatan Hari Jadi Polwan yang jatuh setiap 1 September, tahun ini mengangkat tema “Polri untuk Masyarakat” yang menekankan peran strategis Polwan dalam mendukung tugas kepolisian sekaligus mempererat kedekatan dengan masyarakat.
Dengan semangat Hari Jadi Polwan ke-77, Polres Kediri Kota berharap seluruh personel Polwan semakin disiplin, profesional, dan berkontribusi nyata dalam menjaga keamanan serta memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. (res/aro)
Peristiwa
Ribuan Warga Padati Bazar, Lomba Tradisional, hingga Konser Musik di Festival Omah Sawah Kediri

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota mengerahkan puluhan personel untuk mengamankan rangkaian kegiatan Festival Omah Sawah dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang berlangsung di Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Minggu (24/8/2025). Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB hingga 22.30 WIB.
Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., memimpin langsung pengamanan bersama jajaran yang melibatkan lebih dari 15 personel. Pengamanan dilakukan di seluruh titik kegiatan untuk memastikan jalannya acara berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Festival Omah Sawah tahun ini menghadirkan berbagai perlombaan khas rakyat seperti panjat pinang, tarik tambang, layangan hias, dan joget kreasi. Selain itu, digelar pula bazar UMKM, penampilan kesenian jaranan, pecut samandiman, hingga konser musik yang menampilkan guest star Arlida Putri and Azka Musik On Stage.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati turut hadir dan memberikan sambutan serta menyerahkan hadiah kepada para pemenang lomba. Ribuan warga tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan dari siang hingga malam.
“Pengamanan ini kami laksanakan agar masyarakat bisa menikmati hiburan dan kegiatan budaya dengan nyaman. Sinergi tiga pilar bersama masyarakat terbukti mampu menciptakan suasana yang aman dan kondusif,” ujar Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H.
Acara yang berlangsung meriah tersebut ditutup dengan penampilan musik hingga pukul 22.30 WIB dan seluruh kegiatan berjalan lancar tanpa gangguan berarti. (res/an)
Peristiwa
Siswa SDN Campurejo 2 Kediri Antusias Terima Makanan Bergizi Gratis dari Pemerintah

Kediriselaludihati.com – Program pemberian Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah mendapat pendampingan langsung dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Campurejo, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota, pada Senin (25/8/2025) pagi. Kegiatan dilaksanakan di SDN Campurejo 2 mulai pukul 09.35 WIB hingga selesai.
Bhabinkamtibmas Aiptu Dwi Kiswanto bersama Babinsa Campurejo hadir mendampingi pelaksanaan MBG sekaligus memberikan himbauan kepada para siswa agar menghabiskan makanan yang telah diberikan.
“Kami menyampaikan kepada adik-adik agar membiasakan pola hidup sehat dan menghargai makanan yang disediakan. Dengan makan bergizi, anak-anak bisa lebih semangat belajar,” ujarnya.
Guru-guru SDN Campurejo 2 menyambut baik kegiatan tersebut. Para siswa terlihat antusias dan gembira menerima makanan gratis yang diberikan oleh tim MBG. Program ini diharapkan dapat mendukung kesehatan anak-anak dan mencegah stunting sejak dini.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. (res/an)
-
Peristiwa5 years ago
Ning Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years ago
Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years ago
Ponpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago
6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years ago
Pengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa5 years ago
Ribuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi6 years ago
Mengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa2 years ago
Inilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang