Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Mojo Dorong Sinergi Polisi dan Mahasiswa dalam Edukasi Hukum di Tengah Masyarakat

Published

on

Kediriselaludihati – Bhabinkamtibmas Desa Ploso, Polsek Mojo, Polres Kediri Kota, menghadiri kegiatan Workshop Sosialisasi Hukum Lingkungan dan Agraria bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo Kediri di Balai Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jumat (7/8/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan mahasiswa KKN dalam memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait aspek hukum lingkungan serta persoalan agraria yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Ploso Bripka R. Rahardian S.W. turut hadir sebagai bentuk dukungan kepolisian terhadap kegiatan positif yang melibatkan unsur pemerintah desa, mahasiswa, dan masyarakat.

Kehadiran Bhabinkamtibmas juga menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dengan masyarakat serta memastikan kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

Kapolsek Mojo IPTU Mahmud Satriawan, S.H., mengatakan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat merupakan wujud peran Polri dalam mendukung kegiatan edukatif serta membangun hubungan yang baik dengan berbagai elemen masyarakat.

“Bhabinkamtibmas tidak hanya menjalankan fungsi menjaga keamanan, tetapi juga hadir dalam kegiatan yang memberikan manfaat dan peningkatan wawasan bagi masyarakat,” ujar IPTU Mahmud.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Mojo berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, perguruan tinggi, dan masyarakat terus terjalin dalam menciptakan lingkungan yang aman serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polisi Berikan Pesan Kamtibmas kepada Mahasiswa KKN Universitas Tribakti Lirboyo Selama Mengabdi di Masyarakat Desa Petungroto

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Petungroto, Polsek Mojo, Polres Kediri Kota, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kota Kediri yang sedang melaksanakan pengabdian masyarakat di Desa Petungroto, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pendekatan kepolisian kepada masyarakat sekaligus menjaga komunikasi dan sinergi dengan berbagai elemen yang berada di wilayah binaan.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Petungroto Aiptu Eko Setyo Prayitno, S.H., menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada para mahasiswa KKN yang melaksanakan kegiatan selama kurang lebih satu bulan di Desa Petungroto.

Aiptu Eko mengingatkan agar mahasiswa selama menjalankan program KKN dapat menjaga sikap, menghormati nilai-nilai sosial masyarakat, serta menyesuaikan diri dengan lingkungan tempat mereka melaksanakan kegiatan.

“Kami berharap mahasiswa KKN dapat menjadi bagian dari masyarakat, menjaga komunikasi yang baik dengan warga, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Aiptu Eko.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan apabila selama pelaksanaan kegiatan terdapat kendala atau permasalahan di lapangan, mahasiswa dapat berkoordinasi dengan perangkat desa maupun Bhabinkamtibmas untuk mendapatkan bantuan.

Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan, S.H., mengatakan kegiatan sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan upaya membangun hubungan yang baik antara kepolisian dengan seluruh unsur masyarakat, termasuk kalangan akademisi yang sedang melakukan pengabdian.

“Sinergi dengan mahasiswa dan masyarakat sangat penting untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” kata Kapolsek Mojo.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Mojo berharap keberadaan mahasiswa KKN dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat Desa Petungroto serta tetap berjalan dengan aman dan tertib. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polisi Hadir di Persimpangan Strategis, Pastikan Arus Kendaraan di Kota Kediri Tetap Aman dan Lancar

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan Bluelight Patrol dan Tim Urai sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas pada malam hari, pada Jumat (7/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah titik persimpangan yang menjadi jalur aktivitas masyarakat, yakni Simpang Empat Lonceng dan Simpang Empat Ringinsirah Kota Kediri.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota selaku perwira pengendali dengan melibatkan anggota Patwal Satlantas Polres Kediri Kota.

Dalam pelaksanaan kegiatan, personel menggunakan kendaraan roda empat dengan menyalakan lampu biru (blue light) sebagai bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Yudho menyampaikan bahwa kegiatan Bluelight Patrol dan Tim Urai merupakan langkah preventif kepolisian untuk menjaga situasi lalu lintas tetap aman dan kondusif.

“Patroli ini dilakukan untuk memantau kondisi arus lalu lintas, mengantisipasi gangguan kamtibmas, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan agar perjalanan tetap aman dan lancar,” ujar AKP Yudho.

Selain melakukan pemantauan arus kendaraan, personel juga melakukan penguraian apabila terjadi kepadatan lalu lintas serta memastikan pengguna jalan dapat beraktivitas dengan tertib.

Melalui kegiatan rutin tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota terus meningkatkan upaya preventif dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page