Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polisi Kota Kediri Sita Puluhan Miras, Dalam Operasi Pekat 2026

Published

on

Satuan Samapta Polres Kediri Kota berhasil mengamankan puluhan botol miras selama awal bulan Ramadan. Puluhan minuman beralkohol itu dirazia dari beberapa penjual. Tidak hanya disita, penjualnya juga dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasat Samapta Polres Kediri Kota AKP Priyo Hadistyo. Dia menyebut selama hampir satu minggu pelaksanaan bulan Ramadan sudah ada puluhan botol miras yang disita.

“Ada 3 laporan (aduan masyarakat, Red). Sedangkan untuk BB (barang bukti, Red) ada 24 botol,” ujar lelaki yang akrab disapa Priyo itu.

Ya, penindakan yang dilakukan itu berdasarkan aduan masyarakat. Kemudian, petugas kepolisian menelusuri keberadaannya. Tak hanya melalui aduan masyarakat. Pengamanan botol miras itu juga dilakukan saat patroli dan kebetulan menemukan barang haram tersebut.

Untuk diketahui, polisi mengamankan puluhan botol miras itu di lokasi yang berbeda-beda. Yaitu di Jalan Argowilis, Desa/Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Kemudian ada di Desa/Kecamatan Tarokan, dan Desa/Kecamatan Banyakan.

“Ada di tiga lokasi yang berbeda di wilayah barat sungai,” tandas perwira dengan tiga balok emas di pundak tersebut.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dari hasil penulusuran mayoritas miras itu masih di jual secara konvensial. Dari tiga lokasi yang didatangi 2 diantaranya menggunakan sistem konvensional atau penjualan di warung secara offline. Sedangkan sisanya menggunakan sistem cash on delivery (COD).

Ditanya terkait usia, Priyo menyebut jika penjual yang diamankan berada pada kisaran usia 22 sampai dengan 43 tahun. Artinya miras ini sudah menjangkau berbagai kalangan, mulai dari pemuda hingga dewasa.

“Jenis mirasnya beragam. Ada Arak Bali dengan harga Rp 40 ribu. Juga jenis Anggur yang dibanderol Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu,” jelentreh Priyo.

Continue Reading

Inspirasi

Pastikan Keamanan dan Kepatuhan SOP, Hasil Pemeriksaan Nihil

Published

on

Kediriselaludihati – Polreskedirikota – Wakapolres Kediri Kota Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko, S.I.K., M.I.K., melakukan pengecekan sekaligus inspeksi mendadak (sidak) ruang tahanan di Markas Polres Kediri Kota, Selasa pagi (24/2/2026). Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran maupun barang terlarang.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Kediri Kota didampingi Kasat Tahti, Kasubbag Watpers Bag SDM Polres Kediri Kota, serta personel Provost. Pengecekan dilakukan secara menyeluruh, meliputi kondisi fisik ruang tahanan, kebersihan, jumlah dan keadaan tahanan, hingga kelengkapan administrasi serta sistem pengamanan.

Wakapolres Kediri Kota Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa sidak ruang tahanan merupakan bagian dari pengawasan internal yang rutin dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Pengecekan ini bertujuan memastikan keamanan tahanan, kebersihan ruang, serta tidak adanya barang-barang terlarang. Pengawasan harus dilakukan secara berkala agar tidak terjadi pelanggaran,” ujar Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko.

Ia menambahkan, pengawasan ruang tahanan juga menjadi bentuk komitmen Polres Kediri Kota dalam menjaga profesionalisme serta akuntabilitas pelayanan kepolisian, khususnya dalam aspek penahanan.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh ruang tahanan dinyatakan dalam kondisi aman, tertib, dan terkendali. Tidak ditemukan indikasi pelanggaran, baik terkait administrasi maupun keamanan, sehingga hasil sidak dinyatakan nihil.

Kegiatan pengecekan berlangsung lancar dan menjadi bagian dari langkah preventif Polres Kediri Kota untuk memastikan situasi kamtibmas internal tetap kondusif serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Wujud Kepedulian Polri di Bulan Suci Ramadhan, Polres Kota Kediri Bagi Ratusan Takjil

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan pembagian takjil kepada masyarakat yang melintas di depan Mako Polres Kediri Kota, Jalan KDP Slamet, pada Selasa (24/2/2026) sore.

Kegiatan pembagian takjil tersebut dimulai pukul 16.30 WIB hingga selesai dan merupakan bagian dari rangkaian kegiatan sosial Polres Kediri Kota dalam rangka Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Sebanyak 200 bungkus takjil dibagikan kepada masyarakat pengguna jalan dan warga sekitar yang melintas di depan Mako Polres Kediri Kota. Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel gabungan dari Satuan Fungsi Lalu Lintas dan Bagian SDM Polres Kediri Kota.

Kabag SDM Polres Kediri Kota, Riko Saksono, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekaligus upaya mempererat hubungan antara Polres Kediri Kota dengan warga.

“Kegiatan berbagi takjil ini merupakan wujud kepedulian Polres Kediri Kota kepada masyarakat di Bulan Ramadhan, sekaligus sebagai sarana memperkuat sinergi dan kedekatan Polri dengan masyarakat,” ujar Kompol Riko Saksono, S.E.

Hal senada disampaikan Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP T Yudho P, S.H bahwa kegiatan pembagian takjil ini sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah di bulan Ramdhan dengan cara berbagi kepada sesama

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, tanpa adanya gangguan kamtibmas.

Kegiatan ini sejalan dengan semangat PRESISI Polri serta komitmen Polres Kediri Kota Sekartaji yang Selaras, Karomah, Tangguh, dan Terpuji. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page