Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Jabon Kediri Kawal Penyaluran Bantuan Beras Pangan untuk 262 Warga Banyakan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polres Kediri Kota melalui Bhabinkamtibmas terus memperkuat pelayanan kepolisian di tengah masyarakat. Sejumlah kegiatan dilakukan, mulai dari pemasangan informasi layanan darurat kepolisian hingga pengamanan distribusi bantuan sosial kepada warga.

Di Desa Datengan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Bhabinkamtibmas Desa Datengan Aiptu Zainal Afandi melaksanakan pemasangan pamflet dan stiker layanan Call Center 110 di sejumlah titik, pada Kamis (10/9/2026).

Pemasangan dilakukan di Lumbung Dusun Semen, Balai Desa Datengan, serta ruko yang berada di wilayah Desa Datengan. Kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat lebih mudah mengetahui dan memanfaatkan layanan kepolisian ketika membutuhkan bantuan atau melaporkan kejadian darurat.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Kepala Dusun Sumbersari, Ketua RT 03 Dusun Semen, serta warga penyewa ruko melakukan koordinasi pemasangan media informasi layanan kepolisian.

Kapolsek Grogol AKP Andang Wastiyono, S.H., M.H., mengatakan penyebarluasan informasi layanan Call Center 110 merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Dengan adanya informasi layanan tersebut, masyarakat dapat lebih cepat menghubungi kepolisian apabila membutuhkan bantuan maupun menghadapi situasi yang memerlukan kehadiran petugas,” ujarnya.

Sementara itu, di wilayah Kecamatan Banyakan, Bhabinkamtibmas Desa Jabon Bripka Gaguk Santoso melakukan pengamanan kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial Beras Pangan (Bapang) kepada masyarakat, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan penyaluran bantuan berlangsung di Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Bantuan tersebut diberikan kepada warga Dusun Jabon Tengah dan Dusun Manukan dengan jumlah penerima sebanyak 262 orang.

Masing-masing penerima mendapatkan bantuan beras sebanyak 30 kilogram. Bhabinkamtibmas melakukan pemantauan sekaligus memastikan proses distribusi berjalan tertib dan lancar.

Kapolsek Banyakan AKP Joko Purwantono, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat merupakan bentuk pelayanan sekaligus menjaga agar setiap kegiatan berjalan aman.

“Kami terus mendorong anggota di lapangan untuk hadir di tengah masyarakat, baik dalam pelayanan kepolisian maupun mendukung kegiatan sosial yang berlangsung di desa,” katanya.

Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas, Polres Kediri Kota terus membangun komunikasi dengan masyarakat serta memastikan pelayanan dan kegiatan sosial dapat berjalan dengan aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi warga. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Pesantren Kediri Bersama Tiga Pilar Selesaikan Persoalan Banner Pedagang Pasar Paing Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Singonegaran, Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota bersama unsur tiga pilar melakukan mediasi antara pedagang Pasar Paing dan pihak terkait menyusul adanya kesalahpahaman terkait pemasangan banner di area pasar, pada Kamis (10/9/2026).

Kegiatan mediasi tersebut berlangsung di Pasar Paing, RT 10 RW 10 Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian bersama Babinsa, Satpol PP, dan Perumda Pasar Joyoboyo berupaya mencari solusi melalui komunikasi dan musyawarah bersama para pedagang.

Permasalahan bermula ketika banner yang dipasang oleh pedagang Pasar Paing dilepas oleh petugas Satpol PP. Kondisi tersebut sempat menimbulkan kesalahpahaman karena belum adanya komunikasi terlebih dahulu antara pihak pedagang dan petugas.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Singonegaran Bripka M. Rifai bersama unsur terkait kemudian melakukan pendekatan secara persuasif dengan mempertemukan pihak-pihak yang berkaitan untuk menyampaikan penjelasan serta mencari jalan keluar bersama.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., mengatakan bahwa kehadiran kepolisian dalam kegiatan tersebut bertujuan menjaga komunikasi antara masyarakat dan pihak terkait agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik.

“Setiap persoalan di masyarakat harus diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah. Dengan duduk bersama, kesalahpahaman dapat diluruskan sehingga situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Kompol Siswandi.

Dalam mediasi tersebut, seluruh pihak menyampaikan pendapat masing-masing dan sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara baik. Pendekatan dialogis menjadi langkah utama agar hubungan antara pedagang, pemerintah, dan petugas tetap berjalan harmonis.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian melalui peran Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengedepankan penyelesaian masalah secara humanis.

Setelah dilakukan rembukan bersama, situasi di Pasar Paing Kelurahan Singonegaran kembali berjalan normal. Kegiatan mediasi berlangsung tertib, lancar, dan aman. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Kediri Kota Pastikan Agenda Menteri Koordinator Bidang Pangan Aman dan Tertib

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polsek Kediri Kota melakukan pemantauan dan pengamanan kegiatan kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia Dr. H.C. Zulkifli Hasan, S.E., M.M., di Universitas Islam Kadiri (Uniska), Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, pada Kamis (10/9/2026).

Kegiatan tersebut mendapat perhatian dari jajaran kepolisian untuk memastikan seluruh rangkaian agenda berjalan aman, tertib, dan lancar. Personel Polsek Kediri Kota diterjunkan melakukan pemantauan situasi di sekitar lokasi kegiatan.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Manisrenggo AIPTU Bintoro Atmojo bersama anggota yang mendapat surat perintah tugas melaksanakan pemantauan kegiatan tersebut. Pelaksanaan pengamanan dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Kediri Kota AKP Heri Siswanto, S.H.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., mengatakan bahwa pengamanan kegiatan pejabat negara merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam memberikan rasa aman serta memastikan kegiatan masyarakat berjalan dengan baik.

“Kami melakukan pemantauan dan pengamanan agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar. Koordinasi dengan seluruh pihak terus dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Kompol Bowo.

Dalam pelaksanaan kegiatan, personel kepolisian melakukan pemantauan terhadap situasi di sekitar lokasi serta berkoordinasi dengan unsur terkait guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun hambatan selama kegiatan berlangsung.

Kesiapsiagaan personel menjadi bagian dari pelayanan kepolisian dalam mendukung berbagai agenda pemerintahan maupun kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Hingga kegiatan selesai, seluruh rangkaian kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Pangan tersebut berlangsung tertib, aman, dan lancar. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page