Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Kenaikan BBM Nonsubsidi Berlaku, Stok di SPBU Ngronggo Kota Kediri Dipastikan Aman

Published

on

Kediriselaludihati.com – Aparat kepolisian melalui Bhabinkamtibmas melakukan pemantauan langsung ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kota Kediri menyusul penyesuaian harga sejumlah produk BBM nonsubsidi yang mulai berlaku, pada Sabtu (18/4/2026). Pemantauan dilakukan di SPBU 54.641.11 Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Ngronggo.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 17.00 WIB tersebut dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngronggo Aiptu Aris Hadi Suryanto. Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pengecekan stok BBM sekaligus memantau kondisi antrean kendaraan di lokasi.

Dari hasil pemantauan, stok BBM di SPBU tersebut terpantau dalam kondisi aman. Untuk jenis Biosolar tersedia sekitar 3.674 liter dengan harga Rp 6.800 per liter, sementara Pertalite tercatat 6.980 liter dengan harga Rp 10.000 per liter. Adapun Pertamax memiliki stok sekitar 5.445 liter dengan harga Rp 12.300 per liter.

Sementara itu, untuk BBM nonsubsidi jenis Pertamina Dex dan Pertamax Turbo tercatat mengalami kenaikan harga. Pertamina Dex dijual Rp 23.900 per liter dari sebelumnya Rp 14.500, dengan stok sekitar 11.436 liter. Sedangkan Pertamax Turbo naik menjadi Rp 19.400 per liter dari sebelumnya Rp 13.100, dengan stok sekitar 6.196 liter.

Kenaikan harga BBM nonsubsidi ini sejalan dengan kebijakan PT Pertamina (Persero) yang melakukan penyesuaian harga berdasarkan formula harga dasar yang mengacu pada ketentuan pemerintah. Penyesuaian tersebut mengikuti regulasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang perubahan atas aturan sebelumnya terkait perhitungan harga jual eceran BBM umum.

Selain Pertamax Turbo dan Pertamina Dex, penyesuaian harga juga berlaku pada Dexlite. Sementara itu, harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar tetap dipertahankan, begitu pula dengan Pertamax (RON 92) yang tidak mengalami perubahan.

Petugas juga memastikan kondisi antrean kendaraan di SPBU terpantau normal dan tidak terjadi lonjakan signifikan pasca kenaikan harga. Aktivitas pengisian BBM berlangsung lancar tanpa gangguan berarti.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan. Pemantauan akan terus dilakukan guna memastikan distribusi BBM berjalan lancar serta situasi tetap kondusif di wilayah Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Rute Jalan Protokol Satlantas Polres Kediri Kota Disisir, Polisi Pantau Arus Kendaraan dengan Dashcam

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota kembali mengintensifkan patroli Mahameru Quick Response (MQR), pada Sabtu (18/4/2026) sore. Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memantau arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama.

Patroli dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dengan melibatkan personel Unit Turjawali dan anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal). Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan kendaraan roda empat yang dilengkapi dengan kamera dashcam guna mendukung pemantauan situasi secara langsung di lapangan.

Adapun rute patroli meliputi Jalan Brawijaya, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Bandar Ngalim, Jalan PB Sudirman, Jalan Yos Sudarso, Jalan Mayjen Sungkono, Jalan Diponegoro, hingga Jalan Basuki Rahmat. Jalur tersebut merupakan kawasan strategis dengan mobilitas kendaraan yang cukup tinggi, terutama pada akhir pekan.

Selama kegiatan berlangsung, petugas melakukan pemantauan arus lalu lintas serta mengantisipasi potensi kemacetan dan gangguan kamtibmas. Kehadiran polisi di sejumlah titik diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas di jalan.

Selain itu, penggunaan dashcam memungkinkan dokumentasi kondisi lalu lintas secara real time, yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi serta langkah cepat apabila ditemukan potensi gangguan.

Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Secara umum, pelaksanaan patroli berjalan lancar, dengan situasi di lapangan terpantau aman dan terkendali. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga keselamatan selama berkendara. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

100 Peserta Ikuti Halal Bihalal Pagar Nusa di Lapangan Gajah Kediri, Aparat Tekankan Pencegahan Bentrok

Published

on

Kediriselaludihati.com – Aparat kepolisian bersama TNI melakukan pengamanan kegiatan halal bihalal yang digelar oleh kelompok Pagar Nusa di Lapangan Gajah, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Sabtu (18/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB tersebut diikuti sekitar 100 peserta. Pengamanan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Bandar Kidul, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota Aiptu Sugiono bersama Babinsa Sertu Solikin serta personel Polsek Mojoroto yang telah ditugaskan.

Selain melakukan pemantauan, aparat juga memberikan imbauan kepada peserta untuk menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung. Salah satu penekanan utama adalah larangan menggunakan atribut perguruan saat meninggalkan lokasi acara guna mencegah potensi gesekan dengan kelompok lain.

Kegiatan halal bihalal yang dikemas dalam bentuk “pencak dor lesehan” ini turut dihadiri sejumlah tokoh, di antaranya KH Safaat selaku penceramah serta Nur Alek sebagai penanggung jawab kegiatan.

Petugas disiagakan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan, mengingat kegiatan melibatkan kelompok perguruan silat yang kerap menjadi perhatian dalam aspek kamtibmas.

Pendekatan persuasif dilakukan dengan mengedepankan dialog dan edukasi kepada peserta agar bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi konflik antar kelompok yang dapat meresahkan masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali. Aparat kepolisian memastikan seluruh rangkaian acara berjalan lancar hingga selesai tanpa adanya gangguan berarti. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page