Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Tiga Pilar di Kelurahan Burengan Kota Kediri Perkuat Ketertiban dan Kesiapsiagaan Lingkungan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kegiatan penanaman pohon dan pelatihan dasar Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dilaksanakan di Lapangan BSCC Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Jumat (12/12/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dihadiri unsur Tiga Pilar Keamanan di kelurahan dan berbagai elemen masyarakat.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Burengan, Aipda Abdullah Yusuf, mendampingi kegiatan yang bertujuan memperkuat ketertiban umum, mitigasi kerawanan lingkungan, serta meningkatkan kemampuan linmas dalam mendukung keamanan kelurahan.

Acara diikuti Kepala Kelurahan Burengan, Babinsa, perangkat kelurahan, anggota Linmas, serta perwakilan komunitas Suket Teki. Rangkaian kegiatan meliputi pembukaan, doa, sambutan kepala kelurahan, penanaman pohon, dan pelatihan dasar Satlinmas.

Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., menyampaikan bahwa penguatan sumber daya masyarakat melalui kolaborasi tiga pilar menjadi pondasi penting dalam menjaga stabilitas wilayah.

“Pelatihan Satlinmas dan kegiatan penghijauan ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menciptakan kelurahan yang lebih tertib, aman, dan tangguh,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, dengan situasi kamtibmas tetap aman dan terkendali. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Mojo Pastikan Proses Penyaluran BLT DD di Maesan Berjalan Tertib dan Aman

Published

on

Kediriselaludihati.com – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2025 berlangsung di Balai Desa Maesan, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Kamis (12/12/2025). Sebanyak 32 Keluarga Penerima Manfaat menerima bantuan senilai Rp300.000 per KPM.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Maesan, Polsek Mojo, Polres Kediri Kota Aiptu Rio Eka C., bersama unsur tiga pilar desa. Hadir pula Plt. Camat Mojo dan pendamping desa yang turut memastikan proses penyaluran berjalan tepat sasaran.

Bhabinkamtibmas memberikan pendampingan sekaligus pemantauan keamanan selama kegiatan berlangsung. Kehadiran personel kepolisian bertujuan menjaga kelancaran serta mencegah potensi kerawanan saat pembagian bantuan.

Kapolsek Mojo, AKP Karyawan Hadi, S.H., M.H., menyampaikan komitmen jajarannya dalam mendukung program pemerintah desa agar berjalan tertib dan bermanfaat bagi warga.

“Polsek Mojo selalu memastikan setiap kegiatan pelayanan publik, termasuk penyaluran BLT, berlangsung aman dan kondusif. Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Hingga kegiatan selesai, situasi dilaporkan aman, tertib, dan tanpa hambatan. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Kediri Kota Pastikan Operasi Pasar Murah di Setonopande Berlangsung Aman

Published

on

Kediriselaludihati.com – Operasi pasar murah diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Kediri bersama Bulog dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian di Gedung Abdi Praja, Kelurahan Setonopande, pada Jumat (12/12/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini bertujuan menstabilkan harga pangan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Setonopande, Aiptu Syaifudin Yuri, melakukan pemantauan sekaligus sambang dalam rangka memastikan kelancaran kegiatan. Operasi pasar menyediakan sejumlah komoditas pokok dengan harga terjangkau, seperti beras SPHP Rp57.000 per 5 kg, beras premium Rp68.500 per 5 kg, minyak goreng Rp15.000 per liter, telur Rp26.500 per kg, gula Rp14.500 per kg, serta aneka sayur, cabai, dan bawang dengan harga khusus.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Disperindag Kota Kediri, Kejaksaan Negeri Kediri, Bagian Perekonomian, PD Pasar Joyoboyo, serta unsur Tiga Pilar Kelurahan Setonopande. Antusiasme warga cukup tinggi sejak pagi.

Kapolsek Kediri Kota, AKP Bowo Wicaksono, S.Sos., menyampaikan bahwa jajarannya memastikan pengamanan berjalan optimal agar kegiatan berlangsung tertib.

“Operasi pasar murah seperti ini sangat membantu masyarakat, terutama menjelang hari besar. Kami pastikan seluruh rangkaian berjalan aman dan lancar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas merupakan bentuk dukungan Polri terhadap stabilitas pangan dan pelayanan publik di Kota Kediri.

“Kami selalu hadir untuk menjaga situasi tetap kondusif agar masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman,” tutur Kapolsek.

Hingga kegiatan berakhir, situasi terpantau aman, tertib, dan tanpa gangguan. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page