Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Semen Kediri Dorong Kegiatan Positif Masyarakat untuk Jaga Kondusivitas Desa

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dalam rangka mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Selopanggung, Polsek Semen, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan sambang desa sekaligus menghadiri pertandingan bola voli antar-Rukun Tetangga (RT) dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (4/8/2026) malam mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai di wilayah Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Bhabinkamtibmas Desa Selopanggung Aipda Eko Puthut Pujo Cahyono hadir bersama jajaran Polsek Semen untuk menjalin komunikasi dan silaturahmi dengan warga sekaligus memberikan dukungan terhadap kegiatan masyarakat yang bersifat positif.

Pertandingan bola voli antar-RT tersebut diikuti warga Desa Selopanggung sebagai bagian dari rangkaian kegiatan peringatan kemerdekaan. Kegiatan olahraga tersebut menjadi sarana mempererat kebersamaan dan meningkatkan semangat gotong royong antarwarga.

Kapolsek Semen AKP Sonny Setiawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa kehadiran anggota kepolisian dalam kegiatan masyarakat merupakan bagian dari upaya membangun kedekatan dengan warga.

“Melalui kegiatan sambang dan menghadiri kegiatan masyarakat, Bhabinkamtibmas dapat memperkuat komunikasi, menyerap informasi, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kapolsek Semen, Kanit Patroli, anggota Polsek Semen, Karangtaruna Desa Selopanggung, Bhabinkamtibmas Desa Selopanggung, serta warga masyarakat.

Selain menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung, personel kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan kebersamaan dalam momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Kegiatan pertandingan bola voli dan silaturahmi masyarakat tersebut berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif.(res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Pesantren Kediri Bersama Babinsa Tanamkan Nilai Saling Menghargai Melalui Kampanye “Stop Bullying, Cintai Teman”

Published

on

Kediriselaludihati.com – Upaya pencegahan aksi perundungan atau bullying di lingkungan sekolah terus dilakukan jajaran Polres Kediri Kota. Melalui peran Bhabinkamtibmas, kepolisian hadir memberikan edukasi kepada pelajar agar tercipta lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan saling menghargai.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Jamsaren, Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota Aiptu Muhammad Rofiq, S.H., bersama Babinsa Sertu Kasmuji melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan bullying kepada siswa kelas IX MTs Nurul Ula, Pondok Pesantren Yayasan Assaidiyah, Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Rabu (5/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.00 WIB tersebut digelar di Ruang Media MTs Nurul Ula. Dalam kesempatan itu, para siswa diberikan pemahaman mengenai dampak negatif tindakan perundungan, baik secara fisik maupun psikologis.

Aiptu Muhammad Rofiq menyampaikan bahwa bullying dapat memberikan dampak buruk terhadap perkembangan mental dan rasa percaya diri seseorang. Karena itu, diperlukan kesadaran bersama dari seluruh warga sekolah untuk mencegah dan menghentikan segala bentuk tindakan perundungan.

“Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar. Mari saling menghormati, menjaga perasaan teman, dan tidak melakukan tindakan yang dapat menyakiti orang lain,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa juga mengajak para pelajar menguatkan sikap kepedulian melalui pesan kampanye “Stop Bullying, Cintai Teman.”

Selain memberikan edukasi kepada siswa, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi antara aparat keamanan dengan lingkungan pendidikan.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., mengatakan bahwa kegiatan pembinaan kepada pelajar merupakan langkah preventif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif sejak dini.

“Kehadiran Bhabinkamtibmas di sekolah bukan hanya dalam rangka menjaga keamanan, tetapi juga memberikan pembinaan dan edukasi agar generasi muda memiliki karakter positif,” kata Kompol Siswandi.

Melalui sinergi antara kepolisian, TNI, pihak sekolah, dan masyarakat, diharapkan budaya saling menghargai dapat terus tumbuh di lingkungan pendidikan.

Kegiatan sosialisasi berjalan tertib, lancar, dan aman. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Mojoroto Bersama Dinsos dan Tagana Pastikan Penanganan Warga Terdampak Kebakaran di Ngampel Kediri Berjalan Lancar

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngampel, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota, mendampingi kegiatan kunjungan pemerintah provinsi bersama perangkat kelurahan, Dinas Sosial (Dinsos), dan Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kota Kediri untuk meninjau warga terdampak musibah kebakaran.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah RT 09 RW 02, Kelurahan Ngampel, Kota Kediri. Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngampel Aiptu Soleh bersama perangkat kelurahan turut hadir dalam kegiatan pendampingan tersebut.

Kunjungan dilakukan di kediaman Rahmad Agus Setiyo, salah satu warga yang terdampak peristiwa kebakaran. Kehadiran berbagai unsur pemerintah tersebut sebagai bentuk kepedulian dan upaya memastikan kondisi warga pascakejadian.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan koordinasi serta pengecekan kondisi di lapangan bersama pihak terkait guna mengetahui kebutuhan warga terdampak.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H., mengatakan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam memberikan pendampingan dan memastikan situasi tetap aman serta kondusif.

“Bhabinkamtibmas akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan maupun instansi terkait untuk membantu masyarakat yang membutuhkan kehadiran dan pelayanan,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat terus diperkuat dalam menghadapi berbagai persoalan sosial di wilayah Kota Kediri.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan terkendali. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page