Peristiwa
Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba
Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).
Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras 9 kasus. Barang bukti yang diamankan narkotika, 40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L
Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka
“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.
Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
UU NOMOR 36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan
keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Polsek Pesantren Hadiri Pembukaan KKN UIN Syekh Wasil Kediri, Tekankan Kolaborasi dan Kepedulian Sosial
Kediriselaludihati.com – Polres Kediri Kota melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Singonegaran terus memperkuat sinergi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan akademisi.
Hal tersebut diwujudkan melalui kehadiran Bhabinkamtibmas Kelurahan Singonegaran, Bripka M. Rifai, dalam kegiatan pembukaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa UIN Syekh Wasil Kediri di Gedung Serbaguna Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Senin (6/7/2026) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Tiga Pilar Kelurahan Singonegaran bersama mahasiswa KKN Kelompok 29 UIN Syekh Wasil Kediri yang berjumlah 16 orang. Para mahasiswa dijadwalkan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat selama 45 hari di wilayah Kelurahan Singonegaran.
Pada kesempatan tersebut, Bripka M. Rifai menyampaikan pesan kamtibmas kepada para mahasiswa agar selama menjalankan program KKN senantiasa menjunjung tinggi sikap saling menghormati, menghargai adat istiadat masyarakat setempat, serta membangun koordinasi, kolaborasi, dan sinergi dengan para ketua RT, RW, maupun perangkat kelurahan.
Ia juga mengajak para peserta KKN untuk memanfaatkan masa pengabdian sebagai momentum memberikan kontribusi positif melalui berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat, sehingga keberadaan mahasiswa benar-benar dapat dirasakan dampaknya oleh warga.
Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., mengatakan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pembukaan KKN merupakan bentuk dukungan Polri terhadap dunia pendidikan sekaligus upaya membangun kemitraan dengan generasi muda.
“Kami berharap para mahasiswa dapat menjadi mitra masyarakat selama menjalankan KKN. Bangun komunikasi yang baik, hormati budaya lokal, serta ciptakan program-program yang memberi manfaat bagi warga. Polri siap mendukung setiap kegiatan positif yang mampu memperkuat persatuan, kepedulian sosial, dan terciptanya situasi kamtibmas yang aman serta kondusif,” ujar Kompol Siswandi.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan di tingkat kelurahan sekaligus memperkuat nilai-nilai kebersamaan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Tiga Pilar dalam pembukaan KKN menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung pengabdian mahasiswa kepada masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kelurahan Singonegaran. (res/an)
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Setonopande Kediri Imbau Pemilik Kos Lebih Selektif Terima Penghuni Demi Menjaga Keamanan Lingkungan
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Setonopande, Polsek Kediri Kota mendampingi proses penjemputan seorang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Tulungagung di sebuah rumah kos di lingkungan RW 02 RT 04, Kelurahan Setonopande, Kota Kediri, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kegiatan tersebut melibatkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Setonopande Aiptu Syaifudin Yuri bersama Ketua RW setempat yang mendampingi Kanit Pidsus Polres Tulungagung Ipda Novi Susanto, S.H., beserta tiga anggotanya dalam melakukan penjemputan terhadap tersangka yang diduga terlibat perkara penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Polres Tulungagung. Tersangka diketahui berasal dari Kabupaten Tulungagung dan sementara berdomisili di rumah kos di Kelurahan Setonopande, Kota Kediri.
Proses penjemputan berlangsung tertib. Tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas, sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar tanpa mengganggu situasi keamanan di lingkungan sekitar.
Selain mendampingi proses penjemputan, Bhabinkamtibmas juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memberikan imbauan kamtibmas kepada pemilik rumah kos agar lebih selektif dalam menerima calon penghuni. Langkah itu dinilai penting sebagai upaya pencegahan agar lingkungan tempat tinggal tetap aman serta meminimalkan potensi penyalahgunaan rumah kos untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., mengatakan bahwa sinergi antarwilayah dan dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi kerja sama yang baik antara Bhabinkamtibmas, pengurus lingkungan, dan jajaran Polres Tulungagung sehingga proses penjemputan dapat berjalan aman dan tertib. Kami juga mengimbau para pemilik rumah kos agar lebih mengenali identitas penghuninya serta segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan bersama,” ujar Kompol Bowo Wicaksono.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di lokasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam setiap kegiatan di wilayah binaan menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memberikan rasa aman sekaligus memperkuat kemitraan dengan masyarakat dalam menjaga stabilitas kamtibmas. (res/an)
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Polsek Pesantren Kediri Sambangi Warga, Dorong Partisipasi Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif
Kediriselaludihati.com – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Kediri Kota melalui pendekatan langsung kepada warga. Bhabinkamtibmas Kelurahan Pakunden, Polsek Pesantren Aiptu Didik Zulianto, melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis dengan pemilik rumah kos di RT 21 RW 04, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 10.10 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Didik Zulianto bertemu dengan Triyono selaku pemilik rumah kos untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Melalui dialog yang berlangsung secara humanis, Bhabinkamtibmas mengajak pemilik kos agar berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kepedulian terhadap aktivitas para penghuni, serta segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Kegiatan sambang ini menjadi bagian dari upaya preventif Polri dalam membangun kemitraan dengan masyarakat sekaligus memperkuat sistem keamanan lingkungan melalui partisipasi seluruh elemen warga, termasuk para pemilik rumah kos.
Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., mengatakan bahwa pemilik rumah kos memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, sehingga komunikasi yang baik antara masyarakat dan kepolisian perlu terus dibangun.
“Kami mengajak seluruh pemilik rumah kos untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di lingkungannya masing-masing. Kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan komunikasi yang baik dengan Bhabinkamtibmas akan sangat membantu mencegah terjadinya gangguan keamanan serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif,” ujar Kompol Siswandi.
Ia menambahkan, kegiatan sambang yang dilakukan secara rutin merupakan implementasi Polri Presisi dalam menghadirkan pelayanan yang humanis, dekat dengan masyarakat, serta mampu memberikan rasa aman melalui langkah-langkah pencegahan sejak dini.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Bhabinkamtibmas juga mendapat sambutan positif dari warga sebagai wujud nyata sinergi Polri dengan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. (res/an)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
