Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Pesantren patroli Harkamtibmas ke Pertokoan dan Perbankan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota melaksanakan Patroli Harkamtibmas untuk mencegah terjadinya 3-C.

Kegiatan berlangsung, pada Rabu 24 April 2024 pukul 09.00 WIB s/ d selesai.

Tempat sasarannya adalah Obvit, Pertokoan/Alfamart/Indomart, Pemukiman/Perumahan Perbankan/ATM

Petugas, Iptu Budi Santoso (Pawas), Ipda Suwondo, Aiptu Wahyu P dan Aipda Yudi.

Melaksanakan patroli ke obvit, perbankan, pertokoan, pemukiman memberikan pesan kamtibmas guna antisipasi 3 C.

“Kegiatan berjalan lancar aman terkendali,” ujar Kapolsek Pesantren Kompol Sugianto, S.Sos. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Banyakan Hadiri Sosialisasi Program PTSL di Kantor Desa

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Banyakan, Polsek Banyakan, Polres Kediri Kota Bripka Agus Purnomo melaksanakan patroli sambang.

Kegiatan, pada Hari Rabu 24 April 2024 pukul 10.00 WIB s/d selesai. Petugas datang ke Gedung serbaguna desa. Banyakan kec. Banyakan kab. Kediri

Pada pukul10.45 s/d 12.00 wib bertempat di Gedung serba guna Desa Banyakan Kec. Banyakan kab. Kediri dilaksanakan sosialisasi Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap ( PTSL ) Ta.2024 Ds. Banyakan Kec. Banyakan Kab. Kediri oleh Kantor Pertanahan ( BPN ) Kab. Kediri diikuti ±150 orang.

Hadir dalam kegiatan ini, Kejaksaan Kab. Kediri Johan. BPN Kab. kediri Sdr Edi Purnama dan tim. Camat Banyakan diwakili Sekcam Banyakan Bpk Mudatsir, SH. Kanit Binmas Polsek Banyakan Iptu Ali.

Kanit Pidum Polres Kediri Kota Ipda Iwan Sulaeman, SH.MH. Anggota DPRD F. NasDem Kab. Kediri Bpk Antok Prapungka Jaya, SE. MM. Kades Banyakan Ibu Inti Wahyuni. Ketua BPD Desa Banyakan Bpk H. Rifai.

Perangkat Desa Banyakan. Ketua RT dan RW se Desa Banyakan. Bhabinkamtibmas Desa Banyakan. Babinsa Desa Banyakan. Warga Masyarakat yang mendapatkan Undangan.

Adapun Susunan Acara. Pembukaan. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Sambutan _ sambutan.

Sambutan Kepala Desa Banyakan Ibu Inti Wahyuni. “ini merupakan tahap awal pelaksanaan program PTSL dan pendataan bagi warga yang berminat untuk mengikuti program ini. Dalam pelaksanaan ini nanti kami minta dukungan dari warga masyarakat mudah2an dalam pelaksanaan program ini nanti tidak menemui kendala dan lancar,” katanya.

Sambutan Sekcam Banyakan Bpk Mudatsir. “Saya ucapkan terimakasih kepada BPN kab kediri atas bantuan dan bimbingan nya dalam program PTSL. Terima kasih kepada perangkat desa, RT, RW dan masyararakat desa Banyakan atas dukungannya. Program PTSL ini merupakan program nasional yang harus dklaksanakan. Mari kita sukseskan program PTSL ini. Mari kita bersinergi dan bekerja sama untuk mensukseskan program ini,” bebernya.

Sambutan dari BPN Kab. Kediri. “Di dalam program ini agar benar2 diperhatikan data2 milik warga yang akan disertifikatkan terutama data hak waris. Program ini merupakan yang pertama kali di indonesia. Untuk dipedomani untuk mengikuti program ini tanah yang benar2 belum pernah timbul sertifikat,” jelasnya.

“Agar dalam pelaksanaan benar2 dicek data2 dan huruf serta pengetikannya agar tidak kerja 2 kali dan pekerjaan bisa cepat selesai. Untuk program ini diharapkan bisa selesai pada 2024,” katanya.

Sambutan Kejaksaan Negeri Kab. Kediri Bpk. Johan : “Kami dari kejaksaan Kab. Kediri menyampaikan slogan dari PTSL ini yaitu dari masyarakat untuk masyarakat. Kami berharap di dalam pelaksanaan nanti tidak ada pelanggaran dan pungli yang bisa menimbulkan permasalahan. Kami mohon kepada pemdes Banyakan agar betul2 diperhatikan batas2 tanah agar tidak timbul konflik. Sesuai SKB Pemkab bahwa biaya persiapan PTSL sebesar Rp 150.000,- namun saya percaya itu tdk cukup maka nanti agar dimusyawarahkan lagi terkait biaya yang bisa mencukupi utk biaya PTSL. Jika biaya disepakati 400rb atau 500rb atau 600 rb nanti dibuatkan berita acara. Dalam pembuatan RAB harus luwes dan teliti sehingga bisa dipertanggungbjawabkan,” katanya.

Sambutan Kanit pidum Polres Kediri Kota Ipda Iwan Sulaeman, SH. “Kami sampaikan tentang pembiayaan yaitu untuk biaya operasional dan pemberkasan maupun administrasi yg merupakan bukan biaya retribusi. Jadi harapan kami antara peserta PTSL dan panitia didasari musyawarah mufakat sehingga tidak ada perselisihan, jikalau ada permasalah mohon ditanyakan atau diselesaikan scr baik2 melalui kades atau pihak kepolisian,” terangnya.

Tanya Jawab . Doa dan penutup. “Kegiatan Sosialisasi selesai Berjalan dengan tertib,aman dan ,Kondusif,” kata Kapolsek Banyakan Iptu Umar Said. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Jagalan Cegah Bullying Pelajar di Sekolah Melalui Sosialisasi

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kel. Jagalan, Polsek Kediri Kota Aiptu Soni Andiyan melaksanakan patroli sambang. Kegiatan pada Rabu ,24 April 2024 ,Pukul 07.30 Wib. s/d 09.31 wib

Lokasinya di Ruang aula SMPN 3 kota Kediri. BKTM Kel jagalan bersama unit binmas Polsek Kediri kota kegiatan sosialisasi anti bullying, anti perundungan dan anti kekerasan kepada siswa agen perubahan SMPN 3 Kediri.

Hadir dalam kegiatan itu, panit l binmas iptu sumarsongko, panit ll binmas ipda Suprapto, staf binmas Aiptu Ida yuliarti, Waka kesiswaan SMPN 3 kota Kediri ibu Endah
.
Waka kesiswaan SMPN 3 kota Kediri ibu tri mulyanti, 6 guru pendamping dan 30 siswa agen perubahan

“Kegiatan selesai berlangsung tertib , lancar dan Aman,” ujar Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, S.H. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com