Connect with us

Peristiwa

Forkopimda Kota Kediri Gelar Press Release Pelaksanaan PPKM Level IV Tanggal 26 Juli – 2 Agustus, Ini Hasilnya

Published

on

Kediriselaludihati.com – Forkopimda siap melaksanakan perpanjangan PPKM Level IV tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021. Penyampaian kesiapan tersebut disampaikan dalam  pers release di Balai Kota Kediri yang juga dihadiri Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.IK, M.H , Dandim 0809 Kediri , Ketua DPRD Kota Kediri dan Kajari  Kota Kediri.

“Kita akan melaksanakan instruksi Bapak Presiden yakni melaksanakan PPKM Level IV mulai 26 Juli-2 Agustus 2021. Jika situasi menurun maka kita akan menyesuikan mana yang dubuka terlebih dulu dan semoga kira  bisa mengendalikan penyebaran virus corona di Kota Kediri,” kata Walikota Kediri Abdullah Bakar yang memimpin press release, Senin (26/7).

Beberapa kebijakan yang disampaikan dalam PPKM Level IV antara lain :  Sektor Essential: keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina. Khusus industri orientasi eskpor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi, serta 10% untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran.

Sektor Kritikal: kesehatan; keamanan dan ketertiban; penanganan bencana; energi; logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya,; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); utilitas dasar.

Seluruh kegiatan belajar mengajar, seminar, workshop, bimtek, pelatihan, diklat dan sejenisnya dilakukan secara online/daring. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen). Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasi sampai pukul 15.00 WIB.

Restoran/Rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat  3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal  20 (dua puluh) menit.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, Serta akses pegawai Restoran, supermarket, dan pasar swalayan

Resepsi pernikahan tidak diperbolehkan, hanya akad nikah yang dihadiri maksimal 10 (sepuluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat akad. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) Tidak mengadakan kegiatan peribadatan /keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) termasuk bioskop dan karaoke  ditutup sementara.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaku perjalanan domestic yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus: menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);  menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut, wajib menjalani observasi di Posko Kelurahan dan menjalani karantina selama 5×24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat (hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah Karesidenan Kediri) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Jabon Mediasi Perselisihan Antarwarga Secara Musyawarah

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Banyakan, Polres Kediri Kota bersama perangkat desa melaksanakan kegiatan problem solving terkait persoalan limbah peternakan bebek di Dusun Jabon Tengah, Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, pada Kamis (21/8/2025).

Bhabinkamtibmas Desa Jabon, Bripka Gaguk Santoso, turun langsung mendampingi proses mediasi antara pihak M. Wildan Sudarsono, warga Dusun Sarasehan Desa Gambyok, dengan Tukilah, warga Dusun Jabon Utara Desa Jabon. Perselisihan bermula dari dampak limbah peternakan bebek yang dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Dalam kegiatan ini hadir pula Kasun Jabon Tengah, Kasun Jabon Utara, Ketua RT setempat, warga, Babinsa, serta perangkat desa. Proses musyawarah berjalan lancar, damai, dan penuh kekeluargaan.

Kapolsek Banyakan, Iptu Joko, S.H., menjelaskan bahwa problem solving ini merupakan bagian dari upaya Polri bersama tiga pilar dalam menjaga kondusivitas wilayah.

“Kami selalu mengedepankan mediasi untuk menyelesaikan persoalan warga, agar terhindar dari konflik berkepanjangan dan tetap menjaga kerukunan masyarakat,” tegasnya.

Hasil dari musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik tanpa adanya konflik lanjutan. Situasi di wilayah Desa Jabon pun dilaporkan aman dan kondusif. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Pesantren Kediri Apresiasi Mahasiswa dan Jaga Situasi Kondusif

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kegiatan pelepasan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri berlangsung di Gedung Serba Guna Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Rabu (20/8/2025). Acara ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat kelurahan, dan unsur tiga pilar.

Sebanyak 24 mahasiswa telah menyelesaikan program KKN selama 30 hari di Kelurahan Bawang. Selama pelaksanaan, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tanpa adanya kendala berarti.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Bawang, Aiptu M.K. Musyadad, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh mahasiswa atas dedikasi dan kontribusi yang diberikan kepada masyarakat.

“Kami berterima kasih karena selama KKN tidak ada permasalahan yang timbul. Situasi di Kelurahan Bawang tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara aparat keamanan, pemerintah kelurahan, dan civitas akademika dalam menjaga kebersamaan serta kondusivitas lingkungan.

Dengan berakhirnya program KKN, diharapkan mahasiswa UNISKA Kediri dapat terus mengamalkan ilmu yang diperoleh sekaligus memperkuat hubungan baik dengan masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Wakapolres Kediri Kota: Momentum Mengenang Jasa Pahlawan Polisi melalui Upacara Hari Juang Polri 2025

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polres Kediri Kota melaksanakan Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2025 secara khidmat di Halaman Apel Mako Polres Kediri Kota, Kamis (21/8/2025) mulai pukul 07.00 WIB. Upacara dipimpin langsung oleh Wakapolres Kediri Kota, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, S.H., S.I.K., sebagai Inspektur Upacara.

Kegiatan diikuti oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Kediri Kota, Kapolsek jajaran, serta seluruh perwira, bintara, dan ASN Polres dan Polsek jajaran. Bertindak sebagai Perwira Upacara adalah Kasatsamapta AKP Priyo Hadistyo, S.H., sementara Komandan Upacara dijabat oleh KBO Satsamapta Ipda Prajaka.

Rangkaian kegiatan diawali dengan persiapan pasukan, dilanjutkan menyanyikan Mars Polri dan penghormatan pasukan. Upacara juga diisi dengan mengheningkan cipta untuk menghormati jasa para pahlawan Polri.

Kabag Ops membacakan singkat sejarah Hari Juang Polri, kemudian Inspektur Upacara membacakan Naskah Proklamasi Polisi sebagai pengingat komitmen anggota Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Upacara ditutup dengan menyanyikan Hymne Polri dan laporan Komandan Upacara. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dengan pengawasan Kasi Propam Polres Kediri Kota, Iptu Didik Suryono, S.H., bersama anggota Si Propam.

Dalam amanatnya, Wakapolres Kediri Kota Kompol Yanuar Rizal Ardianto menegaskan bahwa Hari Juang Polri merupakan momentum penting untuk mengenang perjuangan dan dedikasi pahlawan Polri.

“Hari Juang Polri mengingatkan kita akan pengorbanan para pendahulu. Dengan semangat ini, kita harus meningkatkan profesionalisme dan dedikasi dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Dengan semangat Hari Juang Polri 2025, Polres Kediri Kota berkomitmen terus menjaga situasi kamtibmas yang kondusif demi terciptanya kedamaian dan kesejahteraan masyarakat Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page