Connect with us

Lalu Lintas

Gelar Dakgar Lantas, Polsek Mojoroto Tilang 18 Pengendara

Published

on

Kediriselaludihati.com – Anggota Lantas Polsek Mojoroto, Polresta Kediri mengadakan kegiatan Dakgar Lantas di jalan Tidar Tamanan, pada Senin 9 Maret 2020, pukul 08.00 Wib –  09.00 WIB.

Kuat personil sebanyak  8 orang, dipimpin oleh  Kanit Lantas Polsek Mojoroto .  Petugas menghentikan setiap pengendara yang melintas untuk dilakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan berkendara.

Hasil penindakan berupa, tilang  18 dan teguran  3. Adapun jenis pelanggaran, tidak memakai helm:9, melanggar traffic light:4, tidak punya SIM:: 3 dan tidak bawa STNK :2

“Penindakan yg dilakukan dengan menggunakan Aplikasi E-Tilang 18,” Kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi. (res/an).

Continue Reading

Lalu Lintas

Selain Kamera Tilang Elektronik, Polisi Usulkan Penambahan Mobil Incar untuk Perkuat Pengawasan

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Kediri mengajukan penambahan enam titik sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ke Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Usulan tersebut diajukan menyusul optimalnya pemanfaatan ETLE yang telah terpasang di wilayah Kota Kediri.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, keberadaan ETLE selama ini tidak hanya efektif dalam penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga membantu pengungkapan tindak kejahatan di jalan raya.

“Fungsi ETLE sudah sangat baik. Tidak hanya untuk tilang, tetapi juga membantu mengungkap kasus kejahatan. Seperti kejadian tabrak lari beberapa waktu lalu, pelaku dapat teridentifikasi melalui rekaman kamera,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Menurut dia, teknologi kamera ETLE yang digunakan memiliki kemampuan tinggi dalam menangkap detail kendaraan maupun pengemudi. Bahkan, identifikasi dapat dilakukan meski kaca kendaraan memiliki tingkat kegelapan tertentu.

“Dengan teknologi yang ada, kami bisa melihat pengemudi di dalam kendaraan, sehingga sangat membantu dalam proses identifikasi pelanggaran maupun tindak kriminal,” kata Yudho.

Adapun enam titik yang diajukan untuk pemasangan ETLE baru berada di lokasi yang dinilai rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Beberapa di antaranya adalah Simpang Empat Mrican, kawasan Torn, serta Simpang Empat Semampir.

Meski demikian, Yudho mengakui realisasi pemasangan tidak selalu sesuai jumlah pengajuan. Biasanya, hanya satu hingga dua titik yang disetujui untuk direalisasikan dalam waktu dekat.

Selain penambahan ETLE, Satlantas Polres Kediri Kota juga mengusulkan penambahan kendaraan patroli berbasis teknologi atau mobil incar (incar) kepada Korlantas Polri. Saat ini, jumlah mobil incar yang dimiliki dinilai masih terbatas.

“Kami baru memiliki satu unit mobil incar, sehingga mengajukan penambahan untuk mendukung pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Mobil incar merupakan kendaraan patroli yang dilengkapi kamera otomatis untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara mobile, sehingga dinilai efektif menjangkau area yang tidak tercover kamera statis.

Dengan penambahan fasilitas tersebut, Satlantas berharap pengawasan lalu lintas di Kota Kediri dapat semakin optimal. Selain itu, tingkat pelanggaran dan potensi kejahatan di jalan raya diharapkan dapat ditekan secara signifikan.

Yudho juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Menurut dia, keberadaan teknologi hanyalah alat bantu, sementara kunci utama keselamatan tetap berada pada kepatuhan pengguna jalan.

“Kami berharap masyarakat semakin teredukasi dan disiplin dalam berlalu lintas, sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan bisa terus menurun,” katanya.

Upaya ini menjadi bagian dari strategi kepolisian dalam mewujudkan sistem lalu lintas yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada keselamatan pengguna jalan di wilayah Kota Kediri. (res/aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Kecelakaan di Jalan Kediri–Nganjuk Libatkan Tiga Kendaraan, Satu Pengendara Meninggal Dunia, Pelaku Tabrak Lari Diamankan

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Kediri–Nganjuk, Desa Jatirejo, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Rabu (8/4/2026) sore. Pelaku berhasil diamankan hanya dalam kurun waktu sekitar tujuh jam setelah kejadian.

Pelaku berinisial DP (33), warga Kabupaten Ngawi, ditangkap petugas saat berada di rumahnya. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi cukup bukti dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan melalui Kanit Gakkum Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku berhasil kami ungkap dalam waktu kurang lebih tujuh jam. Saat didatangi di rumahnya, yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ujar Anang.

Dari hasil penyelidikan sementara, petugas telah memeriksa dua orang saksi serta dua rekaman CCTV dari titik berbeda di sekitar lokasi kejadian. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran sejauh kurang lebih 111 kilometer hingga ke wilayah Ngawi.

Peristiwa kecelakaan itu sendiri melibatkan tiga kendaraan dan mengakibatkan satu korban jiwa. Insiden bermula saat truk Isuzu bernomor polisi AG 8809 AF yang dikemudikan BS (35), warga Kecamatan Pesantren, melaju dari arah utara (Nganjuk) menuju selatan (Kediri).

Sesampainya di lokasi kejadian, truk berusaha mendahului kendaraan di depannya dari sisi kanan. Namun, di depannya terdapat sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AG 4857 ABH yang dikendarai ZSEM (21), warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, dalam posisi berhenti dengan lampu sein kanan menyala.

Karena jarak yang terlalu dekat, tabrakan antara truk dan sepeda motor tidak dapat dihindari. Benturan keras tersebut menyebabkan korban terpental ke arah kanan jalan.

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju mobil bernomor polisi AE 1941 KW yang dikemudikan oleh DP. Mobil tersebut kemudian menabrak korban yang sudah terjatuh di badan jalan.

Usai kejadian, pengemudi mobil langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan maupun melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka serius, di antaranya luka robek di pelipis kiri, lecet di pipi kiri, serta luka pada bagian perut. Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Kediri, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Sementara itu, kendaraan truk mengalami kerusakan pada bagian kaca sein kiri, bodi pelindung depan kanan penyok, serta spion kanan bengkok. Sepeda motor korban juga mengalami kerusakan parah di bagian belakang serta sisi kanan dan kiri.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, menjaga jarak aman, dan mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari kecelakaan serupa.

Saat ini, barang bukti terkait kecelakaan telah diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman sebelum menetapkan status tersangka secara resmi.

Pelaku terancam dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, penetapan pasal secara final masih menunggu hasil gelar perkara. (res/aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Rekayasa Lalu Lintas Dilakukan Imbas Kegiatan Jangkrik Kuliner Nusantara di Ketos

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota melakukan pemasangan water barrier di Jalan Hasanuddin, tepatnya di depan kawasan Ketos, Minggu (5/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi parkir liar yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas seiring adanya kegiatan Jangkrik Kuliner Nusantara.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kediri Kota Tutud Yudho Prastyawan bersama Kanit Turjawali. Sejumlah personel dari Unit Turjawali diterjunkan untuk melakukan pengaturan sekaligus pemasangan pembatas jalan.

Selain melibatkan kepolisian, kegiatan ini juga bersinergi dengan instansi terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri.

Pemasangan water barrier dilakukan di titik depan akses masuk kawasan Ketos guna mencegah kendaraan parkir sembarangan di badan jalan. Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, mengingat potensi peningkatan kendaraan pengunjung selama berlangsungnya kegiatan kuliner tersebut.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota menyatakan, rekayasa lalu lintas ini merupakan langkah preventif untuk menghindari kemacetan di kawasan padat aktivitas.

“Pemasangan water barrier ini untuk mengantisipasi parkir liar yang bisa menghambat arus lalu lintas, terutama saat kegiatan berlangsung,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga melakukan pemantauan dan pengaturan arus kendaraan di sekitar lokasi guna memastikan mobilitas masyarakat tetap berjalan lancar dan aman.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kegiatan pemasangan berlangsung tertib dan situasi arus lalu lintas di sekitar Jalan Hasanuddin terpantau aman serta terkendali.

Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu dan arahan petugas, serta memanfaatkan lokasi parkir yang telah disediakan demi menjaga ketertiban bersama. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page