Lalu Lintas
Gelar Dakgar Lantas, Polsek Mojoroto Tilang 18 Pengendara
Kediriselaludihati.com – Anggota Lantas Polsek Mojoroto, Polresta Kediri mengadakan kegiatan Dakgar Lantas di jalan Tidar Tamanan, pada Senin 9 Maret 2020, pukul 08.00 Wib – 09.00 WIB.
Kuat personil sebanyak 8 orang, dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Mojoroto . Petugas menghentikan setiap pengendara yang melintas untuk dilakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan berkendara.
Hasil penindakan berupa, tilang 18 dan teguran 3. Adapun jenis pelanggaran, tidak memakai helm:9, melanggar traffic light:4, tidak punya SIM:: 3 dan tidak bawa STNK :2
“Penindakan yg dilakukan dengan menggunakan Aplikasi E-Tilang 18,” Kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi. (res/an).
Lalu Lintas
Patroli Malam di Simpang Ringin Sirah dan Lonceng, Polisi Hadir Berikan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan
Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota terus meningkatkan kegiatan preventif dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya. Salah satunya melalui kegiatan Bluelight Patrol dengan menggunakan kendaraan dinas patroli.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin malam (20/7/2026) mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai, dengan lokasi patroli di Simpang Empat Ringin Sirah dan Simpang Empat Lonceng Kota Kediri.
Kegiatan Bluelight dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota bersama personel Patwal Satlantas Polres Kediri Kota.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan pemantauan arus lalu lintas serta patroli menggunakan kendaraan roda empat dengan menyalakan lampu biru sebagai tanda kehadiran polisi di tengah masyarakat.
Selain menjaga kelancaran arus kendaraan, kegiatan tersebut juga bertujuan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, pelanggaran lalu lintas, maupun situasi lain yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan Bluelight merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pada jam-jam aktivitas malam hari.
“Keberadaan anggota di lapangan melalui patroli Bluelight diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Menurutnya, keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, Satlantas Polres Kediri Kota terus mengedepankan langkah edukatif, preventif, dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Melalui kegiatan patroli Bluelight tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota berkomitmen menjaga situasi lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar serta menciptakan wilayah Kota Kediri yang nyaman bagi seluruh masyarakat.(res/aro)
Lalu Lintas
Kendaraan Dash Cam Dikerahkan Satlantas Polres Kediri Kota untuk Wujudkan Kamseltibcar Lantas yang Aman dan Lancar
Kediriselaludihati.com – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan kelancaran arus lalu lintas, Satlantas Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan Patroli MQR (Mahameru Quick Response) menggunakan kendaraan roda empat dilengkapi Dash Cam, pada Sabtu (18/7/2026).
Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus melakukan pemantauan kondisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Patroli dimulai pukul 07.00 WIB dengan rute menyusuri sejumlah jalur utama, yakni Jalan Sutan Iskandar Muda, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Mangun Sarkoro, Jalan Veteran, Jalan Sudanco Supriyadi, Jalan Mayjen Sungkono, hingga Jalan Mayor Bismo.
Dalam pelaksanaan kegiatan, personel Satlantas Polres Kediri Kota melakukan pemantauan situasi jalan raya, mengantisipasi potensi hambatan lalu lintas, serta memastikan aktivitas masyarakat berjalan aman dan tertib.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota bertindak sebagai perwira pengendali kegiatan, dengan melibatkan anggota Patwal Satlantas Polres Kediri Kota 45-106.
Penggunaan kendaraan patroli Dash Cam menjadi salah satu upaya modernisasi pelayanan kepolisian dalam mendukung pemantauan situasi lalu lintas secara lebih efektif, sekaligus mempercepat respons apabila ditemukan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan patroli MQR merupakan bagian dari komitmen Satlantas dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat pengguna jalan.
“Patroli ini dilakukan untuk memastikan situasi lalu lintas tetap aman dan lancar, sekaligus mencegah potensi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota,” ujarnya.
Melalui kegiatan patroli rutin tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota terus berupaya menghadirkan pelayanan kepolisian yang responsif, menjaga keselamatan masyarakat, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas). (res/an)
Lalu Lintas
Gelar Perkara Laka Maut Hyundai Palisade Naik ke Tahap Penyidikan
Kediriselaludihati – Satlantas Polres Kediri Kota resmi meningkatkan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas beruntun yang menewaskan mahasiswi Fulan Zuleyka (19) di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Unit Gakkum menggelar perkara dan menyimpulkan telah terdapat bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Perkara yang terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB itu melibatkan empat kendaraan, yakni Hyundai Palisade, Honda Scoopy, Toyota Avanza, dan Isuzu Panther. Dalam insiden tersebut, Fulan Zuleyka, mahasiswi asal Dusun Sendang, Desa Sendang, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, meninggal dunia. Dua korban lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, S.Tr.K., mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, seluruh peserta sepakat perkara ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena telah diperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Ipda Andi.
Ia menjelaskan, peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan tahapan hukum yang harus dilakukan setelah seluruh hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta alat bukti yang dikumpulkan memenuhi unsur dugaan tindak pidana.
“Selanjutnya penyidik akan melaksanakan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi penyidikan, alat bukti, serta pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Ipda Andi, sejak awal penanganan perkara penyidik juga telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri karena terduga pelaku, DWS (16), masih berstatus sebagai anak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam gelar perkara tersebut turut hadir Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kediri, Atik Hendrawati. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang SPPA, perkara yang melibatkan anak dengan syarat tertentu wajib lebih dahulu menempuh upaya diversi.
“Karena terduga pelaku masih anak di bawah umur dan memenuhi syarat untuk dilakukan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka upaya diversi harus dilaksanakan terlebih dahulu,” kata Atik.
Ia menjelaskan, diversi dapat dilakukan apabila ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan anak tersebut bukan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana.
“Upaya diversi dilakukan ketika anak diancam pidana di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Dalam kondisi tersebut, anak dapat tidak dilakukan penahanan. Selain itu terdapat surat permohonan dari orang tua atau wali agar tidak dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.
Atik menambahkan, Bapas Kediri selanjutnya akan menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) setelah menerima permintaan resmi dari penyidik. Hasil Litmas tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pelaksanaan diversi.
“Setelah menerima permintaan penyusunan Litmas dari penyidik, kami akan melakukan penggalian data, menyusun laporan, kemudian membahasnya dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Rekomendasi hasil sidang TPP selanjutnya kami sampaikan kepada penyidik sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan diversi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat Hyundai Palisade yang dikemudikan DWS melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan KH Ahmad Dahlan. Diduga karena kurang berkonsentrasi, kendaraan tersebut menabrak Honda Scoopy yang melaju di depannya. Benturan menyebabkan mobil kehilangan kendali, masuk ke jalur berlawanan, kemudian menabrak Toyota Avanza dan Isuzu Panther.
Penyidik sebelumnya juga memastikan Hyundai Palisade tersebut menggunakan nomor registrasi asli AG 55 SIS. Saat kejadian, kendaraan diketahui menggunakan pelat nomor gantung bertuliskan AG 150. Sementara hasil pemeriksaan urine terhadap pengemudi menunjukkan hasil negatif dari narkotika maupun zat terlarang.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., M.H., menegaskan peningkatan status perkara menjadi penyidikan menunjukkan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas penyebab kecelakaan sesuai prosedur hukum.
“Naiknya perkara ini ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme. Penyidik akan terus bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap seluruh fakta hukum berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas AKP Tutud Yudho Prastyawan.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan perundang-undangan dalam penanganan perkara anak, sementara proses penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Saat ini Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota masih melengkapi alat bukti, administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Kediri untuk tahapan diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (res)
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
