Uncategorized
Gelar Lomba Orasi, Kapolri: Mari Ciptakan Alam Demokrasi yang Lebih Baik
Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak seluruh pihak untuk menciptakan alam demokrasi di Indonesia kedepannya untuk semakin jauh lebih baik lagi. Diantaranya adalah menghargai kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Sigit saat menutup lomba orasi unjuk rasa Piala Kapolri 2021 dalam rangka memperingati momentum Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-Dunia, di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2021).
“Jadi mari kedepan kita ciptakan alam demokrasi yang lebih baik, kebebasan berekspresi, kebebasan mengkritik, kebebasan berpendapat. Yang memang itu dilindungi oleh Konstitusi dan UU. Dan ini harus kita jaga,” kata Sigit.
Kesuksesan lomba orasi hari ini, kata Sigit, membuktikan bahwa Indonesia yang menganut sistem demokrasi, sangat menghargai kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi dari masyarakat luas.
Mantan Kapolda Banten ini juga berharap, lomba orasi ini dapat direfleksikan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk Polri, dengan menyerap seluruh aspirasi dari masyarakat.
“Sebagaimana kita sampaikan di awal, Indonesia secara konstitusi sangat menghargai kebebasan demokrasi. Ini tentunya harus dipahami seluruh masyarakat Bangsa Indonesia. Tentunya juga seluruh pemangku kepentingan, termasuk didalamnya adalah Polri yang selalu berhadapan setiap hari dengan kegiatan aksi unjuk rasa,” ujar Sigit.
Eks Kabareskrim Polri ini memastikan, selama penyampaian aspirasi berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan, maka personel kepolisian harus memastikan kegiatan itu berjalan dengan baik.
“Tentunya bahwa apabila kegiatan unjuk rasa ini berlangsung sesuai aturan perundang-undangan maka kewajiban bagi seluruh anggota Polri untuk amankan agar pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum betul-betul bisa terselenggara dengan baik,” ucap Sigit.
Iklim demokrasi di Indonesia, kata Sigit, semakin hari makin baik. Oleh karena itu, menurut Sigit, tren positif tersebut harus tetap dipertahankan dengan memberikan wadah atau ruang dalam penyampaian pendapat dan aspirasi.
“Saya pesankan disini adalah, bagaimana kemudian di alam demokrasi makin hari makin baik ini, maka kebebasan menyampaikan ekspresi, kritik, dan aspirasi betul-betul bisa berjalan dengan baik,” tutur Sigit.
Lebih dalam, Sigit menekankan, penyampaian aspirasi yang baik adalah terlepas dari segala bentuk kepentingan segelintir kelompok yang kerap memanfaatkan situasi dan kondisi. Dengan begitu, kata Sigit, penyampaian aspirasi tidak akan terganggu dengan Noise yang dapat menghambat pesan dari masyarakat itu sendiri.
“Yang akhirnya kemudian pesan yang ingin disampaikan dari aspirasi teman-teman justru tidak sampai. Kedepan bagaimana kita buat suasana iklim yang baik di alam demokrasi yang semakin maju ini. Sehingga penyampaian pesan ini betul-betul tersampaikan dengan jernih tidak ada noise. Dengan begitu, para pengambil keputusan, pemangku kebijakan, mendengarkan dengan jelas, kemudian segera bisa ditindaklanjuti pesan tersebut tanpa terganggu oleh noise-noise tersebut. Ini tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama,” papar Sigit.
Disisi lain, dengan disaksikan oleh patung dua Pahlawan Bangsa Indonesia Soekarno dan Mohammad Hatta, Sigit meyakini, para peserta lomba orasi yang didominasi generasi muda, dapat menjadi pemimpin kedepannya.
“Ditengah-tengah Tugu Proklamasi, disaksikan dua pahlawan kita Bung Karno dan Bung Hatta. Saya meyakini diantara adik-adik semua akan ada calon pemimpin di masa datang. Dan kita yakin, karena saya melihat adik-adik memiliki kemampuan untuk itu,” ujar Sigit.
Tak lupa, Sigit memuji ide kreatifitas dari para peserta lomba orasi yang telah menuangkan aspirasi dan ekspresinya dalam kegiatan ini. Hal itu membuat dewan juri kesulitan dalam menentukan pemenang.
“Kami sangat berterima kasih kepada seluruh adik-adik yang telah berekspresi, berinspirasi dengan ide-ide kreatif. Sehingga kita semua melihat dalam tayangan gimana penyampaian ekspresi, penyampaian pesan betul-betul menyentuh. Saya lihat semuanya memiliki kualitas sangat baik,” ucap Sigit.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyampaikan apresiasi kepada Kapolri yang telah memberikan ruang atau wadah kepada masyarakat menyampaikan pendapat dengan menggelar lomba orasi.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolri dan seluruh jajaran serta Kompolnas atas kerjasama yang hari ini kita wujudkan merupakan kelanjutan MoU kita. Mudah-mudahan Polri semakin maju, bangsa kita maju, demokrasi kita semakin maju,” ujar Ahmad Taufan.
Ahmad Taufan menyebut, kegiatan ini diharapkan bisa membuat aparat kepolisian bisa semakin profesional dalam penanganan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat.
“Karena itu mari kita hormati juga mereka sebagai bagian dari Bangsa Indonesia yang ingin membangun negeri ini. Tentu kita bersama-sama berjanji membangun bangsa kita untuk menjadi bangsa besar, bangsa yang menghormati norma hak asasi manusia dan martabat kemanusiaan serta kemajuan kita bersama,” ucap Ahmad Taufan.
Dalam lomba orasi ini melahirkan enam pemenang yang terdiri dari Juara I hingga III dan Juara Harapan I sampai dengan III.
Adapun rinciannya;
- Juara I disabet oleh Tim Aman Kesal Unesa, Jawa Timur yang mengusung tema anti perundungan dan kekerasan seksual
- Juara II Tim Sembur Paus dari NTT dengan tema hak adat dalam cengkeraman negara
- Juara III Tim Pemberantasan Tikus dari Sumatera Barat dengan tema koruptor dan pelakor
- Juara Harapan I Tim Justisia dari Maluku Utara dengan tema kekerasan seksual terhadap perempuan
- Juara Harapan II Tim Lingkar Hijau dari Sulawesi Selatan dengan tema orasi humanis HAM
- Juara Harapan III Tim Uniba dari Kalimantan Timur yang mengusung tema memperingati hari HAM
Uncategorized
Jelang Lebaran, Kapolri Salurkan Tali Asih dan Sembako kepada Personel Polri
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyalurkan tali asih kepada personel Polri dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kegiatan ini merupakan bentuk perhatian Polri kepada seluruh personel yang selama ini telah menunjukkan dedikasi dan pengabdian dalam menjalankan tugas negara.Karo Watpers SSDM Polri, Budhi Herdi Susianto, mengatakan kegiatan penyerahan paket sembako tersebut merupakan bagian dari kepedulian Kapolri terhadap kesejahteraan anggota dan pegawai di lingkungan Mabes Polri menjelang hari raya.“Pada hari ini dalam rangka kegiatan distribusi paket sembako yang diperuntukkan bagi anggota dan ASN Mabes Polri oleh Bapak Kapolri guna menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun 2026 M/1447 H. Sebagai wujud perhatian pimpinan atas dedikasi dan pengabdian rekan-rekan sekalian,” ujar Brigjen Pol Budhi.Ia berharap bantuan tersebut dapat menjadi penyemangat bagi seluruh personel Polri dalam menyambut Idul Fitri bersama keluarga dengan penuh kebahagiaan.Dalam kegiatan tersebut, total paket sembako yang didistribusikan mencapai 38.268 paket dengan rincian 29.960 paket untuk anggota Polri, 2.752 paket untuk PNS Polri, 107 paket untuk PPPK Polri, 1.189 paket untuk anggota BKO Polri, serta 4.260 paket untuk pegawai harian lepas (PHL) Polri.Sementara sisanya akan disalurkan kepada para purnawirawan Polri, warakawuri, serta masyarakat sekitar di lingkungan Mabes Polri. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi personel Polri beserta keluarga, meningkatkan rasa kebersamaan, serta memperkuat solidaritas dan semangat pengabdian anggota Polri dalam melaksanakan tugas.
Uncategorized
Bareskrim Polri Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Panjat Tebing Pelatnas
Jakarta, 10 Maret 2026 – Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala pelatih (head coach) atlet panjat tebing Pelatnas terhadap sejumlah atlet putri. Kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet binaannya.“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026, dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.Ia menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional.Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial SD selaku penerima kuasa dari para korban yang merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas. Sementara itu, pihak terlapor berinisial HB diketahui merupakan Head Coach atau Kepala Pelatih atlet panjat tebing Pelatnas yang saat ini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan bahwa penyidik Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal.“Pada tanggal 6 Maret 2026 penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” jelasnya.Selanjutnya pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Terhadap para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.Menurut Nurul Azizah, pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tidak dilakukan karena para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dalam perkara ini penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, di antaranya laporan awal dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.Berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor melakukan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ungkapnya.Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan melaksanakan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor.“Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” tambahnya.Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.
Uncategorized
Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Atlet Perempuan
SURABAYA – Polda Jawa Timur melalui Dirres PPA-PPO menetapkan pria berinisial WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap atlet perempuan.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Senin (9/3/2026).
Kombes Pol Abast menegaskan penanganan kasus ini merupakan komitmen Polda Jatim dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang dilakukan dengan penyalahgunaan relasi kuasa atau kepercayaan terhadap korban.
“Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual,”tegas Kombes Abast.
Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
“Dalam perkara ini tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan,” jelas Kombes Abast.
Peristiwa tersebut lanjut Kombes Abast, diduga terjadi beberapa kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024 di sejumlah lokasi, antara lain hotel di Kabupaten Jombang, Ngawi, serta di Bali.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTP, satu unit handphone, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.
Kabid Humas Polda Jatim juga menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum,” pungkas Kombes Abast.
Sementara itu, Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan korban merupakan atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 24 tahun yang saat itu sedang berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan.
“Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka,” kata Kombes Ganis.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang mempengaruhi konsentrasinya saat bertanding.
Korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak internal sebelum akhirnya melaporkannya secara resmi kepada pihak berwenang.
Polda Jatim juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berjalan.
“Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung,” ujar Ganis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C UU TPKS.
Adapun ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. (*)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
