Peristiwa
Hangatnya Kebersamaan di Masjid Baiturohim, Jalin Sinergi Lewat Saresehan Jumat Berkah
Kediriselaludihati.com — Suasana kehangatan dan kebersamaan begitu terasa di halaman Masjid Baiturohim Polres Kediri Kota pada Jumat siang (9/5/2025), saat digelarnya kegiatan Jumat Berkah Makan Siang Bersama antara personel kepolisian dan warga masyarakat usai menunaikan salat Jumat berjamaah.
Kegiatan yang dimulai pukul 12.30 WIB tersebut dihadiri langsung oleh Wakapolres Kediri Kota Kompol Yanuar Rizal Ardianto, S.H., S.I.K., beserta para Pejabat Utama (PJU), Kabag, Kasat, Kasi, seluruh anggota Polres Kediri Kota, PNS, serta jamaah Masjid Baiturohim.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan pelaksanaan salat Jumat berjamaah, dilanjutkan dengan makan siang bersama di halaman masjid. Tanpa sekat jabatan atau status, seluruh peserta berkumpul menjadi satu dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan. Saresehan ringan pun turut mengisi waktu kebersamaan ini, menjadi ruang terbuka untuk mempererat silaturahmi antara aparat dan masyarakat.
“Melalui kegiatan sederhana seperti ini, kami ingin menghadirkan Polri yang lebih dekat, hangat, dan hadir di tengah masyarakat bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam membangun kebersamaan,” ujar Kompol Yanuar Rizal dalam keterangannya.
Kegiatan Jumat Berkah ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak jamaah menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polres Kediri Kota yang dinilai mampu menciptakan ruang dialogis dan memperkuat sinergi antara polisi dan warga.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. Polres Kediri Kota berkomitmen untuk terus menyelenggarakan kegiatan serupa secara rutin sebagai bagian dari pendekatan humanis dalam menjaga Kamtibmas yang kondusif dan penuh kekeluargaan. (res/aro)
Peristiwa
Penindakan Pagi di Baruna Kediri, Polisi Catat Delapan STNK dan Empat Sepeda Motor
Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menerbitkan 14 tilang manual dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Simpang Empat Baruna, Jumat, 6 November 2026. Kegiatan dimulai pukul 06.15 WIB dengan menyasar pelanggaran lalu lintas yang terlihat langsung oleh petugas.
Dalam penindakan tersebut, polisi mencatat barang bukti berupa delapan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor, dua surat izin mengemudi (SIM) C, dan empat sepeda motor. Seluruhnya merupakan hasil kegiatan di persimpangan tersebut pada pagi hari.
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Satlantas Polres Kediri Kota hadir bersama anggota untuk melaksanakan penindakan. Petugas menggunakan tilang manual terhadap pelanggaran kasatmata yang ditemukan di lapangan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H., sebelumnya mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas perlu menjadi kebiasaan pengguna jalan.
“Kepatuhan harus menjadi kebiasaan setiap hari, bukan hanya ketika ada operasi kepolisian,” ujar AKP Septia.
Penindakan di Baruna merupakan bagian dari Operasi Patuh Semeru 2026 yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi selama 14 hari itu bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat serta menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Pada pekan pertama, kepolisian mengutamakan edukasi dan imbauan. Memasuki pekan kedua, tilang manual diterapkan terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal. Penindakan tersebut melengkapi sistem tilang elektronik yang tetap berjalan.
Sembilan sasaran prioritas operasi meliputi penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar teknis, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan sabuk keselamatan, serta penggunaan helm yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sasaran lainnya adalah berkendara melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba, serta membawa lebih dari satu penumpang dengan sepeda motor.
Dalam kegiatan di Simpang Empat Baruna, STNK sepeda motor menjadi kategori barang bukti terbanyak. Perincian hasil penindakan belum memuat jenis pelanggaran yang mendasari masing-masing tilang. (res/aro)
Peristiwa
Patroli Bluelight dan Tim Urai Pantau Lalu Lintas di Dua Persimpangan Kediri Kota
Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menggelar patroli malam dan menyiagakan tim urai di Simpang Empat Ringinsirah serta Simpang Empat Lonceng, Kamis (5/11/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut dilakukan untuk memantau arus kendaraan sekaligus mengantisipasi gangguan keamanan.
Anggota patroli dan pengawalan Satlantas menggunakan kendaraan roda empat dalam kegiatan yang dikenal sebagai patroli bluelight itu. Pelaksanaannya berada di bawah kendali Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Satlantas Polres Kediri Kota.
Di kedua persimpangan, petugas memantau pergerakan kendaraan dan kondisi lalu lintas pada malam hari. Pemantauan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kelancaran perjalanan masyarakat serta keselamatan pengguna jalan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H., sebelumnya menjelaskan fungsi patroli dalam pengawasan situasi jalan dan penanganan persoalan yang ditemukan petugas.
“Patroli ini bertujuan untuk memantau situasi lalu lintas secara langsung, mengantisipasi potensi gangguan keamanan, serta memberikan respons apabila ditemukan permasalahan di lapangan,” ujar AKP Septia saat menjelaskan kegiatan patroli pada 3 September 2026.
Patroli di Ringinsirah dan Lonceng berlangsung ketika Operasi Patuh Semeru 2026 masih berjalan. Operasi tersebut dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan serta menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Dalam operasi itu, sembilan jenis pelanggaran menjadi sasaran prioritas. Di antaranya penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar teknis, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan sabuk keselamatan, serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI).
Sasaran lainnya ialah berkendara melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba, serta membawa lebih dari satu penumpang dengan sepeda motor.
Adapun kegiatan pada Kamis malam berfokus pada patroli dan pemantauan arus lalu lintas. Simpang Empat Ringinsirah dan Simpang Empat Lonceng menjadi lokasi penugasan anggota Patwal untuk mengawasi kondisi jalan serta mengantisipasi gangguan yang dapat menghambat aktivitas masyarakat. (res/aro)
Peristiwa
Operasi Patuh Semeru di Kediri Kota, Polisi Terbitkan 18 Tilang di Simpang Empat Veteran
Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menerbitkan 18 tilang manual dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Simpang Empat Veteran, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, 4 November 2026. Penindakan dimulai pukul 15.30 WIB dengan menyasar pelanggaran yang terlihat langsung oleh petugas.
Dari kegiatan tersebut, polisi mencatat barang bukti berupa 13 surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan roda enam, satu STNK sepeda motor, dua surat izin mengemudi (SIM) C, serta dua sepeda motor.
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Satlantas Polres Kediri Kota hadir bersama anggota untuk melaksanakan penindakan di persimpangan tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H., sebelumnya mengingatkan bahwa kedisiplinan pengguna jalan perlu dijaga secara konsisten, termasuk setelah operasi kepolisian berakhir.
“Kepatuhan harus menjadi kebiasaan setiap hari, bukan hanya ketika ada operasi kepolisian,” ujar AKP Septia.
Penindakan di Veteran berlangsung dalam rangkaian Operasi Patuh Semeru 2026 yang dilaksanakan pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi selama 14 hari tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan pengguna jalan serta menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Pada pekan pertama, kepolisian mengutamakan imbauan dan edukasi. Memasuki pekan kedua, tilang manual diterapkan terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Penindakan tersebut melengkapi sistem tilang elektronik yang tetap berjalan.
Sembilan sasaran prioritas operasi mencakup penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar teknis, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan sabuk keselamatan, serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI).
Sasaran lainnya ialah berkendara melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba, serta membawa lebih dari satu penumpang dengan sepeda motor.
Dalam penindakan di Simpang Empat Veteran, STNK kendaraan roda enam menjadi kategori barang bukti terbanyak. Adapun rincian jenis pelanggaran yang mendasari 18 tilang tersebut belum disebutkan. (res/aro)
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa7 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa4 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
