Uncategorized
Hindari Antrean Panjang, Samsat Luncurkan Aplikasi MTC
Dalam acara tasyakuran HUT Badan Pendapatan Daerah Bapenda Jatim ke 60. Bapenda bersama Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jatim dan Jasa Raharja meresmikan aplikasi bernama “Monitoring Tracking Checklist” (MTC), pada (3/10/2022) gedung Bapenda Jatim, jalan Manyar Surabaya.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP M Zainur Rofik menjelaskan bahwa aplikasi Monitoring Tracking Checklist atau MTC diharapkan memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan registrasi dan identifikasi mengetahui proses dari mulai mendaftar hingga selesai.
MTC ini cukup mudah dioperasikan, yakni dengan mengunduh aplikasi MTC melalui ponsel, selanjutnya masyarakat bisa mengetahui sampai mana proses pengurusan berkas kendaraan bermotor.
“Aplikasi tersebut dibuat agar tidak terjadi antrean panjang di kantor Samsat. Jadi cukup mendaftar dapat barcode dan mengecek sehingga nanti mengambil ketika sudah selesai” jelasnya AKBP M Zainur Rofik.
Selain aplikasi MTC, AKBP Rofik memuji sistem yang dibuat Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin untuk mempermudah pelayanan pada masyarakat serta penanganan kasus kecelakaan lalu lintas.
Menurut dia, masyarakat ingin kerja cepat, transparan dan akuntabel dari polisi. Hal tersebut, lanjut AKBP Rofik bisa dilakukan dengan pembaruan teknologi.
“Untuk harapannya kedepannya untuk lebih mempermudah masyarakat dalam pengurusan, serta mempersingkat waktu dari aplikasi MTC tersebut, dan juga kita terapkan dari loket ke loket,” jelas AKBP Rofik.
Harapan kedepannya untuk lebih mempermudah pelayanan masyarakat, serta mempersingkat waktu karena dari aplikasi tersebut, juga sudah kami terapkan dari loket ke loket.
AKBP Rofik menambahkan, bahwa aplikasi MTC juga sebagai sarana pengawasan dalam pengawasan pelayanan kepada masyarakat.
Sehingga kedepannya pelayanan di seluruh jajaran Samsat di seluruh Jawa Timur, bisa memakai dengan aplikasi yang sama serta mempermudah wajib pajak saat proses pelayanan.
AKBP Zainur Rofik dalam kesempatannya memberikan selamat hari jadi ke 60 ke rekan rekan di Bapenda Jatim.
“Semoga lebih baik lagi kepada masyarakat, lebih berinovasi lagi , lebih kreatif lagi sehingga prioritas pelayanan masyarakat menjadi utama”. Kata AKBP Rofik.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Bapenda Jatim menggelar acara tasyakuran hari jadi nya yang ke 60 tahun yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober. Tasyakuran HUT Bapenda ke 60 tersebut merupakan rangkaian kegiatan peringatan hari jadi ke-77 Jawa Timur .
Acara ini juga dihadiri oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, Sekda Prov Jatim Adhi Karyono dan sejumlah Kepala dinas Pemprov Jatim.
Selain itu juga hadir kepala Bapenda dari provinsi lain, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah , Sumatera Selatan , NTB, kepala UPT Bapenda kabupaten/kota se jatim , serta pembina tim pajak antara lain perwakilan dari Ditlantas Polda Jatim, AKBP Didit selaku Wadirlantas & AKBP Rofik selaku Kasubdit Regiden dan perwakilan dari Jasa Raharja.
Dalam acara kali ini, Bapenda Jatim mengambil tema “optimis Jatim bangkit melalui kerja keras, kerja cerdas dan kerja Ikhlas”.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Ponco Atmojo juga secara resmi melaunching inovasi layanan Samsat koperasi UMKM (Sampoki umkm). Inovasi ini merupakan pengembangan atas inovasi pelayanan kantor bersama Samsat berbasis digital.
“Samsat Koperasi UMKM ini adalah inovasi yang terus dikembangkan oleh tim Pembina SAMSAT Jawa Timur sebagai bentuk dukungan gubernur yang telah berkenan memberi kemudahan layanan dan kebijakan yang pro rakyat”. Kata Abimanyu.
“Pelayanan Samsat koperasi dan UMKM (samkopi umkm) merupakan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dll, yang bekerja sama kopersai dan umkm di jatim untuk mengembangkan usaha umkm sekaligus memberikan kemudahan masyarakat pelayanan kepada masyarakat memenuhi kewajiban pajak”. Terang nya
Abimanyu juga menyampaikan data terkait diberlakukan kebijakan bebas pajak kendaraan bermotor 100% untuk angkutan pendukung mulai mikrolet dan ojek online dari tanggal 19 September hingga 1 Oktober 2022. Kebijakan hingga pertanggal 1 Oktober telah dimanfaatkan oleh 3.482 unit mikrolet dan ojek online.
Sebagai upaya mengoptimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak, Bapenda Jatim selalu berinovasi untuk meningkatkan wajib pajak dengan memberikan kemudahan kemudahan kepada wajib pajak dalam membayar pajak.
Selain itu teedapat 2.675.809 wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan yang berlaku terakhir pada tanggal 30 September 2022.
“Hal ini menunjukan betapa tinggi nya antusias masyarakat dalam memanfaatkan momentum kebijakan kebebasan pajak daerah yang digulirkan gubernur . menjadi bagian Ikhtiar pemerintah provinsi untuk mendorong terciptanya stabilitas dan pemulihan perekonomian sebagai dampak inflasi dan kenaikan BBM di jatim”. Ungkap Abimanyu.
Dalam acara tersebut juga dilakukan undian hadiah tabungan umroh untuk 16 orang wajib pajak patuh, sebagai apresiasi pada masyarakat yang tertib dan tepat waktu dalam menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Serta dilaksanakan juga pemberian penghargaan untuk tim pembina dari Ditlantas Polda Jatim, Jasa raharja, bapenda atas inovasi dan pengembangan pelayanan kantor bersama Samsat Jatim sebagai pendukung kebijakan Gubernur.
Uncategorized
Pakar Energi Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU yang Ditaksir Rugikan Negara Rp5 Triliun
Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan dukungannya kepada Mabes Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menyebabkan terjadinya blackout dengan estimasi kerugian mencapai Rp5 triliun.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai Polri memiliki kapasitas untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidikan harus dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih sesuai arahan Presiden.
“Jika serius, maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya, sebab kami yakin Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) sudah punya data penyimpangan yang cukup dua alat bukti sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi jangan tebang pilih, ungkap semuanya sesuai perintah Presiden,” ujar Yusri, Selasa (7/7/2026).
Ia juga mendorong penyidik untuk memperluas pendalaman perkara, termasuk mengambil sampel batu bara di setiap stock pile PLTU di seluruh Indonesia. Selain itu, CERI meminta agar peran surveyor yang ditunjuk dalam kerja sama antara PLN EPI dan pemasok batu bara turut ditelusuri, khususnya terkait penerbitan sertifikat analisis kualitas batu bara.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara sekitar Rp5 triliun akibat terganggunya pasokan listrik hingga menyebabkan blackout.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa nilai tersebut masih berupa indikasi awal dan belum merupakan hasil audit final.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” kata Robertus dalam konferensi pers, Senin (6/7/2026).
Ia menambahkan, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit investigatif guna memperoleh nilai kerugian negara secara resmi. Di samping itu, proses penyidikan juga terus berjalan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti lainnya untuk mengungkap secara tuntas perkara tersebut.
Uncategorized
Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap
Jakarta – Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah Polri dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam suplai batu bara ke sejumlah PLTU yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 triliun. Menurut Yudi, kerugian tersebut bukan hanya berupa kerugian riil negara, tetapi juga menimbulkan social cost (biaya sosial) yang besar karena masyarakat turut dirugikan akibat terjadinya blackout listrik di Sumatera dan Jawa. Kondisi tersebut mengakibatkan berbagai usaha mengalami kerugian serta menghambat aktivitas masyarakat sehari-hari.
Yudi menduga terdapat aktor intelektual di balik dugaan korupsi tersebut, mengingat penyimpangan terjadi secara masif di sejumlah PLTU. Menurutnya, para pelaku hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat harus diungkap dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Ia juga berharap seluruh saksi bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
Bagi Yudi, yang pernah menangani sejumlah perkara besar di KPK seperti kasus Bank Century dan proyek E-KTP, pelibatan BPK dan PPATK akan semakin memperkuat kerja penyidik Kortastipidkor Polri dalam mengungkap pihak-pihak yang menjadi penerima manfaat dari dugaan korupsi suplai batu bara melalui pendekatan follow the money. Langkah tersebut juga penting untuk menelusuri dan memburu aset para pelaku korupsi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Menurutnya, pengusutan perkara ini sekaligus dapat menjawab keheranan publik atas terjadinya blackout listrik yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.
Uncategorized
Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes
Jakarta – Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016–2022. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp645.267.475.745.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7).
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional serta mendukung ketahanan pangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
“Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.
Ia menjelaskan, pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun, hasil pekerjaan tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit investigatif.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 93 orang saksi dan tiga orang ahli, masing-masing ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta ahli di bidang EPCC. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi dan menyita berbagai dokumen maupun perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada 2 Juli 2026 penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia.
DPP diduga berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan kebutuhan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu. Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak terlaksana sesuai ketentuan.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Ke depan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun tersangka. Selain itu, penyidik juga akan melakukan penelusuran aset (asset recovery), menyelesaikan pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Sementara itu, Penyidik Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Gunawan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kami masih terus melakukan proses penyidikan. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam perkara ini, maka terhadap yang bersangkutan juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Senada, Penyidik Kortastipidkor Polri AKBP Yudhi Yustisia Saroja mengatakan penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana serta melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Melalui penanganan perkara ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengedepankan prinsip due process of law serta asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
